Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014
pengambilan keputusan pemerintahan disebut Diskresi yaitu keputusan dan/atau
tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk
mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan
dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur,
tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Bagian
Umum Diskresi
Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat
pemerintahan yang berwenang. Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan
bertujuan untuk:
1. Melancarkan
penyelenggaraan pemerintah.
2. Mengisi
kekosongan hukum
3. Memberikan
kepastian hukum
4. Mengatasi
stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan
umum
Lingkup Diskresi
Deskresi pejabat
pemerintah meliputi:
1. Pengambilan
keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan.
2. Pengambilan
keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur
3. Pengambilan
keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap
atau tidak jelas.
4. Pengambilan
keputusan dan/atau tindakan karena stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang
lebih luas.
Persyaratan
Diskresi
Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi
harus memenuhi syarat:
1. Sesuai
dengan tujuan diskresi.
2. Tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Sesuai
dengan AUPB.
4. Berdasarkan
alasan-alasan yang objektif.
5. Tidak
menimbulkan konflik kepentingan.
6. Dilakukan
dengan iktikad baik.
No comments:
Post a Comment