Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang
merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut
Akuntan Publik Indonesia
(DSPAP IAPI). Tipe Standar Profesional
- Standar Auditing
- Standar Atestasi
- Standar Jasa Akuntansi dan Review
- Standar Jasa
Konsultansi
- Standar Pengendalian Mutu
Kelima standar profesional di atas
merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.
Standar Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar
yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar
pelaporan beserta interpretasinya. Standar umum
mengatur syarat-syarat diri auditor; standar pekerjaan lapangan mengatur mutu
pelaksanan auditing, dan standar pelaporan memberikan panduan bagi audiitor
dalam mengkomunikasikan hasil auditnya melalui laporan audit kepada pemakai
informasi keuangan.
Standar
auditing merupakan pedoman audit atas laporan
keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan
dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut
masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
PSA berisi ketentuan-ketentuan dan
pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan
Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA
yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.
Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA),
yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perluasan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Di Amerika Serikat, standar auditing
semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang
dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants
(AICPA). Standar auditing yang telah ditetapkan
dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Publik dalam Pernyatan Standar Auditing (PSA)
No.01 (SA Seksi 150) disajikan sebagai berikut:
Standar umum
1.
Audit harus dilaksanakan oleh seorang
atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai
auditor.
2. Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
1.
Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
3. Bukti audit
kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan
keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas
laporan keungan yang diaudit.
Standar pelaporan
1.
Laporan auditor
harus menyatakan apakah laporan keuangan
telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
2. Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
3. Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
4. Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
Standar Atestasi
·
Atestasi
(attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang
diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah
asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang
dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan
keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
·
Standar atestasi membagi tiga tipe
perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan
(3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
·
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit
atas laporan keuangan historis
yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe
ini diatur berdasarkan standar auditing.
Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif,
diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi.
Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review
memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik
yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Sifat pekerjaan non-atestasi tidak
menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan
yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing.
Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu
pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar
untuk menyatakan pendapat akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam
standar ini antara lain:
- Kompilasi
laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan
manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
- Review
atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan
analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan
keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus
dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
- Laporan keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom
Standar Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi
merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik)
yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik.
Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan
rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh
perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi
dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa konsultansi dapat berupa:
- Konsultasi (consultation)
– memberikan konsultasi atau saran profesional
(profesional advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan
klien. Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap
rencana bisnis buatan klien
- Jasa pemberian saran
profesional (advisory services) -
mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan
dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan
dalam proses perencanaan strategik
- Jasa implementasi
- mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel
klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai
tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa
instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
- Jasa transaksi
- menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien
yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan
kepailitan.
- Jasa penyediaan staf dan jasa
pendukung lainnya - menyediakan staf yang
memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung
lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut
akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan
demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data
- Jasa produk
- menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai
pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu.
Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program
pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer
Standar Pengendalian Mutu
Standar Pengendalian Mutu Kantor
Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan
bagi kantor akuntan publik
di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya
dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia
(DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang
harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit,
atestasi dan konsultansi meliputi:
- independensi
– meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus
mempertahankan independensi
- penugasan personel
– meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional
yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan
dimaksud
- konsultasi
– meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang
dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi,
pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
- supervisi
– meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang
ditetapkan oleh KAP
- pemekerjaan (hiring)
– meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik
semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
- pengembangan profesional
– meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga
memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional
berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan
pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka
dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
- promosi (advancement)
– meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki
kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang
lebih tinggi.
- penerimaan dan keberlanjutan
klien – menentukan apakah perikatan
dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan
terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki
integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
- inspeksi
– meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain
pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif
No comments:
Post a Comment