Wednesday, October 19, 2016

KERANGKA KONSEPTUAL KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

Kerangka konseptual kebijakan akuntansi pemerintah daerah ini mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan untuk merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Diawali dengan penetapan tujuan pelaporan keuangan. Diikuti dengan penjelasan karakteristik kualitatif informasi akuntansi yang membuat informasi itu hermanfaat. Selanjutnya unsur-unsur laporan keuangan didefinisikan. Berikutnya dijelaskan pedoman operasi yang lebih rinci yaitu asumsi-asumsi dan prinsip-prinsip. Kerangka konseptual juga mengakui adanya kendala dalam lingkungan peiaporan keuangan. 

Tujuan kerangka konseptual kebijakan akuntansi pemerintah daerah adalah sebagai acuan bagi:
a) penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi;
b) pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi; dan
c) para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi ,yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi.

Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam kebijakan akuntansi pemerintah daerah.

Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan kebijakan akuntansi, maka ketentuan kebijakan akuntansi diunggulkan reiatif terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan kebijakan akuntansi dimasa depan.

Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip akuntansi yang telah dipilih berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode.

Kebijakan ini berlaku untuk setiap entitas akuntansi/pelaporan pemerintah daerah, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.
Kerangka Konseptual ini membahas:
(a) Tujuan Kerangka Konseptual;
(b) Lingkungan Akuntansi Pemerintah Daerah;
(c) Peranan dan Tujuan Pelaporan Keuangan;
(d) Pengguna dan Kebutuhan Informasi;
(e) Kacakteristik Kualitatif Laporan Keuangan;
(f) UnsuiVEIemen Laporan Keuangan;
(0) Pengakuan Unsur Laporan Keuangan;
(hypengukuran Unsur Laporan Keuangan,
(i) Asumsi Dasar;
(j) Prinsip-Prinsip;
(k) Kendala Informasi Akuntansi; dan
(1) Dasar Hukum.

Kerangka Konseptual ini berlaku bagi pelaporan keuangan pemerintah daerah.

No comments: