Berikut definisi istilah yang digunakan dalam Kode Etik Akuntan Profesional:
Ahli eksternal = Seseorang (bukan rekan atau anggota staf profesional, termasuk staf sementara, dari Kantor Akuntan atau Jaringan Kantor Akuntan) atau organisasi yang memiliki kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman dalam bidang selain akuntansi atau audit, yang bekerja di bidang tersebut dalam rangka mendukung Akuntan Profesional untuk mendapatkan bukti yang cukup memadai.
Akuntan Profesional = Seorang individu yang merupakan anggota utama Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan Profesional di bisnis = Seorang akuntan Profesional yang bekerja atau terikat dalam kapasitas eksekutif atau noneksekutif di berbagai bidang seperti perdagangan, industri, jasa, sektor publik, pendidikan, sektor nirlaba, badan regulator atau organisasi profesi, atau Akuntan Profesional yang dikontrak oleh entitas tersebut.
Akuntan Profesional di praktik publik = Seorang Akuntan Profesional di Kantor Akuntan, tanpa memandang klasifikasi fungsinya (misalnya, audit, pajak, atau konsultansi), yang menyediakan jasa profesional. Istilah ini juga digunakan untuk mengacu pada kantor dari Akuntan Profesional di praktik publik.
Akuntan yang sedang bertugas = Akuntan Profesional di praktik publik yang saat ini memiliki penugasan audit atau melaksanakan akuntansi, perpajakan, konsultasi, atau jasa profesional serupa untuk suatu klien.
Direktur, komisaris, atau pejabat = Pihak penanggung jawab tata kelola suatu entitas, atau bertindak dalam kapasitas setara, tanpa memandang jabatannya.
Entitas berelasi = Suatu entitas yang memiliki hubungan berikut dengan klien:
(a) Entitas yang memiliki pengendalian langsung atau tidak langsung atas klien jika klien bersifat material bagi entitas tersebut;
(b) Entitas dengan kepentingan keuangan langsung di klien jika entitas tersebut memiliki pengaruh signifikan atas klien dan kepentingan di klien bersifat material bagi entitas tersebut;
(c) Entitas yang dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh klien;
(d) Entitas yang klien, atau entitas berelasi dengan klien di huruf (c), punya kepentingan keuangan langsung yang memberikan pengaruh signifikan atas entitas tersebut dan kepentingan keuangan tersebut bersifat material bagi klien dan entitas berelasinya di huruf (c); dan
(e) Entitas yang sepengendali dengan klien (sister entity) jika keduanya bersifat material bagi entitas yang mengendalikannya.
Entitas dengan kepentingan publik
(a) Entitas yang terdaftar di pasar modal, dan
(b) Entitas yang:
(i) ditetapkan oleh peraturan atau undang-undang sebagai entitas dengan kepentingan publik, atau
(ii) disyaratkan oleh peraturan atau undang-undang untuk diaudit dengan persyaratan independensi yang sama dengan entitas yang terdaftar di pasar modal. Peraturan tersebut dapat dikeluarkan oleh regulator yang berwenang, termasuk regulator audit.
Entitas terdaftar di pasar modal = Entitas yang saham atau surat utangnya terdaftar di bursa efek atau dipasarkan berdasarkan peraturan bursa efek atau badan lain yang setara.
Imbalan kontinjen = Imbalan yang dihitung berdasarkan basis yang telah ditentukan sehubungan dengan keluaran dari transaksi atau hasil dari jasa yang dilakukan oleh Kantor Akuntan. Imbalan yang ditentukan oleh pengadilan atau otoritas publik lain bukan merupakan imbalan kontinjen.
Independensi adalah:
(a) Independensi pemikiran. Kondisi mental yang memungkinkan untuk menyatakan kesimpulan dengan tidak terpengaruh oleh tekanan yang dapat mengurangi pertimbangan profesional, sehingga memungkinkan seseorang dapat bertindak dengan integritas serta menerapkan objektivitas dan skeptisisme profesional.
(b) Independensi dalam penampilan. Penghindaran fakta dan keadaan yang sangat signifikan sehingga pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, dengan mempertimbangkan semua fakta dan keadaan tertentu, menyimpulkan bahwa integritas, objektivitas, atau skeptisisme profesional dari Kantor Akuntan atau anggota tim audit telah berkurang.
Informasi keuangan historis = Informasi yang dinyatakan dalam istilah keuangan sehubungan dengan satu entitas tertentu mengenai peristiwa ekonomi yang terjadi pada masa lalu atau mengenai kondisi atau keadaan ekonomi pada masa lalu, terutama bersumber dari sistem akuntansinya.
Jaringan = Suatu struktur yang lebih besar yang:
(a) bertujuan untuk saling bekerja sama; dan
(b) ditujukan secara jelas untuk berbagi laba atau biaya, berbagi kepemilikan saham, pengendalian, atau pengelolaan yang sama, kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang sama, strategi bisnis yang sama, penggunaan nama merek yang sama, atau penggunaan bagian signifikan atas sumber daya profesional.
Jaringan Kantor Akuntan = Kantor Akuntan atau entitas yang menjadi anggota atau terkait dengan Kantor Jasa Akuntansi.
Jasa profesional = Kegiatan profesional yang dikerjakan untuk klien.
Kantor = Suatu bagian dari kelompok yang dapat dipisahkan dan diurus berdasarkan jalur geografis atau praktik.
Kantor Akuntan
(a) Kantor Akuntan Profesional dalam bentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, koperasi, atau perseroan terbatas;
(b) Entitas yang mengendalikan pihak tersebut melalui kepemilikan, manajemen, atau cara lainnya; dan
(c) Entitas yang dikendalikan oleh pihak tersebut melalui kepemilikan, manajemen, atau cara lainnya.
Kegiatan profesional Suatu kegiatan yang membutuhkan kemampuan akuntansi atau terkait yang dikerjakan oleh seorang Akuntan Profesional, termasuk akuntansi, audit, perpajakan, konsultasi manajemen, dan manajemen keuangan.
Keluarga batih Suami, istri, atau tanggungan.
Keluarga sedarah dan semenda Orang tua, anak, atau saudara yang bukan anggota keluarga batih.
Kepentingan keuangan Kepentingan dalam bentuk kepemilikan saham atau instrumen ekuitas lain dari suatu entitas, surat utang, pinjaman, atau instrumen utang lain dari suatu entitas, termasuk hak dan kewajiban untuk memperoleh suatu kepentingan dan derivatif yang terkait langsung dengan kepentingan tersebut.
Kepentingan keuangan langsung = Suatu kepentingan keuangan yang:
(a) dimiliki secara langsung oleh dan di bawah kendali individu atau entitas (termasuk yang dikelola atas dasar diskresi pihak lain); atau
(b) manfaatnya dimiliki melalui instrumen investasi kolektif, wali amanah, atau perantara lain yang dikendalikan atau yang keputusan investasinya dipengaruhi oleh individu atau entitas.
Kepentingan keuangan tidak langsung = Kepentingan keuangan yang manfaatnya dimiliki melalui sarana investasi kolektif, lembaga perwalian, atau perantaraan lain yang mana perorangan atau entitas tersebut tidak memiliki kendali atau kemampuan untuk mempengaruhi keputusan investasi.
Klien asurans = Pihak yang bertanggung jawab yaitu seseorang atau mereka yang:
(a) bertanggung jawab atas pokok permasalahan, dalam perikatan pelaporan langsung; atau
(b) bertanggung jawab atas informasi pokok permasalahan dan mungkin bertanggung jawab atas pokok permasalahan.
Klien audit = Suatu entitas dalam hal mana Kantor Akuntan melakukan perikatan audit. Ketika klien tersebut merupakan entitas yang terdaftar di pasar modal, maka pengertian klien audit termasuk entitas berelasinya. Ketika klien audit bukan entitas yang terdaftar di pasar modal, maka pengertian klien audit termasuk entitas berelasinya yang dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh klien tersebut.
Klien reviu = Suatu entitas dalam hal mana Kantor Akuntan melakukan perikatan asurans.
Laporan keuangan = Gambaran terstruktur mengenai informasi keuangan historis, termasuk catatan atas laporan keuangan, yang bertujuan untuk menyampaikan sumber daya ekonomi atau kewajiban entitas pada suatu waktu atau perubahannya dalam jangka waktu yang disusun sesuai suatu kerangka pelaporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan umumnya terdiri atas ringkasan kebijakan akuntansi dan informasi penjelasan lain. Istilah laporan keuangan dapat mengacu pada laporan keuangan lengkap, namun juga dapat merujuk kepada laporan keuangan tunggal, misalnya laporan posisi keuangan, atau laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dan catatan penjelasan terkait.
Laporan keuangan bertujuan khusus = Laporan keuangan yang disusun sesuai dengan suatu kerangka pelaporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan pengguna tertentu.
Laporan keuangan yang akan diberi opini oleh Kantor Akuntan = Dalam hal entitas tunggal, laporan yang dimaksud adalah laporan keuangan entitas tersebut. Dalam hal kelompok usaha, laporan yang dimaksud adalah laporan keuangan konsolidasian.
Penanggung jawab tata kelola = Seseorang/mereka atau organisasi (seperti, wali amanah korporat) yang bertanggung jawab mengawasi arah strategi entitas dan kewajibannya terkait akuntabilitas, termasuk pengawasan atas proses pelaporan keuangan.
Pengiklanan = Mengkomunikasikan informasi jasa atau keahlian yang disediakan oleh Akuntan Profesional di praktik publik kepada publik dengan tujuan untuk mendapatkan bisnis profesional.
Perikatan asurans = adalah perikatan yang Akuntan Profesional di praktik publik memberikan kesimpulan yang dirancang untuk meningkatkan derajat keyakinan dari pengguna yang dituju, selain pihak yang bertanggung jawab, mengenai keluaran evaluasi atau pengukuran atas pokok permasalahan dibandingkan dengan kriteria yang digunakan.
Perikatan audit = Suatu perikatan asurans dalam hal mana seorang Akuntan Profesional di praktik publik memberikan opini mengenai sesuai tidaknya laporan keuangan yang disusun dengan kerangka pelaporan yang digunakan, dalam semua hal yang material (atau memberikan pandangan mengenai kebenaran dan kewajaran atau penyajian secara wajar, dalam semua hal yang material), yang mana perikatan tersebut dilakukan sesuai dengan standar audit. Hal ini mencakup audit kepatuhan, yang merupakan audit yang disyaratkan oleh undang-undang atau peraturan lain.
Perikatan reviu = Suatu perikatan asurans yang dilakukan sesuai dengan standar perikatan reviu dalam hal mana seorang Akuntan Profesional di praktik publik memberikan kesimpulan, berdasarkan prosedur dengan tidak menyediakan bukti yang diperlukan dalam audit, ada tidaknya permasalahan yang menjadi perhatian akuntan yang menyebabkannya yakin bahwa laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang digunakan, dalam semua hal yang material.
Rekan perikatan = Rekan atau pihak lain di Kantor Akuntan yang bertanggung jawab atas perikatan dan kinerjanya serta laporan yang diterbitkan atas nama Kantor Akuntan, dan, ketika disyaratkan, yang memiliki kewenangan dari organisasi profesi, lembaga hukum, dan badan regulator.
Rekan utama audit = Rekan perikatan, individu yang bertanggung jawab atas reviu pengendalian mutu perikatan, dan rekan audit lainnya, jika ada, dalam tim perikatan yang membuat keputusan penting atau pertimbangan atas permasalahan signifikan sehubungan dengan audit laporan keuangan yang akan diberi opini oleh Kantor Akuntan. Pengertian "rekan audit lain” dapat mencakup, misalnya rekan yang bertanggung jawab atas entitas anak atau divisi yang signifikan, bergantung pada keadaan dan peran masing-masing individu dalam audit.
Reviu pengendalian mutu = perikatan Suatu proses yang dirancang untuk memberikan evaluasi secara obyektif terhadap pertimbangan penting yang diambil dan kesimpulan yang dicapai oleh tim perikatan dalam merumuskan laporan. Evaluasi tersebut dilakukan pada saat, setelah, atau sebelum keluarnya laporan.
Tim asurans
(a) Semua anggota tim untuk perikatan asurans;
(b) Semua pihak lain di dalam Kantor Akuntan yang dapat secara langsung mempengaruhi keluaran perikatan asurans, termasuk:
(i) pihak yang merekomendasikan kompensasi yang diberikan kepada, atau melakukan pengawasan langsung, manajemen, atau pengawasan lain terhadap, rekan perikatan asurans sehubungan dengan kinerja dari perikatan asurans;
(ii) pihak yang memberikan konsultasi terkait dengan persoalan, transaksi, atau kejadian teknis atau industri tertentu atas perikatan asurans; dan
(iii) pihak yang melakukan pengendalian mutu atas perikatan, termasuk pihak yang melakukan reviu pengendalian mutu perikatan.
Tim audit
(a) Semua anggota tim perikatan untuk perikatan audit;
(b) Semua pihak lain di dalam Kantor Akuntan yang dapat secara langsung mempengaruhi keluaran dari perikatan audit, termasuk:
(i) pihak yang merekomendasikan kompensasi yang diberikan kepada, atau melakukan pengawasan langsung, pengelolaan, atau pengawasan lain terhadap, rekan perikatan audit sehubungan dengan kinerja dari perikatan audit, termasuk pihak di semua tingkat manajemen senior yang secara berturut-turut berada di atas rekan perikatan sampai rekan senior atau rekan pengelola (kepala eksekutif atau setara);
(ii) pihak yang memberikan konsultasi terkait dengan persoalan, transaksi, atau kejadian teknis atau industri tertentu atas perikatan audit; dan
(iii) pihak yang melakukan pengendalian mutu atas perikatan, termasuk pihak yang melakukan reviu pengendalian mutu perikatan; dan
(iv) Semua pihak di dalam Jaringan Kantor Akuntan yang dapat secara langsung mempengaruhi keluaran dari perikatan audit.
Tim perikatan = Semua rekan dan staf yang melakukan perikatan, serta setiap individu yang dilibatkan oleh Kantor Akuntan atau Jaringan Kantor Akuntan yang melakukan prosedur asurans atas perikatan tersebut. Hal ini tidak termasuk ahli eksternal yang dilibatkan oleh Kantor Akuntan atau Jaringan Kantor Akuntan.
Tim reviu
(a) Semua anggota tim perikatan untuk perikatan reviu; dan
(b) Semua pihak lain di dalam Kantor Akuntan yang dapat secara langsung mempengaruhi keluaran dari perikatan reviu, termasuk:
(i) pihak yang merekomendasikan kompensasi yang diberikan kepada, atau melakukan pengawasan langsung, pengelolaan, atau pengawasan lain terhadap, rekan perikatan reviu sehubungan dengan kinerja dari perikatan reviu, termasuk pihak di semua tingkat manajemen senior yang secara berturut-turut berada di atas rekan perikatan sampai rekan senior atau rekan pengelola (kepala eksekutif atau setara);
(ii) pihak yang memberikan konsultasi terkait dengan persoalan, transaksi, atau kejadian teknis atau industri tertentu atas perikatan reviu; dan
(iii) pihak yang melakukan pengendalian mutu atas perikatan, termasuk pihak yang melakukan reviu pengendalian mutu perikatan; dan
(iv) Semua pihak di dalam Jaringan Kantor Akuntan yang dapat secara langsung mempengaruhi keluaran dari perikatan reviu.
Tingkat yang dapat diterima = Tingkat yang mana pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup akan menyimpulkan bahwa kepatuhan pada prindisp dasar tidak berkurang, dengan menimbang semua fakta dan kejadian spesifik yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu.
No comments:
Post a Comment