Thursday, January 12, 2017

SA Seksi 325


KOMUNIKASI MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENDALIAN INTERN YANG DITEMUKAN DALAM SUATU AUDIT
Sumber: PSA No. 35

PENDAHULUAN
01 Seksi ini memberikan panduan untuk mengidentifikasi dan melaporkan kondisi yang menyangkut pengendalianintern entitas, yang diamati dalam audit atas laporan keuangan. Komunikasi tersebut umumnya ditujukan kepadakomite audit atau orang dengan tingkat wewenang dan tanggung jawab setara dalam organisasi yang tidak memilikikomite audit, seperti dewan komisaris, dewan wali amanat, atau pemilik dalam perusahaan yang dijalankan olehpemiliknya sendiri, atau pihak lain yang mengadakan perikatan audit. Untuk kepentingan Seksi ini, istilah komiteaudit digunakan untuk menunjukkan penerima semestinya komunikasi tersebut. Seksi ini juga memberikan panduandalam menetapkan kriteria yang disepakati bersama, antara auditor dan kliennya, untuk mengidentifikasi danmelaporkan persoalan lainnya di luar yang diharuskan oleh Seksi ini.

KONDISI YANG DAPAT DILAPORKAN
02 Selama melaksanakan audit, auditor mungkin mengetahui persoalan yang menyangkut pengendalian intern yangmungkin perlu diketahui oleh komite audit. Dalam Seksi ini, persoalan yang diharuskan untuk dilaporkan kepadakomite audit untuk selanjutnya disebut dengan kondisi yang dapat dilaporkan. Secara khusus, ini adalah persoalanyang menarik perhatian auditor, yang menurut pertimbangannya, harus dikomunikasikan kepada komite audit,karena merupakan kekurangan material dalam desain atau operasi pengendalian intern, yang berakibat burukterhadap kemampuan organisasi tersebut dalam mencatat, mengolah, mengikhtisarkan, dan melaporkan datakeuangan yang konsisten dengan asersi manajemen dalam laporan keuangan. Kekurangan demikian dapat mencakupaspek lima komponen pengendalian intern1 (a) lingkungan pengendalian, (b) penaksiran risiko, (c) aktivitaspengendalian, (d) informasi dan komunikasi, dan (e) pemantauan. (Lihat paragraf 21, lampiran untuk contoh kondisiyang dapat dilaporkan).
__________
1 Pengendalian intern adalah pengendalian yang dibuat untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuanentitas tertentu akan dicapai. (Lihat SA Seksi 319 [PSA No. 69] Pertimbangan atas Pengendalian Intern dalamAudit Laporan Keuangan untuk definisi penting tambahan.

03 Auditor mungkin juga mengidentifikasi persoalan yang menurut pertimbangannya, bukan merupakan kondisiyang dapat dilaporkan sebagai yang didefinisikan dalam paragraf 2; namun, auditor mungkin memutuskan untukmengkomunikasikan persoalan demikian bagi kepentingan manajemen (dan bagi penerima semestinya laporan audit lainnya).

IDENTIFIKASI KONDISI YANG DAPAT DILAPORKAN
04 Tujuan auditor dalam mengaudit laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuanganentitas secara keseluruhan. Auditor tidak berkewajiban mencari kondisi yang dapat dilaporkan. Namun, auditormungkin menemukan kondisi yang dapat dilaporkan melalui pertimbangannya atas komponen pengendalian intern,penerapan prosedur audit terhadap saldo akun dan transaksi, atau mungkin dengan cara lain selama pelaksanaanaudit. Ditemukan atau tidaknya kondisi yang dapat dilaporkan akan berbeda antara satu perikatan dengan perikatanyang lain, karena dipengaruhi oleh sifat, saat, dan lingkup prosedur audit serta faktor-faktor lainnya, seperti ukuranentitas, kerumitan dan sifat serta keanekaragaman kegiatan usahanya.

05 Dalam menentukan permasalahan apa saja yang merupakan kondisi yang dapat dilaporkan, auditor harusmempertimbangkan berbagai faktor yang berhubungan dengan entitas tersebut, seperti ukuran, kerumitan dankeanekaragaman aktivitas, struktur organisasi dan karakteristik kepemilikan.

06 Adanya kondisi yang dapat dilaporkan yang menyangkut desain atau operasi pengendalian intern mungkin telahdiketahui, dan dalam kenyataannya, mungkin merupakan keputusan yang diambil dengan sadar oleh manajemen -suatu keputusan yang diketahui oleh komite audit - untuk menerima tingkat risiko tersebut karena pertimbanganbiaya atau pertimbangan lainnya. Hal ini merupakan tanggung jawab manajemen untuk mengambil keputusanmengenai biaya yang akan ditanggung serta manfaat yang bersangkutan. Auditor dapat memutuskan bahwapermasalahan tersebut tidak perlu dilaporkan asalkan komite audit telah mengetahui kekurangan tersebut danmemahami risiko yang bersangkutan. Secara berkala, auditor harus mempertimbangkan, apakah karena perubahandalam manajemen, penerima laporan, atau hanya karena berjalannya waktu, perlu untuk melaporkan permasalahandemikian secara tepat waktu.

KRITERIA YANG DISEPAKATI
07 Pada waktu menentukan lingkup auditnya, auditor dan kliennya mungkin membicarakan pengendalian intern danberfungsi atau tidaknya pengendalian tersebut. Klien mungkin meminta auditor untuk waspada terhadappermasalahan tertentu dan untuk melaporkan kondisi di luar yang dibahas dalam Seksi ini. Auditor sebaiknya jugamelaporkan masalah lain, yang menurut penilaiannya, berguna untuk manajemen, walaupun tanpa permintaankhusus untuk itu.

08 Lingkup yang disepakati bersama antara auditor dan klien untuk melaporkan kondisi yang ditemukan dapatmeliputi, misalnya, pelaporan persoalan yang tidak sepenting dibandingkan dengan yang disebutkan dalam Seksi ini,adanya kondisi yang dikemukakan oleh klien, atau hasil penyelidikan lebih lanjut dari permasalahan yang ditemukanuntuk mengidentifikasikan penyebabnya. Dalam lingkup demikian, mungkin auditor diminta untuk mengunjungilokasi tertentu, menilai prosedur pengendalian tertentu, atau melaksanakan prosedur tertentu yang tidakdirencanakan sebelumnya.

PELAPORAN - BENTUK DAN ISI
09 Kondisi yang ditemukan oleh auditor, yang menurut Seksi ini dapat dilaporkan atau yang merupakan hasilkesepakatan dengan klien harus dilaporkan, sebaiknya dilakukan secara tertulis. Apabila informasi tersebutdikomunikasikan secara lisan, auditor harus mendokumentasikan komunikasi tersebut dalam kertas kerjanya.

10 Laporan tersebut harus menyatakan bahwa komunikasi dilakukan semata-mata sebagai informasi dan digunakanoleh penerima laporan audit, manajemen, dan pihak lain dalam organisasi itu. Apabila ada ketentuan bahwa laporanitu harus disampaikan juga kepada badan pemerintah, pengacuan secara spesifik mengenai badan pemerintahtersebut dan dasar penyampaiannya harus dinyatakan secara jelas.

11 Setiap laporan yang diterbitkan mengenai kondisi yang dapat dilaporkan harus:
a. Menunjukkan bahwa tujuan audit adalah untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan dan tidak untukmemberi keyakinan atas pengendalian intern.
b. Memuat definisi kondisi yang dapat dilaporkan.
c. Memuat pembatasan distribusi laporan sebagaimana yang dijelaskan dalam paragraf 10.

12 Berikut ini disajikan suatu contoh bagian laporan yang disusun sesuai dengan ketentuan di atas.
Dalam perencanaan dan pelaksanaan audit kami atas laporan keuangan PT KXT untuk tahun yang berakhir padatanggal 31 Desember 20X0, kami mempertimbangkan pengendalian intern perusahaan untuk menentukan proseduraudit dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan tidak untuk memberikan keyakinan ataspengendalian intern. Namun, kami temukan permasalahan tertentu yang menyangkut pengendalian intern danoperasinya yang kami pandang merupakan kondisi yang dapat dilaporkan menurut standar auditing yang ditetapkanIkatan Akuntan Indonesia. Kondisi yang dapat dilaporkan mencakup permasalahan yang kami temukan, yangmenyangkut kekurangan material dalam desain atau operasi pengendalian intern, yang menurut pendapat kami,dapat secara negatif mempengaruhi kemampuan organisasi untuk mencatat, mengolah, mengikhtisarkan, danmelaporkan data keuangan yang konsisten dengan asersi manajemen dalam laporan keuangan.
[Cantumkan paragraf untuk menjelaskan kondisi yang dapat dilaporkan yang ditemukan dalam audit]
Laporan ini dimaksudkan hanya untuk memberikan informasi dan untuk digunakan oleh komite audit (dewankomisaris, dewan pengawas, atau pemilik dalam perusahaan yang dipimpin oleh pemiliknya), manajemen, dan pihaklain dalam organisasi (atau badan pemerintah tertentu atau pihak ketiga tertentu).

13 Dalam keadaan tertentu, auditor dapat memasukkan pernyataan tambahan dalam laporan mengenai keterbatasanbawaan pada pengendalian intern secara umum, lingkup khusus dan sifat pertimbangannya atas pengendalian internselama audit, atau permasalahan lain yang berhubungan dengan dasar pemberian komentar.

14 Dalam suatu komunikasi yang memuat hasil pengamatan mengenai kondisi yang dapat dilaporkan, sebagaimanayang diidentifikasi, di samping komentar lainnya, sebaiknya diidentifikasi komentar mana saja yang masuk dalamsetiap kategori.

15 Suatu kondisi yang dapat dilaporkan mungkin sedemikian pentingnya sehingga dapat dianggap sebagai kelemahan material. Suatu kelemahan material pada pengendalian intern merupakan kondisi yang dapat dilaporkan, yang desain atau operasi komponen pengendalian intern tertentu tidak mengurangi risiko sampai tingkat yang relatifrendah. Risiko yang dimaksud mencakup kekeliruan atau kecurangan dalam jumlah material yang bersangkutan dengan laporan keuangan, yang dapat terjadi dan tidak ditemukan secara tepat waktu oleh karyawan dalampelaksanaan normal tugas yang diberikan. Walaupun Seksi ini tidak mengharuskan auditor untuk secara terpisahmengindentifikasikan dan mengkomunikasikan kelemahan material, auditor mungkin memilih atau klien mungkinmeminta agar auditor secara terpisah mengindentifikasikan dan mengkomunikasikan kondisi yang dapat dilaporkan,yang menurut pertimbangan auditor merupakan kelemahan material.

16 Berikut ini adalah contoh bagian dari laporan yang dapat digunakan, jika auditor ingin, atau diminta untuk,memberitahu komite audit secara tertulis bahwa satu atau lebih kondisi yang dapat dilaporkan telah diidentifikasi,tetapi tidak ada yang dipandang sebagai kelemahan material.
[Cantumkan paragraf pertama laporan yang digambarkan pada paragraf 12]
[Cantumkan paragraf untuk menggambarkan kondisi yang dapat dilaporkan yang ditemukan]
Suatu kelemahan material adalah suatu kondisi yang dapat dilaporkan, yang desain atau operasi satu atau lebih unsurpengendalian intern tidak mengurangi risiko sampai ke tingkat yang relatif rendah. Risiko yang dimaksud mencakupkekeliruan atau kecurangan dalam jumlah yang dapat menjadi material dalam hubungan dengan laporan keuangan,yang dapat terjadi dan tidak ditemukan secara tepat waktu oleh karyawan dalam pelaksanaan normal tugas yangdiberikan.
Pertimbangan kami atas pengendalian intern tidak menjamin terungkapnya semua permasalahan dalam pengendalianintern yang mungkin merupakan kondisi yang dapat dilaporkan dan oleh karenanya, tidak menjamin pengungkapanseluruh kondisi yang dapat dilaporkan, sebagaimana yang didefinisikan di atas. Namun, kami yakin, tidak ada satupun kondisi yang diungkapkan di atas merupakan suatu kelemahan material.
[Cantumkan paragraf terakhir laporan yang digambarkan pada paragraf 12]

17 Untuk menghindari salah pengertian mengenai terbatasnya tingkat keyakinan berkenaan dengan penerbitanlaporan tertulis oleh auditor, ia tidak boleh mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ditemukan kondisi yang dapatdilaporkan selama audit.

18 Karena komunikasi secara tepat waktu adalah penting, auditor dapat memutuskan untuk mengkomunikasikanpermasalahan penting yang ditemukan selama berlangsungnya audit tanpa menunggu sampai audit berakhir.Keputusan apakah suatu komunikasi interim akan dilakukan atau tidak, dipengaruhi oleh tingkat pentingnyapermasalahan yang ditemukan dan mendesaknya tindak lanjut perbaikan.

19 Seksi ini tidak menghalangi seorang auditor untuk mengkomunikasikan kepada klien berbagai pengamatan dansaran yang menyangkut aktivitas klien tersebut, di luar permasalahan yang menyangkut pengendalian intern.Permasalahan tersebut dapat menyangkut efisiensi operasi atau administrasi, strategi usaha, dan hal-hal lain yangdipandang bermanfaat untuk klien.

TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
20 Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturandalam Seksi ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31 Desember 2001.Dalam masa transisi tersebut berlaku standar yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus1994 dan Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal 31 Desember 2001, hanyaketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.

LAMPIRAN A

21 CONTOH YANG MUNGKIN MERUPAKAN KONDISI YANG DAPAT DILAPORKAN
1. Sebagaimana telah dikemukakan pada paragraf 2 Seksi ini, kondisi yang dapat dilaporkan mencakuppermasalahan yang ditemukan oleh auditor, yang menyangkut kelemahan material dalam desain atau operasipengendalian intern, yang menurut pertimbangan auditor dapat secara negatif mempengaruhi kemampuanperusahaan untuk mencatat, mengolah, mengikhtisarkan, dan melaporkan data keuangan konsisten denganpertanggungjawaban manajemen dalam laporan keuangan.

2. Berikut ini adalah contoh permasalahan yang mungkin merupakan kondisi yang dapat dilaporkan. Contoh inidikelompokkan menurut kategori kondisi dan dalam kategori menurut contoh yang spesifik untuk kondisiyang bersangkutan. Sebagian dari permasalahan ini mungkin juga memerlukan komunikasi menurutketentuan lain yang telah diatur dalam standar auditing.

Kelemahan dalam Desain Pengendalian Intern
a. Tidak memadainya desain pengendalian intern secara keseluruhan.
b. Tidak adanya pemisahan tugas yang semestinya dan konsisten dengan tujuan pengendalian yang semestinya.
c. Tidak adanya review dan persetujuan transaksi, entri akuntansi, atau keluaran sistem.
d. Tidak memadainya prosedur untuk menetapkan dan menerapkan prinsip akuntansi yang berlaku umum diIndonesia secara tepat.
e. Tidak memadainya ketentuan untuk perlindungan keamanan aktiva perusahaan.
f. Tidak adanya teknik pengendalian tertentu yang dipandang tepat untuk jenis dan tingkat kegiatan transaksi.
g. Terbukti bahwa sistem gagal menyediakan keluaran yang akurat dan lengkap yang konsisten dengan tujuan dankebutuhan sekarang karena adanya cacat desain.

Kegagalan dalam Operasi Pengendalian Intern
a. Bukti kegagalan pengendalian yang diidentifikasi dalam mencegah atau mendeteksi salah saji dalam informasiakuntansi.
b. Bukti bahwa sistem gagal dalam menyediakan keluaran yang akurat dan lengkap, konsisten dengan tujuanpengendalian entitas karena penerapan yang salah pengendalian entitas.
c. Bukti kegagalan untuk melindungi aktiva dari kerugian, kerusakan atau perlakuan yang tidak semestinya.
d. Bukti adanya usaha melanggar pengendalian intern oleh personel yang memiliki wewenang untuk merusak tujuankeseluruhan sistem.
e. Bukti kegagalan untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagian pengendalian intern, seperti rekonsiliasi yang
tidak dibuat atau dibuat tidak tepat waktu.
f. Adanya kesalahan yang terbukti dilakukan dengan sengaja oleh karyawan atau manajemen.
g. Terbukti adanya manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan catatan akuntansi atau bukti pendukung.
h. Terbukti adanya kesengajaan salah penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
i. Terbukti adanya pemberian penyajian yang salah oleh karyawan klien kepada auditor.
j. Terbukti adanya karyawan atau manajemen yang tidak memenuhi persyaratan kecakapan dan pelatihan untukmelaksanakan fungsi yang ditugaskan kepada mereka.

Lain-lain
a. Tidak adanya tingkat kesadaran memadai dalam organisasi mengenai pengendalian.
b. Tindak lanjut terbukti tidak dilakukan untuk membetulkan kesalahan pengendalian intern yang telah diidentifikasisebelumnya.
c. Terbukti adanya transaksi dalam hubungan istimewa material atau ekstensif yang tidak diungkapkan.
d. Terbukti adanya sikap memihak yang tidak sepatutnya atau kekurangobjektivan oleh orang yang bertanggungjawab dalam penentuan keputusan akuntansi.

©2001 Ikatan Akuntan Indonesia

No comments: