Monday, April 3, 2017

KODE ETIK AKUNTAN PROFESIONAL SEKSI 110


INTEGRITAS

110.1 Prinsip integritas mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Integritas juga berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.

110.2 Akuntan Profesional tidak boleh terkait dengan laporan, pernyataan resmi, komunikasi, atau informasi lain ketika Akuntan Profesional meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
(a) kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
(b) pernyataan atau informasi yang dilengkapi secara sembarangan; atau
(c) penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.

Ketika menyadari bahwa dirinya telah dikaitkan dengan informasi semacam itu, maka Akuntan Profesional mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan dengan informasi tersebut.

110.3 Akuntan Profesional dianggap tidak melanggar ketentuan paragraf 110.2 sepanjang Akuntan Profesional memberikan laporan yang telah diperbaiki terkait dengan permasalahan yang terdapat dalam paragraf tersebut.

No comments: