Struktur akuntansi di pemerintah daerah menggunakan konsep transaksi Kantor Pusat – Kantor Cabang (Home Office – Branch Office Transaction atau disingkat menjadi HOBO). Di Pemda yang bertindak sebagai Kantor Pusat adalah PPKD dan yang bertindak sebagai Kantor Cabang adalah SKPD. Pemilihan struktur ini sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 10 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 100, yang menetapkan bahwa pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dilakukan di tingkat SKPD sebagai entitas akuntansi dan Pemda sebagai entitas pelaporan. Sebagai konsekuensi dari struktur akuntansi tersebut diperlukan kontrol pencatatan antara PPKD dan SKPD melalui mekanisme akun resiprokal (reciprocal account) yaitu akun Rekening Koran-PPKD yang ada di SKPD dan akun Rekening Koran-SKPD yang ada di PPKD.
Akuntansi Rekening Koran-PPKD merupakan akuntansi ekuitas dana di tingkat SKPD. Akun “Rekening Koran-PPKD” setara dengan akun “Ekuitas Dana”, tetapi penggunanya khusus SKPD. Hal ini dikarenakan SKPD merupakan cabang dari Pemda, sehingga sebenarnya SKPD tidak memiliki ekuitas dana sendiri, melainkan hanya menerima ekuitas dana dari Pemda, melalui mekanisme transfer. Akun “Rekening Koran-PPKD” akan bertambah bila SKPD menerima transfer aset (seperti menerima SP2D UP dan GU, menerima aset tetap dari Pemda), pelunasan pembayaran belanja LS (menerima SP2D LS), dan akan berkurang bila SKPD mentransfer aset ke Pemda (seperti penyetoran uang ke Pemda).
Saldo normal akun “Rekening Koran-PPKD” adalah kredit (Cr). Akun “Rekening Koran-PPKD” dapat dibagi menjadi:
- Rekening Koran-PPKD Kas
- Rekening Koran-PPKD Piutang
- Rekening Koran-PPKD Persediaan
- Rekening Koran-PPKD Aset Tetap
- Rekening Koran-PPKD Aset lainnya
- Rekening Koran-PPKD Belanja
- Rekening Koran-PPKD Utang
Akun Rekening Koran-PPKD Utang merupakan contra account dari Rekening Koran-PPKD, sehingga saldonya adalah Debit (Dr). Akun-akun Rekening Koran-PPKD ini rekening resiprokal-nya yaitu akun Rekening Koran-SKPD yang ada di PPKD sebagai akun aset.
Saldo normal akun “Rekening Koran-SKPD” adalah Debit (Dr). Akun “Rekening Koran-SKPD” dapat dibagi menjadi:
- Rekening Koran-SKPD Kas
- Rekening Koran-SKPD Piutang
- Rekening Koran-SKPD Persediaan
- Rekening Koran-SKPD Aset Tetap
- Rekening Koran-SKPD Aset lainnya
- Rekening Koran-SKPD Belanja
- Rekening Koran-SKPD Utang
Akun Rekening Koran-SKPD Utang merupakan contra account dari Rekening Koran-SKPD, sehingga saldonya adalah Kredit (Cr). Akun-akun Rekening Koran-PPKD dan Rekening Koran-SKPD ini akan dieliminasi pada saat akan dibuat penggabungan laporan keuangan di Pemda oleh PPKD/BUD.
No comments:
Post a Comment