Monday, April 3, 2017

KODE ETIK AKUNTAN PROFESIONAL SEKSI 140


KERAHASIAAN

140.1 Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk tidak melakukan hal berikut:
(a) Mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya bekerja tanpa diberikan kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak atau kewajiban secara hukum atau profesional untuk mengungkapkannya; dan
(b) Menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.

140.2 Akuntan Profesional menjaga kerahasiaan informasi, termasuk dalam lingkungan sosialnya, serta waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja terutama kepada rekan bisnis dekat atau anggota keluarga dekat.

140.3 Akuntan Profesional menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau pemberi kerja. 

140.4 Akuntan Profesional menjaga kerahasiaan informasi di dalam Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya kerja.

140.5 Akuntan Profesional mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa staf yang berada di bawah pengawasannya dan orang yang memberi saran dan bantuan profesional, menghormati kewajiban Akuntan Profesional untuk menjaga kerahasiaan informasi.

140.6 Kewajiban untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan setelah berakhirnya hubungan antara Akuntan Profesional dengan klien atau pemberi kerja. Ketika Akuntan Profesional berpindah kerja atau mendapatkan klien baru, Akuntan Profesional berhak untuk menggunakan pengalaman yang diperoleh sebelumnya. Namun demikian, Akuntan Profesional tidak menggunakan atau mengungkapkan setiap informasi rahasia baik yang diperoleh atau diterima dari hubungan profesional atau bisnis sebelumnya.

140.7 Sebagai suatu prinsip dasar etika, prinsip kerahasiaan melayani kepentingan publik karena memfasilitasi aliran informasi yang bebas dari klien Akuntan Profesional atau organisasi tempatnya bekerja ke Akuntan Profesional. Namun demikian, berikut ini adalah keadaan di mana Akuntan Profesional disyaratkan atau mungkin disyaratkan untuk mengungkapkan informasi rahasia atau ketika pengungkapan tersebut mungkin diperlukan:
(a) Pengungkapan yang diizinkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja;

(b) Pengungkapan yang disyaratkan oleh hukum, misalnya:
(i) Produksi dokumen atau ketentuan lainnya dari bukti dalam proses hukum; atau
(ii) Pengungkapan kepada otoritas publik sesuai pelanggaran hukum yang terungkap; dan

(c) Terdapat tugas atau hak profesional untuk mengungkapkan, jika tidak dilarang oleh hukum:
(i) Untuk mematuhi reviu mutu oleh Ikatan Akuntan Indonesia;
(ii) Untuk meresponspertanyaan atau investigasi oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau badan regulator;
(iii) Untuk melindungi kepentingan profesional dari Akuntan Profesional dalam proses hukum; atau
(iv) Untuk mematuhi standar teknis dan profesional, termasuk persyaratan etika.

140.8 Dalam memutuskan untuk mengungkapkan informasi rahasia, Akuntan Profesional mempertimbangkan faktor yang relevan termasuk:
• Dapat tidaknya kepentingan semua pihak dirugikan, termasuk pihak ketiga yang kepentingannya terpengaruh, jika klien atau pemberi kerja menyetujui pengungkapan informasi oleh Akuntan Profesional.
• Diketahui tidaknya dan dibuktikan tidaknya semua informasi yang relevan, sepanjang praktis; ketika menghadapi situasi bahwa fakta tidak didukung bukti yang kuat, informasi yang tidak lengkap, atau kesimpulan yang tidak didukung bukti yang kuat, maka digunakan pertimbangan profesional dalam menentukan jenis pengungkapan yang akan diberikan.
• Jenis komunikasi yang digunakan dan pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut.
• Pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut adalah penerima yang tepat.

No comments: