Wednesday, October 19, 2016

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH


DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN
Pelaporan keuangan pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah, antara lain:

  • Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan Negara; (khususnya pasal 23 ayai 1: Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.)
  • Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • Undang-undang No. 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara;
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  • Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  • Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Daerah Kota ...... Nomor Tahun tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

No comments: