BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Dalam
perkembangan ekonomi saat ini, banyak perusahaan yang melakukan penggabungan
perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan keuntungan mereka. Penggabungan ini
dapat berbentuk merger yang mengekor pada perusahaan pembeli, konsolidasi yang
mendirikan perusahaan baru, atau akuisisi saham, yaitu perusahaan yang
bergabung tapi masih melakukan operasi masing-masing.
Jika
perusahaan bergabung dalam bentuk merger atau konsolidasi, maka pencatatan
akuntansinya akan lebih mudah dibandingkan dengan akuisisi saham, yaitu hanya
memindahkan semua akun aktiva bersih ke perusahaan yang masih berdiri atau
perusahaan yang didirikan, kemudian perusahaan lainnya yang bergabung
dibubarkan. Kondisi berbeda terjadi bila perusahaan-perusahaan yang bergabung
ini masih menjalankan operasinya masing-masing. Yang terjadi adalah akan muncul
akun resiprokal pada masing-masing perusahaan yang bergabung ini. Untuk itulah
dibuat laporan keuangan konsolidasi.
Walaupun
disebut laporan keuangan konsolidasi, bukan berarti laporan ini digunakan untuk
penggabungan usaha bentuk konsolidasi. Dalam praktiknya, laporan ini biasa
digunakan untuk perusahaan induk dan perusahaan anak. Lebih lengkapnya, laporan
konsolidasi adalah model laporan keuangan untuk menunjukkan pengaruh ekonomi
dari penggabungan dua atau lebih perusahaan yang didasarkan atas pemilikan dan
pengendalian bersama meskipun peleburan secara hukum tidak dilakukan. Dalam
penyusunan neraca gabungan untuk kantor pusat dan cabang saldo aktiva dan
kewajiban masing-masing cabang digabungkan dengan saldo yang sama pada kantor
pusat.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang
di atas, maka rumusan masalahnya adalah apa saja ruang lingkup penggabungan usaha, laporan keuangan konsolidasi
dan investasi perusahaan asosiasi?
1.3. TUJUAN PENULISAN
Tujuan
penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas dari mata kuliah
Akuntansi Keuangan dan sebagai pengingat di kala lupa bagi pembaca pada
umumnya serta untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi disekitar kita
terkait pembahasan ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
PENGGABUNGAN USAHA
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan
persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai
dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling
mengalahkan.
Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan
yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk
kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat
ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih
perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak
sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK)
No. 22 paragraf 08 tahun 1999:
”Penggabungan
usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang
terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan
(uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva
dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981:
224) pengertiannya adalah sebagai berikut:
”Penggabungan
badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau
lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa
penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan
dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain
menjadi satu kesatuan ekonomi.
Jenis dan Bentuk Penggabungan Usaha
a.
Jenis-jenis pengabungan usaha
Berdasarkan PSAK No.22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat 2
jenis penggabungan usaha yaitu:
1. Akuisisi
adalah suantu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan yaitu
pengakuisisi (acquisition) memperoleh kendali atas aktiva netto dan
operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu,
mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2.
Penyatuan
kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan
usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama
menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan
operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul
bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga
tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
b. Bentuk-bentuk
Penggabungan Usaha
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S
(2002: 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai
berikut:
1)
Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga
bentuk penggabungan usaha yaitu:
Ø Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan
perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih
besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk
menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan
efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
Ø Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang
sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya
suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan
lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan
kontinuitas produksi.
Ø Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari
penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan
gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya
perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan
makanan (catering).
2)
Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi
menjadi:
Ø Merger, yaitu penggabungan usaha dengan
cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang
dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang
dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status
hukum adalah perusahaan yang
membelinya.
Ø Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu
penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain
membentuk satu perusahaan baru.
Ø Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli
sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak
pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak
kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 1
ayat 9 tentang perseroan terbatas, kombinasi bisnis adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan
perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari
perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang
menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum. Menurut PSAK No. 22
kombinasi bisnis terjadi ketika suatu entitas memperoleh pengendalian atas
entitas lain yang berupa bisnis. Pengendalian yang dimaksud adalah kekuasaan
untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi suatu entitas demi memperoleh
manfaat dari aktivitas entitas tersebut.
Langkah-langkah penggabungan usaha
menurut pasal 127 UU No. 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
1. Menurut
keputusan RUPS yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dimana
keputusan adalah sah jika disetujui oleh ½ dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali undang-undang dan atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah
suara setuju yang lebih besar.
2. Direksi
perseroan yang akan melakukan penggabungan wajib mengumumkan ringkasan
rancangan paling sedikit dalam satu surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan
yang akan melakukan penggabungan dalam jangka waktu 30 hari sebelum pemanggilan
RUPS.
3. Melakukan
pengumuman atas pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh
rancangan penggabungan dikantor perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman
sampai tanggal RUPS dilaksanakan.
4. Kreditor dapat
mengajukan keberatan pada perseroan dalam jangka waktu 14 hari setelah
pengumuman. Apabila dalam jangka waktu tersebut kreditur tidak mengajukan
keberatan maka kreditur dianggap menyetujui penggabungan.
5. Direksi
Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan yang akan mengambil alih dengan
persetujuan Dewan Komisaris masing-masing menyusun rancangan pengambilalihan
yang memuat sekurang-kurangnya:
a. Nama dan tempat kedudukan dari
Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih
b. Alasan serta penjelasan Direksi
Perseroan yang akan mengambil alih dan Direksi Perseroan yang akan diambil
alih;
c.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang
akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih;
d. Tata cara penilaian dan konversi saham
dari Perseroan yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya apabila
pembayaran pengambilalihan dilakukan dengan saham;
e.
Jumlah saham yang akan diambil alih;
f.
Kesiapan pendanaan;
g.
Neraca konsolidasi performa Perseroan
yang akan mengambil alih setelah pengambilalihan yang
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
h.
Cara penyelesaian hak pemegang saham
yang tidak setuju terhadap Pengambilalihan;
i.
Cara penyelesaian status, hak dan
kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan dari Perseroan yang
akan diambil alih;
j.
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan
Pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari
pemegang saham kepada Direksi Perseroan;
k.
Rancangan perubahan anggaran dasar
Perseroan hasil Pengambilalihan apabila ada.
Alasan-Alasan
Penggabungan Usaha
Jika perluasan adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa
usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan melakukan konstruksi
fasilitas-fasilitas baru? Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih
penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:
a.
Manfaat
Biaya (Cost Adventage).
Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh
fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada
periode inflasi.
b.
Risiko
Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli
lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya
dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha
kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
c.
Penundaan
Operasi Pengurangan (Fewer Operating
Delays).
Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui
penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi
peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang
lainnya.
d.
Mencegah
Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers).
Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian
diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih
mudah diserang untuk diambilalih, beberapa di antara mereka memakai strategi
pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan
oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang-terhadap
ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalih yang menarik.
Dalam industri perbankan, contohnya, bank-bank yang independent mengakuisisi
bank-bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar (market share) dan
berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu
cara untuk mencegah pengambilalihan oleh bank asing.
e.
Akuisisi
Harta Tidak Berwujud (Acquisition of
Intangible Assets).
Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak
berwujud maupun berwujud.
Sifat
Penggabungan Usaha
·
Horizontal
integration
Adalah
penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama,
misalnya perusahaan consumer product bergabung dengan perusahaan consumer
product juga.
·
Vertical
integration
Adalah
penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda, secara
berturut-turut, tahapan produksi dan atau distribusi yang sama, misalnya Merck
& Co salah satu produsen obat terbesar, mengakuisisi Medco Containment
Services, Inc, distributor obat-obatan dokter. Penggabungan usaha secara
integrasi vertikal ini diharapkan dapat mengurangi biaya pengiriman obat-obatan
ke pasar
·
Conglomeration
Adalah
penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak
saling berhubungan dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakan diversifikasi
untuk mengurangi risiko yang ada pada lini usaha tertentu, atau untuk
mengimbangi perubahan penghasilan, seperti kegunaan akuisisi pada perusahaan
manufaktur.
Metode
Akuntansi untuk Penggabungan Usaha
1. Metode Penyatuan Kepemilikan (by
pooling of interest method)
Suatu penggabungan usaha yang memenuhi kriteria PSAK tahun
2007 No. 22 untuk penyatuan kepemilikan harus dipertanggungjawabkan sesuai
dengan metode penyatuan. Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa
kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan
secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Karena
tidak ada salah satupun dari perusahaan-perusahaan yang bergabung telah
dianggap memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada
pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga karenanya tidak ada dasar
pertanggungjawaban yang baru.
Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari
perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar
nilai bukunya. Oleh karena itu setiap goodwill pada buku masing-masing
perusahaan yang bergabung akan dimasukkan sebagai aktiva pada entitas yang
masih beroperasi (disatukan). Laba ditahan dari perusahaan-perusahaan yang
bergabung juga dimasukkan dalam entitas yang disatukan, dan pendapatan yang
bergabung untuk seluruh tahun dengan mengabaikan tanggal penggabungan usaha
dilakukan.
Perusahaan-perusahaan terpisah dalam suatu penggabungan
usaha masing-masing dapat menggunakan metode akuntansi yang berbeda untuk
mencatat aktiva dan kewajiabannya. Dalam penggabungan secara penyatuan
kepemilikan, jumlah yang dicatat oleh masing-masing perusahaan dengan
menggunakan metode akuntansi yang berbeda dapat disesuaikan menjadi dasar
akuntansi yang sama apabila perusahaan tersebut diperlukan oleh perusahaan
lainnya. Perubahan metode akuntansi untuk menyesuaikan masing-masing harus
berlaku surut, dan laporan-laporan keuangan yang disajikan untuk
periode-periode sebelumnya harus disajikan kembali (restated).
Prosedur
Akuntansi Penggabungan usaha Metode Pooling
Of Interest
a) Semua aktiva dan kewajiban milik
perusahaan yang bergabung dinilai pada nilai buku saat diadakan penggabungan
b) Besarnya nilai investasi pada
perusahaan yang bergabung sebesar jumlah modal perusahaan yang digabung atau
sebesar aktiva bersih perusahaan yang digabung
c) Bila terjadi selisih antara jumlah
yang dibukukan sebagai modal saham yang diterbitkan ditambah kompensasi
pembelian lainnya dalam bentuk kas ataupun aktiva lainnya dengan jumlah aktiva
bersih yang diperoleh, maka harus diadakan penyesuaian terhadap modal
perusahaan yang akan digabung
d) Laporan keuangan gabungan adalah penjumlahan
dari laporan keuangan milik perusahaan yang bergabung.
2. Metode Pembelian (by purchase
method)
Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan
usaha merupakan suatu transaksi yang salah satu entitas memperoleh aktiva
bersih dari perusahaan-perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan metode ini
perusahaan yang memperoleh atau membeli mencatat aktiva yang diterima dan
kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya.
Biaya untuk memperoleh perusahaan (biaya perolehan)
ditetapkan dengan cara yang sama seperti pada transaksi lain. Biaya ini
dialokasikan pada aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasikan sesuai
dengan nilai wajarnya pada tanggal penggabungan. Menurut PSAK tahun 2007 No.19
setiap kelebihan biaya perolehan atas nilai wajar aktiva bersih yang diperoleh
dialokasikan ke goodwill dan diamortisasikan selama maksimum 20 tahun.
Prosedur
Akuntansi Penggabungan usaha Metode Purchase:
a) Menyesuaikan nilai aktiva dan
kewajiban milik perusahaan yang akan digabung sebesar nilai wajarnya
b) Mencatat transaksi penggabungan
sebesar nilai investasinya (biaya perolehan). Jika pengakuisisi mengeluarkan
saham, maka nilai wajar saham tersebut sebesar harga pasar pada tanggal
transaksi penggabunga. Bila harga pasar tidak dapat digunakan sebagai indikator,
maka diestimasi secara proporsional perusahaan pengakuisisi atau yang
diakuisisi (mana yang lebih dapat ditentukan).
c) Membuat jurnal pemilikan aktiva dan
kewajiban dari perusahaan yang digabung. Apabila terjadi selisih antara nilai
investasi dengan aktiva bersih yang diterima perusahaan pengakuisisi, maka
selisih tersebut dicatat ke dalam rekening goodwill pada kelompok aktiva.
2.2. LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
Laporan Keuangan Konsolidasi adalah laporan keuangan
gabungan antara Pemilikan perusahaan pusat atas perusahaan cabangnya, dalam
satu satuan ekonomi. Laporan Keuangan Konsolidasi menyajikan posisi keuangan
dan hasil operasi untuk pusat perusahaan (entitas pengendali) dan satu atau
lebih cabang perusahaan (entitas yang dikendalikan) seakan–akan entitas– entitas individual tersebut merupakan satu entitas atau perusahaan satu
perusahaan atau diperlukan apabila salah satu perusahaan yang bergabung
memiliki kontrol terhadap perusahaan lain, jika tidak memiliki hak kendali
(control) yang lebih, maka mereka adalah badan usaha (entity) mandiri, artinya
mereka masing-masing akan membuat laporan keuangan yang sendiri-sendiri dan
tidak mungkin untuk digabungkan, ditambahkan atau yang sejenisnya..
Dari difinisi umum diatas, dapat kita tarik suatu pemahaman
bahwa; Laporan Keuangan Konsolidasi diperlukan apabila salah satu perusahaan
yang bergabung memiliki kontrol terhadap perusahaan lain. Otherwise, laporan
keuangan konsolidasi tidak diperlukan. Artinya; jika tidak memiliki hak kendali
(control) yang lebih, maka mereka adalah badan usaha (entity) mandiri, artinya
mereka masing-masing akan membuat laporan keuangan yang sendiri-sendiri dan
tidak mungkin untuk digabungkan, ditambahkan atau yang sejenisnya.
Laporan keuangan konsolidasi harus disusun jika salah satu
perusahaan yang bergabung memiliki control (kendali) terhadap perusahaan lain.
Dalam hal ini tentunya perusahaan investor (acquirer). Pengendalian
(control) diasumsikan diperoleh apabila salah satu perusahaan yang bergabung
memperoleh lebih dari 50% hak suara pada perusahaan lain, kecuali apabila dapat
dibuktikan sebaliknya bahwa tidak terdapat pengendalian walaupun pemilikan
lebih dari 50% (IAI 1994).
Laporan tersebut tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan
harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi
Tujuan laporan keuangan konsolidasi
Adapun maksud dan tujuan Laporan Keuangan Konsolidasi
disusun, yaitu: agar dapat memberikan gambaran yang obyektif dan sesuai atas
keseluruhan posisi dan aktivitas dari satu perusahaan (economic entity) yang terdiri atas sejumlah perusahaan yang
berhubungan istimewa, dimana laporan konsolidasi keuangan diharapkan tidak
boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada
substansi atas peristiwa ekonomi juga. Konsolidasi diharuskan jika satu
perusahaan memiliki mayoritas saham beredar dari perusahaan lain.
Manfaat Laporan Keuangan Konsolidasi
Dapat memberikan gambaran yang jelas tentang total sumber
daya perusahaan hasil gabungan di bawah kendali induk perusahaan, kepada para
pemegang saham, kreditor dan peyedia dana lainnya.
Dapat memberikan informasi terkini bagi manajemen induk
perusahaan, baik mengenai operasi gabungan dari entitas konsolidasi dan juga
mengenai perusahaan individual yang membentuk entitas konsolidasi Perlu
disadari; Disamping memberi manfaat, laporan keuangan konsolidasi juga dapat
menjadi ekses yang tidak baik, antara lain:
Ø Dapat menyembunyikan kinerja
perusahaan individu yang tidak bagus dengan kinerja perusahaan lain yang
bagus.
Ø Tidak semua saldo laba ditahan
konsolidasi tersedia untuk dividen induk perusahaan, begitu pula dengan aktiva.
Ø Rasio keuangan berdasarkan laporan
keuangan konsolidasi yang terbentuk tidak mencerminkan kondisi entitas yang
membentuk konsolidasi maupun induk perusahaan
Ø Beberapa akun tidak dapat seluruhnya
dibandingkan, misalnya akun piutang
Ø Banyaknya informasi tambahan yang
dibutuhkan untuk memberikan penyajian yang wajar.
Gambaran
Umum Proses Konsolidasi
Sebagai informasi awal, secara umum prosedur dan proses pembuatan
laporan keuangan konsolidasi adalah sebagai berikut:
· Laporan
keuangan terpisah (dari dua entity atau lebih) digabungkan atau ditambahkan
bersama sama, setelah beberapa penyesuaian dan eliminasi, untuk menghasilkan
laporan keuangan konsolidasi. Penyesuaian dan eliminasi tersebut terkait dengan
transaksi dan kepemilkan antar perusahaan.
· Proses
pembuatan laporan keuangan konsolidasi akan menjadi masalah apabila kepemilikan
terhadap perusahaan anak kurang dari 100%.
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan No. 4
Suatu induk perusahaan yang memiliki baik langsung maupun
tidak langsung melalui anak perusahaan lebih dari 50% saham berhak suara pada
perusahaan lain, harus menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Suatu
perusahaan yang memiliki 50% atau kurang saham berhak suara pada perusahaan
lain, wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi apabila dapat dibuktikan
bahwa pengendalian tetap ada. Laporan keuangan konsolidasi harus
mengkonsolidasikan seluruh anak perusahaan baik yang berada di dalam negeri
maupun di luar negeri. Anak perusahaan tidak dikonsolidasikan apabila:
a. Pengendalian pada anak perusahaan
bersifat sementara karena anak perusahaan khusus diakuisisi dengan tujuan
untuk dijual kembali atau dialihkan dalam jangka pendek.
b. Anak perusahaan dibatasi oleh suatu
restriksi jangka panjang sehingga tidak mampu mengalihkan dananya kepada
induk perusahaan.
Penyertaan induk perusahaan pada anak perusahaan yang
memenuhi salah satu kriteria di atas harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi.
Transaksi dan saldo resiprokal antara induk perusahaan dan
anak perusahaan harus dieliminasi. Keuntungan dan kerugian
yang belum direalisasi, yang timbul dari transaksi antara induk perusahaan dan
anak perusahaan, harus dieliminasi. Untuk tujuan konsolidasi, tanggal pelaporan
keuangan anak perusahaan pada dasarnya harus sama dengan tanggal pelaporan
keuangan perusahaan induk. Apabila tanggal pelaporan tersebut berbeda maka
laporan keuangan anak perusahaan dengan tanggal pelaporan yang berbeda tersebut
dapat digunakan untuk tujuan konsolidasi sepanjang:
a. Perbedaan tanggal pelaporan tersebut
tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
b. Peristiwa atau transaksi material
yang terjadi di antara tanggal pelaporan tersebut diungkapkan dalam catatan
atas laporan keuangan konsolidasi.
Apabila laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang
berbeda (yang lebih dari tiga bulan) digunakan untuk tujuan konsolidasi, maka
penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan untuk pengaruh dari setiap
peristiwa atau transaksi antar perusahaan yang signifikan, yang terjadi antara
tanggal pelaporan yang berbeda tersebut.
Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan
kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama
atau sejenis. Apabila tidak mungkin digunakan kebijakan akuntansi yang sama
dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, maka harus diungkapkan penggunaan
kebijakan akuntansi yang berbeda tersebut dan proporsi unsur yang terkait
dengan kebijakan akuntansi tersebut terhadap unsur sejenis dalam laporan
keuangan konsolidasi.
Hak minoritas (minority interest) harus disajikan tersendiri
dalam neraca konsolidasi antara kewajiban dan modal. Hak minoritas dalam laba
disajikan tersendiri dalam laporan laba rugi konsolidasi.
Investasi pada anak perusahaan harus dipertanggungjawabkan
sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi
untuk Investasi, terhitung sejak investasi tersebut tidak memenuhi persyaratan
sebagai anak perusahaan dan juga bukan perusahaan asosiasi berdasarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 15 tentang Akuntansi untuk Investasi
pada Perusahaan Asosiasi.
Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus (EBK)
Referensi ISAK 7 dari:
·
PSAK 4: Laporan Keuangan Konsolidasian
dan Laporan Keuangan Tersendiri.
·
PSAK 24: Imbalan Kerja
·
PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan
Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
·
PSAK50: Instrumen Keuangan: Penyajian
·
PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham
ISAK 7 mendefinisikan bahwa suatu
Entitas Bertujuan Khusus (EBK) atau Special Purpose Entities (SPE) dapat
berbentuk perusahaan, Firma atau bahkan entitas yang berbentuk hukum, EBK
umunya dibentuk dengan ketentuan kontraktual yang mengatur secara ketat atau
memberikan batasan tetap atas kewenangan pimpinan, wali amanat, atau manajemen
untuk membuat keputusan mengenai pengoperasian EBK. Ketentuan ini seringkali
menjelaskan bahwa kebijakan dalam mengoperasikan EBK tidak dapat dimodivikasi
atau diubah ( beroperasi dengan autopilo), kecuali mungkin oleh pendiri atau
sponsornya.
Sponsor (entitas yang diwakili oleh
EBK) sering kali mengalihkan atau menjual asetnya ke EBK, memperoleh hak
pemakain aset yang dikuasai oleh EBK, atau memberikan jasa kepada EBK,
sementara pihak lain (“penyedia modal“) mungkin
menyediakan dana kepada EBK. Entitas yang bertransaksi dengan EBK (seringkali
adalah pendiri atau sponsor) mungkin secara substansi mengendalikan EBK. Hak
atas manfaat (benevicial interest) dalam suatu
EB, misalnya dapat berupa instrumen utang, instrumen ekuitas, hak partisipasi,
hak residual atau sewa. Beberapa hak atas manfaat, mungkin memberikan tingkat
imbal hasil yang tetap atau pasti kepada pemegangnya, sementara yang lain
memberikan akses terhadap keuntungan ekonomi dimasa depan dari kegiatan EBK.
Suatu EBK dikonsolidasikan jika
substansi hubungan antara suatu entitas dengan EBK mengindikasikan adanya
pengendalian EBK oleh entitas tersebut. Subtansi hubungan tersebut yakni:
a) Secara
subtansi, kegiatan dari EBK dijalanan untuk mewakuli suatu entitas sesuai
denagan kebutuhan khususnya, sehingga entitas tersebut memperoleh manfaat dari
operasi EBK.
b) Secara
substani, entitas mempinyai kekuasaan dalam pengambilan keputusan untuk
memperoleh sebagian besar manfaat dari kegiatan EBK, atau dengan cara membuat
mekanisme autoilop, entitas telah mendelegasikan keuasaan dalam pengambilan
keputusan ini.
c) Secara
substansi, entitas mempunyai hak untu mempunyai hak untuk memperoleh sebagian
besar manfaat dari EBK dan oleh karena itu, juga menanggung resiko dari
aktifitas EBK, atau
d) Secara
substansi, entitas memperoleh mayoritas hak residual dan menanggung resikon
kepemilikan terkait dngan EBK atau asetnya untuk memperpleh manfaat dari
aktifitas EBK.
Jika secara substansi suatu entitas
mengendalikan EBK walaupun tidak menempatkan modal dalam EBK tersebut, entitas
tersebut diwajibkan menyusun laporan konsolidasi. Laporan konsilidasi itu harus
disusun sesuai denga PSAK 4. Jika tidak ada kepemilikikan dalam EBK, seluruh
ekuitas pemilik EBK disajikan sebagai kepentingan non pengendali pada sisi
ekuitas neraca konsolidasi. Jika terdapat penempatan modal atau investasi
entitas dalam EBK investasi tersebut dieliminasi dengan ekuitas EBK. Bila tidak
semua ekitas EBK dimiliki entitas induk maka terdapat kepentingan non
pengendali.
PSAK 4 revisi 2009 menyatakan bahwa
pengendalian atas entitas lain merupakan acuan dalam menentukan apakah
suatu entitas diwajibkan menyusun laporan konsolidasi. Pengendalian biasanya ada ketika entitas induk
memiliki secara langsung atau tidalk langsung melalui entitas anak lebih dari
setengah suara entitas lain. Akan tetapi, PSAK juga menjelaskan bahwa tidak
semua kepemilikan lebih dari 50%, baik secara langsung maupun tidak langsung menunjukkan adanya
pengendalian. Kadang bisa saja kepemilikan diatas 50% baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui entitas anak, tidak menimbulkan pengendalian hal ini terjadi jika ada:
1)
Kekuasaan yang melebihi setengah hak
suara sesuai dengan perjanjian dengan investor lain
2) Kekuasaan untuk mengatur kebijakan
keuangan dan operasional entitas berdasakan anggaran dasar atau perjanjian.
3) Kekuasaan untuk menunjuk atau menganti
sebaian besar dewan direksi atau dewan komisaris atau organ pengatur setara dan
mengendalikan entitas melalui dewan atau organ tersebut.
4) Kekuasaan untuk memberikan
suara mayoritas pada rapat dewan direksi atau dewan komisaris atau organ
pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui dewan atau dewan direksi atau
dewan komisaris atau organ tersebut.
Sebaliknya, kepemilikan entitas induk
diatas 50% tidak menunjukkan
pengendalian jika:
1) Kepemilikan
dimaksudkan untuk sementara atau akan dialihkan dalam jangka pendek.
2) Entitas anak
dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sangat mempengaruhi kemampuannya
dalam mentransfer dana pada entitas induk.
Periode Laporan Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasi disusun
atas dasar satu tahun yakni per1 januari sampai 31 desember tiap tahun, apabila
akuisisi entitas anak terjadi pada awal tahun, maka penyusunan laporan keuangan
kosolidasi tidak
bermasalah. Namun, bila akuisisi tersebut tidak terjadi pada awal atau akhir
tahun maka akan timbul masalah penyusunan laporan keuangan konsolidasi pada
akhir tahun pertama setelah terjadi hubungan entitas induk anak. Laporan keuangan
konsolidasi terdiri dari:
·
Laba rugi konsolidasi
·
Neraca konsolidasi
·
Laba ditahan konsolidasi
·
Arus kas konsolidasi
Pada tanggal akuisisi hanya neraca
konsolidasi yang disusun, sementara laba rugi entitas anak menjadi
hak entitas induk pada periode setelah akuisisi. Laporan laba rugi dan
laporan konsolidasi entitas anak lainnya dikonsolidasi pada periode setelah
diakuisisi.
2.3.
INVESTASI PERUSAHAAN ASOSIASI
Perusahaan asosiasi sebagai suatu
perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh yang signifikan (memiliki
wewenang untuk berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut kebijakan
keuangan serta operasi investee, tetapi bukan merupakan
pengendalian terhadap kebijakan tersebut) dan bukan merupakan anak
perusahaan maupun joint venture dari investornya.
Sedangkan anak perusahaan (subsidiary)
didefinisikan sebagai perusahaan yang dikendalikan oleh
perusahaan lain (yang disebut induk perusahaan).
Jika investor memiliki, baik langsung
maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, 20 % atau lebih dari hak suara
pada perusahaan investee, maka dipandang mempunyai pengaruh
signifikan. Sebaliknya, jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak
langsung melalui anak perusahaan, kurang dari 20 % hak suara, maka dianggap
tidak memiliki pengaruh signifikan. Kepemilikan substansial atau mayoritas oleh
investor lain tidak perlu menghalangi investor memiliki pengaruh
signifikan. Apabila investor mempunyai pengaruh yang signifikan, maka
investasi pada investee dicatat dengan menggunakan metode
ekuitas. Sebaliknya, apabila investor tidak mempunyai pengaruh yang signifikan,
maka investasi dicatat dengan menggunakan metode biaya.”
Jadi, jika penyertaan saham perusahaan
pada perusahaan asosiasi kurang dari 20 %, maka penyertaan saham perusahaan
dibukukan dengan metode biaya.
Investasi pada entitas asosiasi terdiri dari perusahaan yang
berinvestasi pada perusahaan yang berasosiasi kecuali perusahaan yang dimiliki
oleh:
a. Organisasi modal ventura atau
b. Reksadana, unit perwalian, dan
entitas sejenis termasuk dana asuransi terhubung investasi.
Pada saat pengakuan awal ditetapkan pada nilai wajar melalui
laba rugi atau diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan. Entitas
asosiasi adalah suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti
persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan
entitas anak ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.
Pengaruh
Signifikan
Jika investor memiliki secara
langsung maupun tidak langsung, 20% atau lebih hak suara investee maka investor
dianggap memiliki pengaruh signifikan kecuali dapat dibuktikan dengan jelas
bahwa entitas tidak mempunyai pengaruh yang signifikan. Sebaliknya, jika
investor memiliki secar langsung ataupun idak langsung kurang dari 20% hak
suara investee maka investor dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan
kecuali pengaruh signifikan tersebut dapat dibuktikan dengan jelas.
Keberadaaan
pengaruh signifikan oleh investor umumnya dibuktikan dengan satu atau lebih
cara berikut ini:
a) Keterwakilan dalam dewan direksi dan
dewan komisaris atau organ setara di investee.
b) Partisipasi dalam proses pembuatan
kebijakan, termasuk partisipasi dalam pengambilan keoputusan tentang deviden
atau distribusi lainnya.
c) Adanya transaksi material antara
investor dengan investee.
d) Pertukaran personel manajerial atau
e) Penyediaan informasi teknis pokok.
Entitas mungkin memiliki warrant, opsi beli saham,
instrument utang ekuitas yang dapat dikonversi menjadi saham biasa atau
instrument sejenis lain yang mempunyai potensi (jika dieksekusi atau
dikonversi) untuk menambah hak suara entitas atau mengurangi hak suara pihak
lain atas kebijakan keuangan dan operasional entitas lainnya (yaitu hak suara
potensial). Hak suara potensial tidak dapat dieksekusi atau dikonversi ketika
misalnya hak suara tersebut tidak dapat dieksekusi atau dikonversi sampai
dengan suatu tanggal dimasa depan.
Untuk menilai apakah hak suara potensial berkontribusi
terhadap pengaruh signifikan, maka entitas menguji semua fakta dan keadaan (termasuk
syarat eksekusi hak suara potensial dan perjanjian kontraktual lain apakah
dipertimbangkan secara individual atau dalam kombinasi) yang mempengaruhi hak
potensial, kecuali maksud manajemen dan kemampuan keuangan untuk mengeksekusi
atau mengkonversi.
Entitas kehilangan pengaruh signifikan atas investee ketika
entitas kehilangan kekuasaan untuk berpartisipasi dakam keputusan kebijakan
keuangan dan operasional investee. Hilangnya pengaruh signifikan
dapat terjadi dengan atau tanpa perubahan dalam tingkat kepemilikan secara
absolut atau relatif.
Metode
Ekuitas
Dalam metode ekuitas, investasi pada
entitas asosiasi pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan dan jumlah
tercatat tersebut ditambah atau dikurangi untuk mengakui bagian investor atas
laba rugi investee setelah tanggal perolehan. Bagian investor
atas laba rugi investee diakui dalam laba rugi investor. Penerimaan distribusi dari investee mengurangi
nilai tercatat investasi. Penyesuaian terhadap jumlah tercatat tersebut juga
diperlukan jika terdapat perubahan dalam proporsi bagian investor atas investee yang
timbul dari pendapatan komprehensif lain investee.
Ketika terdapat hak suara potensial,
maka bagian investor atas laba rugi investeedan perubahan dalam
ekuitas investee ditentukan berdasarkan bagian kepemilikan
saat ini dan tidak mencerminkan kemungkinan eksekusi atau konversi hak suara
potensial.
Rugi
Penurunan Nilai
Karena goodwill yang membentuk nilai
tercatat investasi dalam entitas asosiasi tidak diakui secara terpisah maka
tidak dilakukan pengujian penurunan nilai secara terpisah, sebagai gantinya
seluruh nilai tercatat investasi diuji penurunan nilai berdsarakan PSAK 48
dengan membandingkan antar jumlah tepulihkan dengan jumklah tercatat. Rugi
penurunan nilai yang diakui pada keadaan tersbut tidak dialokasikan pada setiap
aset termasuk goodwill yang membntuk bagian dari nilai tercatat investasi pada
entitas asosiasi. Dengan demikian pembalikan dari penurunan nilai diakui
sepanjang jumlah terpulihkn dari investasi tersebut kemudian meningkat.
Pengungkapan
1. Nilai wajar investasi pada entitas
asosiasi yang tersedia kuotasi harga publikasian.
2. Ringkasan informasi keuangan entitas
asosiasi, termasuk jumlah agregat aset, liabilitas, pendapatan, dan laba rugi.
3. Alasan mengapa anggapan investor
yang tidak memiliki pengaruh signifikan jika investor memiliki kurang dari 20%
hak suara atau hak suara potensial investee secara langsung atau tidak langsung
melalui entitas anak, namun disimpulkan bahwa investor tersebut memiliki
pengaruh signifikan.
4. Alasan mengapa anggapan investor
yang memiliki pengaruh signifikan jika investor memiliki lebih dari 20% hak
suara atau haks suara potensial investee secara langsung tidak langsung melalui
entitas anak, namun dismpulkan bahwa investor tersebut tidak memiliki pengaruh
signifikan.
5. Akhir periode pelaporan dari laporan
keuangan entitas asosiasi, ketika laporan keuangan tersebut digunakan dalam
menerapkan metode ekuitas dan tanggal atau periode yang berbeda dengan
investor, dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda.
6. Sifat dan tingkatan setia pembatasan
signifikan (misalnya hasil dari perjannjian pinjaman yang diterima atau
persyaratan regulator) atas kemampuan entitas asosiasi untuk mentransfer dana
kepada investor dalam bentuk deviden tunai, atau pembayaran kembali pinjaman
yang diberikan atau uang muka.
7. Bagian rugi entitas asosiasi yang
tidak diakui, baik untuk periode terjadinya kerugian tersebut maupun secara
kumulatif jika investor menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi entitas
asosiasi, dan
8. Ringkasan informasi keuangan entitas
asosiasi secara individual atau dalam kelompok, yang tidak dicatat dengan
menggunakan metode ekuitas, termasuk jumlah total aset, total liabilitas, pendapatan,
dan laba rugi.
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Dari uraian pembahasan dapat
disimpulkan bahwa penggabungan
usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara
menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu
kesatuan ekonomi.
Adapun maksud dan tujuan Laporan Keuangan Konsolidasi
disusun, yaitu: agar dapat memberikan gambaran yang obyektif dan sesuai atas
keseluruhan posisi dan aktivitas dari satu perusahaan (economic entity) yang terdiri atas sejumlah perusahaan yang
berhubungan istimewa, dimana laporan konsolidasi keuangan diharapkan tidak
boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada
substansi atas peristiwa ekonomi juga. Konsolidasi diharuskan jika satu
perusahaan memiliki mayoritas saham beredar dari perusahaan lain.
Investasi pada entitas asosiasi yang dicatat dengan
menggunakan metode ekuitas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. Bagian
investor atas laba rugi entitas asosiasi, dan jumlah tercatat investasi diungkapkan
secara terpisah. Bagian investor dari setiap operasi yang dihentikan dari
entitas asosiasi juga diungkapkan secara terpisah. Bagian investor atas
perubahan yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain entitas asosiasi
diakui oleh investor dalam pendapatan komprehensif lain.
No comments:
Post a Comment