KEPENTINGAN KEUANGAN, KOMPENSASI, DAN INSENTIF TERKAIT DENGAN PELAPORAN KEUANGAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
340.1 Akuntan Profesional di Bisnis mungkin mempunyai kepentingan keuangan termasuk kepentingan keuangan yang timbul dari program kompensasi atau insentif, atau mungkin mengetahui kepentingan keuangan dari anggota keluarga batih atau keluarga sedarah dan semenda, yang dalam keadaan tertentu dapat memunculkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Misalnya, ancaman kepentingan pribadi terhadap prinsip objektivitas atau kerahasiaan dapat muncul dari motif dan kesempatan untuk memanipulasi informasi yang berpengaruh terhadap harga saham untuk memperoleh keuntungan keuangan. Contoh keadaan yang dapat memunculkan ancaman kepentingan pribadi termasuk situasi ketika Akuntan Profesional di Bisnis atau anggota keluarga batih atau keluarga sedarah dan semenda:
• Memiliki kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung di organisasi tempatnya bekerja dan nilainya dapat dipengaruhi secara langsung oleh keputusan yang dibuat oleh Akuntan Profesional di Bisnis;
• Berhak untuk mendapatkan bonus yang dikaitkan dengan laba, dan nilainya dapat dipengaruhi secara langsung oleh keputusan yang dibuat oleh Akuntan Profesional di Bisnis;
• Memiliki hak secara langsung atau tidak langsung atas bonus kepemilikan saham yang ditangguhkan (deferred bonus share entitlements) atau opsi saham organisasi tempatnya bekerja, yang
nilainya dapat dipengaruhi secara langsung oleh keputusan yang dibuat oleh Akuntan Profesional di Bisnis;
• Ikut serta dalam program kompensasi yang memberi insentif atas pencapaian target kinerja atau upaya untuk memaksimalkan nilai saham organisasi tempatnya bekerja, misalnya, melalui program insentif jangka panjang yang dikaitkan dengan pencapaian kinerja tertentu.
340.2 Ancaman kepentingan pribadi yang muncul dari program kompensasi atau insentif mungkin meningkat secara berlipat ganda ketika terdapat tekanan dari atasan atau rekan kerja yang ikut serta dalam program yang sama. Misalnya, program tersebut memberikan saham organisasi tempatnya bekerja tanpa biaya atau dengan sedikit biaya bagi karyawan yang berhak yang memenuhi kriteria kinerja tertentu. Dalam beberapa kasus, nilai saham yang diterima mungkin jauh lebih besar daripada gaji dasar Akuntan Profesional di Bisnis.
340.3 Akuntan Profesional di Bisnis tidak memanipulasi atau menggunakan informasi rahasia bagi keuntungan pribadi atau bagi keuntungan keuangan orang lain. Semakin tinggi posisi Akuntan Profesional di Bisnis, semakin besar kemampuan dan kesempatannya untuk memengaruhi pelaporan dan pengambilan keputusan keuangan dan semakin besar tekanan yang mungkin berasal dari atasan dan rekan kerja untuk memanipulasi information. Dalam situasi demikian, Akuntan Profesional di Bisnis waspada terutama terhadap prinsip integritas yang mewajibkan Akuntan Profesional di Bisnis untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
340.4 Signifikansi setiap ancaman dievaluasi dan perlindungan diterapkan ketika diperlukan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima. Dalam mengevaluasi signifikansi setiap ancaman dan menentukan perlindungan yang tepat untuk diterapkan dalam rangka menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai ke tingkat yang dapat diterima, Akuntan Profesional di Bisnis mengevaluasi sifat dari kepentingan keuangan, termasuk signifikansinya. Hal yang menyebabkan kepentingan keuangan menjadi signifikan akan bergantung pada keadaan masing-masing orang. Contoh perlindungan termasuk:
• Kebijakan dan prosedur bagi komite manajemen yang independen dalam menentukan tingkat atau bentuk remunerasi manajemen senior.
• Mengungkapkan semua kepentingan yang relevan dari setiap program pemberian atau perdagangan saham yang dimiliki oleh pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola organisasi ditempatnya bekerja, sesuai dengan kebijakan internal organisasi.
• Berkonsultasi, ketika tepat, dengan atasan di dalam organisasi tempatnya bekerja.
• Berkonsultasi, ketika tepat, dengan pihak yang bertanggung jawab tata kelola organisasi tempatnya bekerja atau dengan Ikatan Akuntan Indonesia.
• Prosedur audit internal dan eksternal.
• Memutakhirkan pendidikan atas persoalan etika, pembatasan hukum, dan peraturan lain sehubungan dengan perdagangan orang dalam (insider trading).
No comments:
Post a Comment