Thursday, September 8, 2016

JASA ATESTASI DAN JASA NONATESTASI

JASA ATESTASI
1)      Audit atas L/K à perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara terbuka di Indonesia DIWAJIBKAN menjalani audit menurut UU Pasar Modal
2)      Atestasi Mengenai Pengendalian Internal à Pasal 404 Sarbanes-Oxley Act mewajibkan perusahaan terbuka melaporkan penilaian manajemen atas efektivitas pengendalian internal. UU ini juga mengharuskan AUDITOR memberikan atestasi mengenai efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan untuk memberikan keyakinan pemakai tentang pelaporan keuangan di masa depan.
3)      Review atas L/K Historis à manajemen menegaskan bahwa L/K telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian moderat atau sedang terhadap review atas L/K jika dibandingkan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti audit yang diperlukan. Banyak perusahaan nonpublic menggunakan opsi atestasi ini ini untuk memberikan kepastian yang moderat atas L/K tanpa harus menanggung biaya audit.
4)      Jasa atestasi mengenai teknologi à manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi internet dan perdagangan elektronik (e-commerce) telah menciptakan permintaan akan jenis assurance ini. Banyak fungsi bisnis seperti; pemesanan dan pembayaran dilakukan melalui internet. AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) dan CICA (Canadian Institute of Chartered Accountants) bersama-sama mengembangkan jasa atestasi Web Trust dan Sys Trust.

Prinsip-prinsip Trust
Uraian kepastian/assurance
1)   Privasi Online
Memberikan jaminan bahwa system melindungi privasi informasi pribadi yang diberikan oleh perorangan, cth: no. jaringan sosial
2) Keamanan
Memberikan jaminan bahwa akses ke system dan data dibatasi hanya untuk orang yang berwenang
3) Integritas pemrosesan
Memberikan jaminan bahwa transaksi diproses secara lengkap dan akurat
4) Ketersediaan
Memberikan jaminan bahwa system dan data akan tersedia bagi pemakai saat mereka membutuhkannya
5) Kerahasiaan
Memberikan jaminan bahwa informasi yang dianggap rahasia akan dilindungi
6) Otoritas sertifikasi
    (hanya web Trust)
Memberikan jaminan atas kecukupan dan efektivitas pengendalian yang digunakan oleh otoritas sertifikasi dengan tanggung jawab memeriksa transaksi elektronik


5)      Jasa atestasi lain à Contoh:
1)      apabila bank meminjamkan uang kepada PT. A maka perjanjian pinjaman mengharuskan perusahaan menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian tentang ketaan perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman tsb

2)      atestasi mengenai informasi dalam perkiraan L/K klien biasanya untuk kebutuhan pembiayaan

JASA NONATESTASI
1)      Jasa Akuntansi dan Pembukuan à jasa penyusunan L/K untuk perusahaan kecil yang disebut laporan kompilasi

2)      Jasa Konsultasi Manajemen à jasa pemberian saran singkat untuk memperbaiki sistem akuntansi klien hingga nasehat menyangkut manajemen risiko, teknologi informasi, dan rancangan system e-commerce, uji tuntas merger dan akuisisi, serta konsultasi manfaat aktuaria.

3)      Jasa Perpajakan à KAP menyiapkan SPT pajak perusahaan dan perorangan baik untuk klien yang di audit maupun non-audit. Jasa perpajakan mencakup pajak PBB, pajak hadiah, perencanaan pajak.

No comments: