Monday, June 4, 2018

MAKALAH MEMAHAMI INVESTASI PUBLIK



Aktivitas pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu fungsi yang memiliki peranan yang cukup penting dalam manajemen negara ini. Keuangan negara yang dikelola dengan baik dari hulu ke hilir akan dapat mewujudkan kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi gap antara si kaya dan si miskin di negeri ini. Pengelolaan keuangan negara tidak terlepas dari pengelolaan pendapatan dan pengeluaran (belanja) pemerintah, dimana pendapatan negara yang bersumber dari penerimaan perpajakandan penerimaan negara bukan pajak, akan digunakan untuk mendanai belanja yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.Salah satu bentuk dari pengeluaran pemerintah adalah investasi.
Reformasi keuangan daerah mendorong masing-masing daerah di seluruh Indonesia untuk dapat mengelola wilayahnya secara mandiri, termasuk pengelolaan dalam kaitannya dengan investasi (belanja modal) daerah yang bertujuan untuk melayani masyarakat.Kebijakan otonomi daerah merupakan suatu kebijakan yang logis dimana daerah diberi wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya yang ada di wilayahnya masing-masing.Kebijakan ini dikatakan logis karena pihak yang mengetahui dengan jelas mengenai persoalan-persoalan daerah tertentu adalah daerah itu sendiri bukan pemerintah pusat.
A.    Definisi Investasi Sektor Publik
Investasi memiliki makna yang luas tergantung dari sudut mana seseorang mengartikannya.Halim (2008) mengartikan investasi dalam pembahasan akuntansi sebagai belanja/biaya/pengeluaran yang memberi manfaat lebih dari satu tahun, dimana dalam hal ini investasi termasuk dalam cakupan belanja modal atau capital expenditure.
Pembahasan mengenai investasi juga tertuang pada berbagai peraturan di negeri ini, baik itu peraturan yang dibuat oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan maupun peraturan yang dibuat oleh pemerintah (peraturan pemerintah).Berikut beberapa definisi investasi.
Investasi merupakan aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti  bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. (PSAP No.6 tahun 2004)
Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.(PP No.1 tahun 2008).
Dalam bahasan anggaran negara, investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran pemerintah yang digunakan untuk mendanaikegiatan yang menyangkut dimensi waktu yang lebih panjang dari satu tahun anggaran.Pengeluaran investasi ditujukan untuk pembentukan aset (stok barang modal/capital stock)di masa depan yang diharapkan dapat menimbulkan multiplier effect yang besar dan lebihberkelanjutan (Departemen Keuangan, 2013).
Lebih lanjut lagi dalam website-nya, Departemen Keuangan menyebutkan bahwa investasi dikelompokkan menjadi dua yaitu pengeluaran investasi produktif yang bersifat langsung dan tidak langsung. Pengeluaraninvestasi produktif yang bersifat langsung, seperti pengadaan tanah dan pembelian barang/peralatan fisik akan dapat meningkatkan stok barang modal (capital stock) secara fisik, danmeningkatkan output di masa-masa mendatang. Investasi produktif yang bersifat langsungtersebut harus dilengkapi dengan berbagai investasi penunjang, yang disebut investasi"infrastruktur" ekonomi dan sosial. Investasi penunjang tersebut, antara lain berupapembangunan jalan raya, penyediaan listrik, persediaan air bersih dan perbaikan sanitasi,pembangunan fasilitas komunikasi dan sebagainya, yang kesemuanya mutlak diperlukandalam rangka menunjang dan mengintegrasikan segenap aktivitas ekonomi produktif.Sementara itu, pengeluaran investasi produktif yang bersifat tidak langsung, salah satucontohnya adalah investasi untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) yangdiharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap tingkat produktivitas tenaga kerja,sehingga dapat meningkatkan skala hasil produksi dan menciptakan pertumbuhan outputyang berkesinambungan dalam jangka panjang.
Dari berbagai definisi mengenai investasi, yang dalam makalah ini lebih ditujukan pada investasi pemerintah (belanja modal), dapat disimpulkan bahwa investasi mencakup pengeluaran atau belanja negara yang digunakan dalam kegiatan yang menghasilkan aset dengan masa manfaat lebih dari satu tahun yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat.
B.     Investasi Sektor Publik dan Investasi Sektor Swasta
Ketika berbicara mengenai investasi, orang cenderung akan mengaitkan hal tersebut dengan surat-surat berharga yang diperjualbelikan di lantai bursa dalam rangka mendapatkan keuntungan, yang dalam hal ini termasuk dalam konteks pembicaraan investasi pada sektor swasta. Padahal pembicaraan mengenai investasi tidak berhenti pada jual-beli sekuritas pada sektor swasta saja, tetapi kegiatan investasi juga berlangsung dalam kegiatan pemerintahan yang cakupan investasi lebih merujuk pada definisinya secara makro.
Pada sektor swasta, investasi dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh imbalan (return) dari modal yang ditanamkan.Sedangkan investasi dalam sektor publik dilakukan untuk memperoleh manfaat, baik berupa manfaat keuangan maupun nonkeuangan di masa mendatang, dimana penekanan pada manfaat nonkeuangan lebih besar karena tujuan dari investasi tersebut adalah untuk pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (Halim, 2014).
Halim (2014) menambahkan bahwa dilihat dari segi manfaat yang akan diperoleh, investasi dalam sektor publik tidak harus langsung menghasilkan imbalan keuangan, tetapi dapat juga bersifat tidak langsung, yaitu apabila keputusan investasinya dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sekitar sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas anggaran pemda.

C.    Bentuk Investasi Publik
Dalam PP No.1 tahun 2008, investasi yang dilakukan oleh pemerintah dapat dikelompokkan menjadi investasi surat berharga dan/atau investasi langsung yang dilaksanakan oleh badan investasi pemerintah. Investasi surat berharga dilakukan pemerintah dengan cara membeli saham dan/atau surat utang. Sedangkan investasi langsung dilakukan dengan cara penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman yang bekerjasama dengan badan usaha dan/atau BLU dalam pola kerjasama pemerintah-swasta (public private partnership) serta kerjasama antara badan investasi pemerintan dengan badan usaha, BLU, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing, dengan pola nonpublic private partnership.
Halim (2008) menjelaskan beberapa kategori investasi pemerintah sebagai berikut.
1.         Investasi sosial
Investasi dalam sektor sosial kemasyarakatan memiliki spektrum yang sangat luas yang terkadang hanya sekedar program berskala nasional.Investasi ini harus lebih menekankan pada outcomes dibandingkan dengan ukuran kinerja ekonomis semata.
 2.         Investasi untuk membangun generator pertumbuhan ekonomi
Sebagai generator pertumbuhan kawasan, keberhasilan investasi tidak dapat diukur dengan pengembalian dana yang secara langsung diperoleh dari objek investasi semata, tetapi seberapa jauh aktivitas ikutan atau lingkungan kawasan mampu menciptakan kegiatan ekonomi ikutan yang dikelola kemudian hari, mampu dikembangakan menjadi sumber-sumber penerimaan daerah. Generator ekonomi mempunyai nilai positif jikalau secara keseluruhan akan menimbulkan nilai-nilai baru pada struktur perekonomian suatu kawasan.
3.         Investasi untuk layanan publik
Investasi untuk memenuhi kepentingan layanan publik dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu: sarana dan prasaran, dan fasilitas umum lainnya. Jenis investasi ini tidak akan memperoleh aliran kas masuk, justru kadangkala akan berubah menjadi cost centre.
4.         Investasi untuk penciptaan return
Investasi yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dapat dioperasikan dalam (1) pola intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah; dan (2) investasi dalam bisnis di sektor hulu dan hilir dalam struktur perekonomian lokal.
5.         Investasi untuk menciptakan business baru
Salah satu kekuatan ekonomi pada suatu bangsa atau daerah adalah kemampuan melakukan inovasi guna merekayasa produk-produk baru ke dalam sistem perekonomian.Research and development sudah seharusnya didanai sebagai bagian dari kebijakan investasi masa depan suatu daerah. Proses investasi untuk menemukan produk-produk baru harus memperoleh cara penilaian yang lebih baik agar karya cipta bangsa ini memperoleh hak-haknya.
6.         Investasi yang menciptakan penghematan operasional
Investasi dalam konteks ini terkait dengan tujuan reorganisasi tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. Proses investasi harus memperbandingkan deferensi cost system baru dengan sistem lama, serta perlakuan sistem lama, apakah dilikuidasi ataukah dijual sebagai scrap.

Menurut Komite Standar Akuntansi Pemerintah dalam Buletin Teknis No.04 tahun 2006 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah, investasi (belanja modal) pemerintah terdiri dari:
 1.         Belanja modal tanah
Belanja modal tanah adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untukpengadaan/pembeliaan/pembebasan penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, danpengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanahdimaksud dalam kondisi siap pakai.
2.         Belanja modal peralatan dan mesin
Belanja modal peralatan dan mesin adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untukpengadaan/penambahan/penggantian, dan peningkatan kapasitas peralatan dan mesinserta inventaris kantor yang memberikan manfaat lebih dari 12 bulan dansampai peralatan dan mesin dimaksud dalam kondisi siap pakai.
3.         Belanja modal gedung dan bangunan
Belanja modal gedung dan bangunan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untukpengadaan/penambahan/penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan,pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambahkapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
4.         Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan
Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan adalah pengeluaran/biaya yang digunakanuntuk pengadaan/penambahan/penggantian/peningkatan pembangunan/pembuatanserta perawatan, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan danpengelolaan jalan irigasi dan jaringan yang menambah kapasitas sampai jalan irigasidan jaringan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
5.         Belanja modal fisik lainnya
Belanja modal fisik lainnya adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian/peningkatan pembangunan/pembuatan serta perawatan terhadap Fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan kedalam kriteriabelanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan irigasi danjaringan, termasuk dalam belanja ini adalah belanja modal kontrak sewa beli, pembelianbarang-barang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan ternakdan tanaman, buku-buku, dan jurnal ilmiah.
D.    Klasifikasi Investasi Publik
Investasi publik dibagi atas dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang (PSAP No.6 tahun 2004).Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar yang ditujukan dalam rangka manajemen kas dan memiliki risiko yang rendah.Contoh dari investasi jangka pendek yaitu deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Investasi jangka panjang merupakan kelompok aset tetap.Menurut sifatnya, investasi jangka panjang dibagi menjadi dua yaitu investasi permanen dan investasi nonpermanen.Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk memperjualbelikannya.Sedangkan investasi nonpermanen adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan yang memiliki jangka waktu 12 bulan.
E.     Lingkup Pengelolaan Investasi Publik
Berikut lingkup pengelolaan investasi pemerintah menurut PP No.1 tahun 2008.
1.         Perencanaan
Kegiatan perencanaan meliputi perencanaan investasi oleh badan investasi pemerintah dan perencanaan kebutuhan investasi pemerintah yang berasal dari APBN.Perencanaan investasi tersebut memerlukan suatu koordinasi kelembagaan pada pengelolaan investasi pemerintah dalam rangka pencapaian efisiensi dan efektifitas.Perencaan investasi pemerintah ditetapkan oleh menteri keuangan.
2.         Pelaksanaan investasi
Dalam pelaksanaan investasi surat berharga, badan investasi pemerintah mengajukan inisiatifnya pada menteri keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Pelaksanaan investasi langsung dilakukan melalui penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman dengan prinsip menitikberatkan pada sumber dana komersial/swasta serta meminimalkan sumber dana pemerintah.
3.         Penatausahaan dan pertanggungjawaban investasi
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan investasi pemerintah, lembaga-lembaga terkait harus menyelenggarakan akuntansi atas pelaksanaan investasi pemerintah yang mengacu pada standar akuntansi pemerintahan (bagi badan investasi pemerintah yang berbentuk satuan kerja).Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan investasi pemerintah diwujudkan dengan penyusunan laporan keuangan dan kinerja badan yang disusun oleh badan investasi pemerintah dan disampaikan kepada menteri keuangan.
4.         Pengawasan
Fungsi pengawasan dalam hal ini meliputi pemantauan dan evaluasi yang diharapkam dapat menciptakan pelaksanaan prinsip tata kelola yang baik (good governance) pada pengelolaan investasi pemerintah.
5.         Divestasi
Divestasi merujuk pada penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain. Divestasi terhadap surat berharga dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan badan investasi pemerintah untuk investasi berikutnya yang lebih menguntungkan. Sedangkan divestasi atas investasi langsung dimaksudkan untuk diinvestasikan kembali dalam rangka meningkatkan fasilitas infrastruktur dan bidang lainnya guna memacu roda perekonomian masyarakat.

F.     Analisis Investasi Publik
Halim (2008) menyebutkan bahwa analisis pada sektor publik difokuskan pada evaluasi terhadap biaya-manfaat suatu proyek/investasi/belanja modal.Dalam analisis dan evaluasi biaya-manfaat setiap investasi, syarat utamanya adalah penilaian atas besarnya biaya dan manfaat, serta memperkirakan waktu atau umur investasi yang dimaksudkan. Bila kemudian ditentukan bahwa investasi itu dievaluasi dengan konsep “present-value”, maka harus pula ditentukan tingkat “discount” (diskon) agar dapat diperbandingkan nilai sekarang dari biaya dan manfaat suatu proyek.
G.    Aspek Kelayakan Investasi Publik
Dalam perencanaan dan analisis investasi harus dipertimbangakan beberapa aspek yang secara bersama-sama menunjukkan keuntungan atau manfaat yang diperoleh akibat adanya suatu investasi tertentu (Mardiasmo, 2009).Berikut aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan dan dievaluasi.
1.         Aspek teknis
Aspek teknis merupakan bagian penting dari analisis investasi yang harus diper¬timbangkan.Jika suatu usulan investasi sudah tidak layak dilihat dari aspek teknisnya, maka usulan tersebut menduduki prioritas pertama untuk ditolak.
2.         Aspek sosial dan budaya
Aspek sosial budaya ini menyangkut pertim¬bangan pendistribusian pelayanan secara adil dan merata, sehingga mampu memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.Aspek sosial budaya mencakup juga aspek legal dan lingkungan.
3.         Aspek ekonomi dan finansial
Pertimbangan aspek ekonomi meliputi kegiatan menganalisis apakah suatu proyek yang diusulkan akan memberikan kontribusi yang nyata terhadap pembangunan perekonomi¬an secara keseluruhan dan apakah kontribusinya cukup besar dalam menentukan penggunaan sumber-sumber daya yang digunakan.
4.         Aspek distribusi
Keputusan investasi merupakan keputusan yang perlu dikaitkan dengan masalah distribusi pelayanan publik secara adil dan merata. Untuk itu perlu diketahui siapa yang akan menerima manfaat atau keuntungan yang dihasilkan dari proyek investasi.

H.    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Investasi Publik
Berikut faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam analisis investasi publik (Mardiasmo, 2009).
1.         Tingkat diskonto yang digunakan
Tingkat diskonto merefleksikan tingkat keuntungan (rate of return) yang diperoleh dari suatu proyek dengan tingkat risiko tertentu.Jika suatu proyek tidak memberikan keuntungan yang disyaratkan (required rate of return), maka proyek tersebut harus ditolak.Penghitungan tingkat diskonto merupakan bagian yang cukup kompleks dalam analisis investasi.
2.         Tingkat inflasi
Penilaian investasi harus memperhitungkan perkiraan tingkat inflasi. Semakin tinggi tingkat inflasi, semakin rendah nilai riil keuntungan di masa depan yang diharapkan (expectedfuture returns) sehingga semakin tinggi tingkat keuntungan yang disyaratkan. Inflasi yang tinggi menyebabkan required rate of return semakin tinggi.
3.         Risiko dan ketidakpastian
Required rate of returnakan semakin tinggi jika risiko investasi naik. Ketidakpastian ekonomi dan hukum, kekacauan sosial-politik, tidak adanya jaminan keamanan, dan kebi¬jakan yang tidak konsisten dapat meningkatkan risiko investasi.Faktor-faktor tersebut menyumbang risiko investasi suatu negara (country risk) yang jika sudah sangat parah dapat mengarah pada kategori default country. Terjaminnya keamanan berinvestasi, penegakan hukum dan demokrasi, terjaminnya property right dan contract right dapat menurunkari risiko investasi.
4.         Capital rationing
Capital rationing adalah keadaan ketika organisasi menghadapi masalah ketersediaan dana untuk melakukan pengeluaran investasi. Pada organisasi sektor publik, selain memperhatikan faktor-faktor di atas penilaian investasi publik juga harus memperhatikan hal-hal berikut:
a.    Tingkat utang pemerintah
b.    Tingkat kesempatan sosial yang dikorbankan (social opportunity cost rate)
c.    Social time preference rate


I.       Teknik Dasar Penilaian Investasi Publik
Terdapat empat langkah utama untuk mengevaluasi suatu proyek investasi (Mardiasmo, 2009), yaitu:
1.         Identifikasi kebutuhan investasi yangmungkin dilakukan
Organisasi sektor publik seringkali dihadapkan pada banyak altematif investasi untuk mencapai tujuan organisasinya.Oleh karena itu perlu diidentifikasi alternatif-alternatif yang memungkinkan untuk dianalisis lebih lanjut.
2.         Menentukan semua manfaat dan biaya dari proyek yang akan dilaksanakan (cost/benefit relationship).
Perhitungan manfaat dan biaya harus pula memasukkan analisis manfaat dan biaya sosial (social cost/benefit) yang ditimbulkan dari investasi publik yang akan dilakukan Pada organisasi sektor publik biaya dan manfaat seringkali tidak dapat secara langsung diukur dengan satuan uang, sehingga teknik-teknik analisis biaya manfaat sangat cocok untuk diterapkan.
3.         Menghitung manfaat dan biaya dalam rupiah.
Langkah selanjutnya adalah menghitung manfaat dan biaya investasi dalam satuan rupiah.Terkadang terdapat kesulitan dalam langkah kedua ini.Kesulitan yang dihadapi adalah apabila biaya dan manfaat dari suatu proyek tidak dapat diukur dalam bentuk rupiah.
4.         Memilih proyek yang memiliki manfaat terbesar dan efektivitas biaya yang tinggi
Rasio biaya dan manfaat atau efektivitas biaya merupakan titik awal penentuan peneri¬maan proyek, ada banyak ketidakpastian yang dapat mempengaruhi perhitungan.Dapat  vmenggunakan analisis moneter., yang mungkin mengindikasi bahwa proyek akan memberikan nilai uang terbaik.
Mardiasmo melanjutkan, terdapat beberapa teknik untuk melakukan penilaian investasi. Teknik tersebut dibedakan menjadi dua metode, yaitu:
1.      Metode penilaian investasi tradisional, dengan metode yang sering dipakai adalah tingkat pengembalian modal yang diinvestasikan dan payback period.
2.      Metode aliran kas yang didiskontokan, misalnya adalah net present value (NPV) dan internal rate of return (IRR).

J.      Contoh Kasus
Judul   : Analisis Pengembangan Pelayanan Rawat Inap Ruang Rawat Kelas III pada BLU RSD Dr. Fauziah Bireuen tahun 2008
Penulis   : Afdhal Zikri

1.         Latar Belakang
Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Fauziah Bireuen adalah satu-satunya rumah sakit rujukan milik pemerintah di Kabupaten Bireuen. Saat ini RSD dr Fauziah Bireuen telah memiliki 125 tempat tidur (TT), yang selama empat tahun terakhir angka pemanfaatannya terus meningkat. Pada tahun 2006 angka pemanfaatan TT (BOR) sebesar 77% dan di tahun 2008 angka tersebut naik menjadi 84%. Angka tersebut sudah melebihi standar yang ditetapkan Depkes yaitu 75%.Nilai BOR yang dicapai tersebut sebagian besar berasal dari ruang perawatan kelas III.Angka pemanfaatan tempat tidur yang terus meningkat disebabkan jumlah kunjungan pasien yang juga terus meningkat. Oleh karena itu, manajemen RSD dr. Fauziah Bireuen berancana melakukan pengembangan ruang perawatan kelas III.
2.         Aspek Teknis
Luas area (tanah) yang dimiliki RSD dr. Fauziah Bireuen masih kurang dari standar untuk sebuah RS tipe C yaitu 3,5 ha. Namun jika ditinjau dari area yang sudah terpakai saat ini, maka di lokasi sekarang masih memungkinkan untuk dilakukan pengembangan, karena proporsi luas bangunan yang sudah ada dengan luas area seluruhnya baru 24,2% (5.230 m2) dari area seluas 21.610 m2.
3.         Aspek Ekonomi
Melalui sudut pandang ekonomi, rencana pengembangan ruang rawat kelas III di RSD dr. Fauzih Bireuen layak dilaksanakan.
4.         Aspek Sosial
Dengan prioritas pada masyarakat miskin diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat miskin.
5.         Aspek Politik
Proyek ini merupakan bentuk perwujudan amanat UUD yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, yaitu kepedulian terhadap pemenuhan kebutuhan kesehatan.
6.         Kesimpulan
Dari pertimbangan-pertimbangan yang ada dapat diambil suatu keputusan bahwa rencana pengembangan ruang rawat kelas II yang bertujuan membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Bireuen harus segera direalisasikan.

K.    Kesimpulan
Otonomi daerah mendorong desentralisasi wewenang pemerintah daerah dalam mengelola berbagai sumber daya yang ada di daerahnya. Kebayakan dari sumber daya yang ada memerlukan aliran dana agar lebih memiliki nilai ekonomis dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dalam hal ini dibutuhkan suatu investasi pemerintah yang dapat meng-cover kebutuhan akan dana yang diperlukan. Perencanaan investasi pemerintah memerlukan suatu analisis investasi guna menilai layak tidaknya rencana investasi tersebut untuk direalisasikan.Tidak hanya melihat dari sisi keuangan saja, analisis investasi ini juga melihat dari berbagai sudut pandang kelayakan suatu proyek yang nantinya ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Halim, Abdul. 2008. Analisis Investasi (Belanja Modal) Sektor Publik-Pemerintah Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Halim, Abdul dan Kusufi, M. Syam.2014. Teori Konsep dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik Edisi 2.Jakarta: Salemba Empat.
KSAP. 2004. PSAP No.6 tahun 2004 tentang Akuntansi Investasi. Jakarta.
_____. 2006. Buletin Teknis No.04 tahun 2006 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah. Jakarta.
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Edisi Keempat. Yogyakarta: Andi.
Zikri, Afdhal. 2008. Analisis Pengembangan Pelayanan Rawat Inap Ruang Rawat Kelas III pada BLU RSD Dr. Fauziah Bireuen tahun 2008.Thesis. Jakarta: Universitas Indonesia.

No comments: