Friday, December 2, 2022

Pekerjaan Akuntan

 

Profesi adalah suatu bidang yang dimiliki seseorang dan memiliki kealian seperti akuntan, dokter, notaries, dll. Yang mana proses keahlian tersebut dilalui dengan pendidikan formal maupun informal maka disebutlah mereka itu ahli dibidangnya dengat sebutan professional. 

Maka akuntansi sangatlah istimewa dipandangan masyarakat. Dimana para profesi akuntan menetapkan standar kualitas, menegakkan etika profesi, memelihara martabat dan kehormatan, Itegritas yang tinggi, mewujudkan kepercayaan atas kerja profesi akuntan, wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi serta usaha bersama yang diperlukan sehingga para akuntan bergabung dalam organisasi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Dimana IAI tersebut berwenang mengatur standar akuntansi Indonesia. 

Ikatan Akuntan Indonesia didirikan 23 Desember 1957, dimana tujuan IAI adalah: 

1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 

2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan. 


Pertama sekali didirikan 5 orang akuntan Indonesia yang anggotanya baru 11 orang. Tahun 1978 didirikan Ikatan Akuntan Indonesia seksi Akuntan Publik. Tahun 1986 berdiri Ikatan Akuntan Indonesia seksi Akuntan Manajemen dan Seksi Akuntan Pendidik. 

Tahun 1967 perkembangan profesi akuntan mulai berkembang pesat dikarenakan dikeluarkannya Undang-undang penanaman modal asing dan diikuti dikeluarkannya undang-undang penanamn modal dalam negeri ditahun 1968. Hal inilah yang menjadi pendorong perkembangan profesi akuntan. Selain itu perusahaan baru mulai bermunculan sehingga investasi di Indonesia mulai semakin baik sehingga meningkatkan kebutuhan tenaga akuntan. Dimana sektor pemerintahan, proyek pembangunan yang harus dikelola melalui dana APBN dan non APBN membutuhkan sistem pertanggungjwaban sehingga perkembangan tenaga akuntan semakin diperlukan. 

Dalam bidang akuntansi Ada 4 Profesi Akuntan yaitu: 

1. Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI) 

Pada Ttanggal 24 Mei 2007 berdirinya akuntan Indonesia, yang dinamakan perkumpulan atau organisasi yang disingkat IAPI (Institute Akuntan Publik Indonesia), yang memiliki badan hukum yang dibuat melalui rapat umum anggota IAI-Kompartemen Akuntan Publik. Pada kongres IAI ke X tanggal 23 Nopember 2006 dimana Drs Ahmadi Hadibroto sebagai ketua dewan pengurus nasional IAI mengusulkan perluasan IAI, sehingga IAI memiliki memiliki akuntan yang independen dan mandiri dalam mengembangkan profesi akuntan publik. IAPI harus dapat memenuhi syrat IFAC (International Federation Of Accountans) yang berkaitan dengan profesi dan etika akuntan publik. Sehingga persyaratan yang diminta IFAC tercantum dalam SMO (Statement Of Member Obligation).

Pada Tanggal 4 Juni 2007 diterima secara resmi IAPI sebagai anggota yang pertama oleh IAI. Tanggal 5 Februari 2008 Pemerintah R.I melalui peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenamg melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar professional dan etika akuntan publik, dan menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.


2. Institute Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) 

Pada Tanggal 01 April 2008 didirikan IAMI (Institute akuntan manajemen Indonesia) yang mana IAMI ini merupakan Asosiasi Profesi Akuntan dibawah Ikatan Akuntan Indonesia dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi manajemen dan keuangan serta bidang lainnya yang berkaitan dengan etika, tanggung jawab sosialdan lingkungan. Para akuntan IAMI ini banyak yang memiliki pekerjaan sebagai eksekutif baik perusahaan negara, pemeritah dan swasta. 

Tujuan IAMI tersebut adalah: 

1. Menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi akuntansi manajemen (CPMA) 

2. Meningkatkan pengetahuan praktek manajemen keuangan, akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, manajemen keberlanjutan dan 

3. Berprestasi aktif dalam penegakan good governance dan bertanggung jawab social dan lingkungan dalam persepektif nasional dan internasional. 


3. IAI Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI-KAPd) 

Pada Tanggal 16 Maret 1996 di Yokyakarta didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia Kompertemen Akuntan Pendidik (IAI-KAPd), Pada rapat tersebut ditetapkan periode 1996-1999 dalam pengurus IAI-KAPd yang disusun dalam rapat terdapatnya nilai-nilai moral yang dimiliki oleh IAI-KAPd: 

a. Ketakwaan 

b. Integritas 

c. Intelektualitas 

d. Profesionalisme 


Strategi yang akan dilakukan oleh IAI-KAPd adalah: 

a. Menyebarluaskan perkembangan akuntansi.

b. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, lokakarya, seminar, dan kegiatan pendidikan lainnya.

c. Menjalin kerjasama anatar lembaga pendidikan dan pemnelitian di dalam dan luar negeri.

d. Menjalin kerjasama dengan lembaga internal dan eksternal organisasi IAI. 

e. Menciptakan suasana kondusif untuk penelitian akuntansi. 


Sasaran yang akan dicapai oleh IAI-KApd adalah sebagai berikut: 

a. Meningkatkan kemampuan akuntan pendidik dalam bidang pendidikan dan penelitian akuntansi dengan dilandasi nilai-nilai moral. 

b. Meningkatkan peran serta organisasi dalam penentuan arah pendidikan akuntansi di Indonesia.

 

4. IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP) 

Pentingnya akuntansi sektor publik dalam dunia pendidikan sangat kita rasakan dengan kebijakan pemerintah untuk masyarakat luas. Dimana negara Indonesia kita lihat menjalankan dengan orentasi pendidikan akuntansi lebih ke Amerika Serikat yang tidak mengenal akuntansi sektor publik karena menekankan pada sektor swasta. 

Dipertengahan tahun sembilan puluhan akuntansi sektor publik perlu dikembangkan terhadap pelayanan publik misalnya telekomunikasi dan listerik perlu diungkapkan ke publik dalam pelayanan yang berkaitan dengan perusahaan–perusahaan yang domainnya terhadap publi. Sehingga muncullah pada tahun 2021 yang dikeluarkan Departemen keuangan tentang RUU akuntan publik terdiri dari: 

1. Melindungi kepercayaan public diberikan kepada akuntan public. 

2. Memberikan kerangka hukum yanglebih jelas bagi akuntan public. 

3. Mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan dalam menyongsong era liberalisasi jasa akuntan public.

No comments: