1.1. PEMBANGUNAN KOPERASI
Sebagai bangun demokrasi ekonomi tidaklah, hambatan utamanya adalah skala ekonominya yang kecil, lemahnya akses terhadap pemasaran, permodalan, informasi dan teknologi serta daya saing yang sangat lemah merupakan masalah struktural menuntut campur tangan pemerintah terutama dari aspek kebijakan yang mengacu pada amanah konstitusi. Terlebih koperasi di level grassroots atau yang bergerak dalam usaha skala mikro (termasuk di dalamnya sektor informal, petani berlahan sempit, dan sejenisnya).
Oleh sebab itu pembelajaran ekonomi koperasi, koperasi sekolah dan kewirakoperasian merupakan pilihan amanah konstitusi yang perlu dijalankan dengan sungguh-sungguh penuh dengan keberpihakan terutama dukungan kebijakan pemerintah. Di Indonesia diperkenalkan dan dalam upaya pengembangan koperasi secara struktural, banyak didorong oleh peran Mohammad Hatta, antara lain melalui rumusan pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Secara kuantitatif dari tahun ke tahun berikutnya, koperasi memang mengalami pertumbuhan yang luar biasa, tetapi pertumbuhan itu tidak di barengi dengan perkembangan secara kualitatif (sesuai dengan jati diri atau prinsip dasar koperasi) lebih-lebih dalam pembelajaran koperasi di sekolah-sekolah juga belum diajarkan secara maksimal.
Pembangunan Koperasi dilakukan tidak boleh terlepas dari upaya pemberdayaan anggotanya Pembangunan koperasi yang berhasil memerlukan sejumlah prasyarat dan pemenuhan syarat-syarat tertentu, sebagaimana layaknya dalam pelaksanaan suatu proses. Pembangunan itu merupakan proses dinamik, karena koperasi adalah lembaga yang hidup dan beraksi terhadap perubahan kondisi internal maupun eksternal. Mengingat koperasi merupakan lembaga milik sekelompok masyarakat, yang dibangun sendiri oleh masyarakat bersangkutan, dengan maksud untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar ekonomi masyarakat tersebut, maka dapat dipahami bahwa koperasi harus mampu melaksanakan berbagai kegiatan kegiatan ekonomi. Kegiatan tersebut harus terkait dengan upaya untuk memenuhi kepentingan ekonomi para anggotanya pada tingkat usaha yang efektif dan efisien.
Dengan demikian kegiatan itu harus terencana, yaitu dengan melalui penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi yang khas sifatnya. Sehubungan dengan hal itu perlu dipahami peran berbagai faktor yang mencakup kriteria-kriteria prasyarat, yaitu faktor-faktor yang dianggap sangat menentukan bagi keberhasilan dan kesinambungan koperasi yang dibangun. Selanjutnya, setelah prasyarat dipenuhi, maka koperasi berarti sudah siap lahir dan siap tumbuh. Tetapi faktor yang tergolong sebagai syarat keberhasilan, bagi tumbuhnya koperasi bersangkutan dimasa mendatang. Syarat tersebut menjadi komponen pokok yang perlu dipenuhi dan diwujudkan, agar koperasi itu dapat berprestasi dan dapat disebut sebagai koperasi yangberhasil. Artinya bila syarat keberhasilan itu tidak terpenuhi, maka koperasi bersangkutan dapat dianggap tidak berhasil dalam proses pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya. Dengan demikian bisa saja satu koperasi dibentuk, akan tetapi koperasi yang telah mampu memenuhi prasyarat yang ditetapkan itu untuk selanjutnya ternyata tidak mampu tumbuh normal, dengan mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan, ataupun kalau dapat tumbuh maka pertumbuhan koperasi itu menjadi sangat lambat atau dapat dinyatakan dengan ”hidup segan, mati tak mau”.
Pemahaman tentang hal-hal tersebut tidak kalah penting bila dibanding dengan upaya memahami sejumlah langkah-langkah pembinaan atau mengenali sejumlah hambatan dan kendala pertumbuhan koperasi, yang mengharuskan kita membawa koperasi itu kembali pada jati dirinya (menerapkan pendekatan ”back to basic”). Pemberdayaan anggota mencakup pemberdayaan kapital (bantuan modal) dan pemberdayaan knowledge, yang meliputi peningkatan kemampuan manajemen, skill dan pemahaman yang benar mengenai prinsip-prinsip koperasi melalui pendidikan dan pelatihan.
Pemberdayaan ini akan memberikan dampak peningkatan pertisipasi anggota. Memang harus diakui bahwa peningkatan partisipasi anggota bukanlah dampak langsung dari pendidikan dan pelatihan. Partisipasi anggota merupakan fungsi dari intrinsik anggota dan nilai ekstrinsik yang berasal dari luar anggota itu sendiri. Peningkatan partisipasi merupakan outcome atau dampak positif tidak langsung dari pendidikan dan pelatihan. Peningkatan partisipasi anggota ini diharapkan akan memberikan dampak kepada kinerja koperasi yang ditandai dengan 5 indikator keberhasilan koperasi. Peningkatan kinerja koperasi yang ditandai akhirnya akan menghasilkan tujuan yang hendak dicapai yakni kesejahteraan masyarakat. Pelaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota harus memperhatikan beberapa aspek sebagai berikut:
- Dominasi pemerintah (pemerintah daerah) dalam pendidikan in service/diklat harus dikurangi karena di masa lalu telah menimbulkan ketergantungan koperasi kepada Pemerintah sehingga mengurangi pemupukan rasa percaya diri dan kemampuan menolong dirinya sendiri bagi koperasi;
- Harus jelas konsep ”link & matc”, karena penyelenggaraan diklat pada masamasa sebelumnya tersentralisasi dan berdasarkan pemikiran-pemikiran dari atas, belum pernah dilakukan analisis kebutuhan pelatihan, yang bersumber kepada kebutuhan koperasi. Hingga kini pendidikan yang sudah dilaksanakan masih belum mengarah kepada kebutuhan koperasi;
- Dana pendidikan dari gerakan koperasi secara formal merupakan salah satu sumber dana pendidikan koperasi, namun pada kenyataannya dana tersebut belum optimal terkumpul;
- Pemerintah daerah harus memiliki akreditasi untuk lembaga penyelenggara pendidikan termasuk standarisasi materi pelatihan.
- Peserta harus dipersiapkan dengan baik, karena pendidikan dan pelatihan di masa depan tidak gratis. Pada masa lalu umumnya peserta tidak dipersiapkan dengan baik, lebih-lebih karena pendidikan bersifat gratis, sehingga yang dilatih orangnya tetap sama atau tidak relevan dengan tugasnya.
- Perlu ada evaluasi yang menyeluruh mengenai dampak dari diklat terhadap kinerja koperasi.
Untuk mencapai tujuan seperti yang diharapkan maka Pemerintah Pusat bersama sama dengan Pemerintah Daerah dan Dewan Koperasi Indonesia melakukan tugas sebagai berikut :
- Secara bertahap mengintegrasikan, mengkoordinir dan mengkonsolidasikan potensi pendidikan dan pelatihan perkoperasian secara nasional;
- Secara bertahap dan simultan memberdayakan dan mengkoordinir potensi lembaga-lembaga dan pelatihan perkoperasian yang dimiliki oleh negara (antar departemen), Gerakan Koperasi (LAPENKOP), Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga-lembaga pendidikan swasta pelaksana pendidikan koperasi.
- Secara pro aktif memberdayakan lembaga-lembaga pendidikan perkoperasian yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam kerangka semangat otonomi daerah.
- Menentukan kebijaksanaan pokok program pendidikan dan pelatihan perkoperasian yang mencakup sistem, metodologi, kurikulum, silabus, sistem evaluasi, kelompok sasaran, dan bahan serta alat bantu;
- Melaksanakan program pendidikan dan pelatihan perkoperasian sesuai dengan rencana dan kebutuhan.
Pembangunan Koperasi dilakukan secara lintas sektoral
Membicarakan keberhasilan koperasi, harus mulai dengan membahas sejumlah prasyarat, yang nampaknya akhir-akhir ini kurang mendapat perhatian yang sungguh-sungguh (terbaikan atau diabaikan) oleh para pendiri koperasi (masyarakat luas) maupun oleh para pembina koperasi pada umumnya. Prasyarat tersebut boleh dinyatakan sebagai kriteria yang relatif sifatnya mutlak, atau merupakan faktor yang mau atau tidak mau harus dipenuhi agar dapat membuat koperasi lahir dan siap tumbuh dalam dinamika perekonomian. Oleh karena itu dalam setiap pembentukan koperasi baru, haruslah benar-benar dapat dipenuhi prasyarat yang ditetapkan, dengan maksud agar dapat menumbuhkan koperasi yang berkemampuan tumbuh secara berkelanjutan tanpa menimbulkan berbagai masalah di masa mendatang. Singkatan bila faktor-faktor dimaksud tidak dipenuhi, secara konseptual koperasi akan sulit tumbuh sebagaimana diharapkan karena organisasinya tidak didukung oleh faktor-faktor yang diperlukan.
Misalnya dalam satu proses pembentukan koperasi baru, ternyata ada satu prasyarat yang tidak dipenuhi, umpamanya ”tidak jelasnya hubungan antara kepentingan ekonomianggota-anggota pendiri, yang seharusnya menjadi alasan dasar bagi pembentukankoperasi tersebut”. Koperasi itu bisa saja dibentuk tanpa dilandasi oleh pemahaman dan kesamaan kepentingan para pendiri atau anggotanya. Namun demikian, potensinya sangat besar untuk menghadapi berbagai hambatan dan kesulitan di masa mendatang, karena landasan arah dan proses pertumbuhan kelompoknya tidak jelas. Secara konseptual, rencana pendirian suatu koperasi seperti itu dapat saja ditolak, apabila syarat mutlaknya tidak terpenuhi walaupun tidak sesuai dengan ketentuan formal koperasi itu mungkin saja tetap dibentuk. Baru kemudian, sambil berjalan koperasi bersangkutan menyesuaikan kembali hal-hal yang belum dipenuhi atau yang dapat diperbaiki, sehingga akhirnya koperasi itu juga mampu memenuhi syarat mutlak yang seharusnya perlu dipenuhi lebih dahulu.
Namun demikian secara praktis tidak jarang pengalaman menunjukan, bahwa hal dimaksud kerap kali sulit dilakukan, mengingat koperasinya terlanjur menghadapi masalah dan sibuk dalam mengelola kegiatan bisnisnya, yang kerap kali justru tidakterkait dengan kepentingan ekonomi pada anggotanya, karena tidak teridentifikasi sebelumnya. Koperasi seperti itu tergolong pada koperasi ”palsu” (psue coop), apabila ditinjau dan pelaksanaan identitas koperasinya. Padahal kita faham justru identitas koperasilah yang menjadi keunggulan komparatif, dan sekaligus menjadi keunggulan kompetitif dan suatu badan usaha koperasi, karena hal-hal itu membuat kelompok anggota mampu mendukung eksistensi koperasi dalam menghadapi pasar bebas.
Pembangunan Koperasi mengacu pada local spesific (resource based dan community based)
Pembentukan koperasi baru, perlu dipahami dan diidentifikasi kepentingan ekonomi para pendiri khususnya dan umumnya kepentingan anggota baru di masa mendatang, yang dijadikan landasan utama pengembangan organisasi dan kegiatan usahanya. Apabila kemudian ada koperasi dibentuk tanpa ada landasan kepentingan anggota dan kemudian memperoleh badan hukum resmi, maka sudah bisa dipastikan bahwa koperasi itu tidakmungkin digolongkan dalam kelompok koperasi genuine, atau koperasi yang dapat memenuhi kriteria internasional (identitas koperasi menurut ICA 1995). Pada umumnya koperasi itu dalam proses pertumbuhan selanjutnya, tidak mampu memanfaatkan peluang besar atau tidak cukup berhasil dalam proses pertumbuhan memanfaatkan peluang yang ada secara maksimal, walaupun koperasi dimaksud tetap saja berpeluang tumbuh sebagai organisasi atau badan usaha.
Prasyarat dasar lain yang juga harus dapat dipenuhi melalui pembentukan koperasi, agar selanjutnya proses pengembangan koperasi itu berhasil atau koperasinya dapat meraih sukses dalam pentumbuhan selanjutnya, berupa pemenuhan kriteria tentang kualitas calon anggota koperasi. Mereka dipersyaratkan mampu memenuhi indikator, bahwa secara sadar anggota-anggota koperasi itu mengetahui dan memahami dengan baik dan sistematik, peran dan fungsi koperasi yang akan dibentuk. Sebagai suatu lembaga ekonomi milik bersama, koperasi diharapkan mampu membantu memenuhi berbagai kebutuhan ekonomi dasar para anggotanya, baik secara individu maupun secara kelompok serta dalam lingkup lokal, regional maupun nasional. Wujud sebab dan akibat serta dua sisi itu, apabila perlu harus dilatihkan dan dikembangkan lebih dahulu, dengan melalui proses yang disebut sebagai masa pra koperasi. Akan banyak manfaat yang diperbolehkan koperasi di masa mendatang apabila kegiatan masa pra koperasi dilakukan dengan sadar dan terprogram (dalam rencana). Karena itu pada hakekatnya pembentukan koperasi bukanlah sekedar pembentukan lembaga ekonomi biasa melainkan sebagai usaha terencana untuk menimbulkan suatu lembaga yang harus memiliki komitmen dan wawasan luas serta terpadu.
Koperasi diikutkan dalam program redistribusi asset secara transparan Saat ini dengan berlakunya otonomi daerah maka tugas teknis pembinaan koperasi merupakan tugas pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota sendiri dihadapkan pada berbagai masalah spesifik di daerah masing-masing. Terdapat paling tidak tiga tipologi kinerja ekonomi wilayah, dan masing-masing diharapkan dapat memberikan peran yang paling optimal bagi perkembangan koperasi di daerahnya maupun secara regional dan nasional.
1) Daerah Kaya dan Daerah Berkembang dengan potensi alam cukup
- Koperasi menjadi pelaku yang aktif dalam bidang distribusi;
- Koperasi sektor jasa (sektor tersier) dikembangkan secara lebih profesional;
- Koperasi Simpan Pinjam diarahkan melakukan interlending dengan Koperasi daerah yang berada di sekitarnya yang lebih miskin;
- Koperasi yang telah memiliki modal cukup besar diarahkan bekerja sama dengan koperasi daerah yang sejenis atau atas pertimbangan kemitraan strategis;
- Koperasi menjadi prime mover dalam pengelolaan potensi alam;
2) Daerah Miskin potensi alam belum tergarap
- Koperasi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat bersamaan dengan penciptaan iklim yang kondusif bagi masuknya investor;
- Koperasi yang telah terbina bersama-sama dengan investor mengelola strategic asset yang ada.
Koperasi adalah gerakan pendidikan di bidang Ekonomi melalui tiga jalur strategis.
Pada dasarnya tidak dapat dipungkiri tentang pentingnya peranan pendidikan dalam pembangunan koperasi. Kegiatan pendidikan merupakan sarana untuk mewujudkan cita-cita kooperasi. Keberhasilan Pembangunan koperasi utama bergantung pada kualitas sumber daya manusianya. Peningkatan kualitas sumber dahya manusia yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan pembangunan koperasi, dilaksanakan lewat kegiatan pendidikan. Melalui pendidikan akan dihasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Di tangan insan-insan yang berkualitas ini, koperasi akan berdaya untuk memberikan layanan secara efektif dan efisien kepada para anggotanya, serta mampu berperan dalam meningkatkan kemakmuran yang berkeadilan sosial dalam kehidupan masyarakat (Hatta, 1987; ICA 1990).
Selanjutnya pendidikan yang merupakan jalan untuk berkoperasi mencakup tiga jalur yaitu informal (keluarga), formal (sekolah), dan non formal (masyarakat). Ketiga jalur pendidikan tersebut mempunyai keterkaitan dan berkesinambungan secara terus menerus.
1) Jalur informal sebagai strategi tahap ancangan koperasi.
Pendidikan berkoperasi menyangkut tiga ranah yaitu sikap terkait dengan pengahayatan dan pengamalan nilai-nilai dari jati diri koperasi, pengetahuan terkait dengan pemahaman konsep koperasi dan ketrampilan terkait dengan kecakapan praktek berkoperasi (Nirbito, 2001). Keluarga adalah wadah yang paling tepat untuk mengawali mulai berlangsungnya proses pendidikan berkoperasi bagi anak-anak yaitu dengan menanamkan nilai-nilai jati diri koperasi lewat kebiasaan hidup gotong royong, tolong menolong antara anggota dan keluarga. Dasar inilah yang ditanamkan kepada anak-anak dalam bentuk perbuatan nyata ataupun tingkah laku setiap hari. Komunitas keluarga seperti itu berarti telah melakukan pengawalan pendidikan berkoperasi.
2) Jalur formal sebagai strategi tahap pemantapan koperasi.
Apa yang dilakukan oleh keluarga berupa ancangan koperasi, dilanjutkan dengan tahap pemantapan di lingkungan sekolah lewat kegiatan pembelajaran yang terancang dan pencapaian tujuan pembelajaran yang mencakup ketiga ranah afektif, kognitif dan psikomotor. Melalui pembelajaran koperasi di lingkungan koperasi di sekolah diharapkan menghasilkan kader-kader koperasi yang berkualitas di kalangan generasi muda. Masa depan koperasi di tangan kawula muda sebagai penerus (Hatta; 1987). Menyadari akan pentingnya koperasi masuk dalam kurikulum di sekolah, maka gerakan koperasi di Indonesia melalui kongres kedua koperasi seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Bandung telah membuat keputusan-keputusan penting salah satunya adalah mendesak kepada pemerintah RI untuk memasukkan koperasi dalam kurikulum di Sekolah (Dekopin 1987).
3) Jalur non Formal sebagai strategi tahap pengembangan koperasi.
Selama ini telah banyak diselenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk sumber daya manusia koperasi oleh berbagai lembaga/instansi terkait. Selama ini penanganan dan pelatihan untuk sumber daya manusia koperasi oleh berbagai lembaga terkait, belum bertolak atas kesatuan pola program pendidikan dan pelatihan. Karenanya efisiensi dan efektivitasnya dari penanganan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia koperasi patut dipertanyakan. Untuk itu maka kiranya perlu adanya konsep pola pendidikan pelatihan terpadu.
1.2. KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswasekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
A. Landasan Koperasi Sekolah
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah.
Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecilkecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah adalah :
- Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
- Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
- Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
- Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
B. Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
C. Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
1). Struktur Organisasi Sekolah
- Anggota
- Pengurus
- Badan Pemeriksa
- Pembina dan Pengawas
- Badan Penasehat
- Rapat anggota koperasi sekolah
- Pengurus koperasi sekolah
- Pengawas koperasi sekolah
Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
- Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
- Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
- Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
Rapat Anggota Tahunan
(RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
a. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
b. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
c. Penilaian laporan pengawas
d. Menetapkan pembagian SHU
e. Pemilihan pengurus dan pengawas
f. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
g. Masalah-masalah yang timbul
D. Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
1). Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2). Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3). Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4). Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5). Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
6). Melatih disiplin dan kerja.
7). Menyediakan perlengkapan pelajar.
8). Mendidik siswa hemat menabung.
9). Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
1.3 SHU
Ditinjau dari Aspek Ekonomi Manajerial, SHU adalah selisih dari total penerimaan /total revenue (TR) dengan total pengeluaran/total biaya/total cost (TC) dalam satu tahun buku. Ditinjau dari Aspek Legalistik, SHU menurut UU No. 25/1992, Bab IX, pasal 45 adalah :
- Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyerahan, kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
- SHU setelah dikurangi dana cadangan. SHU akan dibagikan pada anggota sesuai partisipasinya serta digunakan untuk pendidikan koperasi dan keperluan lain yang ditetapkan dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan)
- Berdasarkan dana cadangan ditetapkan dalam RAT
Prisip-Prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah SHU yang bersumber dari anggota. SHU yang bersumber dari hasil transaksi dengan anggota akan dibagikan pada anggota. Sedangkan SHU yang bersumber dari transaksi dengan non anggota akan dijadikan sebagai dana cadangan.
- SHU yang diterima anggota adalah jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. SHU yang diterima anggota pada prisipnya merupakan isentif/imbalan bagi anggota tersebut karena telah menanam modal dan bertransaksi dengan koperasi. Dengan demikian, semakin tinggi partisipasi anggota terhadap koperasi maka SHU nya semakin besar.
- Pembagian SHU dilakukan secara transparan. Proses perhitungan SHU peranggota harus disampaikan secara transparan pada anggota. Perhitungan SHU biasanya dijelaskan secara transparan dalam Laporan Pertangungjawaban Pengurus dalam RAT
- SHU anggota dibayarkan secara tunai. Hal ini sebagai pembuktian pada mitra bisnis koperasi bahwa koperasi dalam keadaan sehat/likuid
Alokasi Pembagian SHU
Menurut pasal 15 Anggaran dasar koperasi, SHU yang diperoleh oleh koperasi akan dialokasikan ke dalam pos–pos berikut ini :
1. Cadangan : 40% dari SHU setelah pajak
2. Jasa Anggota : 40% dari SHU setelah pajak
3. Dana pengurus : 5% dari SHU setelah pajak
4. Dana karyawan : 5% dari SHU setelah pajak
5. Dana pendidikan : 5% dari SHU setelah pajak
6. Dana sosial : 5% dari SHU setelah pajak
Sehingga, SHU yang akan dibagikan pada anggota adalah 40% dari SHU setelah Pajak, atau juga bisa diberikan kepada anggota antara 30% sampai dengan 40% sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perhitungan alokasi pembagian SHU disajikan dalam kasus berikut:
1. Besarnya SHU yang akan diterima seorang anggota tergantung pada partisipasinya.
2. Partisipasi anggota dibedakan menjadi partisipasi penyertaan modal dan partisipasi dalam transaksi modal. Sehingga, seorang anggota jika melakukan partisipasi tersebut akan memperoleh : 1). Jasa modal dan 2). Jasa usaha
3. Berdasarkan prosentase jasa modal dan jasa usaha ditetapkan dalam RAT. Misalnya RAT koperasi A menetapkan :
- Jasa modal 30% dari TOTAL SHU YANG DIALOKASIKAN UNTUK JASA ANGGOTA
- Jasa usaha 70% dari TOTAL SHU YANG DIALOKASIKAN UNTUK JASA ANGG0TA
Kasus I
Diketahui koperasi ” MAJU “ mempunyai data akhir tahun buku sebagai berikut :
a. Penjualan / penerimaan jasa Rp. 900.000,-
b. Pendapatan lain Rp. 150.000,-
c. Harga pokok penjualan (HPP) RP. 350.000,-
d. Beban Operasional Rp. 350.000,-
e. Beban Administrasi dan umum Rp. 50.000,-
Ditanya: berapakah besarnya alokasi untuk pos-pos berikut ini :
a. Cadangan
b. Jasa anggota
c. Dana pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
Jawaban Kasus I
Kasus II
Abdel adalah salah satu anggota koperasi “MAJU” (kasus I) yang mempunyai simpanan di koperasi sebesar Rp 80.000,- dan nilai transaksi usahanya (transaksi pembelian ) sebesar Rp 750.000,- Tentukan SHU yang diterima Abdel jika :
1) Total simpanan seluruh anggota koperasi “MAJU” Rp 350.000.000,-
2) Total transaksi usaha anggota koperasi “ MAJU “ Rp 2.400.000,-
3) Menurut ketetapan RAT jasa modal 30% dan jasa usaha 70%
Jawaban:
Hubungan SHU dengan Partisipasi Anggota
- Semakin banyak partisipasi yang dilakukan anggota maka aktivitas usaha koperasi semakin meningkat, sehinga SHU koperasi semakin meningkat dan sebaliknya.
- Semakin besar SHU koperasi maka semakin besar bagian SHU yang akan diterima seorang anggota dan sebaiknya.
1.4. KEWIRAKOPERASIAN
Kebutuhan akan Wirausaha - Wirausaha Koperasi dalam beberapa kebijakan pembangunan selama ini secara tegas menjelaskan tentang :
- Pembangunan Koperasi di arahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang makin efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat.
- Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan kebersaman dan manajemen yang profesional.
- Pemberian kemampuan yang seluas-luasnya di segala sektor kegiatan ekonomi
- Kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan usaha Negara.
- Memberikan kebebasan usaha (dalam arti kebebasan yang tidak menggangu kepentingan orang lain)
- Menciptakan kondisi lingkungan yang dapat merangsang kegiatan inovatif
- Pemberian dan pelatihan agar dapat meningkatkan kompetensi para wirausaha
A. Pengertian Kewirakoperasian
Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam usaha komperatif dengan mengambil prakasa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang tegah pada prinsip identitas koperasi. Dari definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan, antara lain:
- Kewirausahan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara komperatif. ini berarti kewirakopersian harus mempunyai keinginan untuk memajukan organisasi koperasi.
- Tugas utama kewirakoperasian adalah mengambil prakasa inovatif artinya berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
- Wirakop harus mempunyai keberanian mengambil resiko karma dunia penuh dengan kepastian. Oleh karena itu dalam menghadapi situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan mengambil resiko.
- Kegiatan wirakop harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
- Tujuan utama setiap wirakop adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteran bersama.
- Wirakop dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis.
B. Fungsi Kewirakoperasian
Fungsi atau kegiatan wirakop ,jenis kewirakoperasian dibedakan menjadi 3 hal yaitu: kewirakoperasian arbitrase, rutin dan inovatif.
1) Kewirakoperasian rutin, mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Kegiatan kewirakoperasian berhubungan dengan evaluasi dan koreksi bila terjadi mis alokasi sumber daya.
- Manajer (wirakop) memiliki informasi yang banyak tetang sumber daya, tujuan dan resiko yang dihadapi
- Rendahnya tingkat ketidak pastian memungkinkan wirakop mampu memaksimumkan tujuan.
Disini dimaksudkan sebagai keputusan yang diambil dari dua kondisi yang berbeda memberikan peluang menguntungkan.
3) Kewirakoperasian Inovatif
Inovatif berarti mencari, memanfaatkan dan menentukan yang baru. Wirakop yang inovatif berarti wirakop yang selalu tidak puas dengan kondisi yamg ada.
C. Tipe Kewirakoperasian
1). Kewirakoperasian Anggota
Anggota sebagai pemilik koperasi dapat menjadi wirakop bila ia mampu menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada untuk pertumbuhan koperasi
2). Kewirakoperasian Manager
Mengangkat manager sebagai pelaksana dan penangung jawab kegiatan operational dan tentunya mengharapkan perubahan yang memberikan keuntungan.
3). Kewirakoperasian Birokrat
Birokrat adalah pihak yang secara tidak langsung berhubungan dengan pengembangan koperasi
4). Kewirakoperasian Katalis
Sebagai pihak yang berkompeten terhadap pembangunan koperasi kendatipun ia mempunyai hubungan langsung dengan organisasi koperasi. Seorang katalis biasanya adalah seorang altruis yaitu orang yang mementingkan kebutuhan orang lain.
D. Tugas Wirakop
Tugas wirakop adalah menciptakan keunggulan bersaing koperasi dibanding dengan organisasi usaha pesaingnya. Keunggulan tersebut dapat di peroleh melalui:
a. Mendudukan koperasi sebagai penguasa yang kuat di pasar
b. Kemampuan dalam mereduksi biaya transaksi
c. Pemanfaatan interlinkage market
d. Pemanfaatan capital secara total
e. Pengedalian ketidakpastian
f. Penciptan inovasi
g. Pembangunan manfaat partisipasi
h. Menciptakan economis of scale
E. Prasyarat Keberhasilan Wirausaha Koperasi
Koperasi sebagai unit usaha yang bergerak dibidang ekonomi dan social pada dasarnya mempunyatujuan yang sama yaitu: Membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang merupakan sasaran utama pertumbuhan ekonomi. Perubahan yang meningkatkan produktivitas dapat dilakukan melalui dua jalan yaitu:
- Melalui kegiatan inovatif (penciptan bangunan baru dan penerapannya)
- Melalui kegiatan peningkatan kegiatan kerja (berprestasi lebih banyak dalam satuan waktu kerja tetap atau waktu kerja yang diperpanjang
Tipe inovasi ala Scumpeter tetang kegitan kerja yang meliputi:
a. Pembuatan dan pemapanan produk-produk baru atau mutu produk yang baru
b. Pembangunan metode produksi baru
c. Menciptakan tata laksana produksi baru dibidang industri
d. Pembuatan prasarana baru
e. Pencarian sumber pembelian baru
Hakikat dari fungsi wirausaha: Melihat dan menerapkan kemungkinan-kemungkinan baru dalam bidang okonomi.fungsi ini disebut fungsi inovatif. Fungsi inovasi dapat dijabarkan dalam berbagai kegiatan kerja meliputi:
a. Mengenai keuntungan atau manfaat dari kombinasi-kombinasi baru
b. Evaluasi keuntungan yang terkasung dalam kombinasi baru itu
c. Pembiayaan
d. Teknologi dan perencanan pembangunan tempat-tempat produksi
e. Pengadaan, pendidikan dan memimpin tenaga kerja
f. Negoisasi dengan pemerintah badan atau resmi yang berwenang
g. Negoisasi dengan pemasok pelanggan.
Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut,seorang wirausaha koperasi dihadapi pada kendala sebagai berikut:
- Kemungkinan bertindak inovatif tidak selalu merupakan kemungkinan yang diizinkan menurut hukum.jadi innovator tidak mempunyai hak untuk menerapkan tindakan inovatif.
- Kemungkinan inovatif yang diperoleh harus ditemukan dan dilaksanakan penerapanya.untuk itu diperbolehkan kemamouan baik persenat maupun organisatoris.
- Kalaupun kemungkinan inovatif tertentu tidak terlarang dan masih dalam rangka kesangupan seorang atau kelompok,maka perseorangan atau kelompok perlu memiliki motivasi untuk menerapkan inovasi itu.
F. Jiwa dan Semangat Wirausaha Koperasi
Menurut definisi Meredith seorang wirausaha adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses.
Menurut Meredith (1984), seorang wirausaha memiliki ciri dan watak yang berlainan dengan individu kebanyakan, dijelaskan sebagai berikut:
- Mempunyai kepercayan yang kuat pada diri sendiri.
- Berorientasi pada tugas dan hasil yang didorong oleh kebutuhan untuk berprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, tekad, kerja keras dan energi inisiatif.
- Mempunyai kemampuan dalam mengambil resiko dan mengambil keputusan secara cepat dan cermat.
- Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul, suka menanggapi saran-saran dan kritik.
- Berjiwa innovatif dan kreatif.
- Berorientrasi ke masa depan.
Prinsip-Prinsip Inovasi
Tugas wirausaha koperasi yang utama adalah menciptakan inovasi-inovasi yang baru yang menguntukan. Agar ia berhasil melaksanakan misinya, bebeapa prinsip yang perlu diperhatikan olehwirausaha seperti yang dikemukakan oleh peter f. Drucker (1988) seagai berikut:
- Inovasi harus mempunyai tujuan dan sistematis yang dimulai dengan menganalisis peluang.
- Inovasi harus bersifat konseptual dan perfectual, oleh karna itu harus sering pergi keluar untuk melihat-lihat,bertanya dan mendengarkan.
- Agar evektif inovasi harus sederhana dan difokuskan.
- Inovasi yang evektif harus dimulai dari yang kecil, tidak perlu muluk-muluk dan cobalah melakukan sesuatu yang khas.
- Inovasi yang berhasil harus mengarah pada kepemimpinan, artinya semua strategi mengarah pada pemanfaatan sebuh inovasi, harus memperoleh kepemimpinan dalam lingkungan tertentu.
- Jangan berlagak pintar,inovasi harus ditangani oleh manusia biasa.
- Jangan mencoba mengerjakan banyak pekerjaan sekaligus.
- Jangan coba-coba melakukan inovasi bagi masa depan.
- Harus ingat bahwa inovasiadalah karya.
- Agar berhasil, seorang innovator harus membina kekuatanya.
- Harus diingat ,inovasi adalah dampak dalam perekonomian masyarakat.
No comments:
Post a Comment