Sunday, December 18, 2016

TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA, OFF BALANCE SHEET, SPECIAL PURPOSE ENTITIES (SPE)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 7, laporan keuangan harus mengungkapan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Yang termasuk dalam pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah transaksi yang dilakukan dengan:
·         Perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan,
·         Perorangan sebagai pemilik atau karyawan yang mempunyai pengaruh signifikan,
·         Anggota keluarga terdekat dari perorangan tersebut, dan
·         Perusahaan yang dimiliki secara subtansial oleh perorangan tersebut.

            Yang wajib dilaporkan meliputi hakikat hubungan istimewa, jenis transaksi serta nilainya. PSAK ini mengacu pada standar akuntansi internasional (International Accounting Standard) No. 24.

Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (RPT) memiliki dua hipotesis yang bertolak belakang yaitu sebagai transaksi opportunis atau sebagai transaksi yang efisien. Sebagai transaksi yang opportunis dalam hal transaksi RPT menyebabkan conflict of interest yang konsisten dengan agency theory, seperti yang dikemukakan oleh Berle dan Means (1932) dan Jensen dan Meckling (1976). Transaksi RPT dapat digunakan sebagai alat untuk expropriation of the firm’s resources. Hipotesis yang lain bahwa transaksi RPT merupakan transaksi yang dilakukan dalam pertimbangan efisiensi untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.

Jian dan Wong (2003) menemukan bahwa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (RPT) menunjukkan kecenderung opportunis. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya tingginya tingkat penjualan dengan RPT, terutama kepada pemegang saham kendali dan anggota lain perusahaan dalam grup, ketika perusahaan memiliki insentif untuk memanipulasi laba (menjelang di delisted atau menjelang penerbitan saham baru). Sebagai tambahan informasi, transaksi dengan RPT lebih banyak dilakukan oleh perusahaan–perusahaan yang berada dalam grup dibandingkan dengan perusahaan yang beroperasi independent. Selain itu, transaksi penjualan dengan RPT dipandang oleh pasar sebagai transaksi yang kredibilitasnya lebih diragukan dibandingkan transaksi dengan pihak-pihak independen.

Hal ini tampak dengan lebih rendahnya koefisien untuk transaksi penjualan dengan RPT dibandingkan dengan koefisien untuk transaksi penjualan dengan pihak yang independen dalam hubungannya dengan return saham kumulatif bersih. Dalam hal financing, rata-rata perusahaan tersebut lebih banyak memberikan pinjaman (loan) ke pihak yang memiliki hubungan istimewa dibandingkan dengan meminjam (borrowing) dari mereka dimana sumber dana untuk dipinjamkan ke pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut berasal dari free cash flow. Makin banyak pinjaman yang diberikan kepada RPT menyebabkan makin rendahnya penilaian pasar, yang diukur dengan Tobin’s Q dan market to book equity. Mereka menggunakan data 131 perusahaan Cina yang terdaftar di bursa pada satu jenis industri (industri bahan baku dasar).

Penelitian Thomas dkk. (2004) menemukan transaksi dengan afiliasi (RPT) dilakukan sebagai salah satu cara untuk melakukan earning management pada perusahaan-perusahaan di Jepang. Mereka melakukan dengan mengidentifkasi adanya penghindaran kerugian, penghindaran penurunan laba dan penghindaran negative forecast error dalam laporan keuangan induk. Hal ini akan hilang saat disusun laporan keuangan konsolidasi, sebab tiga hal tersebut dilakukan melalui transaksi dengan perusahaan afiliasi mereka (RPT). Mereka tidak menggunakan langsung data RPT sebab standar akuntansi di Jepang tidak mewajibkan penyajian dan pengungkapan tersendiri untuk transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Mereka menggunakan data perusahaan terbuka di Jepang dengan total sampel 10.804 firm year selama tahun 1985-2000.

Motif oportunis dalam melakukan transaksi dengan RPT ini tampaknya tidak terjadi untuk semua jenis transaksi RPT. Gordon dan Henry (2005) mengkaitkan jenis transaksi RPT dengan ukuran manajemen laba. Mereka menemukan bahwa motif oportunis ini hanya terbukti untuk pada transaksi RPT dalam bentuk fixed rate financing from related party. Kesimpulan Gordon dan Henry diperoleh dari sampel 331 perusahaan Amerika yang terdaftar dimana tahun fiskalnya 2000-2001. Hal yang sama dibuktikan oleh Jian dan Wong (2003) bahwa transaksi penjualan dengan RPT digunakan untuk melakukan manajemen laba.

1.2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah apa itu transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, off balance sheet dan special purpose entities (SPE)?

1.3. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Akuntansi Keuangan dan sebagai pengingat di kala lupa bagi pembaca pada umumnya serta untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi disekitar kita terkait pembahasan ini.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1. PSAK No. 7
Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.

Transaksi antara Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan.

Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan gejala normal dalam perniagaan dan usaha. Misalnya, perusahaan seringkali melaksanakan kegiatannya secara terpisah-pisah melalui anak perusahaan dan atau perusahaan afiliasi, memperoleh kepentingan dalam perusahaan lain untuk tujuan investasi atau untuk alasan perniagaan dalam proporsi yang cukup untuk mengendalikan atau melaksanakan pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasi perusahaan penerima investasi (investee).

Posisi keuangan dan hasil usaha dari suatu perusahaan dapat terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan suatu pihak walaupun tidak terjadi sesuatu transaksi dengan pihak tersebut. Suatu hubungan istimewa dapat mempengaruhi transaksi perusahaan pelapor dengan pihak lain.

Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat mengakhiri hubungan dengan suatu mitra dagangnya karena induk perusahaan telah mengakuisisi suatu perusahaan lain yang berusaha dalam bidang perdagangan yang sama dengan mitra dagang terdahulu. Di samping itu, suatu tindakan dapat tertunda karena pengaruh yang signifikan dari pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat diinstruksikan oleh induknya untuk tidak ikut serta dalam riset dan pengembangan.

Pengakuan akuntansi suatu pengalihan sumber daya secara normal didasarkan pada suatu harga yang disepakati pihak yang bersangkutan. Harga yang berlaku antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa adalah harga pertukaran antara pihak yang independen (arm's length price). Pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin mempunyai suatu tingkat keluwesan dalam proses penentuan harga, yang tidak terdapat dalam transaksi antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa .

Suatu cara untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan metode harga pasar bebas yang dapat diperbandingkan. Bila barang atau jasa dipasok dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan keadaan yang bersangkutan itu adalah serupa dengan keadaan dalam transaksi perdagangan normal, metode ini sering digunakan. Metode ini juga sering digunakan untuk menentukan biaya pembelanjaan.

Bila barang dialihkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebelum dijual kepada pihak yang independen, metode harga penjualan kembali (resale price) sering digunakan. Metode ini mengurangi harga penjualan kembali dengan suatu margin yang wajar. Metode ini juga digunakan untuk pengalihan/transfer sumber daya lain, seperti hak dan jasa.

Pendekatan lain adalah metode biaya-plus (cost-plus method), yang menambahkan suatu kenaikan (mark-up) tertentu pada biaya pemasok. Kesulitan-kesulitan mungkin dialami baik dalam menentukan unsur biaya yang dapat diatribusikan maupun kenaikan (mark-up) tersebut. Di antara ukuran-ukuran yang dapat membantu menentukan harga transfer adalah hasil (return) yang dapat dibandingkan dalam industri sejenis atas volume penjualan atau modal yang digunakan.

Berikut ini adalah contoh situasi transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin memerlukan pengungkapan oleh suatu perusahaan pelapor:
a)      Pembelian atau penjualan barang,
b)      Pembelian atau penjualan properti dan aktiva lain,
c)      Pemberian atau penerimaan jasa,
d)     Pengalihan riset dan pengembangan,
e)     Pendanaan (termasuk pemberian pinjaman dan penyetoran modal baik secara tunai maupun dalam bentuk natura),
f)       Garansi dan penjaminan (collateral), dan
g)      Kontrak manajemen.

Jika terdapat transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perlu diungkapkan hakekat transaksi dan unsur-unsur transaksi yang diperlukan agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti. Unsur-unsur ini biasanya mencakup:
a.       Suatu petunjuk mengenai volume transaksi, baik jumlahnya maupun proporsinya,
b.      Jumlah atau proporsi pos-pos terbuka (outstanding items), dan
c.       Kebijakan harga

2.2. PSAK No. 38
Sejumlah entitas usaha di Indonesia memiliki karakteristik pemilikian mayoritas dan atau pengendalian oleh pihak yang sama, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Entitas usaha yang memiliki karakteristik seperti ini disebut entitas spengendali. Dalam transaksi restrukturisasi entitas sepengendali tidak terjadi perubahan substansi ekonomi pemilikan, walaupun bentuk hukum (legal form) pemilikan saham atau aktiva atau kewajiban atau instrumen kepemilikan lainnya berubah.

Pengendalian (control) adalah kekuasaan (power) untuk menentukan kebijakan keuangan dan operasi suatu badan usaha agar dapat menikmati manfaat dari kegiatan perusahaan tersebut. Induk perusahaan (Parent Company) adalah perusahaan yang memiliki satu atau lebih anak perusahaan.

Anak perusahaan (Subsidiaries) adalah perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain (yang dikenal sebagai induk perusahaan), baik melalaui pemilikan mayoritas atau cara lain.
Kelompok minoritas (Minority interest) adalah bagian hasil usaha dan bagian aktiva bersih anak perusahaan, yang tidak dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalaui anak perusahaan), oleh induk perusahaan.
Tanggal Restrukturisasi adalah tanggal pada saat kendali atas aktiva bersih dan operasi perusahaan yang diakuisisi secara efektif beralih ke perusahaan pengakuisisi. Entitas sepengendali (Under common control) adalah pihak (perorangan, perusahaan, atau bentuk entitas lainnya) yang secara langsung atau tidak langsung (melalaui satu atau lebih perantara), mengendalaikan atau dikendalaikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama.

Transaksi Restrukturisasi entitas sepengendali (restructuring transactions among under common control companies) merupakan transaski pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau bentuk instrumen kepemilikan lainnya anatara pihak– pihak (perorangan, perusahaan atau bentuk entitas lainnya) yang, secara langsung atau tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama.

Pengendalian dianggap ada apabila pihak pengendali (induk perusahaan) memiliki lebih dari 50% hak suara pada suatu perusahaan terkendali (anak perusahaan), baik secara langsung atau tidak langsung (melalui anak perusahaan lain).

Walaupun suatu perusahaan memiliki hak suara 50% atau kurang, pengendalian tetap dianggap ada apabila dapat dibuktikan adanya salah satu kondisi berikut:
a.       Mempunyai hak suara lebih dari 50% berdasarkan perjanjian dengan investor lain;
b. Mempunyai hak untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan lain tersebut berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
c.      Kekuasaaan untuk mengangkat dan memberhentikan sebagian besar anggota pengurus perusahaan yang lain tersebut;
d.      Mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus.

      Transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali, berupa pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan pemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaki demikian tidak dapat menimbulkann laba atau rugi bagi seluruh kelompok perusahaan ataupun bagi entitas individual dalam kelompok perusahaan tersebut.

