A.
Pajak
Penghasilan Pasal 24
Adalah Pajak yang dipungut di luar
negeri atas penghasilan wajib pajak di luar negeri. Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar
negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan dengan
pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan
diluar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang
terutang berdasarkan UU No. 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari batas maksimum
kredit pajak luar negeri (KPLN).
Pada
dasarnya PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat
diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang
di luar negeri. Hal ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh :
1.
Pajak yang dibayar atau terutang di
luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang
berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
2.
Besarnya kredit pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau
terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang
terutang berdasarkan Undang-undang ini.
Penggabungan
penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :
1.
Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam
tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis).
2.
Untuk penghasilan berupa dividen,
dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ( 650/KMK.04/1994
Jo SE - 22/PJ.4/1995 Jo SE - 35/PJ.4/1995
3.
Untuk penghasilan lainnya, dilakukan
dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis).
Penghasilan
yang boleh diperhitungkan/ dikreditkan tersebut antara lain penghasilan dari
luar negeri berupa :
a.
Penghasilan dari saham dan sekuritas
lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya;
b.
Penghasilan berupa bunga, royalti, dan
sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak;
c.
Penghasilan berupa sewa sehubungan
dengan penggunaan harta tak gerak;
d.
Penghasilan berupa imbalan sehubungan
dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.
Penghasilan BUT luar negeri;
f.
Penghasilan dari pengalihan sebagian
atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau
permodalan dalam perusahaan pertambangan;
g.
Keuntungan karena pengalihan harta
tetap;
h.
Keuntungan karena pengalihan harta yang
menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap.
B.
Batas
maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN) diambil yang terendah dari ketiga
unsur berikut:
1.
Jumlah Pajak yang dibayar /
terutang di luar negeri.
2.
(Penghasilan Luar Negeri :
Seluruh Penghasilan Kena Pajak) x PPh atas seluruh yang dikenakan tariff pasal
17.
3.
Jumlah PPh terutang untuk
seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajaknya lebih kecil
dari penghasilan luar negerinya.
Catatan:
1.
Jika Pajak Penghasilan Luar
Negeri yang diminta untuk dikreditkan itu ternyata dikembalikan maka jumlah
pajak yang terutang menurut undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah
tersebut pada tahun pengembalian tersebut dilakukan.
2.
Jika Penghasilan Luar
Negeri berasal dari beberapa negara maka jumlah maksimum KPLN dihitung untuk
masing-masing negara.
3.
Untuk kerugian yang
diderita di luar negeri tidak diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena
pajak. Penghasilan dari Luar Negeri untuk tahun-tahun berikutnya dapat
dikompensasikan dengan kerugiaan tersebut.
4.
Dalam hal pajak dibayarkan
di luar negeri lebih besar dari kredit pajak yang diperkenankan (PPh Pasal 24),
maka kelebihan tersebut tidak dapat:
-
Diminta Kembali.
-
Di Kompensasikan.
-
Sebagai Pengurang
Penghasilan.
C.
Cara
mencari pajak penghasilan pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri
1.
Cari Penghasilan Kena Pajak
(PKP)
PKP = PNDN(Penghasilan Netto Dalam Negeri) + PNLN
(Penghasilan Netto Luar Negeri).
Catatan:
- Jika DN (Dalam Negeri) rugi diperhitungkan sebagai pengurang
dalam menghitung PKP.
- Jika LN (Luar Negeri) rugi tidak diperhitungkan sebagai
pengurang dalam menghitung PKP (diabaikan).
2.
Cari Pajak Penghasilan
Terutang (PPh Terutang) Dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
3.
Cari Pajak yang telah
dibayar di Luar Negeri (%Pjk yang dikenakan di Luar Negeri x Besarnya
penghasilan di Luar Negeri).
4.
Cari Kredit Pajak Luar
Negeri (KPLN):
KPLN = Penghasilan Luar Negeri x PPh terutang Penghasilan
Kena Pajak.
5.
Bandingkan antara Pajak
yang telah dibayar di Luar Negeri (poin 3) dengan kredit Pajak Luar Negeri
(poin 4), lalu pilih yang terendah.
6.
Jumlahkan poin 5 untuk
mencari besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.
Catatan : Jika
PKP < PNLN dicari sampai langkah ke dua.
Contoh Kasus:
PT. Seventeen yang berlokasi di Jakarta, selama tahun 2009 memperoleh
penghasilan baik dari usahanya dari dalam negeri ataupun beberapa cabangnya
yang berada di luar negeri. Penghasilan Netto dari dalam negeri Rp 150.000.000.000
sedangkan usahanya di luar negeri, seperti Jepang memperoleh penghasilan Rp
300.000.000 dan di Korea memperoleh penghasilan Rp 400.000.000 sedangkan di
China mengalami rugi Rp 100.000.000. Pajak yang telah dibayar diluar negeri
sebesar 25% untuk Jepang, 30% untuk Korea dan 20% untuk China. Berapa PPh Pasal
24 yang diperkenankan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus
dibayar di dalam negeri?
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dapat
dikreditkan di dalam negeri.
1.
Mencari Penghasilan Kena
Pajak (PKP):
Penghasilan Neto Dalan Negeri Rp 150.000.000
Penghasilan Neto Luar Negeri:
-
Jepang Rp 300.000.000
-
Korea Rp 400.000.000
Jumlah Penghasilan Neto Luar Negeri Rp 700.000.000 +
Penghasilan
Kena Pajak (PKP) Rp
850.000.000
2.
Mencari Pajak Penghasilan
Terutang dari jumlah PKP Sebesar Rp 850.000.000:
28% x Rp 850.000.000 = Rp 238.000.000
3.
Mencari Pajak Yang Telah
Dibayar Atas Penghasilan Di Luar Negeri:
-
Jepang : 25% x 300.000.000
= Rp 75.000.000
-
Korea : 30% x 400.000.000 = Rp 120.000.000
4.
Mencari Kredit Pajak Luar
Negeri (KPLN):
-
KPLN Jepang : 300.000.000 /
850.000.000 x 238.000.000 = Rp 84.000.000
-
KPLN Korea : 400.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 =
Rp 112.000.000
5.
PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan
di Indonesia atas penghasilan di Jepang sebesar:
Rp 75.000.000 (Pilih yang terendah)
PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas
penghasilan di Korea sebesar:
Rp 112.000.000 (Pilih yang terendah)
6.
Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat
dikreditkan di dalam negeri:
Rp 75.000.000 + Rp 112.000.000 = Rp 187.000.000
Contoh Kasus :
Penghitungan
PPh Pasal 24 kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
Penghitungan
kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
Contoh
1:
|
Pengurangan/pengembalian
pajak penghasilan luar negeri
Dalam hal terjadi
pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di LN,
sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil
daripada kredit pajak LN semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak
penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan WP dalam negeri pada tahun
terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut.
Perubahan besarnya penghasilan luar negeri
Apabila
terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib
pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan
melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
1.
Jika karena perubahan tersebut,
menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang
atas penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam
SPT tahunan, sehingga pajak yang terutang di LN menjadi kurang bayar, maka
terdapat kemungkinan pajak penghasilan di Indonesia juga kurang bayar. Sesuai
dengan pasal 8 UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan Umum dan tatacara
perpajakan, apabila WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan pajak yang
terutang menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar 2% sebulan
atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT
terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
2.
Apabila karena pembetulan SPT tersebut,
menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri
menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak
di luar negeri lebih di bayar, yang akan mengakibatkan pajak penghasilan yang
terutang di Indonesia menjadi lebih kecil, sehingga pajak penghasilan menjadi
lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada
wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Hal yang paling
mendasar PPh Pasal 24 ini adalah adanya batas maksimum yang boleh
dikreditkan seperti yang tercantum dalam ayat 2 Pasal 24 UU PPH seperti
tersebut di atas.
1.
Kerugian yang diderita di luar negeri
tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak di Indonesia.
2.
Mekanisme Pengkreditan PPh yang Dibayar
di Luar Negeri (164/KMK.03/2002)
3.
Pajak Penghasilan yang dibayar atau
terutang di Luar Negeri dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang
terutang di Indonesia.
4.
Pengkreditan PPh yang dibayar di Luar
Negeri (PPh Pasal 24) dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan
dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
5.
Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat
dikreditkan maksimum sebesar jumlah yang lebih rendah di antara PPh yang
dibayar atau terutang di Luar Negeri dan jumlah yang dihitung menurut
perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan seluruh Penghasilan Kena
Pajak, atau maksimum sebesar PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena
Pajak dalam hal di dalam negeri mengalami kerugian (Penghasilan dari LN lebih
besar dari jumlah Penghasilan Kena Pajak).
6.
Apabila penghasilan dari luar negeri
berasal dari beberapa negara, maka penghitungan PPh Pasal 24 dilakukan untuk
masing-masing negara.
7.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang
dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000)
dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri (Pasal 8 ayat (1 dan 4)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000) tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya,
baik yang diperoleh dari Dalam Negeri maupun dari Luar Negeri.
8.
Dalam hal jumlah PPh yang dibayar atau
terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan, kelebihan
tersebut tidak dapat diperhitungkan di tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan
sebagai biaya, dan tidak dapat direstitusi.
9.
Untuk melaksanakan prengkreditan PPh
Luar Negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan ke KPP bersamaan dengan
penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan ;
-
Laporan Keuangan dari penghasilan yang
berasal dari luar negeri.
-
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang
disampaikan di luar negeri.
-
Dokumen pembayaran PPh di luar negeri.
Atas
permohonan wajib pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian
lampiran-lampiran di atas, karena alasan-alasan di luar kekuasaan wajib pajak.
10.
Dalam hal terjadi perubahan besarnya
penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan
pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen
yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
11.
Apabila karena pembetulan SPT tersebut
menyebabkan PPh kurang dibayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak
dikenakan sanksi bunga.
12.
Apabila karena pembetulan SPT tersebut
menyebabkan lebih bayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada
wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
No comments:
Post a Comment