Sunday, June 3, 2018

Ketaatan Aturan Akuntansi



Kecurangan akuntansi sering terjadi di sektor swasta maupun sektor pemerintahan. Thoyibatun (2009) menjelaskan bahwa pada sektor swasta kecurangan terjadi pada ketidaktepatan dalam membelanjakan sumber dana, sedangkan pada sektor pemerintahan kecurangan terjadi dalam bentuk kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD). Kecurangan akuntansi akan menyebabkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi yang nyata atau sebenarnya. Kecurangan pada dasarnya merupakan upaya yang disengaja dalam menggunakan hak orang lain untuk kepentingan pribadi.
Dalam bukunya yang berjudul Fraud dan Korupsi, Purba (2015:2) mendefinisikan kecurangan sebagai setiap perbuatan tidak jujur (penyalahgunaan kedudukan/jabatan atau penyimpangan) yang bertujuan mengambil aset orang lain/organisasi melalui tindakan jahat yang dilakukan dengan sengaja oleh seseorang, yang mengakibatkan kerugian organisasi atau orang lain dan/atau menguntungkan pelaku.Menurut Priantara (2013:4) kecurangan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.
Kecurangan yang paling sering terjadi di sektor pemerintahan adalah korupsi.Corruption Perception Index (CPI) 2016 yang diterbitkan secara global oleh Transparency International menempatkan Indonesia sebagai  negara dengan level korupsi yang tinggi. Dalam CPI 2016 tersebut, Indonesia mendapatkan poin 37 dan menempati urutan 90 dari 176 negara yang diukurdi dunia dengan skor 34 dari skala 0-100, dimana 0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih (www.riset.ti.or.id). Data yang telah diuraikan di atas, menunjukkan bahwa tindakan kecurangan masih terjadi di Indonesia, khususnya di sektorpublik.
Masyarakat umumnya mengasosiasikan segala tindakan kecurangan dengan korupsi. Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), secara umum fraud terbagi atas tiga jenis, yaitu fraudulent statement, asset misappropriation, dancorruption. Dalam melakukan praktik kecurangan setiap orang mempunyai motivasinya sendiri.Menurut teori fraud triangle, terdapat tiga kondisi umum mengapa fraud terjadi.Tiga kondisi tersebut adalah, adanya insentif atau tekanan untuk melakukan kecurangan (pressure), adanya peluang atau kesempatan untuk melakukan kecurangan (opportunity), dan adanya dalih untuk membenarkan tindakan fraud (rationalization).Untuk mengendalikan terjadinya kecutrangan (fraud)diperlukan monitoring dalam sebuah instansi dan untuk mendapatkan hasil monitoring yang baik, maka diperlukan pengendalian internal yang efektif (Wilopo, 2006).
Berdasarkan PP No 60 Tahun 2008, sistem pengendalian intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 juga mengatur tentang pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan (SPIP). SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) memiliki lima buah unsur yang merujuk pada COSO, yaitu: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. COSO menggambarkan kerangka kerja SPI dengan meletakkan lingkungan pengendalian pada bagian paling bawah sebagai landasan dalam SPI, begitu juga dalam SPIP.Oleh karenanya, lingkungan pengendalian merupakan unsur yang paling penting dalam sistem pengendalian intern.Lingkungan pengendalian merupakan dasar atau fondasi dari unsur-unsur pengendalian intern lainnya.Dengan demikian lingkungan pengendalian memberikan disiplin dan struktur bagi entitas, juga menjadi penunjuk arah bagi entitas (Tuannakota, 2013:130).
Lingkungan pengendalian yang buruk memberikan kontribusi yang signifikan di dalam kegagalan efektifitas unsur SPIP lainnya. Lingkungan pengendalian merupakan komponen pengendalian yang bersifat soft control yang bersifat dinamis, sehingga teknik yang digunakan untuk menilai keberadaan dan efektivitasnya diperoleh dari pendapat dan persepsi para pegawai (Amandita:2015).
PP Nomor 60 Tahun 2008 pasal 4 mengharuskan instansi pemerintah untuk menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan SPIP melalui 8 elemen, yaitu. penegakan integritas dan nilaietika, komitmen terhadapkompetensi, kepemimpinan yangkondusif, pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengankebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yangtepat,  penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber dayamanusia, perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif, dan hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintahterkait.