            Contoh-contoh transaksi antara entitas sepengendali adalah sebagai berikut:
a.   Suatu induk perusahaan memindahkan sebagai aktiva bersih dari anak perusahaan yang dimiliki induk perusahaan tersebut menjadi aktiva induk perusahaan yang bersangkutan. Transaksi ini menyebabkan perubahan dalam bentuk hukum (legal form) pemilikan atas aktiva bersih tersebut, tetapi tidak menyebabkan perubahan substansi ekonomi (economic substance) pemilikan aktiva bersih tersebut.
b.     Induk perusahaan mengalihkan sebagaian hak pemilikannya dalam suatu anak perusahaan ke anak perusahaan lainnya yang dimiliki oleh induk perusahaan. Transaksi ini juga merupakan perubahan bentuk hukum pemilikan anak perusahaan, tetapi tidak merupakan perubahan substansi ekonomi pemilikan anak perusahaan tersebut.
c.    Suatu induk perusahaan menukar pemilikannya atas sebagian aktiva bersih dalam anak perusahaan yang dimiliki induk perusahaan tersebut dengan saham tambahan yang diterbitkan oleh anak perusahaan lainnya (yang tidak dimiliki 100%), sehingga pemilikan induk perusahaan dalam anak perusahaan lainnya tersebut bertambah, sedangkan presentase kepemilikan pemegang saham minoritas dalam anak perusahaan tersebut berkurang. Dalam hal ini, walaupun bentuk hukum pemilikan akiva bersih dalam anak perusahaan berubah (dari milik langsung induk perusahaan menjadi milik anak perusahaan lainnya), tetapi tidak terjadi perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas aktiva bersih tersebut.

Transaksi pembelian saham atau akativa bersih milik pemegang saham minoritas (yang tidak berada dalam pengendalian yang sama dengan pemegang saham mayoritas) merupakan transaksi yang mencakup perubahan substansi ekonomi pemilikan dari pemegang saham minoritas ke pemegang saham mayoritas, oleh karena itu transaksi ini bukan merupakan transaksi restrukturisasi entitas sepengendali.

Karena transaksi restrukturisasi anatara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi pemilikan atas aktiva, saham, kewajiban atau instrumen kepemilikan lainnya yang dipertukarkan, maka aktiva maupun kewajiban yang pemilikannya dialihkan (dalam bentuk hukumnya) harus dicatat sesuai dengan nilai buku seperti penggabungan usaha berdasarkan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest).

Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaan yang direstrukturisasi untuk periode terjadinya restrukturisasi tersebut dan untuk periode perbandingan yang disajikan, harus disajikan sedemikian rupa seolah-olah perusahaan tersebut telah bergabung sejak permulaan periode yang disajikan tersebut. Laporan keuangan suatu perusahaan tidak boleh memasukkan adanya penyatuan kepemilikan walaupun perusahaan tersebut adalah salah satu pihak yang bergabung, apabila penyatuan kepemilikan terjadi pada suatu tanggal setelah tanggal neraca terakhir disajikan.
 2.2.1. Selisih antara Harga Pengalihan dan Nilai Buku
Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali. Saldo akun tersebut selanjutnya disajikan sebagai unsur Ekuitas. Selisih harga pengalihan dengan nilai sehubungan dengan transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali bukan merupakan goodwill. Saldo akun Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Antara Entitas Sepengendali tidak berubah akibat pengalihan lebih lanjut aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya tersebut kepada entitas lain yang tidak sepengendali.

Untuk semua transaksi restrukturisasi entitas sepengendali, pengungkapan berikut harus dibuat dalam laporan keuangan pada periode terjadinya restrukturisasi:
a.       Jenis, nilai buku dan harga pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dialihkan.
b.      Tanggal transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali.
c.       Nama entitas terkait.
d.      Metode akutansi yang digunakan.

