BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dengan semakin
dinamisnya perubahaan keadaan ekonomi dan bisnis, para pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya para pelaku di
pasar modal memerlukan informasi keuangan yang semutakhir mungkin. Sehubungan
dengan itu disamping dengan laporan keuangan tahunan, entitas diminta dan untuk
entitas yang terdaftar di bursa efek diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan
interim.
Umumnya, laporan keuangan yang
dikeluarkan perusahaan bisnis adalah tahun fiskal penuh. Beberapa perusahaan
mengeluarkan laporan keuangan untuk periode akuntansi interim sebagai bagian
dari tahun fiskal. Laporan keuangan interim dikembangkan berdasarkan pandangan
yang menganggap laporan keuangan interim sebagai bagian integral dengan periode
tahunan.
Pada dasarnya, laporan keuangan interim
menyediakan informasi mengenai kondisi perusahaan kurang dari satu tahun.
Laporan tersebut biasanya diterbitkan setiap tiga bulan dan biasanya berisi
informasi kumulatif dari awal tahun sampai dibuatnya laporan tersebut.
Pengungkapan informasi segmen
sebagaimana diatur dalam Statement of Financial Accounting Standards
(SFAS) Nomor 14 tentang Financial Reporting for Segments of Business
Enterprise tidak berlaku untuk pelaporan interim, kecuali jika laporan
interim tersebut berupa laporan keuangan yang dimaksudkan untuk menyajikan
posisi keuangan, hasil operasi, dan perubahan posisi keuangan sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum (PABU) atau Generally Accepted
Accounting Principles (GAAP).
Sebuah perusahaan yang
akango public dimana perusahaan tersebut melakukan initial public
offering (IPO) sahamnya melalui perusahaan sekuritas yang menjadi penjamin
emisi dan melalui agen-agen penjual yang ditunjuk. IPO adalah kegiatan
penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat
(publik) melalui pasar modal.Investor bisa melakukan pembelian dengan memesan
melalui penjamin emisi ataupun agen penjual. Pada umumnya, jumlah saham
yang didapatkan biasanya cenderung lebih sedikit dari pesanan. Hal ini
karena minat investor untuk membeli saham saat IPO biasanya sangat besar
sehingga dilakukan penjatahan.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah bagaimana pengungkapan:
laporan keuangan interim, pelaporan emiten BEI proses IPO?
1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Akuntansi Keuangan
dan sebagai pengingat di kala lupa bagi pembaca pada umumnya serta untuk
mengatasi masalah-masalah yang terjadi disekitar kita terkait pembahasan
ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Laporan Keuangan
Interim
1. Pengertian Laporan Keuangan Interim
Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan
yang disajikan untuk satu periode interim. Yang dimaksud dengan periode interim
adalah suatu periode keuangan yang lebih pendek daripada periode satu tahun
buku penuh.
2.
PSAK yang mengatur Laporan Keuangan
Interim
PSAK 3 mengatur mengenai standar penyusunan laporan
keuangan interim untuk entitas yang diwajibkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, misalnya pasar modal dan bursa efek. Sedangkan
untuk jenis usaha tertentu, seringkali diatur cara penyusunan dan pelaporan
laporan interim tersendiri oleh regulator dibidang usaha tertentu, misalnya
perbankan yang harus tunduk pada peraturan yang ditentukan oleh Bank Indonesia
selaku bank sentral di Indonesia.
3. Konsep Laporan Keuangan Interim
Konsep laporan keuangan interim yaitu bagian
integral atau tak terpisahkan dari laporan tahunan, berarti prinsip, metode
pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan interim
haruslah sesuai dan berkisnambungan dengan laporan keungan tahunan.
Dalam
PSAK 3 laporan interim menerapkan dua prinsip dasar:
1.
Prinsip “kebijakan akuntansi yang sama”,
dimana suatu perusahan diwajibkan untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang
sama dalam laporan keuangan interimnya sebagaimana diterapkan untuk laporan
keuangan tahunannya.
2.
Prinsip “year to date” (Laporan interim harus mencakup periode awal sejak
awal tahun buku sampai dengan periode interim terakhir yang dilporkan) dimana
frekuensi pelaporan yang dilakukan suatu perusahaan tidak boleh mempengaruhi
pengukuran hasil tahunan.
Dalam menerapkan prinsip ini entitas perlu
memperhatikan ketentuan ISAK 17 mengenai pelaporan keuangan interim dan
penurunan nilai. Suatu perusahaan harus menerapkan ISAK 17 untuk goodwill secara
prospektif dari tanggal ketika perusahaan tersebut pertama kali menerapkan PSAK
48 (Penurunan Nilai Aset).
Perusahaan harus menerapkan ISAK 17 untuk investasi
dalam instrument ekuitas atau dalam asset keuangan yang dicatat pada biaya
perolehan secara prospektif dari tanggal ketika perusahaan tersebut pertama
kali menerapkan kriteria pengukuran PSAK 55 (istrumen keuangan: pengakuan dan
pengukuran).
ISAK 17 Juga mengatur tentang dapat tidaknya suatu
perusahaan membalikkan kerugian penurunan nilai pada goodwill dan investasi
dalam instrument ekuitas dan asset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan
yang diakui dalam suatu periode interim.
Namun ada tiga kondisi dimana tidaklah mungkin untuk
menerapkan prinsip kebijakan “akuntansi yang sama” maupun prinsip “year to date”. Jika prinsip kebijakan
“akuntansi yang sama diterapkan”, maka prinsip “year to date” tidak akan diterapkan begitu sebalikanya.
Tiga kondisi atau keadaan yang membuat kedua prinsip
akuntansi yang sama dan year to date
bertentangan:
1. Kerugian
penurunan nilai pada goodwill dan pemulihannya berdasarkan PSAK 48.
PSAK
48 mensyaratkan agar kerugian penurunan nilai pada goodwill dibebankan ke
laporan laba rugi komprehensif, tetapi tidak boleh membalikkan kerugian
penurunan nilai.
Contoh:
Tahun 2012, PT. XYZ (Yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember) mengakuisisi
100 % PT. ABC (Perusahaan dalam bisnis supermarket) dengan harga beli sebesar
10 Miliar. Pada tanggal akuisisi, nilai wajar asset neto PT. ABC adalah 8
miliar. (Goodwill pada konsolidasi karenanya adalah 2 miliar).
Pada
awal tahun 2013 akibat pengalihan jalur lalu lintas, bisnis supermarket PT. ABC
terkena dampak buruk. Pada tanggal 31 Maret 2013, jumlah yang dipulihkan PT.
ABC diestimasi sebesar 8,5 miliar.
Diakhir
tahun 2013 pemerintah membangun jalan tersendiri yang menghubungkan supermarket
PT. ABC dengan area pemukiman utama, dan bisnis supermarket PT. ABC mulai
pulih. Pada 31 Desember 2013, jumlah yang dapat dipulihkan PT. ABC diestimasi
lebih dari 10 miliar.
Dalam
contoh ini, jika PT. XYZ membuat laporan triwulan, PT. XYZ harus mencatat
kerugian penurunan nilai goodwill sebesar 1,5 miliar (dalam laporan triwulan
awalnya dan laporan keuangan terakhirnya). Jika PT. XYZ tidak membuat laporan
triwulanan, maka tidak ada kerugian penurunan nilai goodwill dalam laporan
keuangan terakhirnya. Hal ini sejalan dengan prinsip “kebijakan akuntansi yang
sama” tetapi tidak sejalan dengan prinsip “year
to date” PSAK 3.
Supaya
sejalan dengan prinsip “year to date”,
PT. XYZ (dengan menganggap perusahaan ini membuat laporan triwulan) harus
membalikkan kerugian penurunan nilai goodwill dalam laporan triwulan
keempatnya. Namun hal ini tidak sejalan dengan kebijakan akuntansi yang sama
dari PSAK 3.
Dalam
contoh ini tidaklah mungkin untuk menerapkan prinsip kebijakan akuntansi yang
sama dan prinsip “year to date” PSAK
3. ISAK 17 menetapkan bahwa prinsip kebijakan akuntansi yang sama diterapkan
dalam kasus seperti ini.
2. Kerugian
penurunan nilai pada investasi dalam asset keuangan yang dicatat pada biaya
perolehan dan pemulihannya berdasarkan PSAK 55.
Pada
investasi dalam asset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan, PSAK 55
mewajibkan kerugian penurunan nilai dibebankan ke laporan laba rugi
komprehensif, tetapi tidak boleh mebalikkan kerugian penurunan nilai.
Contoh:
pada tahun 2012, PT A (yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember)
mengakuisisi saham PT. B dengan harga beli Rp. 100.000.000. PT. A berpendapat bahwa nilai wajar dari
investasi dalam PT. B tidak bisa diukur secara andal dan karenanya dicatat
investasi pada biaya perolehan. Pada Maret 2013, hampir 50 % asset PT. B yang
mencakup pabrik dan fasilitas produksi habis terbakar tanpa asuransi. Di akhir
tahun 2013 api diketahui berasal dari perbuatan orang yang tidak bertanggung
jawab, dan PT. B berhasil menutup kerugian kebakaran tersebut.
Dalam
contoh ini jika PT. A membuat laporan triwulan, perusahaan tersbut harus
menetapkan kerugian penurunan nilai dalam investasinya sebesar Rp. 50.000.000
(dalam laporan triwulan pertamanya dan laporan keungan terakhirnya).
Jika
PT. A tidak membuat laporan triwulanan, maka tidak ada kerugian penurunan nilai
dalam laporan keuangan terakhirnya. Hal ini sejalan dengan prinsip kebijakan
akuntansi yang sama, namun tidak sesuai dengan prinsip year to date PSAK 3.
Supaya
sejalan dengan prinsip year to date, PT. A (dengan menganggap bahwa PT. A
membuat laporan triwulan keempatnya) harus membalikkan kerugian penurunan nilai
dalam laporan triwulan keempatnya. Namun, hal ini tidak sejalan dengan prinsip
“kebijakan akuntansi yang sama” PSAK 3.
Dalam
kasus ini tidaklah mungkin untuk menerapkan prinsip kebijakan akuntansi yang
sama dan prinsip “year to date” PSAK
3. ISAK 17 menetapkan bahwa prinsip kebijakan akuntansi yang sama diterapkan
dalam kasus seperti ini.
3. Kerugian
penurunan nilai pada investasi ekuitas “tersedia untuk dijual” dan
pemuliahannya berdasarkan PSAK 55.
Untuk
investasi dalam sekuritas ekuitas yang diklasifikasikan sebagai “tersedia untuk
dijual” PSAK 55 mensyaratkan pembalikan kerugian penurunan nilai dibawa ke
ekuitas.
Pada
Januari 2012 PT. ABC (dengan tahun buku yang berakhir 31 Desember) mengakuisisi
100.000 saham biasa PT. LMN dengan harga beli Rp. 180.000.000. Saham tersebut
diakuisi sebagai investasi jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai
investasi “tersedia untuk dijual”. Pada bulan Februari 2012 pabrik dan
fasilitas produksi PT. LMN habis terbakar dan tidak diasuransikan, dan pada 31
Maret, saham biasa PT. LMN memiliki kuotasi harga sebesar Rp. 800 per saham.
Pada
Desember 2012, diketahui kebakaran tersebut disebabkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab dan PT. LMN mampu menutupi kerugian kebakaran dari pihak yang
tidak bertanggung jawab tersebut. Sehingga harga saham PT.LMN pun membaik dan
ditutup pada harga Rp. 1500 per saham pada 31 Desember 2012.
Dalam
contoh ini jika PT. ABC membuat laporan triwulan, maka laba rugi
komprehensifnya untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012 akan
membebankan kerugian kerugian penurunan nilai sebesar Rp. 100.000.000 {Rp. 180.000.000 – (Rp.800 x
100.000 lbr)}, sedangkan laporan perubahan ekuitasnya akan dikreditkan dengan
keuntungan nilai pasar (mark-to-mark) sebesar Rp. 70.000.000 {(Rp. 1500 – Rp 800) x
100.000 lbr}. Namun jika PT. ABC tidak membuat laporan triwulan, maka tidak ada
kerugian penurunan nilai yang dibebankan ke laporan lana rugi komprehensif
untuk tahun yang berakhir Desember 2012, sedangkan laporan perubahan dalam
ekuitas akan didebitkan dengan kerugian nilai pasar sebesar Rp. 30.000.000 (Rp.
100.000.000 – Rp.
70.000.000). Hal ini sejalan dengan prinsip “kebjakan akuntansi yang sama”
tetapi tidak sejalan dengan prinsip “year
to date” PSAK 3.
Supaya
sejalan dengan prinsip year to date,
PT. ABC (dengan menganggap perusahaan membuat laporan triwulan) harus
membalikkan kerugian penurunan nilai dalam laporan keuangan komprehensif
triwulan keempat. Namun hal ini tidak sejalan dengan prinsip “kebijakan
akuntansi yang sama” PSAK 3.
Dalam
kasus ini tidaklah mungkin untuk menerapkan prinsip kebijakan akuntansi yang
sama dan prinsip “year to date” PSAK
3. ISAK 17 menetapkan bahwa prinsip kebijakan akuntansi yang sama diterapkan
dalam kasus seperti ini.
Untuk
mengatasi permasalahan pertentangan antara prinsip “kebijakan akuntansi yang
sama” dan prinsip “year to date”
dalam tiga kondisi diatas maka ISAK 17 menetapkan bahwa dalam ketiga kondisi
atau keadaan diatas prinsip yang harus diterapkan adalah “kebijakan akuntansi
yang sama” (dan tidak menerapkan prinsip “year to date”).
4. Yang Menyusun Laporan Keuangan
Interim
PSAK 3 tidak mengatur entitas mana yang harus
menyusun laporan keuangan interim. Jika suatu entitas memilih untuk
menyampaikan laporan keuangan interim sesuai dengan SAK, maka manajemen entitas
tersebut harus tunduk pada pengaturan mengenai penyampaian laporan keuangan
interim dalam PSAK 3.
Namun Bapepam dan LK sebagai regulator pasar modal,
melalui peraturan Bapepam dan LK No. X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, menetapkan bahwa setiap emiten atau
perusahaan publik wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT)
atau Laporan Keuangan Interim ke Bapepam.
5. Format dan Isi Laporan Keuangan
Interim
Terdapat dua pilihan bagi entitas dalam menyajikan
laporan keuangan interim yaitu:
1. Laporan
Keuangan Interim Lengkap
Jika entitas
menerbitkan laporan keuangan interim lengkap, maka format dan isi laporan
keuangan interim harus disusun sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 1. Peraturan
Bapepam dan LK X.K.2 menetapkan bahwa dalam menyajikan LKTT emiten wajib
menyajikan laporan keuangan interim secara lengkap. Dengan demikian format dan
isi laporan keuangan interim tersebut harus sesuai dengan pengaturan dalam
dalam PSAK 1, kecuali terkait dengan periode perbandingan mengikuti pengaturan
dalam PSAK 3.
2. Laporan
keuangan interim ringkas
Jika entitas memilih
menerbitkan laporan keuangan interim ringkas, maka PSAK 3 mengatur komponen
minimum laporan keuangan interim sebagai berikut:
a. Laporan
posisi keuangan (neraca) ringkas.
b. Laporan
laba rugi komprehensif ringkas.
c. Laporan
perubahan ekuitas ringkas.
d. Laporan
arus kas ringkas.
e. Catatan
atas laporan keuangan pilihan atau tertentu.
6. Periode Laporan Keuangan Interim
Yang Harus Disajikan
Agar laporan laba rugi
komprehensif lebih informatif dan lebih berdaya guna untuk evaluasi dan
prediksi, perlu diperbandingkan dengan periode sebelumnya. Perbandingan dengan
periode mana akan memberikan makna informasi yang berbeda. PSAK 3 mengatur
periode perbandingan untuk laporan keuangan interim.
Laporan Keuangan
|
Periode Berjalan
|
Periode Komparatif
|
Laporan Posisi Keuangan
|
Pada akhir periode interim berjalan
|
Per akhir tahun buku sebelumnya
|
Laporan Laba Rugi Komprehensif
|
Periode interim berjalan dan kumulatif
untuk tahun buku berjalan sampai tanggal interim
|
Periode interim yang sama untuk tahun
buku sebelumnya dan kumulatif sampai tanggal interim untuk tahun buku
sebelumnya
|
Laporan perubahan Ekuitas
|
Kumulatif untuk tahun buku berjalan
sampai tanggal interim
|
Kumulatif sampai tanggal interim untuk
tahun buku sebelumnya
|
Laporan Arus Kas
|
Kumulatif untuk tahun buku berjalan
sampai tanggal interim
|
Kumulatif sampai tanggal interim untuk
tahun buku sebelumnya
|
Contoh:
jika entitas menyajikan laporan keuangan interim kuartal pertama tahun 2012
(Jan-Maret 2012), maka periode yang disajikan adalah:
Laporan Keuangan
|
Periode Berjalan
|
Periode Komparatif
|
Laporan Posisi Keuangan
|
31 Maret 2012
|
31 Desember 2011
|
Laporan Laba Rugi Komprehensif
|
Untuk periode 3 bulan berakhir 31
Maret 2012
|
Untuk periode 3 bulan berakhir 31 Maret
2011
|
Laporan Perubahan Ekuitas
|
Untuk periode 3 bulan berakhir 31
Maret 2012
|
Untuk periode 3 bulan berakhir 31
Maret 2011
|
Laporan Arus Kas
|
Untuk periode 3 bulan berakhir 31
Maret 2012
|
Untuk periode 3 bulan berakhir 31
Maret 2011
|
Sedangkan
jika entitas menyajikan laporan interim untuk kuartal kedua 2012 (April-Juni
2012), maka periode yang disajikan adalah:
Laporan Keuangan
|
Periode Berjalan
|
Periode Komparatif
|
Laporan Posisi Keuangan
|
30 Juni 2012
|
31 Desember 2011
|
Laporan Laba Rugi Komprehensif
|
Untuk periode 3 bulan yang berakhir 30
Juni 2012
Untuk periode 6 bulan berakhir 30 Juni
2012
|
Untuk periode 3 bulan yang berakhir 30
Juni 2011
Untuk periode 6 bulan berakhir 30 Juni
2011
|
Laporan Perubahan Ekuitas
|
Untuk periode 6 bulan berakhir 30 Juni
2012
|
Untuk periode 6 bulan berakhir 30 Juni
2011
|
Laporan Arus Kas
|
Untuk periode 6 bulan berakhir 30 Juni
2012
|
Untuk periode 6 bulan berakhir 30 Juni
2011
|
Untuk laporan keuangan
interim ringkas terdapat catatan atas laporan keuangan pilihan atau tertentu, catatan
atas laporan keuangan pilihan atau tertentu, atas dasar periode awal tahun buku
sampai periode interim terakhir yang dilaporkan, yang disajikan disajikan dalam
laporan keuangan interim, dimana dalam catatan atas laporan keuangan pilihan
atau tertentu harus mencakup hal-hal dibawah ini:
a. Suatu
pernyataan bahwa kebijakan akuntansi dan metode perhitungan yang sama digunakan
dalam laporan keuangan interim sebagaimana laporan keuangan tahunan terkini
atau, jika kebijakan atau metode tersebut telah diubah, suatu penjelasan
tentang sifat dan dampak dari perubahan tersebut, dinyatakan disini.
b. Keterangan
penjelasan dan sifat musiman atau siklus operasi interim
c. Sifat
dan jumlah pos-pos yang memengaruhi asset liabilitas, ekuitas, laba bersih,
atau arus kas yang tidak biasa yang disebabkan oleh sifat, ukuran atau
kejadiannya.
d. Sifat
dan jumlah perubahan estimasi jumlah yang dilaporkan dalam periode-periode
interim sebelum tahun buku berjalan atau perubahan estimasi jumlah yang
dilaporkan pada tahun buku sebelumnya, jika perubahan tersebut memiliki dampak
material dalam periode interim berjalan.
e. Penerbitan,
pembelian kembali, dan pembayaran kembali efek utang dan efek ekuitas.
f. Deviden
yang dibayarkan (agregat per saham) secara terpisah untuk saham biasa dan saham
lainnya
g. Pendapatan
segmen dan hasil segmen untuk segmen usaha atau segmen geografis, yang
dilaporkan sebagai segmen primer berdasarkan PSAK 5; segmen operasi.
h. Peristiwa
material setelah akhir periode interim yang belum tercemin dalam laporan
keuangan untuk periode interim tersebut
i.
Dampak perubahan komposisi perusahaan
selama periode interim
j.
Perubahan liabilitias kontijensi atau aset
kontijensi sejak akhir periode pelaporan tahunan terakhir.
k. Peristiwa
atau transaksi lainnya yang apabila tidak disertakan akan membingungkan periode
interim berjalan.
Laporan keuangan
interim terakhir, misalnya laporan keuangan interim triwulan keempat, tidak
perlu disusun karena pada dasarnya laoran keuangan tersebut dapat digantikan
dengan laporan keungan tahunan. Dalam hal laporan keuangan interim triwlan
keempat jika tetap ingin diterbitkan, maka penerbitannya dilakukan bersamaan
dengan penerbitan laporan keuagan tahunan. Disamping itu, isi dari laporan
keuangan interim triwulan keempat harus merupakan selisih dari laporan keuangan
tahunan dengan laporan keuangan sebelumnya pada tahun yang bersangkutan.
Entitas menyajikan laba
per saham dalam laporan keuangan yang menyajikan komponen laba rugi untuk
periode interim. Bila entitas menyajikan laporan laba rugi terpisah dengan
pendapatan komprehensif lainnya, maka laba per saham disajikan dalam laporan
laporan laba rugi.
7.
Pengakuan
dan Pengukuran
PSAK 3 mensyaratkan
suatu perusahaan untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dalam laporan
keuangan interimnya sebagaimana kebijakan yang diterapkan dalam laporan
keuangan tahunannya. Namun, untuk perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan
setelah tanggal laporan keuangan terkini yang akan tercemin dalam laporan
keuangan tahunan berikutnya, maka kebijakan akuntansi yang baru tersebut harus
diterapkan untuk laporan interim di tahun berjalan. Hal ini demi untuk menjaga
konsistensi antara laporan keuangan interim tahun berjalan dengan laporan
keuangan tahun berikutnya.
PSAK 3 mensyaratkan
bahwa pengukuran untuk tujuan laporan keuangan interim harus dilakukan dengan
dasar periode awal tahun buku sampai dengan periode interim terakhir yang
dilaporkan, karena laporan keuangan interim adalah bagian dari laporan keuangan
tahunannya yang lebih luas dan juga agar frekuensi pelaporan interim suatu
perusahaan (semesteran atau triwulanan) tidak memengaruhi pengukuran hasil
tahunannya.
Selanjutnya menetapkan
bahwa pendapatan yang diterima secara musiman, berulang, atau berkala dalam
satu tahun buku tidak diantisipasi atau ditangguhkan pada tanggal interim jika
antisipasi atau penangguhan tidak akan sesuai pada akhir tahun buku perusahaan
tersebut, sedangkan beban yang terjadi secara tidak beraturan selama tahun buku
harus diantisipasi atau ditangguhkan untuk tujuan pelaporan interim, jika hanya
jika, hal tersebut adalah tepat untuk mengantisipasi atau menangguhkan jenis beban tersebut pada
akhir tahun buku.
Dalam laporan interim
harus mengakui perubahan estimasi year to
date dan bisa saja estimasi itu berbeda dengan laporan keuangan interim
sebelumnya tahun tersebut. Namun prinsip pengakuan asset, liabilities,
pendapatan, beban harus sesuai dengan laporan keuangan tahunan.
Contoh: PT. A dengan
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember, menyusun laporan keuangan interim
triwulanan. Kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan mendapatkan gaji ke13,
dan bonus tambahan diskresioner yang bergantung pada laba perusahaan untuk
tahun tertentu. Dalam contoh ini, perusahaan harus mengakui (accured) jumlah
proposional gaji ke-13, tetapi tidak bonus diskresionernya dalam setiap laporan
keuangan triwulan.
PSAK 3 menyarankan
berkenaan dengan valuasi persediaan dan biaya litbang agar pengukuran periode
interim dilakukan seolah-olah setiap periode interim berdiri sendiri sebagai
periode pelaporan independen.
Contoh: PT. B dengan
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember, menyajikan laporan keuangan
interim triwulanan. Pada tanggal 30 September 2012, perusahaan mengestimasi
bahwa nilai realisasi neto dari sejumlah persediaan adalah lebih rendah dari
harga perolehannya. Dalam contoh ini, bahkan jika perusahaan tersebut
mengestimasi realisasi neto persediaaan diatas biaya perolehan pada akhir
tahun, perusahaan ini diwajibkan untuk melakukan penurunan nilai persediaan
tersebut ke nilai realisasi bersihnya dan mengakui kerugian pada laporan interim
triwulan ke tiganya. Namun yang perlu diperhatikan bahwa perlakuan diatas tidak
sejalan dengan teori integral. Diasumsikan bahwa persediaan itu masih dimiliki
sampai 31 Desember 2012, dan hingga pada tanggal tersebut, nilai realisasi neto
persediaan diestimasi lebih tinggi dari biaya perolehannya. Dalam contoh ini,
kerugian yang dihapus bukukan dalam laporan keuangan interim triwulan ketiga
harus dibalikkan dan persediaan tersebut disajikan pada harga aslinya dalam
laporan keuangan tahunan ditahun 2012.
PSAK 3 menetapkan bahwa
prosedur pengukuran yang digunakan dalan laporan keuangan interim harus dibuat
untuk menjamin bahwa informasi yang dihasilkan adalah andal serta pengungkapan
yang sesuai untuk informasi keuangan material yang relevan untuk memahami posisi
atau kinerja keuangan perusahaan diungkapkan secara memadai.
Contoh: guna menyusun
laporan keuangan interim, tidaklah perlu untuk melakuakan perhitungan fisik
perseediaan secara keseluruhan, jika nilai persediaan dapat diestimasikan
secara andal dengan menggunakan teknik (metode) estimasi.
PSAK 3 juga menetapkan
bahwa jika estimasi jumlah yang dilaporkan dalam satu periode interim diubah
secara signifikan selama periode interim terakhir, sifat dan jumlah perubahan
tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tahunan untuk
tahun buku tersebut.
PSAK 3 menetapkan
perubahan dalam kebijakan akuntansi harus dijelaskan dengan menyatakan kembali
laporan keuangan periode interim sebelumnya dari tahun buku berjalan dan
periode interim komparatif dari tahun buku sebelumnya. Hal ini untuk menjamin
bahwa kebijakan akuntansi tertentu diterapkan pada kelompok transaksi tertentu
untuk keseluruh tahun buku yang bersangkutan. Dalam permasalahan materialitas PSAK 3
menetapkan bahwa dalam memutuskan bagaimana cara mengakui, mengukur,
mengklasifikasi, atau mengungkapkan unsur untuk tujuan pelaporan keuangan
interim, maka materialitas harus dinilai terkait dengan data keuangan periode
interim.
2.2.
Pelaporan Emiten BEI proses IPO dan Laporan yang Harus Disiapkan Untuk IPO
Penawaran umum perdana
atau Initial Public Offering (IPO)
merupakan salah satu tahapan terpenting dalam proses perusahaan untuk menuju
pasar modal atau go public. IPO
merupakan Pasar Perdana bagi suatu perusahaan untuk menawarkan efeknya (saham,
obligasi, dan surat-surat berharga lainnya) kepada publik. Bagi suatu
perusahaan (Emiten)
IPO secara financial
merupakan saran untuk memproleh modal untuk pengembangan bisnis perusahaan dan
sarana lainnya sebagai parameter bahwa perusahaan tersebut telah menjalankan
keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan perusahaan yang dampaknya dapat
memperoleh citra perusahaan. Pengaturan IPO sendiri diatur dalam Undang-Undang
No. 25 tahun 2007 mengenai Penanaman Modal yang ditetapkan pada tanggal 26
April 2007 (Sebagai pengganti Undang-Undang No. 8 tahun 1985 tentang Pasar
Modal) dan Keputusan Menteri Keuangan serta peraturan-peraturan yang di
keluarkan oleh BAPEPAM dan Bursa Efek.
1. Proses IPO (Penawaran Umum Perdana)
Dalam proses IPO (Proses Emisi), Emiten harus
menempuj serangkaian tahap yang cukup panjang. Secara garis bedar peruses IPO
dapat dibagi menjadi 3 tahapan yaitu: sebelum emisi, selama emisi dan sesudah
emisi.
1)
Sebelum
Emisi
a.
Persiapan emisi efek
Sebelum emisi, rencana manajemen perusahaan mencari
dana melalui go public mesti dibawa ke rapat umum pemegang saham (RUPS) atau
rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) untuk dimintakan persetujuan.
Setelah persetujuan diperoleh, emiten kemudian harus mencari dan menunjuk
pihak-pihak tertentu untuk menjamin emisi dan membantu menyiapkan kelengkapan
dokumen emisi.
Pihak-pihak yang terlibat tersebut meliputi
perusahaan efek, profesi penunjang dan lembaga penunjang. Perusahaan efek dapat
pula berfungsi sebagai penjamin pelaksana emisi, penjamin emisi, sekaligus agen
penjual.
Profesi
penunjang yang diperlukan mencakup:
· Akuntan
publik (Auditor Independen) untuk melakukan audit atas laporan keuangan 2 tahun
terakhir.
· Notaris
untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membuat akta-akta perjanjian
dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
· Konsultan
hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum.
Lembaga-lembaga
penunjang yang berperan antara lain:
·
Wali amanat sebagai wali dari kepentingan
investor (untuk emisi obligasi).
·
Penanggung (Guarator).
·
Biro Administrasi efek.
·
Kustodian untuk tempat penitipan harta.
Persiapan dokumen emisi sendiri teridiri dari surat
pengantar pernyataan terdaftar; prospektus lengkap, iklan, brosur, edaran;
dokumen lain yang diwajibkan; rencana jadwal emisi; konsep surat efek; laporan
keuangan; rencana penggunaan dana yang dirinci per tahun; proyeksi jika
dicantumkan dalam prospektus; legal audit; legal opinion; riwayat hidup
komisaris dan direksi; perjanjian penjamin emisi; perjanjian agen penjualan;
perjanjian penanggungan (untuk emisi obligasi); perjanjian perwaliamanatan
(untuk emisi obligasi); perjanjian dengan bursa efek; kontrak pengelolaan
saham; kesanggupan emiten untuk menyerahkan semua laporan yang diwajibkan
perundang-undangan pasar modal, dan informasi lainnya yang bukan bagian dari
pernyataan pendaftaran yang diminta BAPEPAM.
b.
Pendaftaran
Pernyataan Emisi
Setelah semua dokumen yang
diperlukan untuk emisi telah lengkap, emiten mengadakan kontrak pendahuluan
dengan bursa efek dan menandatangani perjanjian-perjanjian emisi. Khusus
penawaran obligasi atau efek hutang lainnya emiten harus mendapatkan terlebih
dahulu peringkat dari lembaga pemeringkat efek. Barulah kemudian emiten bersama
penjamin emisi menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumen
kepada Bapepam, sekaligus melakukan ekspose terbatas di Bapepam.
Di Bapepam semua dokumen emisi yang
telah diterima diperiksa kelengkapannya dan juga dievaluasi, baik dari segi
kelengkapannya, kecukupan, kejelasan informasi, keterbukaan, maupun aspek
hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen. Dalam waktu maksimum 45 hari kerja
jika Bapepam tidak menyampaikan komentar, permintaan perubahan/tambahan
informasi maka pernyataan pendaftaran emiten dianggap efektif.
2)
Selama
Emisi
a. Selama masa penawaran efek
Pada tahap ini, emiten melakukan aktivitas penawaran
efek pada pasar perdana yang sering disebut IPO (Initial Public Offering), melaksanakan penjualan saham perdana,
sampai mencatat efek yang di lepas ke public ke Bursa Efek sehingga Investor
dapat memperjualbelikan efek yang dimilikinya. Selama masa periode emisi
dibedakan menjadi periode pasar perdana dan pasar sekunder.
b. Penawaran umum efek
Periode pasar perdana, mencakup periode mulai dari efek
ditawarkan kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi melalui para agen
penjual yang ditunjuk, penjatahan oleh sindikasi penjamin emisi dan emiten,
hingga penyerahan efek kepada investor. Jadi sesudah Bapepam menyatakan
pernyataan pendaftaran efektif, emiten mulai menyediakan prospectus lengkap
untuk publik dan calon pembeli dan memuat prospectus ringkas tersebut dalam
sebuah surat kabar harian atau lebih yang berbahasa Indonesia dan tersebar
secara nasional. Pemasangan prospectus ringkas tersebut dilakukan tiga hari
kerja sebelum masa penawaran umum agar calon pembeli dapat mempelajari terlebih
dahulu penawaran emiten.
Pada masa penawaran umum, calon investor yang
tertarik dapat mulai mengajukan pesanan kepada penjamin emisi melalui agen
penjualan yang ditunjuknya. Masa ini berlangsung tiga hari kerja dan selesai 60
hari setelah efektifnya pernyataan pendaftaran. Berakhirnya masa penawaran
disusul dengan penjatahan efek. Penjatahan efek adalah pengalokasian efek para
investor sesuai dengan jumlah yang tersedia. Jika kemudian ternyata jumlah
permintaan efek selama masa penawaran umum melebihi jumlah efek yang
ditawarkan, diadakan penjatahan khusus oleh manajer penjatahan.
Masa penjatahan berjalan hingga 6 hari kerja setelah
berakhirnya masa penawaran. Efek yang sudah dialokasikan kemudian diserahkan
kepada investor dala bentuk surat saham kolektif. Dimana sertifikat tersebut
sudah harus tersedia paling lambat 3 hari kerja sebelum pencatatan.
c. Pencatatan efek di bursa
Periode pasar sekunder yaitu periode pencatatan efek
di bursa sampai perdagangan sekunder dimulai. Bapepam mensyaratkan bahwa
pencatatan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 90 hari sesudah dimulainya
masa penawaran umum atau 30 hari sesudah ditutupnya masa penawaran umum
tersebut, tergantung mana yang lebih dahulu.
Persyaratan pencatatan saham
·
Laporan keuangan diaudit akuntan
terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) untuk tahun buku terakhir.
·
Minimal jumlah saham yang dicatatkan
sebanyak 1 juta saham.
·
Jumlah pemegang saham minimal 200
pemodal.
·
Emiten wajib mencatatkan seluruh
sahamnya yang telah ditempatkan dan distor penuh sepanjang tidak bertentangan
dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah saham yang tercatat di
bursa).
3)
Sesudah
Emisi
a.
Pelaporan
emisi efek
Sesudah efek diperdagangkan di pasar sekunder,
emiten diwajibkan memberikan pelaporan kepada BEI dan BAPEPAM. Pelaporan kepada
kedua Institusi ini terdiri dari tiga jenis:
·
Laporan rutin yaitu berupa laporan
keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan atau laporan triwulanan
(laporan keuangan interim). Laporan rutin kepda BAPEPAM tidak hanya meliputi
laporan keuangan saja tetapi juga mencakup beberapa laporan lainnya, seperti
laporan penggunaan dana hasil emisi.
·
Laporan berkala yaitu laporan mengenai
terjadinya setiap kejadian penting dan relevan.
·
Laporan lainnya, yaitu mencakup laporan
mengenai perubahan anggaran dasar, rencana RUPS/RUPSLB, perubahan susunan
direksi dan komisaris, dan mengenai penyimpangan proyeksi yang dipublikasikan
lebih dari 10%.
Seluruh laporan yang disampaikan emiten kepada bursa
akan dipublikasikan kepada para investor melalui pengumuman di lantai bursa
maupun melalui papan informasi. Dengan demikian investor, terutama investor
publik, sebagai pihak yang tidak memiliki akses langsung kepada emiten, dapat
mengetahui perkembangan performa emiten sehingga dapat mengambil tindakan yang
menguntungkan bagi kegiata investasinya.
2. Peraturan Bapepam LK Untuk IPO
Peraturan-Peraturan Bapepam LK yang Mengatur
Mengenai IPO yaitu IX. A. 1-14 dan IX.C.1-11
1)
Peraturan Nomor IX.A.1 mengenai
ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran persyaratan penyampaian
pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum (IPO) oleh Emiten atau Perusahaan
Publik
2)
Peraturan Nomor IX.A.2 mengenai tata cara
pendaftaran dalam rangka penawaran umum
(IPO)
3)
Peraturan Nomor IX.A.3 mengenai Tata
cara untuk meminta perubahan dan atau tambahan informasi atas pernyataan
pendaftaran (IPO)
4)
Peraturan Nomor IX.A.4 mengenai Prosedur
penangguhan penawaran umum
5)
Peraturan Nomor IX.A.5 mengenai
Penawaran yang bukan merupakan penawaran umum
6)
Peraturan Nomor IX.A.6 mengenai
Pembatasan atas saham yang diterbitkan sebelum penawaran umum
7)
Peraturan Nomor IX.A.7 mengenai Tanggung
jawab manajer penjatahan dalam rangka pemesanan dan penjatahan efek dalam
penawaran umum
8)
Peraturan Nomor IX. A.8 mengenai
Prospektus awal dan info memo
9)
Peraturan Nomor IX.A.9 mengenai Promosi
pemasaran efek termasuk iklan, brosur, atau komunikasi lainnya kepada publik
10) Peraturan
Nomor IX. A.10 mengenai Penawaran umum sertifikat penitipan efek Indonesia (Indonesian Depositary Receipt).
11) Peraturan
Nomor IX. A. 11 mengenai Penawaran umum efek bersifat utang dalam denominasi
mata uang selain rupiah
12) Peraturan
Nomor IX.A.12 mengenai penawaran umum oleh pemegang saham
13) Peraturan
Nomor IX.A.13 mengenai penerbitan efek syariah
14) Peraturan
Nomor IX.A.14 mengenai akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah
di pasar modal
15) Peraturan
Nomor IX.C.1 merupakan pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran
dalam rangka penawaran umum
16) Peraturan
Nomor IX.C. 2 merupakan pedoman mengenai
bentuk dan isi prospectus ringkas dalam penawaran umum
17) Peraturan
Nomor IX.C. 3 merupakan pedoman mengenai
bentuk dan isi prospectus ringkas dalam penawaran umum (peraturan revisi tahun
2000)
18) Peraturan
Nomor IX.C. 4 mengenai pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa
dana berbentuk persero
19) Peraturan
Nomor IX.C. 5 mengenai pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa
dana berbentuk kontrak investasi kolektif
20) Peraturan
Nomor IX.C. 6 merupakan pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka
penawaran umum reksa dana
21) Peraturan
Nomor IX.C. 7 merupakan pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran
dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan menengah atau kecil
22) Peraturan
Nomor IX.C. 8 merupakan pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka
penawaran umum oleh perusahaan menengah atau kecil
23) Peraturan
Nomor IX.C. 9 merupakan pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran
dalam rangka penawaran umum efek beragun asset (Asset Backed Securities)
24) Peraturan
Nomor IX.C. 10 merupakan pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka
penawaran umum efek beragun asset (Asset
Backed Securities)
25) Peraturan
Nomor IX.C. 11 mengenai pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk
3.
Peraturan
Bapepam LK Mengenai Penyajian Laporan Keuangan (Peraturan Nomor: VIII.G.7)
Dalam peraturan ini Bapepam LK mengatur mengenai:
1)
Bentuk,
isi, dan persyaratan dalam penyajian laporan keuangan yang harus disampaikan
oleh Emiten atau Perusahaan Publik, baik untuk keperluan penyajian kepada
masyarakat maupun untuk disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam).
2)
Bentuk,
isi dan persyaratan dalam penyajian laporan keuangan yang tidak diatur dalam
peraturan ini, harus mengikuti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan praktik akuntansi
lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.
3)
Laporan
keuangan dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan pengertian laporan keuangan
yang termuat dalam PSAK yang diterbitkan oleh IAI, yaitu meliputi Neraca,
Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas
Laporan Keuangan dan data yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut
terbuka dan tersedia untuk publik.
4. Peraturan
Bapepam LK Mengenai Penyampaian
Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik dan Kewajiban
Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan X.K.2
dan X.K. 6)
Penyampaian
Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (peraturan X.K.2):
a) Emiten
atau perusahaan publik yang telah tercatat di Bursa wajib menyampaikan laporan
keuangan berkala, yang dimaksud Laporan Keuangan Berkala adalah laporan keuangan tahunan dan laporan
keuangan tengah tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
b) Emiten
atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif
wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada Bapepam dan LK paling
sedikit 2 (dua) eksemplar, satu diantaranya dalam bentuk asli, dan disertai dengan
laporan dalam salinan elektronik (soft copy).
c) Laporan
Keuangan Berkala tersebut merupakan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari:
·
Laporan posisi keuangan (neraca);
·
Laporan laba rugi komprehensif;
·
Laporan perubahan ekuitas;
·
Laporan arus kas;
·
Laporan posisi keuangan pada awal periode
komparatif, jika emiten atau perusahaan publik menerapkan suatu kebijakan
akuntansi secara retrospektif, membuat penyajian kembali pos-pos laporan
keuangan, atau mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya; dan
·
Catatan
atas laporan keuangan.
d) Bagi
Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek di Indonesia
dan Bursa Efek di negara lain, maka Laporan Keuangan Berkala yang disampaikan
kepada Bapepam dan LK wajib memuat informasi yang sama dengan Laporan Keuangan
Berkala yang disampaikan kepada otoritas pasar modal di negara lain tersebut,
dan paling sedikit memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bapepam dan LK yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
Penyampaian
Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan No. X.K.6):
a)
Setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan
pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan tahunan kepada
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 4 (empat)
bulan setelah tahun buku berakhir, sebanyak 4 (empat) eksemplar dan
sekurang-kurangnya 1 (satu) eksemplar dalam bentuk asli. Laporan tahunan dalam
bentuk asli dimaksud adalah laporan tahunan yang wajib ditandatangani secara
langsung oleh direksi dan komisaris.
b)
Dalam hal laporan tahunan telah tersedia bagi pemegang saham
sebelum jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tahun buku berakhir, maka laporan
tahunan dimaksud wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan pada saat yang bersamaan dengan tersedianya laporan tahunan
bagi pemegang saham.
c)
Laporan tahunan wajib tersedia bagi para pemegang saham pada saat
panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
d)
Dalam hal Emiten hanya menerbitkan Efek Bersifat Utang, maka
kewajiban penyampaian laporan tahunan berlaku sampai dengan Emiten telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang yang
diterbitkannya.
e)
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan laporan
tahunan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebelum
menyampaikan laporan keuangan tahunan, maka Emiten atau Perusahaan Publik
dimaksud dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan
kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sepanjang laporan
tahunan dimaksud:
1)
Disampaikan sebanyak 6 (enam) eksemplar; dan
2)
Sekurang-kurangnya 1 (satu) eksemplar laporan tahunan yang memuat
laporan keuangan tahunan dalam bentuk asli.
Dalam hal penyampaian laporan tahunan dimaksud melewati batas
waktu penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bapepam Nomor X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala,
maka hal tersebut diperhitungkan sebagai keterlambatan penyampaian laporan
keuangan tahunan.
5.
Peraturan Bapepam LK mengenai keterbukaan
informasi yang harus segera diumumkan kepada publik (Peraturan Nomor X.K.1)
1)
Setiap Perusahaan Publik atau Emiten
yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, harus menyampaikan kepada
Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin, paling lambat akhir
hari kerja ke-2 (kedua) setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa,
informasi atau fakta material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai Efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
2)
Informasi
atau Fakta Material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga Efek atau keputusan
investasi pemodal, antara lain hal-hal sebagai berikut:
a.
Penggabungan usaha, pembelian saham,
peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan;
b.
Pemecahan saham atau pembagian
dividen saham;
c.
Pendapatan dari dividen yang luar
biasa sifatnya;
d.
Perolehan atau kehilangan kontrak
penting;
e.
Produk atau penemuan baru yang
berarti;
f.
Perubahan dalam pengendalian atau
perubahan penting dalam manajemen;
g.
Pengumuman pembelian kembali atau
pembayaran Efek yang bersifat utang;
h.
Penjualan tambahan efek kepada
masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya;
i.
Pembelian, atau kerugian penjualan
aktiva yang material;
j.
Perselisihan tenaga kerja yang
relatif penting;
k.
Tuntutan hukum yang penting terhadap
perusahaan, dan atau direktur dan komisaris perusahaan;
l.
Pengajuan tawaran untuk pembelian
Efek perusahaan lain;
m.
Penggantian Akuntan yang mengaudit
perusahaan;
n.
Penggantian Wali Amanat;
o.
Perubahan tahun fiskal perusahaan;
2.3. Laporan yang Harus Disiapkan
Untuk Right Issues
Right
Issues adalah efek yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli
saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten pada proporsi dan harga tertentu.
Hak dalam right adalah preemptive right yaitu suatu hak untuk menjaga proporsi
kepemilikan saham bagi pemegang saham lama disuatu perusahaan dengan
pengeluaran saham baru, right issues muncul ketika penawaran kedua.
1.
Bapepam LK menerbitkan lima peraturan untuk right issues yaitu peraturan nomor
IX.D.1-IXD5
1) Peraturan
Bapepam LK No. IX.D.1
Dalam peraturan ini dijelaskan
pengertian Right Issues (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu)
yaitu hak yang melekat pada saham yang
memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk
saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum
ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan. Selain itu
pengertian Waran yaitu Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi
hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada
harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak
diterbitkannya Waran tersebut.
Apabila
suatu perusahaan yang telah melakukan Penawaran Umum saham atau Perusahaan
Publik bermaksud untuk menambah modal sahamnya, termasuk melalui penerbitan
Waran atau Efek konversi, maka setiap pemegang saham wajib diberi Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu atas Efek baru dimaksud sebanding dengan persentase
pemilikan mereka.
Jika
perusahaan tersebut mempunyai lebih dari
satu jenis saham, dan jika jumlah saham dalam setiap jenis ditambah secara
proporsional, maka para pemegang saham yang ada wajib mempunyai Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebanding dengan persentase pemilikan mereka dalam
masing-masing jenis saham.
Jika
perusahaan tersebut mempunyai lebih dari satu jenis saham tetapi penambahan
hanya terjadi pada satu jenis saham saja, atau jumlah penambahan dari setiap
jenis saham tidak sebanding, atau jika Penawaran Umum terdiri dari Efek yang
dapat ditukar dengan saham, maka semua pemegang saham wajib mempunyai Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanding dengan persentase pemilikan dalam
perusahaan. Penawaran Umum dimaksud wajib disetujui oleh pemegang saham yang
mewakili sebagian besar saham dalam setiap jenis saham.
Dalam
yang menerbitkan Waran, maka jumlah Waran yang diterbitkan dan Waran yang telah
beredar tidak melebihi 35% (tiga puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran
disampaikan. Dalam hal ini perusahaan tersebut jika bermaksud untuk menambah
modal sahamnya melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau melalui Penawaran
Umum Waran atau Efek konversi wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk
mempertimbangkan dan menyetujui rencana penawaran dimaksud dan menyediakan
Prospektus bagi pemegang saham, selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari
sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dilaksanakan.
Setiap
perubahan atau penambahan informasi mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
wajib tersedia bagi pemegang saham paling lambat pada saat Rapat Umum Pemegang
Saham dilaksanakan.
Untuk
dapat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham dalam rangka Penawaran Umum dengan
Hak Memesan Efek, perusahaan atau emiten
wajib mengajukan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam
dalam bentuk serta mencakup informasi yang ditetapkan untuk Penawaran Umum
dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Persyaratan
untuk memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ini tidak berlaku jika
perusahaan mengeluarkan saham sebagai hasil kapitalisasi dari laba yang ditahan
dan atau modal disetor lainnya seperti dividen saham atau saham bonus.
2)
Peraturan
Bapepam LK No. IX.D.2
Peraturan
ini berisi pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan
hak memesan efek terlebih dahulu (Right Issues). Dokumen-dokumen yang harus
disiapkan untuk Right Issues sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Surat
pengantar Pernyataan Pendaftaran;
b. Prospektus;
dan
c. Dokumen
lain yang diperlukan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
penerbitan hak memesan saham terlebih dahulu.
Dokumen lain tersebut
terdiri dari:
a. Rencana
jadwal Penawaran Umum Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
b. Perjanjian
yang menetapkan pembelian Efek yang tidak dipesan melalui penawaran Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (jika ada);
c. Perjanjian
perwaliamanatan (jika ada);
d. Perjanjian
penanggungan (jika ada);
e. Informasi
penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum sebelumnya;
f. Laporan
Keuangan
g. Laporan
Akuntan berkaitan dengan laporan keuangan yang disajikan;
h. Menyajikan
laporan keuangan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir terdiri dari:
·
Neraca;
·
Laporan laba rugi;
·
Laporan perubahan ekuitas;
·
Laporan arus kas;
·
Catatan atas laporan keuangan; dan
·
Laporan lain serta materi penjelasan
yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan,
seperti laporan komitmen dan kontinjensi untuk emiten atau perusahaan publik
yang bergerak dalam bidang perbankan.
Dalam
hal efektifnya Pernyataan Pendaftaran melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari
dari laporan keuangan terakhir, maka laporan keuangan tahunan terakhir harus dilengkapi
dengan laporan keuangan interim yang telah diaudit, sehingga jangka waktu
antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan keuangan
interim tidak melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari;
a. Surat
dari Akuntan (comfort letter) sehubungan dengan perubahan keadaan
keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan yang diaudit oleh Akuntan;
b. Surat
pernyataan dari Emiten atau Perusahaan Publik di bidang akuntansi;
c. Keterangan
lebih lanjut tentang prakiraan dan atau proyeksi, jika dicantumkan dalam
Prospektus;
d. Kebijakan
dividen serta riwayat pembayaran dividen;
e. Laporan
pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum (sehubungan dengan perubahan yang
terjadi setelah tanggal dikeluarkannya pendapat hukum sebelumnya dan hal yang
berkaitan dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum);
f. Surat
pencabutan pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat
merugikan kepentingan pemegang saham publik dari kreditur, dll.
3)
Peraturan
Bapepam LK No. IX.D.3
Peraturan
ini berisi pedoman mengenai bentuk dan isi prospectus dalam rangka penerbitan
hak memesan efek terlebih:
a)
Suatu Prospektus harus mencakup semua
rincian dan Informasi atau Fakta Material mengenai Penawaran Umum dari Emiten
atau Perusahaan Publik, yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang
diketahui atau layak diketahui oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Prospektus
harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta-fakta dan
pertimbanganpertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan
diungkapkan pada bagian awal Prospektus. Urutan penyampaian fakta pada
Prospektus ditentukan oleh relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu,
bukan urutan sebagaimana dinyatakan pada peraturan ini.
b)
Emiten atau Perusahaan Publik harus berhati-hati
apabila menggunakan foto, diagram, atau tabel pada Prospektus, karena
bahan-bahan tersebut dapat memberikan kesan yang menyesatkan kepada masyarakat.
Emiten atau Perusahaan Publik juga harus menjaga agar penyampaian informasi
penting tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang
mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.
c)
Emiten atau Perusahaan Publik dapat
melakukan penyesuaian atas pengungkapan Informasi atau Fakta Material tidak
terbatas hanya pada Informasi atau Fakta Material yang telah diatur dalam
ketentuan ini. Pengungkapan atas Informasi atau Fakta Material tersebut harus
dilakukan secara jelas dengan penekanan yang sesuai dengan bidang usaha atau
sektor industrinya, sehingga Prospektus tidak menyesatkan. Emiten atau
Perusahaan Publik serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bertanggung
jawab untuk menentukan dan mengungkapkan fakta tersebut secara jelas dan mudah
dibaca.
4)
Peraturan
Bapepam LK No. IX.D.4
Peraturan ini mengatur mengenai penambahan
modal tanpa hak memesan efek terlebih:
a)
Emiten
atau Perusahaan Publik dapat menambah modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu kepada pemegang saham, sepanjang ditentukan dalam anggaran
dasar, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Jika
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, penambahan modal tersebut sebanyak-banyaknya
5 % (lima perseratus) dari modal disetor; atau
2)
Jika
tujuan utama penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan
perusahaan yang mengalami salah satu kondisi sebagai berikut:
·
Bank
yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang
jumlahnya lebih dari 200% (dua ratus perseratus) dari modal disetor atau
kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi
Pemerintah yang berwenang;
·
Perusahaan
selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban
melebihi 80% (delapan puluh perseratus) dari aset perusahaan tersebut pada saat
RUPS yang menyetujui penambahan modal; atau
·
Perusahaan
yang gagal atau tidak mampu untuk menghindari kegagalan atas kewajibannya
terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi dan jika pemberi pinjaman
tersebut atau pemodal tidak terafiliasi menyetujui untuk menerima saham atau
obligasi konversi perusahaan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.
5)
Peraturan
Bapepam LK No. IX.D.5
Peraturan
ini memuat mengenai saham bonus. Saham
Bonus adalah saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham
berdasarkan jumlah saham yang dimiliki, pembagian Saham Bonus harus proporsional dengan
kepemilikan saham dari setiap pemegang saham.
Pelaksanaan pembagian Saham Bonus harus telah selesai
dilakukan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari setelah pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pembagian Saham Bonus tersebut.
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada
Bapepam laporan penjatahan Saham Bonus yang telah diperiksa oleh Akuntan yang
terdaftar di Bapepam sebanyak 2 (dua) eksemplar selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari setelah pembagian Saham Bonus dilaksanakan.
Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham, berasal dari
kapitalisasi Saldo Laba. Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham, berasal
dari kapitalisasi:
a.
Agio
saham; dan atau
b.
Unsur
ekuitas lainnya.
Jumlah saham yang dibagikan dalam rangka Saham Bonus yang
merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan hal-hal sebagai
berikut:
a. Dalam
hal harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum Rapat
Umum Pemegang Saham di bawah nilai nominal saham, maka jumlah saham yang
dibagikan ditentukan berdasarkan sekurang-kurangnya pada nilai nominal saham.
b. Dalam
hal harga pasar saham sama atau lebih tinggi dari nilai nominal saham, maka
jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada
penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham.
Pembagian
Saham Bonus hanya dapat dilaksanakan apabila asal Saham Bonus tersebut telah
dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan
yang terdaftar di Bapepam. Dalam hal Saham Bonus berasal dari kapitalisasi Agio
Saham maka nilai yang dapat dikapitalisasi adalah jumlah Agio Saham setelah
dikurangi biaya emisi Efek ekuitas.
Emiten
atau Perusahaan Publik atau pelaku Pasar Modal lainnya dalam hubungan dengan
para pemodal dilarang memberikan informasi yang menyesatkan mengenai rencana
pembagian Saham Bonus oleh Emiten atau Perusahaan Publik tertentu. Jumlah saham
yang dibagikan dalam rangka Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham
ditentukan berdasarkan nilai nominal saham.
2.
Peraturan PSAK 56 Laba Per Saham (LPS)
1)
Saham
Bonus
Ketika
suatu entitas menerbitkan saham tambahan selam tahun bersangkutan dalam bentuk
saham bonus, jumlah saham beredar untuk perhitungan laba per saham disesuaikan
secara retroaktif untuk penerbitan saham bonus tersebut, jika LPS (Laba Per
Saham) tahun sebelumnya ditunjukkan sebagai angka perbandingan jumlah saham
yang beredar juga disesuaikan seolah-olah penerbitan bonus dilakukan di hari
pertama tahun sebelumnya.
Contoh:
PT. C dikelola pada tahun 2005 dengan modal saham sebanyak 100.000.000 saham
biasa yang dibayar penuh, yang masing-masing bernilai Rp.1000. Akhir tahun
akuntansinya 31 Desember setiap tahunnya. Anggaplah PT. Mendeklarasikan dan
menerbitkan saham bonus sebesar 1 untuk 10 (yaitu. 10.000.000 saham bonus) pada
1 Oktober 2008.
Demi
kepentingan perhitungan LPS tahun 2008, penerbitan saham bonus sebanyak
10.000.000 dianggap telah diterbitkan 1 Januari 2008. Selain itu, demi
kepentingan penyajian LPS tahun 2007 sebagai angka pebanding, saham bonus telah
dianggap telah diterbitkan pada 1 Januari 2007.
Jumlah
saham biasa yang beredar untuk tahun 2008 (dan tahun 2007 jika LPS tahun 2007
akan disajikan sebagai angka pembanding) =100.000.000 saham yang beredar selama
12 bulan plus 10.000.000 saham bonus = 110.000.000 saham.
Jika
saham bonus diterbitkan berkenaan dengan saham baru yang diterbitkan selama
tahun bersangkutan, maka saham bonus tersebut akan dianggap di terbitkan pada
tanggal penerbitan saham baru tersebut selama tahun yang bersangkutan. Jika
saham bonus diterbitkan setelah tanggal pelaporan keuangan tetapi sebelum
diterbitkannya laporan keuangan, perhitungan LPS untuk periode tersebut dan
periode-periode sebelumnya harus berdasarkan saham yang baru.
2) Hak Beli Saham (Right Issues)
Ketika
suatu entitas menerbitkan hak untuk mebeli saham pada angka yang kurang dari
harga pasar penuh, hak beli saham ini setara dengan penawaran publik pada harga
pasar plus terbitan bonus. Unsur bonus dalam hak beli saham dapat dihitung
setara dengan selisih antara harga pasar dengan hak dan harga pasar tanpa hak.
Harga dengan hak adalah harga pasar dari saham pada hari terakhir saham
tersebut diperjual belikan dengan hak. Harga tanpa hak adalah harga teoritis
yang dapat ditentukan dengan (Jumlah saham sebelum hak beli saham x harga
dengan hak) + (jumlah saham yang diterbitkan berdasarkan hak beli saham x harga
pelaksana): jumlah saham setelah hak beli saham).
Contoh:
PT. C memiliki 40.000.000 saham beredar dengan mengeluarkan hak beli saham pada
harga Rp. 5.500/lbr, dengan ketentuan saham 1 untuk 4 (yaitu tambahan
10.000.000 saham) pada harga pelaksana sebesar Rp. 3000/saham. Dalam kasus ini
harga tanpa hak saham secara teoritis dihitung:
(40.000.000
x Rp. 5500) + (10.000.000 x Rp. 3000) = Rp.
50.000 (40.000.000
+ 10.000.000)
Jumlah saham
bonus nasional dalam hak beli saham dapat ditentukan:
{(jumlah
saham sebelum hak beli x (harga dengan hak-harga tanpa hak)} : harga tanpa hak
Contoh:
Dari ilustrasi diatas: 4000.000 x (Rp.5500 – Rp.5000) = 4000.000
Rp. 5000
Saham
bonus yang diakibatkan hak beli saham juga harus disesuaikan secara reoaktif.
Berdasarkan
contoh diatas, anggap bahwa PT. C menerbitkan hak beli saham pada 31 Maret 2008
maka, terbitan bonus harus disesuaikan secara reoaktif seolah-olah dilakukan
pada tanggal 1 januari 2008 = 4000.000 x 3/12 = 1000.000.
Untuk menghitung jumlah
saham yang beredar dapat dihitung dengan:
Harga
dengan hak yang sebenarnya
Harga
tanpa hak teoritis
Jika
LPS tahun-tahun sebelumnya disajikan sebagai angka pebanding dalam laporan
keuangan tahun berjalan, LPS-LPS tersebut juga harus disesuaikan untuk unsure
bonus dalam hak beli saham tahun berjalan. LPS-LPS tahun sebelumnya dapat
disesuaikan dengan menghitung kembali jumlah rata-rata tertimbang saham yang
beredar.
2.4. Kasus Pengungkapan Informasi
Material-Perusahaan Gas Negara (PT. PGN)
Kasus yang dialami oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk
di indikasi bermula dari jatuhnya penjualan saham perusahaan tersebut dibursa
efek dimana terjadi penurunan secara signifikan harga saham PT Perusahaan Gas
Negara Tbk di Bursa Efek Jakarta, yaitu dari Rp 9.650,00 (harga penutupan pada
tanggal 11 januari 2006) menjadi Rp 7.400,00 per lembar saham pada tanggal 12
januari 2007. Adanya dugaan insider trading pada kasus ini karena Jatuhnya
harga saham tersebut dilihat tidak wajar, karena merujuk pada harga sebelumnya
Rp 9.650,00 berarti telah jatuh sebanyak 23,36%. Melihat dengan jatuhnya harga
saham dalam penjualan dibursa efek, patut diduga bahwa adanya kesalahan atau
pun kesengajaan dalam hal transaksi yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas
Negara Tbk. Kala itu, saham PGN merosot hingga 23,36% atau Rp 2.250 menjadi Rp
7.400 dibandingkan posisi sebelumnya di Rp 9.650. sebanyak 186,2 juta saham
ditransaksikan.
Selain itu pada masa periode tersebut, yaitu 12
September 2006 sampai dengan 11 Januari 2007 terdapat adanya perdagangan saham
yang dilakukan oleh para pihak orang dalam perusahaan. Selain dugaan terjadinya praktek haram insider
trading pada transaksi saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk, terdapat juga
indikasi terjadinya pelanggaran prinsip keterbukaan informasi. PT. Gas Negara
Tbk pada saat penjualan dibursa efek. Penurunan harga saham yang signifikan
tersebut sangat erat hubungannya dengan siaran pers yang dilakukan manajemen PT
Perusahaan Gas Negara Tbk sehari sebelum (11 januari 2007). Dalam siaran pers
tersebut dinyatakan bahwa terjadi koreksi atas rencana besarnya volume gas yang
akan dialirkan, yaitu mulai dari (paling sedikit) 150 MMSCFD menjadi 30 MMSCFD.
Dan terdapat Pernyataan bahwa tertundanya gas in yang semula akan dilakukan
pada akhir Desember 2006 tertunda menjadi Maret 2007.
Penundaan proyek komersialisasi pemipaan gas PT
Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dari Sumatra Selatan sampai Jawa Barat dan yang
membuat informasi ini berhubungan erat dengan kasus anjloknya harga saham PGN,
yaitu manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk baru menjelaskan penundaan komersialisasi
gas pada 11 Januari 2007, padahal informasi tentang adanya penundaan tersebut
sebenarnya sudah diketahui oleh manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk sejak
tanggal 12 September 2006 (informasi tentang penurunan volume gas) dan sejak
tanggal 18 Desember 2006 (informasi tentang tertundanya gas in). Ada dugaan
bahwa beberapa pelaku pasar telah mengetahui informasi penting mengenai
penundaan komersialisasi gas tersebut sebelum diumumkan secara resmi oleh
manajemen PT Perusahaan Gas negara Tbk.
Dalam arti lain, tidak semua pelaku pasar mengetahui
informasi penting tersebut. Sehingga bagi mereka yang mengetahui informasi
penting tersebut, langsung mengambil langkah yang dapat menguntungkan mereka
sendiri, dengan menjual saham PGN lebih dulu dibanding investor lainnya.
Puncaknya pada tanggal 12 Januari 2007, para investor lainnya ikut-ikutan
menjual saham PGN secara besar-besaran, yang mengakibatkan jatuhnya harga saham
PGN 23,36% dari harga Rp 9.650,00 menjadi Rp 7.400,00.
Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran peraturan
perundangundangan di bidang Pasar Modal yang di lakukan oleh PT Perusahaan Gas
Negara (persero) Tbk. (PT PGN), sebagai berikut:
1. Bapepam-LK
telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan pihak-pihak terkait dengan
pelanggaran pasal 86 undang-undang pasar modal dan Peraturan Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan
Informasi yang harus segera diumumkan kepada publik yang dilakukan oleh PT PGN
dan tentang pemberian keterangan yang secara material tidak benar sebagaimana
dimaksud dalam pasal 93 Undang-undang Pasar Modal.
2. Atas
pelanggaran Pasal 86 Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor X.K.1 dan
pelanggaran Pasal 93 Undang-undang Pasar Modal yang dilakukan oleh PT PGN
ditemukan bukti-bukti sebagai berikut:
a. Terdapat
keterlambatan pelaporan keterbukaan informasi atas penundaan proyek pipanisasi
yang dilakukan oleh PT PGN sebanyak 35 hari.
b. Terdapat
pemberian keterangan yang secara material tidak benar, yakni memberikan
keterangan tentang rencana volume gas yang dapat dialirkan melalui proyek SSWJ
yang tidak sesuai dengan fakta bahwa telah terjadi perubahan awal tersebut.
Fakta tersebut telah diketahui atau sepatutnya diketahui oleh direksi yang
seharusnya disampaikan saat keterangan itu diberikan kepada publik.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka
Bapepam-LK menetapkan:
a. Sanksi
denda sebesar Rp 35.000.000,00 kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk atas pelanggaran
Pasal 86 Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor X.K.1;
b. Sanksi
denda sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Direksi PT PGN
yang menjabat pada periode bulan juli 2006 atas pelanggaran pemberian
keterangan yang secara material tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 93
Undang-undang Pasar Modal.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dari
uraian pembahasan dapat disimpulkan bahwa dengan meningkatnya jumlah perusahaan
yang menjual surat berharga di pasar modal, laporan keuangan interim menjadi
semakin diperlukan pemakai laporan keuangan membutuhkan laporan keuangan
perusahaan secepat mungkin untuk memberikan gambaran tentang kegiatan
perusahaan. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang
diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan.
Tuntutan pengungkapan untuk laporan
interim ditemukan dalam APB Opinion
Nomor 28 dan diamandemen dalam FASB Statement
Nomor 3 dan FASB Interpretation Nomor
18. Laporan interim menyediakan informasi yang tepat waktu. Meskipun
demikian, sebagian besar informasinya didasarkan pada estimasi dan laporan yang
tidak diaudit. Setiap laporan interim merupakan bagian integral dari laporan
tahunan. Laporan interim ditentukan berdasarkan prinsip akuntansi yang
digunakan dalam laporan tahunan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, beberapa
modifikasi mungkin diperlukan untuk menyusun laporan interim sebagai pelengkap
laporan tahunan.
DAFTAR PUSTAKA
Fanani, Z. 2014. Kualitas Pelaporan Keuangan: Faktor-faktor
Penentu dan Konsekuensi Ekonominya (Online) Jurnal. Available from: http://mak.trunojoyo.ac.id, diakses 04 Januari 2017.
Hans, Rosita,
Merliyana dan Sylvia Veronica Siregar.2012. Akuntansi
Keuangan SAK Bersarkan Berbasis IFRS. Jakarta: Salemba Empat.
Ikatan
Akuntan Indonesia. 2009. Panduan
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi. Komite Evaluasi dan
Rekomendasi Pendidikan Profesi Akuntansi.
Ikatan
Akuntan Indonesia. 2010. Standar Akuntansi Keuangan, Jakarta: Salemba
Empat.
Ng Eng Juan dan
Ersa Tri Wahyuni. 2012. Panduan Praktis
Standar Akuntansi Keuangan Berbasis IFRS. Jakarta: Salemba Empat.
Putra, I Wayan.
2014. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kualitas Informasi Pelaporan
Keuangan Pemerintah Daerah (Online). Jurnal. Available from: http://ojs.unud.ac.id
, diakses 04 Januari
2017.
www.bapepam.go.id diakses 14 Januari 2017.
No comments:
Post a Comment