Sunday, December 4, 2016

SOAL JAWAB PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


II. ISIAN
1.    Apakah yang dimaksud demonstrasi?
Jawab:  Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengemukakan pikiran dengan lisan dan tulisan secara langsung di muka umum. Contohnya seperti unjuk rasa buruh atau mahasiswa.

2.    Sebutkan dasar hukum dalam mengemukakan pendapat?
Jawab :  a. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul
                   mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
                   dengan undang-undang”.
               b. Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan  berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998. pasal 19 yaitu ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

                c. Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
                d. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.
                      e. Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

                      f. Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran


3.    Apakah tanggung jawab Polri dalam pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat?
Jawab :  Polri mempunyai tugas, kewajiban, dan bertanggung jawab, terhadap keamanan lokasi ujuk rasa, di antaranya sebagai berikut.
1) Melindungi hak asasi manusia,
2) Menghargai asas legalitas
3) Menghargai prinsip praduga tak bersalah
4) Menyelenggarakan pengamanan

4.    Sebutkan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat?
Jawab :  a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain

b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan dan persatuan dan kesatuan bangsa


5.    Sebutkan asas-asas dalam mengemukakan pendapat di muka umum?
Jawab : a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan    kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban
               b. asas musyawarah dan mufakat artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat  dilandasi semangat kekeluargaan
               c. asas kepastian hukum dan keadilan artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain
               d. asas proporsionalitas yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun etika internasional


6.    Jelaskan yang dimaksud dengan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka?
Jawab : Sikap positif terhadap pancasila sebagai ideologi terbuka berarti menghindari ideologi yang bersifat tertutup, kaku, dan tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.

7.    Sebutkan perbuatan yang menunjukkan nilai-nilai nasionalisme?
Jawab : 1. Bangga menjadi orang Indonesia.

Tidak ada yang lebih membanggakan kok selain menjadi orang Indonesia, negara yang diakui orang karena keramahan rakyat, kekayaan alam dan budayanya. Lihat saja setiap tahun turis - turis asing dari berbagai mancanegara berlomba - lomba ingin berlibur ke Indonesia. Mereka selalu menganggap indonesia itu eksotis. Bayangkan, mereka bahkan rela terbang jauh - jauh hanya untuk menikamati keindahan alam Indonesia. Nah, rugi banget kan jadinya kalo kita yang tinggal sedekat ini bahkan belum pernah menikmati kekayaan alam sendiri.


             2. Melestarikan Budaya.

Concertoholics pasti tahu kan kalo para wanita di India lebih bangga mengenakan Sari mereka daripada baju casual sehari - hari. Belakangan trend Sari justru ikut menjamur di Indonesia dengan fashion ala bohemiannya yang sempet booming beberapa waktu lalu. Well, sebenarnya kita juga bisa melakukan hal yang sama. Indonesia kan terkenal akan batik - batiknya yang indah dan kebaya - kebayanya yang feminis. Lihat saja sekarang, sudah batik bahkan sudah menjadi must have item di setiap lemari para pecinta mode di indonesia. Nah, sapa tahu ini justru juga akan menjadi trend yang berlaku di luar negeri seperti trend bohemian yang sempat booming di Indonesia. Pakaian hanya salah satu contohnya, masih banyak lagi kekayaan budaya kita yang dapat kita kembangkan hingga membuat decak kagum dunia Internasional.


             3. Menggunakan Produk Lokal 

Belakangan ini barang-barang impor begitu merajai pasar retail & grosir sehingga barang produksi dalam negeri malah tidak punya tempat di negeri sendiri karena kalah bersaing. Coba kalo kita lihat, beragam barang import menghiasi kita. Mulai dari ponsel, notebook, pakaian sampai makananpun, kita tidak terlepas dari barang import. Ini menyedihkan. Karena sebetulnya banyak dalam negeri yang bagus - bagus dengan kualitas yang bahkan lebih menjanjikan daripada produk luar negeri. Oleh karena itu, ayo Concertoholics, mari kita galakkan penggunaan produk produk dalam negeri. Selain memang bagus kualitasnya, kita juga akan membantu perekonomian dan pengangguran - pengangguran yang semakin banyak sejak industri dalam negeri gulung tikar.


             4. Hemat Energi.

Banyak kok cara yang bisa kita lakukan untuk menghemat energi, salah satunya dengan hemat listrik. Kenapa harus hemat listrik? Karena untuk mengaktifkan listrik di Indonesia, PLN kita masih menggunakan BBM yang belakangan ini sudah semakin berkurang jumlahnya. Nah, kalo kita tidak melakukan penghematan dari sekarang, BBM ini bisa habis lho. Nah ngeri kan kalo sampai itu terjadi? Pada akhirnya kalo BBM habis, kita justru tidak akan bisa menikmati listrik lagi. Hii, ngeri!! Selain membantu bangsa sendiri, dengan penghematan listrik, kita pun sudah membantu upaya dunia dalam kampanye global warming yang belakangan sedang sangat gencar aksinya.


             5. Harumkan nama Bangsa.

Hm, kedengarannya memang berat. Tapi percaya deh, ini tidak sesusah yang dibayangkan. Mengharumkan nama bangsa nggak selalu harus dari hal - hal yang susah kok. Kamu nggak perlu jago kimia, fisika ataupun matematika untuk mengharumkan nama bangsa dalam ajang olimpiade. Cukup lakukan hal yang memang menjadi bakatmu dan menarik minat kamu. Asalkan dilakukan dengan serius, kamu pasti akan terasah dan bukan nggak mungkin disuatu saat nanti kamu justru akan mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Lihat saja Tracy Trinita, dan Fahrani, 2 supermodel asal Indonesia yang berhasil mengepakkan sayapnya sampai panggung dunia. Juga group vokal Elfa Secioria yang telah banyak memenangkan penghargaan - perhargaan internasional. Ini hanya salah satu contoh. Baik Tracy, Fahrani, maupun Elfa Secioria, mereka sudah menemukan cara mereka sendiri dalam mengharumkan nama bangsa. Nah, sebenarnya masih ada banyak kok cara lain yang bisa kita gunakan untuk mengharumkan nama bangsa kita ini. Semua itu bergantung dari diri kita sendiri.


  8.    Sebutkan sikap positif yang sesuai dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?
Jawab :  Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat ditunjukkan dengan sikap yang selalu memegang prinsip keadilan. Sikap tersebut di antaranya mengakui adanya hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan atau merugikan kepentingan umum, menghormati hak-hak orang lain, menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama, melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial, serta selalu berusaha mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

9.   Jelaskan yang dimaksud kemerdekaan menyampaikan pendapat menurut UU No. 9 Tahun 1998!
Jawab : Dalam pasal 1 Undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di jelaskan bahwa “ kemerdekaan menyampaikan pendapat” adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirin dengan lisan dan tulisan dan sebagainnya. Secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, agar dilaksanakan dengan bertanggunmg jawab.

III. PERBAIKAN
1.    Berikan contoh cara-cara penyampaian pendapat di muka umum!
Jawab : 1. Lisan, seperti pidato, dialog, dan diskusi.
         2.Tulisan, misalnya dengan membuat pamflet, selebaran, brosur, spanduk, poster, dan baliho;
              3. Media, seperti membuat saran lewat koran, mengi rim surat, mengirim surat atau SMS ke nomor telepon selular pemerintah, telepon, dan meng adakan konferensi pers;
               4. Bentuk lain, misalnya mogok makan, mogok bicara, menjahit mulut sendiri, mogok kerja, dan mogok mengajar.

2.    Mengapa perlu diadakan pengaturan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum?
Jawab : a. agar tidak terjadi penyimpangan pelaksanaan dari tujuan penyampaian pendapat tersebut.
               b. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,
                c. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat,
               d. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembanganya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi, dan
               e. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok

3.  Jelaskan yang dimaksud dengan “mengeluarkan pikiran secara bebas”?
    Jawab : Yang dimaksud dengan “mengeluarkan pikiran secara bebas” adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, dan psikis.
     
4.    Jelaskan bentuk-bentuk mengemukakan pendapat di muka umum ?
Jawab : 1. Unjuk rasa/demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan lisan, tulisan dsb secara demontratif di muka umum.
              2.  Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
3.  Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema tertentu

4.  Mimbar bebas yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu

5.  Mengapa sebelum melaksanakan unjuk rasa harus membuat surat Pemberitahuan kepada Polri? Jelaskan!

Jawab : untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai peraturan yang berlaku.
           
6. Jelaskan yang di maksud sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila!
Jawab : Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila adalah sikap yang dalam pelaksanaan maupun hasil-hasilnya berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Menunjukkan sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila adalah menunjukkan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari.

  

No comments: