PENDAHULUAN
Pengenaan pajak Penghasilan Pasal 23 diarahkan
pada objek berupa modal dan jasa yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri
dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal.
Di
dalam materi ini akan dibahas: pengertian,
pemotong PPh Pasal 23, yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, objek pemotongan
PPh Pasal 23, pengecualian objek pemotongan PPh Pasal 23, dasar pemotongan,
tarif pemotongan, cara menghitung PPh Pasal 23 dan pencatatan.
Setelah menyelesaikan
materi ini, mahasiswa dapat: menjelaskan mekanisme
pemotongan dan mmpu menghitung PPh Pasal 23 dan cara membukukannya.
4.1.
Pengertian
Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh
mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan
jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
4.2.
Objek
dan Tarif Pajak
Atas
Penghasilan yang tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya
oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib
pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang
wajib membayarkan :
1. Sebesar
15% dari jumlah bruto atas
a. Deviden,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis dan pembagian siasa hasil usaha koperasi (Pasal 4 ayat 1
huruf g UU PPh)
Dalam
praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran deviden secara terselubung,
misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan
memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi
kewajaran. Apabila terjadi hal yang
demikian, selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang
berlaku di pasar diperlakukan sebagai deviden.
Bagian bunga yang diperlakukan sebagai deviden tersebut tidak boleh
dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan
b. Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
c. Royalti
d. Hadiah
2. Sebesar
2% dari jumlah penghasilan bruto atas
a. Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
b. Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain yang diatur atau berdasarkan peraturan menteri
Keuangan, selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
3. Dalam
hal Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari pada
tarif tersebut di atas
4.3.
Jasa
Lain
Jenis
jasa lain diatur atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.
244/PMK.03/2008, terdiri dari :
a. Jasa
penilai (appraisal), jasa aktuaris
b. Jasa
akuntansi, pembukuan, dan atestasi Laporan Keuangan
c. Jasa
perancang (design)
d. Jasa
pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali
yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT)
e. Jasa
penunjang di bidang penambangan migas
f. Jasa
penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
g. Jasa
penunjang dibidang penernagan dan Bandar udara
h. Jasa
penebangan hutan
i.
Jasa pengolahan limbah
j.
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing
service)
k. Jasa
perantara atau jasa keagenan
l.
Jasa dibidang perdagangan surat-surat
berharga, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
m. Jasa
custodian/penyimpangan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI
n. Jasa
pengisian suara (dubbing) dan atau sulih suara
o. Jasa
mixing film
p. Jasa
sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
perbaikan,
q. Jasa
instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telpon, air, gas, AC dan atau
TV kabel, selain yang dilakukan Wajib pajak yang ruang lingkupnya dibidang
konstruksi dan mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
r.
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin,
peralatan, listrik, telepon,air, gas,,AC, TV Kabel, alat transportasi/kendaraan dan atau
bangunan, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya
diboidang konstruksi dan mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksu
s. Jasa
maklon
t.
Jasa penyelidikan dan keamanan
u. Jasa
penyelenggara kegiatan atau event organizer
v. Jasa
pengepakan
w. Jasa
penyediaan tempat dan atau waktu dalam media masa, media luar atau media lain
untuk penyampaian informasi
x. Jasa
pembasmian hama
y. Jasa
kebersihan atau cleaning service
z. Jasa
Catering atau tata boga
4.4.
Jumlah
Bruto
Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 dipotong PPh Pasl 23
oleh yang membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai
Sesuai
dengan SE.53/PJ/2009, yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkann, disediakan
untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah,
subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
a. Pembayaran
gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain senbagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga
kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak dengan
pengguna jasa
b. Pembayaran
atas pengadaan/pembelian barang atau material
c. Pembayaran
kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada
pihak ketiga
d. Pembayaran
penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah
yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga
Jumlah
bruto tersebut tidak berlaku
a. Atas
penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa Catering atau,
b. Dalam
hal yang dibayarkan sehubungan dengan jasa-jasa di atas telah dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final
Pembayaran
harus dapat dibuktikan dengan :
a. Kontrak
kerja dari daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran
lain sebagai imbalan sehbungan dengan pekerjaan
b. Faktur
pembelian barang atau material
c. Faktur
tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis
d. Faktur
tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada
pihak ketiga
4.5.
Non
Objek PPh Pasal 23
1.
Penghasilan yang dibayar atau terutang
kepada bank.
2.
Sewa yang dibayarkan atau terutang
sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
3.
Dividen atau bagian laba yang diterima
atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, Koperasi,
BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a.
Dividen berasal dari cadangan laba yang
ditahan; dan
b.
Bagi perseroan terbatas, Badan Usaha
Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan
saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar
kepemilikan saham tersebut (Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh)
4.
Bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian
perusahaan atau pemberian ijin usaha.
5.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh
anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi
6.
Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan
oleh koperasi kepada anggotanya
7.
Bunga simpanan yang tidak melebihi batas
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggotanya.
4.6. Non Objek PPh Final dan Objek PPh
Final
PPh Pasal 4 (2) yang
identik dengan PPh final seringkali tidak dapat dibedakan dengan PPh Pasal 23,
efek dari dua istilah ini akan sinifikan ika dilihat dari sudut penerima
penghasilan. Untuk lebih jelasnya dapat
diilusrasikan dalam contoh kasus berikut ini :
1. PT
Wajib Pajak membayar sewa alat berat kepada PT Alat Berat Rp.
100.000.000,- plus PPN 10%. Sesuai dengan PPh Pasal 23 UU PPh, Pembayaran
kepada PT Alat Berat harus dipotong PPh
Pasl 23 sebesar 2% dari nilai bruto.
Sementara itu PT Wajib pajak dipungut PPN sebesar 10% x Rp.
100.000.000,-. Jurnal yang dibuat oleh masing-masing pihak adalah sebagai
berikut :
PT. Wajib Pajak
Beban Sewa Alat Berat
|
Rp. 100.000.000,-
|
|
Pajak Masukan
|
Rp.
10.000.000,-
|
|
Utang PPh 23
|
|
Rp.
2.000.000,-
|
Bank
|
|
Rp. 108.000.000,-
|
PT. Sewa Alat Berat
Bank
|
Rp.
108.000.000,-
|
|
Uang Muka PPh 23
|
Rp. 2.000.000,-
|
|
Pajak Keluaran
|
|
Rp. 10.000.000,-
|
Pendapatan Sewa
|
|
Rp.
110.000.000,-
|
2. PT
Wajib Pajak membayar sewa ruang kantor kepada PT. Sewa Tempat sebesar Rp.
100.000.000,- plus PPN 10%. Sesuai dengan PPh Pasal 23 UU PPh, Pembayaran
kepada PT Sewa Tempat harus dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari nilai
bruto. Sementara itu PT Wajib pajak dipungut
PPN sebesar 10% x Rp. 100.000.000,- Jurnal yang dibuat oleh masing-masing pihak
adalah sebagai berikut :
PT. Wajib Pajak
Beban Sewa Ruang Kantor
|
Rp. 100.000.000,-
|
|
Pajak Masukan
|
Rp. 10.000.000,-
|
|
Utang PPh 4 (2)
|
|
Rp. 10.000.000,-
|
Bank
|
|
Rp.
100.000.000,-
|
PT. Sewa Tempat
Bank
|
Rp. 108.000.000,-
|
|
Biaya pajak (PPh Pasl 4(2)
|
Rp. 10.000.000,-
|
|
Pajak Keluaran
|
|
Rp. 10.000.000,-
|
Pendapatan Sewa
|
|
Rp.
110.000.000,-
|
Dari kedua contoh kasus
tersebut, PT Alat Berat dapat memperhitungkan PPh yang telah dipotong oleh PT
wajib pajak pada saat perhitungan PPh badan, sedangkan PT Sewa Tempat tidak dapat melakukannya karena
pengenaan pajaknya bersifat final
4.7. Jenis Obyek Pajak
Untuk lebih memperjelas
lagi tentang objek pajak yang dikenakan PPh final dari PPh Pasl 23, dibawah ini
akan diuraikan perbandingan beberapa objek pajak.
1.
Bunga
Jenis
Objek Pajak
|
Keterangan
|
Tarif
|
1.
Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh
perusahaan reksadaba selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaaan atau
pemberian ijin usaha
|
Tidak dipotong PPh 23 & PPh final
|
-
|
2.
Bunga diskonto yang diperdagangkan dibursa efek
dan diperoleh/diterima oleh :
|
|
|
a.
Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank
LN di Indonesia
|
Tidak dipotong PPh 23 ataupun PPh
final
|
-
|
b.
Dana pension yang pendirian/pembentukannya
disahkan oleh Menkeu
|
Tidak dipotong PPh 23 ataupun PPh
final
|
-
|
c.
Reksadana yang terdaftar pada Bapepam selama 5
tahun pertama sejak pendirian atau pemberian usaha
|
Tidak dipotong PPh 23 ataupun PPh
final
|
-
|
d.
WPDN atau BUT selaindi atas
|
Dipotong PPh final
|
15%
|
e.
WPLN
|
Dipotong PPh final
|
20% atau sesuai tax treaty
|
3.
Bunga Simpanan yang dibayarkan atau terutang
kepada bank
|
|
|
a.
Jumlahnya tidak melebihi batas yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan (Rp. 240.000)
|
Tidak dipotong PPh 23 ataupun PPh final
|
-
|
b.
Jumlahnya di atas Rp. 240.000,-
|
Dipotong PPh Final
|
-
|
4.
Bunga yang dibayarkan atau terutang kepada bank
|
Tidak dipotong PPh 23 ataupun PPh
final
|
-
|
5.
Bunga deposito tabungan
|
Dipotong PPh Final
|
20%
|
6.
Bunga selain ketentuan diatas
|
Dipotong PPh Pasal 23
|
15%
|
2.
Hadiah
Jenis
Objek Pajak
|
Keterangan
|
Tarif
|
1.
Hadiah langsung
|
Non Objjek Pajak
|
-
|
2.
Hadiah Undian
|
Dipotong PPh Final
|
25%
|
3.
Hadiah Penghargaaan, Pekerjaan, kegiatan atau
perlombaan yang diperoleh/diterima oleh Orang Pribadi
|
Dipotong PPh Pasal 21
|
Tarif
Progressif sesuai pasal 17 UU PPh
|
4.
Hadiah Penghargaaan, Pekerjaan, kegiatan atau
perlombaan yang diperoleh/diterima oleh WP Badan
|
Dipotong PPh Pasal 23
|
15%
|
3.
Sewa
Jenis
Objek Pajak
|
Keterangan
|
Tarif
|
1.
Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan
sewa guna usaha dengan hak opsi (Capital Lease)
|
Tidak dipotong PPh Pasal 23 & PPh
final
|
-
|
2.
Sewa (Operating Lease)
|
|
|
a.
Sewa Tanah/bangunan
|
Dipotong PPh final
|
10%
|
b.
Sewa pesawat udara
|
Dipotong PPh Pasal 15
|
1,6%
|
c.
Sewa selain diatas
|
Dipotomg PPh Pasal 23
|
6%
|
No comments:
Post a Comment