BAB I
PENDAHULUAN
Rumah
Sakit adalah institusi tempat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
dengan tujuan penyembuhan penyakit serta terhindar dari kematian atau
kecatatan. Dalam melaksanakan fungsinya rumah sakit harus pula mengendalikan
atau meminimalkan risiko baik klinis maupun non klinis yang mungkin terjadi
selama proses pelayanan kesehatan berlangsung., sehingga terlaksana pelayanan
yang aman bagi pasien.
Oleh
karena itu keselamatan pasien di rumah sakit merupakan prioritas utama dalam semua
bentuk kegiatan di rumah sakit. Untuk mencapai kondisi pelayanan yang efektif,
efisien dan aman bagi pasien itu diperlukan komitmen dan tanggung jawab yang
tinggi dari seluruh personil pemberi pelayanan di rumah sakit sesuai dengan
kompetensi dan kewenangan.
Selanjutnya
kerjasama tim para pemberi asuhan pasien baik medis, keperawatan, farmasi,
nutrisionis, dan sebagainya merupakan prasyarat untuk mencapai tujuan tersebut,
dan dilengkapi dengan komunikasi yang baik. Serta tidak dapat dipungkiri bahwa
peran personil suatu organisasi dalam unit kerja sangat besar dan sentral dalam
menjaga keselamatan pasien, karena semua psoes pelayanan berawal pada personil suatu
organisasi dalam menjaga keselamatan pasien, karena semua proses pelayanan
berawal dan ditentukan oleh personil di unti pelayanan sesuai area pelayanan
dan spesifikasi pelayanan.
Sebagai
instrumen monitoring dan evaluasi maka tidak kalah pentingnya faktor
pengorganisasian suatu unit pelayanan yang lengkap dan baik, dimana semua
proses pelayanan terhadap pasien di koordinir berdasarkan kewenangan dan
kompetensi dalam suatu garis komando yang di ketuai oleh kepalla unit kerja
tersebut. Salah satu elemen dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah
pengorganisasian sumber daya manusia pemberi asuhan dalam menciptakan layanan
yang efektif, efisien dan berkualitas yang dapt meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat semaksimal mungkin.
BAB II
GAMBARAN UMUM
RSUD H. ANDI SULTHAN
DAENG RADJA
Rumah Sakit Umum
Bulukumba didirikan pertama kali pada Tahun 1969 yang terletak di Jl. Dr.
Soetomo No.1 Bulukumba bergabung dengan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten
Bulukumba.
Sesuai dengan tuntutan
perkembangan kebutuhan RSU, kemudian dibangunlah Rumah Sakit Umum baru yang
berlokasi di Jl. Serikaya No.17 di Wilayah Kecamatan Ujung Bulu Kelurahan Caile
Kabupaten Bulukumba di atas lahan seluas 4 ha, dengan luas bangunan 15.000 meter persegi.
Pada Tanggal 18 Maret
1987 seluruh pelayanan rawat inap dan rawat jalan dipindahkan di lokasi Rumah
Sakit Umum baru dan diresmikan penggunaannya oleh Menteri Kesehatan Republik
Indonesia yang saat itu dijabat oleh Bapak Suwarjono Surjaningrat, dengan
status Rumah Sakit Tipe "D".
Pada Tahun 1990, Rumah
Sakit Umum Bulukumba ditingkatkan lagi kelasnya menjadi Rumah Sakit Tipe
"C" berdasarkan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2007, Tanggal 17 Januari
2007 berganti nama menjadi RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja (Pahlawan Nasional
Kabupaten Bulukumba) yang diresmikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang saat
itu dijabat oleh Bapak H. M. Amin Syam.
Sejak Rumah Sakit Umum
Daerah Bulukumba berdiri mulai Tahun 1969 dengan Nama Rumah Sakit Umum
Bulukumba hingga Tahun 2012 dengan Nama Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan
Daeng Radja Bulukumba telah beberapa kali mengalami pergantian Direktur yang
dimulai dari:
1. Tahun 1969 - 1983 pimpinan dr. H.
Mudassir
2. Tahun 1983 - 1987 pimpinan dr. MK.
Effendi Pulungan
3. Tahun 1987 - 1989 pimpinan dr. H.
Haeruddin Panggara, Sp.A
4. Tahun 1989 - 1993 pimpinan dr. H. AH.
Simadiah, MHA
5. Tahun 1993 - 1995 pimpinan dr. Hj.
Nadia Hamid
6. Tahun 1995 - 2006 pimpinan dr. Rusni
Sufran, M.Kes
7. Tahun 2006 - 2011 pimpinan Hj. Andi
Diamarni Gandhis, MARS
8. Tahun 2011 - 2013 pimpinan dr. H. Abd.
Gaffar, M.Epid
9. Tahun 2013 - sekarang pimpinan dr. Hj. wahyuni. AS, MARS
Produk
jasa pelayanan yang ditawarkan di rumah sakit pada saat ini antara lain:
A. Instalasi
Pelayanan Medis dan Keperawatan
1.
Instalasi
Rawat Jalan (11 Poli), terdiri :
Polik
Penyakit Dalam, Polik Bedah, Polik Kesehatan Anak, Polik Kebidanan dan Penyakit
Kandungan, Polik Mata, Polik Penyakit Kulit dan Kelamin, Polik Telinga Hidung
dan Tenggorokan, Polik Syaraf, Polik Kesehatan Jiwa, Polik Umum dan Polik Gigi
dan Laboratorium Protesa Gigi
2.
Instalasi
Rawat Inap
Ruang rawat
inap terdiri dari Kelas III - II - I - Utama - Vip - VVIP dengan ruang
perawatan meliputi : Ruang Dahlia, Teratai, Anggrek, Mawar, Melati, Flamboyan,
Bougenville, Seruni dan Asoka
3.
Instalasi
Perawatan Kritis
Pelayanan
perawatan kritis meliputi perawatan : Intensif Care Unit (ICU), Intensif
Cardiologi Care Unit (ICCU), High Care Unit (HCU)
4.
Instalasi
Gawat Darurat
Instalasi
Gawat Darurat (Pelayanan 24 jam) yang terdiri dari: Gawat Darurat Trauma, Non
Trauma dan Kebidanan
5.
Instalasi
Bedah Sentral
Pelayanan
Bedah Sentral melayani pasien operasi elektif dan cito yang meliputi pelayanan
Pre Operatif, Intra Operatif (Kamar Operasi) dan Post Operatif (Pasca Anastesia
Care Unit/PACU)
6.
Instalasi
Persalinan dan Perinatologi
Pelayanan
Instalasi Persalinan dan Perinatologi melayani pasien obstetri, ginekologi dan
perinatologi dengan perawatan intensif dan biasa selama 24 jam.
B. Instalasi
Pelayanan
Pelayanan
penunjang medis di rumah sakit ini antara lain: Instalasi Laboratorium Klinik,
Instalasi Radiologi, Instalasi Farmasi, Instalasi Fisioterapi, dan Instalasi
Gizi.
C. Instalasi
Penunjang Sarana Pelayanan
Pelayanan
penunjang sarana pelayanan antara lain: Instalasi Pemulasaran Jenazah,
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, Instalasi Rekam Medis, Instalasi
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, Instalasi Loundry dan Ambulance.
BAB III
VISI, MISI, FALSAFAH,
NILAI DAN TUJUAN
A. VISI
Menjadi
Rumah Sakit Rujukan Yang Berkualitas, Profesional dan Sejahtera
B. MISI
1.
Memberikan
pelayanan cepat, tepat, nyaman dan terjangkau oleh masyarakat sesuai Standar
Pelayanan Minimal (SPM)
2.
Melayani
sesuai dengan standar pelayanan yang dilandasi etika profesi
3.
Meningkatkan
program pembangunan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan
4.
Meningkatkan
kualitas SDM Rumah Sakit melalui pendidikan dan pelatihan
5.
Mengembangkan
sistem informasi berbasis Informasi Telekomunikasi (IT)
6.
Mewujudkan
kesejahteraan karyawan yang lebih baik
C. FALSAFAH
RSUD H.
Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba merupakan Rumah Sakit Rujukan Region Selatan
Propensi Sulawesi Selatan yang menganut nilai-nilai Ramah, Amanah, Ahlak yang
baik, Profesional dan Ikhlas dengan motto Kesembuhan anda tujuan kami yang
mengembang misi 6 M untuk mewujudkan RS Rujukan yang Berkualitas, Profesional
dan Sejahtera.
D. NILAI
1.
Ramah
(ringan menyapa, tulus tersenyum, peka pada harapan)
2.
Amanah
(Kepedulian, Jujur, Berdedikasi dan Tanggung Jawab) dan akhlak yang baik
(Menjaga Silaturrahmi, saling menghargai dan kebersamaan)
3.
Profesional
(Kompetensi dan Etika)
4.
Ikhlas
(kepada siapapun, dalam kondisi bagaimanapun, tidak menjadi halangan untuk
terus melayani dan membela kehidupan pasien sampai Tuhan sendiri mengambil
keputusan)
E. MOTTO
Kepuasan
anda adalah tujuan kami
BAB VI
URAIAN JABATAN
A. Kepala
Instalasi Fisioterapi
1.
Fungsi
Merencanakan,
melaksanakan dan memantau kegiatan pelayanan di Instalasi Fisioterapi
2.
Uraian
Tugas
a.
Mengkoordinir
segala kegiatan pada bagian-bagian pelayanan Instalasi Fisioterapi
b.
Mengkonsultasikan
kegiatan pelayanan mulai dari perencanaan smpai evaluasi
c.
Mendistribusikan
tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kepada semua staf Instalasi Fisioterapi
d.
Menyusun
dan membuat standar pelayanan di Instalasi Fisioterapi
B. Konsulen
1.
Fungsi
Bertanggungjawab
dalam asuhan medis fisioterapi dan rehabilitasi medik di Instalasi Fisioterapi
dan Ruang Perawatan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
2.
Uraian
Tugas
a.
Melakukan
pengkajian medis awal pemeriksaan rehabilitasi medik dan fisioterapi
b.
Memberikan
terapi dan tindakan pada pasien rawat jalan dan rawat inap yang mendapat pelayanan
fisioterapi dan rehabilitasi medik
c.
Menjawab
konsultasi dari dokter spesialis/sub spesialis lain
d.
Membuat
pengantar untuk pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan seperti : pemeriksaan
laboratorium, radiologi dan lain-lain
e.
Mengisi
rekam medis secara lengkap
f.
Membuat
rujukan ke rumah sakit lain bila diperlukan
C. Koordinator
Pelayanan Fisioterapi
1.
Fungsi
Bertanggungjawab,
mengkoordinir pelayanan administrasi, elektro terapi, actino terapi, hydro
terapi, exercise terapi di Instalasi Fisioterapi RSUD H. Andi Sulthan Daeng
Radja
2.
Uraian
Tugas
a.
Mengkoordinir
dan memonitor pelayanan administrasi
b.
Mengkoordinir
dan memonitor pelayanan actino terapi
c.
Mengkoordinir
dan memonitor pelayanan electro terapi
d.
Mengkoordinir
dan memonitor pelayanan hydro terapi
e.
Mengkoordinir
dan memonitor pelayanan exercise terapi
f.
Mengevaluasi
pelaksanaan pelayanan fisioterapi di Instalasi Fisioterapi
g.
Melaporkan
hasil kegiatan pelayanan fisioterapi di Instalasi Fisioterapi
D. Bagian
Administrasi
1.
Fungsi
Bertanggungjawab
dalam pelaksanaan administrasi dan pelaporan pada Instalasi Fisioterapi
2.
Uraian
Tugas
a.
Membuat
pencatatan dan registrasi pasien setiap kali kunjungan
b.
Mengumpulkan
klaim tindakan fisioterapi pasien rawat jalan atau rawat inap pada pasien umum,
Jamkesda dan BPJS Kesehatan
c.
Menyetor
klaim tindakan fisioterapi setiap akhir bulan
d.
Mencatat
dan melakukan penyimpanan alat-alat yang dibutuhkan pada ruangan fisioterapi
baik alat-alat medis maupun alat mobiler atau ATK
e.
Membuat
pencatatan dan pelaporan jumlah kunjungan passien setiap akhir bulan dan tahun
E. Bagian
Electro Terapi
1.
Fungsi
Bertanggungjawab
dalam pelayanan tindakan fisioterapi bagian electro terapi
2.
Uraian
Tugas
a.
Melakukan
persiapan alat setiap hari sebelum digunakan/aplikasikan pada pasien
b.
Melakukan
pengkajian dan tindakan pada semua kondisi fisioterapi pada sistem
neuromuscular, musculoskletal, kardiopulmunar, tumbuh kembang anak dan sistem
reproduksi kasus ringan
c.
Melakukan
pemeriksaan/tes kekuatan otot, pengukuran jarak gerak sendi (ROM)
d.
Melakukan
evaluasi/monitoring pelaksanaan tehnis pada pasien baik secara individu maupun
kelompok
e.
Melakukan
pembahasan kasus fisioterapi
f.
Mendokumentasikan
tindakan fisioterapi pada rekam medik pasien
g.
Merapikan
semua alat electro terapi yang telah digunakan setiap hari
h.
Mencatat
kerusakan alat dan melaporkannya
F. Bagian
Actino Terapi
1.
Fungsi
Bertanggungjawab
dalam pelayanan tindakan fisioterapi bagian actino terapi
2.
Uraian
Tugas
a.
Melakukan
persiapan alat setiap hari sebelum digunakan/aplikasikan pada pasien
b.
Melakukan
pengkajian dan tindakan pada semua kondisi fisioterapi pada sistem
neuromuscular, musculoskletal, kardiopulmunar, tumbuh kembang anak dan sistem
reproduksi kasus ringan
c.
Melakukan
pemeriksaan/tes kekuatan otot, pengukuran jarak gerak sendi (ROM)
d.
Melakukan
evaluasi/monitoring pelaksanaan tehnis pada pasien baik secara individu maupun
kelompok
e.
Melakukan
pembahasan kasus fisioterapi
f.
Mendokumentasikan
tindakan fisioterapi pada rekam medik pasien
g.
Merapikan
semua alat actino terapi yang telah digunakan setiap hari
h.
Mencatat
kerusakan alat dan melaporkannya
G. Bagian
Hydro Terapi
1.
Fungsi
Bertanggungjawab
dalam pelayanan tindakan fisioterapi bagian hydro terapi
2.
Uraian
Tugas
a.
Melakukan
persiapan alat setiap hari sebelum digunakan/aplikasikan pada pasien
b.
Melakukan
pengkajian dan tindakan pada semua kondisi fisioterapi pada sistem
neuromuscular, musculoskletal, kardiopulmunar, tumbuh kembang anak dan sistem
reproduksi kasus ringan
c.
Melakukan
pemeriksaan/tes kekuatan otot, pengukuran jarak gerak sendi (ROM)
d.
Melakukan
evaluasi/monitoring pelaksanaan tehnis pada pasien baik secara individu maupun
kelompok
e.
Melakukan
pembahasan kasus fisioterapi
f.
Mendokumentasikan
tindakan fisioterapi pada rekam medik pasien
g.
Merapikan
semua alat hydro terapi yang telah digunakan setiap hari
h.
Mencatat
kerusakan alat dan melaporkannya
H. Bagian
Exercise Terapi
1.
Fungsi
Bertanggungjawab
dalam pelayanan tindakan fisioterapi di bagian exercise terapi
2.
Uraian
Tugas
a.
Melakukan
persiapan alat setiap hari sebelum digunakan/aplikasikan pada pasien
b.
Melakukan
pengkajian dan tindakan pada semua kondisi fisioterapi pada sistem
neuromuscular, musculoskletal, kardiopulmunar, tumbuh kembang anak dan sistem
reproduksi kasus ringan
c.
Melakukan
pemeriksaan/tes kekuatan otot, pengukuran jarak gerak sendi (ROM)
d.
Melakukan
evaluasi/monitoring pelaksanaan tehnis pada pasien baik secara individu maupun
kelompok
e.
Melakukan
pembahasan kasus fisioterapi
f.
Mendokumentasikan
tindakan fisioterapi pada rekam medik pasien
g.
Merapikan
semua alat exercise terapi yang telah digunakan setiap hari
h.
Mencatat
kerusakan alat dan melaporkannya
BAB VII
TATA HUBUNGAN KERJA
Instalasi
Fisioterapi merupakan Instalasi Penunjang Medik yang secara struktural
fungsional berada di bawah direktur Rumah Sakit. Instalasi Fisioterapi dibentuk
melalui mekanisme yang disepakati, dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Direktur
Rumah Sakit menetapkan kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan
untuk menjalankan fungsi dan tugas Instalasi Fisioterapi. Instalasi Fisioterapi
dalam meberikan pelayanan pada pasien bekerjasama dengan Instalasi Rawat Inap,
Instalasi Rawat Jalan dan Instalasi Persalinan/Perinatologi di lingkup RSUD H.
Andi Sulthan Daeng Radja, dan untuk pengadaan sarana dan prasarana di Instalasi
Fisioterapi bekerja sama dengan Instalasi Farmasi, Instalasi Pemeliharaan Sarana
Rumah Sakit, dan Instalasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk pelayanan
administrasi dan keuangan bekerjasama dengan Administrasi dan Manajemen,
Instalasi Rekam Medik, Instalasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan
Bendahara Penerima.
BAB VIII
POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI
PERSONIL
A. Pola
Ketenagaan
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan No. 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klarifikasi
Rumah Sakit. Standar pola ketenagaan Instalasi Fisioterapi Rumah Sakit Kelas B
sebagai berikut:
No
|
Jenis Tenaga
|
Jumlah Orang
|
1
|
Konsulen
|
2 Orang
|
2
|
Keterapian Fisik
|
Sesuai Kebutuhan
|
3
|
Administrasi
|
Sesuai Kebutuhan
|
B. Kualifikasi
Personil
No
|
Jenis Tenaga/Jabatan
|
Kualifikasi
|
1
|
Kepala Instalasi Fisioterapi
|
-
Kualifikasi
: Dokter Spesialis
-
Pegawai
Negeri Sipil
-
Memiliki
STR dan SIPD di Lingkup RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
|
2
|
Konsulen
|
-
Kualifikasi
: Dokter Spesialis Rehabilitasi Medis
-
Bekerja
purna waktu/paruh waktu
-
Pegawai
Negeri Sipil/Non PNS
-
Memiliki
STRD dan SIPD di Lingkup RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
|
3
|
Koordinator Pelayanan Fisioterapi
|
-
Kualifikasi
: Minimal DIII Fisioterapi
-
Bekerja
purna waktu
-
Pegawai
Negeri Sipil
-
Memiliki
STRFt dan SIKFt di Lingkup RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
|
4
|
Bagian Administrasi
|
-
Kualifikasi
: Minimal DIII Kesehatan
-
Bekerja
purna waktu
-
Pegawai
Negeri Sipil/Non PNS
|
5
|
Bagian Electro Terapi
|
-
Kualifikasi
: Minimal DIII Fisioterapi
-
Bekerja
purna waktu
-
Pegawai
Negeri Sipil/Non PNS
-
Memiliki
STRFt dan SIKFt di Lingkup RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
|
6
|
Bagian Actino Terapi
|
-
Kualifikasi
: Minimal DIII Fisioterapi
-
Bekerja
purna waktu
-
Pegawai
Negeri Sipil/Non PNS
-
Memiliki
STRFt dan SIKFt di Lingkup RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
|
7
|
Bagian Hydro Terapi
|
-
Kualifikasi
: Minimal DIII Fisioterapi
-
Bekerja
purna waktu
-
Pegawai
Negeri Sipil/Non PNS
-
Memiliki
STRFt dan SIKFt di Lingkup RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
|
8
|
Bagian Exercise Terapi
|
-
Kualifikasi
: Minimal DIII Fisioterapi
-
Bekerja
purna waktu
-
Pegawai
Negeri Sipil/Non PNS
-
Memiliki
STRFt dan SIKFt di Lingkup RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
|
BAB IX
KEGIATAN ORIENTASI
Pegawai yang
akan bekerja di Instalasi Fisioterapi RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja sebelum
melaksankan tugas wajib mengikuti program orientasi. Program orientasi ini
sebagai wahana transisi bagi pegawai baru untuk masuk kedalam organisasi di
lingkungan kerja dan melalui program ini diharapkan pegawai baru dapat memahami
visi, misi, nilai falsafah dan tujuan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja pada
umumnya dan Instalasi Fisioterapi pada khususnya.
Untuk
memudahkan pemberian materi dan pengenalan situasi Intalasi Fisioterapi perlu
dilakukan orientasi Instalasi Fisioterapi. Agar pelaksanaan orientasi berjalan
lancar maka perlu dibuat program orientasi bagi pegawai baru yang mulai bekerja
di Instalasi Fisioterapi RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja.
BAB X
PERTEMUAN/RAPAT
Instalasi
Fisioterapi dalam melaksanakan peningkatan mutu dan pemecahan masalah
mengadakan pertemuan/rapat koordinasi di lingkup Instalasi Fisioterapi. Rapat
koordinasi berupa pertemuan rutin yang dilaksanakan minimal sekali sebulan yang
dihadiri oleh seluruh staf Instalasi Fisioterapi dan rapat mengundang instalasi
terkait atau manajemen rumah sakit, pertemuan rutin dipimpin oleh Kepala
Instalasi Fisioterapi. Hasil pertemuan rutin di catat oleh sekertaris dan
dibuatkan notulen untuk ditindaklanjuti untuk diperbaiki/peningkatan SDM dan
pelayanan Instalasi Fisioterapi.
BAB XI
PELAPORAN
A. LAPORAN
HARIAN
Laporan
harian di Instalasi Fisioterapi berupa: Registrasi pasien rawat jalan dan rawat
inap.
B. LAPORAN
BULANAN
Laporan
bulanan di Instalasi Fisioterapi berupa: Laporan kegiatan pelayanan Instalasi
Fisioterapi yang meliputi pelayanan tindakan fisioterapi yang direkapitulasi
setiap bulan.
C. LAPORAN
TAHUNAN
Laporan
tahunan di Instalasi Fisioterapi berupa: Laporan kegiatan pelayanan hasil
rekapitulasi bulan yang di laporan untuk menjadi laporan tahunan di Instalasi
Fisioterapi.
No comments:
Post a Comment