II.
ISIAN
1.
Apakah yang dimaksud demonstrasi?
Jawab: Demonstrasi adalah
kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengemukakan pikiran
dengan lisan dan tulisan secara langsung di muka umum. Contohnya seperti unjuk
rasa buruh atau mahasiswa.
2.
Sebutkan dasar hukum dalam mengemukakan pendapat?
Jawab : a. Pasal
28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang”.
b. Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat”. Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998. pasal 19 yaitu ”Setiap orang berhak atas
kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
c. Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum
d.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak
maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan,
ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.
e. Undang-undang
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
f. Undang-undang No
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3.
Apakah tanggung jawab Polri dalam pelaksanaan
kemerdekaan mengemukakan pendapat?
Jawab : Polri
mempunyai tugas, kewajiban, dan bertanggung jawab, terhadap keamanan lokasi
ujuk rasa, di antaranya sebagai berikut.
1) Melindungi hak asasi manusia,
2) Menghargai asas legalitas
3) Menghargai prinsip praduga tak bersalah
4) Menyelenggarakan pengamanan
4. Sebutkan
kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat?
Jawab : a. menghormati hak-hak dan
kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan dan persatuan dan kesatuan bangsa
5.
Sebutkan asas-asas dalam mengemukakan pendapat di muka
umum?
Jawab : a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya harus terjadi
keseimbangan antara hak dan kewajiban
jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan
kewajiban
b. asas musyawarah dan
mufakat artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
c. asas kepastian hukum
dan keadilan artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan
kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain
d. asas
proporsionalitas yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan
konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara,
institusi maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual,
etika sosial maupun etika internasional
6.
Jelaskan yang dimaksud dengan sikap positif terhadap
Pancasila sebagai ideologi terbuka?
Jawab : Sikap positif terhadap pancasila sebagai ideologi terbuka berarti
menghindari ideologi yang bersifat tertutup,
kaku, dan tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
7.
Sebutkan perbuatan yang menunjukkan nilai-nilai
nasionalisme?
Jawab : 1. Bangga menjadi orang Indonesia.
Tidak ada yang lebih membanggakan kok selain menjadi orang Indonesia, negara
yang diakui orang karena keramahan rakyat, kekayaan alam dan budayanya. Lihat
saja setiap tahun turis - turis asing dari berbagai mancanegara berlomba -
lomba ingin berlibur ke Indonesia. Mereka selalu menganggap indonesia itu
eksotis. Bayangkan, mereka bahkan rela terbang jauh - jauh hanya untuk
menikamati keindahan alam Indonesia. Nah, rugi banget kan jadinya kalo kita
yang tinggal sedekat ini bahkan belum pernah menikmati kekayaan alam sendiri.
2. Melestarikan Budaya.
Concertoholics pasti tahu kan kalo para wanita di India lebih bangga mengenakan
Sari mereka daripada baju casual sehari - hari. Belakangan trend Sari justru
ikut menjamur di Indonesia dengan fashion ala bohemiannya yang sempet booming
beberapa waktu lalu. Well, sebenarnya kita juga bisa melakukan hal yang sama.
Indonesia kan terkenal akan batik - batiknya yang indah dan kebaya - kebayanya
yang feminis. Lihat saja sekarang, sudah batik bahkan sudah menjadi must have
item di setiap lemari para pecinta mode di indonesia. Nah, sapa tahu ini justru
juga akan menjadi trend yang berlaku di luar negeri seperti trend bohemian yang
sempat booming di Indonesia. Pakaian hanya salah satu contohnya, masih banyak
lagi kekayaan budaya kita yang dapat kita kembangkan hingga membuat decak kagum
dunia Internasional.
3. Menggunakan Produk
Lokal
Belakangan ini barang-barang impor begitu merajai pasar retail & grosir
sehingga barang produksi dalam negeri malah tidak punya tempat di negeri
sendiri karena kalah bersaing. Coba kalo kita lihat, beragam barang import
menghiasi kita. Mulai dari ponsel, notebook, pakaian sampai makananpun, kita
tidak terlepas dari barang import. Ini menyedihkan. Karena sebetulnya banyak
dalam negeri yang bagus - bagus dengan kualitas yang bahkan lebih menjanjikan
daripada produk luar negeri. Oleh karena itu, ayo Concertoholics, mari kita
galakkan penggunaan produk produk dalam negeri. Selain memang bagus
kualitasnya, kita juga akan membantu perekonomian dan pengangguran -
pengangguran yang semakin banyak sejak industri dalam negeri gulung tikar.
4. Hemat Energi.
Banyak kok cara yang bisa kita lakukan untuk menghemat energi, salah satunya dengan
hemat listrik. Kenapa harus hemat listrik? Karena untuk mengaktifkan listrik di
Indonesia, PLN kita masih menggunakan BBM yang belakangan ini sudah semakin
berkurang jumlahnya. Nah, kalo kita tidak melakukan penghematan dari sekarang,
BBM ini bisa habis lho. Nah ngeri kan kalo sampai itu terjadi? Pada akhirnya
kalo BBM habis, kita justru tidak akan bisa menikmati listrik lagi. Hii,
ngeri!! Selain membantu bangsa sendiri, dengan penghematan listrik, kita pun
sudah membantu upaya dunia dalam kampanye global warming yang belakangan sedang
sangat gencar aksinya.
5. Harumkan nama Bangsa.
Hm, kedengarannya memang berat. Tapi percaya deh, ini tidak sesusah yang
dibayangkan. Mengharumkan nama bangsa nggak selalu harus dari hal - hal yang
susah kok. Kamu nggak perlu jago kimia, fisika ataupun matematika untuk
mengharumkan nama bangsa dalam ajang olimpiade. Cukup lakukan hal yang memang
menjadi bakatmu dan menarik minat kamu. Asalkan dilakukan dengan serius, kamu
pasti akan terasah dan bukan nggak mungkin disuatu saat nanti kamu justru akan
mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Lihat saja Tracy Trinita, dan
Fahrani, 2 supermodel asal Indonesia yang berhasil mengepakkan sayapnya sampai
panggung dunia. Juga group vokal Elfa Secioria yang telah banyak memenangkan
penghargaan - perhargaan internasional. Ini hanya salah satu contoh. Baik
Tracy, Fahrani, maupun Elfa Secioria, mereka sudah menemukan cara mereka
sendiri dalam mengharumkan nama bangsa. Nah, sebenarnya masih ada banyak kok
cara lain yang bisa kita gunakan untuk mengharumkan nama bangsa kita ini. Semua
itu bergantung dari diri kita sendiri.
8.
Sebutkan sikap positif yang sesuai dengan sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?
Jawab : Sikap
positif terhadap nilai-nilai Pancasila sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, dapat ditunjukkan dengan sikap yang selalu memegang prinsip keadilan. Sikap tersebut di
antaranya mengakui adanya hak setiap warga negara untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bertentangan atau merugikan kepentingan umum, menghormati hak-hak
orang lain, menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama, melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang
merata dan keadilan sosial, serta selalu berusaha mengembangkan sikap adil
terhadap sesama.
9. Jelaskan yang dimaksud kemerdekaan menyampaikan
pendapat menurut UU No. 9 Tahun 1998!
Jawab : Dalam pasal 1 Undang No. 9 tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di jelaskan bahwa “ kemerdekaan
menyampaikan pendapat” adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pikirin dengan lisan dan tulisan dan sebagainnya. Secara bebas dan bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk
menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, agar dilaksanakan dengan bertanggunmg
jawab.
III. PERBAIKAN
1.
Berikan contoh cara-cara penyampaian pendapat di muka
umum!
Jawab : 1.
Lisan, seperti pidato, dialog, dan diskusi.
2.Tulisan, misalnya dengan membuat pamflet,
selebaran, brosur, spanduk, poster, dan baliho;
3. Media, seperti membuat saran
lewat koran, mengi rim surat, mengirim surat atau SMS ke nomor telepon selular pemerintah, telepon,
dan meng adakan konferensi pers;
4. Bentuk lain,
misalnya mogok makan, mogok bicara, menjahit mulut sendiri, mogok kerja, dan
mogok mengajar.
2.
Mengapa perlu diadakan pengaturan dalam
menyampaikan pendapat dimuka umum?
Jawab
: a. agar tidak
terjadi penyimpangan pelaksanaan dari tujuan penyampaian pendapat tersebut.
b. Mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945,
c. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan
dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat,
d. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi
perkembanganya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan
tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi, dan
e. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan
perorangan atau kelompok
3. Jelaskan yang dimaksud dengan “mengeluarkan
pikiran secara bebas”?
Jawab : Yang dimaksud dengan “mengeluarkan
pikiran secara bebas” adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak atau perasaan yang
bebas dari tekanan fisik, dan psikis.
4.
Jelaskan bentuk-bentuk mengemukakan pendapat
di muka umum ?
Jawab : 1. Unjuk rasa/demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan
seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan lisan, tulisan dsb secara
demontratif di muka umum.
2. Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan
arak-arakan di jalan umum
3. Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang
dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
4. Mimbar bebas yaitu kegiatan
menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema
tertentu
5. Mengapa sebelum
melaksanakan unjuk rasa harus membuat surat Pemberitahuan kepada Polri?
Jelaskan!
Jawab : untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai peraturan yang berlaku.
6. Jelaskan yang di maksud sikap positif terhadap
nilai-nilai pancasila!
Jawab : Sikap positif terhadap
nilai-nilai Pancasila adalah sikap yang dalam pelaksanaan maupun hasil-hasilnya
berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Menunjukkan sikap positif terhadap
nilai-nilai Pancasila adalah menunjukkan perilaku yang baik dalam kehidupan
sehari-hari.
No comments:
Post a Comment