BAB I
PENDAHULUAN
Proses kredensial dan rekredensial di
rumah sakit adalah tanggung jawab Komite Medik yang dilaksanakan oleh Subkomite Kredensial dengan semangat
keterbukaan, adil, obyektif, sesuai dengan prosedur, dan terdokumentasi.
Subkomite Kredensial melakukan serangkaian kegiatan termasuk menyusun tim mitra
bestari, dan melakukan penilaian kompetensi seorang staf medis yang meminta
kewenangan klinis tertentu.
BAB II
KETENTUAN UMUM
1.
Kredensial
adalah proses evaluasi terhadap staf medik untuk menentukan kelayakan diberikan
kewenangan klinis (clinical privilege)
2.
Rekredensial
adalah proses re-evaluasi terhadap staf medis yang telah memilki kewenangan
klinis (clinical privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan
klinis tersebut .
3.
Konsep dasar
kredensial:
a. Walaupun seorang staf medis telah mendapatkan
brevet spesialis dari kolegium kedokteran namun rumah sakit wajib melakukan
verifikasi dan menetapkan kewenangan klinis untuk melakukan pelayanan medis.
b. Dua
alasan utama :
1)
Perkembangan ilmu kedokteran
2)
Kesehatan seseorang
c. Luas
lingkup kewenangan klinis seorang dokter spesialis dapat saja berbeda dengan
koleganya tergantungpada ketetapan komite medik tentang kompetensi untuk
melakukan tiap pelayanan medis.
d. Seorang
staf medis dapat saja di cabut kewenangan klinisnya.
BAB III
MEKANISME KREDENSIAL
1. Mekanisme kredensial meliputi :
a. Menyusun
tim bestari melakukan penilaian kompetensi seorang staf medis yang meminta
kewenangan klinis.
b. Menyusun instrument
c.
Kebijakan rumah sakit tentang kredensial
dan kewenangan klinis.
d. Pedoman penilaian kompetensi klinis
e. Formulir yang diperlukan
f. Akhir
proses kredensial komite medik menerbitkan rekomendasi kepada direktur rumah
sakit tentang kewenangan klinis sataf medis.
g. Semua
dokter pelayanan medik di rumah sakit harus mempuyai penugasan klinis dari
direktur rumah sakit baik dokter purna waktu / paruh waktu dengan cara membuat
permohonan kepada direktur rumah sakit.
2. Pengkajian
a. Kompetensi
sesuai standar kompetensi kognitif, afektif, psikomotor.
b. Kompetensi
fisik
c. Kompetensi
mental
d. Perilaku
etis
e. Berkas-berkas
administrasi
3. Mekanisme Pemberian Kewenangan
a. Instrumen
b. Daftar
rincian kewenangan klinis untuk tiap spesialisasi medis
c. Daftar
rincian kewenangan klinis untuk dokter umum
d. Daftar
mitra bestari yang merepresentasikan tiap spesialis medis
4. Tahapan Pemberian Kewenangan
a. Staf medis
mengajukan permohonan kewenangan klinis kepada direktur dengan mengisi formulir
daftar rincian yang telah disediakan komite medik dilengkapi bahan-bahan pendukung.
b. Berkas
permohonan dari staf medis oleh direktur disampaikan ke komite medik
c. Dalam
melakukan kajian sub komite kredensial dapat membentuk panel atau panitia ADHOC
5. Daftar Rincian Kewenangan Klinis Diperoleh Dengan
Cara:
a. Menyusun
daftar kewenangan klinis dengan meminta masukan dari setiap kelompok staf medis
b. Mengkaji
kewenangan klinis bagi pemohon dengan menggunakan daftar rincian kewenangan
klinis.
c. Mengkaji
ulang daftar rincian klinis bagi staf medis secara periodik.
d. Rekomendasi
pemberian kewenangan klinis dilakukan oleh komite medik berdasarkan masukan
dari sub komite kredensial.
e. Sub komite
kredensial melakukan rekredensial bagi setiap staf medis yang mengajukan
permohonan pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis.
6. Rekomendasi
a. Kewenangan
klinis di lanjutkan
b. Kewenangan
klinis di tambah
c. Kewenangan
klinis di kurangi
d. Kewenangan
klinis di bekukan
e. Kewenangan
klinis di ubah
f. Kewenangan
klinis di akhiri
7. Akhir Kewenangan Klinis:
a. Kewenangan
klinis berakhir bila surat penugasan klinis habis masa berlakunya atau dicabut
oleh direktur.
b. Masa
berlakunya kewenangan klinis selama 2 (dua) tahun/sesuai ketentuan rumah
sakit
c. Dengan
dibekukannya atau diakhirinya penugasan klinis (clinical appointment) seorang
staf medis tidak berwenang lagi melakukan pelayanan medis di rumah sakit
tersebut.
BAB IV
MITRA BESTARI
1. Pedoman Tentang Mitra Bestari
a. Mitra
bestari adalah orang-orang yang berpraktik dalam profesi yang sama, yang
mempunyai keahlian dalam bidang yang akan dievaluasi.
b. Tingkat
keahlian dalam bidang yang dinilai tersebut, yang dibutuhkan untuk dapat
memberi evaluasi yang bermakna terhadap kompetensi seorang dokter, harus
berdasarkan pada lingkup kompetensi atau sifat permasalahan dari isu yang
dievaluasi.
2. Mitra Bestari
a. Terdiri
dari para dokter spesialis
b. Tidak
harus berasal dari Rumah Sakit yang bersangkutan
c. Perannya
sebagai mitra bestari adalah bagian dari kewajiban etika dokter, karenanya
imbal jasa sebagai mitra bestari berupa pemberian Satuan Kredit Partisipasi
(SKP)
d. Mempunyai
rekam jejak yang bijak bestari
e. Seorang
yang mempunyai pandangan wawasan luas terhadap keilmuan sebagai mitra bestari,
peran dan kapasitasnya tidak hanya terbatas pada masalah kredentialing dan
privileging, tetapi juga dalam hal penjagaan mutu medis audit medis, maupun
dalam hal disiplin profesi penegakan
disiplin profesi.
f. Mempunyai
kemampuan keilmuan terkini, tidak perlu tertinggi guru besar.
g. Untuk
dapat dipilih sebagai mitra bestari di Rumah Sakit tersebut, yang bersangkutan
harus melalui proses penapisan oleh Rumah Sakit tersebut.
h. Untuk
menjadi seorang mitra bestari tidak diperlukan surat ijin praktek (SIP) di
Rumah Sakit tersebut.
i. Rumah
Sakit dapat membuat daftar mitra bestari sesuai dengan jumlah yang dibutuhkannya,
untuk kemudian pada saat dibutuhkan perannya, komite medik dapat membuat
panitia adhoc yang terdiri dari mitra yang diambil dari daftar tersebut.
No comments:
Post a Comment