Wednesday, March 15, 2017

JENIS-JENIS TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH (PEMDA)


Dalam akuntansi keuangan pemerintah daerah, jenis transaksi dapat dirinci berdasarkan struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Selain itu masih ada jenis transaksi lain, yaitu transaksi Non-Kas Pemda, dan transaksi Rekening Antar-Kantor (RAK), yaitu antara PPKD-SKPD. 

Di samping itu, berdasarkan sifat dan jenis entitas, transaksi masih dapat dibagi ke dalam akuntansi untuk transaksi di SKPD atau disebut transaksi SKPD dan transaksi untuk tingkat Pemda yang ditangani PPKD atau disebut juga transaksi PPKD.

1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana. Ini merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah meliputi: Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

2. Belanja Daerah
Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja Daerah meliputi: Belanja Langsung, yaitu belanja yang terkait langsung dengan pelaksanaan program; Belanja Tidak Langsung, yaitu belanja tugas pokok dan fungsi yang tidak dikaitkan dengan pelaksanaan program.

3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan, dan Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan. Termasuk dalam transaksi Penerimaan Pembiayaan yang dimaksudkan untuk mengatasi defisit anggaran adalah: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; Pencairan dana cadangan; Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; Penerimaan pinjaman daerah; Penerimaan kembali pemberian pinjaman; Penerimaan piutang daerah. Sedangkan yang termasuk dalam Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dimaksudkan untuk menyalurkan surplus anggaran adalah: Pembentukan dana cadangan; Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; Pembayaran pokok utang; Pemberian pinjaman daerah.

4. Transaksi selain Kas
Prosedur akuntansi selain kas meliputi serangkaian proses, mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang meliputi transaksi: koreksi kesalahan dan penyesuaian; pengakuan aset tetap, utang jangka panjang, dan ekuitas; depresiasi; dan transaksi yang bersifat accrual dan prepayment; hibah selain kas.

4.1. Koreksi Kesalahan dan Penyesuaian
Koreksi kesalahan pencatatan merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah diposting ke buku besar; sedangkan penyesuaian adalah transaksi penyesuaian pada akhir periode untuk mengakui pos-pos seperti persediaan, piutang, utang, dan yang lain yang berkaitan dengan adanya perbedaan waktu pencatatan dan yang belum dicatat pada transaksi berjalan atau pada periode
yang berjalan.

4.2. Pengakuan Aset Tetap, Utang Jangka Panjang, dan Ekuitas 
Pengakuan Aset Tetap merupakan pengakuan terhadap perolehan aset yang dilakukan oleh Satuan Kerja. Pengakuan aset tetap dan ekuitas sangat terkait dengan belanja modal yang dilakukan oleh Satker (lihat pada Akuntansi Belanja). 

Pengakuan Utang, jika dalam hal ini adalah pengakuan utang perhitungan pihak ketiga di Satker, maka sangat terkait dengan transaksi belanja yang mengharuskan pemotongan pajak atau potongan-potongan belanja lainnya (lihat pada Akuntansi Belanja). Namun jika utang yang dimaksud adalah utang jangka panjang, maka hal ini timbul dari transaksi pembiayaan penerimaan yang dilakukan oleh PPKD.

4.3. Depresiasi
Depresiasi dilakukan untuk menyusutkan nilai aset yang dimiliki oleh Satker (apabila diperlukan).

4.4. Transaksi yang bersifat accrual dan prepayment
Transaksi yang bersifat accrual dan prepayment muncul karena adanya transaksi yang sudah dilakukan Satker namun pengeluaran kas belum dilakukan (accrual) atau terjadi pengeluaran kas untuk belanja di masa yang akan datang (prepayment).

4.5. Hibah selain Kas
Penerimaan atau pengeluaran hibah selain kas adalah penerimaan atau pengeluaran sumber ekonomi nonkas yang merupakan pelaksanaan APBD yang mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah.

No comments: