Saturday, February 14, 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23



PENDAHULUAN
Pengenaan pajak Penghasilan Pasal 23 diarahkan pada objek berupa modal dan jasa yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal.
Di dalam materi ini akan dibahas: pengertian, pemotong PPh Pasal 23, yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, objek pemotongan PPh Pasal 23, pengecualian objek pemotongan PPh Pasal 23, dasar pemotongan, tarif pemotongan, cara menghitung PPh Pasal 23 dan pencatatan.
Setelah menyelesaikan materi ini, mahasiswa dapat: menjelaskan mekanisme pemotongan dan mmpu menghitung PPh Pasal 23 dan cara membukukannya.

4.1.         Pengertian
          Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, yang dibayar­kan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

4.2.         Objek dan Tarif Pajak
Atas Penghasilan yang tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :

1.      Sebesar 15% dari jumlah bruto atas
a.       Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian siasa hasil usaha koperasi (Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh)
Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran deviden secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran.  Apabila terjadi hal yang demikian, selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar diperlakukan sebagai deviden.  Bagian bunga yang diperlakukan sebagai deviden tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan
b.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
c.       Royalti
d.      Hadiah

2.      Sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto atas
a.       Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
b.      Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang diatur atau berdasarkan peraturan menteri Keuangan, selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3.      Dalam hal Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari pada tarif tersebut di atas

4.3.            Jasa Lain
Jenis jasa lain diatur atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, terdiri dari :
a.       Jasa penilai (appraisal), jasa aktuaris
b.      Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi Laporan Keuangan
c.       Jasa perancang (design)
d.      Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT)
e.       Jasa penunjang di bidang penambangan migas
f.       Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
g.      Jasa penunjang dibidang penernagan dan Bandar udara
h.      Jasa penebangan hutan
i.        Jasa pengolahan limbah
j.        Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing service)
k.      Jasa perantara atau jasa keagenan
l.        Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
m.    Jasa custodian/penyimpangan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI
n.      Jasa pengisian suara (dubbing) dan atau sulih suara
o.      Jasa mixing film
p.      Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan,
q.      Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telpon, air, gas, AC dan atau TV kabel, selain yang dilakukan Wajib pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
r.        Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, peralatan, listrik, telepon,air, gas,,AC,  TV Kabel, alat transportasi/kendaraan dan atau bangunan, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya diboidang konstruksi dan mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksu
s.       Jasa maklon
t.        Jasa penyelidikan dan keamanan
u.      Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
v.      Jasa pengepakan
w.    Jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media masa, media luar atau media lain untuk penyampaian informasi
x.      Jasa pembasmian hama
y.      Jasa kebersihan atau cleaning service
z.       Jasa Catering atau tata boga

4.4.            Jumlah Bruto
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 dipotong PPh Pasl 23 oleh yang membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

Sesuai dengan SE.53/PJ/2009, yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkann, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,  penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
a.       Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain senbagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa
b.      Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material
c.       Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga
d.      Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga

Jumlah bruto tersebut tidak berlaku
a.       Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa Catering atau,
b.      Dalam hal yang dibayarkan sehubungan dengan jasa-jasa di atas telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final

Pembayaran harus dapat dibuktikan dengan :
a.       Kontrak kerja dari daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehbungan dengan pekerjaan
b.      Faktur pembelian barang atau material
c.       Faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis
d.      Faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga

4.5.      Non Objek PPh Pasal 23
1.      Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
2.      Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
3.      Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, Koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a.       Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b.      Bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut (Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh)
4.      Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha.
5.      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi
6.      Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
7.      Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

4.6.   Non Objek PPh Final dan Objek PPh Final

PPh Pasal 4 (2) yang identik dengan PPh final seringkali tidak dapat dibedakan dengan PPh Pasal 23, efek dari dua istilah ini akan sinifikan ika dilihat dari sudut penerima penghasilan.  Untuk lebih jelasnya dapat diilusrasikan dalam contoh kasus berikut ini :

1.      PT Wajib Pajak membayar sewa alat berat kepada PT Alat Berat Rp. 100.000.000,-  plus PPN 10%.  Sesuai dengan PPh Pasal 23 UU PPh, Pembayaran kepada PT Alat Berat  harus dipotong PPh Pasl 23 sebesar 2% dari nilai bruto.  Sementara itu PT Wajib pajak dipungut PPN sebesar 10% x Rp. 100.000.000,-. Jurnal yang dibuat oleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut :





PT. Wajib Pajak

Beban Sewa Alat Berat
 Rp. 100.000.000,-

Pajak Masukan
Rp. 10.000.000,-

          Utang PPh 23

Rp. 2.000.000,-
          Bank

Rp. 108.000.000,-


PT. Sewa Alat Berat

Bank
Rp. 108.000.000,-
  
Uang Muka PPh 23
Rp.     2.000.000,-

          Pajak Keluaran

Rp.   10.000.000,-
          Pendapatan Sewa

Rp. 110.000.000,-


2.      PT Wajib Pajak membayar sewa ruang kantor kepada PT. Sewa Tempat sebesar Rp. 100.000.000,-  plus PPN 10%.  Sesuai dengan PPh Pasal 23 UU PPh, Pembayaran kepada PT Sewa Tempat harus dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari nilai bruto.  Sementara itu PT Wajib pajak dipungut PPN sebesar 10% x Rp. 100.000.000,- Jurnal yang dibuat oleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut :






PT. Wajib Pajak

Beban Sewa  Ruang Kantor
 Rp. 100.000.000,-

Pajak Masukan
Rp.   10.000.000,-

          Utang PPh 4 (2)

Rp.   10.000.000,-
          Bank

Rp. 100.000.000,-


PT. Sewa Tempat

Bank
Rp. 108.000.000,-

Biaya pajak (PPh Pasl 4(2)
Rp.   10.000.000,-

          Pajak Keluaran

Rp.   10.000.000,-
          Pendapatan Sewa

Rp. 110.000.000,-

Dari kedua contoh kasus tersebut, PT Alat Berat dapat memperhitungkan PPh yang telah dipotong oleh PT wajib pajak pada saat perhitungan PPh badan, sedangkan PT  Sewa Tempat tidak dapat melakukannya karena pengenaan pajaknya bersifat final

4.7.      Jenis Obyek Pajak
Untuk lebih memperjelas lagi tentang objek pajak yang dikenakan PPh final dari PPh Pasl 23, dibawah ini akan diuraikan perbandingan beberapa objek pajak.

1.            Bunga


Jenis Objek Pajak

Keterangan

Tarif
1.      Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadaba selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaaan atau pemberian ijin usaha
Tidak dipotong PPh 23 & PPh final
-
2.      Bunga diskonto yang diperdagangkan dibursa efek dan diperoleh/diterima oleh :


a.       Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank LN di Indonesia
Tidak dipotong PPh 23 ataupun PPh final
-
b.      Dana pension yang pendirian/pembentukannya disahkan oleh Menkeu
Tidak dipotong PPh 23 ataupun PPh final
-
c.       Reksadana yang terdaftar pada Bapepam selama 5 tahun pertama sejak pendirian atau pemberian usaha
Tidak dipotong PPh 23 ataupun PPh final
-
d.      WPDN atau BUT selaindi atas
Dipotong PPh final
15%
e.       WPLN
Dipotong PPh final
20% atau sesuai tax treaty
3.      Bunga Simpanan yang dibayarkan atau terutang kepada bank


a.       Jumlahnya tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (Rp. 240.000)
Tidak dipotong PPh 23 ataupun PPh final
-
b.      Jumlahnya di atas Rp. 240.000,-
Dipotong PPh Final
-
4.      Bunga yang dibayarkan atau terutang kepada bank
Tidak dipotong PPh 23 ataupun PPh final
-
5.      Bunga deposito tabungan
Dipotong PPh Final
20%
6.      Bunga selain ketentuan diatas
Dipotong PPh Pasal 23
15%

2.            Hadiah


Jenis Objek Pajak

Keterangan

Tarif
1.      Hadiah langsung
Non Objjek Pajak
-
2.      Hadiah Undian
Dipotong PPh Final
25%
3.      Hadiah Penghargaaan, Pekerjaan, kegiatan atau perlombaan yang diperoleh/diterima oleh Orang Pribadi
Dipotong PPh Pasal 21
Tarif Progressif sesuai pasal 17 UU PPh
4.      Hadiah Penghargaaan, Pekerjaan, kegiatan atau perlombaan yang diperoleh/diterima oleh WP Badan
Dipotong PPh Pasal 23
15%



3.      Sewa


Jenis Objek Pajak

Keterangan

Tarif
1.      Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (Capital Lease)
Tidak dipotong PPh Pasal 23 & PPh final
-
2.      Sewa (Operating Lease)


a.       Sewa Tanah/bangunan
Dipotong PPh final
10%
b.      Sewa pesawat udara
Dipotong PPh Pasal 15
1,6%
c.       Sewa selain diatas
Dipotomg PPh Pasal 23
6%



No comments: