Sunday, August 27, 2017

PEDOMAN KREDENSIAL




BAB I
PENDAHULUAN
Proses kredensial dan rekredensial di rumah sakit adalah tanggung jawab Komite Medik yang dilaksanakan  oleh Subkomite Kredensial dengan semangat keterbukaan, adil, obyektif, sesuai dengan prosedur, dan terdokumentasi. Subkomite Kredensial melakukan serangkaian kegiatan termasuk menyusun tim mitra bestari, dan melakukan penilaian kompetensi seorang staf medis yang meminta kewenangan klinis tertentu.

BAB II
KETENTUAN UMUM
1.         Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medik untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege)
2.         Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap staf medis yang telah memilki kewenangan klinis (clinical privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut .
3.         Konsep dasar kredensial:
a. Walaupun seorang staf medis telah mendapatkan brevet spesialis dari kolegium kedokteran namun rumah sakit wajib melakukan verifikasi dan menetapkan kewenangan klinis untuk melakukan pelayanan medis.
b.   Dua alasan utama :
      1) Perkembangan ilmu kedokteran
      2) Kesehatan seseorang
c.  Luas lingkup kewenangan klinis seorang dokter spesialis dapat saja berbeda dengan koleganya tergantungpada ketetapan komite medik tentang kompetensi untuk melakukan tiap pelayanan medis.
d.   Seorang staf medis dapat saja di cabut kewenangan klinisnya.


BAB III
MEKANISME KREDENSIAL
1. Mekanisme kredensial meliputi :
a.  Menyusun tim bestari melakukan penilaian kompetensi seorang staf medis yang meminta kewenangan klinis.
b.   Menyusun instrument
c.   Kebijakan rumah sakit tentang kredensial dan kewenangan klinis.
d.   Pedoman penilaian kompetensi klinis
e.   Formulir yang diperlukan
f.    Akhir proses kredensial komite medik menerbitkan rekomendasi kepada direktur rumah sakit tentang kewenangan klinis sataf medis.
g.   Semua dokter pelayanan medik di rumah sakit harus mempuyai penugasan klinis dari direktur rumah sakit baik dokter purna waktu / paruh waktu dengan cara membuat permohonan kepada direktur rumah sakit.
2. Pengkajian
a.   Kompetensi sesuai standar kompetensi kognitif, afektif, psikomotor.
b.   Kompetensi fisik
c.   Kompetensi mental
d.   Perilaku etis
e.   Berkas-berkas administrasi
3. Mekanisme Pemberian Kewenangan
a.   Instrumen
b.   Daftar rincian kewenangan klinis untuk tiap spesialisasi medis
c.   Daftar rincian kewenangan klinis untuk dokter umum
d.   Daftar mitra bestari yang merepresentasikan tiap spesialis medis
 4. Tahapan Pemberian Kewenangan
a.   Staf medis mengajukan permohonan kewenangan klinis kepada direktur dengan mengisi formulir daftar rincian yang telah disediakan komite medik dilengkapi   bahan-bahan pendukung.
b.   Berkas permohonan dari staf medis oleh direktur disampaikan ke komite medik
c.   Dalam melakukan kajian sub komite kredensial dapat membentuk panel atau panitia ADHOC
5. Daftar Rincian Kewenangan Klinis Diperoleh Dengan Cara:
a.   Menyusun daftar kewenangan klinis dengan meminta masukan dari setiap kelompok staf medis
b.   Mengkaji kewenangan klinis bagi pemohon dengan menggunakan daftar rincian kewenangan klinis.
c.   Mengkaji ulang daftar rincian klinis bagi staf medis secara periodik.
d.   Rekomendasi pemberian kewenangan klinis dilakukan oleh komite medik berdasarkan masukan dari sub komite kredensial.
e.   Sub komite kredensial melakukan rekredensial bagi setiap staf medis yang mengajukan permohonan pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis.
6. Rekomendasi
a.   Kewenangan klinis di lanjutkan
b.   Kewenangan klinis di tambah
c.   Kewenangan klinis di kurangi
d.   Kewenangan klinis di bekukan
e.   Kewenangan klinis di ubah
f.    Kewenangan klinis di akhiri
7. Akhir Kewenangan Klinis:
a.   Kewenangan klinis berakhir bila surat penugasan klinis habis masa berlakunya atau dicabut oleh direktur.
b.   Masa berlakunya kewenangan klinis selama 2 (dua) tahun/sesuai ketentuan rumah sakit
c.   Dengan dibekukannya atau diakhirinya penugasan klinis (clinical appointment) seorang staf medis tidak berwenang lagi melakukan pelayanan medis di rumah sakit tersebut.


BAB IV
MITRA BESTARI
1. Pedoman Tentang Mitra Bestari
a.   Mitra bestari adalah orang-orang yang berpraktik dalam profesi yang sama, yang mempunyai keahlian dalam bidang yang akan dievaluasi.
b.   Tingkat keahlian dalam bidang yang dinilai tersebut, yang dibutuhkan untuk dapat memberi evaluasi yang bermakna terhadap kompetensi seorang dokter, harus berdasarkan pada lingkup kompetensi atau sifat permasalahan dari isu yang dievaluasi.
2. Mitra Bestari
a.   Terdiri dari para dokter spesialis
b.   Tidak harus berasal dari Rumah Sakit yang bersangkutan
c.   Perannya sebagai mitra bestari adalah bagian dari kewajiban etika dokter, karenanya imbal jasa sebagai mitra bestari berupa pemberian Satuan Kredit Partisipasi (SKP)
d.   Mempunyai rekam jejak yang bijak bestari
e.   Seorang yang mempunyai pandangan wawasan luas terhadap keilmuan sebagai mitra bestari, peran dan kapasitasnya tidak hanya terbatas pada masalah kredentialing dan privileging, tetapi juga dalam hal penjagaan mutu medis audit medis, maupun dalam hal disiplin profesi penegakan  disiplin profesi.
f.    Mempunyai kemampuan keilmuan terkini, tidak perlu tertinggi guru besar.
g.   Untuk dapat dipilih sebagai mitra bestari di Rumah Sakit tersebut, yang bersangkutan harus melalui proses penapisan oleh Rumah Sakit tersebut.
h.   Untuk menjadi seorang mitra bestari tidak diperlukan surat ijin praktek (SIP) di Rumah Sakit tersebut.
i.    Rumah Sakit dapat membuat daftar mitra bestari sesuai dengan jumlah yang dibutuhkannya, untuk kemudian pada saat dibutuhkan perannya, komite medik dapat membuat panitia adhoc yang terdiri dari mitra yang diambil dari daftar tersebut.   



                                                                                                                                                                                                        

No comments: