PENDAHULUAN
300.1 Bagian ini menjelaskan penerapan kerangka konseptual di Bagian A oleh Akuntan Profesional di Bisnis dalam situasi tertentu. Bagian ini tidak menjelaskan semua keadaan dan hubungan yang mungkin dihadapi oleh Akuntan Profesional di Bisnis yang memunculkan atau dapat memunculkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Dengan demikian, Akuntan Profesional di Bisnis dianjurkan untuk mewaspadai keadaan dan hubungan tersebut.
300.2 Hasil pekerjaan Akuntan Profesional di Bisnis dapat dijadikan acuan oleh investor, kreditur, pemberi kerja, dan komunitas bisnis lain, sebagaimana juga pemerintah dan masyarakat umum. Akuntan Profesional di Bisnis bertanggung jawab baik sendiri ataupun bersama dengan pihak lain dalam menyusun dan melaporkan informasi keuangan dan informasi lain, yang dijadikan acuan oleh organisasi tempatnya bekerja dan pihak ketiga. Akuntan Profesional di Bisnis juga dapat bertanggung jawab dalam mengelola keuangan secara efektif dan memberi nasihat yang kompeten dalam beragam permasalahan terkait bisnis.
300.3 Akuntan Profesional di Bisnis dapat berperan sebagai karyawan, rekan, direktur, komisaris, manajer sekaligus pemilik, relawan, atau lainnya, yang bekerja pada satu atau lebih organisasi. Bentuk hukum hubungan dengan organisasi tempatnya bekerja, jika ada, tidak berkaitan dengan tanggung jawab etika sebagai Akuntan Profesional di Bisnis.
300.4 Akuntan Profesional di Bisnis memiliki tanggung jawab untuk mendukung organisasi tempatnya bekerja mencapai tujuannya. Kode Etik ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi Akuntan Profesional di Bisnis memenuhi tanggung jawab tersebut, namun lebih bertujuan untuk menjelaskan keadaan yang dapat mengurangi kepatuhan pada prinsip dasar etika.
300.5 Akuntan Profesional di Bisnis mungkin menduduki jabatan yang tinggi dalam organisasi. Semakin tinggi jabatan, maka semakin besar kesempatan dan kemampuannya untuk memengaruhi peristiwa, praktik, dan perilaku. Akuntan Profesional di Bisnis didorong untuk mendukung budaya organisasi yang berbasis etika yang menekankan pentingnya manajemen senior untuk berperilaku etis.
300.6 Akuntan Profesional di Bisnis tidak terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau kegiatan yang merusak atau dapat merusak integritas, objektivitas, atau reputasi baik dari profesi dan akibatnya bertentangan dengan prinsip dasar etika.
300.7 Kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terancam oleh beragam keadaan dan hubungan. Ancaman tersebut dikelompokan menjadi:
(a) Ancaman kepentingan pribadi;
(b) Ancaman telaah pribadi;
(c) Ancaman advokasi;
(d) Ancaman kedekatan; dan
(e) Ancaman intimidasi
Ancaman di atas dijelaskan lebih lanjut di Bagian A.
300.8 Contoh keadaan yang dapat memunculkan ancaman kepentingan pribadi bagi Akuntan Profesional di Bisnis termasuk:
• Kepemilikan kepentingan keuangan di, atau penerimaan pinjaman atau jaminan dari, organisasi tempatnya bekerja.
• Keterlibatan dalam perancangan insentif kompensasi yang ditawarkan oleh organisasi tempatnya bekerja.
• Penggunaan aset perusahaan secara tidak pantas untuk kepentingan pribadi.
• Adanya kekhawatiran atas keberlangsungan kerja.
• Adanya tekanan komersial dari luar organisasi tempatnya bekerja.
300.9 Contoh keadaan yang memunculkan ancaman telaah pribadi bagi Akuntan Profesional di Bisnis adalah penentuan perlakuan akuntansi yang tepat atas kombinasi bisnis setelah yang bersangkutan melakukan studi kelayakan yang mendukung keputusan akuisisi bisnis tersebut.
300.10 Dalam upaya mendukung organisasi tempatnya bekerja mencapai tujuan dan sasaran, Akuntan Profesional di Bisnis mungkin mempromosikan organisasi tempatnya bekerja dengan membuat pernyataan yang tidak salah atau tidak menyesatkan. Tindakan ini tidak memunculkan ancaman advokasi.
300.11 Contoh keadaan yang dapat memunculkan ancaman kedekatan bagi Akuntan Profesional di Bisnis termasuk:
• Bertanggung jawab atas pelaporan keuangan organisasi tempatnya bekerja ketika ada anggota keluarga batih atau keluarga sedarah dan semenda yang bekerja di organisasi tersebut yang membuat keputusan yang memengaruhi pelaporan keuangan.
• Memiliki hubungan yang lama dengan rekan bisnis yang berpengaruh terhadap keputusan bisnis.
• Menerima hadiah atau perlakuan istimewa, kecuali nilainya tidak berarti dan tidak memiliki konsekuensi apa pun.
300.12 Contoh keadaan yang dapat memunculkan ancaman intimidasi termasuk:
• Adanya ancaman penghentian atau penggantian Akuntan Profesional di Bisnis, atau anggota keluarga batihnya, akibat dari ketidaksepakatan mengenai penerapan prinsip akuntansi atau cara pelaporan informasi keuangan.
• Adanya pribadi dominan yang berupaya memengaruhi proses pengambilan keputusan, misalnya berkaitan dengan pemberian kontrak atau penerapan prinsip akuntansi.
300.13 Perlindungan yang dapat menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima terbagi menjadi dua kelompok besar:
(a) Perlindungan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, perundangundangan, atau peraturan; dan
(b) Perlindungan di lingkungan kerja.
Contoh perlindungan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, perundang-undangan, atau peraturan dijelaskan lebih lanjut di Bagian A Paragraf 100.14.
300.14 Perlindungan di lingkungan kerja termasuk:
• Sistem pengawasan korporat atau struktur pengawasan lain dari organisasi tempatnya bekerja.
• Program etika dari organisasi tempatnya bekerja.
• Prosedur penerimaan karyawan yang menekankan pada pentingnya memperkerjakan karyawan yang memiliki kompetensi tinggi.
• Pengendalian internal yang kuat.
• Proses penegakan disiplin yang memadai.
• Kepemimpinan yang menekankan pada pentingnya perilaku yang beretika dan adanya keyakinan kuat bahwa karyawan akan bertindak secara beretika.
• Kebijakan dan prosedur dalam penerapan dan pemantauan mutu kinerja karyawan.
• Mengomunikasikan secara tepat waktu mengenai kebijakan dan prosedur organisasi, termasuk perubahannya, kepada seluruh pegawai, serta pelatihan dan pendidikan yang memadai mengenai kebijakan dan prosedur tersebut.
• Kebijakan dan prosedur yang mendorong dan memberdayakan karyawan untuk mengomunikasikan dengan manajemen senior mengenai semua persoalan etika yang mengganggu mereka tanpa takut akan dihukum.
• Konsultasi dengan Akuntan Profesional lain yang tepat.
300.15 Dalam keadaan Akuntan Profesional di Bisnis meyakini bahwa perilaku atau tindakan tidak beretika akan terus terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, maka Akuntan Profesional di Bisnis perlu mempertimbangkan untuk memperoleh nasihat hukum. Dalam situasi ekstrem tersebut ketika seluruh perlindungan yang tersedia telah diterapkan dan tidak mungkin lagi mengurangi ancaman sampai ke tingkat yang dapat diterima, maka Akuntan Profesional di Bisnis dapat memutuskan untuk berhenti dari organisasi tempatnya bekerja.
No comments:
Post a Comment