Monday, April 3, 2017

KODE ETIK AKUNTAN PROFESIONAL SEKSI 320


PENYUSUNAN DAN PELAPORAN INFORMASI

320.1 Akuntan Profesional di Bisnis seringkali terlibat dalam proses penyusunan dan pelaporan informasi, baik untuk kepentingan publik maupun yang digunakan oleh pihak lain di dalam maupun di luar organisasi tempatnya bekerja. Informasi tersebut dapat mencakup informasi keuangan atau informasi manajemen, seperti proyeksi dan anggaran, laporan keuangan, diskusi dan analisis manajemen, dan surat representasi manajemen yang disediakan bagi auditor selama proses audit laporan keuangan. Akuntan Profesional di Bisnis menyusun atau menyajikan informasi tersebut secara wajar, jujur, dan sesuai dengan standar profesional yang berlaku, sehingga dapat di mengerti dalam konteks pelaporannya.

320.2 Akuntan Profesional di Bisnis yang memiliki tanggung jawab dalam menyusun atau menyetujui laporan keuangan untuk tujuan umum dari organisasi tempatnya bekerja, meyakini bahwa
laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

320.3 Akuntan Profesional di Bisnis mengambil langkah rasional untuk memelihara informasi yang menjadi tanggung jawabnya dengan cara:
(a) Menjelaskan dengan gamblang mengenai sifat sebenarnya dari transaksi bisnis, aset, atau liabilitas;
(b) Mengklasifikasikan dan mencatat informasi secara tepat waktu dan dengan cara yang tepat; dan
(c) Menyajikan fakta secara akurat dan lengkap dalam semua hal yang material.

320.4 Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika, seperti ancaman kepentingan pribadi atau ancaman intimidasi terhadap prinsip integritas, objektivitas, atau kompetensi dan kehatihatian profesional, dapat muncul ketika Akuntan Profesional di Bisnis mendapat tekanan (baik dari luar atau dari kemungkinan perolehan keuntungan pribadi) untuk menyusun atau melaporkan informasi yang menyesatkan atau dikaitkan dengan informasi yang menyesatkan melalui tindakan pihak lain.

320.5 Signifikansi dari ancaman tersebut akan bergantung pada faktor seperti sumber tekanan dan budaya organisasi di dalam organisasi tempatnya bekerja. Akuntan Profesional di Bisnis waspada terhadap prinsip integritas yang mewajibkan seluruh Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Seksi 340 memberi panduan yang relevan ketika muncul ancaman dari program kompensasi dan insentif.

320.6 Signifikansi dari semua ancaman dievaluasi dan perlindungan diterapkan ketika diperlukan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai ke tingkat yang dapat diterima. Perlindungan tersebut termasuk berkonsultasi dengan atasan di dalam organisasi tempatnya bekerja, komite audit, atau pihak yang bertanggung jawab tata kelola organisasi, atau Ikatan Akuntan Indonesia.

320.7 Ketika tidak mungkin mengurangi ancaman sampai ke tingkat yang dapat diterima, maka Akuntan Profesional di Bisnis menolak untuk, atau tetap dikaitkan dengan, informasi yang dianggap menyesatkan. Akuntan Profesional di Bisnis mungkin tidak mengetahui bahwa ia terkait dengan informasi yang menyesatkan. Pada saat menyadarinya, Akuntan Profesional di Bisnis mengambil langkah-langkah supaya tidak dikaitkan dengan informasi yang menyesatkan tersebut. Dalam menentukan ada tidaknya persyaratan untuk melaporkan keadaan tersebut kepada pihak di luar organisasi, maka Akuntan Profesional di Bisnis perlu memertimbangkan untuk memperoleh nasihat hukum. Selain itu, Akuntan Profesional di Bisnis dapat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

No comments: