Monday, April 3, 2017

KODE ETIK AKUNTAN PROFESIONAL SEKSI 150


PERILAKU PROFESIONAL

150.1 Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghindari setiap perilaku yang Akuntan Profesional tahu atau seharusnya tahu yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi. Hal ini termasuk perilaku, yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, setelah menimbang semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada waktu itu, akan menyimpulkan, yang mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik dari profesi.

150.2 Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, Akuntan Profesional dilarang mencemarkan nama baik profesi. Akuntan Profesional bersikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak:
(a) Mengakui secara berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh; atau
(b) Membuat referensi yang meremehkan atau membuat perbandingan tanpa bukti terhadap pekerjaan pihak lain.

No comments: