Monday, October 24, 2016

Pasar Modal

1.1 Pengertian Pasar Modal
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995; pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Keberadaan pasar modal mempermudah perusahaan untuk memperoleh dana segar dari masyarakat, antara lain, penjualan efek saham melalui prosedur Initial Public Offering (IPO) atau efek utang (obligasi).

Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi, diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat luas.

1.2 Peranan dan Manfaat Pasar Modal
1) Pasar Modal Merupakan Wahana Pengalokasian Dana Secara Efisien.
Jika Anda sebagai investor, maka Anda dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang baru ditawarkan atau pun yang diperdagangkan di pasar modal. Sebaliknya, pihak perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang melalui pasar modal tersebut.
2) Pasar Modal sebagai Alternatif Investasi 
Anda akan menemukan alternatif berinvestasi di pasar modal dengan memperoleh keuntungan dan sejumlah risiko tertentu.
3) Pasar modal pun memungkinkan Anda (para investor) untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik. 
Perusahaan seperti ini sebaiknya tidak hanya dimiliki oleh sejumlah orangorang tertentu saja karena penyebaran kepemilikan secara luas akan mendorong perkembangan perusahaan menjadi lebih transparan.
4) Pelaksanaan Manajemen Perusahaan Secara Profesional dan Transparan
Keikutsertaan masyarakat dalam kepemilikan perusahaan mendorong perusahaan untuk menerapkan manajemen secara lebih profesional, efisien dan berorientasi pada keuntungan, sehingga tercipta suatu kondisi “Good Corporate Governance” serta keuntungan yang lebih baik bagi para investor.
5) Peningkatan Aktivitas Ekonomi Nasional
Pasar modal memudahkan perusahaan-perusahaan dalam memperoleh dana, sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang selanjutnya akan menciptakan kesempatan kerja yang luas, serta meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah. Sehubungan dengan pelaksanaan “Good Corporate Governance”, Bapepam menganjurkan setiap perusahaan publik untuk memiliki suatu komite audit.

1.3 Struktur Pasar Modal di Indonesia
Struktur pasar modal di Indonesia dapat dilihat pada gambar 5.18. 

Berikut ini merupakan penjelasan dari gambar tersebut:
1) Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal di Indonesia. Bapepam berada di bawah menteri keuangan dan bertanggung jawab kepadanya.
2) Perusahaan memperoleh dana di pasar modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung (private placement). Perusahaan ini dikenal sebagai emiten.
3) Self Regulatory Organizations (SRO), adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya. SRO terdiri atas berikut ini.
  • Bursa efek, adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara memperoleh izin usaha dari Bapepam, yaitu Bursa Efek Indonesia
  • Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh Bapepam adalah PT KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh Bapepam adalah PT KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia). 
4) Perusahaan efek adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, atau gabungan dari ketiga kegiatan tersebut.
  • Penjamin emisi efek, adalah salah satu aktivitas pada perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
  • Perantara pedagang efek, adalah salah satu aktivitas pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
  • Manajer investasi, adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. 
5) Penasihat inves tasi, adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek.
6) Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga ini terdiri atas biro administrasi efek, kustodian, danwali amanat.
  • Biro administrasi efek, adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
  • Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  • Wali amanat, adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang.
7) Profesi penunjang seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai ini turut berperan dalam memperlancar proses kegiatan di pasar modal

1.4 Instrumen Pasar Modal di Indonesia
A. Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah mulai dilakukan di Bursa Efek Jakarta. Bentuk kepemilikannya tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi, penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah. Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal
masyarakat.

Jenis-Jenis Saham
Umumnya, jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock). Saham sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock)
1) Saham biasa, merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di pasar modal. Bagaimanakah karakteristik saham jenis ini? Saham biasa memiliki karakteristik seperti berikut ini.
  • Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan dilikuidasi
  • Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam RUPS
  • Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat
2) Saham khusus (preferred stock), adalah jenis saham yang memberikan hak-hak khusus atau hak prefensi kepada pemiliknya. Saham khusus dapat dibedakan atas saham preferen, saham bonus, dan saham pendiri.
a. Saham preferen atau disebut juga saham prioritas, adalah saham yang memberikan prioritas pada pemiliknya dalam hal berikut:
  1.  pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap,
  2.  hak klaim lebih dahulu dibandingkan saham biasa jika
  3.  perusahaan dilikuidasi, dan
  4.  dapat dikonversikan menjadi saham biasa.
Saham preferen atau saham prioritas dapat dibedakan lagi menjadi saham preferen kumulatif dan saham preferen winstdelend.

