Widodo (2001) dalam Tantriani (2012) menjelaskan kompetensi sumber daya manusia adalah kemampuan sumber daya manusia untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya dengan bekal pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang cukup memadai. Schultz dalam Davenport (1999) menyatakan bahwa human capital terdiri dari keahlian (skills), pengalaman (experience) dan pengetahuan (knowledge).
Dalam penelitiannya, Thalib (2008) menggunakan tingkat pendidikan, masa kerja, umur pegawai, dan jabatan serta kuantitas pegawai dan keahlian teknis di lapangan untuk mengukur kapasitas SDM. Untuk pengadaan sumber daya manusia yang kompeten dan serasi, serta efektif tidaklah mudah. Sumber daya manusia yang cakap, mampu dan terampil belum menjamin produktivitas kinerja yang baik, jika kedisiplinannya dalam bekerja rendah dan tidak memiliki keinginan untuk berprestasi tinggi. Sumber daya manusia yang kurang mampu, kurang cakap, tidak terampil dan kurang cekatan mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat pada waktunya.
Menurut Warisno (2008) dalam Kristyanto (2012,4) Kegagalan sumber daya manusia Pemerintah Daerah dalam memahami dan menerapkan logika akuntansi akan berdampak pada kekeliruan laporan keuangan yang dibuat dan ketidaksesuaian laporan dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Kualitas dan kuantitas sumber daya manusia harus sesuai dengan kedisiplinan kerja, supaya efektif dan efisien untuk menunjang tercapainya tujuan. Pengadaan sumber daya manusia ini harus mendapatkan perhatian yang serius serta didasarkan pada analisis pekerjaan, uraian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, persyaratan pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan, pengayaan pekerjaan, perluasan pekerjaan, dan penyederhanaan pekerjaan.
Menurut Hasibuan dalam bukunya “ Manajemen Sumber Daya Manusia “, tenaga kerja dalam organisasi pemerintahan direkrut melalui seleksi ilmiah (2000,54). Dengan diadakannya seleksi ilmiah, diharapkan pemerintah mendapatkan sumber daya manusia yang qualified. Untuk mendapatkan karyawan yang kompeten, tidak semua kualifikasi didapatkan dalam diri pelamar kerja, maka pemerintah maupun perusahaan memberikan bobot nilai untuk menyeleksi pelamar kerja.
Laporan keuangan pemerintah daerah berguna untuk pihak–pihak yang memiliki kepentingan dalam pengambilan keputusan, maka laporan keuangan harus disajikan secara benar. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sebagai sebuah implementasi kebijakan publik dalam praktik, memerlukan kapasitas sumber daya manusia yang memadai dari segi jumlah dan keahlian (kompetensi, pengalaman, serta informasi yang memadai), disamping pengembangan kapasitas organisasi (Insani,2010 dalam Dita Arfianti,2011).
No comments:
Post a Comment