2.2.2. Sifat  Transaksi Restrukturisasi  Entitas  Sepengendali
Sifat transaksi restrukturasi entitas sepengendali adalah sebagai berikut:
1.   Transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali, berupa pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada  dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan pemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi demikian tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi seluruh kelompok perusahaan ataupun bagi entitas individual dalam kelompok perusahaan tersebut.
2.     Pihak tidak sepengendali diperlukan sebagai entitas sepengendali apabila dalam jangka waktu dua puluh empat bulan atau kurang:
a.       Pihak tidak sepengendali tersebut pernah berada di bawah pengendalian yang sama, atau
b.      Aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dialihkan pernah dimiliki entitas sepengendali.
3.   Transaksi pembelian saham atau aktiva bersih milik pemegang saham minorias (yang tidak berada dalam pengendalian yang sama dengan pemegang saham mayoritas) merupakan transaksi yang mencakup perubahan substansi ekonomi pemilikan dari pemegang saham minoritas ke pemegang saham mayoritas, oleh karena itu transaksi ini bukan merupakan transaksi restrukturisasi entitas sepengendali.
4.   Karena transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi pemilikan atas aktiva, saham, kewajiban atau instrumen kepemilikan lainnya yang dipertukarkan, maka aktiva maupun kewajiban yang pemilikannya dialihkan (dalam bentuk hukumnya) harus dicatat sesuai dengan nilai buku seperti penggabungan usaha berdasarkan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest).
5.  Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaan yang direstrukturisasi untuk periode terjadinya restrukturisasi tersebut dan untuk periode perbandingan yang disajikan, harus disajikan sedemikian rupa seolah-olah perusahaan tersebut telah bergabung sejak permulaan periode yang disajikan tersebut. Laporan Keuangan suatu perusahaan tidak boleh memasukkan adanya penyatuan kepemilikan walaupun perusahaan tersebut adalah salah satu pihak yang bergabung, apabila penyatuann kepemilikan terjadi pada suatu tanggal setelah tanggal neraca terakhir disajikan.

2.3. PSAK No. 40
2.3.1. Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi
Transaksi yang mengubah ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi antara lain:
a)      Transaksi yang mengubah persentase kepemilikan investor pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi antara lain:
1)      Transaksi antara anak perusahaan/perusahaan asosiasi dengan investor:
i.        Anak perusahaan/perusahaan asosiasi menjual saham tambahan kepada investor,
ii.   Anak perusahaan/perusahaan asosiasi asosiasi memperoleh kembali saham beredar yang dimiliki oleh investor.
2)      Transaksi antara anak perusahaan/perusahaan asosiasi dengan pihak ketiga (selain investor):
i.        Anak perusahaan/perusahaan asosiasi menjual saham tambahan kepada pihak ketiga,
ii.  Anak perusahaan/perusahaan asosiasi memperoleh kembali saham beredar yang dimiliki oleh pihak ketiga.
b) Transaksi yang tidak mengubah persentase kepemilikan investor pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi: anak perusahaan/perusahaan asosiasi melakukan revaluasi aktiva tetap sehingga muncul akun “Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap”.

2.3.2. Pengakuan
Apabila nilai ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang menjadi bagian perusahaan investor sesudah transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi lebih besar dari nilai ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang menjadi bagian perusahaan investor sebelum transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi, maka perbedaan tersebut, oleh investor diakui sebagai bagian dari ekuitas dengan akun “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi”.

Pada saat pelepasan investasi yang bersangkutan, jumlah selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang terkait diakui sebagai pendapatan atau beban dalam periode yang sama pada waktu keuntungan atau kerugian pelepasan diakui.

2.3.3. Pengungkapan
Unsur-unsur utama akun “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi/Anak Perusahaan” harus diungkapkan secara terpisah pada catatan atas laporan keuangan.

2.4. OFF BALANCE SHEET
            Off Balance Sheet adalah sutau traksaksi yang terjadi dalam perusahaan, tetapi karena menurut aturan baik menurut akuntansi atupun peraturan lainnya tidak dimasukan dalam neraca atau belum boleh dicatat dalam proses akuntansi. Contohnya yaitu:
a.    Giro yang belum jatuh tempo kas bon.
b.   Hak untuk menerima kas atau asset keuangan lainnya misalnya plafond kredit
(pembiayaan) yang belum digunakan.
c.  Hak menukarkan asset keuangan lainnya yang lebih menguntungkan dan instrument modal lainnya.

            Off balance sheet merupakan suatu aset atau hutang atau aktivitas pembiayaan (financing activity) yang tidak tercatat pada neraca perusahaan. Off balance sheet dapat berupa kontrak sewa (lease), anak perusahaan  yang terpisah (separate subsidiary), dan utang gabungan. Seperti surat  utang  (letter of credit). Off balance sheet meliputi transaksi yang belum dapat dinyatakan secara efektif atau nyata dan baru dalam   bentuk komitmen   atau   janji.  Transaksi  ini lazim   dilakukan   dalam kegiatan   perbankan.

            Transaksi off balance sheet adalah transaksi yang mengandung resiko, oleh karena itu transaksi off balance sheet harus dicatat walaupun belum mempengaruhi neraca, agar dapat diperoleh informasi yang akurat. Off balance sheet mengacu pada aset, utang atau aktivitas pembiayaan yang tidak disajikan di neraca suatu entitas.

            Pembiayaan off balance sheet memungkinkan suatu entitas untuk meminjam tanpa mempengaruhi perhitungan rasio hutang seperti debt to equity  (D/E) dan rasio leverage. Pembiayaan tersebut biasanya digunakan ketika tambahan pinjaman utang tambahan akan melebihi batas maksimal hutang yang diperbolehkan. Bisa juga digunakan untuk manfaat perpajakan. Manfaat dari off balance sheet yang lain adalah bahwa item ini  tidak mempengaruhi posisi likuiditas suatu entitas.

            Item off balance sheet berbeda dengan pinjaman, utang dan ekuitas, yang muncul di neraca. Contoh yang paling umum dikenal item off balance sheet meliputi penelitian dan pengembangan kemitraan, joint venture, dan sewa operasi.

            Di antara contoh di atas, sewa operasi adalah contoh paling umum pembiayaan off balance sheet. Dalam kasus sewa operasi, aset itu sendiri disajikan dalam neraca lessor, dan laporan dalam laporan keuangannya lessee hanya biaya sewa yang dibutuhkan dibayar terhadap penggunaan aset. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) telah menetapkan berbagai aturan bagi entitas dalam menentukan apakah sewa harus diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi.

            Kewajiban keuangan anak perusahaan yang belum dikonsolidasi juga menjadi contoh pembiayaan off balance sheet. Kewajiban tersebut terkenal ketika terjadi kasus fraud di Enron Energy. Istilah ini OBS, mulai populer setelah proses kebangkrutan Enron.

            Ruang lingkup untuk off balance sheet telah berkurang beberapa tahun belakangan karena standar akuntansi telah menutup banyak celah yang memungkinkan off balance sheet. Contoh-contoh dari celah ini termasuk leasing dan pinjaman melalui spv (special purpose vehicle). Pada saat ini pendanaan di luar neraca tampaknya bukan masalah serius tapi cara-cara baru yang kreatif untuk meminjam dapat ditemukan dan dimanfaatkan di masa depan . Oleh karena itu investor harus selalu waspada terhadap risiko dari item off balance sheet.

2.5. ENTITAS BERTUJUAN KHUSUS ISAK 7
Latar Belakang dari diterbitkannya ISAK 7 adalah suatu entitas dapat didirikan untuk mencapai suatu tujuan khusus yang terbatas (misalnya untuk melakukan sewa, kegiatan riset dan pengembangan atau sekuritisasi aset keuangan). Suatu entitas bertujuan khusus (EBK) atau special purpose entities (SPE) dapat berbentuk perusahaan, perserikatan, firma atau entitas yang tidak berbentuk badan hukum.

EBK umumnya dibentuk dengan ketentuan kontraktual yang mengatur secara ketat atau memberikan batasan tetap atas kewenangan pimpinan, wali amanat, atau manajemen untuk membuat keputusan mengenai pengoperasian EBK. Ketentuan ini sering kali menjelaskan bahwa kebijakan dalam mengoperasikan EBK tidak dapat dimodifikasi atau diubah (beroperasi dengan autopilot), kecuali mungkin oleh pendiri atau sponsornya.

            Special Purpose Entities (SPE) adalah suatu entitas yang dibentuk oleh perusahaan   sponsor/perusahaan   induk  untuk   suatu   tujuan  tertentu   (khusus, sempit, dan temporary), misalnya untuk membagi atau menghilangkan resiko finansial.

            Suatu entitas dapat didirikan untuk mencapai suatu tujuan khusus yang terbatas (misalnya untuk melakukan sewa, kegiatan riset dan pengembangan atau sekuritisasi aset keuangan). Suatu entitas bertujuan khusus (EBK) atau  special purpose entities (SPE) dapat berbentuk perusahaan, perserikatan, firma atau entitas yang tidak berbentuk badan hukum. EBK umumnya dibentuk dengan ketentuan kontraktual yang mengatur secara ketat atau memberikan batasan tetap atas kewenangan pimpinan, wali amanat, atau manajemen untuk membuat keputusan mengenai pengoperasian EBK.

Tujuan SPE adalah:
·   Mendanai aset tertentu atau layanan tertentu dan tetap membuat hutang perusahaan induk (sponsor) off-balance-sheet
·       Mengubah aset finansial tertentu, seperti hutang dagang, pinjaman, atau hipotek ke dalam bentuk liquid
·         Mengurangi besarnya pajak.

Karakteristik SPE adalah:
1.      Memiliki modal yang terbatas
2.      Biasanya tidak memiliki manajemen yang independen
3.      Fungsi administratifnya sering dijalankan oleh suatu trustee yang menerima dan mendistribusikan kas sesuai dengan persyaratan kontrak, sekaligus bertindak sebagai perantara SPV dengan pihak yang membentuk SPV.
4.      Jika SPV memegang aset, maka salah satu pihak akan memberikan jasa tertentu sesuai perjanjian.

Alasan pembentukan SPE adalah:
-          Sekuritisasi
-          Risk sharing
-          Keuntungan kompetitif
-          Financial enginering
-          Regulatory reasons

Standar akuntansi:
·         Accounting Research Bulletin (ARB) 51, Consolidated Financial Statement
·   SFAS 125 Accounting for Transfer and Servicing of Financial Assets and Extinguishment of Liabilities
·         FASB Interpretation 46 (R)
·         SIC-12
·         PSAK No 4 Tahun 2002

Paragarf 2 ISAK 7 menyebutkan, sponsor (entitas yang diwakili EBK) sering kali mengalihkan atau menjual asetnya ke EBK, memperoleh hak pemakaian aset yang dikuasai oleh EBK, atau memberikan jasa untuk EBK, sementara pihak lain ("penyedia modal") mungkin menyerahkan dana kepada EBK. Entitas yang bertransaksi dengan EBK (sering kali adalah pendiri atau sponsor) mungkin secara substansi mengendalikan EBK.

Hak (beneficial interest) dalam suatu EBK, misalnya, dapat berupa instrumen utang, instrumen ekuitas, hak partisipasi, hak residual, atau sewa. Beberapa hak, mungkin memberikan tingkat pengembalian yang tetap atau pasti kepada pemegangnya, sementara yang lain memberikan akses terhadap keuntungan ekonomi di masa depan dari kegiatan EBK. Dalam banyak hal, pendiri atau sponsor (atau entitas yang menjadi alasan pembentukan EBK atau yang diwakili) memperoleh manfaat utama dari kegiatan EBK, walaupun ia hanya memiliki sebagian kecil ekuitas EBK atau bahkan tidak memiliki sama  sekali.

Pengalihan aset dari suatu entitas ke suatu EBK mungkin dapat dikategorikan sebagai penjualan oleh entitas tersebut. Meskipun pengalihan tersebut memang benar merupakan penjualan, ketentuan dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri dan Interpretasi ini mensyaratkan entitas untuk mengonsolidasikan EBK tersebut.

2.5.1. Contoh Kasus SPE:
Ø  Kasus Enron
Pada tahun 1999 Enron mendirikan tiga SPE (limited partnership) yaitu Chewco Investment LP, LJM Cayman LP, dan LJM 2 Co-Investment LP. Tahun 2000 Enron mengumumkan bahwa perusahaannya berhasil memperoleh pendapatan bersih setelah pajak sebesar $1.01 milyar. Selanjutnya Enron menempatkan sahamnya sebesar 62 juta ke dalam tiga SPE tersebut.

Tahun 2001, Enron pada akhirnya mengklarifikasi pengungkapan laporan keuangan yang pernah dilakukannya karena desakan GAAP. Dari situlah diketahui bahwa Enron ternyata memiliki hutang sebesar $690 juta terkait dengan SPEs yang didirikannya. Hal inilah yang menyebabkan kebangkrutan Enron.

Ø  Kasus STT Indosat
              Bermula dari press release Kementrian BUMN 16 Desember 2002, pemerintah menyebutkan STT sebagai pemenang. Tidak pernah sekalipun menyatakan bahwa pemerintah atau STT akan menggunakan SPV dalam perjanjian divestasi Indosat. Ternyata yang menandatangani SPA (Sales Purchase Agreement) adalah ICL, bukan STT. Hadirnya ICL ini secara tiba-tiba termasuk bentuk pelanggaran pasal 90 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Menurut good corporate governance, STT tidak menerapkan standar  transparansi  sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
           
SPE melindungi perusahaan induk (sponsor) dari kegagalan finansial yang kemungkinan dapat terjadi. Jika SPE yang dibentuk gagal mendanai pelaksanaan proyek dan tidak mampu memenuhi hutangnya, maka perusahaan induk (sponsor) hanya bertanggung jawab atas besarnya hutang yang dialihkan ke dalam SPE ini. SPE ini juga sering digunakan untuk tujuan yang tidak etis, seperti menghindari pajak dan menyembunyikan hutang, sehingga kehadirannya di masyarakat bersifat kontroversial karena banyak hal positif dari SPE yang ditujukan ke arah negatif oleh oknum-oknum tertentu. SPE dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat apabila digunakan sesuai standar yang ada. SPE juga dapat menjadi penghancur bagi perusahaan bila disalahgunakan.

  



BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.      Yang termasuk dalam pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah transaksi yang dilakukan dengan:
a.       Perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan,
b.      Perorangan sebagai pemilik atau karyawan yang mempunyai pengaruh signifikan,
c.       Anggota keluarga terdekat dari perorangan tersebut, dan
d.      Perusahaan yang dimiliki secara subtansial oleh perorangan tersebut.
2.     Transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa perlu untuk diungkapkan guna menilai kewajaran transaksi tersebut.
3. Pembiayaan off balance sheet memungkinkan suatu entitas untuk meminjam tanpa mempengaruhi perhitungan rasio hutang seperti debt to equity (D/E) dan rasio leverage. Pembiayaan tersebut biasanya digunakan ketika tambahan pinjaman utang tambahan akan melebihi batas maksimal hutang yang diperbolehkan. Bisa juga digunakan untuk manfaat perpajakan. Manfaat dari off balance sheet yang lain adalah bahwa item ini tidak mempengaruhi posisi likuiditas suatu entitas.
4.    SPE ini juga sering digunakan untuk tujuan yang tidak etis, seperti menghindari pajak dan menyembunyikan hutang, sehingga kehadirannya di masyarakat bersifat kontroversial karena banyak hal positif dari SPE yang ditujukan ke arah negatif oleh oknum-oknum tertentu.

No comments: