Monday, October 10, 2016

Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan

PENDAHULUAN
Kerangka Konseptual ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.Tujuannya adalah sebagai acuan bagi:
(a)    penyusun standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya;
(b)   penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar;
(c)    pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; dan
(d)   para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yangdisajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan StandarAkuntansi Pemerintahan.
Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikiandiharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi di masa depan.
Masalah-masalah pokok yang akan di bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
(a)    tujuan kerangka konseptual;
(b)   lingkungan akuntansi pemerintah;
(c)    pengguna dan kebutuhan informasi para pengguna;
(d)   entitas pelaporan;
(e)   peranan dan tujuan pelaporan keuangan, serta dasar hukum;
(f)    asumsi dasar, karakteristik kualitatif yang menentukan manfaatinformasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendalainformasi akuntansi; dan
(g)    definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan.


PEMBAHASAN
A.    Tujuan Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan
Sebagai acuan bagi :
a.         Penyusunan akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya.
b.         Penyusunan laporan keuangan dalam menaggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar.
c.          Pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
d.         Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

B.     Lingkungan Akuntansi Pemerintahan
Lingkungan operasional organisasi pemerintah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya.
Kerangka konseptual SAP menekankan perlunya mempertimbangkan ciri-ciri penting lingkungan pemerintahan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan. Ciri-ciri penting tersebut meliputi :
a.       Ciri utama struktur pemerintahan dan pelayanan yang diberikan
1.       Bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaan
Dalam bentuk NKRI yang berasas demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat. Rakyat mendelegasikan kekuasaan kepada pejabat publik melalui proses pemilihan. Sejalan denganpendelegasian kekuasaan ini adalah pemisahan wewenang di antaraeksekutif, legislatif, dan yudikatif.Sistem ini dimaksudkan untuk mengawasidan menjaga keseimbangan terhadap kemungkinan penyalahgunaankekuasaan di antara penyelenggara pemerintahan.
Sebagaimana berlaku dalam lingkungan keuangan pemerintahan, pihak eksekutif menyusun anggaran dan menyampaikannya kepada pihak legislatif untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapat persetujuan, pihak eksekutif melaksanakannya dalam batas-batas apropriasidan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan apropriasi tersebut. Pihak eksekutif bertanggung jawab atas penyelenggaraan keuangan tersebut kepada pihak legislatif dan rakyat.
2.       Sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintah
Secara substansial, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, yaitu pemerintah pusat, pemerintahpropinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luascakupannya memberi arahan pada pemerintahan yang cakupannya lebihsempit. Adanya pemerintah yang menghasilkan pendapatan pajak ataubukan pajak yang lebih besar mengakibatkan diselenggarakannya sistem bagi hasil, alokasi dana umum, hibah, atau subsidi antar entitas pemerintahan.
3.       Adanya pengaruh proses politik
Salah satu tujuan utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Sehubungan dengan itu, pemerintah berupaya untuk mewujudkan keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan negara yang bersumber dari pendapatan pajak dan sumber-sumber lainnya guna memenuhi keinginan masyarakat. Salah satu ciri yang penting dalam mewujudkan keseimbangan tersebut adalah berlangsungnya proses politik untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat.
4.       Hubungan antara pembayaran pajak dan pelayanan pemerintah
Walaupun dalam keadaan tertentu pemerintah memungut secara langsung atas pelayanan yang diberikan, pada dasarnya sebagianbesar pendapatan pemerintah bersumber dari pungutan pajak dalam rangkamemberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pajak yang dipunguttidak berhubungan langsung dengan pelayanan yang diberikan pemerintahkepada wajib pajak. Pajak yang dipungut dan pelayanan yang diberikan olehpemerintah mengandung sifat-sifat tertentu yang wajib dipertimbangkan dalam mengembangkan laporan keuangan, antara lain sebagai berikut:
(a)     Pembayaran pajak bukan merupakan sumber pendapatan yang sifatnya suka rela.
(b)     Jumlah pajak yang dibayar ditentukan oleh basis pengenaan pajak sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sepertipenghasilan yang diperoleh, kekayaan yang dimiliki, aktivitas bernilai tambah ekonomis, atau nilai kenikmatan yang diperoleh.
(c)      Efisiensi pelayanan yang diberikan pemerintah dibandingkan dengan pungutan yang digunakan untuk pelayanan dimaksud sering sukar diukur sehubungan dengan monopoli pelayanan oleh pemerintah.Dengan dibukanya kesempatan kepada pihak lain untuk menyelenggarakan pelayanan yang biasanya dilakukan pemerintah, seperti layanan pendidikan dan kesehatan, pengukuran efisiensi pelayanan oleh pemerintah menjadi lebih mudah.
(d)     Pengukuran kualitas dan kuantitas berbagai pelayanan yang diberikan pemerintah adalah relatif sulit.
b.     Ciri keuangan pemerintah yang penting bagi pengendalian
1.   Anggaran sebagai Pernyataan Kebijakan Publik, Target Fiskal, dan Alat Pengendalian
Anggaran pemerintah merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dengan demikian, anggaran mengkoordinasikan aktivitas belanja pemerintah dan memberi landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh pemerintah untuk suatu periode tertentu yang biasanya mencakup periode tahunan. Namun, tidak tertutup kemungkinan disiapkannya anggaran untuk jangka waktu lebih atau kurang dari setahun. Dengan demikian, fungsi anggaran di lingkungan pemerintah mempunyai pengaruh penting dalam akuntansi dan pelaporan keuangan, antara lain karena:
(a)    Anggaran merupakan pernyataan kebijakan publik.
(b)    Anggaran merupakan target fiskal yang menggambarkan keseimbangan antara belanja, pendapatan, dan pembiayaan yang diinginkan.
(c)    Anggaran menjadi landasan pengendalian yang memiliki konsekuensi hukum.
(d)    Anggaran memberi landasan penilaian kinerja pemerintah.
(e)    Hasil pelaksanaan anggaran dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah sebagai pernyataan pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.
2.   Investasi dalam Aset yang Tidak Menghasilkan Pendapatan
Pemerintah menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk aset yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan bagi pemerintah, seperti gedung perkantoran, jembatan, jalan, taman, dan kawasan reservasi. Sebagian besar aset dimaksud mempunyai masa manfaat yang lama sehingga program pemeliharaan dan rehabilitasi yang memadai diperlukan untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan demikian, fungsi aset dimaksud bagi pemerintah berbeda dengan fungsinya bagi organisasi komersial. Sebagian besar aset tersebut tidak menghasilkan pendapatan secara langsung bagi pemerintah, bahkan menimbulkan komitmen pemerintah untuk memeliharanya di masa mendatang.
C.      Kemungkinan Penggunaan Akuntansi Dana untuk Tujuan Pengendalian
Akuntansi dana (fund accounting) merupakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang lazim diterapkan di lingkungan pemerintah yang memisahkan kelompok dana menurut tujuannya, sehingga masing-masing merupakan entitas akuntansi yang mampu menunjukkankeseimbangan antara belanja dan pendapatan atau transfer yang diterima. Akuntansi dana dapat diterapkan untuk tujuan pengendalian masing-masing kelompok dana selain kelompok dana umum (the general fund) sehingga perlu dipertimbangkan dalam pengembangan pelaporan keuangan pemerintah.
C.  Pengguna dan Kebutuhan Informasi
Pengguna Informasi
Laporan keuangan pemerintah disusun untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah adalah :
(a)    masyarakat;
(b)   para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
(c)    pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan
(d)   pemerintah.
Pemerintah harus memerhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan.
Kebutuhan Informasi
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian laporan keuangan pemerintah tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok pengguna. Namun demikian, berhubung pajak merupakan sumber utama pendapatan pemerintah, maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan informasi para pembayar pajak perlu mendapat perhatian.
Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. Selanjutnya, pemerintah dapat menentukan bentuk dan jenis informasi tambahan untuk kebutuhan sendiri di luar jenis informasi yang diatur dalam kerangka konseptual ini maupun standar-standar akuntansi yang dinyatakan lebih lanjut.
D.    Entitas Pelaporan
Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturanperundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri dari:
(a)    Pemerintah pusat;
(b)   Pemerintah daerah;
(c)    Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atauorganisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan.
Dalam penetapan entitas pelaporan, perlu dipertimbangkan syarat pengelolaan, pengendalian, dan penguasaan suatu entitas pelaporan terhadap aset, yurisdiksi, tugas dan misi tertentu, dengan bentuk pertanggungjawaban dan wewenang yang terpisah dari entitas pelaporan lainnya.
E.      Peranan dan Tujuan Pelaporan Keuangan
Peranan Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untukmelaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:
(a)    Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporandalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
(b)   Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehinggamemudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atasseluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah untukkepentingan masyarakat.
(c)    Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hakuntuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh ataspertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yangdipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
(d)   Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity)
Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaanpemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruhpengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
Tujuan Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politikdengan:
(a)    Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periodeberjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran.
(b)   Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumberdaya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan nperaturan perundang-undangan.
(c)    Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yangdigunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telahdicapai.
(d)   Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporanmendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.
(e)   Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitaspelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baikjangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal daripungutan pajak dan pinjaman.
(f)    Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitaspelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagaiakibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuanganmenyediakan informasi mengenai pendapatan, belanja, transfer, danacadangan, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana, dan arus kas suatu entitas pelaporan.
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan pokok terdiri dari:
(a) Laporan Realisasi Anggaran;
(b) Neraca;
(c) Laporan Arus Kas;
(d) Catatan atas Laporan Keuangan.
Selain laporan keuangan pokok seperti disebut pada paragraf entitas pelaporan diperkenankan menyajikan Laporan Kinerja Keuangandan Laporan Perubahan Ekuitas.
DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN
Pelaporan keuangan pemerintah diselenggarakan berdasarkanperaturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah, antaralain:
(a)       Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, khususnya bagian yangmengatur keuangan negara;
(b)       Undang-undang di bidang keuangan negara;
(c)       Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
(d)       Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahdaerah, khususnya yang mengatur keuangan daerah;
(e)       Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangankeuangan pusat dan daerah;
(f)        Ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
(g)       Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentangkeuangan pusat dan daerah.
F.  Asumsi Dasar
Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkunganpemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpaperlu dibuktikan agar standar akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:
(a)    Asumsi kemandirian entitas;
(b)   Asumsi kesinambungan entitas; dan
(c)    Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement).
Kemandirian Entitas
Asumsi kemandirian entitas, baik entitas pelaporan maupunakuntansi, berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yangmandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangansehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalampelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalahadanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran danmelaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawabatas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentinganyurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan asetdan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi akibat putusanentitas, serta terlaksana tidaknya program yang telah ditetapkan.
Kesinambungan Entitas
Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitaspelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintahdiasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporandalam jangka pendek.
Keterukuran dalam Satuan Uang (MonetaryMeasurement)
Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal inidiperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalamakuntansi.
Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukurannormatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapatmemenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyaratnormatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapatmemenuhi kualitas yang dikehendaki:
(a) Relevan;
(b) Andal;
(c) Dapat dibandingkan; dan
(d) Dapat dipahami.
Relevan
Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasiyang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna denganmembantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, danmemprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasimereka di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yangrelevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya.
Informasi yang relevan :
(a)    Memiliki manfaat umpan balik (feedback value)
Informasi memungkinkan pengguna untuk menegaskan ataumengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu.
(b)   Memiliki manfaat prediktif (predictive value)
Informasi dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yangakan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini.
(c)    Tepat waktu
Informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh danberguna dalam pengambilan keputusan.
(d)   Lengkap
Informasi akuntansi keuangan pemerintah disajikan selengkapmungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapatmempengaruhi pengambilan keputusan. Informasi yangmelatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalamlaporan keuangan diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalampenggunaan informasi tersebut dapat dicegah.
Andal
Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertianyang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secarajujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikatatau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasitersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andalmemenuhi karakteristik:
(a)    Penyajian Jujur
Informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwalainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
(b)   Dapat Diverifikasi (verifiability)
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, danapabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda,hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh.
(c)    Netralitas
Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak padakebutuhan pihak tertentu.
Dapat Dibandingkan
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebihberguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periodesebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya.Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingansecara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakanakuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternaldapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakanakuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah akan menerapkankebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yangsekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periodeterjadinya perubahan.
Dapat Dipahami
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapatdipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yangdisesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, penggunadiasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan danlingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan penggunauntuk mempelajari informasi yang dimaksud.
PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkansebagai ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalampenyusunan standar akuntansi, oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporankeuangan dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut iniadalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporankeuangan pemerintah:
(a) Basis akuntansi;
(b) Prinsip nilai historis;
(c) Prinsip realisasi;
(d) Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
(e) Prinsip periodisitas;
(f) Prinsip konsistensi;
(g) Prinsip pengungkapan lengkap; dan
(h) Prinsip penyajian wajar.
Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, danpembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untukpengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca.
Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwapendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas UmumNegara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kasdikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/ Daerah atau entitaspelaporan. Entitas pelaporan tidak menggunakan istilah laba. Penentuan sisapembiayaan anggaran baik lebih ataupun kurang untuk setiap periodetergantung pada selisih realisasi penerimaan dan pengeluaran. Pendapatandan belanja bukan tunai seperti bantuan pihak luar asing dalam bentukbarang dan jasa disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran.
Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, danekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saatkejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah,tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Entitas pelaporan yang menyajikan Laporan Kinerja Keuangansebagaimana dimaksud pada paragraf 26 menyelenggarakan akuntansi danpenyajian laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual,baik dalam pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, maupundalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Namun demikian,penyajian Laporan Realisasi Anggaran tetap berdasarkan basis kas.
Nilai Historis (Historical Cost)
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yangdibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untukmemperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesarjumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untukmemenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatanpemerintah.
Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yanglain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilaihistoris, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.
Realisasi (Realization)
Bagi pemerintah, pendapatan yang tersedia yang telahdiotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama suatu tahun fiskal akandigunakan untuk membayar hutang dan belanja dalam periode tersebut.
Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost againstrevenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanansebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial.
Substansi Mengungguli Bentuk Formal(Substance Over Form)
Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajartransaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atauperistiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansidan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabilasubstansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspekformalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalamCatatan atas Laporan Keuangan.
Periodisitas (Periodicity)
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporanperlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitasdapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan.Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan,triwulanan, dan semesteran juga dianjurkan.
Konsistensi (Consistency1 )
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadianyang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsipkonsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahandari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansiyang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baruditerapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metodelama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalamCatatan atas Laporan Keuangan.
Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure)
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasiyang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh penggunalaporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face)laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyajian Wajar (Fair Presentation)
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar LaporanRealisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas LaporanKeuangan.
Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangandiperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu.Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat sertatingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunanlaporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatianpada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga asetatau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidakdinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan msehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangantersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampaurendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi,sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal.
Kendala Informasi Yang Relevan Dan Andal
Kendala informasi akuntansi dan laporan keuangan adalahsetiap keadaan yang tidak memungkinkan terwujudnya kondisi yang idealdalam mewujudkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang relevandan andal akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasankepraktisan. Tiga hal yang menimbulkan kendala dalam informasi akuntansidan laporan keuangan pemerintah, yaitu:
(a) Materialitas;
(b) Pertimbangan biaya dan manfaat;
(c) Keseimbangan antar karakteristik kualitatif.
Materialitas
Walaupun idealnya memuat segala informasi, laporankeuangan pemerintah hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhikriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untukmencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapatmempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasarlaporan keuangan.
Pertimbangan Biaya dan Manfaat
Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biayapenyusunannya. Oleh karena itu, laporan keuangan pemerintah tidaksemestinya menyajikan segala informasi yang manfaatnya lebih kecil daribiaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaatmerupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya itu juga tidak harusdipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat. Manfaat mungkinjuga dinikmati oleh pengguna lain disamping mereka yang menjadi tujuaninformasi, misalnya penyediaan informasi lanjutan kepada kreditor mungkinakan mengurangi biaya yang dipikul oleh suatu entitas pelaporan.
Keseimbangan antar Karakteristik Kualitatif
Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untukmencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatifyang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan pemerintah. Kepentinganrelatif antar karakteristik dalam berbagai kasus berbeda, terutama antararelevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara duakarakteristik kualitatif tersebut merupakan masalah pertimbangan profesional.  

G. UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber,alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintahpusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran danrealisasinya dalam satu periode pelaporan.
Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan RealisasiAnggaran terdiri dari pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut :
(a)    Pendapatan (basis kas) adalah penerimaan oleh Bendahara UmumNegara/Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnyayang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaranyang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perludibayar kembali oleh pemerintah.
(b)   Pendapatan (basis akrual) adalah hak pemerintah yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.
(c)    Belanja (basis kas) adalah semua pengeluaran oleh Bendahara UmumNegara/Bendahara Umum Daerah yang mengurangi ekuitas danalancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akandiperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
(d)   Belanja (basis akrual) adalah kewajiban pemerintah yang diakuisebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
(e)   Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitaspelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk danaperimbangan dan dana bagi hasil.
(f)    Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayarkembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik padatahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaranberikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutamadimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplusanggaran.
(g)    Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman danhasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untukpembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepadaentitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.
Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitaspelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban,dan ekuitas dana. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut :
(a)    Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki olehpemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manamanfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapatdiperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukurdalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yangdiperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
(b)   Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yangpenyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomipemerintah.
(c)    Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakanselisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
Aset
Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsungmaupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah.
Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar.Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untukdapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12(dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkandalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar.
Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangkapendek, piutang, dan persediaan.
Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang,dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsunguntuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum. Asetnonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, danacadangan, dan aset lainnya.
Investasi jangka panjang merupakan investasi yang diadakandengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosialdalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Investasi jangkapanjang meliputi investasi nonpermanen dan permanen. Investasi nonpermanen antara lain investasi dalam Surat Utang Negara, penyertaanmodal dalam proyek pembangunan, dan investasi nonpermanen lainnya.Investasi permanen antara lain penyertaan modal pemerintah dan investasipermanen lainnya.
Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung danbangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksidalam pengerjaan.
Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya.Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama(kemitraan).
Kewajiban
Karakterisitik esensial kewajiban adalah bahwa pemerintahmempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannyamengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akandatang.
Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaantugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam kontekspemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumberpembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitaspemerintah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah jugaterjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah ataudengan pemberi jasa lainnya.
Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagaikonsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan.
Kewajiban dikelompokkan kedalam kewajiban jangka pendekdan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakankelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belasbulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompokkewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulansejak tanggal pelaporan.
Ekuitas Dana
Ekuitas Dana dapat dikelompokkan sebagai berikut:
(a)    Ekuitas Dana Lancar adalah selisih antara aset lancar dengan kewajiban jangka pendek.
(b)   Ekuitas Dana Investasi mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam aset nonlancar selain dana cadangan, dikurangidengan kewajiban jangka panjang.
(c)    Ekuitas Dana Cadangan mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan yang telah ditentukan sebelumnya sesuaiperaturan perundang-undangan.
Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungandengan aktivitas operasional, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dantransaksi non-anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan,pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periodetertentu.
Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri daripenerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing didefinisikan sebagaiberikut:
(a) Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke BendaharaUmum Negara/Daerah.
(b) Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari BendaharaUmum Negara/Daerah.
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratifatau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran,Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan jugamencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan olehentitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untukdiungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangansecara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-halsebagai berikut:
(a)    Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomimakro, pencapaian target Undang-undang APBN/Perda APBD, berikutkendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
(b)   Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahunpelaporan;
(c)    Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangandan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atastransaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
(d)   Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Standar AkuntansiPemerintahan yang belum disajikan pada lembar muka (on the face)laporan keuangan;(e) Mengungkapkan informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yangtimbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatandan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas; dan
(f)    Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajianyang wajar, yang tidak disajikan pada lembar muka (on the face)laporan keuangan.
Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Kinerja Keuangan adalah laporan realisasipendapatan dan belanja yang disusun berdasarkan basis akrual. Dalamlaporan dimaksud, perlu disajikan informasi mengenai pendapatanoperasional, belanja berdasarkan klasifikasi fungsional dan ekonomi, dansurplus atau defisit.
Laporan lainnya yang diperkenankan adalah LaporanPerubahan Ekuitas, yakni laporan yang menunjukkan kenaikan ataupenurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatanakuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset,kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan,sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yangbersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uangterhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atauperistiwa terkait.
Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atauperistiwa untuk diakui yaitu:
(a)    terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengankejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masukke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan;
(b)   kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapatdiukur atau dapat diestimasi dengan andal.
Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwamemenuhi kriteria pengakuan, perlu dipertimbangkan aspek materialitas.
Kemungkinan Besar Manfaat Ekonomi Masa Depan Terjadi
Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertianderajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau keentitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional pemerintah. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar buktiyang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan.
Keandalan Pengukuran
Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya.Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak.Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidakmungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadiapabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang.
Pengakuan Aset
Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah antara lain bersumber dari pajak, bea masuk, cukai, penerimaan bukan pajak, retribusi, pungutan hasil pemanfaatan kekayaan negara, transfer, dan setoran lain-lain,serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutansetiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyakpihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas olehpemerintah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukanpengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktusejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas UmumNegara/Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaatekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah setelah periodeakuntansi berjalan.
Pengakuan Kewajiban
Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaransumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untukmenyelesaikan kewajiban yang ada sekarang, dan perubahan atas kewajibantersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau padasaat kewajiban timbul.
Pengakuan Pendapatan
Pendapatan menurut basis kas diakui pada saat diterima diRekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.Pendapatan menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya hak ataspendapatan tersebut.
Pengakuan Belanja
Belanja menurut basis kas diakui pada saat terjadinyapengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Belanja menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya kewajiban atau pada saat diperoleh manfaat.
PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untukmengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesarnilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut.Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal.
Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.



PENUTUP
Kesimpulan
Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam halterdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Standar AkuntansiPemerintahan.
Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relatifterhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikiandiharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi di masa depan.
  

DAFTAR PUSTAKA
Nordiawan, Deddi. Akuntansi Sektor publik. Jakarta : Salemba Empat, 2008.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan


No comments: