Thursday, May 5, 2016

AKUNTANSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN

I.      AKUNTANSI PENDAPATAN
Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pendapatan didefinisikan sebagai berikut :
“Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali.”
            Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, mendefinisikan pendapatan sebagai hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Dari kedua definisi tersebut jelas terlihat bahwa pendapatan merupakan hak pemerintah yang menambah nilai ekuitas dana pemerintah.
         Kelompok pendapatan yang diterima oleh PPKD adalah sebagai berikut:
ü  Pendapatan Asli Daerah (PAD)
ü  Dana Perimbangan (pendapatan transfer)
ü  Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Dari kelompok pendapatan di atas, hanya Pendapatan Asli Daerah yang ada di SKPD, sedangkan dua kelompok pendapatan lainnya hanya ada di PPKD. Rincian dari kelompok PAD menurut kedua peraturan pemerintah tersebut, yaitu:
ü  Pajak Daerah
ü  Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
ü  Lain-lain PAD yang sah

PP No. 24 tahun 2005
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Retribusi Daerah
Hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan
Hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan
Lain-lain PAD yang sah
Lain-lain PAD yang sah

                                                                                                                     
1.      Akuntansi Pendapatan SKPD
a.       Transaksi pendapatan di SKPD dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). Transaksi ini dicatat harian pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga.
b.      Koreksi atas pengembalian pendapatan (yang tidak berulang), yang terjadi atas pendapatan tahun berjalan, dicatat sebagai pengurang pendapatan. Sedangkan koreksi atas pengembalian pendapatan periode sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak terduga (PP No. 24 Tahun 2005, dicatat sebagai pengurang ekuitas dana lancar).
c.       Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan periode berjalan atau sebelumnya, dicatat sebagai pengurang pendapatan.
d.      Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto.

Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pencatatan transaksi pendapatan di Satker ini adalah sebagai berikut :
Transaksi
Dokumen sumber

Penerimaan PAD
-      Surat Ketetapan Pajak Daerah
-      Surat Ketetapan Retribusi Daerah
-      Surat tanda bukti pembayaran
-      Bukti penerimaan lainnya yang sah

Standar Jurnal Transaksi Pendapatan
      Berikut adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi penerimaan        pendapatan di SKPD :

No.
Standar Jurnal
Debit
Kredit
1.
Dr. Kas di Bend Penerimaan
       Cr. Pendapatan Pajak Daerah
XXX

XXX
Untuk mencatat penerimaan pendapatan pajak daerah
2.
Dr. Kas di Bendahara Penerimaan
       Cr. Pendapatan Retribusi Daerah
XXX

XXX
Untuk mencatat penerimaan pendapatan retribusi daerah
3.
Dr. Kas di Bendahara Penerimaan 
       Cr. Hasil pengelolaan kekayaan
            daerah yang dipisahkan
  XXX

XXX
Untuk mencatat penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4.
Dr. Kas di Bendahara Penerimaan
       Cr. Lain-lain PAD yang sah
XXX

XXX
Untuk mencatat penerimaan Lain-lain PAD yang sah

Berikut adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi penyetoran pendapatan ke Kas Daerah:
Standar Jurnal
Debit
Kredit
Dr. RK-PPKD
      Cr. Kas di Bendahara Penerimaan  
XXX

XXX
Untuk mencatat penyetoran Pendapatan ke Kas Daerah

      Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan terjadi pengembalian kelebihan pendapatan yang harus dikembalikan ke pihak ketiga. Jika pengembalian kelebihan pendapatan sifatnya berulang (recurring) baik yang terjadi di periode berjalan atau periode sebelumnya, dan juga berlaku bagi pengembalian yang sifatnya tidak berulang tetapi terjadi dalam periode berjalan. PPK-SKPD berdasarkan informasi transfer kas dari BUD mencatat transaksi pengembalian kelebihan tersebut dengan jurnal sebagai berikut :

Pengembalian kelebihan
pendapatan
Dr. Pendapatan ........................................ xx
Cr. RK-PPKD ............................................. xx

      Pada saat pengembalian kelebihan pendapatan tersebut dilakukan melalui Rekening Kas Daerah, Akuntansi PPKD akan mencatat transaksi pengembalian kelebihan pendapatan tersebut dengan jurnal sebagai berikut :

