Judul Artikel : Mesin Duplikator Makin
Marak Digunakan
Topik Kajian Artikel : Hak Cipta
Sumber
Artikel : Website
: http://teknologi.vivanews.com/
Penulis : Muh. Firman, Elly
Setyo Rini
Diposting: Rabu, 3 Februari 2010, 18:24 WIB
Diakses : 31 Desember 2011
Ringkasan Artikel :
VIVAnews - Menurut Direktur Kimia
Hilir Ditjen Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Tony Tanduk,
masalah yang dihadapi dalam industri cakram optic masih berkutat pada
pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Salah satu contohnya antara lain adalah dengan makin maraknya
penggunaan bajakan cakram optik melalui duplikator central processing unit
(CPU). Selain itu juga masih belum adanya pembatasan izin usaha industri dan
pengawasan izin usaha perdagangan cakram optik.
Secara regulasi, lanjutnya, pemerintah telah banyak mengeluarkan
perangkat hukum terkait perlindungan hak kekayaan intelektual termasuk di
bidang cakram optik. Misalnya UU No 29 tahun 2002 mengenai Hak Cipta, PP No 29
tahun 2004 mengenai Sarana Produksi untuk Cakram Optik, Kode Produksi,
Pengadaan Sarana Produksi, Pelaporan dan Pengawasan.
Tanggapan
Tentang Artikel:
Setuju, Pemerintah seharusnya mengeluarkan perangkat hukum terkait
perlindungan hak kekayaan intelektual termasuk di bidang cakram optik. Misalnya
UU No 29 tahun 2002 mengenai Hak Cipta, PP No 29 tahun 2004 mengenai Sarana
Produksi untuk Cakram Optik, Kode Produksi, Pengadaan Sarana Produksi,
Pelaporan dan Pengawasan.
Kesimpulan
:
Makin maraknya penggunaan bajakan cakram optik melalui duplikator
central processing unit (CPU). Selain itu juga masih belum adanya pembatasan
izin usaha industri dan pengawasan izin usaha perdagangan cakram optik. Hampir sebanyak 40 hingga 50 persen bajakan
cakram optik berasal dari CPU.
Judul Artikel : Otto Hasibuan Mengaku
Membeli Aset Pailit PT SCI
Topik Kajian Artikel : Hukum Kepailitan
Sumber
Artikel : Website
: http://www.republika.co.id/
Penulis : Muhammad Hafil
Diposting: Selasa, 14 Juni 2011 19:35 WIB
Diakses : 31 Desember 2011
Ringkasan Artikel :
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi), Otto Hasibuan, Selasa (14/6) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terkait kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin. Ia
mengakui sebagai pihak yang membeli aset pailit PT Skycamping Indonesia.
Otto tidak mau memberikan keterangan yang panjang kepada wartawan.
Usai menjalani pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB, ia pun langsung menaiki
mobilnya. Ia sendiri menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Di tempat yang sama, kuasa hukum kurator PT Skycamping, Puguh
Wirawan, Sheila Salomo belum mau berbicara banyak soal pembelian dua bidang
tanah di Bekasi yang merupakan aset pailit PT Skycamping Indonesia (SCI). Ia
mengaku tidak tahu siapa pihak pembeli dengan dalih belum melihat dokumen
penjualan aset.
Tanggapan
Tentang Artikel :
Semoga keputusan yang
diambil oleh Otto Hasibuan dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.
Salah satu bidang tanah telah dijaminkan ke Bank Negara Indonesia (BNI).
Sedangkan satu aset lainnya dinyatakan budel pailit PT SCI.
Kesimpulan
:
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, Selasa
(14/6) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin. Ia mengakui sebagai pihak yang
membeli aset pailit PT Skycamping Indonesia.
Judul Artikel : Polres Tangani Pelanggaran Hak Merek
Topik
Kajian Artikel : Hak Merek
Sumber
Artikel : Website
: http://green29889.blogspot.com/
Penulis : Muharya Sari
Diposting: Sabtu, 12
Februari 2011, 08:39 Diakses : 31 Desember 2011
Ringkasan Artikel :
PURWAKARTA, (PR).- Polres Purwakarta hingga saat ini masih terus
memeriksa beberapa orang saksi, untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan
pelanggaran hak cipta dan hak merek yang dilakukan dealer PT T S yang menjual
sepeda motor merek T.
Pemeriksaan tersebut, terkait dengan laporan pengaduan dari PT Astra
Honda Motor (AHM) atas dugaan tindak pidana penggunaan hak cipta
"Supra" dan hak merek "Karisma" milik PT AHM yang dilakukan
oleh dua dealer PT TS di Purwakarta yakni Dealer PT MU TM dan Dealer TNM di
Jln. Veteran Purwakarta. Laporan pengaduan itu dilakukan oleh Dody Leonardo
Joseph, staf hukum PT AHM kepada Polres Purwakarta dengan surat penerimaan
laporan No. Pol. STPL/323/K/XI/2004/SPK pada Senin, 29 Nopember 2004 lalu.
Meski kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian, namun pihaknya masih
membuka toleransi kepada PT T untuk menyelesaikan kasus ini dengan jalan damai
secara kekeluargaan.
Tanggapan
Tentang Artikel :
Dari Kasus di atas, kita bisa
lihat bahwa semakin maraknya pelanggaran terhadap Hak Kekeyaan Intelektual
(HAKI). Dimana, dari sinilah para aparat Pemerintah kita harus bisa lebih TEGAS
lagi dalam menegakkan hukum. Kasus yang di alami oleh PT AHM bukanlah yang
pertama. Tindakan yang dilakukan oleh pihak PT AHM sudah sangat tepat bahkan
sangat bijaksana. Karena pihak AHM mampu melakukan tindakan dari mulai
pelaporan sampai memberikan peringatan ataupun mengajak berunding untuk
menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena bagaimana pun pihak AHM sangat
dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh PT TS tersebut. Bayangkan, berapa
banyak produksi PT TS tersebut yang mengatas namakan merek dagang PT AHM. Jelas
ini sangat merugikan pihak AHM, namun PT AHM mampu memberikan kesempatan untuk
PT TS tersebut memperbaiki kesalahannya.
Kesimpulan
:
Polres Purwakarta hingga saat ini masih terus memeriksa beberapa
orang saksi, untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan pelanggaran hak cipta
dan hak merek yang dilakukan dealer PT T S yang menjual sepeda motor merek T.
Pemeriksaan tersebut, terkait dengan laporan pengaduan dari PT Astra Honda
Motor (AHM) atas dugaan tindak pidana penggunaan hak cipta "Supra"
dan hak merek "Karisma" milik PT AHM yang dilakukan oleh dua dealer
PT TS di Purwakarta yakni Dealer PT MU TM dan Dealer TNM di Jln. Veteran
Purwakarta.
Judul Artikel : Empat Pengusaha Biak
Tersangka Pelanggaran Dagang Hak Merek
Topik Kajian Artikel : Hak Merek
Sumber
Artikel : Website : http://www.mediaindonesia.com
Penulis : Media Indonesia
Diposting: Jumat, 14 Oktober 2011 15:54
Diakses : 31 Desember 2011
Ringkasan Artikel :
BIAK--MICOM:
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan empat pengusaha di Kabupaten
Biak Numfor, Papua, sebagai tersangka pelanggaran dagang hak merek.
Empat pengusaha
toko dijadikan tersangka pelanggaran hak merek dengan modus menjual mesin
genset dan mesin pompa air merek Honda Jepang tetapi produksi China. Empat
pengusaha toko sebagai distributor dan penjual barang palsu atau tiruan
produksi Honda Jepang akan dijerat UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yakni
Pasal 90, 91, dan 94.
Sanksi hukum
setiap pelanggaran pidana merek untuk Pasal 90 berupa pidana penjara selama
lima tahun serta denda Rp1 miliar dan Pasal 94 ancaman penjara satu tahun dan
denda Rp 200 juta.
Tanggapan
Tentang Artikel :
Setuju, empat tersangka itu memang harus dikenakan sanksi dan
hukuman penjara agar menimbulkan efek jera karena telah menjual barang palsu
atau tiruan produksi motor Honda Jepang.
Kesimpulan
:
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Hak Atas Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan empat pengusaha
di Kabupaten Biak Numfor, Papua, sebagai tersangka pelanggaran dagang hak
merek. Empat pengusaha toko sebagai distributor dan penjual barang palsu atau
tiruan produksi Honda Jepang akan dijerat UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
yakni Pasal 90, 91, dan 94. Sanksi hukum setiap pelanggaran pidana merek untuk
Pasal 90 berupa pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp1 miliar dan
Pasal 94 ancaman penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.
Judul Artikel : Berebut Hak Paten Ruang
Las Bawah Laut
Topik Kajian Artikel : Hak Paten
Sumber
Artikel : Website : http://hukumonline.com/
Penulis : Hukum Online
Diposting: Selasa, 05
Februari 2008
Diakses : 04 Januari 2012
Ringkasan Artikel :
Kata 'habitat' mungkin sering kita dengar dalam kehidupan
sehari-hari. Saking seringnya sampai kita tidak lagi mempedulikan asal muasal
kata itu. Namun 'Habitat' yang satu ini berbeda. Pasalnya 'Habitat' yang satu
ini adalah nama dari sebuah penemuan teknologi 'Ruangan Pengelasan Sumur Bawah
Laut'. Gara-gara 'Habitat' ini, dua perusahaan terpaksa bertarung di meja
hijau.
PT Hot Hed Indonesia (Hot Hed) yang sedang berseteru dengan PT ESPI
Swintad Pacific (Espi) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hot Hed dalam
gugatannya mengaku sebagai pemegang hak paten dari 'Habitat'. Klien kami
memegang sertifikat hak paten yang dikeluarkan oleh Direktorat Paten pada September
1996, kata Uus Mulyaharja, kuasa hukum Hot Hed.
Sebelumnya Uus menjelaskan bahwa 'Habitat' dipatenkan pertama kali
oleh Hot Hed Inc., yang berdomisili di Amerika Serikat. Hot Hed Inc., yang
salah satu pemegang saham Hot Hed Indonesia sudah terlebih dulu mematenkan
Habitat di Amerika Serikat pada 1991, ungkapnya.
Tanggapan
Tentang Artikel :
PT Hot Hed Indonesia sudah memegang hak paten, tetapi masih ada
pihak lain yang 'mencuri' teknologi 'Habitat'. Pihak yang mencuri itu tidak
lain adalah PT ESPI. PT ESPI telah memakai teknologi PT Hot Hed dengan tanpa
izin terlebih dahulu. Seharusnya pihak yang tidak memegang hak paten tidak
boleh menggunakan teknologi Habitat tanpa seizin pemegang hak paten sesuai Pasal 16 Ayat (1) UU No 14 Tahun 2001 tentang
Paten.
Kesimpulan
:
PT Hot Hed Indonesia (Hot Hed) sedang berseteru dengan PT ESPI
Swintad Pacific (Espi) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT Hot Hed Indonesia
dalam gugatannya mengaku sebagai pemegang hak paten dari 'Habitat'.
No comments:
Post a Comment