Sunday, December 18, 2016

PENGGABUNGAN USAHA, LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI, INVESTASI PERUSAHAAN ASOSIASI


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Dalam perkembangan ekonomi saat ini, banyak perusahaan yang melakukan penggabungan perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan keuntungan mereka. Penggabungan ini dapat berbentuk merger yang mengekor pada perusahaan pembeli, konsolidasi yang mendirikan perusahaan baru, atau akuisisi saham, yaitu perusahaan yang bergabung tapi masih melakukan operasi masing-masing.
Jika perusahaan bergabung dalam bentuk merger atau konsolidasi, maka pencatatan akuntansinya akan lebih mudah dibandingkan dengan akuisisi saham, yaitu hanya memindahkan semua akun aktiva bersih ke perusahaan yang masih berdiri atau perusahaan yang didirikan, kemudian perusahaan lainnya yang bergabung dibubarkan. Kondisi berbeda terjadi bila perusahaan-perusahaan yang bergabung ini masih menjalankan operasinya masing-masing. Yang terjadi adalah akan muncul akun resiprokal pada masing-masing perusahaan yang bergabung ini. Untuk itulah dibuat laporan keuangan konsolidasi.
Walaupun disebut laporan keuangan konsolidasi, bukan berarti laporan ini digunakan untuk penggabungan usaha bentuk konsolidasi. Dalam praktiknya, laporan ini biasa digunakan untuk perusahaan induk dan perusahaan anak. Lebih lengkapnya, laporan konsolidasi adalah model laporan keuangan untuk menunjukkan pengaruh ekonomi dari penggabungan dua atau lebih perusahaan yang didasarkan atas pemilikan dan pengendalian bersama meskipun peleburan secara hukum tidak dilakukan. Dalam penyusunan neraca gabungan untuk kantor pusat dan cabang saldo aktiva dan kewajiban masing-masing cabang digabungkan dengan saldo yang sama pada kantor pusat.
  
1.2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah apa saja ruang lingkup penggabungan usaha, laporan keuangan konsolidasi dan investasi perusahaan asosiasi?

1.3. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Akuntansi Keuangan dan sebagai pengingat di kala lupa bagi pembaca pada umumnya serta untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi disekitar kita terkait pembahasan ini.


  


BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PENGGABUNGAN USAHA
            Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.

            Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.

            Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999:
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”

            Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981: 224) pengertiannya adalah sebagai berikut:
”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”

            Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.

Jenis dan Bentuk Penggabungan Usaha
a. Jenis-jenis pengabungan usaha
            Berdasarkan PSAK No.22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat 2 jenis penggabungan usaha yaitu:
1.  Akuisisi adalah suantu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan yaitu pengakuisisi (acquisition) memperoleh  kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2.      Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).

b. Bentuk-bentuk Penggabungan Usaha
            Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002: 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut:
1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha yaitu:
Ø  Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
Ø  Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
Ø  Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).

2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi:
Ø  Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
Ø  Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru.
Ø  Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.

Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 9 tentang perseroan terbatas, kombinasi bisnis adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Menurut PSAK No. 22 kombinasi bisnis terjadi ketika suatu entitas memperoleh pengendalian atas entitas lain yang berupa bisnis. Pengendalian yang dimaksud adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi suatu entitas demi memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut.
Langkah-langkah penggabungan usaha menurut pasal 127 UU No. 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
1. Menurut keputusan RUPS yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dimana keputusan adalah sah jika disetujui oleh ½ dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali undang-undang dan atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
2.   Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam satu surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan yang akan melakukan penggabungan dalam jangka waktu 30 hari sebelum pemanggilan RUPS.
3.  Melakukan pengumuman atas pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan penggabungan dikantor perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS dilaksanakan.
4. Kreditor dapat mengajukan keberatan pada perseroan dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman. Apabila dalam jangka waktu tersebut kreditur tidak mengajukan keberatan maka kreditur dianggap menyetujui penggabungan.
5.  Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan yang akan mengambil alih dengan persetujuan Dewan Komisaris masing-masing menyusun rancangan pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya:
a.     Nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih
b.    Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan mengambil alih dan Direksi Perseroan yang akan diambil alih;
c.       Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih;
d.   Tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran pengambilalihan dilakukan dengan saham;
e.       Jumlah saham yang akan diambil alih;
f.       Kesiapan pendanaan;
g.      Neraca konsolidasi performa Perseroan yang akan mengambil alih setelah     pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
h.      Cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Pengambilalihan;
i.        Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan dari Perseroan yang akan diambil alih;
j.        Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang saham kepada Direksi Perseroan;
k.      Rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil Pengambilalihan apabila ada.

Alasan-Alasan Penggabungan Usaha 
Jika perluasan adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan melakukan konstruksi fasilitas-fasilitas baru? Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:
a.       Manfaat Biaya (Cost Adventage).
Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
b.      Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
c.       Penundaan Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays).
Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya.
d.      Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers).
Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambilalih, beberapa di antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang-terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalih yang menarik. Dalam industri perbankan, contohnya, bank-bank yang independent mengakuisisi bank-bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar (market share) dan berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu cara untuk mencegah pengambilalihan oleh bank asing.
e.       Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets).
Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.

Sifat Penggabungan Usaha
·         Horizontal integration
Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama, misalnya perusahaan consumer product bergabung dengan perusahaan consumer product juga.
·         Vertical integration
Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda, secara berturut-turut, tahapan produksi dan atau distribusi yang sama, misalnya Merck & Co salah satu produsen obat terbesar, mengakuisisi Medco Containment Services, Inc, distributor obat-obatan dokter. Penggabungan usaha secara integrasi vertikal ini diharapkan dapat mengurangi biaya pengiriman obat-obatan ke pasar
·         Conglomeration
Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakan diversifikasi untuk mengurangi risiko yang ada pada lini usaha tertentu, atau untuk mengimbangi perubahan penghasilan, seperti kegunaan akuisisi pada perusahaan manufaktur.

Metode Akuntansi untuk Penggabungan Usaha 
      1. Metode Penyatuan Kepemilikan (by pooling of interest method)
Suatu penggabungan usaha yang memenuhi kriteria PSAK tahun 2007 No. 22 untuk penyatuan kepemilikan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan metode penyatuan. Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Karena tidak ada salah satupun dari perusahaan-perusahaan yang bergabung telah dianggap memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga karenanya tidak ada dasar pertanggungjawaban yang baru.

Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Oleh karena itu setiap goodwill pada buku masing-masing perusahaan yang bergabung akan dimasukkan sebagai aktiva pada entitas yang masih beroperasi (disatukan). Laba ditahan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung juga dimasukkan dalam entitas yang disatukan, dan pendapatan yang bergabung untuk seluruh tahun dengan mengabaikan tanggal penggabungan usaha dilakukan.

Perusahaan-perusahaan terpisah dalam suatu penggabungan usaha masing-masing dapat menggunakan metode akuntansi yang berbeda untuk mencatat aktiva dan kewajiabannya. Dalam penggabungan secara penyatuan kepemilikan, jumlah yang dicatat oleh masing-masing perusahaan dengan menggunakan metode akuntansi yang berbeda dapat disesuaikan menjadi dasar akuntansi yang sama apabila perusahaan tersebut diperlukan oleh perusahaan lainnya. Perubahan metode akuntansi untuk menyesuaikan masing-masing harus berlaku surut, dan laporan-laporan keuangan yang disajikan untuk periode-periode sebelumnya harus disajikan kembali (restated).

Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha Metode Pooling Of Interest
a)  Semua aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang bergabung dinilai pada nilai buku saat diadakan penggabungan
b)      Besarnya nilai investasi pada perusahaan yang bergabung sebesar jumlah modal perusahaan yang digabung atau sebesar aktiva bersih perusahaan yang digabung
c)       Bila terjadi selisih antara jumlah yang dibukukan sebagai modal saham yang diterbitkan ditambah kompensasi pembelian lainnya dalam bentuk kas ataupun aktiva lainnya dengan jumlah aktiva bersih yang diperoleh, maka harus diadakan penyesuaian terhadap modal perusahaan yang akan digabung
d)      Laporan keuangan gabungan adalah penjumlahan dari laporan keuangan milik perusahaan yang bergabung.

2. Metode Pembelian (by purchase method)
Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi yang salah satu entitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan-perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan metode ini perusahaan yang memperoleh atau membeli mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya.

Biaya untuk memperoleh perusahaan (biaya perolehan) ditetapkan dengan cara yang sama seperti pada transaksi lain. Biaya ini dialokasikan pada aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasikan sesuai dengan nilai wajarnya pada tanggal penggabungan. Menurut PSAK tahun 2007 No.19 setiap kelebihan biaya perolehan atas nilai wajar aktiva bersih yang diperoleh dialokasikan ke goodwill dan diamortisasikan selama maksimum 20 tahun.

Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha Metode Purchase:
a)   Menyesuaikan nilai aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang akan digabung sebesar nilai wajarnya
b)     Mencatat transaksi penggabungan sebesar nilai investasinya (biaya perolehan). Jika pengakuisisi mengeluarkan saham, maka nilai wajar saham tersebut sebesar harga pasar pada tanggal transaksi penggabunga. Bila harga pasar tidak dapat digunakan sebagai indikator, maka diestimasi secara proporsional perusahaan pengakuisisi atau yang diakuisisi (mana yang lebih dapat ditentukan).
c)       Membuat jurnal pemilikan aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang digabung. Apabila terjadi selisih antara nilai investasi dengan aktiva bersih yang diterima perusahaan pengakuisisi, maka selisih tersebut dicatat ke dalam rekening goodwill pada kelompok aktiva.

2.2. LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
Laporan Keuangan Konsolidasi adalah laporan keuangan gabungan antara Pemilikan perusahaan pusat atas perusahaan cabangnya, dalam satu satuan ekonomi. Laporan Keuangan Konsolidasi menyajikan posisi keuangan dan hasil operasi untuk pusat perusahaan (entitas pengendali) dan satu atau lebih cabang perusahaan (entitas yang dikendalikan) seakan–akan entitas– entitas individual tersebut merupakan satu entitas atau perusahaan satu perusahaan atau diperlukan apabila salah satu perusahaan yang bergabung memiliki kontrol terhadap perusahaan lain, jika tidak memiliki hak kendali (control) yang lebih, maka mereka adalah badan usaha (entity) mandiri, artinya mereka masing-masing akan membuat laporan keuangan yang sendiri-sendiri dan tidak mungkin untuk digabungkan, ditambahkan atau yang sejenisnya..

Dari difinisi umum diatas, dapat kita tarik suatu pemahaman bahwa; Laporan Keuangan Konsolidasi diperlukan apabila salah satu perusahaan yang bergabung memiliki kontrol terhadap perusahaan lain. Otherwise, laporan keuangan konsolidasi tidak diperlukan. Artinya; jika tidak memiliki hak kendali (control) yang lebih, maka mereka adalah badan usaha (entity) mandiri, artinya mereka masing-masing akan membuat laporan keuangan yang sendiri-sendiri dan tidak mungkin untuk digabungkan, ditambahkan atau yang sejenisnya.

Laporan keuangan konsolidasi harus disusun jika salah satu perusahaan yang bergabung memiliki control (kendali) terhadap perusahaan lain. Dalam hal ini tentunya perusahaan investor (acquirer). Pengendalian (control) diasumsikan diperoleh apabila salah satu perusahaan yang bergabung memperoleh lebih dari 50% hak suara pada perusahaan lain, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya bahwa tidak terdapat pengendalian walaupun pemilikan lebih dari 50% (IAI 1994). Laporan tersebut tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi

Tujuan laporan keuangan konsolidasi
Adapun maksud dan tujuan Laporan Keuangan Konsolidasi disusun, yaitu: agar dapat memberikan gambaran yang obyektif dan sesuai atas keseluruhan posisi dan aktivitas dari satu perusahaan (economic entity) yang terdiri atas sejumlah perusahaan yang berhubungan istimewa, dimana laporan konsolidasi keuangan diharapkan tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi juga. Konsolidasi diharuskan jika satu perusahaan memiliki mayoritas saham beredar dari perusahaan lain.

Manfaat Laporan Keuangan Konsolidasi
Dapat memberikan gambaran yang jelas tentang total sumber daya perusahaan hasil gabungan di bawah kendali induk perusahaan, kepada para pemegang saham, kreditor dan peyedia dana lainnya.

Dapat memberikan informasi terkini bagi manajemen induk perusahaan, baik mengenai operasi gabungan dari entitas konsolidasi dan juga mengenai perusahaan individual yang membentuk entitas konsolidasi Perlu disadari; Disamping memberi manfaat, laporan keuangan konsolidasi juga dapat menjadi ekses yang tidak baik, antara lain:
Ø  Dapat menyembunyikan kinerja perusahaan individu yang tidak bagus dengan kinerja perusahaan lain yang bagus. 
Ø  Tidak semua saldo laba ditahan konsolidasi tersedia untuk dividen induk perusahaan, begitu pula dengan aktiva.
Ø  Rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi yang terbentuk tidak mencerminkan kondisi entitas yang membentuk konsolidasi maupun induk perusahaan
Ø  Beberapa akun tidak dapat seluruhnya dibandingkan, misalnya akun piutang
Ø  Banyaknya informasi tambahan yang dibutuhkan untuk memberikan penyajian yang wajar.

Gambaran Umum Proses Konsolidasi
Sebagai informasi awal, secara umum prosedur dan proses pembuatan laporan keuangan konsolidasi adalah sebagai berikut:
·         Laporan keuangan terpisah (dari dua entity atau lebih) digabungkan atau ditambahkan bersama sama, setelah beberapa penyesuaian dan eliminasi, untuk menghasilkan laporan keuangan konsolidasi. Penyesuaian dan eliminasi tersebut terkait dengan transaksi dan kepemilkan antar perusahaan.

·         Proses pembuatan laporan keuangan konsolidasi akan menjadi masalah apabila kepemilikan terhadap perusahaan anak kurang dari 100%.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 4
Suatu induk perusahaan yang memiliki baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan lebih dari 50% saham berhak suara pada perusahaan lain, harus menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Suatu perusahaan yang memiliki 50% atau kurang saham berhak suara pada perusahaan lain, wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi apabila dapat dibuktikan bahwa pengendalian tetap ada. Laporan keuangan konsolidasi harus mengkonsolidasikan seluruh anak perusahaan baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Anak perusahaan tidak dikonsolidasikan apabila:
a.       Pengendalian pada anak perusahaan bersifat sementara karena anak perusahaan khusus  diakuisisi dengan tujuan untuk dijual kembali atau dialihkan dalam jangka pendek.
b.     Anak perusahaan dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga tidak mampu  mengalihkan dananya kepada induk perusahaan.

Penyertaan induk perusahaan pada anak perusahaan yang memenuhi salah satu kriteria di atas harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi.

Transaksi dan saldo resiprokal antara induk perusahaan dan anak perusahaan harus  dieliminasi.  Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi, yang timbul dari transaksi antara induk perusahaan dan anak perusahaan, harus dieliminasi. Untuk tujuan konsolidasi, tanggal pelaporan keuangan anak perusahaan pada dasarnya harus sama dengan tanggal pelaporan keuangan perusahaan induk. Apabila tanggal pelaporan tersebut berbeda maka laporan keuangan anak perusahaan dengan tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dapat digunakan untuk tujuan konsolidasi sepanjang:
a.       Perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
b.   Peristiwa atau transaksi material yang terjadi di antara tanggal pelaporan tersebut diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasi.

Apabila laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang berbeda (yang lebih dari tiga bulan) digunakan untuk tujuan konsolidasi, maka penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan untuk pengaruh dari setiap peristiwa atau transaksi antar perusahaan yang signifikan, yang terjadi antara tanggal pelaporan yang berbeda tersebut.

Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama atau sejenis. Apabila tidak mungkin digunakan kebijakan akuntansi yang sama dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, maka harus diungkapkan penggunaan kebijakan akuntansi yang berbeda tersebut dan proporsi unsur yang terkait dengan kebijakan akuntansi tersebut terhadap unsur sejenis dalam laporan keuangan konsolidasi.

Hak minoritas (minority interest) harus disajikan tersendiri dalam neraca konsolidasi antara kewajiban dan modal. Hak minoritas dalam laba disajikan tersendiri dalam laporan laba rugi konsolidasi.

Investasi pada anak perusahaan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi, terhitung sejak investasi tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai anak perusahaan dan juga bukan perusahaan asosiasi berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 15 tentang Akuntansi untuk Investasi pada Perusahaan Asosiasi.

Konsolidasi  Entitas  Bertujuan  Khusus (EBK)
Referensi ISAK 7 dari:
·         PSAK 4: Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
·         PSAK 24: Imbalan Kerja
·         PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
·         PSAK50: Instrumen Keuangan: Penyajian
·         PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham

ISAK 7 mendefinisikan bahwa suatu Entitas Bertujuan Khusus (EBK) atau Special Purpose Entities (SPE) dapat berbentuk perusahaan, Firma atau bahkan entitas yang berbentuk hukum, EBK umunya dibentuk dengan ketentuan kontraktual yang mengatur secara ketat atau memberikan batasan tetap atas kewenangan pimpinan, wali amanat, atau manajemen untuk membuat keputusan mengenai pengoperasian EBK. Ketentuan ini seringkali menjelaskan bahwa kebijakan dalam mengoperasikan EBK tidak dapat dimodivikasi atau diubah ( beroperasi dengan autopilo), kecuali mungkin oleh pendiri atau sponsornya.

Sponsor (entitas yang diwakili oleh EBK) sering kali mengalihkan atau menjual asetnya ke EBK, memperoleh hak pemakain aset yang dikuasai oleh EBK, atau memberikan jasa kepada EBK, sementara pihak lain (“penyedia modal“) mungkin menyediakan dana kepada EBK. Entitas yang bertransaksi dengan EBK (seringkali adalah pendiri atau sponsor) mungkin secara substansi mengendalikan EBK. Hak atas manfaat (benevicial interest) dalam suatu EB, misalnya dapat berupa instrumen utang, instrumen ekuitas, hak partisipasi, hak residual atau sewa. Beberapa hak atas manfaat, mungkin memberikan tingkat imbal  hasil yang tetap atau pasti kepada pemegangnya, sementara yang lain memberikan akses terhadap keuntungan ekonomi dimasa depan dari kegiatan EBK.

Suatu EBK dikonsolidasikan jika substansi hubungan antara suatu entitas dengan EBK mengindikasikan adanya pengendalian EBK oleh entitas tersebut. Subtansi hubungan tersebut yakni:
a)  Secara subtansi, kegiatan dari EBK dijalanan untuk mewakuli suatu entitas sesuai denagan kebutuhan khususnya, sehingga entitas tersebut memperoleh manfaat dari operasi EBK.
b)    Secara substani, entitas mempinyai kekuasaan dalam pengambilan keputusan untuk memperoleh sebagian besar manfaat dari kegiatan EBK, atau dengan cara membuat mekanisme autoilop, entitas telah mendelegasikan keuasaan dalam pengambilan keputusan ini.
c)       Secara substansi, entitas mempunyai hak untu mempunyai hak untuk memperoleh sebagian besar manfaat dari EBK dan oleh karena itu, juga menanggung resiko dari aktifitas EBK, atau
d)  Secara substansi, entitas memperoleh mayoritas hak residual dan menanggung resikon kepemilikan terkait dngan EBK atau asetnya untuk memperpleh manfaat dari aktifitas EBK.

Jika secara substansi suatu entitas mengendalikan EBK walaupun tidak menempatkan modal dalam EBK tersebut, entitas tersebut diwajibkan menyusun laporan konsolidasi. Laporan konsilidasi itu harus disusun sesuai denga PSAK 4. Jika tidak ada kepemilikikan dalam EBK, seluruh ekuitas pemilik EBK disajikan sebagai kepentingan non pengendali pada sisi ekuitas neraca konsolidasi. Jika terdapat penempatan modal atau investasi entitas dalam EBK investasi tersebut dieliminasi dengan ekuitas EBK. Bila tidak semua ekitas EBK dimiliki entitas induk maka terdapat kepentingan non pengendali.

PSAK 4 revisi 2009 menyatakan bahwa pengendalian atas entitas lain merupakan acuan dalam menentukan apakah suatu entitas diwajibkan menyusun laporan konsolidasi. Pengendalian biasanya ada ketika entitas induk memiliki secara langsung atau tidalk langsung melalui entitas anak lebih dari setengah suara entitas lain. Akan tetapi, PSAK juga menjelaskan bahwa tidak semua kepemilikan lebih dari 50%, baik secara langsung maupun tidak langsung menunjukkan adanya pengendalian. Kadang bisa saja kepemilikan diatas 50% baik secara  langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak, tidak menimbulkan pengendalian hal ini terjadi jika ada:
1)      Kekuasaan yang melebihi setengah hak suara sesuai dengan perjanjian dengan investor lain
2)   Kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional entitas berdasakan anggaran dasar atau perjanjian.
3)     Kekuasaan untuk menunjuk atau menganti sebaian besar dewan direksi atau dewan komisaris atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui dewan atau organ tersebut.
4)   Kekuasaan untuk memberikan suara mayoritas pada rapat dewan direksi atau dewan komisaris atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui dewan atau dewan direksi atau dewan komisaris atau organ tersebut.

Sebaliknya, kepemilikan entitas induk diatas 50% tidak menunjukkan pengendalian jika:
1)      Kepemilikan dimaksudkan untuk sementara atau akan dialihkan dalam jangka pendek.
2)    Entitas anak dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sangat mempengaruhi kemampuannya dalam mentransfer dana pada entitas induk.

Periode Laporan Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasi disusun atas dasar satu tahun yakni per1 januari sampai 31 desember tiap tahun, apabila akuisisi entitas anak terjadi pada awal tahun, maka penyusunan laporan keuangan kosolidasi tidak bermasalah. Namun, bila akuisisi tersebut tidak terjadi pada awal atau akhir tahun maka akan timbul masalah penyusunan laporan keuangan konsolidasi pada akhir tahun pertama setelah terjadi hubungan entitas induk anak. Laporan keuangan konsolidasi terdiri dari:
·         Laba rugi konsolidasi
·         Neraca konsolidasi
·         Laba ditahan konsolidasi
·         Arus kas konsolidasi

Pada tanggal akuisisi hanya neraca konsolidasi yang disusun, sementara laba rugi entitas anak  menjadi hak  entitas induk pada periode setelah akuisisi. Laporan laba rugi dan laporan konsolidasi entitas anak lainnya dikonsolidasi pada periode setelah diakuisisi.

2.3. INVESTASI PERUSAHAAN ASOSIASI
Perusahaan asosiasi sebagai suatu perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh yang signifikan (memiliki wewenang untuk berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut kebijakan keuangan serta operasi investee, tetapi bukan merupakan pengendalian terhadap kebijakan tersebut) dan bukan merupakan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya.

Sedangkan anak perusahaan (subsidiary) didefinisikan sebagai perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain (yang disebut induk perusahaan).

Jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, 20 % atau lebih dari hak suara pada perusahaan investee, maka dipandang mempunyai pengaruh signifikan. Sebaliknya, jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, kurang dari 20 % hak suara, maka dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan. Kepemilikan substansial atau mayoritas oleh investor lain tidak perlu menghalangi investor memiliki pengaruh signifikan. Apabila investor mempunyai pengaruh yang signifikan, maka investasi pada investee dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. Sebaliknya, apabila investor tidak mempunyai pengaruh yang signifikan, maka investasi dicatat dengan menggunakan metode biaya.”

Jadi, jika penyertaan saham perusahaan pada perusahaan asosiasi kurang dari 20 %, maka penyertaan saham perusahaan dibukukan dengan metode biaya.

Investasi pada entitas asosiasi terdiri dari perusahaan yang berinvestasi pada perusahaan yang berasosiasi kecuali perusahaan yang dimiliki oleh:
a.       Organisasi modal ventura atau
b.      Reksadana, unit perwalian, dan entitas sejenis termasuk dana asuransi terhubung investasi.

Pada saat pengakuan awal ditetapkan pada nilai wajar melalui laba rugi atau diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan. Entitas asosiasi adalah suatu entitas termasuk entitas non korporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.

Pengaruh Signifikan  
            Jika investor memiliki secara langsung maupun tidak langsung, 20% atau lebih hak suara investee maka investor dianggap memiliki pengaruh signifikan kecuali dapat dibuktikan dengan jelas bahwa entitas tidak mempunyai pengaruh yang signifikan. Sebaliknya, jika investor memiliki secar langsung ataupun idak langsung kurang dari 20% hak suara investee maka investor dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan kecuali pengaruh signifikan tersebut dapat dibuktikan dengan jelas.

           Keberadaaan pengaruh signifikan oleh investor umumnya dibuktikan dengan satu atau lebih cara berikut ini:
a)       Keterwakilan dalam dewan direksi dan dewan komisaris atau organ setara di investee.
b)  Partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk partisipasi dalam pengambilan keoputusan tentang deviden atau distribusi lainnya.
c)       Adanya transaksi material antara investor dengan investee.
d)      Pertukaran personel manajerial atau
e)       Penyediaan informasi teknis pokok.

Entitas mungkin memiliki warrant, opsi beli saham, instrument utang ekuitas yang dapat dikonversi menjadi saham biasa atau instrument sejenis lain yang mempunyai potensi (jika dieksekusi atau dikonversi) untuk menambah hak suara entitas atau mengurangi hak suara pihak lain atas kebijakan keuangan dan operasional entitas lainnya (yaitu hak suara potensial). Hak suara potensial tidak dapat dieksekusi atau dikonversi ketika misalnya hak suara tersebut tidak dapat dieksekusi atau dikonversi sampai dengan suatu tanggal dimasa depan.

Untuk menilai apakah hak suara potensial berkontribusi terhadap pengaruh signifikan, maka entitas menguji semua fakta dan keadaan (termasuk syarat eksekusi hak suara potensial dan perjanjian kontraktual lain apakah dipertimbangkan secara individual atau dalam kombinasi) yang mempengaruhi hak potensial, kecuali maksud manajemen dan kemampuan keuangan untuk mengeksekusi atau mengkonversi.

Entitas kehilangan pengaruh signifikan atas investee ketika entitas kehilangan kekuasaan untuk berpartisipasi dakam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee. Hilangnya pengaruh signifikan dapat terjadi dengan atau tanpa perubahan dalam tingkat kepemilikan secara absolut atau relatif.

Metode Ekuitas
            Dalam metode ekuitas, investasi pada entitas asosiasi pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan dan jumlah tercatat tersebut ditambah atau dikurangi untuk mengakui bagian investor atas laba rugi investee setelah tanggal perolehan. Bagian investor atas laba rugi investee diakui dalam laba rugi investor. Penerimaan distribusi dari investee mengurangi nilai tercatat investasi. Penyesuaian terhadap jumlah tercatat tersebut juga diperlukan jika terdapat perubahan dalam proporsi bagian investor atas investee yang timbul dari pendapatan komprehensif lain investee.

            Ketika terdapat hak suara potensial, maka bagian investor atas laba rugi investeedan perubahan dalam ekuitas investee ditentukan berdasarkan bagian kepemilikan saat ini dan tidak mencerminkan kemungkinan eksekusi atau konversi hak suara potensial.

Rugi Penurunan Nilai
            Karena goodwill yang membentuk nilai tercatat investasi dalam entitas asosiasi tidak diakui secara terpisah maka tidak dilakukan pengujian penurunan nilai secara terpisah, sebagai gantinya seluruh nilai tercatat investasi diuji penurunan nilai berdsarakan PSAK 48 dengan membandingkan antar jumlah tepulihkan dengan jumklah tercatat. Rugi penurunan nilai yang diakui pada keadaan tersbut tidak dialokasikan pada setiap aset termasuk goodwill yang membntuk bagian dari nilai tercatat investasi pada entitas asosiasi. Dengan demikian pembalikan dari penurunan nilai diakui sepanjang jumlah terpulihkn dari investasi tersebut kemudian meningkat.

Pengungkapan
1.       Nilai wajar investasi pada entitas asosiasi yang tersedia kuotasi harga publikasian.
2. Ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi, termasuk jumlah agregat aset, liabilitas, pendapatan, dan laba rugi.
3.  Alasan mengapa anggapan investor yang tidak memiliki pengaruh signifikan jika investor memiliki kurang dari 20% hak suara atau hak suara potensial investee secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak, namun disimpulkan bahwa investor tersebut memiliki pengaruh signifikan.
4.   Alasan mengapa anggapan investor yang memiliki pengaruh signifikan jika investor memiliki lebih dari 20% hak suara atau haks suara potensial investee secara langsung tidak langsung melalui entitas anak, namun dismpulkan bahwa investor tersebut tidak memiliki pengaruh signifikan.
5.       Akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi, ketika laporan keuangan tersebut digunakan dalam menerapkan metode ekuitas dan tanggal atau periode yang berbeda dengan investor, dan alasan menggunakan tanggal atau periode yang berbeda.
6.   Sifat dan tingkatan setia pembatasan signifikan (misalnya hasil dari perjannjian pinjaman yang diterima atau persyaratan regulator) atas kemampuan entitas asosiasi untuk mentransfer dana kepada investor dalam bentuk deviden tunai, atau pembayaran kembali pinjaman yang diberikan atau uang muka.
7.   Bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui, baik untuk periode terjadinya kerugian tersebut maupun secara kumulatif jika investor menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi entitas asosiasi, dan
8.       Ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi secara individual atau dalam kelompok, yang tidak dicatat dengan menggunakan metode ekuitas, termasuk jumlah total aset, total liabilitas, pendapatan, dan laba rugi.







BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN
            Dari uraian pembahasan dapat disimpulkan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.

Adapun maksud dan tujuan Laporan Keuangan Konsolidasi disusun, yaitu: agar dapat memberikan gambaran yang obyektif dan sesuai atas keseluruhan posisi dan aktivitas dari satu perusahaan (economic entity) yang terdiri atas sejumlah perusahaan yang berhubungan istimewa, dimana laporan konsolidasi keuangan diharapkan tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi juga. Konsolidasi diharuskan jika satu perusahaan memiliki mayoritas saham beredar dari perusahaan lain.

Investasi pada entitas asosiasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. Bagian investor atas laba rugi entitas asosiasi, dan jumlah tercatat investasi diungkapkan secara terpisah. Bagian investor dari setiap operasi yang dihentikan dari entitas asosiasi juga diungkapkan secara terpisah. Bagian investor atas perubahan yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain entitas asosiasi diakui oleh investor dalam pendapatan komprehensif lain.   

No comments: