Berdasarkan peraturan pemerintah no 24 tahun 2010 yang dimaksud dengan akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterprestasian atas hasilnya serta penyajian laporan keuangan. Jadi berdasarkan pendapat para ahli tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa akuntansi adalah kegiatan menyediakan informasi keuangan kepada yang memerlukan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Akuntansi pemerintah didepinisikan sebagai prosses pencatatan, pengumpulan dan pembelanjaan sumber-sumber keuangan pemerintah dan pembuata laporan keuangan yang terkait dengan beberapa atau semua legiatan operasional dengan hasilnya. Sedangakan revrison baswir (2003 : 7) mendefinisikan akuntansi pemerintah adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga – lembaga pemerintah dan lembaga – lembaga yang tidak bertujuan mencari laba.
Akuntansi Pemeriksaan ( Auditing) adalah suatu proses sistematika untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menerapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan.
Akuntansi Anggaran (Budgeting) Akuntansi anggaran
digunakan untuk menyusun rencana keuangan yang berkaitan dengan perusahaan untuk jangka waktu tertentu dan untuk membandingkan antara rencana dan pelaksanaan yang terjadi.
digunakan untuk menyusun rencana keuangan yang berkaitan dengan perusahaan untuk jangka waktu tertentu dan untuk membandingkan antara rencana dan pelaksanaan yang terjadi.
No comments:
Post a Comment