Beberapa penelitian terdahulu telah membahas mengenai lingkungan pengendalian terhadap kecurangan akuntansi, seperti hasil penelitian Adam (2015) komponen pengendalian internal (lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan) berpengaruh secara simultan terhadapkecenderungan kecurangan akuntansi sedangkan secara parsial lima komponen pengendalian internal berpengaruh signifikan dengan arah negatif kecuali komponen penilian risiko berpengaruh tidak signifikan dengan arah negatif. Selain itu Gunawan (2017) meneliti tentang pengaruh faktor lingkungan pengendalian terhadap kecenderungan kecurangan akuntansi. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa lingkungan pengendalian berpengaruh negatif terhadap kecenderungan kecurangan akuntansi.Lingkungan pengendalian yang baik akan menjamin efektivitas di dimensi pengendalian internal yang lain dan menurunkan kecenderungan kecurangan akuntansi.
Akan tetapi, terdapat penelitian yang tidak sejalan dengan hasil penelitian sebelumnya seperti Hermiyetti (2011), Nisak (2013), dan Khodijah (2018), menyimpulkan bahwa penerapan lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan berpengaruh positif dan signifikan tehadap pencegahan fraud pengadaan barang.
Pada penelitian Penelitian ini mengambil Pemerintah Kota  Palopo sebagai objek penelitian. Beberapa kasus korupsi yang terjadi di pemerintah Kota Palopo antara lain kasus alat kesehatan, kasus jalan lingkar barat, kasus pembangunan taman Kirab, kasus pembangunan pasar Andi Tadda serta kasus pembangunan trotoar yang secara fisik tidak sesuai dengan anggaran yang digunakan. Program pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan terdapat indikasi korupsi dan memperkaya diri dari sejumlah oknum pejabat pemerintah kota Palopo (www.portalnews.co.id).
Kasus kecurangan di atasmenunjukkan belum efektifnya sistem pengendalian internal.Lingkungan pengendalian yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 membuat sistem pengendalian intern Pemerintah Kota  Palopo menjadi lemah dan pada akhirnya berujung pada kasus kecurangan akuntansi.
Unsurlingkungan pengendalian merupakan dasar bagi keseluruhan sistem pengendalian intern, dimana lingkungan pengendalian yang buruk memberikan kontribusi yang signifikan dalam kegagalan efektifitas unsur SPIP lainnya(Amanda, 2015). Oleh karena itu, peneliti ingin memfokuskan penelitian ini keunsur lingkungan pengendalian yang menjadi dasar bagi unsur sistem pengendalian intern lainnya.Selain dari lingkungan pengendalian ada pula variabel lainyang berpengaruh terhadap kecenderungan kecurangan akuntansi yaitu ketaatan aturan akuntansi.
Ketaatan adalah patuh atau menaati aturan yang ada. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia aturan adalah suatu cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yang telah ditetapkan supaya dituruti atau dilakukan. Dalam suatu instansi, tentu saja terdapat aturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakaan suatu kegiatan. Begitu juga dengan kegiatan akuntansi suatu instansi yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan akuntansinya.
Menurut Rahmawati (2012), aturan merupakan tindakan atau perbuatan yang harus dijalankan. Aturan akuntansi dibuat sedemikian rupa sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan.Dalam standar akuntansi terdapat aturan-aturan yang harus digunakan dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan yang berpedoman terhadap aturan-aturan yang dikeluarkan oleh IAI.Jika instansi tidak menaati aturan akuntansi dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangannya, maka dimungkinkan akan terjadi kecurangan akuntansi. Semakin tinggi tingkat ketaatan pada aturan akuntansi, maka kecurangan akuntansi akan semakin rendah.
Dari beberapa penelitian terdahulu yang membahas ketaatan aturan akuntansi, Ade (2017) menunjukkan bahwa ketaatan akuntansi berpengaruh signifikan negatif terhadap kecenderungan kecurangan akuntansi di pemerintah daerah kabupaten tanah datar. Selain itu Penelitian Bartenputra (2016), Shintadevi (2015) dan Wilopo (2006) juga menyimpulkan terdapat pengaruh negatif dan signifikan antara ketaatan aturan akuntansi dengan kecurangan akuntansi.Dari hasil penelitian di atas menunjukkan bahwa apabila ketaatan aturan akuntansi ditegakkan dengan baik maka akan mengurangi kecenderungan kecurangan akuntansi.
Adapun penelitian sebelumnya yang menujukkan bahwa ketaatan aturan akuntansi berpegaruh positif terhadap kecurangan akuntansi, seperti penelitian yang dilakukan oleh Thoyibatun (2009), menganalisis tentang faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perilaku tidak etis terhadap kecenderungan kecurangan akuntansi serta akibatnya terhadap kinerja organisasi. Hasil penelitian menemukan bahwaketaatan aturan akuntansi berpengaruhpositif dan signifikan terhadap perilaku tidak etis terhadap kecenderungan kecurangan akuntansi. Penelitian yang dilakukan Fitriyah (2015) juga menyimpulkan bahwa ketaatan pada aturan akuntansi tidak berpengaruh signifikan terhadap kecenderungan kecurangan akuntansi terhadap sistem kompensasi berpengaruh signifikan terhadap kecenderungan kecurangan akuntansi.

No comments: