BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 7,
laporan keuangan harus mengungkapan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa. Yang termasuk dalam pihak-pihak yang memiliki hubungan
istimewa adalah transaksi yang dilakukan dengan:
·
Perusahaan yang
memiliki hubungan kepemilikan,
·
Perorangan
sebagai pemilik atau karyawan yang mempunyai pengaruh signifikan,
·
Anggota keluarga
terdekat dari perorangan tersebut, dan
·
Perusahaan yang
dimiliki secara subtansial oleh perorangan tersebut.
Yang
wajib dilaporkan meliputi hakikat hubungan istimewa, jenis transaksi serta
nilainya. PSAK ini mengacu pada standar akuntansi internasional (International
Accounting Standard) No. 24.
Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa
(RPT) memiliki dua hipotesis yang bertolak belakang yaitu sebagai transaksi
opportunis atau sebagai transaksi yang efisien. Sebagai transaksi yang
opportunis dalam hal transaksi RPT menyebabkan conflict of interest yang konsisten dengan agency theory, seperti yang
dikemukakan oleh Berle dan Means (1932) dan Jensen dan Meckling (1976).
Transaksi RPT dapat digunakan sebagai alat untuk expropriation of the firm’s resources. Hipotesis yang lain bahwa
transaksi RPT merupakan transaksi yang dilakukan dalam pertimbangan efisiensi
untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.
Jian dan Wong (2003) menemukan bahwa transaksi dengan
pihak yang memiliki hubungan istimewa (RPT) menunjukkan kecenderung opportunis.
Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya tingginya tingkat penjualan dengan RPT,
terutama kepada pemegang saham kendali dan anggota lain perusahaan dalam grup,
ketika perusahaan memiliki insentif untuk memanipulasi laba (menjelang di delisted atau menjelang penerbitan
saham baru). Sebagai tambahan informasi, transaksi dengan RPT lebih banyak
dilakukan oleh perusahaan–perusahaan yang berada dalam grup dibandingkan dengan
perusahaan yang beroperasi independent.
Selain itu, transaksi penjualan dengan RPT dipandang oleh pasar sebagai
transaksi yang kredibilitasnya lebih diragukan dibandingkan transaksi dengan
pihak-pihak independen.
Hal ini tampak dengan lebih rendahnya koefisien untuk
transaksi penjualan dengan RPT dibandingkan dengan koefisien untuk transaksi
penjualan dengan pihak yang independen dalam hubungannya dengan return saham
kumulatif bersih. Dalam hal financing,
rata-rata perusahaan tersebut lebih banyak memberikan pinjaman (loan) ke pihak yang memiliki hubungan
istimewa dibandingkan dengan meminjam (borrowing) dari mereka dimana sumber dana untuk dipinjamkan ke pihak yang
memiliki hubungan istimewa tersebut berasal dari free cash flow. Makin
banyak pinjaman yang diberikan kepada RPT menyebabkan makin rendahnya penilaian
pasar, yang diukur dengan Tobin’s Q dan
market to book equity. Mereka menggunakan data 131 perusahaan Cina yang
terdaftar di bursa pada satu jenis industri (industri bahan baku dasar).
Penelitian Thomas dkk. (2004) menemukan transaksi
dengan afiliasi (RPT) dilakukan sebagai salah satu cara untuk melakukan earning management pada
perusahaan-perusahaan di Jepang. Mereka melakukan dengan mengidentifkasi adanya
penghindaran kerugian, penghindaran penurunan laba dan penghindaran negative
forecast error dalam
laporan keuangan induk. Hal ini akan hilang saat disusun laporan keuangan
konsolidasi, sebab tiga hal tersebut dilakukan melalui transaksi dengan
perusahaan afiliasi mereka (RPT). Mereka tidak menggunakan langsung data RPT
sebab standar akuntansi di Jepang tidak mewajibkan penyajian dan pengungkapan
tersendiri untuk transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Mereka menggunakan data perusahaan terbuka di Jepang dengan total sampel 10.804
firm year selama tahun
1985-2000.
Motif oportunis dalam melakukan transaksi dengan RPT
ini tampaknya tidak terjadi untuk semua jenis transaksi RPT. Gordon dan Henry
(2005) mengkaitkan jenis transaksi RPT dengan ukuran manajemen laba. Mereka
menemukan bahwa motif oportunis ini hanya terbukti untuk pada transaksi RPT
dalam bentuk fixed rate financing from
related party. Kesimpulan Gordon dan Henry diperoleh dari sampel 331
perusahaan Amerika yang terdaftar dimana tahun fiskalnya 2000-2001. Hal yang
sama dibuktikan oleh Jian dan Wong (2003) bahwa transaksi penjualan dengan RPT
digunakan untuk melakukan manajemen laba.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang
di atas, maka rumusan masalahnya adalah apa itu transaksi
dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, off balance sheet dan special
purpose entities (SPE)?
1.3. TUJUAN PENULISAN
Tujuan
penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas dari mata kuliah
Akuntansi Keuangan dan sebagai pengingat di kala lupa bagi pembaca pada
umumnya serta untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi disekitar kita
terkait pembahasan ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
PSAK No. 7
Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak
mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh
signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
Transaksi antara Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah
suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan.
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan gejala normal
dalam perniagaan dan usaha. Misalnya, perusahaan seringkali melaksanakan
kegiatannya secara terpisah-pisah melalui anak perusahaan dan atau perusahaan
afiliasi, memperoleh kepentingan dalam perusahaan lain untuk tujuan investasi
atau untuk alasan perniagaan dalam proporsi yang cukup untuk mengendalikan atau
melaksanakan pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan keuangan dan
operasi perusahaan penerima investasi (investee).
Posisi keuangan dan hasil usaha dari suatu perusahaan dapat
terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan suatu pihak walaupun tidak terjadi
sesuatu transaksi dengan pihak tersebut. Suatu hubungan istimewa dapat
mempengaruhi transaksi perusahaan pelapor dengan pihak lain.
Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat mengakhiri hubungan dengan
suatu mitra dagangnya karena induk perusahaan telah mengakuisisi suatu
perusahaan lain yang berusaha dalam bidang perdagangan yang sama dengan mitra
dagang terdahulu. Di samping itu, suatu tindakan dapat tertunda karena pengaruh
yang signifikan dari pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat
diinstruksikan oleh induknya untuk tidak ikut serta dalam riset dan
pengembangan.
Pengakuan akuntansi suatu pengalihan sumber daya secara normal didasarkan
pada suatu harga yang disepakati pihak yang bersangkutan. Harga yang berlaku
antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa adalah harga pertukaran
antara pihak yang independen (arm's length price). Pihak yang mempunyai
hubungan istimewa mungkin mempunyai suatu tingkat keluwesan dalam proses
penentuan harga, yang tidak terdapat dalam transaksi antara pihak yang tidak
mempunyai hubungan istimewa .
Suatu cara untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak
yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan metode harga pasar bebas yang
dapat diperbandingkan. Bila barang atau jasa dipasok dalam suatu transaksi
antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan keadaan yang bersangkutan
itu adalah serupa dengan keadaan dalam transaksi perdagangan normal, metode ini
sering digunakan. Metode ini juga sering digunakan untuk menentukan biaya
pembelanjaan.
Bila barang dialihkan antara pihak yang mempunyai
hubungan istimewa sebelum dijual kepada pihak yang independen, metode harga
penjualan kembali (resale price)
sering digunakan. Metode
ini mengurangi harga penjualan kembali dengan suatu margin yang wajar. Metode
ini juga digunakan untuk pengalihan/transfer sumber daya lain, seperti hak dan
jasa.
Pendekatan lain adalah metode biaya-plus (cost-plus method), yang menambahkan suatu kenaikan (mark-up) tertentu pada biaya pemasok.
Kesulitan-kesulitan mungkin dialami baik dalam menentukan unsur biaya yang
dapat diatribusikan maupun kenaikan (mark-up)
tersebut. Di antara ukuran-ukuran yang dapat membantu menentukan harga transfer
adalah hasil (return) yang dapat
dibandingkan dalam industri sejenis atas volume penjualan atau modal yang
digunakan.
Berikut ini adalah contoh situasi transaksi antara pihak yang
mempunyai hubungan istimewa mungkin memerlukan pengungkapan oleh suatu
perusahaan pelapor:
a) Pembelian atau penjualan barang,
b) Pembelian atau penjualan properti dan aktiva
lain,
c) Pemberian atau penerimaan jasa,
d) Pengalihan riset dan pengembangan,
e) Pendanaan (termasuk pemberian pinjaman dan
penyetoran modal baik secara tunai maupun dalam bentuk natura),
f) Garansi dan penjaminan (collateral), dan
g)
Kontrak manajemen.
Jika terdapat transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa,
perlu diungkapkan hakekat transaksi dan unsur-unsur transaksi yang diperlukan
agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti. Unsur-unsur ini biasanya
mencakup:
a.
Suatu petunjuk mengenai volume transaksi, baik
jumlahnya maupun proporsinya,
b.
Jumlah
atau proporsi pos-pos terbuka (outstanding
items), dan
c.
Kebijakan
harga
2.2. PSAK No. 38
Sejumlah entitas usaha
di Indonesia memiliki karakteristik pemilikian mayoritas dan atau pengendalian
oleh pihak yang sama, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Entitas
usaha yang memiliki karakteristik seperti ini disebut entitas spengendali. Dalam
transaksi restrukturisasi entitas sepengendali tidak terjadi perubahan
substansi ekonomi pemilikan, walaupun bentuk hukum (legal form) pemilikan saham atau aktiva atau kewajiban atau
instrumen kepemilikan lainnya berubah.
Pengendalian
(control) adalah kekuasaan (power) untuk menentukan kebijakan
keuangan dan operasi suatu badan usaha agar dapat menikmati manfaat dari
kegiatan perusahaan tersebut. Induk perusahaan (Parent Company) adalah perusahaan yang
memiliki satu atau lebih anak perusahaan.
Anak perusahaan (Subsidiaries) adalah perusahaan yang
dikendalikan oleh perusahaan lain (yang dikenal sebagai induk perusahaan), baik
melalaui pemilikan mayoritas atau cara lain.
Kelompok
minoritas (Minority interest) adalah
bagian hasil usaha dan bagian aktiva bersih anak perusahaan, yang tidak
dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalaui anak
perusahaan), oleh induk perusahaan.
Tanggal Restrukturisasi
adalah tanggal pada saat kendali atas aktiva bersih dan operasi perusahaan yang
diakuisisi secara efektif beralih ke perusahaan pengakuisisi. Entitas sepengendali (Under common control) adalah pihak
(perorangan, perusahaan, atau bentuk entitas lainnya) yang secara langsung atau
tidak langsung (melalaui satu atau lebih perantara), mengendalaikan atau
dikendalaikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama.
Transaksi
Restrukturisasi entitas sepengendali (restructuring transactions among under
common control companies) merupakan transaski pengalihan aktiva, kewajiban,
saham atau bentuk instrumen kepemilikan lainnya anatara pihak– pihak
(perorangan, perusahaan atau bentuk entitas lainnya) yang, secara langsung atau
tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau
dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama.
Pengendalian
dianggap ada apabila pihak pengendali (induk perusahaan) memiliki lebih dari
50% hak suara pada suatu perusahaan terkendali (anak perusahaan), baik secara
langsung atau tidak langsung (melalui anak perusahaan lain).
Walaupun suatu
perusahaan memiliki hak suara 50% atau kurang, pengendalian tetap dianggap ada
apabila dapat dibuktikan adanya salah satu kondisi berikut:
a. Mempunyai
hak suara lebih dari 50% berdasarkan perjanjian dengan investor lain;
b. Mempunyai
hak untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan lain tersebut
berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
c. Kekuasaaan
untuk mengangkat dan memberhentikan sebagian besar anggota pengurus perusahaan
yang lain tersebut;
d. Mampu
menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus.
Transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali,
berupa pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya
yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam
suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan pemilikan dalam arti
substansi ekonomi, sehingga transaki demikian tidak dapat menimbulkann laba
atau rugi bagi seluruh kelompok perusahaan ataupun bagi entitas individual
dalam kelompok perusahaan tersebut.
Contoh-contoh transaksi antara entitas
sepengendali adalah sebagai berikut:
a. Suatu
induk perusahaan memindahkan sebagai aktiva bersih dari anak perusahaan yang
dimiliki induk perusahaan tersebut menjadi aktiva induk perusahaan yang
bersangkutan. Transaksi ini menyebabkan perubahan dalam bentuk hukum (legal
form) pemilikan atas aktiva bersih tersebut, tetapi tidak menyebabkan perubahan
substansi ekonomi (economic substance) pemilikan aktiva bersih tersebut.
b. Induk
perusahaan mengalihkan sebagaian hak pemilikannya dalam suatu anak perusahaan
ke anak perusahaan lainnya yang dimiliki oleh induk perusahaan. Transaksi ini
juga merupakan perubahan bentuk hukum pemilikan anak perusahaan, tetapi tidak
merupakan perubahan substansi ekonomi pemilikan anak perusahaan tersebut.
c. Suatu
induk perusahaan menukar pemilikannya atas sebagian aktiva bersih dalam anak
perusahaan yang dimiliki induk perusahaan tersebut dengan saham tambahan yang
diterbitkan oleh anak perusahaan lainnya (yang tidak dimiliki 100%), sehingga
pemilikan induk perusahaan dalam anak perusahaan lainnya tersebut bertambah,
sedangkan presentase kepemilikan pemegang saham minoritas dalam anak perusahaan
tersebut berkurang. Dalam hal ini, walaupun bentuk hukum pemilikan akiva bersih
dalam anak perusahaan berubah (dari milik langsung induk perusahaan menjadi milik
anak perusahaan lainnya), tetapi tidak terjadi perubahan substansi ekonomi
kepemilikan atas aktiva bersih tersebut.
Transaksi pembelian
saham atau akativa bersih milik pemegang saham minoritas (yang tidak berada
dalam pengendalian yang sama dengan pemegang saham mayoritas) merupakan
transaksi yang mencakup perubahan substansi ekonomi pemilikan dari pemegang
saham minoritas ke pemegang saham mayoritas, oleh karena itu transaksi ini
bukan merupakan transaksi restrukturisasi entitas sepengendali.
Karena transaksi
restrukturisasi anatara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan
substansi ekonomi pemilikan atas aktiva, saham, kewajiban atau instrumen
kepemilikan lainnya yang dipertukarkan, maka aktiva maupun kewajiban yang
pemilikannya dialihkan (dalam bentuk hukumnya) harus dicatat sesuai dengan
nilai buku seperti penggabungan usaha berdasarkan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest).
Dalam
menerapkan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari
perusahaan yang direstrukturisasi untuk periode terjadinya restrukturisasi
tersebut dan untuk periode perbandingan yang disajikan, harus disajikan
sedemikian rupa seolah-olah perusahaan tersebut telah bergabung sejak permulaan
periode yang disajikan tersebut. Laporan keuangan suatu perusahaan tidak boleh
memasukkan adanya penyatuan kepemilikan walaupun perusahaan tersebut adalah
salah satu pihak yang bergabung, apabila penyatuan kepemilikan terjadi pada
suatu tanggal setelah tanggal neraca terakhir disajikan.
2.2.1. Selisih antara Harga Pengalihan dan Nilai Buku
Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku
setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam
akun Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali. Saldo akun
tersebut selanjutnya disajikan sebagai unsur Ekuitas. Selisih harga pengalihan
dengan nilai sehubungan dengan transaksi restrukturisasi antara entitas
sepengendali bukan merupakan goodwill.
Saldo akun Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Antara
Entitas Sepengendali tidak berubah akibat pengalihan lebih lanjut aktiva,
kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya tersebut kepada entitas
lain yang tidak sepengendali.
Untuk semua transaksi restrukturisasi entitas
sepengendali, pengungkapan berikut harus dibuat dalam laporan keuangan pada
periode terjadinya restrukturisasi:
a. Jenis,
nilai buku dan harga pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen
kepemilikan lainnya yang dialihkan.
b.
Tanggal
transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali.
c.
Nama
entitas terkait.
d.
Metode
akutansi yang digunakan.
2.2.2.
Sifat Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
Sifat transaksi
restrukturasi entitas sepengendali adalah sebagai berikut:
1. Transaksi
restrukturisasi antara entitas sepengendali, berupa pengalihan aktiva,
kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dilakukan dalam rangka
reorganisasi entitas-entitas yang berada
dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan
pemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi demikian tidak dapat
menimbulkan laba atau rugi bagi seluruh kelompok perusahaan ataupun bagi
entitas individual dalam kelompok perusahaan tersebut.
2. Pihak
tidak sepengendali diperlukan sebagai entitas sepengendali apabila dalam jangka
waktu dua puluh empat bulan atau kurang:
a. Pihak
tidak sepengendali tersebut pernah berada di bawah pengendalian yang sama, atau
b. Aktiva,
kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dialihkan pernah
dimiliki entitas sepengendali.
3. Transaksi
pembelian saham atau aktiva bersih milik pemegang saham minorias (yang tidak
berada dalam pengendalian yang sama dengan pemegang saham mayoritas) merupakan
transaksi yang mencakup perubahan substansi ekonomi pemilikan dari pemegang
saham minoritas ke pemegang saham mayoritas, oleh karena itu transaksi ini
bukan merupakan transaksi restrukturisasi entitas sepengendali.
4. Karena
transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan
perubahan substansi ekonomi pemilikan atas aktiva, saham, kewajiban atau instrumen
kepemilikan lainnya yang dipertukarkan, maka aktiva maupun kewajiban yang
pemilikannya dialihkan (dalam bentuk hukumnya) harus dicatat sesuai dengan
nilai buku seperti penggabungan usaha berdasarkan metode penyatuan kepemilikan
(pooling of interest).
5. Dalam
menerapkan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari
perusahaan yang direstrukturisasi untuk periode terjadinya restrukturisasi
tersebut dan untuk periode perbandingan yang disajikan, harus disajikan
sedemikian rupa seolah-olah perusahaan tersebut telah bergabung sejak permulaan
periode yang disajikan tersebut. Laporan Keuangan suatu perusahaan tidak boleh
memasukkan adanya penyatuan kepemilikan walaupun perusahaan tersebut adalah
salah satu pihak yang bergabung, apabila penyatuann kepemilikan terjadi pada
suatu tanggal setelah tanggal neraca terakhir disajikan.
2.3.
PSAK No. 40
2.3.1.
Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi
Transaksi yang mengubah ekuitas anak
perusahaan/perusahaan asosiasi antara lain:
a)
Transaksi yang
mengubah persentase kepemilikan investor pada anak perusahaan/perusahaan
asosiasi antara lain:
1)
Transaksi
antara anak perusahaan/perusahaan asosiasi dengan investor:
i.
Anak
perusahaan/perusahaan asosiasi menjual saham tambahan kepada investor,
ii. Anak
perusahaan/perusahaan asosiasi asosiasi memperoleh kembali saham beredar yang
dimiliki oleh investor.
2)
Transaksi
antara anak perusahaan/perusahaan asosiasi dengan pihak ketiga (selain
investor):
i.
Anak
perusahaan/perusahaan asosiasi menjual saham tambahan kepada pihak ketiga,
ii. Anak
perusahaan/perusahaan asosiasi memperoleh kembali saham beredar yang dimiliki
oleh pihak ketiga.
b) Transaksi yang
tidak mengubah persentase kepemilikan investor pada anak perusahaan/perusahaan
asosiasi: anak perusahaan/perusahaan asosiasi melakukan revaluasi aktiva tetap
sehingga muncul akun “Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap”.
2.3.2. Pengakuan
Apabila nilai ekuitas anak
perusahaan/perusahaan asosiasi yang menjadi bagian perusahaan investor sesudah
transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi lebih besar
dari nilai ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang menjadi bagian
perusahaan investor sebelum transaksi perubahan ekuitas anak
perusahaan/perusahaan asosiasi, maka perbedaan tersebut, oleh investor diakui
sebagai bagian dari ekuitas dengan akun “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas
Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi”.
Pada saat pelepasan
investasi yang bersangkutan, jumlah selisih transaksi perubahan ekuitas anak
perusahaan/perusahaan asosiasi yang terkait diakui sebagai pendapatan atau
beban dalam periode yang sama pada waktu keuntungan atau kerugian pelepasan
diakui.
2.3.3.
Pengungkapan
Unsur-unsur utama akun
“Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi/Anak
Perusahaan” harus diungkapkan secara terpisah pada catatan atas laporan
keuangan.
2.4.
OFF BALANCE SHEET
Off Balance Sheet adalah sutau
traksaksi yang terjadi dalam perusahaan, tetapi karena menurut aturan baik
menurut akuntansi atupun peraturan lainnya tidak dimasukan dalam neraca atau
belum boleh dicatat dalam proses akuntansi. Contohnya yaitu:
a. Giro yang belum jatuh tempo kas bon.
b. Hak untuk menerima kas atau asset
keuangan lainnya misalnya plafond kredit
(pembiayaan) yang belum digunakan.
(pembiayaan) yang belum digunakan.
c. Hak menukarkan asset keuangan lainnya
yang lebih menguntungkan dan instrument modal lainnya.
Off
balance sheet merupakan suatu aset atau hutang atau aktivitas pembiayaan (financing activity) yang tidak tercatat
pada neraca perusahaan. Off balance sheet
dapat berupa kontrak sewa (lease),
anak perusahaan yang terpisah (separate subsidiary), dan utang
gabungan. Seperti surat utang (letter
of credit). Off balance sheet
meliputi transaksi yang belum dapat dinyatakan secara efektif atau nyata dan
baru dalam bentuk komitmen atau
janji. Transaksi ini lazim
dilakukan dalam kegiatan perbankan.
Transaksi off balance sheet adalah transaksi yang mengandung resiko, oleh
karena itu transaksi off balance sheet harus dicatat walaupun belum
mempengaruhi neraca, agar dapat diperoleh informasi yang akurat. Off balance
sheet mengacu pada aset, utang atau aktivitas pembiayaan yang tidak disajikan
di neraca suatu entitas.
Pembiayaan off balance sheet memungkinkan suatu entitas untuk
meminjam tanpa mempengaruhi perhitungan rasio hutang seperti debt to
equity (D/E) dan rasio leverage. Pembiayaan tersebut biasanya
digunakan ketika tambahan pinjaman utang tambahan akan melebihi batas maksimal
hutang yang diperbolehkan. Bisa juga digunakan untuk manfaat perpajakan.
Manfaat dari off balance sheet yang
lain adalah bahwa item ini tidak mempengaruhi posisi likuiditas suatu
entitas.
Item off balance sheet berbeda dengan pinjaman, utang dan ekuitas, yang
muncul di neraca. Contoh yang paling umum dikenal item off balance sheet meliputi penelitian dan pengembangan kemitraan,
joint venture, dan sewa operasi.
Di antara contoh di atas, sewa operasi
adalah contoh paling umum pembiayaan off
balance sheet. Dalam kasus sewa operasi, aset itu sendiri disajikan dalam neraca
lessor, dan laporan dalam laporan keuangannya lessee hanya biaya sewa yang
dibutuhkan dibayar terhadap penggunaan aset. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) telah
menetapkan berbagai aturan bagi entitas dalam menentukan apakah sewa harus
diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi.
Kewajiban keuangan anak perusahaan
yang belum dikonsolidasi juga menjadi contoh pembiayaan off balance sheet. Kewajiban tersebut terkenal ketika terjadi kasus
fraud di Enron Energy. Istilah ini OBS, mulai populer setelah proses
kebangkrutan Enron.
Ruang lingkup untuk off balance sheet telah berkurang
beberapa tahun belakangan karena standar akuntansi telah menutup banyak celah
yang memungkinkan off balance sheet.
Contoh-contoh dari celah ini termasuk leasing
dan pinjaman melalui spv (special
purpose vehicle). Pada saat ini pendanaan di luar neraca tampaknya bukan
masalah serius tapi cara-cara baru yang kreatif untuk meminjam dapat ditemukan
dan dimanfaatkan di masa depan . Oleh karena itu investor harus selalu waspada
terhadap risiko dari item off balance
sheet.
2.5.
ENTITAS BERTUJUAN KHUSUS ISAK 7
Latar
Belakang dari diterbitkannya ISAK 7 adalah suatu entitas dapat didirikan
untuk mencapai suatu tujuan khusus yang terbatas (misalnya untuk melakukan
sewa, kegiatan riset dan pengembangan atau sekuritisasi aset keuangan). Suatu
entitas bertujuan khusus (EBK) atau special
purpose entities (SPE)
dapat berbentuk perusahaan, perserikatan, firma atau entitas yang tidak
berbentuk badan hukum.
EBK umumnya dibentuk dengan ketentuan kontraktual yang
mengatur secara ketat atau memberikan batasan tetap atas kewenangan pimpinan,
wali amanat, atau manajemen untuk membuat keputusan mengenai pengoperasian EBK.
Ketentuan ini sering kali menjelaskan bahwa kebijakan dalam mengoperasikan EBK
tidak dapat dimodifikasi atau diubah (beroperasi dengan autopilot), kecuali mungkin oleh pendiri atau sponsornya.
Special
Purpose Entities
(SPE) adalah suatu entitas yang dibentuk oleh perusahaan sponsor/perusahaan induk
untuk suatu tujuan
tertentu (khusus, sempit, dan
temporary), misalnya untuk membagi atau menghilangkan resiko finansial.
Suatu entitas dapat didirikan untuk
mencapai suatu tujuan khusus yang terbatas (misalnya untuk melakukan sewa,
kegiatan riset dan pengembangan atau sekuritisasi aset keuangan). Suatu entitas
bertujuan khusus (EBK) atau special purpose entities (SPE) dapat
berbentuk perusahaan, perserikatan, firma atau entitas yang tidak berbentuk
badan hukum. EBK umumnya dibentuk dengan ketentuan kontraktual yang mengatur
secara ketat atau memberikan batasan tetap atas kewenangan pimpinan, wali
amanat, atau manajemen untuk membuat keputusan mengenai pengoperasian EBK.
Tujuan SPE
adalah:
· Mendanai
aset tertentu atau layanan tertentu dan tetap membuat hutang perusahaan induk
(sponsor) off-balance-sheet
· Mengubah
aset finansial tertentu, seperti hutang dagang, pinjaman, atau hipotek ke dalam
bentuk liquid
·
Mengurangi
besarnya pajak.
Karakteristik SPE adalah:
1. Memiliki modal yang terbatas
2. Biasanya tidak memiliki manajemen yang
independen
3. Fungsi administratifnya sering dijalankan
oleh suatu trustee yang menerima dan mendistribusikan kas sesuai dengan
persyaratan kontrak, sekaligus bertindak sebagai perantara SPV dengan pihak
yang membentuk SPV.
4. Jika SPV memegang aset, maka salah satu
pihak akan memberikan jasa tertentu sesuai perjanjian.
Alasan
pembentukan SPE adalah:
-
Sekuritisasi
-
Risk sharing
-
Keuntungan
kompetitif
-
Financial enginering
-
Regulatory reasons
Standar akuntansi:
·
Accounting Research Bulletin (ARB) 51,
Consolidated Financial Statement
· SFAS 125 Accounting for Transfer and Servicing
of Financial Assets and Extinguishment of Liabilities
·
FASB
Interpretation 46 (R)
·
SIC-12
·
PSAK No 4 Tahun 2002
Paragarf
2 ISAK 7 menyebutkan, sponsor (entitas yang diwakili EBK) sering kali
mengalihkan atau menjual asetnya ke EBK, memperoleh hak pemakaian aset yang
dikuasai oleh EBK, atau memberikan jasa untuk EBK, sementara pihak lain
("penyedia modal") mungkin menyerahkan dana kepada EBK. Entitas yang
bertransaksi dengan EBK (sering kali adalah pendiri atau sponsor) mungkin
secara substansi mengendalikan EBK.
Hak (beneficial interest) dalam suatu
EBK, misalnya, dapat berupa instrumen utang, instrumen ekuitas, hak
partisipasi, hak residual, atau sewa. Beberapa hak, mungkin memberikan tingkat
pengembalian yang tetap atau pasti kepada pemegangnya, sementara yang lain memberikan
akses terhadap keuntungan ekonomi di masa depan dari kegiatan EBK. Dalam banyak
hal, pendiri atau sponsor (atau entitas yang menjadi alasan pembentukan EBK
atau yang diwakili) memperoleh manfaat utama dari kegiatan EBK, walaupun ia
hanya memiliki sebagian kecil ekuitas EBK atau bahkan tidak memiliki sama sekali.
Pengalihan aset dari
suatu entitas ke suatu EBK mungkin dapat dikategorikan sebagai penjualan oleh
entitas tersebut. Meskipun pengalihan tersebut memang benar merupakan
penjualan, ketentuan dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri dan
Interpretasi ini mensyaratkan entitas untuk mengonsolidasikan EBK tersebut.
2.5.1.
Contoh Kasus SPE:
Ø Kasus
Enron
Pada
tahun 1999 Enron
mendirikan tiga SPE (limited partnership) yaitu Chewco Investment LP, LJM
Cayman LP, dan LJM 2 Co-Investment LP. Tahun 2000 Enron mengumumkan bahwa
perusahaannya berhasil memperoleh pendapatan bersih setelah pajak sebesar $1.01
milyar. Selanjutnya Enron menempatkan sahamnya sebesar 62
juta ke dalam tiga SPE tersebut.
Tahun 2001,
Enron pada akhirnya mengklarifikasi pengungkapan laporan keuangan yang pernah
dilakukannya karena desakan GAAP. Dari situlah diketahui bahwa Enron ternyata
memiliki hutang sebesar $690 juta terkait dengan SPEs yang didirikannya. Hal
inilah yang menyebabkan kebangkrutan Enron.
Ø Kasus
STT Indosat
Bermula dari press
release Kementrian BUMN 16
Desember 2002, pemerintah menyebutkan STT sebagai pemenang. Tidak pernah
sekalipun menyatakan bahwa pemerintah atau STT akan menggunakan SPV dalam
perjanjian divestasi Indosat. Ternyata yang menandatangani SPA (Sales Purchase
Agreement) adalah ICL, bukan STT. Hadirnya ICL ini secara tiba-tiba termasuk
bentuk pelanggaran pasal 90 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Menurut good corporate
governance, STT tidak menerapkan standar transparansi sebagai
bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
SPE melindungi perusahaan induk
(sponsor) dari kegagalan finansial yang kemungkinan dapat terjadi. Jika SPE
yang dibentuk gagal mendanai pelaksanaan proyek dan tidak mampu memenuhi
hutangnya, maka perusahaan induk (sponsor) hanya bertanggung jawab atas
besarnya hutang yang dialihkan ke dalam SPE ini. SPE ini juga sering digunakan
untuk tujuan yang tidak etis, seperti menghindari pajak dan menyembunyikan
hutang, sehingga kehadirannya di masyarakat bersifat kontroversial karena
banyak hal positif dari SPE yang ditujukan ke arah negatif oleh oknum-oknum
tertentu. SPE dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat apabila digunakan sesuai
standar yang ada. SPE juga dapat menjadi penghancur bagi perusahaan bila
disalahgunakan.
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.
Yang termasuk
dalam pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah transaksi yang
dilakukan dengan:
a.
Perusahaan yang
memiliki hubungan kepemilikan,
b.
Perorangan
sebagai pemilik atau karyawan yang mempunyai pengaruh signifikan,
c.
Anggota keluarga
terdekat dari perorangan tersebut, dan
d. Perusahaan
yang dimiliki secara subtansial oleh perorangan tersebut.
2. Transaksi dengan pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa perlu untuk diungkapkan guna menilai kewajaran
transaksi tersebut.
3. Pembiayaan off balance sheet memungkinkan suatu entitas untuk meminjam tanpa
mempengaruhi perhitungan rasio hutang seperti debt to equity (D/E)
dan rasio leverage. Pembiayaan tersebut biasanya digunakan ketika tambahan
pinjaman utang tambahan akan melebihi batas maksimal hutang yang diperbolehkan.
Bisa juga digunakan untuk manfaat perpajakan. Manfaat dari off balance sheet yang lain adalah bahwa item ini tidak
mempengaruhi posisi likuiditas suatu entitas.
4. SPE
ini juga sering digunakan untuk tujuan yang tidak etis, seperti menghindari
pajak dan menyembunyikan hutang, sehingga kehadirannya di masyarakat bersifat
kontroversial karena banyak hal positif dari SPE yang ditujukan ke arah negatif
oleh oknum-oknum tertentu.
No comments:
Post a Comment