b. Saham bonus, adalah jenis saham khusus yang diberikan kepada pemegang saham lama. Pemberian jenis saham ini tidak diimbangi dengan kewajiban menyetor dari pihak yang menerimanya.
c. Saham pendiri, adalah jenis saham khusus yang diberikan kepada mereka yang telah berjasa dalam proses pendirian suatu perusahaan dan yang namanya tercantum di dalam akta pendirian. 

Saham dapat pula digolongkan berdasarkan cara menerbitkannya,yaitu dapat dibedakan menjadi saham atas nama dan saham atas unjuk. Saham atas nama adalah saham yang diterbitkan dengan mencantumkan nama pemegangnya/pemiliknya pada lembar saham yang bersangkutan. Sedangkan saham atas unjuk adalah saham yang diterbitkan tanpa disertai pencantuman nama pemegang/pemiliknya pada lembar saham yang bersangkutan. 

Manfaat dan Risiko Investasi pada Saham 
Anda telah mengetahui jenis-jenis saham yang diterbitkan di pasar modal. Tentunya Anda ingin mengetahui apakah manfaat yang akan diperoleh dan risiko yang akan ditanggung bila melakukan investasi di pasar modal berupa saham. Untuk mengetahui manfaat dan risiko berinvestasi bentuk saham, perhatikan berikut ini!
1) Manfaat Investasi Pada Saham
Investasi dalam bentuk saham mempunyai manfaat pembagian keuntungan dalam bentuk dividen dan capital gain.
a) Dividen, adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Bagaimanakah mekanisme pembagian dividen? Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh
dewan direksi dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen yang dibagikan kepada pemegang saham dapat berupa dividen tunai atau pun dividen saham. Apakah perbedaan kedua jenis dividen itu? Perbedaannya adalah sebagai berikut.
  1. Dividen tunai, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk sejumlah uang untuk setiap saham yang dimiliki.
  2. Dividen saham, jika emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk saham baru perusahan tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham.
b) Capital Gain, investor dapat menikmati capital gain, jika harga jual melebihi harga beli saham tersebut. 
Contoh: Setahun yang lalu, Anda sebagai investor membeli saham PT X, yang listing di bursa efek dengan harga Rp 3.500,00. Saat ini, harga saham PT X telah meningkat menjadi Rp 3.750. Jika Anda menjual saham pada harga tersebut, maka Anda akan menikmati capital gain. 

2) Risiko Investasi Pada Saham 
Apa sajakah risiko yang akan Anda tanggung atas saham yang Anda beli? Perhatikan jenis-jenis risiko yang akan Anda tanggung berikut ini.
  • Tidak ada pembagian dividen, jika emiten tidak dapat membukukan laba pada tahun berjalan atau Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham karena laba yang diperoleh akan dipergunakan untuk ekspansi usaha.
  • Capital loss, investor akan mengalami capital loss, jika harga beli saham lebih besar dari harga jual. Contoh: Anda sebagai investor telah membeli saham PT X setahun yang lalu pada harga Rp3.500,00. Ternyata saat ini harga saham tersebut turun menjadi Rp 3.100,00. Jika Anda menjual saham saat ini maka Anda akan rugi Rp 400,00 (tanpa perhitungan pajak dan komisi).
  • Risiko likuidasi, jika emiten bangkrut atau dilikuidasi, para pemegang saham memiliki hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban emiten dibayar. Yang terburuk adalah jika tidak ada lagi aktiva yang tersisa maka para pemegang saham tidak memperoleh apa-apa.
  • Saham delisting dari bursa; beberapa alasan tertentu dapat mengakibatkan saham dihapus pencatatannya (delisting) di bursasehingga pada akhirnya saham tersebut tidak dapat diperdagangkan. Sebagai contoh, PT Sari Husada merencanakan keluar dari pencatatan bursa efek karena sudah tidak memerlukan dana publik dari pasar modal. Hal ini berkaitan dengan perubahan status perusahaan dari perusahaan go public menjadi perusahaan go private. Oleh karena itu, pihak PT Sari Husada mengajukan permohonan kepada BEJ untuk menghapus pencatatan sahamnya di BEJ. Penghapusan catatan saham di bursa efek inilah yang dinamakan delisting.
B. Obligasi dan Obligasi Konversi
Bagi perusahaan yang memerlukan dana segar, pasar modal memberikan peluang untuk mencari dana yang murah selain dari sektor perbankan yang dikenal selama ini. Perusahaan dapat menjual saham kepemilikannya melalui mekanisme IPO, dan mendapatkan dana dari penjualan tersebut. Atau, perusahaan dapat mengeluarkan surat utang yang biasa disebut dengan obligasi. Obligasi ini ditawarkan kepada masyarakat luas dan perusahaan membayar bunga yang lebih rendah dari bunga pinjaman perbankan.

Dalam bidang keuangan dan ekonomi, obligasi adalah instrumen utang yang berisi janji dari pihak yang mengeluarkan obligasi untuk membayar pemilik obligasi sejumlah nilai pinjaman beserta bunga. Obligasi termasuk salah satu jenis efek. Berbeda dengan saham. Kepemilikan saham menandakan pemilikan dari suatu perusahaan yang menerbitkan saham, sedangkan kepemilikan obligasi menunjukkan utang dari suatu perusahaan (atau negara) sehingga pemilik obligasi disebut sebagai kreditor. 

Menurut ensiklopedi, obligasi adalah surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna pembiayaan perusahaan oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya. Pernahkan Anda mengamati, bagaimana perilaku investor jika suku bunga bank naik atau sebaliknya? Jika suku bunga secara umum cenderung turun, maka nilai atau harga obligasi akan meningkat karena para investor cenderung untuk berinvestasi pada obligasi. Begitu pula sebaliknya. Investor cenderung akan menanamkan uangnya di bank pada saat suku bunga naik sehingga nilai obligasi akan turun. Jadi, nilai suatu obligasi bergerak berlawanan arah dengan perubahan suku bunga secara umum.

Pihak Penerbit Obligasi
Obligasi dapat diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan. Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan disebut corporate bond, sementara obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah disebut government bond. Adapula municipal bond yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah untuk membiayai proyek tertentu di daerah.

Sebelum melakukan investasi pada obligasi, disarankan bagi para investor untuk memperhatikan peringkat obligasi, yaitu metode penilaian akan kemungkinan gagal bayar pada obligasi. Saat ini terdapat dua perusahaan pemeringkat efek, yaitu PT PEFINDO and PT Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia. Kegiatan usaha kedua perusahaan itu adalah menganalisis kekuatan posisi keuangan dari perusahaan penerbit obligasi. Peringkat yang ditetapkan berkisar dari AAA (sangat istimewa atau superior) sampai dengan D (gagal bayar).

Bagaimana dengan obligasi konversi, apakah kelebihan yang dimilikinya? Obligasi konversi merupakan obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham biasa pada harga tertentu. Bagi emiten, obligasi konversi merupakan daya tarik yang ditujukan kepada para investor untuk meningkatkan penjualan obligasi.

Manfaat Obligasi
1) Bunga
Bunga dibayar secara reguler sampai jatuh tempo dan ditetapkan dalam persentase dari nilai nominal.
Contoh : Obligasi dengan kupon 10%, artinya pihak yang menerbitkan obligasi akan membayar sebesar Rp10 setiap Rp100 dari nilai nominal setiap tahun. Biasanya bunga dibayarkan setiap 3 atau 6 bulan sekali.

2) Capital Gain
Sebelum jatuh tempo biasanya obligasi diperdagangkan di Pasar Sekunder, sehingga investor mempunyai kesempatan untuk memperoleh Capital gain. Capital gain juga dapat diperoleh jika investor membeli obligasi dengan diskon, yaitu dengan nilai lebih rendah dari nilai nominalnya, kemudian pada saat jatuh tempo ia akan memperoleh pembayaran senilai dengan harga nominal.

3) Hak Klaim Pertama
Jika emiten bangkrut atau dilikuidasi, pemegang obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.

4) Hak Konversi atas Obligasi Konversi
Jika memiliki obligasi konversi, investor dapat mengonversikan obligasi menjadi saham pada harga yang telah ditetapkan, dan kemudian berhak untuk memperoleh manfaat atas saham tersebut.

Risiko Investasi pada Obligasi
1) Gagal Bayar (Default)
Sebagai investor, kemungkinan Anda akan menanggung risiko gagal bayar ini. Kegagalan dari emiten untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan emiten untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak obligasi.

2) Capital Loss
Capital loss terjadi jika Anda menjual obligasi sebelum jatuh tempo dengan harga yang lebih rendah daripada harga belinya.

3) Callability
Sebelum jatuh tempo, emiten mempunyai hak untuk membeli kembali obligasi yang telah diterbitkan. Obligasi demikian biasanya akan ditarik kembali pada saat suku bunga secara umum menunjukkan kecenderungan menurun. Jadi, pemegang obligasi yang memiliki persyaratan callability berpotensi merugi apabila suku bunga menunjukkan kecenderungan menurun. Biasanya untuk mengompensasi kerugian ini, emiten akan memberikan premium.

C. Right (Sertifikat Bukti Right)
Selain instrumen-instrumen pasar modal yang telah disebutkan di atas, ada pula instrumen yang lain. Tentu Anda bertanya, apakah instrumen tersebut? Bursa efek mengeluarkan pula efek turunan (derivatif) yang diturunkan dari berbagai efek yang sebenarnya tersebut. Efek derivatif ini hanya akan mempunyai nilai selagi terhubung ke aset finansial yang bersangkutan. Aset finansial ini bisa berupa saham biasa, obligasi, atau obligasi konversi. Produk turunan tersebut, antara lain, right (sertifikat bukti right) dan warrant.

Right (sertifikat bukti right) merupakan efek yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten pada proporsi dan harga tertentu. Hak dalam right sering disebut dengan preemptive right. Preemptive right yaitu suatu hak untuk menjaga proporsi kepemilikan saham bagi pemegang saham lama di suatu perusahaan sehubungan dengan akan dikeluarkannya saham baru. Misalnya, perusahaan publik yang 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah, dengan dikeluarkannya saham baru maka untuk mempertahankan proporsi kepemilikan 51% tersebut, pemerintah sebagai pemegang saham lama mempunyai hak untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan.

Sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal, Right didefinisikan sebagai hak memesan efek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), yaitu saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Right juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder selama periode tertentu,

Manfaat dari Right
1) Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan Right yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan investor untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham baru dengan harga yang lebih murah. Contoh, Seorang investor membeli Right di Pasar Sekunder pada harga Rp200,00 dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp1.500,00. Pada tanggal pelaksanaan, harga saham PT X diasumsikan melonjak hingga Rp2.000,00 per lembar. Investor tersebut dapat membeli saham PT X hanya dengan membayar Rp1.700,00 yaitu Rp1.500,00 (harga pelaksanaan) + Rp200,00 (harga Right). Kemudian investor tersebut akan memperoleh keuntungan sebesar Rp300,00 yang berasal dari Rp2.000,00 – Rp1.700,00.

2) Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder sehingga investor dapat menikmati Capital Gain ketika harga jual Right lebih besar daripada harga belinya.

Risiko Memiliki Right
1) Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah daripada harga pelaksanaan maka investor tidak akan mengonversikan right tersebut, sementara itu investor akan mengalami kerugian atas harga beli right. Contohnya, Seorang investor membeli right di Pasar Sekunder pada harga Rp200,00 dengan harga pelaksanaan Rp1.500,00. Pada periode pelak-sanaan, harga saham turun menjadi Rp1,200,00 per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan right yang dimilikinya karena jika ia melakukannya maka ia harus membayar Rp1.700,00 (Rp1.500,00 harga pelaksanaan + Rp200,00 harga right). Apabila pemegang saham tidak menukar right tersebut maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah saham yang dimiliki akan berkurang secara proporsional terhadap jumlah total saham yang diterbitkan perusahaan. Sementara itu jika ia tidak menukarkan right yang dimilikinya maka ia mengalami kerugian Rp200,00 atas harga right tersebut.

2) Right dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor dapat mengalami kerugian (capital loss) ketika harga jual dari Right tersebut lebih rendah daripada harga belinya.

D. Waran/Warrant
Waran juga merupakan derivatif (turunan) dari efek sebenarnya, yaitu saham biasa. Masa hidup waran lebih lama daripada right, yaitu enam bulan atau lebih. Mengapa? Karena waran merupakan pilihan jangka panjang yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham atas nama dengan harga tertentu. Waran biasanya melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham. Biasanya, harga pelaksanaan waran lebih rendah daripada harga pasar saham. Setelah saham tersebut tercatat di bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Waran memiliki karakteristik sama dengan saham biasa, yaitu right issue (diperdagangkan melalui penawaran umum terbatas kepada pemegang saham lama dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih dahlulu) dan stock split (dapat diperdagangkan di pasar sekunder). Apa kelemahan waran? Sayang, waran tidak memperoleh dividen, dan tidak mempunyai hak suara pada perusahaan publik karena pemiliknya bukan pemegang saham perseroan.

Periode perdagangan waran lebih lama daripada bukti right, yaitu 3 tahun sampai 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), artinya pemilik waran mempunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan. 

Manfaat dari Waran
1) Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah daripada harga saham tersebut di Pasar Sekunder. Caranya adalah dengan menukarkan waran yang dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan. Contohnya, Jika seorang investor membeli waran pada harga Rp200,00 per lembar dengan harga pelaksanaan Rp1.500,00 dan pada tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan meningkat menjadi Rp1.800,00 per saham, maka ia akan membeli saham perusahaan tersebut dengan harga hanya Rp1.700,00 (Rp1.500,00 + Rp200,00). Jika ia langsung membeli saham perusahaan tersebut di Pasar Sekunder, ia harus mengeluarkan Rp1.800,00 per saham.

2) Apabila waran diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain), yaitu apabila harga jual waran tersebut lebih besar daripada harga beli.

Risiko Memiliki Waran
1) Jika harga saham pada periode pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah daripada harga pelaksanaannya, investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya dengan saham perusahaan, sehingga ia akan mengalami kerugian atas harga beli waran tersebut. Contohnya, Seorang investor membeli waran di Pasar Sekunder dengan harga Rp200,00 serta harga pelaksanaan Rp1.500,00. Pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan yang bersangkutan turun menjadi Rp1.200,00. Pada saat itu investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya karena ia harus mengeluarkan Rp1.700,00 (Rp1.500,00 harga pelaksanaan + Rp200,00 harga waran). Jika ia tidak menukarkan waran yang dimilikinya maka kerugian yang ditanggung hanya Rp200,00; yaitu harga beli waran tersebut.

2) Karena sifat waran hampir sama dengan saham dan dapat diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran juga dapat mengalami kerugian (capital loss) jika harga beli waran lebih tinggi daripada harga jualnya.

E. Reksa Dana
Reksa dana berasal dari kata “reksa” yang berarti menjaga atau memelihara, sedangkan “dana” berarti uang atau sekumpulan uang. Jadi, reksa dana berarti kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana dapat diklasifikasikan menjadi empat kategori berdasarkan investasinya, yaitu reksa dana saham, obligasi, pasar uang, dan reksa dana campuran. Investor dapat memilih jenis reksa dana yang sesuai dengan tujuan investasinya.

Jenis-Jenis Reksa Dana
1) Reksa Dana Saham
Reksa dana saham merupakan reksa dana yang menginvestasikan dananya pada saham-saham emiten. Jenis ini memberikan potensi risiko yang besar serta tingkat pengembalian (return) yang besar pula, atau “high risks high returns”.

2) Reksa Dana Obligasi
Reksa dana obligasi merupakan jenis obligasi dengan tingkat pengembalian serta risiko yang moderat. Jenis reksa dana ini perlu dipertimbangkan bagi investor yang ingin memperoleh pendapatan yang dapat diprediksi serta stabil.

3) Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana pasar uang merupakan reksa dana yang menginvestasikan dananya pada pasar uang. Reksa dana ini memberikan tingkat risiko dan pengembalian yang rendah karena keuntungan hanya diperoleh dari kegiatan jual beli dan perubahan kurs mata uang asing.

4) Reksa Dana Campuran
Merupakan reksa dana dari berbagai macam efek. Alokasi aktiva didistribusikan pada investasi saham untuk tujuan pertumbuhan, obligasi untuk pendapatan, pasar uang untuk tunai dan stabilitas.

Tipe Reksa Dana
1) Tipe Perseroan
Bentuk reksa dana ini adalah Perusahaan Terbatas (PT). Di Indonesia, tipe ini diklasifikasikan menjadi dua, yaitu reksa dana terbuka dan reksa dana tertutup.

2) Tipe Kontrak Investasi Kolektif
Tipe ini merupakan kontrak di antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mewakili legalisasi dari pemilik unit atau investor. Kontrak ini memberikan kewenangan kepada Manajer Investasi untuk mengelola portofolio Investasi Kolektif, dan kewenangan Bank Kustodian untuk bertindak sebagai Kustodi bagi dana kolektif. Di Indonesia, tipe reksa dana ini hanya dalam bentuk reksa dana terbuka yang mendominasi reksa dana yang ada di pasar.

Kategori Reksa Dana
1) Reksa Dana Terbuka (Open-End)
Reksa dana ini dimaksudkan bahwa Manajer Investasi selalu siap untuk membeli kembali atau menebus unit penyertaan yang dimiliki investor kapan saja investor tersebut ingin menjualnya sesuai dengan nilai aktiva bersih per saham atau per unit. Nilai Aktiva Bersih (NAB) sama dengan Nilai pasar aktiva Reksa Dana (sekuritas, kas, dan seluruh pendapatan) dikurangi total kewajiban. NAB per saham atau sama dengan NAB per Unit adalah jumlah saham yang beredar.

2) Reksa Dana Tertutup (Closed-End)
Pada reksa dana tipe ini, jika investor ingin menjual unitnya, ia dapat langsung menjualnya ke bursa. Harga yang terbentuk di bursa juga tergantung pada permintaan dan penawaran yang terjadi.

Manfaat Investasi pada Reksa Dana
1) Tingkat Pengembalian yang Potensial
Apakah yang diharapkan investor pada investasi reksa dana? Tentu saja para investor mengharapkan tingkat pengembalian dari investasi pada reksa dana seperti berikut ini.
• Dividen dan atau bunga, yang dapat diterima dari manajer investasi.
• Keuntungan atau capital gain dari peningkatan nilai aktiva bersih (NAB).

Contohnya, setahun yang lalu, investor membeli unit Reksa dana dengan harga Rp1.000,00. Pada akhir tahun, diasumsikan bahwa NAB reksa dana meningkat menjadi Rp1.250,00 per unit. Jika investor menjual investasinya pada harga tersebut maka ia akan memperoleh keuntungan atau capital gain sebesar Rp250,00.

2) Diversifikasi
Pemodal tidak hanya berinvestasi di deposito atau tabungan saja tapi bisa mendiversifikasikan dananya ke reksa dana untuk mendapatkan tingkat pengembalian yang relatif lebih tinggi dengan risiko yang masih dapat diterima (ringan).

3) Pengelolaan Secara Profesional
Investor tidak perlu melakukan analisis efek karena tugas tersebut sudah dilakukan olehmanajer investasi yang profesional.

4) Likuiditas
Reksa dana terbuka sangat likuid karena investor dapat menjual unit miliknya kapan saja kepada manajer investasi.

5) Minimum Investasi Relatif Murah
Investasi di reksa dana tidak membutuhkan modal yang besar. Dewasa ini hanya dengan Rp250.000,00 pemodal dapat berinvestasi di reksa dana.

6) Bunga Obligasi yang Tidak Kena Pajak 15%
Reksa dana yang berinvestasi di obligasi tidak dikenakan pajak atas kupon atau bunga obligasi yang diterimanya. Dengan demikian, return yang didapat lebih besar dibandingkan bila pemodal membeli sendiri obligasi sehingga hasil investasi optimal.

Risiko Investasi pada Reksa Dana
1) Kerugian yang Potensial
Selain reksa dana merupakan pasar uang yang memberikan tingkat pengembalian dan risiko yang kecil, tipe reksa dana yang lain lebih rentan terhadap risiko.

2) Risiko Likuidasi
Untuk reksa dana tertutup, investor tidak dapat menjual investasinya kapan saja ia inginkan karena penjualannya harus dilakukan di bursa sesuai dengan permintaan dan penawaran yang ada.

No comments: