Friday, March 17, 2017

CONTOH RESUME ARTIKEL HUKUM BISNIS

                                  
                      Judul Artikel                             : Mesin Duplikator Makin Marak Digunakan
                      Topik Kajian Artikel               : Hak Cipta
 Sumber Artikel                         : Website  : http://teknologi.vivanews.com/
                                                      Penulis    : Muh. Firman, Elly Setyo Rini
                                                      Diposting: Rabu, 3 Februari 2010, 18:24 WIB
                                                      Diakses   : 31 Desember 2011


Ringkasan Artikel : 
VIVAnews - Menurut Direktur Kimia Hilir Ditjen Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Tony Tanduk, masalah yang dihadapi dalam industri cakram optic masih berkutat pada pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Salah satu contohnya antara lain adalah dengan makin maraknya penggunaan bajakan cakram optik melalui duplikator central processing unit (CPU). Selain itu juga masih belum adanya pembatasan izin usaha industri dan pengawasan izin usaha perdagangan cakram optik.
Secara regulasi, lanjutnya, pemerintah telah banyak mengeluarkan perangkat hukum terkait perlindungan hak kekayaan intelektual termasuk di bidang cakram optik. Misalnya UU No 29 tahun 2002 mengenai Hak Cipta, PP No 29 tahun 2004 mengenai Sarana Produksi untuk Cakram Optik, Kode Produksi, Pengadaan Sarana Produksi, Pelaporan dan Pengawasan.

Tanggapan Tentang Artikel:
Setuju, Pemerintah seharusnya mengeluarkan perangkat hukum terkait perlindungan hak kekayaan intelektual termasuk di bidang cakram optik. Misalnya UU No 29 tahun 2002 mengenai Hak Cipta, PP No 29 tahun 2004 mengenai Sarana Produksi untuk Cakram Optik, Kode Produksi, Pengadaan Sarana Produksi, Pelaporan dan Pengawasan.

Kesimpulan :
Makin maraknya penggunaan bajakan cakram optik melalui duplikator central processing unit (CPU). Selain itu juga masih belum adanya pembatasan izin usaha industri dan pengawasan izin usaha perdagangan cakram optik.  Hampir sebanyak 40 hingga 50 persen bajakan cakram optik berasal dari CPU.



                      Judul Artikel                             : Otto Hasibuan Mengaku Membeli Aset Pailit PT SCI
                      Topik Kajian Artikel               : Hukum Kepailitan
 Sumber Artikel                         : Website  : http://www.republika.co.id/
                                                      Penulis    : Muhammad Hafil
                                                      Diposting: Selasa, 14 Juni 2011 19:35 WIB
                                                      Diakses   : 31 Desember 2011


Ringkasan Artikel :
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, Selasa (14/6) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin. Ia mengakui sebagai pihak yang membeli aset pailit PT Skycamping Indonesia.
Otto tidak mau memberikan keterangan yang panjang kepada wartawan. Usai menjalani pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB, ia pun langsung menaiki mobilnya. Ia sendiri menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Di tempat yang sama, kuasa hukum kurator PT Skycamping, Puguh Wirawan, Sheila Salomo belum mau berbicara banyak soal pembelian dua bidang tanah di Bekasi yang merupakan aset pailit PT Skycamping Indonesia (SCI). Ia mengaku tidak tahu siapa pihak pembeli dengan dalih belum melihat dokumen penjualan aset.

Tanggapan Tentang Artikel            :
Semoga keputusan yang diambil oleh Otto Hasibuan dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Salah satu bidang tanah telah dijaminkan ke Bank Negara Indonesia (BNI). Sedangkan satu aset lainnya dinyatakan budel pailit PT SCI.

Kesimpulan :
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, Selasa (14/6) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin. Ia mengakui sebagai pihak yang membeli aset pailit PT Skycamping Indonesia.



                      Judul Artikel                             : Polres Tangani Pelanggaran Hak Merek                 
 Topik Kajian Artikel               : Hak Merek
 Sumber Artikel                         : Website  : http://green29889.blogspot.com/
                                                      Penulis    : Muharya Sari
                                                      Diposting: Sabtu, 12 Februari 2011, 08:39                                                                                            Diakses   : 31 Desember 2011


Ringkasan Artikel :
PURWAKARTA, (PR).- Polres Purwakarta hingga saat ini masih terus memeriksa beberapa orang saksi, untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan pelanggaran hak cipta dan hak merek yang dilakukan dealer PT T S yang menjual sepeda motor merek T.
Pemeriksaan tersebut, terkait dengan laporan pengaduan dari PT Astra Honda Motor (AHM) atas dugaan tindak pidana penggunaan hak cipta "Supra" dan hak merek "Karisma" milik PT AHM yang dilakukan oleh dua dealer PT TS di Purwakarta yakni Dealer PT MU TM dan Dealer TNM di Jln. Veteran Purwakarta. Laporan pengaduan itu dilakukan oleh Dody Leonardo Joseph, staf hukum PT AHM kepada Polres Purwakarta dengan surat penerimaan laporan No. Pol. STPL/323/K/XI/2004/SPK pada Senin, 29 Nopember 2004 lalu.
Meski kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian, namun pihaknya masih membuka toleransi kepada PT T untuk menyelesaikan kasus ini dengan jalan damai secara kekeluargaan.

Tanggapan Tentang Artikel            :
Dari Kasus di atas, kita bisa lihat bahwa semakin maraknya pelanggaran terhadap Hak Kekeyaan Intelektual (HAKI). Dimana, dari sinilah para aparat Pemerintah kita harus bisa lebih TEGAS lagi dalam menegakkan hukum. Kasus yang di alami oleh PT AHM bukanlah yang pertama. Tindakan yang dilakukan oleh pihak PT AHM sudah sangat tepat bahkan sangat bijaksana. Karena pihak AHM mampu melakukan tindakan dari mulai pelaporan sampai memberikan peringatan ataupun mengajak berunding untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena bagaimana pun pihak AHM sangat dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh PT TS tersebut. Bayangkan, berapa banyak produksi PT TS tersebut yang mengatas namakan merek dagang PT AHM. Jelas ini sangat merugikan pihak AHM, namun PT AHM mampu memberikan kesempatan untuk PT TS tersebut memperbaiki kesalahannya.

Kesimpulan :
Polres Purwakarta hingga saat ini masih terus memeriksa beberapa orang saksi, untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan pelanggaran hak cipta dan hak merek yang dilakukan dealer PT T S yang menjual sepeda motor merek T. Pemeriksaan tersebut, terkait dengan laporan pengaduan dari PT Astra Honda Motor (AHM) atas dugaan tindak pidana penggunaan hak cipta "Supra" dan hak merek "Karisma" milik PT AHM yang dilakukan oleh dua dealer PT TS di Purwakarta yakni Dealer PT MU TM dan Dealer TNM di Jln. Veteran Purwakarta.



                      Judul Artikel                             : Empat Pengusaha Biak Tersangka Pelanggaran Dagang Hak Merek
                      Topik Kajian Artikel               : Hak Merek
 Sumber Artikel                         : Website  : http://www.mediaindonesia.com
                                                      Penulis    : Media Indonesia
                                                      Diposting: Jumat, 14 Oktober 2011 15:54
                                                      Diakses   : 31 Desember 2011


Ringkasan Artikel :
BIAK--MICOM: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan empat pengusaha di Kabupaten Biak Numfor, Papua, sebagai tersangka pelanggaran dagang hak merek.
Empat pengusaha toko dijadikan tersangka pelanggaran hak merek dengan modus menjual mesin genset dan mesin pompa air merek Honda Jepang tetapi produksi China. Empat pengusaha toko sebagai distributor dan penjual barang palsu atau tiruan produksi Honda Jepang akan dijerat UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yakni Pasal 90, 91, dan 94.
Sanksi hukum setiap pelanggaran pidana merek untuk Pasal 90 berupa pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp1 miliar dan Pasal 94 ancaman penjara satu tahun dan denda Rp 200 juta.

Tanggapan Tentang Artikel            :
Setuju, empat tersangka itu memang harus dikenakan sanksi dan hukuman penjara agar menimbulkan efek jera karena telah menjual barang palsu atau tiruan produksi motor Honda Jepang. 

Kesimpulan :
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan empat pengusaha di Kabupaten Biak Numfor, Papua, sebagai tersangka pelanggaran dagang hak merek. Empat pengusaha toko sebagai distributor dan penjual barang palsu atau tiruan produksi Honda Jepang akan dijerat UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yakni Pasal 90, 91, dan 94. Sanksi hukum setiap pelanggaran pidana merek untuk Pasal 90 berupa pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp1 miliar dan Pasal 94 ancaman penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.



                      Judul Artikel                             : Berebut Hak Paten Ruang Las Bawah Laut            
                      Topik Kajian Artikel               : Hak Paten
 Sumber Artikel                         : Website  : http://hukumonline.com/
                                                      Penulis    : Hukum Online
                                                      Diposting: Selasa, 05 Februari 2008
                                                      Diakses   : 04 Januari 2012


Ringkasan Artikel :
Kata 'habitat' mungkin sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Saking seringnya sampai kita tidak lagi mempedulikan asal muasal kata itu. Namun 'Habitat' yang satu ini berbeda. Pasalnya 'Habitat' yang satu ini adalah nama dari sebuah penemuan teknologi 'Ruangan Pengelasan Sumur Bawah Laut'. Gara-gara 'Habitat' ini, dua perusahaan terpaksa bertarung di meja hijau.
PT Hot Hed Indonesia (Hot Hed) yang sedang berseteru dengan PT ESPI Swintad Pacific (Espi) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hot Hed dalam gugatannya mengaku sebagai pemegang hak paten dari 'Habitat'. Klien kami memegang sertifikat hak paten yang dikeluarkan oleh Direktorat Paten pada September 1996, kata Uus Mulyaharja, kuasa hukum Hot Hed.
Sebelumnya Uus menjelaskan bahwa 'Habitat' dipatenkan pertama kali oleh Hot Hed Inc., yang berdomisili di Amerika Serikat. Hot Hed Inc., yang salah satu pemegang saham Hot Hed Indonesia sudah terlebih dulu mematenkan Habitat di Amerika Serikat pada 1991, ungkapnya.

Tanggapan Tentang Artikel            :
PT Hot Hed Indonesia sudah memegang hak paten, tetapi masih ada pihak lain yang 'mencuri' teknologi 'Habitat'. Pihak yang mencuri itu tidak lain adalah PT ESPI. PT ESPI telah memakai teknologi PT Hot Hed dengan tanpa izin terlebih dahulu. Seharusnya pihak yang tidak memegang hak paten tidak boleh menggunakan teknologi Habitat tanpa seizin pemegang hak paten sesuai  Pasal 16 Ayat (1) UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Kesimpulan :
PT Hot Hed Indonesia (Hot Hed) sedang berseteru dengan PT ESPI Swintad Pacific (Espi) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT Hot Hed Indonesia dalam gugatannya mengaku sebagai pemegang hak paten dari 'Habitat'.

No comments: