Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan untuk mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomi karena bertujuan untuk mendapat laba serta memberi pelayanan kepada masyarakat. Badan usaha dapat dikelompokkan atas dasar kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal dan wilayah negara.
A. Jenis-Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi
Pengklasifikasian badan usaha dapat ditinjau melalui beberapa aspek, diantaranya menurut bidang usaha, kepemilikan modal, wilayah dan aspek hukum.
Pengelompokan Badan Usaha Menurut Bidang Usaha
1) Agraris
Usaha dalam bidang agraris menggunakan lahan tanah sebagai faktor produksi utama. Misalnya pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Bidang agraris dapat menghasilkan bahan pangan seperti padi, sayur, daging, ikan dan susu. Bidang ini juga dapat menghasilkan bahan baku industri seperti tebu, cokelat kelapa sawit dan kapas.
2) Badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif
Badan usaha ini mengambil apa yang tersedia di alam. Termasuk pertambangan minyak bumi, batubara dan lainnya.
3) Industri
Usaha bidang industri merupakan jenis usaha yang mengola bahan mentah menjadi bahan jadi, bahan mentah menjadi bahan setengah jadi, dan bahan setengah jadi menjadi bahan jadi.
- Bahan mentah adalah bahan yang perlu diolah dulu agar dapat memenuhi kebutuhan, misalnya kapas dan kayu gelondongan.
- Bahan setengah jadi adalah hasil olahan dari bahan mentah tapi masih perlu diolah lagi agar siap digunakan, contoh benag bagi industri tekstil dan tepung bagi industri roti.
- Bahan jadi adalah hasil akhir proses pengolahan yang sudah siap untuk digunakan, misalnya baju, sepeda dan televisi. Contoh Industri kecil : pengrajin sepatu, mebel, alat-alat rumah tangga, dan tahu tempe. Contoh Industri besar: perusahaan tekstil, mobil, semen dan elektronik.
4) Perdagangan
Usaha dalam bidang perdagangan adalah jenis usaha menjual barang-barang produksi kepada pihak lain tanpa mengola bahan tersebut. Misalnya pedagang beras, bahan bangunan dan makanan.
5) Jasa
Usaha bidang jasa adalah jenis usaha yang tidak menghasilkan benda melainkan memberikan pelayanan kepada pihak lain sesuai kebutuhan. Misalnya guru, dokter dan paramedis.
Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
1) Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha yang pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah.
Contohnya : PT Kereta Api, PT PLN.
2) Badan Usaha Milik Daerah
Badan usaha yang dimilik oleh pemerintah daerah. Umumnya ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat. Contoh : Bank Pembangunan Jawa Barat (Bank Jabar), Celebes Airlines (Sulawesi Selatan).
3) Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha yang pemilik modalnya adalah pihak swasta dan tujuan utamanya adalah mencari laba. Badan usaha swasta juga dibedakan lagi menjadi badan usaha swasta negeri dan badan usaha swasta asing.Badan usaha swasta negeri, pemilik modal adalah orang dalam negeri, sedangkan badan usaha asing pemilik modal adalah orang asing.
4) Badan Usaha Campuran
Badan usaha ini sebagian modalnya dimiliki oleh pihak swasta, sebagian lagi dimiliki oleh pihak pemerintah. Keuntungan dari perusahaan ini juga akan dibagi dua sesuai dengan proporsi kepemilikan modal.
Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
1) Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman modal pada badan usaha ini dilakukan oleh masyarakat negara itu sendiri. Penanaman modal ini amat membentu pemerintah dalam membiayai pembangunan.
2) Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan usaha milik masyarakat negara asing yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengupayakan penanaman modal asing dengan tujuan memperluas lapangan kerja, memepercepat alih teknologi, dan meningkatkan ekspor.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Dari Segi Hukum
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang tidak terpisahkan. Badan Usaha Milik Negara terbagi atas 2 jenis, yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum). Peran BUMN dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak, sebagai pelopor dalam sektor usaha yang belum diminati swasta, pembuka lapangan kerja, penghasil devisa negara, membantu masyarakat dalam usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
2) Badan Usaha Swasta
Badan Usaha Swasta tidak lain tidak bukan merupakan badan usaha yang pemilik modalnya adalah pihak swasta dan tidak ada campur tangan dari pemerintah. Tujuan dari pendirian badan usaha swasta adalah untuk mencari laba dan pengembangan modal. Selain itu bertujuan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Badan usaha juga terdiri dari beberapa jenis, yaitu Badan Usaha Perorangan dan Badan Usaha Persekutuan. Badan usaha perorangan merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh satu orang. Usaha ini umumnya tidak terlalu besar dan resiko juga relatif kecil. Sedangkan badan usaha persekutuan merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih. Dalam badan usaha ini terdapat pembagian modal, dan usaha yang dijalankan umumnya lebih besar dari usaha perorangan. Contoh badan usaha perorangan seperti Firma, Persekutuan Komanditer (CV),dan Perseroan Terbatas (PT).
a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh palaing sedikit dua orang. Kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu anggota aktif dan pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan. Anggota pasif hanya sevbatas pemilik modal.
c. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan saham. Saham adalah surat tanda bukti keikutsertaan menjadi pemilik perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
3) Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kemanusiaan. Jenis-jenis Koperasi antara lain Koperasi Sekolah, Koperasi Unit Desa, Koperasi Simpah Pinjam, Koperasi Konsumsi, Koperasi Produksi,dan lain sebagainya.
B. Fungsi Badan Usaha
1). Fungsi Komersial
Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan secara optimal, badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dengan harga bersaing untuk memberikan kepuasan terhadap pelanggan, sehingga produk yang dihasilkan bisa dipercaya.
2). Fungsi Sosial
Fungsi sosial badan usaha dapat terlihat secara langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan sosial masyarakat. Misalnya saja dalam hal tenaga kerja. Badan usaha hendaknya memprioritaskan untuk mengambil tenaga kerja yang berasal dari lingkungan tempat badan usaha itu berdiri. Prioritas ini akan membawa keuntungan bagi kedua belah pihak, baik badan usaha tersebut maupun masyarakat sekitar, karena jumlah pengangguran pun berkurang.
Fungsi sosial lainnya adalah sebagai alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja. Sebuah badan usaha hendaknya membekali pekerjanya dengan keterampilan teknis sesuai bidangnya. Sehingga hasil kerja mereka bisa maksimal, dan para pekerja pun meningkat kualitas hidupnya serta tidak tertinggal dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan. Operasionalisasi badan usaha, khususnya perusahaan industri terkadang menghasilkan dampak negatif seperti polusi dan kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu perusahaan harus bisa mencegah dan menekan seminimal mungkin dampak dari kerusakan lingkungan tersebut dengan pengelolaan limbah dan penataan ruang yang baik, agar tidak merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan dari masyarakat sekitar.
3). Fungsi Pembangunan Ekonomi
Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam bidang ekonomi. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha dalam membantu pemerintah, misalnya dalam hal peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di sisi lain pemerintah juga dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut, yang secara teori akan dialokasikan untuk pemerataan pembangunan dan pemberian subsidi kepada rakyat kecil. Keberadaan badan usaha dalam sistem perekonomian Indonesia amat penting. Namun tetap saja secara keseluruhan keberadaan badan usaha belum bisa mengatasi secara keseluruhan permasalahan ekonomi di Indonesia. Salah satu sebabnya adalah karena keberadaan badan usaha tidak sebanding jumlahnya dengan masyaralat yang ada di Indonesia. Bila masyarakat hanya mengandalkan keberadaan badan usaha yang ada sekarang, tidak akan menyelesaikan masalah. Oleh sebab itu amat diharapkan agar generasi muda yang berpendidikan bisa membuka badan usahanya sendiri. Disamping memberikan keuntungan terhadap diri sendiri, masalah perekonomian, khususnya pengangguran pun bisa lebih ditekan demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik lagi.
No comments:
Post a Comment