Monday, April 3, 2017

KODE ETIK AKUNTAN PROFESIONAL SEKSI 100


PENDAHULUAN DAN PRINSIP DASAR

100.1 Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.

100.2 Kode Etik ini terdiri atas tiga bagian. Bagian A menetapkan prinsip dasar etika profesional bagi Akuntan Profesional dan memberikan kerangka konseptual yang akan diterapkan Akuntan Profesional dalam:
(a) Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika;
(b) Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut; dan
(c) Menerapkan perlindungan yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima. Perlindungan diperlukan ketika Akuntan Profesional menentukan bahwa ancaman itu tidak berada pada tingkat yang mana pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang.

Akuntan Profesional menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menerapkan kerangka konseptual ini.

100.3 Bagian B dan C menjelaskan penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu. Bagian tersebut memberi contoh perlindungan yang mungkin tepat untuk mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Bagian tesebut juga menjelaskan situasi ketika tidak tersedia perlindungan untuk mengatasi ancaman dan, sebagai akibatnya, keadaan atau hubungan yang menimbulkan ancaman tersebut untuk dihindari. Bagian B berlaku bagi Akuntan Profesional di Praktik Publik. Bagian C berlaku bagi Akuntan Profesional di Bisnis. Bagian C mungkin juga relevan bagi Akuntan Profesional di Praktik Publik untuk keadaan tertentu yang mereka hadapi.

100.4 Dikosongkan.


Prinsip Dasar

100.5 Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
(a) Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
(b) Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
(c) Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta
bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
(d) Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
(e) Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.

Masing-masing prinsip dasar etika ini dijelaskan lebih rinci di Seksi 110-150.


Pendekatan Kerangka Konseptual

100.6 Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat berasal dari situasi dan keadaan yang dihadapi oleh Akuntan Profesional. Tidak mungkin untuk menjelaskan semua situasi atau keadaan yang menyebabkan timbulnya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika, serta menjelaskan tindakan perlindungan yang sesuai. Di samping itu, sifat perjanjian dan penugasan kerja mungkin berbeda, sehingga menimbulkan ancaman yang berbeda dan membutuhkan perlindungan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, Kode Etik ini menetapkan kerangka konseptual yang mewajibkan Akuntan Profesional untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Pendekatan kerangka konseptual membantu Akuntan Profesional mematuhi ketentuan etika dalam Kode Etik ini dan memenuhi tanggung jawabnya untuk bertindak bagi kepentingan publik.

Pendekatan ini mengakomodasi beragam situasi dan keadaan yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika, dan mencegah Akuntan Profesional untuk berkesimpulan bahwa situasi tersebut diperbolehkan ketika tidak ada larangan secara spesifik.

100.7 Ketika Akuntan Profesional mengidentifikasi adanya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dan mengevaluasi bahwa ancaman tersebut tidak berada dalam tingkat yang dapat diterima, maka Akuntan Profesional menentukan tersedia tidaknya perlindungan yang tepat dan dapat diterapkan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima. Dalam menentukan hal tersebut, Akuntan Profesional menggunakan pertimbangan profesionalnya serta mempertimbangkan kesimpulan yang akan diambil oleh pihak ketiga yang bersifat rasional dan memiliki informasi yang cukup mengenai dapat tidaknya ancaman tersebut dihilangkan atau dikurangi sampai ke tingkat yang dapat diterima dengan menerapkan perlindungan, berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, sehingga kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang.

100.8 Akuntan Profesional mengevaluasi setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika ketika Akuntan Profesional mengetahui, atau diperkirakan dapat mengetahui, adanya keadaan atau hubungan yang dapat mengurangi kepatuhan pada prinsip dasar etika tersebut.

100.9 Akuntan Profesional mempertimbangkan faktor kualitatif dan kuantitatif ketika mengevaluasi signifikansi dari ancaman. Ketika menerapkan kerangka konseptual, Akuntan Profesional mungkin menemui situasi ketika ancaman tidak dapat dihilangkan atau dikurangi sampai ke tingkat yang dapat diterima, baik karena ancaman itu terlalu signifikan atau karena perlindungan yang tepat tidak tersedia atau tidak dapat diterapkan. Dalam situasi tersebut, Akuntan Profesional menolak atau menghentikan keterlibatannya pada kegiatan atau jasa profesional terkait atau, ketika diperlukan, mundur dari perikatan (bagi Akuntan Profesional di Praktik Publik) atau dari organisasi tempatnya bekerja (bagi Akuntan Profesional di Bisnis).

100.10 Seksi 290 dan 291 berisi ketentuan yang dipatuhi oleh Akuntan Profesional ketika mengidentifikasi pelanggaran terhadap ketentuan independensi dalam Kode Etik. Ketika Akuntan Profesional mengidentifikasi adanya pelanggaran terhadap setiap ketentuan Kode Etik ini, maka Akuntan Profesional mengevaluasi signifikansi pelanggaran tersebut dan dampaknya terhadap kemampuan Akuntan Profesional untuk mematuhi prinsip dasar etika. Akuntan Profesional sesegera mungkin mengambil tindakan apa pun yang dimungkinkan untuk mengatasi dampak pelanggaran. Akuntan Profesional menentukan perlu tidaknya melaporkan pelanggaran tersebut, misalnya kepada pihak yang terkena dampak pelanggaran, Ikatan Akuntan Indonesia, regulator atau otoritas pengawasan yang terkait.

100.11 Ketika menghadapi keadaan yang tidak biasa dimana penerapan aturan tertentu dari Kode Etik dapat mengakibatkan hasil keluaran yang tidak sepadan atau keluaran yang tidak memenuhi kepentingan publik, maka Akuntan Profesional direkomendasikan untuk berkonsultasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia atau regulator yang terkait.


Ancaman dan Perlindungan

100.12 Ancaman dapat timbul melalui beragam jenis hubungan dan keadaan. Ketika suatu hubungan atau keadaan menimbulkan suatu ancaman, maka ancaman tersebut dapat mengurangi, atau dianggap dapat mengurangi, kepatuhan Akuntan Profesional terhadap prinsip dasar etika. Suatu hubungan atau keadaan dapat menimbulkan lebih dari satu ancaman dan suatu ancaman dapat memengaruhi kepatuhan pada lebih dari satu prinsip dasar etika. Ancaman dapat dikategorikan menjadi:
(a) Ancaman kepentingan pribadi (self-interest threat), yaitu ancaman yang terkait dengan kepentingan keuangan atau kepentingan lain yang akan memengaruhi pertimbangan atau perilaku Akuntan Profesional secara tidak layak;
(b) Ancaman telaah pribadi (self-review threat), yaitu ancaman yang terjadi akibat dari Akuntan Profesional tidak dapat sepenuhnya melakukan evaluasi atas pertimbangan yang dilakukan atau jasa yang diberikan oleh Akuntan Profesional lain pada Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya bekerja yang akan digunakan oleh Akuntan Profesional untuk melakukan pertimbangan sebagai bagian dari jasa yang sedang diberikan;
(c) Ancaman advokasi (advocacy threat), yaitu ancaman yang terjadi ketika Akuntan Profesional akan mempromosikan posisi klien atau organisasi tempatnya bekerja sampai pada titik yang dapat mengurangi objektivitasnya;
(d) Ancaman kedekatan (familiarity threat), yaitu ancaman yang terjadi ketika Akuntan Profesional terlalu bersimpati pada kepentingan klien atau organisasi tempatnya bekerja, atau terlalu mudah menerima hasil pekerjaan mereka, karena hubungan yang dekat dan telah berlangsung lama dengan klien atau organisasi tempatnya bekerja; dan
(e) Ancaman intimidasi (intimidation threat), yaitu ancaman yang terjadi ketika Akuntan Profesional dihalangi untuk bertindak secara objektif karena tekanan yang nyata atau dirasakan, termasuk upaya memengaruhi Akuntan Profesional secara tidak sepantasnya.

Bagian B dan C menjelaskan cara munculnya ancaman tersebut terhadap Akuntan Profesional di Praktik Publik dan Akuntan Profesional di Bisnis. Akuntan Profesional di Praktik Publik mungkin dapat menggunakan Bagian C yang mungkin juga relevan dalam keadaan tertentu yang mereka hadapi.

100.13 Perlindungan adalah tindakan atau upaya lain yang dapat menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai ke tingkat yang dapat diterima. Perlindungan dibagi dalam dua kategori berikut:
(a) Perlindungan yang diciptakan oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan; dan
(b) Perlindungan dalam lingkungan kerja.

100.14 Perlindungan yang diciptakan oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan termasuk:
• Persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman untuk memasuki profesi.
• Persyaratan pengembangan profesional berkelanjutan.
• Peraturan tata kelola korporat;
• Standar profesi;
• Prosedur pemantauan dan pendisiplinan oleh Ikatan Akuntan Indonesia atau regulator;
• Telaahan eksternal oleh pihak ketiga yang diberi kewenangan yang sah atas laporan, hasil, komunikasi, atau informasi yang dihasilkan oleh Akuntan Profesional.

100.15 Bagian B dan C menjelaskan perlindungan dalam lingkungan kerja bagi Akuntan Profesional di Praktik Publik dan Akuntan Profesional di Bisnis.

100.16 Perlindungan tertentu dapat meningkatkan kemungkinan untuk mengidentifikasi atau mencegah perilaku tidak etis. Perlindungan tersebut dapat diciptakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, perundang-undangan, peraturan, atau organisasi tempatnya bekerja, termasuk:
• Sistem pengaduan yang efektif dan terpublikasi dengan baik, yang diterapkan oleh pemberi kerja, organisasi profesi atau regulator, yang memungkinkan rekan sejawat, pemberi kerja, dan anggota masyarakat untuk melaporkan perilaku tidak profesional atau tidak etis.
• Kewajiban yang dinyatakan secara eksplisit untuk melaporkan pelanggaran etika.


Benturan Kepentingan

100.17 Akuntan Profesional mungkin menghadapi benturan kepentingan ketika melakukan kegiatan profesionalnya. Benturan kepentingan menciptakan ancaman terhadap objektivitas dan mungkin menciptakan ancaman terhadap prinsip dasar etika lainnya. Ancaman ini dapat timbul ketika:
• Akuntan Profesional melakukan kegiatan profesional yang terkait dengan permasalahan tertentu untuk dua pihak atau lebih yang memiliki kepentingan yang saling berbenturan terkait dengan permasalahan tersebut; atau
• Kepentingan Akuntan Profesional terkait dengan permasalahan tertentu berbenturan dengan kepentingan pihak lain yang menggunakan jasa Akuntan Profesional.

100.18 Bagian B dan C menjelaskan benturan kepentingan bagi Akuntan Profesional dalam Praktik Publik dan Akuntan Profesional di Bisnis.


Penyelesaian Konflik Etika

100.19 Akuntan Profesional diwajibkan untuk menyelesaikan benturan dalam mematuhi prinsip dasar etika.

100.20 Ketika Akuntan Profesional memulai proses penyelesaian benturan terkait kepatuhan pada prinsip dasar etika, baik secara formal maupun informal, maka faktor berikut ini mungkin relevan, baik sebagai satu faktor yang berdiri sendiri maupun bersama dengan faktor lain, untuk digunakan dalam proses penyelesaian benturan:
(a) Fakta yang relevan;
(b) Isu etika yang terkait;
(c) Prinsip dasar etika yang terkait dengan hal yang dipermasalahkan;
(d) Prosedur internal yang berlaku; dan
(e) Alternatif tindakan.

Setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut, Akuntan Profesional menentukan tindakan yang sesuai dengan mempertimbangkan akibat yang mungkin terjadi dari setiap tindakan. Jika permasalahan tetap tidak dapat diselesaikan, Akuntan Profesional dapat berkonsultasi dengan orang yang tepat di Kantor Akuntan atau organisasi tempatnya bekerja, untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

100.21 Ketika suatu permasalahan melibatkan benturan dengan, atau di dalam, organisasi, maka Akuntan Profesional menentukan perlunya berkonsultasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola organisasi, seperti direktur, komisaris, atau komite audit.

100.22 Akuntan Profesional sebaiknya mendokumentasikan hakekat persoalan, rincian setiap pembahasan, dan keputusan terkait persoalan tersebut.

100.23 Jika suatu benturan yang signifikan tidak dapat diselesaikan, Akuntan Profesional dapat mempertimbangkan untuk memperoleh saran profesional dari Ikatan Akuntan Indonesia atau penasehat hukum. Akuntan Profesional umumnya dapat memperoleh panduan atas persoalan etika tanpa melanggar prinsip kerahasiaan jika permasalahan tersebut dibahas dengan Ikatan Akuntan Indonesia secara anonim, atau dengan penasehat hukum di bawah perlindungan hak istimewa (privilege) dalam hukum.

100.24 Jika setelah mendalami semua kemungkinan yang relevan namun benturan etika tetap tidak terselesaikan, maka Akuntan Profesional, kecuali dilarang oleh hukum, menolak untuk tetap dikaitkan dengan permasalahan yang menyebabkan benturan etika tersebut. Dalam keadaan tersebut, Akuntan Profesional mempertimbangkan tepat tidaknya untuk mundur dari tim perikatan atau penugasan tertentu, atau bahkan mengundurkan diri sepenuhnya dari perikatan, Kantor Akuntan, atau organisasi tempatnya bekerja.


Komunikasi dengan Penanggung jawab tata kelola

100.25 Ketika berkomunikasi dengan penanggung jawab tata kelola sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik ini, maka Akuntan Profesional atau Kantor Akuntan menentukan orang yang tepat untuk berkomunikasi di dalam struktur tata kelola organisasi, setelah mempertimbangkan sifat dan pentingnya keadaan dan permasalahan tertentu yang akan dikomunikasikan. Jika Akuntan Profesional atau Kantor Akuntan berkomunikasi dengan bagian tertentu dari penanggung jawab tata kelola, misalnya komite audit atau perseorangan, maka Akuntan Profesional atau Kantor Akuntan menentukan perlu tidaknya berkomunikasi dengan seluruh penanggung jawab tata kelola agar mereka mendapatkan informasi yang cukup.

100.26 Dalam beberapa kasus, semua penanggung jawab tata kelola terlibat dalam pengelolaan entitas, misalnya, usaha kecil yang pemilik tunggalnya mengelola entitas dan tidak ada orang lain yang memiliki peran atas tata kelola. Dalam kasus tersebut, jika permasalahan dikomunikasikan kepada seseorang (mereka) yang memiliki tanggung jawab atas manajemen, dan seseorang (mereka) tersebut juga memiliki tanggung jawab atas tata kelola, maka permasalahan tersebut tidak perlu dikomunikasikan lagi kepada seseorang (mereka) yang sama dalam perannya atas tata kelola. Akuntan Profesional atau Kantor Akuntan akan berkeyakinan bahwa berkomunikasi dengan seseorang (mereka) yang bertanggung jawab atas manajemen telah dilakukan secara memadai dalam kapasitasnya atas tata kelola.

No comments: