Monday, April 3, 2017

KODE ETIK AKUNTAN PROFESIONAL SEKSI 120


OBJEKTIVITAS

120.1 Prinsip objektivitas mewajibkan semua Akuntan Profesional untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh tidak sepantasnya dari pihak lain, yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya.

120.2 Akuntan Profesional mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengganggu objektivitasnya. Namun tidak mungkin untuk mendefinisikan dan memberikan rekomendasi atas seluruh situasi yang akan dihadapi oleh Akuntan Profesional. Akuntan Profesional tidak akan memberikan layanan profesional jika suatu keadaan atau hubungan menyebabkan terjadinya bias atau dapat memberi pengaruh yang berlebihan terhadap pertimbangan profesionalnya.

No comments: