BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Jika seorang investor ingin mengambil keputusan bisnis, maka
salah satu pertimbangannya adalah dengan melihat dan menganalisis laporan
keuangan perusahaan. Kenapa laporan keuangan? Laporan keuangan merupakan salah
satu media utama yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan
informasi keuangannya kepada pihak luar. Laporan ini juga merekam peristiwa
kejadian bisnis dalam bentuk unit moneter. Dengan disediakannya laporan
keuangan maka keadaan ekonomi perusahan (yang dituangkan ke dalam bentuk
angka-angka moneter) tercermin dalam laporan keuangan tersebut. Untuk
menganalisis laporan keuangan perusahaan, tentu saja diperlukan
komponen-komponen laporan keuangan yang lengkap.
Laporan keuangan menyediakan informasi keuangan mengenai
suatu badan usaha yang akan dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan
sebagai bahan pertimbangan di dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi.
Laporan keuangan bagi pihak manajemen perusahaan berfungsi sebagai laporan
pertanggung jawaban keuangan pada pemilik modal. Bagi pemilik modal, laporan
keuangan berfungsi untuk megevaluasi kinerja manajer perusahaan selama satu
periode. Dengan adanya laporan keuangan ini, manajer perusahaan akan bekerja
semaksimal mungkin agar kinerjanya dinilai baik.
Laporan Keuangan Dana Pensiun, baik
yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP), mencakup: laporan aset bersih; laporan perubahan
aset bersih; neraca; perhitungan hasil usaha; laporan arus kas; catatan atas
laporan keuangan. Hal-hal yang perlu
diperhatikan adalah:
1. Kemampuan
finansial
Mengikuti
program pensiun pada dasarnya tidak membutuhkan biaya yang besar. Namun, dalam
memilih desain program pension yang tepat kita perlu memperhatikan kemampuan
financial kita. Bagi yang mengharapkan program manfaat pasti, kemampuan
financial pemberi kerja perlu menjadi pertimbangan utama.
2. Biaya
Penyelenggaraan
dana pensiun, baik DPPK dan DPLK membutuhkan biaya. Setiap calon peserta perlu
mempertimbangkan besar biaya yang dibebankan kepadanya, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Dana pension yang membebankan biaya lebih tinggi tidak
serta merta berarti lebih buruj daripada menawarkan biaya lebih rendah. Calon
peserta perlu membandingkan biaya yang dibebankan kepadanya dengan manfaat dan
jasa yang akan diperoleh dari dana pensiun.
3. Waktu
Ketika
bermaksud untuk mempersiapkan kesinambungan penghasilan di hari tua, kita
sebenarnya, akan semakin ringan “biaya” yang harus kita keluarkan setiap tahun
atau bulan. Semakin panjang masa mengiur kita, semakin besar pula akumulasi
dana yang dapat kita kumpulkam untuk hari tua kita.
Untuk tujuan penyusunan laporan
aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih, aktiva dinilai sebagai
berikut:
1. Uang tunai, rekening giro dan
deposito di bank di nilai menurut nilai nominal;
2. Sertifikat deposito, SBBI, SBPU, dan
surat pengakuan hutang dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai;
3. Surat berharga berupa saham dan
obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai menurut nilai pasar yang
wajar pada tanggal laporan;
4. Penyertaan pada perusahaan yang
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilaporkan berdasarkan nilai
appraisal sebagai hasil penilaian independen;
5. Investasi pada tanah dan bangunan
dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
6. Piutang dilaporkan berdasarkan
jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan penyisihan piutang tak
tertagih; dan
7. Aktiva operasional antara lain
computer, peralatan kantor dan peralatan lainnya dilaporkan berdasarkan nilai
buku.
Selama ini, kajian mengenai perusahaan
efek masih sangat minim, padahal perusahaan efek merupakan salah satu pilar
penyokong dari berdiri tegaknya suatu pasar modal.
Definisi
pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau
abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka
panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar
adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang
termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah apa saja
ruang lingkup transaksi untuk special industry reporting: dana pensiun dan asuransi?
1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas dari mata kuliah
Akuntansi Keuangan dan sebagai pengingat di kala lupa bagi pembaca pada
umumnya serta untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi disekitar kita
terkait pembahasan ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
PSAK 18: Akuntansi Dana Pensiun
Dana Pensiun
merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi
Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Mengingat bahwa
Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan
perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Satandar Akuntansi Keuangan yang
berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses
penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun terutama
mengenai isi laporan keuangan, penilaian Aset dan penentuan kewajiban manfaat
pensiun.
Pernyataan ini
mengatur tentang akuntansi dan pelaporan oleh Dana Pensiun kepada pihak yang
berkepentingan. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan kepada masing-masing
peserta program pensiun tentang hak manfaat pensiun mereka masing-masing.
PSAK No. 24
tentang Imbalan Kerja, mengatur tentang penentuan biaya pensiun dan
Aset/kewajiban sehubungan program pensiun yang harus dilaporkan dalam laporan
keuangan Pemberi Kerja. Dengan demikian, pernyataan ini perlu dikaji dalam
kaitannya dengan Standar Akuntansi Keuangan tersebut.
Standar
Akuntansi Keuangan lainnya juga berlaku dalam penyusunan laporan keuangan Dana
Pensiun sepanjang tidak diatur dalam Pernyataan ini.
Pernyataan ini
beraku untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat
Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku di
bidang Dana Pensiun.
Pernyataan ini
tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lain, misalnya
kewwajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan (deferred
compensation management),
tunjangan kesehatan, kesejahteraan program bonus, dan lain-lain. Program
jaminan kesejahteraan sosial yang diwajibkan pemerintah (Jamsostek) juga diluar
lingkup Pernyataan ini.
Berikut adalah pengertian
istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Ø Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankanprogram yang menjanjikan manfaat pensiun.
Ø Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk
oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku sendiri, untuk
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran
Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan
yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
Ø Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program
Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun Pekerja Mandiri, yang
terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan
asuransi jiwa yang bersangkutan.
Ø Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang
menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Ø Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat
pensiun bagi Peserta.
Ø Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah Program Pensiun yang
iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan dalam rekening masing-masing peserta sebgai manfaat
pensiun.
Ø Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah Program Pensiun yang
manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang
bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Ø Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada
peserta pada saat dan dengan cara yang telah ditetapkan dalan Peraturan Program
Pensiun.
Ø Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana
Pensiun untuk menjadi penerima manfaat pensiun.
Ø Pemberi Kerja adalah
badan usaha yang memiliki program pensiun bagi karyawannya. Pemberi Kerja dapat
merupakan pendiri atau mitra pendiri.
Ø Pendiri adalah:
o
Orang atau
badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja; atau
o
Bank/perusahaan
asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Ø Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana
Pensiun Pemberi Kerja Pendiri untuk kepentingan sebagian atau seluruh
karyawannya.
Ø Kewajiban Aktuaria (Present
Value of Accumulated Pension Benefit/Actuarial Present Value of Promised
Retirement Benefit) adalah nilai sekarang pembayarann manfaat
pensiun yang akan dilakukan Dana Pensiun kepada karyawan yang masih bekerja dan
yang sudah pensiun, dihitung berdasarkan jasa yang telah diberikan.
Ø Pendanaan adalah pembayaran iuran oleh pemberi kerja atau pemberi
kerja dan peserta atau peserta yang sifatnya tidak dapat ditarik kembali, dalam
rangka menyiapkan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun.
Ø Aset bersih adalah total seluruh aset Dana Pensiun tidak termasuk
piutang jasa lalu (past service) yang
belum jatuh tempo, dikurangi seluruh kewajiban, kecuali kewajiban aktuaria yang
dihitung oleh aktuaris.
Ø Selisih Kewajiban Aktuaria adalah selisih Kewajiban Aktuaria dan
Aset Bersih.
Ø Nilai Wajar (Fair Value) adalah
nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau, suatu kewajiban diselesaikan
antara pihak yang memahami dan yang berkeinginan untuk transaksi wajar (arms’s lenght transaction).
Ø Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, atau setiap
kelompok yang terorganisasi.
Akuntansi dan Pelaporan Dana Pensiun
Program Pensiun
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Dana Pensiun
dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pemsiun Lembaga Keuangan.
Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP, sedangkan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP. Pembentukan dan
pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang
berlaku.
Program Pensiun Iuran Pasti
Dalam PPIP,
jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun bergantung pada jumlah
iuran dari pemberi kerja, atau iuran peserta dan pemberi kerja atau iuran
peserta, dan hasil usaha. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran
sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan aktuaris
biasanya tidak diperlukan, meskipun nasihat aktuaris kadang-kadang digunakan
untuk memperkirakan manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat
pensiun, berdasarkan jumlah iuran saat ini dan dimasa depan serta estimasi
hasil investasi Dana Pensiun.
Peserta
berkepentingan untuk mengetahui kegiatan investasi Dana Pensiun karena sangat
menentukan manfaat pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja
berkepentingan untuk mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan
Peraturan Dana Pensiun, pengawasan atas kekayaan Dana Pensiun telah dilakukan
secar tepat, atau kegiatan operasional Dana Pensiun telah dilaksanakan secara
efisien dan wajar. Sedangkan Pemerintah berkepentingan untuk mengetahui apakah
Dana Pensiun telah dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tujuan dari
pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah menyediakan informasi
secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan,
serta kinerja investasi. Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan
menyusun laporan yang antara lain terdiri dari:
a) Penjelasan atas
kegiatan penting Dana Pensiun selama satu periode pelaporan dan dampak setiap
perubahan Peraturan Dana Pensiun;
b) Laporan tentang
transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan
Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan; dan
c) Penjelasan
mengenai kebijakan/arahan investasi.
Program Pensiun Manfaat Pasti
Dalam PPMP,
besarnya manfaat pensiun yang dijanjikan kepada peserta dientukan dengan rumus
manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Rumus
tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan per tahun masa kerja,
dan penghasilan dasar pensiun.
PPMP
menbutuhkan bantuan akturis secara periodik untuk menentukan nilai kewajiban
aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan merekomendasikan
tingkat iuran yang seharusnya.
Tujuan
pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi
secara periodik mengenai penyelenggaran program pensiun, posisi keuangan, serta
kinerja investasi yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan Dana Pensiun
dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada
peserta pada saat tertentu. Tujuan ini lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun
laporan yang antara lain terdiri dari:
a) Penjelasan
mengenai kegiatan penting selama satu periode pelaporan dan dampak dari setiap
perubahan peraturan Dana Pensiun;
b) Laporan tentang
transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan
Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan;
c) Penjelasan
mengenai kebijakan/arahan investasi; dan
d) Perhitungan
kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris yang terakhir.
Kewajiban Aktuaria
Dalam laporan
keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan
yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria, seperti metode
penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris, dan
tanggal laporan aktuaris yang terakhir.
Frekuensi Penilaian Aktuarial
Dana Pensiun
yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun harus
disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.
Laporan Keuangan Dana Pensiun
Laporan
keuangan Dana Pensiun terdiri atas laporan aset bersih, laporan perubahan aset
bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan.
Khusus untuk
Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban akturia dan
perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan.
Sebagai
informasi tambahan atas laporan keuangan perlu disajikan antara lain portofolio
investasi, rincian biaya yang merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode
sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja), atau
rincian biaya yang dapaat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening
Peserta selama satu perode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana
Pensiun Lembaga Keuangan).
Penilaian Aset Dana Pensiun
Aset Dana
Pensiun dinilai sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, namun
mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan, maka
dalam neraca, untuk aset tertentu disamping nilai historis, perlu ditentukan
pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan
sebagai Selisih Penilaian Investasi.
Utuk tujuan
penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih, investasi
Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat
berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang
paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil
investasi selama satu periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh
temponyasudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun,
dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian
yang tetap. Jika suatu investasi tidak memiliki nilai wajar, maka perlu
diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Aset operasional
dinilai berdasarkan nilai buku.
Penyajian Informasi dalam Laporan Keuangan
Laporan
Keuangan Dana Pensiun perlu mengungkapkan informasi relevan antara lain sebagai
berikut:
(a) Laporan Aset Bersih:
Ø Nilai aset pada
akhir periode dengan klasifikasi yang teapat;
Ø Dasar penilaian
aset;
Ø Investasi
sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis; dan
Ø Kewajiban
selain daripada kewajiban aktuaria.
(b) Laporan Perubahan Aset Bersih:
Ø Biaya jasa kini
(iuran normal) yang jatuh tempo, baik yang berasal dari pemberi kerja atau
pemberi kerja dan peserta atau peserta;
Ø Biaya jasa lalu
(iuran tambahan) yang jatuh tempo;
Ø Hasil
investasi, antara lain bunga, dividen, dan sewa;
Ø Pendapatan
lain-lain;
Ø Manfaat yang
sudah dibayarkan dan yang masih terutang, dirinci untuk peserta yang pensiun,
meninggal, atau cacat, juga untuk pembayaran manfaat secara sekaligus;
Ø Beban
administrasi;
Ø Beban
investasi;
Ø Beban
lain-lain;
Ø Pajak
penghasilan;
Ø Keuntungan atau
kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi;
dan
Ø Pengaihan dana
ke dan dari Dana Pensiun lain.
(c) Neraca:
Ø Posisi keuangan
Dana Pensiun; dan
Ø Nilai historis;
khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya.
(d) Perhitungan Hasil Usaha:
Ø Pendapatan dan
beban investasi;
Ø Beban
administrasi; dan
Ø Pendapatan
lain-lain.
(e) Laporan Arus Kas:
Ø Laporan arus
kas disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode
pelaporan; dan
(f) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan
Keuangan Dana Pensiun
Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), mencakup:
(a) Laporan aset bersih;
(b) Laporan perubahan aset
bersih;
(c) Neraca;
(d) Perhitungan hasil
usaha;
(e) Laporan arus kas; dan
(f) Catatan atas laporan
keuangan.
Laporan Aset Bersih
Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aset
bersih yang tersedia untuk membayar manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal
laporan.
Total seluruh aset Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa
lalu (past service) yang belum jath tempo, dikurangi seluruh
kewajiban kecuali kewajiban aktuaria, menunjukan jumlah aset bersih yang
tersedia untuk manfaat pensiun pada tanggal laporan. Aset untuk tujuan penyusunan
laporan ini, dinilai sesuai dengan penjelasan pada paragaraf 28.
Laporan Perubahan Aset Bersih
Laporan ini berisi informasi tentang perubahan atas jumlah aset bersih
yang tersedia untuk manfaat pensiun, serta menguraikan penyebab perubahan
tersebut yang terperinci atas penambahan dan/atau pengurangan yang terjadi
selam satu periode tertentu.
Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, dan Laporan Arus Kas
Neraca, laporan hasil usaha, dan laporan arus kas disusun berdasarkan
Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang berazas utama
biaya historis. Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai wajanya. Selisih
antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian
Investasi. Selisih Penilaian Investasi bukan merupakan unsur hasil usaha,
tetapi akan mengoreksi nilai historis mnjadi nilai wajar.
Untuk penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan
PPMP, penentuan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris terakhir. Dalam
Neraca, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan aset bersih disajikan
sebagai Selisih Kewajiban Aktuaria.
Dalan nearaca Dana Pensiun yang menyelenggaraka PPMP, piutang kepada
pemberi kerja sehubungan dengan jasa masa lalu karyawan diakui sebesar jumlah
yang telah jatuh tempo pada tanggal laporan.
Penilaian Aset
Dana Pensiun
Untuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset
bersih, aset dinilai sebagai berikut:
a) Uang tunai, rekening giro, dan deposito di bank dinilai menurut nilai
nominal;
b) Sertifikat deposito, Surat Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar
Uang, dan surat pengakuan utang lebih dari setahun dinilai berdasarkan nilai
tunai;
c) Surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa
efek, dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan;
d) Penyertaan pada perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan dibursa
eek, dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
e) Investasi pada tanah dan bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal
sebagai hasil penilaian independen ;
f) Piutang dilaporkan berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah
memperhitungkan penyisihan piutang tidak tertagih; dan
g) Aset operasional antara lain komputer, peralatan kantor, dan peralatan
lainnya dilaporkan berdasarkan nilai buku.
Bila suatu aset, misalnya gedung, digunakan sebagian untuk investasi dan
sebagian untuk kegiatan operasional, maka penggolongan aset sebagai investasi
atau aset operasional ditentukan berdasarkan mana yang lebih signifikan.
Pengungkapan
Informasi tentang hal tersebut dibawah ini perlu diungkapkan secukupnya
dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain:
a) Penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama
periode laporan:
Ø Nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada);
Ø Kelompok karyawan yang menjadi peserta program jumlah pensiun;
Ø Jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan;
Ø Jenis program pensiun;
Ø Iuran yang berasal dari peserta, jika ada;
Ø Untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan; dan
Ø Penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok
peserta, dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);
b) Penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting;
c) Penjelasan mengenai kebijakan pendanaan;
d) Rincian portofolio investasi; dan
e) Perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, serta
nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP).
Ketentuan Transisi
Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan
akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
Tanggal Efektif
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang
mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
Penerapan lebih dini dianjurkan.
2.2. PSAK 28: Akuntansi Asuransi Kerugian
Beberapa
karakteristik usaha asuransi kerugian antara lain:
1.
Usaha
asuransi kerugian merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risiko
kerugian keuangan dan sekaligus merupakan upaya penghimpunan dana masyarakat .
2.
Pertanggungjawaban
keuangan kepada para tertanggung mempengaruhi penyajian laporan keuangan.
3.
Laporan
keuangan sangat dipengaruhi oleh unsur estimasi, misalnya estimasi jumlah premi
yang belum merupakan pendapatan (unearned
premium), estimasi jumlah klaim, termasuk jumlah klaim yang terjadi namun
belum dilaporkan (incurred but not
reported claims). Dalam menghitung tingkat premi, usaha asuransi
kerugian menggunakan asumsi tingkat risiko dan beban.
4.
Pihak
tertanggung (pembeli asuransi) membayar premi asuransi terlebih dulu kepada
perusahaan asuransi sebelum peristiwa yang menimbulkan kerugian yang
diperjanjikan terjadi. Pembayaran premi tersebut merupakan pendapatan (revenue) bagi perusahaan asuransi.
5.
Jumlah
premi yang belum merupakan pendapatan, dan jumlah klaim, termasuk jumlah klaim
yang terjadi namun belum dilaporkan, diestimasi dengan menggunakan metode
tertentu.
6.
Peraturan
perundangan di bidang perasuransian mewajibkan perusahaan asuransi kerugian
memenuhi ketentuan kesehatan keuangan misalnya tingkat solvabilitas.
Ruang Lingkup dan Penerapan
Ø Kontrak jangka pendek merupakan kontrak yang memberikan proteksi untuk suatu periode yang
pasti dan memungkinkan asuradur untuk membatalkan kontrak atau menyesuaikan
persyaratan kontrak pada akhir setiap periode kontrak, seperti penyesuaian
jumlah premi atau penutupan (coverage)
yang diberikan.
Ø Premi bruto merupakan premi
yang diperoleh dari penutupan langsung (direct
premium written) dan penutupan tidak langsung (indirect premium written). Premi penutupan langsung termasuk premi
yang diperoleh dari penutupan polis bersama.
Ø Polis bersama, penutupan
terhadap 1 (satu) objek asuransi yang dilakukan secara bersama oleh beberapa
perusahaan asuransi dan dinyatakan dalam 1 (satu) polis.
Ø Premi yang belum merupakan pendapatan, bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan
karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode akuntansi.
Ø Premi reasuransi merupakan bagian premi bruto yang menjadi hak reasuradur berdasarkan
perjanjian reasuransi.
Ø Reasuransi prospektif merupakan ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan
reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang
mungkin timbul sebagai akibat dari peristiwa masa depan yang dipertanggungkan.
Ø Reasuransi retroaktif merupakan ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan
reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang sudah terjadi
sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang dipertanggungkan.
Ø Klaim bruto merupakan klaim
yang jumlahnya telah disepakati, termasuk biaya penyelesaian klaim.
Ø Klaim reasuransi merupakan bagian dari klaim bruto yang menjadi tanggungan reasuradur.
Ø Estimasi klaim retensi sendiri, taksiran jumlah kewajiban yang menjadi tanggungan
sendiri sehubungan dengan klaim yang masih dalam proses penyelesaian, termasuk
klaim yang terjadi namun belum dilaporkan.
Ø Piutang reasuransi merupakan tagihan kepada reasuradur yang timbul dari transaksi
reasuransi.
Ø Utang reasuransi merupakan kewajiban kepada reasuradur yang timbul dari transaksi
reasuransi.
Penyajian Laporan Keuangan
v
Neraca
Dalam
penyajian neraca, aset dan kewajiban tidak dikelompokkan menurut lancar dan
tidak lancar (unclassified), tetapi
mendahulukan kelompok akun investasi dan kelompok akun kewajiban kepada
tertanggung. Dengan demikian laporan keuangan menggambarkan kemapuan perusahaan
dalam memenuhi kewajibannya kepada tertanggung.
Aset
disajikan dengan menempatkan akun investasi pada urutan pertama diikuti
akun-akun aset yang lain. Akun-akun aset yang lain disajikan berdasarkan urutan
likuiditas.
Kewajiban
disajikan dengan menempatkan akun kewajiban kepada tertanggung pada urutan
pertama dan diikuti oleh akun-akun kewajiban yang lain. Akun-akun kewajiban
yang lain disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo. Pinjaman sub-ordinasi
disajikan setelah kewajiban lain dan sebelum ekuitas.
v Laporan Laba Rugi
Ø Laporan laba rugi disajikan dalam
bentuk multiple step.
Ø Pendapatan premi disajikan
sedemikian rupa sehingga menunjukkan jumlah premi bruto, premi reasuransi dan
kenaikan (penurunan) premi yang belum merupakan pendapatan. Premi reasuransi
disajikan sebagai pengurang premi bruto.
Ø Bagian reasuradur atas klaim yang
telah disetujui dan atau dibayar, dan estimasi bagian reasuradur atas klaim
dalam proses penyelesaian , termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan,
disajikan sebagai pengurang beban klaim.
Ø Komisi yang diperoleh dari transaksi
reasuransi merupakan pengurang beban komisi. Dalam hal jumlah komisi yang
diperoleh lebih besar dari jumlah beban komisi, maka selisih tersebut disajikan
sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi.
v Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan
atas laporan keuangan meliputi pengungkapan sebagaimana ditentukan dalam
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
v Pendapatan
Premi yang diperoleh sehubungan
dengan kontrak asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama
periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan.
Dalam hal periode polis berbeda dengan periode risiko (misalnya pada penutupan
jenis pertanggungan asuransi konstruksi), maka seluruh premi yang diperoleh
tersebut diakui sebagai pendapatan selama periode risiko.
Apabila
jumlah premi masih dapat disesuaikan, misalnya premi ditentukan pada akhir
kontrak atau premi disesuaikan pada akhir kontrak berdasarkan nilai pertanggungan,
maka pendapatan premi diakui sebagai berikut:
a)
Apabila
jumlah premi dapat diestimasi secara layak, maka pendapatan premi diakui selama
periode kontrak dan estimasi jumlah premi tersebut disesuaikan setiap periode
untuk mencerminkan jumlah premi yang sebenarnya.
b)
Apabila
jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak, maka premi diperlakukan
dengan menggunakan metode uang muka (deposit
method) sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak.
Premi
dari polis bersama diakui sebesar pangsa premi yang diterima oleh perusahaan. Perusahaan
asuransi (ceding company) dapat
memperoleh ganti rugi atas klaim sehubungan dengan kontrak asuransi yang
ditutupnya, dengan melakukan kontrak reasuransi dengan asuradur lain atau
reasuradur. Selanjutnya reasuradur dapat mengadakan kontrak reasuransi dengan
reasuradur lain yang dikenal sebagai proses retrosesi. Perlakuan akuntansi
terhadap transaksi reasuransi bergantung pada apakah suatu kontrak reasuransi
tersebut merupakan reasuransi prospektif atau retroaktif.
Jumlah
premi dibayar atau bagian premi atas transaksi reasuransi prospektif diakui
sebagai premi reasuransi selama sisa periode kontrak yang jumlahnya
proporsional dengan proteksi yang diberikan. Jika bagian premi reasuransi masih
dapat disesuaikan dan jumlahnya dapat diestimasi secara layak, maka jumlah
premi reasuransi yang diakui selama sisa periode kontrak adalah sebesar
estimasi premi yang akan dibayar tersebut.
Pembayaran
atau kewajiban atas transaksi reasuransi retroaktif diakui sebagai piutang
reasuransi sebesar jumlah kewajiban yang dicatat sehubungan dengan kontrak
reasuransi yang mendasari. Apabila kewajiban yang dicatat melebihi jumlah yang
di bayar, maka piutang reasuransi harus dinaikkan untuk mencerminkan perbedaan
tersebut dan menimbulkan keuntungan ditangguhkan. Keuntungan ditangguhkan
diamortisasi selama estimasi sisa periode penyelesaian (settlement period).
Apabila
pembayaran atau kewajiban atas transaksi reasuransi retroaktif melebihi jumlah
kewajiban yang dicatat, ceding company harus menaikkan kewajiban yang
bersangkutan atau mengurangi piutang reasuransi, atau keduanya pada saat
kontrak reasuransi dilakukan. Perbedaan tersebut di bebankan pada laporan laba
rugi.
Perubahan
dalam estimasi jumlah kewajiban sehubungan dengan kontrak reasuransi yang
mendasari diakui dalam laporan laba rugi pada periode perubahan. Piutang
reasuransi harus mencerminkan perubahan yang berhubungan dengan jumlah klaim
yang dapat diperoleh dari reasuradur dan keuntungannya ditangguhkan dan
diamortisasi.
Apabila
kontrak reasuransi mencakup baik reasuransi prospektif maupun reasuransi
retroaktif, maka transaksi reasuransi tersebut dipertanggungjawabkan secara
terpisah.
v Beban
Klaim
sehubungan dengan terjadinya peristiwa kerugian terhadap objek asuransi yang
dipertanggungkan, meliputi klaim yang disetujui (settled claims), klaim dalam proses penyelesaian (outstanding claims), klaim yang terjadi
namun belum dilaporkan, dan beban penyelesaian klaim (claim settlement expenses), diakui sebagai beban klaim pada saat
timbulnya kewajiban untuk memenuhi klaim. Hak subrogasi diakui sebagai
pengurang beban klaim pada saat realisasi.
Jumlah
klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum
dilaporkan, ditentukan berdasarkan estimasi kewajiban klaim tersebut. Perubahan
jumlah estimasi kewajiban klaim, sebagai akibat proses penelaahan lebih lanjyt
dan perbedaan antara jumlah estimasi klaim dengan klaim yang dibayarkan diakui
dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya perubahan.
v
Aset
Perlakuan
akun-akun aset mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali
dinyatakan secara khusus dalam pernyataan ini.
v
Investasi
Perlakuan
akuntansi untuk investasi mengacu pada PSAK No.13 (1994) tentang
akuntansi untuk investasi dan PSAK No.15 tentang akuntansi untuk investasi
dalam perusahaan asosiasi, kecuali untuk surat berharga (marketable securities) yang perlakuan akuntansinya adalah sebagai
berikut:
1.
Sekuritas
utang yang dimaksudkan untuk dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturities) dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah
dikurangi dengan amortisasi premi atau diskonto. Dalam menentukan maksud
tersebut, perusahaan harus mempertimbangkan pengalaman yang mereka miliki dalam
hal penjualan dan transfer sekuritas. Perusahaan tidak boleh mengklasifikasikan
suatu sekuritas utang dalam kategori ini jika perusahaan mempunyai maksud untuk
memiliki sekuritas hanya untuk periode yang tidak ditentukan. Karena itu
sekuritas utang tidak boleh dimasukkan dalam klasifikasi ini kalau perusahaan mempunyai
tujuan untuk menjual sekuritas tersebut, misalnya untuk menghadapi:
Ø Perubahan tingkat bunga pasar dan
perubahan yang berhubungan dengan risiko sejenis.
Ø Kebutuhan likuiditas.
Ø Perubahan dalam ketersediaan dan
hasil investasi alternative.
Ø Perubahan dalam risiko mata uang
asing.
2.
Sekuritas
utang dan sekuritas yang dimaksudkan untuk segera diperdagangkan (trading securities), dinyatakan
berdasarkan harga pasar. Perdagangan dalam hal ini mencerminkan pembelian dan
penjualan yang aktif dan sering dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas
perbedaan harga jangka pendek. Sekuritas ekuitas yang diklasifikasi dalam
kategori ini adalah sekuritas yang bisa ditentukan nilai wajarnya, yaitu
jika harga jual atau kuotasi harga beli dan jual tersedia di bursa efek yang
terdaftar di bapepam. Untuk sekuritas utang yang tidak tersedia harga pasarnya,
estimasi nilai wajar bisa dibuat dengan menggunakan berbagai teknik penentuan
harga misalnya dengan analisis arus kas didiskontokan (discounted cash flow analysis), penentuan harga matriks, dan
analisis fundamental. Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi akibat
kenaikan (penurunan) harga pasar (unrealized
gains and loses) dilaporkan dalam laporan laba rugi periode berjalan.
3.
Sekuritas
utang dan ekuitas yang tidak termasuk dalam kedua kategori diatas
diklasifikasikan sebagai “sekuritas yang tersedia untuk dijual” (available for sale securities) dan
dinyatakan berdasarkan harga pasar. Sekuritas utang yang masuk dalam kategori
ini adalah yang dimiliki untuk waktu yang tidak ditentukan karena, misalnya,
dimaksudkan untuk suatu saat dijual guna memenuhi kebutuhan likuiditas atau
sebagai bagian dari program manajemen risiko perusahaan. Keuntungan (kerugian)
yang belum direalisasi akibat kenaikan(penurunan) harga tidak diakui dalam
laporan laba rugi, melainkan disajikan secara terpisah sebagai komponen
ekuitas.
v Piutang Reasuransi
Piutang
reasuransi tidak boleh dikompensasikan dengan utang reasuransi, kecuali apabila
kontrak reasuransi menyatakan adanya kompensasi. Apabila dalam kompensasi
tersebut timbul saldo kredit, maka saldo tersebut harus disajikan pada kelompok
kewajiban sebagai utang reasuransi.
v
Kewajiban
Perlakuan
akun-akun kewajiban mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali
dinyatakan secara khusus dalam pernyataan ini.
Utang klaim
diakui pada saat jumlahnya disepakati untuk dibayar. Estimasi klaim
retensi sendiri dinyatakan sebesar jumlah taksiran berdasarkan penelaahan
secara teknis asuransi. Premi yang belum merupakan pendapatan ditentukan untuk
masing-masing jenis pertanggungan dengan cara sebagai berikut:
a)
Secara
agregat tanpa memperhatikan tanggal penutupannya dan besarnya dihitung
berdasarkan persentase tertentu.
b)
Secara
individual dari tiap pertanggungan dan besarnya premi yang belum merupakan
pendapatan ditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang
diberikan, selama periode kontrak atau periode risiko, konsisten dengan
pengakuan pendapatan premi.
Utang
reasuransi tidak boleh dikompensasikan dengan piutang reasuransi, kecuali
apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya kompensasi. Apabila dalam
kompensasi tersebut timbul saldo debit, maka saldo tersebut harus disajikan
pada kelompok aset sebagai piutang reasuransi.
Pengungkapan
Pengungkapan berikut harus disajikan dalam catatan atas
laporan keuangan:
1.
Kebijakan akuntansi mengenai:
a) Pengakuan pendapatan premi dan
penentuan premi yang belum merupakan pendapatan
b) Transaksi reasuransi termasuk sifat,
tujuan, dan efek transaksi reasuransi tersebut terhadap operasi perusahaan.
c) Pengakuan beban klaim dan penentuan
estimasi klaim retensi sendiri
d) Kebijakan akuntansi lain yang
penting sebagaimana ditentukan dalam psak no.1 tentang penyajian laporan
keuangan.
2.
Piutang
premi dari penutupan polis bersama yang pada saat bersamaaan menimbulkan
utang premi kepada perusahaan anggota penutupan polis bersama.
3.
Jumlah
premi jangka panjang yang belum diperhitungkan sebagai premi bruto.
2.3. PSAK 36: Akuntansi Asuransi Jiwa
Industri
akuntansi berkembang selaras dengan perkembangan dunia usaha pada umumnya.
Kehadiran industri asuransi merupakan hal yang rasional dan tidak terelakkan
pada situasi dimana sebagian besar pengusaha dan anggota masyarakata memiliki
kecenderungan umum untuk menghindari atau mengalihkan risiko keuangan. industri
asuransi mengambilalih atau menanggung sebagian risiko tersebut. Untuk itu
pengusaha atau pemegang polis/pihak yang tertanggung harus membayar premi
asuransi.
PSAK ini
mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi-transaksi berkaitan secara khusus
dengan industri asuransi jiwa. Hal-hal yang bersifat umum atau hal-hal yang
tidak diatur dalam pernyataan ini, diperlakukan dengan mengacu pada prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
Karakteristik Usaha Asuransi Jiwa
Beberapa karakteristik usaha asuransi jiwa antara lain:
a)
Usaha
asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risiko keuangan atas
hidup atau meninggalnya seseorang dan sekaligus merupakan upaya penghimpunan
dana masyarakat.
b)
Premi
merupakan pendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang
menjadi kegiatan tidak terpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
c)
Investasi
berfungsi utama untuk memenuhi seluruh kewajiban manfaat yang akan diberikan
kepada tertanggung.
d)
Kewajiban
keuangan bagi usaha asuransi jiwa terkait dengan ketidakpastian terjadinga
suatu peristiwa, hal ini memengaruhi penyajian laporan keuangan.
e)
Laporan
keuangan sangat dipengaruhi oleh unsure estimasi, misalnya estimasi jumlah
kewajiban manfaat polis masa depan (liability
for future policy benefits) yang dihitung berdasar perhitungan aktuaria,
estimasi jumlah kewajiban klaim, serta estimasi jumlah klaim terjadi namun
belum dilaporkan (incurred but not
reported claims).
f)
Pihak
tetanggung (pembeli kontrak asuransi) membayar terlebih dahulu premi asuransi
atau titipan premi kepada perusahaan asuransi sebelum sesuatu atau peristiwa
yang diasuransikan terjadi. Pembayaran ini merupakan pendapatan (revenue) bagi perusahaan asuransi. Pada
saat kontrak asuransi disetujui, perusahaan asuransi biasanya belum mengetahui
apakah ia akan membayar manfaat asuransi, berapa besar pembayaran itu, dan
kalau terjadi, kapan terjadinya. Hal ini akan berpengaruh pada masalah
pengakuan pendapatan dan pengukuran beban.
g)
Perusahaan
asuransi jiwa harus memenuhi kesehatan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perasuransian, misalnya batas tingkat solvabilitas
(solvency margin).
Ruang Lingkup dan Penerapan
Usaha
asuransi jiwa dilakukan dalam salah satu bentuk badan hukum perusahaan
perseroan, koperasi, perseroan terbatas, atau usaha bersama.
Pernyataan
ini dimaksudkan untuk digunakan dalam penyajian laporan keuangan usaha asuransi
jiwa. Hal-hal yang tidak secara khusus diatur dalam pernyataan ini wajib
mengacu kepada prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam hal transaksi utama
perusahaan berhubungan dengan transaksi asuransi jiwa, maka wajib mengacu pada
pernyataan ini.
Usaha
asuransi jiwa banyak diperngaruhi oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang dapat berbeda dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Laporan keuangan yang disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak
dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
Kontrak
asuransi jiwa diklasifikasi sebagai kontrak jangka pendek atau kontrak jangka
panjang bergantung pada apakah kontrak tersebut tetap berlaku untuk suatu
jangka waktu. Faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah suatu
kontrak diharapkan tetap berlaku untuk suatu jangka waktu tertentu adalah:
a)
Kontrak
jangka pendek. Dalam kontrak ini jumlah premi yang dibebankan, jumlah
pertanggungan yang diberikan atau syarat polis lain dapat disesuaikan
oleh perusahaan asuransi pada saat ulang tahun polis.
b)
Kontrak
jangka panjang. Kontrak biasanya tidak dapat dibatalkan, dijamin dapat
diperbaharui, dan persyaratan lain tidak dapat diubah sepihak syarat-syaratnya.
Kontrak jangka panjang meliputi juga pelayanan dan fungsi lain oleh perusahaan
asuransi.
Definisi
Ø Utang subordinasi adalah pinjaman dari pemegang saham atau pihak lain, yang
bila terjadi likuidasi, pelunasannya dilakukan setelah pelunasan kewajiban
lain. Utang tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki batas tingkat solvabilitas.
Ø Batas tingkat solvabilitas adalah ukuran yang digunakan untuk menilai kemampuan
perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang
polis/tertanggung, yang dicerminkan dengan suatu perbandingan antara nilai
kekayaan yang diperkenankan dengan kewajiban perusahaan yang bersangkutan.
Ø Masa keleluasaan (grace period) adalah suatu periode dimana pemegang
polis belum membayar premi pada saat jatuh tempo, namun polis tetap berlaku.
Ø Premi bruto adalah
premi yang diperoleh dari pemegang polis.
Ø Piutang premi adalah tagihan premi kepada pemegang polis yang telah jatuh
tempo dan masih dalam masa keleluasaan.
Ø Premi yang belum merupakan pendapatan adalah bagian dari premi yang belum diakui sebagai
pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode.
Ø Premi reasuransi adalah bagian premi bruto yang menjadi hak reasuradur
berdasarkan perjanjian reasuransi.
Ø Piutang reasuransi adalah
tagihan kepada reasuradur yang timbul dari transaksi reasuransi, sehubungan
dengan penerimaan premi reasuransi, komisi reasuransi, komisi keuntungan, dan
klaim reasuransi.
Ø Utang reasuransi adalah kewajiban yang timbul dari transaksi reasuransi,
sehubungan dengan pembebanan premi reasuransi, komisi reasuransi, komisi
keuntungan, dan klaim reasuransi.
Ø Klaim dan manfaat asuransi adalah beban yang terdiri atas: klaim dan manfaat
asuransi yang pembayarannya didasarkan pada terjadinya peristiwa yang
diasuransikan, yaitu klaim kematian, klaim cacat, dan klaim jaminan kesehatan;
klaim dan manfaat karena jatuh tempo; serta klaim dan manfaat karena pembatalan
(surrender)
Ø Klaim reasuransi adalah
bagian klaim yang menjadi kewajiban reasuradur sehubungan dengan perjanjian
reasuransi.
Ø Kewajiban manfaat polis masa depan dalam istilah teknis asuransi
disebut cadangan premi, adalah kewajiban kepada pemegang polis atas premi-premi yang
telah jatuh tempo termasuk premi dalam masa keleluasaaan.
Ø Estimasi kewajiban klaim adalah klaim yang belum diputuskan
baik jumlahnya dan atau haknya, termasuk klaim yang terjadi namun belum
dilaporkan.
Ø Biaya akuisisi adalah biaya yang terkait dengan kontrak asuransi baru atau
pembaruannya, meliputi komisi dan biaya lainnya (misalnya gaji karyawan underwriting).
Pengungkapan
1.
Kebijakan
akuntansi mengenai.
a)
Pengakuan
pendapatan premi dan penentuan kewajiban manfaat polis masa depan serta premi
yang belum merupakan pendapatan.
b)
Transaksi
reasuransi termasuk sifat, tujuan, dan efek transaksi reasuransi tersebut
terhadap operasi perusahaan.
c)
Pengakuan
beban klaim dan penentuan estimasi klaim tanggungan sendiri.
d)
Kebijakan
akuntansi lain yang penting sebagaimana ditentukan dalam PSAK yang berlaku.
2.
Biaya
akuisisi ditangguhkan. Pengungkapan mengenai sifat,jumlah,jenis, dan metode
alokasi pembebanan biaya akuisisi ditangguhkan.
3.
Kewajiban
kepada pemegang polis. Perincian kewajiban kepada pemegang polis serta
penjelasan mengenai metode, asumsi, dan sitem perhitungan yang digunakan
sebagai dasar perhitungan kewajiban kepada pemegang polis tersebut.
4.
Utang
subordinasi. Penjelasan mengenai karakteristik perjanjian pinjaman subordinasi,
tingkat bunga, dan nilai sisa pinjaman.
5.
Ekuitas
asuransi jiwa bersama. Penjelasan mengenai sifat serta peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan ekuitas usaha bersama. Penjelasan mengenai metode serta
jumlah pembagian keuntungan kepada pemegang polis.
6.
Pendapatan
premi bruto. Pengungkapan pendapatan premi tahun pertama (first year premium) dan premi lanjutan (renewal) secara terperinci berdasarkan kelompok perorangan dan
kumpulan serta jenis asuransi.
7.
Klaim
dan manfaat. Pengungkapan jenis, jumlah, dan sebab kenaikan klaim dan manfaat
yang signifikan.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dari uraian pembahasan dapat disimpulkan bahwa:
a.
Dana Pensiun merupakan suatu badan
hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi Kerja, yang berfungsi
untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
b.
Kontrak
asuransi jiwa diklasifikasi sebagai kontrak jangka pendek atau kontrak jangka
panjang bergantung pada apakah kontrak tersebut tetap berlaku untuk suatu
jangka waktu.
DAFTAR PUSTAKA
Ikatan
Akuntan Indonesia. 2010. “Standar Akuntansi Keuangan”, Jakarta: Salemba
Empat.
No comments:
Post a Comment