Pengembalian kelebihan
Pendapatan Satker yang dicatat
oleh PPK-PPKD
Dr. RK-SKPD ........................................... xx
Cr. Kas di Kas Daerah ............................. xx

      Jika pengembalian kelebihan pendapatan tersebut bersifat tidak berulang (non recurring) dan terkait dengan pendapatan periode sebelumnya, Satuan Kerja tidak melakukan pencatatan. Pencatatan dilakukan oleh Akuntansi PPKD dengan jurnal sebagai berikut :
Pengembalian kelebihan
Pendapatan, bersifat tidak
berulang (non recurring)
Dr. SiLPA .................................................. xx
Cr. Kas di Kas Daerah .............................. xx

2. Akuntansi Pendapatan PPKD
      Kelompok pendapatan yang menjadi kewenangan PPKD adalah sebagai berikut:
ü  Dana Perimbangan ( pendapatan transfer )
ü  Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
a.    Transaksi pendapatan di PPKD dicatat oleh Petugas Penatausahaan
b.   Keuangan PPKD (PPK-PPKD). Transaksi ini dicatat harian pada saat kas diterima oleh Kas Daerah atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga.
c.    Koreksi atas pengembalian pendapatan (yang tidak berulang), yang terjadi atas pendapatan tahun berjalan, dicatat sebagai pengurang pendapatan. Sedangkan koreksi atas pengembalian pendapatan periode sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak terduga (PP No. 24 thn 2005, dicatat sebagai pengurang ekuitas dana lancar).
d.         Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan periode berjalan atau sebelumnya, dicatat sebagai pengurang pendapatan.
e.    Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto.

    II.            AKUNTANSI BELANJA

Definisi belanja menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 adalah sebagai berikut:
“Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.”
       Definisi lain dari belanja ini adalah seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagai berikut :
“Belanja adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.”
       Kedua definisi tersebut di atas menjelaskan bahwa transaksi belanja akan menurunkan ekuitas dana pemerintah daerah.
            Kedua peraturan yang mengatur penatusahaan belanja tersebut, mengklasifikasikan belanja dengan klasifikasi yang berbeda. Perbedaan dimaksud semata-mata karena ada hal lain yang ingin dicakup dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006. Sebagaimana diketahui Permendagri No. 13 Tahun 2006 merupakan pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang mencakup mengenai perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pertanggungjawaban. Sebagai instrumen penganggaran, beberapa informasi diperlukan diantaranya informasi pengendalian.yang dikaitkan dengan konsep anggaran berbasis kinerja.
            Konsep anggaran berbasis kinerja menghendaki adanya keterkaitan antara output/hasil dari suatu program/kegiatan dikaitkan dengan input yang digunakan. Dalam bahasa keuangan input tersebut tercermin dari belanja yang dikeluarkan untuk membiayai suatu program ataupun kegiatan. Oleh karena itu untuk tujuan dimaksud dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 terdapat pengelompokkan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Belanja Langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan program dan kegiatan. Sedangkan Belanja Tidak Langsung merupakan belanja yang tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program/kegiatan.
            Selanjutnya untuk keperluan penyajian Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Permendagri No. 13 Tahun 2006 telah mengamanatkan bahwa penyajian laporan keuangan berdasarkan PP No. 24 Tahun 2005.
           
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari tabel sebagai berikut :

NO.
PP No. 24 tahun 2005
Permendagri No. 13 tahun 2006
1.
Belanja Operasi
Belanja Tidak Langsung

Belanja pegawai
Belanja pegawai

Belanja barang
Belanja bunga

Bunga
Belanja subsidi

Subsidi
Belanja hibah

Hibah
Belanja bantuan sosial

Bantuan sosial
Belanja bagi hasil kepada Provinsi/
Kabupaten/Kota dan Pemerintah
Desa


Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa


Belanja tidak terduga

Belanja modal
Belanja Langsung

Belanja tanah
Belanja pegawai

Belanja peralatan dan mesin
Belanja barang dan jasa

Belanja gedung dan bangunan
Belanja modal

Belanja jalan, irigasi, dan
Jaringan


Belanja aset tetap lainnya


Belanja aset lainnya


Kewenangan Satuan Kerja dalam transaksi belanja meliputi :
a.       Belanja tidak langsung, yaitu : belanja pegawai.
b.      Belanja langsung, yaitu : belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal.

Akuntansi Transaksi Belanja SKPD
a.       Transaksi belanja di SKPD dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan PPKD (PPK-SKPD). Transaksi ini dicatat harian pada saat kas dibayarkan oleh bendahara pengeluaran atau pada saat menerima tembusan bukti transfer ke pihak ketiga.
b.      Koreksi atas penerimaan kembali belanja yang terjadi pada periode pengeluaran belanja, dicatat sebagai pengurang belanja. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi belanja dicatat sebagai pendapatan lain-lain (PP No. 24 th 2005).
c.       Akuntansi belanja dilaksanakan berdasarkan azas bruto.
d.      Untuk transaksi belanja modal, pencatatan dilakukan secara corollary, yaitu dicatat dengan 2 (dua) jurnal. Satu jurnal untuk mencatat belanja, dan yang lainnya untuk mencatat aset yang diperoleh dari transaksi belanja modal tersebut.
e.       Transaksi belanja di SKPD dilakukan dengan dua (2) cara yaitu :
ü  pembayarannya dengan SP2D UP/GU/TU
ü  pembayarannya dengan SP2D LS
f.       Transaksi penerimaan fihak ketiga (PFK) merupakan transaksi transitoris berupa penerimaan kas dari pihak ketiga yang sifatnya titipan dan harus
diakui sebagai utang.

Dokumen sumber yang dijadikan dasar dalam pencatatan transaksi belanja ini adalah sebagai berikut :



No.
TRANSAKSI BELANJA
DOKUMEN SUMBER
LAMPIRAN DOKUMEN SUMBER
1.
Belanja dengan mekanisme LS
§  SP2D
§  nota debit bank
§  bukti pengeluaran
lainnya yang sah

§  SPM
§  SPD
§  berita acara serah terima barang / jasa

2
Belanja dengan mekanisme UP/GU/TU
§  Bukti Pengesahan SPJ

§  SPM
§  SPD
§  Bukti transaksi lainnya

3
Penerimaan PFK
§  SP2D
§  Bukti potongan

§  SPM

4
Pelunasan PFK
§  Surat Setoran
§  Nota Kredit
§  Bukti potongan
§  Bukti pengeluaran lainnya
§  SPM


Di bawah ini adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi belanja di Satker :
No.
Standar Jurnal
Debit
Kredit
1.
 Dr. Kas di Bendahara Pengeluaran
     Cr. RK-PPKD

XXX

XXX
Untuk mencatat penerimaan SP2D-UP/GU/TU oleh bendahara pengeluaran di Satker
2.
Dr. Belanja
      Cr. Kas di Bendahara Pengeluaran 

XXX

XXX
Untuk mencatat pelaksanaan Belanja dengan menggunakan uang persediaan yang sebelumnya dicairkan melalui SP2D-UP/GU/TU
3.
 Dr. Belanja
      Cr. RK-PPKD

  XXX

XXX
Untuk mencatat pelaksanaan belanja dengan menggunakan SP2D- LS

Dalam hal terjadi pengembalian sisa uang persediaan dari SP2D-UP/TU dari Satker ke BUD, maka jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut :

No.
Standar Jurnal
Debit
Kredit
4.
 Dr. RK-PPKD
      Cr. Kas di Bendahara Pengeluaran
XXX

XXX
Untuk mencatat pengembalian kas SP2D-UP/TU di Satker
Khusus untuk transaksi belanja yang menghasilkan aset tetap, PPK-Satker juga mengakui penambahan aset (sesuai dengan jenis asetnya) dengan menjurnal :
No.
Standar Jurnal
Debit
Kredit
5.
Dr. Belanja modal
       Cr. RK-PPKD
XXX

XXX
Untuk mencatat belanja modal dengan menggunakan SP2D-LS
6.
Dr. Aset tetap
       Cr. Ekuitas Dana Investasi –
           Diinvestasikan dalam Aset tetap

XXX

XXX
Untuk mencatat pengakuan aset tetap dari belanja modal Satker

Keterangan : Pengakuan belanja modal pada butir No. 5 disesuaikan dengan kebijakan akuntansi tentang kapitalisasi aset yang merupakan pengakuan terhadap jumlah kas/setara kas dan nilai wajar imbalan lainnya yang dibayarkan sebagai penambah nilai aset tetap.
Dalam kasus LS Gaji dan Tunjangan, meskipun dana yang diterima oleh pegawai adalah jumlah neto (setelah dikurangi potongan), namun PPK-Satker tetap mencatat belanja gaji dan tunjangan dalam jumlah bruto. PPK-Satker tidak perlu mencatat potongan tersebut karena pencatatannya sudah dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam sub sistem Akuntansi PPKD.
Standar jurnal nya adalah sebagai berikut :
No.
Standar Jurnal
Debit
Kredit
7.
Dr. Belanja Gaji dan Tunjangan
Dr. Tunjangan Keluarga
Dr. Tunjangan Fungsional Umum
Dr. Tunjangan....
       Cr. RK-PPKD
XXX
XXX
XXX
XXX




XXX
Untuk mencatat belanja LS Gaji di Satker
Dalam kasus Belanja Barang dan Jasa, seringkali terdapat potongan pajak sehingga dana yang diterima oleh pihak ketiga adalah jumlah neto (setelah dikurangi potongan pajak), namun PPK-Satker tetap mencatat belanja tersebut dalam jumlah bruto. Selanjutnya potongan tersebut dicatat sebagai utang pajak dan akan dicatat oleh yang memotong pajak tersebut dengan jurnal sebagai berikut:
No.
Standar Jurnal
Debit
Kredit
8.
Dr. Kas .... *
      Cr. Utang Pajak
XXX

XXX
Untuk mencatat penerimaan Potongan Pajak oleh pemotong pajak
9.
Dr. Utang Pajak
      Cr. Kas ... *
XXX

XXX
Untuk mencatat pelunasan Pajak
Catatan: * Bila dipotong oleh Satker maka mengurangi Kas di Bendahara Pengeluaran. Namun apabila dipotong di BUD, maka akan dicatat oleh PPK-PPKD sebagai pengurang Kas di Kasda.




AKUNTANSI PEMBIAYAAN
”Pembiayaan adalah semua penerimaan yang harus dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang  bersangkutan maupun pada tahun  anggaran berikutnya.”
Pengertian yang lebih bersifat teknis didapat pada  pasal 23 peratuan menteri dalam negeri tahun 2006 mengatakan bahwa pembiayaan daerah meliputi :
  1. semua transaksi keuangan  untuk menutup defisit atau
  2. untuk memanfaatkan surplus.
Karakteristik Pembiayaan:
ž  Akuntansi pembiayan mengikuti sifat pembiayaan.
ž  Pembiayaan ada yang bersifat cash in flow ada yang bersifat cash out flow.
ž  Yang bersifat aliran kas masuk mengikut sifat dan teknis akuntansi pendapatan
ž  Sementara yang bersifat aliran kas keluar menerapkan akuntansi seperti halnya belanja.
Struktur pembiayaan:
1. Pembiayaan Penerimaan
2. Pembiayaan Pengeluaran
a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA)
a. Pembentukan dana cadangan
b. Pencaiaran dana cadangan
b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah
c. Hasil penjulan kekayaan daerah yang dipisahkan
c. Pembayaran pokok utang
d. Penerimaan pinjaman
d. Pemberian pinjaman daerah
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman

f. Penerimaan piutang daerah


Dokumen sumber pembiayaan:
ž  Transkasi pembiayaan seperti disampaikan diatas dalam rauang lingkup pembiayaan berbeda antara satu dengan yang lain. Pembiayaan penerimaan merupakan aktifitas pembiayaan untuk menutupi keadaan anggaran yang bersifat kekurangan atau defisit merupakan kegiatan yang bersifat cash in flows atau aliran kas  masuk. Dokumen sumber yang digunakan adalah dokumen sumber yang sama dengan pendapatan yang juga bersifat aliran kas masuk.
ž  Dokumen sumber untuk Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dibutktikan dengan rekening koran pada saat penerbitan atau perhitungan SILPA tersebut atau pada periode atau tanggal pisah batas.
ž  Dokumen sumber Pencairan dana cadangan memerlukan SP2D yang dilampiri dengan peraturan daerah mengenai dana cadangan.
ž  Dokumen sumber untuk hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan memerlukan surat tanda setoran ke kas daerah sebagai bukti penyetoran kas dan lampiran lain yang diperlukan.
ž  Dokumen sumber untuk penerimaan pinjaman adalah nota kredit bank yang membutkikan telah diterimanya kas atau telah masuknya kas dari pemberi pinjaman serta lampiran lain yang diperlukan.
ž  Penerimaan kembali pemberian pinjaman memerlukan dokumen nota kredit sebagai bukti telah dibayarkan melalui bank dan lampiran yang diperlukan.
ž  Dokumen sumber untuk penerimaan piutang berupa nota kredit dan lampiran lain yang diperlukan seprti surat ketetapan pajak atau retibusi atau yang lainnya.
ž  Sementara itu untuk pembiayaan pengeluaran dokumen sumbernya kurang lebih sama dengan belanja terutama belanja dengan mekanisme LS.
ž  Secara keseluruhan elemen pembiayan pengeluaran memerlukan dokumen SP2D yang dilengkapi dengan dokuem pelengkap sebagai lampiran.

Berikut adalah standar jurnal untuk mencatat transaksi pembiayaan di Satuan Kerja :
A.    Pembiayaan penerimaan yang terdiri dari:
1.      Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA)
     Tidak ada jurnal  (hal karena pada dasarnya tidak ada transaksi untuk SILPA)
2.      Pencairan dana cadangan
Kas di Kas daerah
Rp
   Penerimaan Pembiayaan-Pencairan dana cadangan
       Rp
Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai dana cadangan sbb
Ekuitas dana cadangan
Rp
          Dana Cadangan
     Rp
3.      Hasil penjulan kekayaan daerah yang dipisahkan
Kas di Kas daerah
Rp
    Penerimaan Pembiayaan-Hasil penjulan kekayaan daerah yang dipisahkan
       Rp
Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai  aset terkait sbb
Ekuitas dana diinvestasikan dalam aset tetap
Rp
          Aset tetap-Mesin
     Rp
4.      Penerimaan pinjaman
Kas di Kas daerah
Rp
    Penerimaan Pembiayaan -  penerimaan pinjaman
       Rp
Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penambahan nilai hutang sbb
Hutang...
Rp
Ekuitas dana Lancar –dana yang harus disediakan untuk pembayaran hutang ...
     Rp
5.      Penerimaan kembali pemberian pinjaman
Kas di Kas daerah
Rp
    Penerimaan Pembiayaan  Penerimaan kembali pemberian pinjaman
       Rp
Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai  piutang sbb
Ekuitas dana lancar-cadangan piutang
Rp
Piutang ...
     Rp
6.      Penerimaan piutang daerah
Kas di Kas daerah
Rp
   Penerimaan Pembiayaan  Penerimaan piutang daerah
       Rp
Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai  piutang sbb
Ekuitas dana lancar-cadangan piutang
Rp
Piutang ...
     Rp
B.     Pembiayaan pengeluaran terdiri dari:
1.      Pembentukan dana cadangan
Pengeluaran Pembiayaan pembentukan dana cadangan
Rp
           Kas di kas Daerah
       Rp
Jurnal Diatas diikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap peningkatan nilai  cadangan sbb
Dana cadangan
Rp
Ekuitas Dana cadangan
     Rp
2.      Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah
Pengeluaran Pembiayaan-penyertaan modal
Rp
    Kas di Kas daerah
       Rp
Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap peningkatan nilai  penyertaan modal  sbb
Investasi...
Rp
Ekuitas dana Investasi-diinvestasikan dalam investasi
     Rp
3.      Pembayaran pokok utang
Pengeluaran Pembiayaan-pembayaran pokok utang
Rp
    Kas di Kas daerah
       Rp
Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai  hutang  sbb
Utang......
Rp
Ekuitas dana lancar-dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek/panjang
     Rp

4.      Pemberian pinjaman daerah
Pengeluaran Pembiayaan – pemberian pinjaman
Rp
    Kas di Kas daerah
       Rp
Transaksi diatas dikuti dengan jurnal penyesuaian terhadap penurunan nilai  hutang  sbb
Piutang…
Rp
Ekuitas dana Lancar-dana cadangan piutang
     Rp




No comments:

Post a Comment