Monday, April 3, 2017

KODE ETIK AKUNTAN PROFESIONAL SEKSI 330


BERTINDAK DENGAN KEAHLIAN YANG MEMADAI

330.1 Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mensyaratkan Akuntan Profesional di Bisnis hanya melaksanakan tugas signifikan ketika memiliki, atau dapat memperoleh, pelatihan atau pengalaman tertentu yang memadai. Akuntan Profesional di Bisnis tidak boleh dengan sengaja menyesatkan pemberi kerja mengenai tingkat keahlian atau pengalaman yang dimilikinya, ataupun gagal memperoleh nasihat dan bantuan ahli ketika diperlukan.

330.2 Keadaan berikut dapat memunculkan ancaman bagi Akuntan Profesional di Bisnis dalam melaksanakan tugasnya dengan tingkat kompetensi dan kehati-hatian profesional yang memadai:
• Waktu yang tidak mencukupi dalam melaksanakan atau menyelesaikan tugas.
• Informasi yang tidak lengkap dan terbatas, atau tidak cukupnya informasi dalam melaksanakan tugas.
• Pengalaman, pelatihan, dan atau pendidikan yang tidak memadai.
• Sumber daya yang tidak cukup dalam melaksanakan tugas dengan tepat.

330.3 Signifikansi ancaman akan bergantung pada beberapa faktor seperti sejauh mana Akuntan Profesional di Bisnis bekerja dengan pihak lain, senioritas di bisnis, dan tingkat pengawasan dan telaahan yang dilakukan atas pekerjaan. Signifikansi ancaman di evaluasi dan perlindungan diterapkan ketika diperlukan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima. Contoh perlindungan tersebut termasuk:
• Diperolehnya nasihat atau pelatihan tambahan.
• Dipastikannya kecukupan waktu dalam melaksanakan tugas.
• Diperolehnya bantuan dari seseorang dengan keahlian yang dibutuhkan.
• Dilakukan konsultasi dengan, ketika diperlukan:
   o Atasan di dalam organisasi tempat kerja;
   o Ahli independen; atau
   o Ikatan Akuntan Indonesia

330.4 Ketika ancaman tidak dapat dihilangkan atau dikurangi sampai ke tingkat yang dapat diterima, maka Akuntan Profesional di Bisnis menentukan menolak tidaknya melaksanakan tugas yang dipermasalahkan. Jika Akuntan Profesional memutuskan untuk menolak, maka alasan penolakan dikomunikasikan secara jelas.

No comments: