Monday, April 3, 2017

KODE ETIK AKUNTAN PROFESIONAL SEKSI 360


MERESPONS KETIDAKPATUHAN PADA HUKUM DAN PERATURAN

Tujuan

360.1 Akuntan Profesional di bisnis mungkin menghadapi atau menyadari adanya ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan pada hukum dan peraturan ketika melaksanakan kegiatan profesional. Tujuan dari Seksi ini adalah untuk menetapkan tanggung jawab Akuntan Profesional ketika menghadapi adanya ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan tersebut, serta memberikan panduan bagi Akuntan Profesional dalam menilai implikasi dari permasalahan dan tindakan yang mungkin dilakukan ketika menanggapinya. Seksi ini diterapkan, terlepas dari sifat dari organisasi tempatnya bekerja, termasuk apakah organisasi tersebut merupakan atau tidak merupakan entitas dengan kepentingan publik.

360.2 Ketidakpatuhan pada hukum dan peraturan ("ketidakpatuhan") mencakup tindakan kelalaian atau perbuatan jahat yang disengaja maupun tidak disengaja, yang dilakukan oleh organisasi tempat Akuntan Profesional bekerja, penanggungjawab tata kelola, manajemen, atau individu lain yang bekerja untuk atau di bawah arahan organisasi tempatnya bekerja yang bertentangan dengan hukum atau peraturan yang berlaku.

360.3 Ketentuan hukum atau peraturan mungkin mengatur tindakan yang harus dilakukan Akuntan Profesional ketika menghadapi adanya ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan, yang mungkin berbeda dengan atau melebihi yang diatur dari Seksi ini. Ketika menghadapi adanya ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan, maka Akuntan Profesional bertanggung jawab untuk mendapatkan pemahaman atas ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta mematuhinya, termasuk setiap ketentuan untuk melaporkan hal tersebut kepada otoritas dan setiap larangan untuk memperingatkan pihak terkait sebelum membuat pengungkapan, misalnya, sesuai dengan undang-undang anti pencucian uang. 

360.4 Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Ketika meresponsadanya ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan, tujuan dari Akuntan Profesional adalah:
(a) mematuhi prinsip integritas dan perilaku profesional;

(b) mengingatkan manajemen atau, jika sesuai, penanggung jawab tata kelola di organisasi tempatnya bekerja, untuk:
(i) memungkinkan mereka memperbaiki, memulihkan, atau mengalihkan akibat dari ketidakpatuhan yang teridentifikasi atau dugaan ketidakpatuhan; atau
(ii) mencegah perbuatan jahat dari ketidakpatuhan sebelum terjadi; dan

(c) mengambil tindakan lebih lanjut yang sejalan dengan kepentingan umum.


Ruang Lingkup

360.5 Seksi ini menetapkan pendekatan yang akan diambil oleh Akuntan Profesional yang mengalami atau menyadari adanya ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan terhadap:
(a) Undang-Undang dan peraturan yang umumnya memiliki dampak langsung terhadap penentuan jumlah dan pengungkapan yang material dalam laporan keuangan organisasi tempatnya bekerja; dan
(b) Undang-Undang dan peraturan lain yang tidak memiliki dampak langsung terhadap penentuan jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan organisasi tempatnya bekerja, tetapi kepatuhan terhadap Undang-Undang dan peraturan tersebut mungkin fundamental bagi aspek operasi dari usaha organisasi tempatnya bekerja, kemampuannya untuk melanjutkan usaha, atau terhindar dari hukuman yang material.

360.6 Contoh Undang-Undang dan peraturan yang terkait dengan Seksi ini adalah:
• Kecurangan, korupsi, dan suap.
• Pencucian uang, pendanaan teroris, dan hasil kejahatan.
• Pasar dan perdagangan efek.
• Perbankan dan produk jasa keuangan lain.
• Perlindungan data.
• kewajiban dan pembayaran atas pajak dan pensiun.
• Perlindungan lingkungan hidup.
• Kesehatan dan keselamatan masyarakat.

360.7 Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan denda, tuntutan, atau akibat lain bagi organisasi tempatnya bekerja yang mungkin berdampak material terhadap laporan keuangan. Sangat penting, ketidakpatuhan tersebut mungkin berdampak terhadap kepentingan publik yang lebih luas dalam hal berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi investor, kreditur, karyawan, atau masyarakat umum. Untuk tujuan Seksi ini, tindakan yang menyebabkan bahaya besar tersebut adalah tindakan yang menghasilkan dampak kerugian keuangan atau nonkeuangan yang serius bagi setiap pihak tersebut. Misalnya kecurangan yang mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan bagi investor, dan pelanggaran Undang-Undang dan peraturan lingkungan yang membahayakan kesehatan atau keselamatan karyawan atau masyarakat.

360.8 Akuntan Profesional yang menghadapi atau menyadari permasalahan yang jelas tidak penting, dinilai berdasarkan sifat dan dampaknya, baik keuangan maupun nonkeuangan, terhadap organisasi tempatnya bekerja, pemangku kepentingan, dan masyarakat umum, tidak disyaratkan untuk mematuhi Seksi ini sehubungan dengan hal-hal tersebut.

360.9 Seksi ini tidak membahas:
(a) Pelanggaran pribadi yang tidak terkait dengan kegiatan usaha organisasi tempatnya bekerja; dan
(b) Ketidakpatuhan oleh selain organisasi tempat bekerja, penanggung jawab tata kelola, manajemen, atau individu lain yang bekerja untuk, atau di bawah arahan dari, organisasi tempatnya bekerja.

Akuntan Profesional mungkin menemukan panduan dalam Seksi ini yang membantu dalam mempertimbangkan cara meresponssituasi seperti itu.


Tanggung Jawab dari Manajemen dan Penanggung Jawab Tata Kelola di Organisasi tempatnya bekerja

360.10 Manajemen organisasi tempatnya bekerja, dengan pengawasan dari penanggung jawab tata kelola, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan usaha organisasi tempatnya bekerja dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan. Manajemen dan penanggung jawab tata kelola juga bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengatasi setiap ketidakpatuhan yang dilakukan oleh organisasi tempatnya bekerja atau individu yang bertanggung jawab oleh tata kelola entitas, anggota manajemen, atau individu lain yang bekerja untuk, atau di bawah arahan dari, organisasi tempatnya bekerja.


Tanggung Jawab Akuntan Profesional di Bisnis

360.11 Banyak organisasi tempatnya bekerja menetapkan protokol dan prosedur (misal, kebijakan etika atau mekanisme whistle blowing internal) tentang cara mengungkapkan secara internal atas ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan oleh organisasi tempatnya bekerja. Protokol dan prosedur tersebut memungkinkan permasalahan dilaporkan secara anonim melalui saluran yang telah ditentukan. Jika terdapat protokol dan prosedur tersebut di dalam organisasi tempat Akuntan Profesional bekerja, Akuntan Profesional mempertimbangkan hal tersebut dalam menentukan cara merespons ketidakpatuhan.

360.12 Ketika Akuntan Profesional menyadari suatu permasalahan yang diterapkan Seksi ini, maka langkah-langkah yang diperlukan bagi Akuntan Profesional untuk mematuhi Seksi ini harus dilakukan secara tepat waktu, dengan memperhatikan pemahaman Akuntan Profesional atas sifat permasalahan dan bahaya potensial terhadap kepentingan organisasi tempatnya bekerja, investor, kreditur, karyawan, atau masyarakat umum.


Tanggung Jawab dari Akuntan Profesional Senior di Bisnis

360.13 Akuntan Profesional senior di bisnis ("Akuntan Profesional Senior") adalah direktur, komisaris, pejabat, atau karyawan senior yang mampu memberikan pengaruh signifikan atas, dan membuat keputusan tentang, perolehan, penempatan, dan pengendalian atas sumber daya manusia, keuangan, teknologi, dan sumber daya fisik dan tidak berwujud dari organisasi tempatnya bekerja. Disebabkan peran, posisi, dan cakupan pengaruh mereka di dalam organisasi tempatnya bekerja, maka terdapat pengharapan yang lebih besar bagi mereka untuk mengambil tindakan apa pun yang sejalan dengan kepentingan umum untuk merespons adanya ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan dibandingkan Akuntan Profesional lain di dalam organisasi tempatnya bekerja.


Memperoleh Pemahaman atas Permasalahan

360.14 Jika, dalam rangka melaksanakan kegiatan profesional, Akuntan Profesional Senior menyadari informasi mengenai kejadian ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan, maka Akuntan Profesioanal tersebut harus memahami permasalahan, termasuk:
(a) Sifat dari tindakan dan keadaan yang telah terjadi atau dapat terjadi;
(b) Ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku; dan
(c) Dampak potensial bagi organisasi tempatnya bekerja, investor, kreditur, karyawan, atau masyarakat luas.

360.15 Akuntan Profesional Senior diharapkan menerapkan pengetahuan, pertimbangan profesional, dan keahlian, namun tidak diharapkan memiliki tingkat pemahaman atas hukum dan peraturan melebihi yang disyaratkan bagi peran Akuntan Profesional di dalam organisasi tempatnya bekerja. Penentuan suatu tindakan merupakan ketidakpatuhan pada akhirnya akan ditentukan oleh mahkamah konstitusi. Bergantung pada sifat dan signifikansi permasalahan, Akuntan Profesional dapat membuat, atau mengambil langkah yang sesuai untuk membuat, permasalahan tersebut untuk diselidiki secara internal. Akuntan profesional juga dapat berkonsultasi secara rahasia dengan orang lain di dalam organisasi tempatnya bekerja atau Ikatan Akuntan Indonesia, atau dengan penasihat hukum.


Mengatasi Permasalahan

360.16 Jika Akuntan Profesional Senior mengidentifikasi atau mencurigai bahwa ketidakpatuhan telah terjadi atau mungkin terjadi, maka tunduk pada paragraf.

360.11, Akuntan Profesional Senior membahas permasalahan tersebut dengan atasan langsung, jika ada, yang memungkinkan dibuatnya suatu penetapan bagaimana cara mengatasi permasalahan. Jika atasan langsungnya kemungkinan terlibat dalam permasalahan ini, maka Akuntan Profesional membahas permasalahan ini dengan atasan berikutnya yang memiliki otoritas lebih tinggi di dalam organisasi tempatnya bekerja.

360.17 Akuntan Profesional Senior juga mengambil langkah yang sesuai supaya:
(a) Permasalahan telah dikomunikasikan kepada penanggung jawab tata kelola untuk mendapat persetujuan mereka mengenai tindakan yang sesuai untuk merespons permasalahan tersebut dan memungkinkan mereka untuk memenuhi tanggung jawabnya;
(b) Mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan hukum atau peraturan yang mengatur pelaporan ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan ke otoritas yang sesuai;
(c) Dampak dari ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan yang sudah diperbaiki, dipulihkan, atau dialihkan;
(d) Mengurangi risiko terjadinya kembali; dan
(e) Mencegah tindakan ketidakpatuhan jika belum terjadi.

360.18 Selain merespons permasalahan sesuai dengan ketentuan dari Seksi ini, Akuntan Profesional Senior harus menentukan perlu tidaknya mengungkapkan permasalahan tersebut kepada auditor eksternal dari organisasi tempatnya bekerja, jika ada, sesuai dengan tugas atau kewajiban hukum Akuntan Profesional untuk menyediakan semua informasi yang diperlukan yang memungkinkan auditor untuk melakukan audit. Menentukan Perlu Tidaknya Tindakan Lebih Lanjut

360.19 Akuntan Profesional Senior menilai kesesuaian dari respons dari atasan, jika ada, dan penanggung jawab tata kelola.

360.20 Faktor relevan yang dipertimbangkan dalam menilai kesesuaian dari respons dari atasan, jika ada, dan penanggung jawab tata kelola termasuk apakah:
• Respons dilakukan tepat waktu.
• Mereka telah melakukan atau menyetujui tindakan yang sesuai untuk memperbaiki, memulihkan, atau mengalihkan dampak dari ketidakpatuhan, atau untuk menghindari ketidakpatuhan jika belum terjadi.
• Permasalahan tersebut telah diungkapkan kepada otoritas yang sesuai secara tepat dan apakah pengungkapan yang tampak telah memadai.

360.21 Dengan memperhatikan responsdari atasan, jika ada, dan pihak yang bertanggung jawab atas oleh tata kelola, Akuntan Profesional Senior menentukan perlu tidaknya tindakan lebih lanjut supaya sesuai dengan kepentingan publik.

360.22 Dalam menentukan perlu tidaknya tindakan lebih lanjut, serta sifat dan tingkat dari tindakan tersebut, akan bergantung pada berbagai faktor, termasuk:
• Kerangka hukum dan peraturan.
• Urgensi dari permasalahan.
• Luasnya permasalahan di organisasi tempatnya bekerja secara keseluruhan.
• Apakah Akuntan Profesional Senior tetap memiliki keyakinan terhadap integritas atasannya dan penanggung jawab tata kelola.
• Apakah ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan akan berulang.
• Apakah terdapat bukti yang kredibel atas bahaya substansial yang nyata atau potensial terhadap kepentingan organisasi tempatnya bekerja, investor, kreditur, karyawan, atau masyarakat umum.

360.23 Contoh keadaan yang dapat menyebabkan Akuntan Profesional Senior tidak lagi memiliki keyakinan terhadap integritas atasannya dan penanggung jawab tata kelola termasuk situasi ketika:
• Akuntan Profesional mencurigai atau memiliki bukti keterlibatan mereka atau sengaja terlibat dalam setiap ketidakpatuhan.
• Bertentangan dengan ketentuan hukum atau peraturan yang berlaku, mereka tidak melaporkan permasalahan tersebut, atau tidak menyetujui pelaporan, kepada otoritas yang berwenang dalam jangka waktu yang wajar.

360.24 Dalam menentukan perlunya, sifat, dan tingkat tindakan lebih lanjut, Akuntan Profesional Senior membuat pertimbangan profesional dan mempertimbangkan pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, dengan menimbang semua fakta tertentu dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada waktu itu, akan menyimpulkan bahwa Akuntan Profesional telah bertindak sesuai dengan kepentingan umum.

360.25 Tindakan lebih lanjut oleh Akuntan Profesional mungkin termasuk:
• Menginformasikan permasalahan ini kepada manajemen dari entitas induk, jika organisasi tempatnya bekerja merupakan anggota dari suatu kelompok usaha.
• Mengungkapkan permasalahan ini kepada otoritas yang berwenang, bahkan ketika tidak ada ketentuan hukum atau peraturan untuk melakukannya.
• Mengundurkan diri dari organisasi tempatnya bekerja.

360.26 Ketika Akuntan Profesional Senior menentukan mengundurkan diri dari organisasi tempatnya bekerja merupakan tindakan yang tepat, maka hal tersebut tidak dapat menggantikan tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk mencapai tujuan Akuntan Profesional yang diatur di Seksi ini. Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan membatasi tersedianya tindakan lebih lanjut bagi Akuntan Profesional, maka pengunduran diri mungkin satu-satunya tindakan yang tersedia.

360.27 Dalam hal permasalahan tersebut mungkin melibatkan analisis dan penilaian yang rumit, maka Akuntan Profesional Senior mungkin mempertimbangkan untuk melakukan konsultasi internal, memperoleh nasihat hukum untuk memahami pilihan bagi Akuntan Profesional dan implikasi profesional atau hukum dalam mengambil setiap tindakan tertentu, atau konsultasi secara rahasia dengan regulator atau Ikatan Akuntan Indonesia.


Menentukan Apakah Mengungkapkan Permasalahan kepada Otoritas Berwenang

360.28 Pengungkapan pemasalahan kepada otoritas berwenang akan terhalang jika hal itu akan bertentangan dengan hukum atau peraturan. Jika tidak bertentangan, tujuan pengungkapan adalah untuk memungkinkan otoritas berwenang menyelidiki penyebab permasalahan dan mengambil tindakan untuk kepentingan umum.

360.29 Penentuan perlu tidaknya membuat pengungkapan akan bergantung khususnya pada sifat dan tingkat bahaya aktual atau potensial terhadap investor, kreditor, karyawan atau masyarakat umum yang disebabkan atau mungkin disebabkan oleh permasalahan tersebut. Misalnya, Akuntan Profesional Senior mungkin menentukan bahwa pengungkapan permasalahan ini ke otoritas berwenang merupakan tindakan yang sesuai jika:
• Organisasi tempatnya bekerja terlibat dalam penyuapan (misalnya, pejabat pemerintah lokal atau asing untuk tujuan mengamankan kontrak besar).
• Organisasi tempatnya bekerja adalah entitas yang diregulasi (regulated entity) dan permasalahan ini begitu signifikan mengancam izin usaha.
• Organisasi tempatnya bekerja terdaftar di pasar modal dan permasalahan ini dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kewajaran perdagangan efek organisasi tempatnya bekerja atau menimbulkan risiko sistemik terhadap pasar modal.
• Produk yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan masyarakat kemungkinan akan dijual oleh organisasi tempatnya bekerja.
• Organisasi tempatnya bekerja mempromosikan suatu skema bagi klien untuk membantu mereka menggelapkan pajak.

Penentuan tersebut juga akan bergantung pada faktor eksternal seperti:
• Apakah otoritas yang berwenang mampu menerima informasi, menyelidiki penyebab permasalahan, dan mengambil tindakan. Otoritas berwenang akan bergantung pada sifat dari permasalahan, misalnya Otoritas Jasa Keuangan dalam kasus kecurangan laporan keuangan atau kementerian yang mengurusi lingkungan hidup dalam kasus pelanggaran hukum dan peraturan lingkungan hidup.
• Apakah terdapat perlindungan yang kuat dan kredibel dari hukum perdata atau pidana atau kewajiban profesional, atau pembalasan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan, seperti undang-undang perlindungan saksi.
• Apakah terdapat ancaman nyata atau potensial terhadap keselamatan fisik Akuntan Profesional atau orang lain.

360.30 Jika Akuntan Profesional Senior menentukan bahwa pengungkapan permasalahan kepada otoritas berwenang merupakan tindakan yang sesuai dalam keadaan tersebut, maka hal ini tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan di Seksi 140. Ketika membuat pengungkapan, Akuntan Profesional melakukannya dengan itikad baik dan berhati-hati ketika membuat pernyataan dan asersi. 

360.31 Dalam keadaan yang luar biasa, Akuntan Profesional Senior mungkin menyadari perilaku nyata atau yang diniatkan, bahwa Akuntan Profesional memiliki alasan untuk meyakini bahwa suatu pelanggaran yang akan segera terjadi terhadap hukum atau peraturan yang akan menyebabkan bahaya besar bagi investor, kreditur, karyawan, atau masyarakat umum. Setelah mempertimbangkan apakah tepat untuk membahas permasalahan ini dengan manajemen atau penanggung jawab tata kelola, Akuntan Profesional harus membuat pertimbangan profesional dan segera mengungkapkan hal tersebut kepada otoritas berwenang untuk mencegah atau mengalihkan dampak dari pelanggaran yang akan segera terjadi terhadap hukum atau peraturan tersebut. Pengungkapan hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan di Seksi 140.


Dokumentasi

360.32 Sehubungan dengan ketidakpatuhan yang teridentifikasi atau terduga yang masuk dalam ruang lingkup Seksi ini, Akuntan Profesional Senior didorong untuk memiliki dokumentasi terkait hal-hal berikut:
• Permasalahan.
• Hasil pembahasan dengan atasan, jika ada, penanggung jawab tata kelola, dan pihak lain.
• Bagaimana respons atas permasalahan dari atasan, jika ada, dan penanggung jawab tata kelola.
• Tindakan yang dipertimbangkan Akuntan Profesional, pertimbangan yang dibuat, dan keputusan yang diambil.
• Bagaimana Akuntan Profesional meyakini bahwa ia telah memenuhi tanggung jawab yang diatur di paragraf 360.21.


Tanggung Jawab dari Akuntan Profesional Selain Akuntan Profesional Senior di Bisnis

360.33 Jika dalam melaksanakan kegiatan profesionalnya Akuntan Profesional menyadari informasi terkait kejadian ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan, Akuntan Profesional harus berusaha untuk memperoleh pemahaman atas permasalahan, termasuk sifat tindakan dan keadaan yang telah terjadi atau dapat terjadi.

360.34 Akuntan profesional diharapkan menerapkan pengetahuan, pertimbangan profesional, dan keahlian, tetapi tidak diharapkan memiliki tingkat pemahaman atas ketentuan hukum dan peraturan di luar yang diperlukan dalam perannya sebagai Akuntan Profesional di dalam organisasi tempatnya bekerja. Penentuan akhir atas tindakan yang menyebabkan ketidakpatuhan akan dilakukan oleh pengadilan. Bergantung pada sifat dan signifikansi permasalahan, Akuntan Profesional dapat berkonsultasi secara rahasia dengan orang lain di dalam organisasi tempatnya bekerja, Ikatan Akuntan Indonesia, atau penasihat hukum.

360.35 Jika Akuntan Profesional mengidentifikasi atau mencurigai telah terjadi atau mungkin terjadi ketidakpatuhan, maka, dengan mematuhi paragraf 360.11, menginformasikan kepada atasan langsung yang memungkinkannya untuk mengambil tindakan yang sesuai. Jika atasan langsung tersebut terlibat dalam permaslahan ini, maka Akuntan Profesional menginformasikan pada atasan berikutnya yang memiliki otoritas lebih tinggi di dalam organisasi tempatnya bekerja.

360.36 Dalam keadaan yang luar biasa, Akuntan Profesional mungkin memutuskan bahwa pengungkapan permasalahan kepada otoritas yang sesuai merupakan tindakan yang tepat. Jika Akuntan Profesional melakukannya sesuai paragraf 360.29, hal ini tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sesuai Seksi 140. Ketika membuat pengungkapan tersebut, Akuntan Profesional bertindak dengan itikad baik dan berhati-hati ketika membuat laporan dan pernyataan.


Dokumentasi

360.37 Sehubungan dengan ketidakpatuhan yang teridentifikasi atau terduga yang termasuk dalam lingkup bagian ini, maka Akuntan Profesional didorong untuk memiliki dokumentasi hal-hal berikut:
• Permasalahan.
• Hasil diskusi dengan atasan, manajemen, dan, jika dapat diterapkan, penanggung jawab tata kelola dan pihak lain.
• Bagaimana respons atasan atas permasalahan.
• Tindakan Akuntan Profesional yang dipertimbangkan, pertimbangan yang dibuat, dan keputusan yang diambil.

No comments: