BENTURAN KEPENTINGAN
310.1 Akuntan Profesional di Bisnis mungkin menghadapi benturan kepentingan ketika melakukan kegiatan profesionalnya. Benturan kepentingan dapat memunculkan ancaman terhadap prinsip objektivitas dan prinsip dasar etika yang lain. Ancaman tersebut dapat muncul ketika:
• Akuntan profesional melakukan suatu kegiatan profesional terkait dengan permasalahan tertentu bagi dua pihak atau lebih yang memiliki kepentingan yang berbenturan; atau
• Kepentingan Akuntan Profesional atas suatu permasalahan tertentu berbenturan dengan berkepentingan pihak yang menerima jasa dari Akuntan Profesional yang bersangkutan.
Pihak yang mungkin terlibat dalam benturan kepentingan mencakup organisasi tempatnya bekerja, pemasok, pelanggan, pemberi pinjaman, pemegang saham, atau pihak lain.
Akuntan Profesional tidak membiarkan benturan kepentingan mengurangi pertimbangan profesional atau bisnis.
310.2 Contoh situasi yang memunculkan benturan kepentingan termasuk:
• Berposisi sebagai manajemen di dua organisasi dan memperoleh informasi rahasia dari satu organisasi yang dapat digunakan untuk menguntungkan atau merugikan organisasi yang lain.
• Melakukan kegiatan profesional untuk dua pihak dalam suatu persekutuan untuk membantu mereka secara terpisah dalam proses pembubaran persekutuan.
• Menyusun informasi keuangan bagi anggota manajemen tertentu dari entitas tempatnya bekerja yang sedang berupaya untuk melakukan pembelian atas entitas tersebut (management buyout).
• Bertanggung jawab memilih pemasok bagi organisasi tempatnya bekerja ketika terdapat anggota keluarga batih dari Akuntan Profesional yang akan memperoleh keuntungan keuangan dari transaksi tersebut.
• Berposisi sebagai penanggung jawab tata kelola organisasi tempatnya bekerja yang berwenang untuk memberikan persetujuan investasi, yang salah satu pilihan investasinya akan meningkatkan nilai portfolio investasi pribadi Akuntan Profesional atau anggota keluarga batih.
310.3 Ketika melakukan identifikasi dan evaluasi atas kepentingan dan hubungan yang dapat memunculkan benturan kepentingan dan menerapkan perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika sampai ke tingkat yang dapat diterima, maka Akuntan Profesional di Bisnis membuat pertimbangan profesional dan waspada terhadap seluruh kepentingan dan hubungan, di mana pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, dengan menimbang semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan menyimpulkan dapat mengurangi kepatuhan pada prinsip dasar etika.
310.4 Ketika menghadapi benturan kepentingan, Akuntan Profesional di Bisnis dianjurkan untuk mencari panduan dari organisasi tempatnya bekerja atau dari pihak lain, seperti Ikatan Akuntan Indonesia, penasihat hukum, atau Akuntan Profesional lain. Ketika mengungkapkan atau menyampaikan informasi di dalam organisasi tempatnya bekerja dan mencari panduan dari pihak ketiga, Akuntan Profesional tetap waspada terhadap prinsip kerahasiaan.
310.5 Ketika ancaman yang muncul dari benturan kepentingan tidak berada pada tingkat yang dapat diterima, maka Akuntan Profesional di Bisnis menerapkan perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima. Ketika perlindungan tidak dapat mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima, maka Akuntan Profesional di Bisnis menolak atau menghentikan kegiatan profesional yang mengakibatkan benturan kepentingan, atau menghentikan hubungan yang terkait atau melepaskan kepentingannya untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima.
310.6 Dalam mengidentifikasi keberadaan atau kemungkinan munculnya benturan kepentingan, Akuntan Profesional di Bisnis mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menentukan:
• Sifat kepentingan dan hubungan antara para pihak yang terkait; dan
• Sifat kegiatan dan dampaknya terhadap pihak yang terkait.
Sifat kegiatan, kepentingan, dan hubungan dapat berubah dari waktu ke waktu. Akuntan Profesional tetap waspada atas perubahan tersebut agar dapat mengidentifikasi keadaan yang mungkin memunculkan benturan kepentingan.
310.7 Jika benturan kepentingan teridentifikasi, Akuntan Profesional di Bisnis mengevaluasi:
• Signifikansi kepentingan atau hubungan yang terkait; dan
• Signifikansi ancaman yang muncul dari pelaksanaan kegiatan profesional. Umumnya,, semakin langsung sifat hubungan antara kegiatan profesional dan permasalahan yang memunculkan benturan kepentingan, maka semakin signifikan ancaman terhadap prinsip objektivitas dan prinsip dasar etika lainnya.
310.8 Akuntan Profesional di Bisnis menerapkan perlindungan ketika diperlukan untuk menghilangkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika atau menguranginya sampai ke tingkat yang dapat diterima. Bergantung pada keadaan yang memunculkan benturan kepentingan, tindakan berikut merupakan perlindungan yang mungkin tepat:
• Merestrukturisasi atau memisahkan tanggung jawab dan tugas tertentu.
• Mendapat pengawasan yang tepat, sebagai contoh, bertindak dengan pengawasan dari seorang direktur atau komisaris.
• Menarik diri dari proses pembuatan keputusan terkait dengan permasalahan yang memunculkan benturan kepentingan.
• Berkonsultasi dengan pihak ketiga, seperti Ikatan Akuntan Indonesia, penasihat hukum, atau Akuntan Profesional lain.
310.9 Sebagai tambahan, secara umum Akuntan Profesional di Bisnis perlu untuk mengungkapkan sifat benturan kepada pihak yang relevan, termasuk para pihak pada tingkat tertentu di dalam organisasi tempatnya bekerja serta memperoleh persetujuan dari pihak tersebut ketika perlindungan diperlukan untuk mengurangi ancaman sampai ke tingkat yang dapat diterima. Dalam keadaan tertentu, persetujuan diberikan secara tersirat yang mana Akuntan Profesional memiliki bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa para pihak telah mengetahui keadaan tersebut sejak awal dan telah menerima adanya benturan kepentingan jika para pihak tersebut tidak menunjukkan berkeberatannya.
310.10 Jika pengungkapan dilakukan secara lisan, atau persetujuan diberikan secara lisan atau tersirat, Akuntan Profesional di Bisnis dianjurkan untuk mendokumentasikan sifat dari keadaan yang memunculkan benturan kepentingan, perlindungan yang diterapkan untuk mengurangi ancaman sampai ke tingkat yang dapat diterima, dan persetujuan yang diperoleh.
310.11 Akuntan Profesional di Bisnis mungkin menghadapi ancaman lain terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Misalnya, ketika menyusun atau melaporkan informasi keuangan sebagai hasil tekanan yang berlebihan dari pihak lain di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau dari hubungan keuangan, bisnis, atau pribadi antara anggota keluarga batih atau anggota keluarga sedarah dan semenda dari Akuntan Profesional tersebut dengan organisasi tempatnya bekerja. Seksi 320 dan 340 memberikan panduan dalam mengelola ancaman tersebut.
No comments:
Post a Comment