Monday, March 11, 2019

Pengelolaan Keuangan Desa


Menurut permendagri Nomor 113 tahun 2014, Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Menurut permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

a. Perencanaan
Pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Rencana pembangunan desa disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

b. Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan anggaran desa yang sudah ditetapkan sebelumnya timbul transaksi penerimaan dan pengeluaran desa. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenagan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. Jika desa yang belum memiliki pelayanan perbankan diwilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota serta semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

c. Penatausahaan
Kepala desa dalam melakukan penatausahaan keuangan desa harus menetapkan bendahara desa. Penetapan bendahara desa harus dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan kepala desa. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayar, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes. Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam sebuah laporan. Laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh bendahara desa adalah:
    1. Buku Kas Umum
    2. Buku Kas Pembantu Pajak
    3. Buku Bank
    4. Pelaporan

Menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan Ardi Hamzah (2015) dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, kepala desa wajib:
a. Menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota
b. Menyampaikan LPPD setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota
c. Menyampaikan LPPD pada akhir masa jabatan bupati/walikota
d. Memyampaikan laporan keterangan peyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

No comments: