KOMUNIKASI MASALAH YANG BERHUBUNGAN
DENGAN PENGENDALIAN INTERN YANG DITEMUKAN DALAM SUATU AUDIT
Sumber: PSA
No. 35
PENDAHULUAN
01 Seksi
ini memberikan panduan untuk mengidentifikasi dan melaporkan kondisi yang
menyangkut pengendalianintern entitas, yang diamati dalam audit atas laporan
keuangan. Komunikasi tersebut umumnya ditujukan kepadakomite audit atau orang
dengan tingkat wewenang dan tanggung jawab setara dalam organisasi yang tidak
memilikikomite audit, seperti dewan komisaris, dewan wali amanat, atau pemilik
dalam perusahaan yang dijalankan olehpemiliknya sendiri, atau pihak lain yang
mengadakan perikatan audit. Untuk kepentingan Seksi ini, istilah komiteaudit
digunakan untuk menunjukkan penerima semestinya komunikasi tersebut. Seksi ini
juga memberikan panduandalam menetapkan kriteria yang disepakati bersama,
antara auditor dan kliennya, untuk mengidentifikasi danmelaporkan persoalan
lainnya di luar yang diharuskan oleh Seksi ini.
KONDISI YANG DAPAT DILAPORKAN
02 Selama
melaksanakan audit, auditor mungkin mengetahui persoalan yang menyangkut
pengendalian intern yangmungkin perlu diketahui oleh komite audit. Dalam Seksi
ini, persoalan yang diharuskan untuk dilaporkan kepadakomite audit untuk
selanjutnya disebut dengan kondisi yang dapat dilaporkan. Secara khusus,
ini adalah persoalanyang menarik perhatian auditor, yang menurut
pertimbangannya, harus dikomunikasikan kepada komite audit,karena merupakan
kekurangan material dalam desain atau operasi pengendalian intern, yang
berakibat burukterhadap kemampuan organisasi tersebut dalam mencatat, mengolah,
mengikhtisarkan, dan melaporkan datakeuangan yang konsisten dengan asersi
manajemen dalam laporan keuangan. Kekurangan demikian dapat mencakupaspek lima
komponen pengendalian intern1 (a) lingkungan pengendalian, (b) penaksiran
risiko, (c) aktivitaspengendalian, (d) informasi dan komunikasi, dan (e)
pemantauan. (Lihat paragraf 21, lampiran untuk contoh kondisiyang dapat
dilaporkan).
__________
1 Pengendalian intern adalah
pengendalian yang dibuat untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuanentitas
tertentu akan dicapai. (Lihat SA Seksi 319 [PSA No. 69] Pertimbangan atas
Pengendalian Intern dalamAudit Laporan Keuangan untuk definisi penting
tambahan.
03 Auditor
mungkin juga mengidentifikasi persoalan yang menurut pertimbangannya, bukan
merupakan kondisiyang dapat dilaporkan sebagai yang didefinisikan dalam
paragraf 2; namun, auditor mungkin memutuskan untukmengkomunikasikan persoalan
demikian bagi kepentingan manajemen (dan bagi penerima semestinya laporan
audit lainnya).
IDENTIFIKASI KONDISI YANG DAPAT
DILAPORKAN
04 Tujuan
auditor dalam mengaudit laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuanganentitas secara keseluruhan. Auditor tidak berkewajiban mencari
kondisi yang dapat dilaporkan. Namun, auditormungkin menemukan kondisi yang
dapat dilaporkan melalui pertimbangannya atas komponen pengendalian
intern,penerapan prosedur audit terhadap saldo akun dan transaksi, atau mungkin
dengan cara lain selama pelaksanaanaudit. Ditemukan atau tidaknya kondisi yang
dapat dilaporkan akan berbeda antara satu perikatan dengan perikatanyang lain,
karena dipengaruhi oleh sifat, saat, dan lingkup prosedur audit serta
faktor-faktor lainnya, seperti ukuranentitas, kerumitan dan sifat serta keanekaragaman
kegiatan usahanya.
05 Dalam
menentukan permasalahan apa saja yang merupakan kondisi yang dapat dilaporkan,
auditor harusmempertimbangkan berbagai faktor yang berhubungan dengan entitas
tersebut, seperti ukuran, kerumitan dankeanekaragaman aktivitas, struktur
organisasi dan karakteristik kepemilikan.
06 Adanya
kondisi yang dapat dilaporkan yang menyangkut desain atau operasi pengendalian
intern mungkin telahdiketahui, dan dalam kenyataannya, mungkin merupakan
keputusan yang diambil dengan sadar oleh manajemen -suatu keputusan yang
diketahui oleh komite audit - untuk menerima tingkat risiko tersebut karena
pertimbanganbiaya atau pertimbangan lainnya. Hal ini merupakan tanggung jawab
manajemen untuk mengambil keputusanmengenai biaya yang akan ditanggung serta
manfaat yang bersangkutan. Auditor dapat memutuskan bahwapermasalahan tersebut
tidak perlu dilaporkan asalkan komite audit telah mengetahui kekurangan
tersebut danmemahami risiko yang bersangkutan. Secara berkala, auditor harus
mempertimbangkan, apakah karena perubahandalam manajemen, penerima laporan,
atau hanya karena berjalannya waktu, perlu untuk melaporkan
permasalahandemikian secara tepat waktu.
KRITERIA YANG DISEPAKATI
07 Pada
waktu menentukan lingkup auditnya, auditor dan kliennya mungkin membicarakan
pengendalian intern danberfungsi atau tidaknya pengendalian tersebut. Klien
mungkin meminta auditor untuk waspada terhadappermasalahan tertentu dan untuk
melaporkan kondisi di luar yang dibahas dalam Seksi ini. Auditor sebaiknya
jugamelaporkan masalah lain, yang menurut penilaiannya, berguna untuk
manajemen, walaupun tanpa permintaankhusus untuk itu.
08 Lingkup
yang disepakati bersama antara auditor dan klien untuk melaporkan kondisi yang
ditemukan dapatmeliputi, misalnya, pelaporan persoalan yang tidak sepenting
dibandingkan dengan yang disebutkan dalam Seksi ini,adanya kondisi yang
dikemukakan oleh klien, atau hasil penyelidikan lebih lanjut dari permasalahan
yang ditemukanuntuk mengidentifikasikan penyebabnya. Dalam lingkup demikian,
mungkin auditor diminta untuk mengunjungilokasi tertentu, menilai prosedur
pengendalian tertentu, atau melaksanakan prosedur tertentu yang
tidakdirencanakan sebelumnya.
PELAPORAN - BENTUK DAN ISI
09 Kondisi
yang ditemukan oleh auditor, yang menurut Seksi ini dapat dilaporkan atau yang
merupakan hasilkesepakatan dengan klien harus dilaporkan, sebaiknya dilakukan
secara tertulis. Apabila informasi tersebutdikomunikasikan secara lisan,
auditor harus mendokumentasikan komunikasi tersebut dalam kertas kerjanya.
10 Laporan
tersebut harus menyatakan bahwa komunikasi dilakukan semata-mata sebagai
informasi dan digunakanoleh penerima laporan audit, manajemen, dan pihak lain
dalam organisasi itu. Apabila ada ketentuan bahwa laporanitu harus disampaikan
juga kepada badan pemerintah, pengacuan secara spesifik mengenai badan
pemerintahtersebut dan dasar penyampaiannya harus dinyatakan secara jelas.
11 Setiap
laporan yang diterbitkan mengenai kondisi yang dapat dilaporkan harus:
a. Menunjukkan bahwa tujuan audit adalah
untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan dan tidak untukmemberi
keyakinan atas pengendalian intern.
b. Memuat definisi kondisi yang dapat
dilaporkan.
c. Memuat pembatasan distribusi laporan
sebagaimana yang dijelaskan dalam paragraf 10.
12 Berikut
ini disajikan suatu contoh bagian laporan yang disusun sesuai dengan ketentuan
di atas.
Dalam perencanaan dan pelaksanaan audit
kami atas laporan keuangan PT KXT untuk tahun yang berakhir padatanggal 31
Desember 20X0, kami mempertimbangkan pengendalian intern perusahaan untuk
menentukan proseduraudit dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan dan tidak untuk memberikan keyakinan ataspengendalian intern. Namun,
kami temukan permasalahan tertentu yang menyangkut pengendalian intern
danoperasinya yang kami pandang merupakan kondisi yang dapat dilaporkan menurut
standar auditing yang ditetapkanIkatan Akuntan Indonesia. Kondisi yang dapat
dilaporkan mencakup permasalahan yang kami temukan, yangmenyangkut kekurangan
material dalam desain atau operasi pengendalian intern, yang menurut pendapat
kami,dapat secara negatif mempengaruhi kemampuan organisasi untuk mencatat,
mengolah, mengikhtisarkan, danmelaporkan data keuangan yang konsisten dengan
asersi manajemen dalam laporan keuangan.
[Cantumkan paragraf untuk menjelaskan
kondisi yang dapat dilaporkan yang ditemukan dalam audit]
Laporan ini dimaksudkan hanya untuk
memberikan informasi dan untuk digunakan oleh komite audit (dewankomisaris,
dewan pengawas, atau pemilik dalam perusahaan yang dipimpin oleh pemiliknya),
manajemen, dan pihaklain dalam organisasi (atau badan pemerintah tertentu atau
pihak ketiga tertentu).
13 Dalam
keadaan tertentu, auditor dapat memasukkan pernyataan tambahan dalam laporan
mengenai keterbatasanbawaan pada pengendalian intern secara umum, lingkup
khusus dan sifat pertimbangannya atas pengendalian internselama audit, atau
permasalahan lain yang berhubungan dengan dasar pemberian komentar.
14 Dalam
suatu komunikasi yang memuat hasil pengamatan mengenai kondisi yang dapat
dilaporkan, sebagaimanayang diidentifikasi, di samping komentar lainnya,
sebaiknya diidentifikasi komentar mana saja yang masuk dalamsetiap kategori.
15 Suatu
kondisi yang dapat dilaporkan mungkin sedemikian pentingnya sehingga dapat
dianggap sebagai kelemahan material. Suatu kelemahan material pada pengendalian
intern merupakan kondisi yang dapat dilaporkan, yang desain atau operasi
komponen pengendalian intern tertentu tidak mengurangi risiko sampai tingkat
yang relatifrendah. Risiko yang dimaksud mencakup kekeliruan atau kecurangan
dalam jumlah material yang bersangkutan dengan laporan keuangan, yang dapat
terjadi dan tidak ditemukan secara tepat waktu oleh karyawan dalampelaksanaan
normal tugas yang diberikan. Walaupun Seksi ini tidak mengharuskan auditor
untuk secara terpisahmengindentifikasikan dan mengkomunikasikan kelemahan
material, auditor mungkin memilih atau klien mungkinmeminta agar auditor secara
terpisah mengindentifikasikan dan mengkomunikasikan kondisi yang dapat
dilaporkan,yang menurut pertimbangan auditor merupakan kelemahan material.
16 Berikut
ini adalah contoh bagian dari laporan yang dapat digunakan, jika auditor ingin,
atau diminta untuk,memberitahu komite audit secara tertulis bahwa satu atau
lebih kondisi yang dapat dilaporkan telah diidentifikasi,tetapi tidak ada yang
dipandang sebagai kelemahan material.
[Cantumkan paragraf pertama laporan
yang digambarkan pada paragraf 12]
[Cantumkan paragraf untuk
menggambarkan kondisi yang dapat dilaporkan yang ditemukan]
Suatu kelemahan material adalah suatu
kondisi yang dapat dilaporkan, yang desain atau operasi satu atau lebih
unsurpengendalian intern tidak mengurangi risiko sampai ke tingkat yang relatif
rendah. Risiko yang dimaksud mencakupkekeliruan atau kecurangan dalam jumlah
yang dapat menjadi material dalam hubungan dengan laporan keuangan,yang dapat
terjadi dan tidak ditemukan secara tepat waktu oleh karyawan dalam pelaksanaan
normal tugas yangdiberikan.
Pertimbangan kami atas pengendalian
intern tidak menjamin terungkapnya semua permasalahan dalam pengendalianintern
yang mungkin merupakan kondisi yang dapat dilaporkan dan oleh karenanya, tidak
menjamin pengungkapanseluruh kondisi yang dapat dilaporkan, sebagaimana yang
didefinisikan di atas. Namun, kami yakin, tidak ada satupun kondisi yang
diungkapkan di atas merupakan suatu kelemahan material.
[Cantumkan paragraf terakhir laporan
yang digambarkan pada paragraf 12]
17 Untuk
menghindari salah pengertian mengenai terbatasnya tingkat keyakinan berkenaan
dengan penerbitanlaporan tertulis oleh auditor, ia tidak boleh mengeluarkan
pernyataan bahwa tidak ditemukan kondisi yang dapatdilaporkan selama audit.
18 Karena
komunikasi secara tepat waktu adalah penting, auditor dapat memutuskan untuk
mengkomunikasikanpermasalahan penting yang ditemukan selama berlangsungnya
audit tanpa menunggu sampai audit berakhir.Keputusan apakah suatu komunikasi
interim akan dilakukan atau tidak, dipengaruhi oleh tingkat
pentingnyapermasalahan yang ditemukan dan mendesaknya tindak lanjut perbaikan.
19 Seksi
ini tidak menghalangi seorang auditor untuk mengkomunikasikan kepada klien
berbagai pengamatan dansaran yang menyangkut aktivitas klien tersebut, di luar
permasalahan yang menyangkut pengendalian intern.Permasalahan tersebut dapat
menyangkut efisiensi operasi atau administrasi, strategi usaha, dan hal-hal
lain yangdipandang bermanfaat untuk klien.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
20 Seksi
ini berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari tanggal
efektif berlakunya aturandalam Seksi ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan
mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31 Desember 2001.Dalam masa transisi
tersebut berlaku standar yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik
per 1 Agustus1994 dan Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001.
Setelah tanggal 31 Desember 2001, hanyaketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.
LAMPIRAN A
21 CONTOH YANG MUNGKIN MERUPAKAN KONDISI
YANG DAPAT DILAPORKAN
1. Sebagaimana telah dikemukakan pada
paragraf 2 Seksi ini, kondisi yang dapat dilaporkan mencakuppermasalahan yang
ditemukan oleh auditor, yang menyangkut kelemahan material dalam desain atau
operasipengendalian intern, yang menurut pertimbangan auditor dapat secara
negatif mempengaruhi kemampuanperusahaan untuk mencatat, mengolah,
mengikhtisarkan, dan melaporkan data keuangan konsisten
denganpertanggungjawaban manajemen dalam laporan keuangan.
2. Berikut ini adalah contoh
permasalahan yang mungkin merupakan kondisi yang dapat dilaporkan. Contoh
inidikelompokkan menurut kategori kondisi dan dalam kategori menurut contoh
yang spesifik untuk kondisiyang bersangkutan. Sebagian dari permasalahan ini
mungkin juga memerlukan komunikasi menurutketentuan lain yang telah diatur
dalam standar auditing.
Kelemahan dalam Desain Pengendalian
Intern
a. Tidak memadainya desain pengendalian
intern secara keseluruhan.
b. Tidak adanya pemisahan tugas yang
semestinya dan konsisten dengan tujuan pengendalian yang semestinya.
c. Tidak adanya review dan
persetujuan transaksi, entri akuntansi, atau keluaran sistem.
d. Tidak memadainya prosedur untuk menetapkan
dan menerapkan prinsip akuntansi yang berlaku umum diIndonesia secara tepat.
e. Tidak memadainya ketentuan untuk
perlindungan keamanan aktiva perusahaan.
f. Tidak adanya teknik pengendalian
tertentu yang dipandang tepat untuk jenis dan tingkat kegiatan transaksi.
g. Terbukti bahwa sistem gagal
menyediakan keluaran yang akurat dan lengkap yang konsisten dengan tujuan
dankebutuhan sekarang karena adanya cacat desain.
Kegagalan dalam Operasi Pengendalian
Intern
a. Bukti kegagalan pengendalian yang diidentifikasi
dalam mencegah atau mendeteksi salah saji dalam informasiakuntansi.
b. Bukti bahwa sistem gagal dalam
menyediakan keluaran yang akurat dan lengkap, konsisten dengan
tujuanpengendalian entitas karena penerapan yang salah pengendalian entitas.
c. Bukti kegagalan untuk melindungi
aktiva dari kerugian, kerusakan atau perlakuan yang tidak semestinya.
d. Bukti adanya usaha melanggar
pengendalian intern oleh personel yang memiliki wewenang untuk merusak
tujuankeseluruhan sistem.
e. Bukti kegagalan untuk melaksanakan
tugas yang menjadi bagian pengendalian intern, seperti rekonsiliasi yang
tidak dibuat atau dibuat tidak tepat
waktu.
f. Adanya kesalahan yang terbukti
dilakukan dengan sengaja oleh karyawan atau manajemen.
g. Terbukti adanya manipulasi, pemalsuan,
atau pengubahan catatan akuntansi atau bukti pendukung.
h. Terbukti adanya kesengajaan salah
penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
i. Terbukti adanya pemberian penyajian
yang salah oleh karyawan klien kepada auditor.
j. Terbukti adanya karyawan atau
manajemen yang tidak memenuhi persyaratan kecakapan dan pelatihan
untukmelaksanakan fungsi yang ditugaskan kepada mereka.
Lain-lain
a. Tidak adanya tingkat kesadaran
memadai dalam organisasi mengenai pengendalian.
b. Tindak lanjut terbukti tidak
dilakukan untuk membetulkan kesalahan pengendalian intern yang telah
diidentifikasisebelumnya.
c. Terbukti adanya transaksi dalam
hubungan istimewa material atau ekstensif yang tidak diungkapkan.
d. Terbukti adanya sikap memihak yang
tidak sepatutnya atau kekurangobjektivan oleh orang yang bertanggungjawab dalam
penentuan keputusan akuntansi.
©2001 Ikatan Akuntan Indonesia
No comments:
Post a Comment