Wednesday, January 18, 2017

Makalah Special Industry Reporting: Dana Pensiun dan Asuransi



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Jika seorang investor ingin mengambil keputusan bisnis, maka salah satu pertimbangannya adalah dengan melihat dan menganalisis laporan keuangan perusahaan. Kenapa laporan keuangan? Laporan keuangan merupakan salah satu media utama yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan informasi keuangannya kepada pihak luar. Laporan ini juga merekam peristiwa kejadian bisnis dalam bentuk unit moneter. Dengan disediakannya laporan keuangan maka keadaan ekonomi perusahan (yang dituangkan ke  dalam bentuk angka-angka moneter) tercermin dalam laporan keuangan tersebut. Untuk menganalisis laporan keuangan perusahaan, tentu saja diperlukan komponen-komponen laporan keuangan yang lengkap.
Laporan keuangan menyediakan informasi keuangan mengenai suatu badan usaha yang akan dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan pertimbangan di dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi. Laporan keuangan bagi pihak manajemen perusahaan berfungsi sebagai laporan pertanggung jawaban keuangan pada pemilik modal. Bagi pemilik modal, laporan keuangan berfungsi untuk megevaluasi kinerja manajer perusahaan selama satu periode. Dengan adanya laporan keuangan ini, manajer perusahaan akan bekerja semaksimal mungkin agar kinerjanya dinilai baik.
            Laporan Keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), mencakup: laporan aset bersih; laporan perubahan aset bersih; neraca; perhitungan hasil usaha; laporan arus kas; catatan atas laporan keuangan. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
1.  Kemampuan finansial
Mengikuti program pensiun pada dasarnya tidak membutuhkan biaya yang besar. Namun, dalam memilih desain program pension yang tepat kita perlu memperhatikan kemampuan financial kita. Bagi yang mengharapkan program manfaat pasti, kemampuan financial pemberi kerja perlu menjadi pertimbangan utama.
2.   Biaya
Penyelenggaraan dana pensiun, baik DPPK dan DPLK membutuhkan biaya. Setiap calon peserta perlu mempertimbangkan besar biaya yang dibebankan kepadanya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dana pension yang membebankan biaya lebih tinggi tidak serta merta berarti lebih buruj daripada menawarkan biaya lebih rendah. Calon peserta perlu membandingkan biaya yang dibebankan kepadanya dengan manfaat dan jasa yang akan diperoleh dari dana pensiun.
3.   Waktu
Ketika bermaksud untuk mempersiapkan kesinambungan penghasilan di hari tua, kita sebenarnya, akan semakin ringan “biaya” yang harus kita keluarkan setiap tahun atau bulan. Semakin panjang masa mengiur kita, semakin besar pula akumulasi dana yang dapat kita kumpulkam untuk hari tua kita.

            Untuk tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih, aktiva dinilai sebagai berikut:
1.      Uang tunai, rekening giro dan deposito di bank di nilai menurut nilai nominal;
2.      Sertifikat deposito, SBBI, SBPU, dan surat pengakuan hutang dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai;
3.      Surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan;
4.      Penyertaan pada perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
5.      Investasi pada tanah dan bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
6.      Piutang dilaporkan berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan penyisihan piutang tak tertagih; dan
7.      Aktiva operasional antara lain computer, peralatan kantor dan peralatan lainnya dilaporkan berdasarkan nilai buku.

Selama ini, kajian mengenai perusahaan efek masih sangat minim, padahal perusahaan efek merupakan salah satu pilar penyokong dari berdiri tegaknya suatu pasar modal.
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.

1.2. Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah apa saja ruang lingkup transaksi untuk special industry reporting: dana pensiun dan asuransi?

1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Akuntansi Keuangan dan sebagai pengingat di kala lupa bagi pembaca pada umumnya serta untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi disekitar kita terkait pembahasan ini.








BAB II
PEMBAHASAN

2.1. PSAK 18: Akuntansi Dana Pensiun
            Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
            Mengingat bahwa Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Satandar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun terutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian Aset dan penentuan kewajiban manfaat pensiun.
            Pernyataan ini mengatur tentang akuntansi dan pelaporan oleh Dana Pensiun kepada pihak yang berkepentingan. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan kepada masing-masing peserta program pensiun tentang hak manfaat pensiun mereka masing-masing.
            PSAK No. 24 tentang Imbalan Kerja, mengatur tentang penentuan biaya pensiun dan Aset/kewajiban sehubungan program pensiun yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan Pemberi Kerja. Dengan demikian, pernyataan ini perlu dikaji dalam kaitannya dengan Standar Akuntansi Keuangan tersebut.
            Standar Akuntansi Keuangan lainnya juga berlaku dalam penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun sepanjang tidak diatur dalam Pernyataan ini.
            Pernyataan ini beraku untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
            Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lain, misalnya kewwajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan (deferred compensation management), tunjangan kesehatan, kesejahteraan program bonus, dan lain-lain. Program jaminan kesejahteraan sosial yang diwajibkan pemerintah (Jamsostek) juga diluar lingkup Pernyataan ini.

Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Ø  Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram yang menjanjikan manfaat pensiun.
Ø  Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku sendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
Ø  Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun Pekerja Mandiri, yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Ø  Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Ø  Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi Peserta.
Ø  Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan dalam rekening masing-masing peserta sebgai manfaat pensiun.
Ø  Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah Program Pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Ø  Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang telah ditetapkan dalan Peraturan Program Pensiun.
Ø  Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun untuk menjadi penerima manfaat pensiun.
Ø  Pemberi Kerja adalah badan usaha yang memiliki program pensiun bagi karyawannya. Pemberi Kerja dapat merupakan pendiri atau mitra pendiri.
Ø  Pendiri adalah:
o   Orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja; atau
o   Bank/perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Ø  Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.
Ø  Kewajiban Aktuaria (Present Value of Accumulated Pension Benefit/Actuarial Present Value of Promised Retirement Benefit) adalah nilai sekarang pembayarann manfaat pensiun yang akan dilakukan Dana Pensiun kepada karyawan yang masih bekerja dan yang sudah pensiun, dihitung berdasarkan jasa yang telah diberikan.
Ø  Pendanaan adalah pembayaran iuran oleh pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta yang sifatnya tidak dapat ditarik kembali, dalam rangka menyiapkan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun.
Ø  Aset bersih adalah total seluruh aset Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jatuh tempo, dikurangi seluruh kewajiban, kecuali kewajiban aktuaria yang dihitung oleh aktuaris.
Ø  Selisih Kewajiban Aktuaria adalah selisih Kewajiban Aktuaria dan Aset Bersih.
Ø  Nilai Wajar (Fair Value) adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau, suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan yang berkeinginan untuk transaksi wajar (arms’s lenght transaction).
Ø  Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, atau setiap kelompok yang terorganisasi.


Akuntansi dan Pelaporan Dana Pensiun
            Program Pensiun dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
            Dana Pensiun dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pemsiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP. Pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.

Program Pensiun Iuran Pasti
            Dalam PPIP, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun bergantung pada jumlah iuran dari pemberi kerja, atau iuran peserta dan pemberi kerja atau iuran peserta, dan hasil usaha. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan, meskipun nasihat aktuaris kadang-kadang digunakan untuk memperkirakan manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun, berdasarkan jumlah iuran saat ini dan dimasa depan serta estimasi hasil investasi Dana Pensiun.
            Peserta berkepentingan untuk mengetahui kegiatan investasi Dana Pensiun karena sangat menentukan manfaat pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja berkepentingan untuk mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun, pengawasan atas kekayaan Dana Pensiun telah dilakukan secar tepat, atau kegiatan operasional Dana Pensiun telah dilaksanakan secara efisien dan wajar. Sedangkan Pemerintah berkepentingan untuk mengetahui apakah Dana Pensiun telah dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
            Tujuan dari pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan, serta kinerja investasi. Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari:
a)      Penjelasan atas kegiatan penting Dana Pensiun selama satu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun;
b)      Laporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan; dan
c)      Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi.

Program Pensiun Manfaat Pasti
            Dalam PPMP, besarnya manfaat pensiun yang dijanjikan kepada peserta dientukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan per tahun masa kerja, dan penghasilan dasar pensiun.
            PPMP menbutuhkan bantuan akturis secara periodik untuk menentukan nilai kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan merekomendasikan tingkat iuran yang seharusnya.
            Tujuan pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaran program pensiun, posisi keuangan, serta kinerja investasi yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan Dana Pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu. Tujuan ini lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari:
a)      Penjelasan mengenai kegiatan penting selama satu periode pelaporan dan dampak dari setiap perubahan peraturan Dana Pensiun;
b)      Laporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan;
c)      Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi; dan
d)     Perhitungan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris yang terakhir.

Kewajiban Aktuaria
            Dalam laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria, seperti metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris, dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir.

Frekuensi Penilaian Aktuarial
            Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.

Laporan Keuangan Dana Pensiun
            Laporan keuangan Dana Pensiun terdiri atas laporan aset bersih, laporan perubahan aset bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
            Khusus untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban akturia dan perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan.
            Sebagai informasi tambahan atas laporan keuangan perlu disajikan antara lain portofolio investasi, rincian biaya yang merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja), atau rincian biaya yang dapaat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta selama satu perode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan).

Penilaian Aset Dana Pensiun
            Aset Dana Pensiun dinilai sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, namun mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan, maka dalam neraca, untuk aset tertentu disamping nilai historis, perlu ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.
            Utuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih, investasi Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil investasi selama satu periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponyasudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun, dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap. Jika suatu investasi tidak memiliki nilai wajar, maka perlu diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Aset operasional dinilai berdasarkan nilai buku.

Penyajian Informasi dalam Laporan Keuangan
            Laporan Keuangan Dana Pensiun perlu mengungkapkan informasi relevan antara lain sebagai berikut:
(a) Laporan Aset Bersih:
Ø  Nilai aset pada akhir periode dengan klasifikasi yang teapat;
Ø  Dasar penilaian aset;
Ø  Investasi sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis; dan
Ø  Kewajiban selain daripada kewajiban aktuaria.
(b) Laporan Perubahan Aset Bersih:
Ø  Biaya jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo, baik yang berasal dari pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta;
Ø  Biaya jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo;
Ø  Hasil investasi, antara lain bunga, dividen, dan sewa;
Ø  Pendapatan lain-lain;
Ø  Manfaat yang sudah dibayarkan dan yang masih terutang, dirinci untuk peserta yang pensiun, meninggal, atau cacat, juga untuk pembayaran manfaat secara sekaligus;
Ø  Beban administrasi;
Ø  Beban investasi;
Ø  Beban lain-lain;
Ø  Pajak penghasilan;
Ø  Keuntungan atau kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi; dan
Ø  Pengaihan dana ke dan dari Dana Pensiun lain.
(c) Neraca:
Ø  Posisi keuangan Dana Pensiun; dan
Ø  Nilai historis; khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya.
(d) Perhitungan Hasil Usaha:
Ø  Pendapatan dan beban investasi;
Ø  Beban administrasi; dan
Ø  Pendapatan lain-lain.
(e) Laporan Arus Kas:
Ø  Laporan arus kas disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode pelaporan; dan
(f) Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan Dana Pensiun
            Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), mencakup:
(a) Laporan aset bersih;
(b) Laporan perubahan aset bersih;
(c) Neraca;
(d) Perhitungan hasil usaha;
(e) Laporan arus kas; dan
(f) Catatan atas laporan keuangan.

Laporan Aset Bersih
            Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aset bersih yang tersedia untuk membayar manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal laporan.
            Total seluruh aset Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jath tempo, dikurangi seluruh kewajiban kecuali kewajiban aktuaria, menunjukan jumlah aset bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun pada tanggal laporan. Aset untuk tujuan penyusunan laporan ini, dinilai sesuai dengan penjelasan pada paragaraf 28.

Laporan Perubahan Aset Bersih
            Laporan ini berisi informasi tentang perubahan atas jumlah aset bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun, serta menguraikan penyebab perubahan tersebut yang terperinci atas penambahan dan/atau pengurangan yang terjadi selam satu periode tertentu.

Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, dan Laporan Arus Kas
            Neraca, laporan hasil usaha, dan laporan arus kas disusun berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang berazas utama biaya historis. Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai wajanya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi. Selisih Penilaian Investasi bukan merupakan unsur hasil usaha, tetapi akan mengoreksi nilai historis mnjadi nilai wajar.
            Untuk penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, penentuan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris terakhir. Dalam Neraca, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan aset bersih disajikan sebagai Selisih Kewajiban Aktuaria.
            Dalan nearaca Dana Pensiun yang menyelenggaraka PPMP, piutang kepada pemberi kerja sehubungan dengan jasa masa lalu karyawan diakui sebesar jumlah yang telah jatuh tempo pada tanggal laporan.

Penilaian Aset Dana Pensiun
            Untuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih, aset dinilai sebagai berikut:
a)      Uang tunai, rekening giro, dan deposito di bank dinilai menurut nilai nominal;
b)      Sertifikat deposito, Surat Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, dan surat pengakuan utang lebih dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai;
c)      Surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan;
d)     Penyertaan pada perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan dibursa eek, dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
e)      Investasi pada tanah dan bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen ;
f)       Piutang dilaporkan berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan penyisihan piutang tidak tertagih; dan
g)      Aset operasional antara lain komputer, peralatan kantor, dan peralatan lainnya dilaporkan berdasarkan nilai buku.

            Bila suatu aset, misalnya gedung, digunakan sebagian untuk investasi dan sebagian untuk kegiatan operasional, maka penggolongan aset sebagai investasi atau aset operasional ditentukan berdasarkan mana yang lebih signifikan.

Pengungkapan
            Informasi tentang hal tersebut dibawah ini perlu diungkapkan secukupnya dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain:
a)      Penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan:
Ø  Nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada);
Ø  Kelompok karyawan yang menjadi peserta program jumlah pensiun;
Ø  Jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan;
Ø  Jenis program pensiun;
Ø  Iuran yang berasal dari peserta, jika ada;
Ø  Untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan; dan
Ø  Penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta, dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);
b)      Penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting;
c)      Penjelasan mengenai kebijakan pendanaan;
d)     Rincian portofolio investasi; dan
e)      Perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, serta nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP).

Ketentuan Transisi
            Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.

Tanggal Efektif
            Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.

2.2. PSAK 28: Akuntansi Asuransi Kerugian
            Beberapa karakteristik usaha asuransi kerugian antara lain:
1.      Usaha asuransi kerugian merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risiko kerugian keuangan dan sekaligus merupakan upaya penghimpunan dana masyarakat .
2.      Pertanggungjawaban keuangan kepada para tertanggung mempengaruhi penyajian laporan keuangan.
3.      Laporan keuangan sangat dipengaruhi oleh unsur estimasi, misalnya estimasi jumlah premi yang belum merupakan pendapatan (unearned premium), estimasi jumlah klaim, termasuk jumlah klaim yang terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported claims). Dalam menghitung tingkat premi, usaha asuransi kerugian menggunakan asumsi tingkat risiko dan beban.
4.      Pihak tertanggung (pembeli asuransi) membayar premi asuransi terlebih dulu kepada perusahaan asuransi sebelum peristiwa yang menimbulkan kerugian yang diperjanjikan terjadi. Pembayaran premi tersebut merupakan pendapatan (revenue) bagi perusahaan asuransi.
5.      Jumlah premi yang belum merupakan pendapatan, dan jumlah klaim, termasuk jumlah klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, diestimasi dengan menggunakan metode tertentu.
6.      Peraturan perundangan di bidang perasuransian mewajibkan perusahaan asuransi kerugian memenuhi ketentuan kesehatan keuangan misalnya tingkat solvabilitas.

Ruang Lingkup dan Penerapan
Ø  Kontrak jangka pendek merupakan kontrak yang memberikan proteksi untuk suatu periode yang pasti dan memungkinkan asuradur untuk membatalkan kontrak atau menyesuaikan persyaratan kontrak pada akhir setiap periode kontrak, seperti penyesuaian jumlah premi atau penutupan (coverage) yang diberikan.
Ø  Premi bruto merupakan premi yang diperoleh dari penutupan langsung (direct premium written) dan penutupan tidak langsung (indirect premium written). Premi penutupan langsung termasuk premi yang diperoleh dari penutupan polis bersama.
Ø  Polis bersama, penutupan terhadap 1 (satu) objek asuransi yang dilakukan secara bersama oleh beberapa perusahaan asuransi dan dinyatakan dalam 1 (satu) polis.
Ø  Premi yang belum merupakan pendapatan, bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode akuntansi.
Ø  Premi reasuransi merupakan bagian premi bruto yang menjadi hak reasuradur berdasarkan perjanjian reasuransi.
Ø  Reasuransi prospektif merupakan ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari peristiwa masa depan yang dipertanggungkan.
Ø  Reasuransi retroaktif merupakan ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang sudah terjadi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang dipertanggungkan.
Ø  Klaim bruto merupakan klaim yang jumlahnya telah disepakati, termasuk biaya penyelesaian klaim.
Ø  Klaim reasuransi merupakan bagian dari klaim bruto yang menjadi tanggungan reasuradur.
Ø  Estimasi klaim retensi sendiri, taksiran jumlah kewajiban yang menjadi tanggungan sendiri sehubungan dengan klaim yang masih dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan.
Ø  Piutang reasuransi merupakan tagihan kepada reasuradur yang timbul dari transaksi reasuransi.
Ø  Utang reasuransi merupakan kewajiban kepada reasuradur yang timbul dari transaksi reasuransi.

Penyajian Laporan Keuangan
v  Neraca
            Dalam penyajian neraca, aset dan kewajiban tidak dikelompokkan menurut lancar dan tidak lancar (unclassified), tetapi mendahulukan kelompok akun investasi dan kelompok akun kewajiban kepada tertanggung. Dengan demikian laporan keuangan menggambarkan kemapuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada tertanggung.
            Aset disajikan dengan menempatkan akun investasi pada urutan pertama diikuti akun-akun aset yang lain. Akun-akun aset yang lain disajikan berdasarkan urutan likuiditas.
            Kewajiban disajikan dengan menempatkan akun kewajiban kepada tertanggung pada urutan pertama dan diikuti oleh akun-akun kewajiban yang lain. Akun-akun kewajiban yang lain disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo. Pinjaman sub-ordinasi disajikan setelah kewajiban lain dan sebelum ekuitas.

v  Laporan Laba Rugi
Ø  Laporan laba rugi disajikan dalam bentuk multiple step.
Ø  Pendapatan premi disajikan sedemikian rupa sehingga menunjukkan jumlah premi bruto, premi reasuransi dan kenaikan (penurunan) premi yang belum merupakan pendapatan. Premi reasuransi disajikan sebagai pengurang premi bruto.
Ø  Bagian reasuradur atas klaim yang telah disetujui dan atau dibayar, dan estimasi bagian reasuradur atas klaim dalam proses penyelesaian , termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, disajikan sebagai pengurang beban klaim.
Ø  Komisi yang diperoleh dari transaksi reasuransi merupakan pengurang beban komisi. Dalam hal jumlah komisi yang diperoleh lebih besar dari jumlah beban komisi, maka selisih tersebut disajikan sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi.

v  Catatan atas Laporan Keuangan
            Catatan atas laporan keuangan meliputi pengungkapan sebagaimana ditentukan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum.

v  Pendapatan
            Premi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan reasuransi  diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan. Dalam hal periode polis berbeda dengan periode risiko (misalnya pada penutupan jenis pertanggungan asuransi konstruksi), maka seluruh premi yang diperoleh tersebut diakui sebagai pendapatan selama periode risiko.
            Apabila jumlah premi masih dapat disesuaikan, misalnya premi ditentukan pada akhir kontrak atau premi disesuaikan pada akhir kontrak berdasarkan nilai pertanggungan, maka pendapatan premi diakui sebagai berikut:
a)      Apabila jumlah premi dapat diestimasi secara layak, maka pendapatan premi diakui selama periode kontrak dan estimasi jumlah premi tersebut disesuaikan setiap periode untuk mencerminkan jumlah premi yang sebenarnya.
b)      Apabila jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak, maka premi diperlakukan dengan menggunakan metode uang muka (deposit method) sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak.

            Premi dari polis bersama diakui sebesar pangsa premi yang diterima oleh perusahaan. Perusahaan asuransi (ceding company) dapat memperoleh ganti rugi atas klaim sehubungan dengan kontrak asuransi yang ditutupnya, dengan melakukan kontrak reasuransi  dengan asuradur lain atau reasuradur. Selanjutnya reasuradur dapat mengadakan kontrak reasuransi dengan reasuradur lain yang dikenal sebagai proses retrosesi. Perlakuan akuntansi terhadap transaksi reasuransi bergantung pada apakah suatu kontrak reasuransi tersebut merupakan reasuransi prospektif atau retroaktif.
            Jumlah premi dibayar atau bagian premi atas transaksi reasuransi prospektif diakui sebagai premi reasuransi selama sisa periode kontrak yang jumlahnya proporsional dengan proteksi yang diberikan. Jika bagian premi reasuransi masih dapat disesuaikan dan jumlahnya dapat diestimasi secara layak, maka jumlah premi reasuransi yang diakui selama sisa periode kontrak adalah sebesar estimasi premi yang akan dibayar tersebut.
            Pembayaran atau kewajiban atas transaksi reasuransi retroaktif diakui sebagai piutang reasuransi sebesar jumlah kewajiban yang dicatat sehubungan dengan kontrak reasuransi yang mendasari. Apabila kewajiban yang dicatat melebihi jumlah yang di bayar, maka piutang reasuransi harus dinaikkan untuk mencerminkan perbedaan tersebut dan menimbulkan keuntungan ditangguhkan. Keuntungan ditangguhkan diamortisasi selama estimasi sisa periode penyelesaian (settlement period).
            Apabila pembayaran atau kewajiban atas transaksi reasuransi retroaktif melebihi jumlah kewajiban yang dicatat, ceding company harus menaikkan kewajiban yang bersangkutan atau mengurangi piutang reasuransi, atau keduanya pada saat kontrak reasuransi dilakukan. Perbedaan tersebut di bebankan pada laporan laba rugi.
            Perubahan dalam estimasi jumlah kewajiban sehubungan dengan kontrak reasuransi yang mendasari diakui dalam laporan laba rugi pada periode perubahan. Piutang reasuransi harus mencerminkan perubahan yang berhubungan dengan jumlah klaim yang dapat diperoleh dari reasuradur dan keuntungannya ditangguhkan dan diamortisasi.
            Apabila kontrak reasuransi mencakup baik reasuransi prospektif maupun reasuransi  retroaktif, maka transaksi reasuransi tersebut dipertanggungjawabkan secara terpisah.

v  Beban
            Klaim sehubungan dengan terjadinya peristiwa kerugian terhadap objek asuransi yang dipertanggungkan, meliputi klaim yang disetujui (settled claims), klaim dalam proses penyelesaian (outstanding claims), klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, dan beban penyelesaian klaim (claim settlement expenses), diakui sebagai beban klaim pada saat timbulnya kewajiban untuk memenuhi klaim. Hak subrogasi diakui sebagai pengurang beban klaim pada saat realisasi.
            Jumlah klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, ditentukan berdasarkan estimasi kewajiban klaim tersebut. Perubahan jumlah estimasi kewajiban klaim, sebagai akibat proses penelaahan lebih lanjyt dan perbedaan antara jumlah estimasi klaim dengan klaim yang dibayarkan diakui dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya perubahan.

v  Aset
            Perlakuan akun-akun aset mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan secara khusus dalam pernyataan ini.
v  Investasi
            Perlakuan akuntansi untuk investasi mengacu pada PSAK No.13 (1994) tentang akuntansi untuk investasi dan PSAK No.15 tentang akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi, kecuali untuk surat berharga (marketable securities) yang perlakuan akuntansinya adalah sebagai berikut:
1.      Sekuritas utang yang dimaksudkan untuk dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturities) dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi dengan amortisasi premi atau diskonto. Dalam menentukan maksud tersebut, perusahaan harus mempertimbangkan pengalaman yang mereka miliki dalam hal penjualan dan transfer sekuritas. Perusahaan tidak boleh mengklasifikasikan suatu sekuritas utang dalam kategori ini jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki sekuritas hanya untuk periode yang tidak ditentukan. Karena itu sekuritas utang tidak boleh dimasukkan dalam klasifikasi ini kalau perusahaan mempunyai tujuan untuk menjual sekuritas tersebut, misalnya untuk menghadapi:
Ø  Perubahan tingkat bunga pasar dan perubahan yang berhubungan dengan risiko sejenis.
Ø  Kebutuhan likuiditas.
Ø  Perubahan dalam ketersediaan dan hasil investasi alternative.
Ø  Perubahan dalam risiko mata uang asing.
2.      Sekuritas utang dan sekuritas yang dimaksudkan untuk segera diperdagangkan (trading securities), dinyatakan berdasarkan harga pasar. Perdagangan dalam hal ini mencerminkan pembelian dan penjualan yang aktif dan sering dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas perbedaan harga jangka pendek. Sekuritas ekuitas yang diklasifikasi dalam kategori ini adalah sekuritas  yang bisa ditentukan nilai wajarnya, yaitu jika harga jual atau kuotasi harga beli dan jual tersedia di bursa efek yang terdaftar di bapepam. Untuk sekuritas utang yang tidak tersedia harga pasarnya, estimasi nilai wajar bisa dibuat dengan menggunakan berbagai teknik penentuan harga misalnya dengan analisis arus kas didiskontokan (discounted cash flow analysis), penentuan harga matriks, dan analisis fundamental. Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) harga pasar (unrealized gains and loses) dilaporkan dalam laporan laba rugi periode berjalan.
3.      Sekuritas utang dan ekuitas yang tidak termasuk dalam kedua kategori diatas diklasifikasikan sebagai “sekuritas yang tersedia untuk dijual” (available for sale securities) dan dinyatakan berdasarkan harga pasar. Sekuritas utang yang masuk dalam kategori ini adalah yang dimiliki untuk waktu yang tidak ditentukan karena, misalnya, dimaksudkan untuk suatu saat dijual guna memenuhi kebutuhan likuiditas atau sebagai bagian dari program manajemen risiko perusahaan. Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi akibat kenaikan(penurunan) harga tidak diakui dalam laporan laba rugi, melainkan disajikan secara terpisah sebagai komponen ekuitas.

v  Piutang Reasuransi
            Piutang reasuransi tidak boleh dikompensasikan dengan utang reasuransi, kecuali apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya  kompensasi. Apabila dalam kompensasi tersebut timbul saldo kredit, maka saldo tersebut harus disajikan pada kelompok kewajiban sebagai utang reasuransi.

v  Kewajiban
            Perlakuan akun-akun kewajiban mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan secara khusus dalam pernyataan ini.
            Utang klaim diakui pada saat jumlahnya disepakati untuk dibayar. Estimasi klaim retensi sendiri dinyatakan sebesar jumlah taksiran berdasarkan penelaahan secara teknis asuransi. Premi yang belum merupakan pendapatan ditentukan untuk masing-masing jenis pertanggungan dengan cara sebagai berikut:
a)      Secara agregat tanpa memperhatikan tanggal penutupannya dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu.
b)      Secara individual dari tiap pertanggungan dan besarnya premi yang belum merupakan pendapatan ditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan, selama periode kontrak atau periode risiko, konsisten dengan pengakuan pendapatan premi.

            Utang reasuransi tidak boleh dikompensasikan dengan piutang reasuransi, kecuali apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya kompensasi. Apabila dalam kompensasi tersebut timbul saldo debit, maka saldo tersebut harus disajikan pada kelompok aset sebagai piutang reasuransi.

Pengungkapan
Pengungkapan berikut harus disajikan dalam catatan atas laporan keuangan:
1.    Kebijakan akuntansi mengenai:
a)      Pengakuan pendapatan premi dan penentuan premi yang belum merupakan pendapatan
b)      Transaksi reasuransi termasuk sifat, tujuan, dan efek transaksi reasuransi tersebut terhadap operasi perusahaan.
c)      Pengakuan beban klaim dan penentuan estimasi klaim retensi sendiri
d)     Kebijakan akuntansi lain yang penting sebagaimana ditentukan dalam psak no.1 tentang penyajian laporan keuangan.
2.      Piutang premi dari penutupan polis bersama yang pada saat  bersamaaan  menimbulkan utang premi kepada perusahaan anggota penutupan polis bersama.
3.      Jumlah premi jangka panjang yang belum diperhitungkan sebagai premi bruto.

2.3. PSAK 36: Akuntansi Asuransi Jiwa
            Industri akuntansi berkembang selaras dengan perkembangan dunia usaha pada umumnya. Kehadiran industri asuransi merupakan hal yang rasional dan tidak terelakkan pada situasi dimana sebagian besar pengusaha dan anggota masyarakata memiliki kecenderungan umum untuk menghindari atau mengalihkan risiko keuangan. industri asuransi mengambilalih atau menanggung sebagian risiko tersebut. Untuk itu pengusaha atau pemegang polis/pihak yang tertanggung harus membayar premi asuransi.
            PSAK ini mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi-transaksi berkaitan secara khusus dengan industri asuransi jiwa. Hal-hal yang bersifat umum atau hal-hal yang tidak diatur dalam pernyataan ini, diperlakukan dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Karakteristik Usaha Asuransi Jiwa
Beberapa karakteristik usaha asuransi jiwa antara lain:
a)      Usaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risiko keuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dan sekaligus merupakan upaya penghimpunan dana masyarakat.
b)      Premi merupakan pendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang menjadi kegiatan tidak terpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
c)      Investasi berfungsi utama untuk memenuhi seluruh kewajiban manfaat yang akan diberikan kepada tertanggung.
d)     Kewajiban keuangan bagi usaha asuransi jiwa terkait dengan ketidakpastian terjadinga suatu peristiwa, hal ini memengaruhi penyajian laporan keuangan.
e)      Laporan keuangan sangat dipengaruhi oleh unsure estimasi, misalnya estimasi jumlah kewajiban manfaat polis masa depan (liability for future policy benefits) yang dihitung berdasar perhitungan aktuaria, estimasi jumlah kewajiban klaim, serta estimasi jumlah klaim terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported claims).
f)       Pihak tetanggung (pembeli kontrak asuransi) membayar terlebih dahulu premi asuransi atau titipan premi kepada perusahaan asuransi sebelum sesuatu atau peristiwa yang diasuransikan terjadi. Pembayaran ini merupakan pendapatan (revenue) bagi perusahaan asuransi. Pada saat kontrak asuransi disetujui, perusahaan asuransi biasanya belum mengetahui apakah ia akan membayar manfaat asuransi, berapa besar pembayaran itu, dan kalau terjadi, kapan terjadinya. Hal ini akan berpengaruh pada masalah pengakuan pendapatan dan pengukuran beban.
g)      Perusahaan asuransi jiwa harus memenuhi kesehatan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, misalnya batas tingkat solvabilitas (solvency margin).

Ruang Lingkup dan Penerapan
            Usaha asuransi jiwa dilakukan dalam salah satu bentuk badan hukum perusahaan perseroan, koperasi, perseroan terbatas, atau usaha bersama.
            Pernyataan ini dimaksudkan untuk digunakan dalam penyajian laporan keuangan usaha asuransi jiwa. Hal-hal yang tidak secara khusus diatur dalam pernyataan ini wajib mengacu kepada prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam hal transaksi utama perusahaan berhubungan dengan transaksi asuransi jiwa, maka wajib mengacu pada pernyataan ini.
            Usaha asuransi jiwa banyak diperngaruhi oleh  ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat berbeda dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan keuangan yang disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
            Kontrak asuransi jiwa diklasifikasi sebagai kontrak jangka pendek atau kontrak jangka panjang bergantung pada apakah kontrak tersebut tetap berlaku untuk suatu jangka waktu. Faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah suatu kontrak diharapkan tetap berlaku untuk suatu jangka waktu tertentu adalah:
a)      Kontrak jangka pendek. Dalam kontrak ini jumlah premi yang dibebankan, jumlah pertanggungan yang diberikan atau syarat polis lain dapat disesuaikan  oleh perusahaan asuransi pada saat ulang tahun polis.
b)      Kontrak jangka panjang. Kontrak biasanya tidak dapat dibatalkan, dijamin dapat diperbaharui, dan persyaratan lain tidak dapat diubah sepihak syarat-syaratnya. Kontrak jangka panjang meliputi juga pelayanan dan fungsi lain oleh perusahaan asuransi.



Definisi
Ø  Utang subordinasi adalah pinjaman dari pemegang saham atau pihak lain, yang bila terjadi likuidasi, pelunasannya dilakukan setelah pelunasan kewajiban lain. Utang tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki batas tingkat solvabilitas.
Ø  Batas tingkat solvabilitas adalah ukuran yang digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis/tertanggung, yang dicerminkan dengan suatu perbandingan antara nilai kekayaan yang diperkenankan dengan kewajiban perusahaan yang bersangkutan.
Ø  Masa keleluasaan (grace period) adalah suatu periode dimana pemegang polis belum membayar premi pada saat jatuh tempo, namun polis tetap berlaku.
Ø  Premi bruto adalah premi yang diperoleh dari pemegang polis.
Ø  Piutang premi adalah tagihan premi kepada pemegang polis yang telah jatuh tempo dan masih dalam masa keleluasaan.
Ø  Premi yang belum merupakan pendapatan adalah bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode.
Ø  Premi reasuransi adalah bagian premi bruto yang menjadi hak reasuradur berdasarkan perjanjian reasuransi.
Ø  Piutang reasuransi adalah tagihan kepada reasuradur yang timbul dari transaksi reasuransi, sehubungan dengan penerimaan premi reasuransi, komisi reasuransi, komisi keuntungan, dan klaim reasuransi.
Ø  Utang reasuransi adalah kewajiban yang timbul dari transaksi reasuransi, sehubungan dengan pembebanan premi reasuransi, komisi reasuransi, komisi keuntungan, dan klaim reasuransi.
Ø  Klaim dan manfaat asuransi adalah beban yang terdiri atas: klaim dan manfaat asuransi yang pembayarannya didasarkan pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan, yaitu klaim kematian, klaim cacat, dan klaim jaminan kesehatan; klaim dan manfaat karena jatuh tempo; serta klaim dan manfaat karena pembatalan (surrender)
Ø  Klaim reasuransi adalah bagian klaim yang menjadi kewajiban reasuradur sehubungan dengan perjanjian reasuransi.
Ø  Kewajiban manfaat polis masa depan dalam istilah teknis asuransi disebut cadangan premi, adalah kewajiban kepada pemegang polis atas premi-premi yang telah jatuh tempo termasuk premi dalam masa keleluasaaan.
Ø  Estimasi kewajiban klaim adalah klaim yang belum diputuskan baik jumlahnya dan atau haknya, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan.
Ø  Biaya akuisisi adalah biaya yang terkait dengan kontrak asuransi baru atau pembaruannya, meliputi komisi dan biaya lainnya (misalnya gaji karyawan underwriting).

Pengungkapan
1.       Kebijakan akuntansi mengenai.
a)      Pengakuan pendapatan premi dan penentuan kewajiban manfaat polis masa depan serta premi yang belum merupakan pendapatan.
b)      Transaksi reasuransi termasuk sifat, tujuan, dan efek transaksi reasuransi tersebut terhadap operasi perusahaan.
c)      Pengakuan beban klaim dan penentuan estimasi klaim tanggungan sendiri.
d)     Kebijakan akuntansi lain yang penting sebagaimana ditentukan dalam PSAK yang berlaku.
2.      Biaya akuisisi ditangguhkan. Pengungkapan mengenai sifat,jumlah,jenis, dan metode alokasi pembebanan biaya akuisisi ditangguhkan.
3.      Kewajiban kepada pemegang polis. Perincian kewajiban kepada pemegang polis serta penjelasan mengenai metode, asumsi, dan sitem perhitungan yang digunakan sebagai dasar perhitungan kewajiban kepada pemegang polis tersebut.
4.      Utang subordinasi. Penjelasan mengenai karakteristik perjanjian pinjaman subordinasi, tingkat bunga, dan nilai sisa pinjaman.
5.      Ekuitas asuransi jiwa bersama. Penjelasan mengenai sifat serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ekuitas usaha bersama. Penjelasan mengenai metode serta jumlah pembagian keuntungan kepada pemegang polis.
6.      Pendapatan premi bruto. Pengungkapan pendapatan premi tahun pertama (first year premium) dan premi lanjutan (renewal) secara terperinci berdasarkan kelompok perorangan dan kumpulan serta jenis asuransi.
7.      Klaim dan manfaat. Pengungkapan jenis, jumlah, dan sebab kenaikan klaim dan manfaat yang signifikan.



BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Dari uraian pembahasan dapat disimpulkan bahwa:
a.       Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b.      Kontrak asuransi jiwa diklasifikasi sebagai kontrak jangka pendek atau kontrak jangka panjang bergantung pada apakah kontrak tersebut tetap berlaku untuk suatu jangka waktu.




DAFTAR PUSTAKA


Ikatan Akuntan Indonesia. 2010. “Standar Akuntansi Keuangan”, Jakarta: Salemba Empat.


No comments: