Monday, June 4, 2018

Pengambilan Keputusan Pemerintahan



Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 pengambilan keputusan pemerintahan disebut Diskresi yaitu keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.


Bagian Umum Diskresi
Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang. Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk:
1.    Melancarkan penyelenggaraan pemerintah.
2.    Mengisi kekosongan hukum
3.    Memberikan kepastian hukum
4.    Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum


Lingkup Diskresi
                       Deskresi pejabat pemerintah meliputi:
1.    Pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan.
2.    Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur
3.    Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas.
4.    Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

Persyaratan Diskresi
Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat:
1.    Sesuai dengan tujuan diskresi.
2.    Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.    Sesuai dengan AUPB.
4.    Berdasarkan alasan-alasan yang objektif.
5.    Tidak menimbulkan konflik kepentingan.
6.    Dilakukan dengan iktikad baik.

No comments: