I. AKUNTANSI PENDAPATAN
Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pendapatan didefinisikan sebagai berikut :
“Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, mendefinisikan pendapatan sebagai hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Dari kedua definisi tersebut jelas terlihat bahwa pendapatan merupakan hak pemerintah yang menambah nilai ekuitas dana pemerintah.
Kelompok pendapatan yang diterima oleh PPKD adalah sebagai berikut:
ü Pendapatan Asli Daerah (PAD)
ü Dana Perimbangan (pendapatan transfer)
ü Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Dari kelompok pendapatan di atas, hanya Pendapatan Asli Daerah yang ada di SKPD, sedangkan dua kelompok pendapatan lainnya hanya ada di PPKD. Rincian dari kelompok PAD menurut kedua peraturan pemerintah tersebut, yaitu:
ü Pajak Daerah
ü Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
ü Lain-lain PAD yang sah
| ||||||||||
1. Akuntansi Pendapatan SKPD
a. Transaksi pendapatan di SKPD dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). Transaksi ini dicatat harian pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga.
b. Koreksi atas pengembalian pendapatan (yang tidak berulang), yang terjadi atas pendapatan tahun berjalan, dicatat sebagai pengurang pendapatan. Sedangkan koreksi atas pengembalian pendapatan periode sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak terduga (PP No. 24 Tahun 2005, dicatat sebagai pengurang ekuitas dana lancar).
c. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan periode berjalan atau sebelumnya, dicatat sebagai pengurang pendapatan.
d. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto.
| ||||||||||
Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pencatatan transaksi pendapatan di Satker ini adalah sebagai berikut :
Transaksi
|
Dokumen sumber
|
Penerimaan PAD
|
- Surat Ketetapan Pajak Daerah
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah
- Surat tanda bukti pembayaran
- Bukti penerimaan lainnya yang sah
|
Standar Jurnal Transaksi Pendapatan
Berikut adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi penerimaan pendapatan di SKPD :
No.
|
Standar Jurnal
|
Debit
|
Kredit
|
1.
|
Dr. Kas di Bend Penerimaan
Cr. Pendapatan Pajak Daerah
|
XXX
|
XXX
|
Untuk mencatat penerimaan pendapatan pajak daerah
| |||
2.
|
Dr. Kas di Bendahara Penerimaan
Cr. Pendapatan Retribusi Daerah
|
XXX
|
XXX
|
Untuk mencatat penerimaan pendapatan retribusi daerah
| |||
3.
|
Dr. Kas di Bendahara Penerimaan
Cr. Hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan
|
XXX
|
XXX
|
Untuk mencatat penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
| |||
4.
|
Dr. Kas di Bendahara Penerimaan
Cr. Lain-lain PAD yang sah
|
XXX
|
XXX
|
Untuk mencatat penerimaan Lain-lain PAD yang sah
|
Berikut adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi penyetoran pendapatan ke Kas Daerah:
Standar Jurnal
|
Debit
|
Kredit
|
Dr. RK-PPKD
Cr. Kas di Bendahara Penerimaan
|
XXX
|
XXX
|
Untuk mencatat penyetoran Pendapatan ke Kas Daerah
|
Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan terjadi pengembalian kelebihan pendapatan yang harus dikembalikan ke pihak ketiga. Jika pengembalian kelebihan pendapatan sifatnya berulang (recurring) baik yang terjadi di periode berjalan atau periode sebelumnya, dan juga berlaku bagi pengembalian yang sifatnya tidak berulang tetapi terjadi dalam periode berjalan. PPK-SKPD berdasarkan informasi transfer kas dari BUD mencatat transaksi pengembalian kelebihan tersebut dengan jurnal sebagai berikut :
Pengembalian kelebihan
pendapatan
|
Dr. Pendapatan ........................................ xx
Cr. RK-PPKD ............................................. xx
|
Pada saat pengembalian kelebihan pendapatan tersebut dilakukan melalui Rekening Kas Daerah, Akuntansi PPKD akan mencatat transaksi pengembalian kelebihan pendapatan tersebut dengan jurnal sebagai berikut :
Pengembalian kelebihan
Pendapatan Satker yang dicatat
oleh PPK-PPKD
|
Dr. RK-SKPD ........................................... xx
Cr. Kas di Kas Daerah ............................. xx
|
Jika pengembalian kelebihan pendapatan tersebut bersifat tidak berulang (non recurring) dan terkait dengan pendapatan periode sebelumnya, Satuan Kerja tidak melakukan pencatatan. Pencatatan dilakukan oleh Akuntansi PPKD dengan jurnal sebagai berikut :
Pengembalian kelebihan
Pendapatan, bersifat tidak
berulang (non recurring)
|
Dr. SiLPA .................................................. xx
Cr. Kas di Kas Daerah .............................. xx
|
2. Akuntansi Pendapatan PPKD
Kelompok pendapatan yang menjadi kewenangan PPKD adalah sebagai berikut:
ü Dana Perimbangan ( pendapatan transfer )
ü Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
a. Transaksi pendapatan di PPKD dicatat oleh Petugas Penatausahaan
b. Keuangan PPKD (PPK-PPKD). Transaksi ini dicatat harian pada saat kas diterima oleh Kas Daerah atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga.
c. Koreksi atas pengembalian pendapatan (yang tidak berulang), yang terjadi atas pendapatan tahun berjalan, dicatat sebagai pengurang pendapatan. Sedangkan koreksi atas pengembalian pendapatan periode sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak terduga (PP No. 24 thn 2005, dicatat sebagai pengurang ekuitas dana lancar).
d. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan periode berjalan atau sebelumnya, dicatat sebagai pengurang pendapatan.
e. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto.
II. AKUNTANSI BELANJA
Definisi belanja menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 adalah sebagai berikut:
“Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.”
Definisi lain dari belanja ini adalah seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagai berikut :
“Belanja adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.”
Kedua definisi tersebut di atas menjelaskan bahwa transaksi belanja akan menurunkan ekuitas dana pemerintah daerah.
Kedua peraturan yang mengatur penatusahaan belanja tersebut, mengklasifikasikan belanja dengan klasifikasi yang berbeda. Perbedaan dimaksud semata-mata karena ada hal lain yang ingin dicakup dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006. Sebagaimana diketahui Permendagri No. 13 Tahun 2006 merupakan pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang mencakup mengenai perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pertanggungjawaban. Sebagai instrumen penganggaran, beberapa informasi diperlukan diantaranya informasi pengendalian.yang dikaitkan dengan konsep anggaran berbasis kinerja.
Konsep anggaran berbasis kinerja menghendaki adanya keterkaitan antara output/hasil dari suatu program/kegiatan dikaitkan dengan input yang digunakan. Dalam bahasa keuangan input tersebut tercermin dari belanja yang dikeluarkan untuk membiayai suatu program ataupun kegiatan. Oleh karena itu untuk tujuan dimaksud dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 terdapat pengelompokkan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Belanja Langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan program dan kegiatan. Sedangkan Belanja Tidak Langsung merupakan belanja yang tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program/kegiatan.
Selanjutnya untuk keperluan penyajian Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Permendagri No. 13 Tahun 2006 telah mengamanatkan bahwa penyajian laporan keuangan berdasarkan PP No. 24 Tahun 2005.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari tabel sebagai berikut :
NO.
|
PP No. 24 tahun 2005
|
Permendagri No. 13 tahun 2006
|
1.
|
Belanja Operasi
|
Belanja Tidak Langsung
|
Belanja pegawai
|
Belanja pegawai
| |
Belanja barang
|
Belanja bunga
| |
Bunga
|
Belanja subsidi
| |
Subsidi
|
Belanja hibah
| |
Hibah
|
Belanja bantuan sosial
| |
Bantuan sosial
|
Belanja bagi hasil kepada Provinsi/
Kabupaten/Kota dan Pemerintah
Desa
| |
Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa
| ||
Belanja tidak terduga
| ||
Belanja modal
|
Belanja Langsung
| |
Belanja tanah
|
Belanja pegawai
| |
Belanja peralatan dan mesin
|
Belanja barang dan jasa
| |
Belanja gedung dan bangunan
|
Belanja modal
| |
Belanja jalan, irigasi, dan
Jaringan
| ||
Belanja aset tetap lainnya
| ||
Belanja aset lainnya
|
Kewenangan Satuan Kerja dalam transaksi belanja meliputi :
a. Belanja tidak langsung, yaitu : belanja pegawai.
b. Belanja langsung, yaitu : belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal.
Akuntansi Transaksi Belanja SKPD
a. Transaksi belanja di SKPD dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan PPKD (PPK-SKPD). Transaksi ini dicatat harian pada saat kas dibayarkan oleh bendahara pengeluaran atau pada saat menerima tembusan bukti transfer ke pihak ketiga.
b. Koreksi atas penerimaan kembali belanja yang terjadi pada periode pengeluaran belanja, dicatat sebagai pengurang belanja. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi belanja dicatat sebagai pendapatan lain-lain (PP No. 24 th 2005).
c. Akuntansi belanja dilaksanakan berdasarkan azas bruto.
d. Untuk transaksi belanja modal, pencatatan dilakukan secara corollary, yaitu dicatat dengan 2 (dua) jurnal. Satu jurnal untuk mencatat belanja, dan yang lainnya untuk mencatat aset yang diperoleh dari transaksi belanja modal tersebut.
e. Transaksi belanja di SKPD dilakukan dengan dua (2) cara yaitu :
ü pembayarannya dengan SP2D UP/GU/TU
ü pembayarannya dengan SP2D LS
f. Transaksi penerimaan fihak ketiga (PFK) merupakan transaksi transitoris berupa penerimaan kas dari pihak ketiga yang sifatnya titipan dan harus
diakui sebagai utang.
Dokumen sumber yang dijadikan dasar dalam pencatatan transaksi belanja ini adalah sebagai berikut :
No.
|
TRANSAKSI BELANJA
|
DOKUMEN SUMBER
|
LAMPIRAN DOKUMEN SUMBER
|
1.
|
Belanja dengan mekanisme LS
|
§ SP2D
§ nota debit bank
§ bukti pengeluaran
lainnya yang sah
|
§ SPM
§ SPD
§ berita acara serah terima barang / jasa
|
2
|
Belanja dengan mekanisme UP/GU/TU
|
§ Bukti Pengesahan SPJ
|
§ SPM
§ SPD
§ Bukti transaksi lainnya
|
3
|
Penerimaan PFK
|
§ SP2D
§ Bukti potongan
|
§ SPM
|
4
|
Pelunasan PFK
|
§ Surat Setoran
§ Nota Kredit
§ Bukti potongan
§ Bukti pengeluaran lainnya
|
§ SPM
|
Di bawah ini adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi belanja di Satker :
No.
|
Standar Jurnal
|
Debit
|
Kredit
|
1.
|
Dr. Kas di Bendahara Pengeluaran
Cr. RK-PPKD
|
XXX
|
XXX
|
Untuk mencatat penerimaan SP2D-UP/GU/TU oleh bendahara pengeluaran di Satker
| |||
2.
|
Dr. Belanja
Cr. Kas di Bendahara Pengeluaran
|
XXX
|
XXX
|
Untuk mencatat pelaksanaan Belanja dengan menggunakan uang persediaan yang sebelumnya dicairkan melalui SP2D-UP/GU/TU
| |||
3.
|
Dr. Belanja
Cr. RK-PPKD
|
XXX
|
XXX
|
Untuk mencatat pelaksanaan belanja dengan menggunakan SP2D- LS
|
Dalam hal terjadi pengembalian sisa uang persediaan dari SP2D-UP/TU dari Satker ke BUD, maka jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut :
No.
|
Standar Jurnal
|
Debit
|
Kredit
|
4.
|
Dr. RK-PPKD
Cr. Kas di Bendahara Pengeluaran
|
XXX
|
XXX
|
Untuk mencatat pengembalian kas SP2D-UP/TU di Satker
|
Khusus untuk transaksi belanja yang menghasilkan aset tetap, PPK-Satker juga mengakui penambahan aset (sesuai dengan jenis asetnya) dengan menjurnal :
No.
|
Standar Jurnal
|
Debit
|
Kredit
|
5.
|
Dr. Belanja modal
Cr. RK-PPKD
|
XXX
|
XXX
|
Untuk mencatat belanja modal dengan menggunakan SP2D-LS
| |||
6.
|
Dr. Aset tetap
Cr. Ekuitas Dana Investasi –
Diinvestasikan dalam Aset tetap
|
XXX
|
XXX
|
Untuk mencatat pengakuan aset tetap dari belanja modal Satker
|
Keterangan : Pengakuan belanja modal pada butir No. 5 disesuaikan dengan kebijakan akuntansi tentang kapitalisasi aset yang merupakan pengakuan terhadap jumlah kas/setara kas dan nilai wajar imbalan lainnya yang dibayarkan sebagai penambah nilai aset tetap.
Dalam kasus LS Gaji dan Tunjangan, meskipun dana yang diterima oleh pegawai adalah jumlah neto (setelah dikurangi potongan), namun PPK-Satker tetap mencatat belanja gaji dan tunjangan dalam jumlah bruto. PPK-Satker tidak perlu mencatat potongan tersebut karena pencatatannya sudah dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam sub sistem Akuntansi PPKD.
Standar jurnal nya adalah sebagai berikut :
No.
|
Standar Jurnal
|
Debit
|
Kredit
|
7.
|
Dr. Belanja Gaji dan Tunjangan
Dr. Tunjangan Keluarga
Dr. Tunjangan Fungsional Umum
Dr. Tunjangan....
Cr. RK-PPKD
|
XXX
XXX
XXX
XXX
|
XXX
|
Untuk mencatat belanja LS Gaji di Satker
|
Dalam kasus Belanja Barang dan Jasa, seringkali terdapat potongan pajak sehingga dana yang diterima oleh pihak ketiga adalah jumlah neto (setelah dikurangi potongan pajak), namun PPK-Satker tetap mencatat belanja tersebut dalam jumlah bruto. Selanjutnya potongan tersebut dicatat sebagai utang pajak dan akan dicatat oleh yang memotong pajak tersebut dengan jurnal sebagai berikut:
No.
|
Standar Jurnal
|
Debit
|
Kredit
|
8.
|
Dr. Kas .... *
Cr. Utang Pajak
|
XXX
|
XXX
|
Untuk mencatat penerimaan Potongan Pajak oleh pemotong pajak
| |||
9.
|
Dr. Utang Pajak
Cr. Kas ... *
|
XXX
|
XXX
|
Untuk mencatat pelunasan Pajak
|
Catatan: * Bila dipotong oleh Satker maka mengurangi Kas di Bendahara Pengeluaran. Namun apabila dipotong di BUD, maka akan dicatat oleh PPK-PPKD sebagai pengurang Kas di Kasda.
AKUNTANSI PEMBIAYAAN
”Pembiayaan adalah semua penerimaan yang harus dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.”
Pengertian yang lebih bersifat teknis didapat pada pasal 23 peratuan menteri dalam negeri tahun 2006 mengatakan bahwa pembiayaan daerah meliputi :
- semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau
- untuk memanfaatkan surplus.
Karakteristik Pembiayaan:
Akuntansi pembiayan mengikuti sifat pembiayaan.
Pembiayaan ada yang bersifat cash in flow ada yang bersifat cash out flow.
Yang bersifat aliran kas masuk mengikut sifat dan teknis akuntansi pendapatan
Sementara yang bersifat aliran kas keluar menerapkan akuntansi seperti halnya belanja.
Struktur pembiayaan:
1. Pembiayaan Penerimaan
|
2. Pembiayaan Pengeluaran
|
a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA)
|
a. Pembentukan dana cadangan
|
b. Pencaiaran dana cadangan
|
b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah
|
c. Hasil penjulan kekayaan daerah yang dipisahkan
|
c. Pembayaran pokok utang
|
d. Penerimaan pinjaman
|
d. Pemberian pinjaman daerah
|
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman
| |
f. Penerimaan piutang daerah
|
Dokumen sumber pembiayaan:
Transkasi pembiayaan seperti disampaikan diatas dalam rauang lingkup pembiayaan berbeda antara satu dengan yang lain. Pembiayaan penerimaan merupakan aktifitas pembiayaan untuk menutupi keadaan anggaran yang bersifat kekurangan atau defisit merupakan kegiatan yang bersifat cash in flows atau aliran kas masuk. Dokumen sumber yang digunakan adalah dokumen sumber yang sama dengan pendapatan yang juga bersifat aliran kas masuk.
Dokumen sumber untuk Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dibutktikan dengan rekening koran pada saat penerbitan atau perhitungan SILPA tersebut atau pada periode atau tanggal pisah batas.
Dokumen sumber Pencairan dana cadangan memerlukan SP2D yang dilampiri dengan peraturan daerah mengenai dana cadangan.
Dokumen sumber untuk hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan memerlukan surat tanda setoran ke kas daerah sebagai bukti penyetoran kas dan lampiran lain yang diperlukan.
Dokumen sumber untuk penerimaan pinjaman adalah nota kredit bank yang membutkikan telah diterimanya kas atau telah masuknya kas dari pemberi pinjaman serta lampiran lain yang diperlukan.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman memerlukan dokumen nota kredit sebagai bukti telah dibayarkan melalui bank dan lampiran yang diperlukan.
Dokumen sumber untuk penerimaan piutang berupa nota kredit dan lampiran lain yang diperlukan seprti surat ketetapan pajak atau retibusi atau yang lainnya.
Sementara itu untuk pembiayaan pengeluaran dokumen sumbernya kurang lebih sama dengan belanja terutama belanja dengan mekanisme LS.
Secara keseluruhan elemen pembiayan pengeluaran memerlukan dokumen SP2D yang dilengkapi dengan dokuem pelengkap sebagai lampiran.
Berikut adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi pembiayaan di Satuan Kerja :
A. Pembiayaan penerimaan yang terdiri dari:
1. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA)
○ Tidak ada jurnal (hal karena pada dasarnya tidak ada transaksi untuk SILPA)
2. Pencairan dana cadangan
Kas di Kas daerah
|
Rp
|
Penerimaan Pembiayaan-Pencairan dana cadangan
|
Rp
|
Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai dana cadangan sbb
Ekuitas dana cadangan
|
Rp
|
Dana Cadangan
|
Rp
|
3. Hasil penjulan kekayaan daerah yang dipisahkan
Kas di Kas daerah
|
Rp
|
Penerimaan Pembiayaan-Hasil penjulan kekayaan daerah yang dipisahkan
|
Rp
|
Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai aset terkait sbb
Ekuitas dana diinvestasikan dalam aset tetap
|
Rp
|
Aset tetap-Mesin
|
Rp
|
4. Penerimaan pinjaman
Kas di Kas daerah
|
Rp
|
Penerimaan Pembiayaan - penerimaan pinjaman
|
Rp
|
Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penambahan nilai hutang sbb
Hutang...
|
Rp
|
Ekuitas dana Lancar –dana yang harus disediakan untuk pembayaran hutang ...
|
Rp
|
5. Penerimaan kembali pemberian pinjaman
Kas di Kas daerah
|
Rp
|
Penerimaan Pembiayaan Penerimaan kembali pemberian pinjaman
|
Rp
|
Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai piutang sbb
Ekuitas dana lancar-cadangan piutang
|
Rp
|
Piutang ...
|
Rp
|
6. Penerimaan piutang daerah
Kas di Kas daerah
|
Rp
|
Penerimaan Pembiayaan Penerimaan piutang daerah
|
Rp
|
Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai piutang sbb
Ekuitas dana lancar-cadangan piutang
|
Rp
|
Piutang ...
|
Rp
|
B. Pembiayaan pengeluaran terdiri dari:
1. Pembentukan dana cadangan
Pengeluaran Pembiayaan pembentukan dana cadangan
|
Rp
|
Kas di kas Daerah
|
Rp
|
Jurnal Diatas diikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap peningkatan nilai cadangan sbb
Dana cadangan
|
Rp
|
Ekuitas Dana cadangan
|
Rp
|
2. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah
Pengeluaran Pembiayaan-penyertaan modal
|
Rp
|
Kas di Kas daerah
|
Rp
|
Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap peningkatan nilai penyertaan modal sbb
Investasi...
|
Rp
|
Ekuitas dana Investasi-diinvestasikan dalam investasi
|
Rp
|
3. Pembayaran pokok utang
Pengeluaran Pembiayaan-pembayaran pokok utang
|
Rp
|
Kas di Kas daerah
|
Rp
|
Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai hutang sbb
Utang......
|
Rp
|
Ekuitas dana lancar-dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek/panjang
|
Rp
|
4. Pemberian pinjaman daerah
Pengeluaran Pembiayaan – pemberian pinjaman
|
Rp
|
Kas di Kas daerah
|
Rp
|
Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai hutang sbb
Piutang…
|
Rp
|
Ekuitas dana Lancar-dana cadangan piutang
|
Rp
|
No comments:
Post a Comment