1. Karakteristik Sistem Anggaran Pemerintah Daerah
Berdasarkan buku Panduan Analisis dan Advokasi Anggaran Pemerintah Daerah di Indonesia yang diterbitkan oleh Yayasan Asia (the Asia Foundation) dari Asian Development Bank (ADB) pada awal tahun 2006, dalam merencanakan dan mengelola keuangan daerah diperlukan pemahaman awal tentang ”Karakteristik Anggaran” pemerintah daerah yang mencakup antara lain: siapa-siapa saja pelaku kunci (key person) yang terlibat; siklus dan kalender anggaran; dan rincian proses anggaran yang merupakan siklus selama 30 (tigapuluh) bulan atau dua setengah tahun.
Pelaku-pelaku kunci (key person) yang terlibat dalam penyusunan anggaran pemerintahan kabupaten’kota adalah:
a. Pihak Eksekutif (Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran, SKPD, Bappeda dan BPKD)
1) Bupati/Walikota
Bupati/Walikota adalah pengambil keputusan utama dalam menentukan kegiatan dan pelayanan publik yang akan disediakan oleh pemerintah daerah untuk suatu periode waktu tertentu. Dalam hal ini bupati/walikota harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah terpilih. Dokumen ini nantinya akan menjadi rujukan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Setelah selesai penyusunan APBD untuk suatu tahun anggaran tertentu, bupati/walikota segera mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai dokumen pendukungnya kepada DPRD.
a. Pihak Eksekutif (Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran, SKPD, Bappeda dan BPKD)
1) Bupati/Walikota
Bupati/Walikota adalah pengambil keputusan utama dalam menentukan kegiatan dan pelayanan publik yang akan disediakan oleh pemerintah daerah untuk suatu periode waktu tertentu. Dalam hal ini bupati/walikota harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah terpilih. Dokumen ini nantinya akan menjadi rujukan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Setelah selesai penyusunan APBD untuk suatu tahun anggaran tertentu, bupati/walikota segera mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai dokumen pendukungnya kepada DPRD.
2) Sekretaris Daerah (Sekda)
Dalam kaitannya dengan penyusunan anggaran daerah, Sekretaris daerah dalam suatu pemerintahan kabupaten/kota merupakan koordinator Tim Anggaran Eksekutif yang mempunyai tugas antara lain menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada DPRD. Kebijakan umum anggaran adalah dokumen yang akan dijadikan landasan utama dalam penyusunan RAPBD.
3) Tim Anggaran Eksekutif
Tim Anggaran Eksekutif yang diketuai oleh Sekretaris Daerah yang bertugas untuk menyusun Kebijakan Umum anggaran dan mengkompilasikan Rencana Kerja Anggaran setiap Satuan Kerja (RKA-SKPD) menjadi RAPBD.
4) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah unit kerja pemerintahan kabupaten/kota yang merupakan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan mempunyai tugas untuk menyusun dan melaksanakan anggaran pada unit kerja yang bersangkutan. Jumlah SKPD untuk suatu pemerintahan kabupaten/kota dapat berbeda-beda antara satu dengan lainnya tergantung pada struktur organisasi kepemerintahan di daerah masing-masing.
5) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
BAPPEDA dari suatu pemerintahan kabupaten/kota merupakan unit perencanaan daerah yang mempunyai tugas antara lain untuk menyiapkan berbagai dokumen perencanaan yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan musyawarah perencanaan dan pembangunan di daerah, menyelenggarakan proritas Musrenbang, dan mengkoordinasikan antara hasil Musrenbang dan usulan dari setiap satuan kerja sehingga tersusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
6) Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
BPKD adalah unit kerja pada suatu pemerintahan kabupaten/kota yang bertugas antara lain menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah (APBD) dan berfungsi sebagai bendahara umum daerah. BPKD bettanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Istilah yang dipakai di suatu pemerintah kabupaten/kota tidak sama antara satu dengan lainnya. Ada unit organisasi dari suatu pemerintah kota yang menyebutnya dengan istilah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ada juga yang memberi nama Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD).
b. Pihak Legislatif
Pihak Legislatif yang terlibat dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah antara lain adalah:
1) Panitia Anggaran Legislatif
Panitia Anggaran Legislatif adalah suatu Tim Khusus yang bertugas untuk memberikan saran dan masukan kepada kepala daerah (bupati/walikota) tentang penetapan, perubahan, dan perhitungan APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
2) Komisi-Komisi DPRD
Komisi-komisi di lingkungan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk memperlancar tugas-tugas DPRD dalam bidang pemerintahan, perekonomian dan pembangunan, keuangan, investasi daerah, serta kesejahteraan rakyat. Dalam proses penetapan anggaran komisi-komisi merupakan kelompok kerja yang bersama-sama dengan semua SKPD terkait membahas RKA-SKPD.
c. Pihak Pengawas (Auditor)
Yang bertindak sebagai pihak pengawas dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah adalah:
1) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPK adalah satu-satunya pengawas keuangan eksternal yang melakukan audit terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan yang dimaksud meliputi pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan atas tujuan tertentu yang tidak termasuk dalam kedua pemeriksaan tersebut di atas.
2) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. BPKP merupakan auditor internal yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan internal terhadap pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang mengunakan dana APBN.
3) Badan Pengawas Daerah (BAWASDA)
Bawasda adalah pengawas internal suatu pemerintah kabupaten/kota yang bertugas meng-audit dan melaporkan kondisi keuangan dari setiap institusi/lembaga yang dibiayai oleh APBD. Bawasda mempunyai tugas pokok membantu bupati/walikota untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah terkait.
Bagi negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, karakteristik anggaran masih mengalami perubahan-perubahan sehingga diperlukan pula informasi terkini tentang perubahan yang telah dan sedang berlangsung mengenai proses penganggaran beserta ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya.
2. Siklus Anggaran Pemerintah Daerah
Walaupun siklus dan proses penganggaran di setiap negara berbeda satu dengan yang lainnya, namun pada dasarnya mempunyai urut-urutan yang sama makna dan tujuannya.
Menurut buku panduan tentang Analisis dan Advokasi Anggaran Pemerintah Daerah di Indonesia, yang diterbitkan oleh Yayasan Asia (the Asia Foundation) dari Bank Pembangunan Asia (ADB) proses/siklus anggaran pemerintah daerah berlangsung selama 2½ (dua setengah) tahun dengan urutan sebagai berikut:
a. Penyusunan dan Penetapan Anggaran (1 tahun sebelum tahun anggaran berkenaan)
Tahapan penyusunan anggaran terdiri dari pengumpulan aspirasi masyarakat melalui forum pertemuan komunitas (Musrenbang), proses penyusunan kegiatan oleh satuan kerja perangkat daerah (dinas, instansi) sampai dengan penyiapan draft usulan APBD diserahkan oleh kepala daerah (pihak eksekutif) kepada DPRD (pihak legislatif) untu dibahas dan disetujui bersama.
Dalam proses penyusunan anggaran yang memerlukan waktu beberapa bulan, Tim Anggaran Eksekutif yang beranggotakan unsur-unsur dari Sekretariat Daerah, BAPPEDA dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mempunyai fungsi dan peranan yang sangat penting. Walaupun masyarakat dimintai pendapatnya dalam proses penentuan prioritas program namun pada akhirnya proses penyusunan program dilakukan secara tertutup di masing-masing satuan kerja (SKPD).
Penetapan anggaran merupakan tahapan yang dimulai ketika pihak eksekutif menyerahkan usulan anggaran kepada pihak legislatif. Pada umumnya proses ini ditandai dengan pidato dari kepala daerah (Bupati/Walikota) di hadapan anggota DPRD. Selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan untuk beberapa waktu. Selama masa pembahasan akan terjadi diskusi antara pihak Panitia Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Eksekutif dimana pada kesempatan ini pihak legislatif berkesempatan untuk menanyakan dasar-dasar kebijakan eksekutif dalam membahas usulan anggaran tersebut.
b. Pelaksanaan Anggaran (1 tahun saat tahun anggaran berjalan)
Pelaksanaan Anggaran adalah tahapan yang dimulai sejak APBD disahkan melalui peraturan daerah pada setiap akhir tahun sebelum tahun anggaran baru dimulai. Tahapan pelaksanaan berlangsung selama 1 (satu) tahun terhitung mulai awal tahun anggaran baru pada bulan Januari setiap tahunnya. Tahapan Pelaksanaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak eksekutif melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Pelaksanaan Anggaran adalah tahapan yang dimulai sejak APBD disahkan melalui peraturan daerah pada setiap akhir tahun sebelum tahun anggaran baru dimulai. Tahapan pelaksanaan berlangsung selama 1 (satu) tahun terhitung mulai awal tahun anggaran baru pada bulan Januari setiap tahunnya. Tahapan Pelaksanaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak eksekutif melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah.
c. Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (setengah tahun)
Tahapan ini mencakup antara penyiapan Laporan Semester pertama dan Laporan tahunan termasuk penelaahan atas pelaksanaan anggaran untuk waktu satu tahun anggaran yang bersangkutan. Tahapan pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan internal yang dilakukan oleh BAWASDA dan BPKP (untuk pembelanjaan yang mengunakan APBN), serta pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tahapan ini mencakup antara penyiapan Laporan Semester pertama dan Laporan tahunan termasuk penelaahan atas pelaksanaan anggaran untuk waktu satu tahun anggaran yang bersangkutan. Tahapan pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan internal yang dilakukan oleh BAWASDA dan BPKP (untuk pembelanjaan yang mengunakan APBN), serta pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
No comments:
Post a Comment