KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL
130.1 Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk:
(a) Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi kerja akan menerima layanan profesional yang kompeten; dan
(b) Bertindak cermat dan tekun sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional.
130.2 Jasa profesional yang kompeten mensyaratkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional untuk jasa yang diberikan. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap yang terpisah yaitu:
(a) Pencapaian kompetensi profesional; dan
(b) Pemeliharaan kompetensi profesional.
130.3 Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, profesional, dan bisnis yang relevan. Program pengembangan profesional yang berkelanjutan membuat Akuntan Profesional dapat mengembangkan dan memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan profesional.
130.4 Ketekunan meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan penugasan, berhati-hati, lengkap, dan tepat waktu.
130.5 Akuntan Profesional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin bahwa orang-orang yang bekerja di bawah kewenangannya telah memperoleh pelatihan dan pengawasan yang memadai.
130.6 Ketika tepat, Akuntan Profesional menjelaskan kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa lain mengenai keterbatasan yang melekat pada jasa atau kegiatan profesional yang diberikannya.
No comments:
Post a Comment