Monday, April 3, 2017

KODE ETIK AKUNTAN PROFESIONAL SEKSI 350


BUJUKAN

Menerima Penawaran

350.1 Akuntan Profesional di Bisnis, anggota keluarga batih, atau anggota keluarga sedarah dan semenda mungkin ditawari bujukan dalam berbagai bentuk termasuk hadiah, layanan, perlakuan istimewa, dan tawaran yang tidak sepantasnya berdasarkan pertemanan atau loyalitas.

350.2 Bujukan dapat memunculkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Ketika Akuntan Profesional di Bisnis atau anggota keluarga batih atau keluarga sedarah dan semenda ditawari bujukan, maka dilakukan evaluasi atas situasi tersebut. Ancaman kepentingan pribadi terhadap prinsip kerahasiaan atau objektivitas muncul ketika bujukan diberikan dalam upaya untuk memengaruhi tindakan atau keputusan, mendorong perilaku ilegal atau tidak jujur, atau memperoleh informasi rahasia. Ancaman intimidasi terhadap prinsip objektivitas atau kerahasiaan muncul jika bujukan tersebut diterima dan diikuti dengan ancaman untuk mempublikasi dan merusak reputasi, baik Akuntan Profesional di Bisnis maupun anggota keluarga batih atau keluarga sedarah dan semenda.

350.3 Keberadaan dan signifikansi dari setiap ancaman bergantung pada sifat, nilai, dan maksud di balik tawaran yang diberikan. Jika pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, dengan mempertimbangkan berbagai fakta dan kondisi, akan menganggap bahwa tawaran tersebut tidak signifikan dan tidak dimaksudkan untuk mendorong perilaku tidak beretika, maka Akuntan Profesional di Bisnis dapat menyimpulkan bahwa tawaran tersebut merupakan hal yang wajar dalam bisnis dan tidak ada ancaman signifikan terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika.

350.4 Signifikansi setiap ancaman dievaluasi dan perlindungan diterapkan ketika diperlukan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima. Ketika perlindungan yang diterapkan tidak dapat menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai ke tingkat yang dapat diterima, maka Akuntan Profesional di Bisnis tidak menerima bujukan tersebut. Karena ancaman yang nyata atau jelas terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak hanya muncul dari penerimaan bujukan tetapi dari fakta adanya tawaran, maka perlindungan tambahan diterapkan. Akuntan Profesional di Bisnis mengevaluasi setiap ancaman yang muncul dari tawaran tersebut dan menentukan untuk mengambil satu atau lebih dari tindakan berikut:
(a) Menginformasikan ke tingkat manajemen yang lebih tinggi atau penanggung jawab tata kelola organisasi tempatnya bekerja segera setelah adanya tawaran tersebut;
(b) Menginformasikan ke pihak ketiga, misalnya Ikatan Akuntan Indonesia atau pemberi kerja dari individu yang memberikan tawaran; Akuntan Profesional di Bisnis dapat mempertimbangkan mencari penasihat hukum sebelum melakukan langkah tersebut; dan
(c) Memberitahu anggota keluarga batih atau keluarga sedarah dan semenda mengenai ancaman dan perlindungannya yang mana posisi mereka dapat mengakibatkan adanya tawaran bujukan, misalnya akibat dari situasi pekerjaan mereka; dan Menginformasikan ke tingkat manajemen yang lebih tinggi atau pihak yang bertanggung jawab tata kelola organisasi tempatnya bekerja mengenai anggota keluarga batih atau keluarga sedarah dan semenda yang bekerja di pesaing atau pemasok potensial dari organisasi tersebut.


Memberi Penawaran

350.5 Akuntan Profesional di Bisnis mungkin berada dalam situasi yang mana Akuntan Profesional di Bisnis diharapkan, atau di bawah tekanan lainnya, untuk menawarkan bujukan untuk memengaruhi pertimbangan atau proses pengambilan keputusan dari individu atau organisasi, atau untuk memperoleh informasi rahasia.

350.6 Tekanan tersebut dapat berasal dari dalam organisasi tempatnya bekerja, misalnya, dari rekan sejawat atau atasan. Tekanan juga dapat berasal dari individu atau organisasi di luar organisasi tempatnya bekerja yang menyarankan tindakan atau keputusan bisnis yang akan menguntungkan bagi organisasi tempatnya bekerja, yang mungkin memengaruhi Akuntan Profesional di Bisnis secara tidak pantas.

350.7 Akuntan Profesional di Bisnis tidak menawarkan bujukan untuk memengaruhi secara tidak pantas keputusan profesional dari pihak ketiga.

350.8 Ketika tekanan untuk menawarkan bujukan yang tidak beretika berasal dari dalam organisasi tempatnya bekerja, maka Akuntan Profesional mengikuti prinsip dan panduan mengenai penyelesaian benturan etika yang diatur di Bagian A.

No comments: