Dalam Buku Norma Pemeriksaan Akuntan yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, terdapat penjelasan mengenai pengertian sistem pengawasan intern. Intinya ialah, dalam arti luasnya sistem pengawasan intern mencakup pengawasan yang dapat dibedakan atas pengawasan yang bersifat akuntansi dan administrasi.
Di samping pengertian pengawasan intern (internal control), terdapat pula pengertian “internal check”, yaitu suatu teknik akuntansi untuk membuktikan kecermatan data akuntansi melalui perbandingan antara hasil kerja dua orang atau lebih mengenai suatu transaksi yang sama, namun yang saling tidak mempengaruhi, karena mereka bekerja secara bebas (independent) dari lainnya.
Sistem Pengendalian Internal dilakukan untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam menyusun laporan keuangan, untuk menghindari dari kecurangan manipulasi angka–angka yang dapat merugikan masyarakat dan Negara, serta memastikan akurasi dan kelengkapan informasi. Kegiatan pengendalian atas pengelolaan informasi meliputi:
1. Pengendalian umum
Pengendalian ini meliputi pengamanan sistem informasi, pengendalian atas akses, pengendalian atas pengembangan dan perubahan perangkat lunak aplikasi, pengendalian atas perangkat lunak sistem, pemisaan tugas, dan kontinuitas pelayanan.
1. Pengendalian umum
Pengendalian ini meliputi pengamanan sistem informasi, pengendalian atas akses, pengendalian atas pengembangan dan perubahan perangkat lunak aplikasi, pengendalian atas perangkat lunak sistem, pemisaan tugas, dan kontinuitas pelayanan.
2. Pengendalian aplikasi
Pengendalian ini meliputi pengendalian otorisasi, pengendalian kelengkapan, pengendalian akurasi, dan pengendalian terhadap keandalan pemrosesan dan file data.
Secara umum, beberapa faktor yang menyebabkan laporan keuangan dan pemda tersebut belum memperoleh opini WTP adalah karena penyajian yang belum sepenuhnya sesuai SAP,lemahnya SPI,belum tertatanya barang milik Negara/Daerah dengan tertib, pengadaan barang yang belum mengikuti ketentuan yang berlaku dan kurang memadainya kapasitas SDM pengelola keuangan.
No comments:
Post a Comment