Kegiatan ekspor-impor yang dilakukan oleh berbagai negara dapat berlangsung dengan lancar karena adanya suatu alat pembayaran yang diakui secara internasional. Alat pembayaran internasional itulah yang disebut sebagai devisa. Devisa ini dapat berupa valas, emas, bill of exchange, dan traveller cheque.
1) Valuta asing (Valas)
Valuta asing adalah mata uang asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional. Di antaranya, Dolar-Amerika, Euro-Eropa, Yen-Jepang, Yuan-Cina, dan Riyal-Arab Saudi. Kegiatan ekspor-impor yang dilakukan oleh berbagai negara dapat berlangsung dengan lancar karena adanya suatu alat pembayaran yang diakui secara internasional. Alat pembayaran internasional itulah yang disebut sebagai devisa. Devisa ini dapat berupa valas, emas, bill of exchange, dan traveller cheque.
2) Emas
Emas yang dapat digunakan sebagai devisa adalah emas dalam bentuk batangan dengan kadar 24 karat.
3) Bill of Exchange (Wesel)
Bill of Exchange (wesel) adalah surat perintah dari nasabah kepada banknya untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu.
4) Traveller Cheque (TC)
Traveller Cheque (TC) adalah cek khusus untuk digunakan dalam perjalanan biasanya untuk turis dan dapat dicairkan pada bank-bank yang ditunjuk di negara yang dituju. Setiap negara yang melakukan perdagangan internasional menginginkan untuk memperoleh devisa sebanyak-banyaknya. Hal ini karena devisa dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, membiayai impor, dan menyeimbangkan neraca pembayaran agar tidak mengalami defisit sehingga perekonomian di dalam negeri stabil.
Suatu negara dapat memperoleh devisa dari kegiatan perdagangan internasional, yaitu dengan mengekspor barang/jasa ke luar negeri, bea masuk barang-barang impor, dan transfer penghasilan. Misalnya, devisa yang diperoleh dari para tenaga kerja Indonesia di luar negeri ke dalam negeri. Total valuta asing yang dimiliki oleh pemerintah dan swasta dari suatu negara disebut sebagai cadangan devisa. Cadangan devisa dapat diketahui dari posisi balance of payment (BOP) atau neraca pembayaran internasionalnya. Makin banyak devisa yang dimiliki oleh pemerintah dan penduduk suatu negara maka berarti makin besar kemampuan negara tersebut dalam melakukan transaksi ekonomi dan keuangan internasional dan makin kuat pula nilai mata uang negara tersebut. Cadangan devisa suatu negara biasanya dikelompokkan atas cadangan devisa resmi dan cadangan devisa nasional. Keduanya adalah berikut ini.
- Cadangan devisa resmi, yaitu cadangan devisa yang dimiliki oleh negara (pemerintah). Cadangan devisa ini dikelola, dikuasai, diurus, dan ditatausahakan oleh Bank Sentral.
- Cadangan devisa nasional, yaitu seluruh devisa yang dimiliki oleh perorangan, badan atau lembaga, terutama perbankan yang secara moneter merupakan kekayaan nasional (termasuk milik bank umum nasional).
Kegiatan perdagangan internasional tidak lepas dari sistem pembayarannya. Pelaksanaan pembayaran ekspor-impor berbagai negara dapat dilakukan dengan menggunakan sistem pembayaran internasional. Sistem pembayaran internasional ini, antara lain, berupa cash in advance, open account, dan private compensation.
1) Cash in advance
Pembayaran secara tunai yang dilakukan pembeli/importir kepada penjual/eksportir sebelum barang dikapalkan.
2) Open account
Pembayaran dilakukan setelah produk dikirim atau setelah jangka waktu tertentu. Cara ini biasa dilakukan oleh penjual atau pembeli yang sudah saling percaya.
3) Private compensation
Pembayaran yang dilakukan antara pembeli dan penjual dengan cara melakukan kompensasi atas utang-piutang sehingga mengurangi atau meniadakan transfer valas ke luar negeri. Misalnya, ada importir X dan eksportir Y di Malaysia yang masing-masing melakukan hubungan dagang dengan importir A dan eksportir B di Indonesia. Suatu ketika importir X menerima sejumlah barang yang telah dikirim oleh eksportir B dari Indonesia. Demikian juga importir A di Indonesia telah menerima kiriman barang dari importir Y dari Malaysia. Untuk transaksi ini importir X tidak perlu melakukan transfer valas untuk melakukan pembayaran kepada eksportir B di Indonesia, ia cukup melakukan transfer domestik kepada eksportir Y di negaranya. Demikian juga importir A di Indonesia tidak perlu melakukan transfer valas ke Malaysia, ia cukup melakukan transfer domestik kepada eksportir B di Indonesia. Untuk lebih jelas lagi, perhatikan bagan mekanisme private compensation berikut ini!
4) Letter of Credit (L/C)
Surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importir yang ditujukan kepada penjual/eksportir melalui advising/confirming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C telah dipenuhi. Mekanisme pembayaran menggunakan L/C secara garis besar adalah sebagai berikut.
Keterangan:
- Pembuatan sales contract antara importir dan eksportir
- Importir mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada BNI selaku issuing bank
- Issuing bank mengirimkan L/C kepda eksportir melalui Bank of Johor sebagai confirming bank
- Advising/confirming bank memberikan advise atau pemberitahuan kepada eksportir tentang kedatangan L/C dan meminta eksportir untuk menunjukkan bukti pengiriman barang/surat muat barang atau bill of lading (B/L) untuk dapat menerima pembayaran
- Eksportir mengirim barang kepada importir melalui perusahaan pelayaran dengan mendapat surat tanda muat atau bill of lading (B/L) dan sertifikat pemeriksaan barang atau certificate of inspection dari perusahaan surveyor atau bea dan cukai
- Perusahaan pelayaran menyerahkan B/L kepada eksportir
- Eksportir menyerahkan B/L dan dokumen lainnya kepada Bank of Johor untuk mendapatkan pembayaran
- Bank of Johor menyelesaikan pembayaran kepada eksportir atas dasar penyerahan B/L
- Bank of Johor meneruskan B/L dan dokumen lainnya kepada BNI untuk diteruskan kepada importir Indonesia
- BNI menyampaikan B/L kepada importir untuk penyelesaian pengeluaran barangnya di pelabuhan setelah membayar bea masuk dan pungutan impor lainnya yang diwajibkan di kantor bea dan cukai
- Importir menyelesaikan pelunasan pembayaran dengan BNI dan Bank of Johor.
No comments:
Post a Comment