Kecurangan akuntansi sering terjadi di sektor swasta
maupun sektor pemerintahan. Thoyibatun (2009) menjelaskan
bahwa pada sektor swasta kecurangan terjadi pada ketidaktepatan dalam
membelanjakan sumber dana, sedangkan pada sektor pemerintahan kecurangan
terjadi dalam bentuk kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah
(APBN/APBD). Kecurangan akuntansi akan menyebabkan informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi yang nyata atau sebenarnya. Kecurangan
pada dasarnya merupakan upaya yang disengaja dalam menggunakan hak orang lain
untuk kepentingan pribadi.
Dalam
bukunya yang berjudul Fraud dan
Korupsi, Purba (2015:2) mendefinisikan kecurangan sebagai setiap perbuatan
tidak jujur (penyalahgunaan kedudukan/jabatan atau penyimpangan) yang bertujuan
mengambil aset orang lain/organisasi melalui tindakan jahat yang dilakukan
dengan sengaja oleh seseorang, yang mengakibatkan kerugian organisasi atau
orang lain dan/atau menguntungkan pelaku.Menurut Priantara (2013:4) kecurangan
merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan
atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan
atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.
Kecurangan yang paling sering terjadi di sektor
pemerintahan adalah korupsi.Corruption
Perception Index (CPI) 2016 yang
diterbitkan secara global oleh Transparency
International menempatkan Indonesia sebagai
negara dengan level korupsi yang tinggi. Dalam CPI 2016 tersebut, Indonesia
mendapatkan poin 37 dan menempati urutan 90 dari 176 negara yang diukurdi dunia
dengan skor 34 dari skala 0-100, dimana 0 berarti sangat korup dan 100 berarti
sangat bersih (www.riset.ti.or.id). Data
yang telah diuraikan di atas, menunjukkan bahwa tindakan kecurangan masih
terjadi di Indonesia, khususnya di sektorpublik.
Masyarakat umumnya mengasosiasikan segala tindakan kecurangan dengan
korupsi. Menurut Association of Certified
Fraud Examiners (ACFE), secara
umum fraud terbagi atas tiga jenis,
yaitu fraudulent statement, asset misappropriation, dancorruption. Dalam melakukan praktik
kecurangan setiap orang mempunyai motivasinya sendiri.Menurut teori fraud triangle, terdapat tiga kondisi
umum mengapa fraud terjadi.Tiga
kondisi tersebut adalah, adanya insentif atau tekanan untuk melakukan
kecurangan (pressure), adanya peluang
atau kesempatan untuk melakukan kecurangan (opportunity),
dan adanya dalih untuk membenarkan tindakan fraud
(rationalization).Untuk
mengendalikan terjadinya kecutrangan (fraud)diperlukan monitoring dalam sebuah
instansi dan untuk mendapatkan hasil monitoring yang baik, maka diperlukan
pengendalian internal yang efektif (Wilopo, 2006).
Berdasarkan PP No 60 Tahun 2008, sistem
pengendalian intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang
dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan
keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang
efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, peraturan
pemerintah nomor 60 tahun 2008 juga mengatur tentang pelaksanaan sistem
pengendalian intern pemerintahan (SPIP). SPIP adalah sistem pengendalian intern
yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
memiliki lima buah unsur yang merujuk pada COSO, yaitu: lingkungan
pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan
komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. COSO menggambarkan kerangka
kerja SPI dengan meletakkan lingkungan pengendalian pada bagian paling bawah
sebagai landasan dalam SPI, begitu juga dalam SPIP.Oleh karenanya, lingkungan
pengendalian merupakan unsur yang paling penting dalam sistem pengendalian
intern.Lingkungan pengendalian merupakan dasar atau fondasi dari unsur-unsur
pengendalian intern lainnya.Dengan demikian lingkungan pengendalian memberikan
disiplin dan struktur bagi entitas, juga menjadi penunjuk arah bagi entitas
(Tuannakota, 2013:130).
Lingkungan pengendalian yang buruk memberikan
kontribusi yang signifikan di dalam kegagalan efektifitas unsur SPIP lainnya.
Lingkungan pengendalian merupakan komponen pengendalian yang bersifat soft control yang bersifat dinamis,
sehingga teknik yang digunakan untuk menilai keberadaan dan efektivitasnya
diperoleh dari pendapat dan persepsi para pegawai (Amandita:2015).
PP Nomor 60 Tahun 2008 pasal 4 mengharuskan
instansi pemerintah untuk menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian
yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan SPIP melalui 8
elemen, yaitu. penegakan integritas dan nilaietika, komitmen
terhadapkompetensi, kepemimpinan yangkondusif, pembentukan struktur organisasi
yang sesuai dengankebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab
yangtepat, penyusunan dan penerapan
kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber dayamanusia, perwujudan peran
aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif, dan hubungan kerja yang baik
dengan instansi pemerintahterkait.
Beberapa penelitian terdahulu
telah membahas mengenai lingkungan pengendalian terhadap kecurangan akuntansi,
seperti hasil penelitian Adam (2015) komponen pengendalian internal
(lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan
komunikasi dan pemantauan) berpengaruh secara simultan terhadapkecenderungan
kecurangan akuntansi sedangkan secara parsial lima komponen pengendalian
internal berpengaruh signifikan dengan arah negatif kecuali komponen penilian
risiko berpengaruh tidak signifikan dengan arah negatif. Selain itu Gunawan (2017) meneliti tentang pengaruh faktor
lingkungan pengendalian terhadap kecenderungan kecurangan akuntansi. Dari hasil
penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa lingkungan pengendalian berpengaruh
negatif terhadap kecenderungan kecurangan akuntansi.Lingkungan pengendalian
yang baik akan menjamin efektivitas di dimensi pengendalian internal yang lain
dan menurunkan kecenderungan kecurangan akuntansi.
Akan tetapi, terdapat penelitian yang tidak sejalan dengan hasil penelitian
sebelumnya seperti Hermiyetti (2011), Nisak (2013), dan Khodijah
(2018), menyimpulkan bahwa penerapan lingkungan pengendalian, penilaian
resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan
berpengaruh positif dan signifikan tehadap pencegahan fraud pengadaan
barang.
Pada penelitian Penelitian ini mengambil Pemerintah
Kota Palopo sebagai objek penelitian. Beberapa kasus korupsi yang terjadi di pemerintah
Kota Palopo antara lain kasus alat kesehatan, kasus jalan lingkar barat, kasus
pembangunan taman Kirab, kasus pembangunan pasar Andi Tadda serta kasus pembangunan trotoar yang secara fisik
tidak sesuai dengan anggaran yang digunakan. Program pembangunan infrastruktur
dan kesejahteraan terdapat indikasi korupsi dan memperkaya diri dari sejumlah
oknum pejabat pemerintah kota Palopo (www.portalnews.co.id).
Kasus kecurangan di atasmenunjukkan belum
efektifnya sistem pengendalian internal.Lingkungan
pengendalian yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 membuat sistem pengendalian intern
Pemerintah Kota Palopo menjadi lemah dan pada akhirnya berujung pada kasus kecurangan
akuntansi.
Unsurlingkungan
pengendalian merupakan dasar bagi keseluruhan sistem pengendalian intern,
dimana lingkungan pengendalian yang buruk memberikan kontribusi yang signifikan
dalam kegagalan efektifitas unsur SPIP lainnya(Amanda, 2015). Oleh karena itu,
peneliti ingin memfokuskan penelitian ini keunsur lingkungan pengendalian yang
menjadi dasar bagi unsur sistem pengendalian intern lainnya.Selain dari
lingkungan pengendalian ada pula variabel lainyang
berpengaruh terhadap kecenderungan kecurangan akuntansi yaitu ketaatan aturan
akuntansi.
Ketaatan adalah patuh atau menaati aturan yang ada.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia aturan adalah suatu cara (ketentuan, patokan,
petunjuk, perintah) yang telah ditetapkan supaya dituruti atau dilakukan. Dalam
suatu instansi, tentu saja terdapat aturan yang menjadi pedoman dalam
melaksanakaan suatu kegiatan. Begitu juga dengan kegiatan akuntansi suatu
instansi yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan akuntansinya.
Menurut Rahmawati (2012), aturan merupakan tindakan
atau perbuatan yang harus dijalankan. Aturan akuntansi dibuat sedemikian rupa
sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan.Dalam standar akuntansi
terdapat aturan-aturan yang harus digunakan dalam pengukuran dan penyajian
laporan keuangan yang berpedoman terhadap aturan-aturan yang dikeluarkan oleh
IAI.Jika instansi tidak menaati aturan akuntansi dalam
menyusun dan menyajikan laporan keuangannya, maka dimungkinkan akan terjadi
kecurangan akuntansi. Semakin tinggi tingkat ketaatan pada aturan akuntansi,
maka kecurangan akuntansi akan semakin rendah.
Dari beberapa penelitian
terdahulu yang membahas ketaatan aturan akuntansi, Ade (2017) menunjukkan
bahwa ketaatan akuntansi berpengaruh signifikan negatif terhadap kecenderungan
kecurangan akuntansi di pemerintah daerah kabupaten tanah datar. Selain itu Penelitian Bartenputra (2016), Shintadevi (2015) dan Wilopo (2006) juga menyimpulkan terdapat pengaruh negatif dan signifikan
antara ketaatan aturan akuntansi dengan kecurangan akuntansi.Dari hasil penelitian
di atas menunjukkan bahwa apabila ketaatan aturan akuntansi ditegakkan dengan
baik maka akan mengurangi kecenderungan kecurangan akuntansi.
Adapun penelitian sebelumnya yang menujukkan bahwa ketaatan aturan
akuntansi berpegaruh positif terhadap kecurangan akuntansi, seperti penelitian
yang dilakukan oleh Thoyibatun (2009), menganalisis tentang
faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perilaku tidak etis terhadap
kecenderungan kecurangan akuntansi serta akibatnya terhadap kinerja organisasi.
Hasil penelitian menemukan bahwaketaatan aturan akuntansi berpengaruhpositif dan signifikan terhadap perilaku tidak etis
terhadap kecenderungan kecurangan akuntansi. Penelitian yang dilakukan Fitriyah (2015) juga menyimpulkan bahwa ketaatan
pada aturan akuntansi tidak berpengaruh signifikan terhadap kecenderungan
kecurangan akuntansi terhadap sistem kompensasi berpengaruh signifikan terhadap
kecenderungan kecurangan akuntansi.
No comments:
Post a Comment