BAB I
PENDAHULUAN
Dalam rangka memberikan
pelayanan kesehatan dan pelayanan medik yang lebih baik kepada masyarakat
secara lebih merata, pemerintah telah menetapkan kelas-kelas rumah sakit dan
telah pula mengusahakan pelayanan medik spesialistik. Rumah Sakit kelas B
memiliki empat jenis spesialis yaitu penyakit dalam, kesehatan anak, kebidanan
dan kandungan serta bedah. RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja merupakan RSUD
kelas B selain memiliki sempat dasar spesialis juga telah memiliki pelayanan
spesialis THT, Kulit Kelamin, Jiwa dan Syaraf.
Usaha pemerintah untuk
meningkatkan pelayanan kesehatan dan pelayanan medik tersebut diatas tidak
mungkin dapat tercapai dengan baik tanpa adanya pelayanan penunjang medik dan
penunjang lainnya yan memadai. Sarana pelayanan medik yang selalu berkaitan
dengan ke empat spesialis dasar tersebut adalah : radiodiagnostik (radiologi).
Oleh karena itu
Instalasi Radiologi di Rumah Sakit menempati kedudukan sentral. Karena
kedudukan yang penting maka tanggung jawab Instalasi Radiologi makin lama makin
bertambah besar baik tanggung jawab profesional (profesional responsibilities),
tanggung jawab teknis (technikal responsibilities) maupun tanggung jawab
pengelolaan (management responsibilities). Instalasi Radiologi yang baik adalah
Instalasi Radiologi yang mampu memberikan pelayanan cepat, tepat dan cermat.
Hal ini hanya dapat terwujud apabila instalasi didukung oleh sarana dan
prasarana yang memadai dan berfungsi dengan baik serta didukung pula oleh
petugas yang profesional, pengelola maupun pelaksana yang terdidik (qualified)
dan sadar akan tanggung jawab yang dipikulnya.
Tingkat pelayanan
Instalasi Radiologi di rumah sakit tentu saja harus sesuai dengan tingkat
perkembangan rumah sakit dan harus sesuai pula dengan pelayanan spesialistik
dan sub-spesialistik yang ada. Pada umumnya bila rumah sakit makin berkembang,
pelayanan spesialistik akan makin meningkat maka tuntutan terhadap pelayanan
radiodiagnostik/radiologi akan makin tinggi, sehingga akan makin besar pula
kebutuhan akan adanya Key Person yang mampu mendampingi menjadi anggota tim
klinik dalam penatalaksanaan penderita. Dalam hali ini kehadiran spesialis
radiologi makin dirasakan keperluannya.
BAB II
GAMBARAN UMUM
RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA
Rumah Sakit Umum
Bulukumba didirikan pertama kali pada Tahun 1969 yang terletak di Jl. Dr.
Soetomo No.1 Bulukumba bergabung dengan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten
Bulukumba.
Sesuai dengan tuntutan
perkembangan kebutuhan RSU, kemudian dibangunlah Rumah Sakit Umum baru yang
berlokasi di Jl. Serikaya No.17 di Wilayah Kecamatan Ujung Bulu Kelurahan Caile
Kabupaten Bulukumba di atas lahan seluas 4 ha, dengan luas bangunan 15.000 M2.
Pada Tanggal 18 Maret
1987 seluruh pelayanan rawat inap dan rawat jalan dipindahkan di lokasi Rumah
Sakit Umum baru dan diresmikan penggunaannya oleh Menteri Kesehatan Republik
Indonesia yang saat itu dijabat oleh Bapak Suwarjono Surjaningrat, dengan
status Rumah Sakit Tipe "D".
Pada Tahun 1990, Rumah
Sakit Umum Bulukumba ditingkatkan lagi kelasnya menjadi Rumah Sakit Tipe
"C" berdasarkan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2007, Tanggal 17 Januari
2007 berganti nama menjadi RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja (Pahlawan Nasional
Kabupaten Bulukumba) yang diresmikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang saat
itu dijabat oleh Bapak H. M. Amin Syam.
Sejak Rumah Sakit Umum
Daerah Bulukumba berdiri mulai Tahun 1969 dengan Nama Rumah Sakit Umum
Bulukumba hingga Tahun 2012 dengan Nama Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan
Daeng Radja Bulukumba telah beberapa kali mengalami pergantian Direktur yang
dimulai dari:
1. Tahun 1969 - 1983 pimpinan dr. H.
Mudassir
2. Tahun 1983 - 1987 pimpinan dr. MK.
Effendi Pulungan
3. Tahun 1987 - 1989 pimpinan dr. H.
Haeruddin Panggara, Sp.A
4. Tahun 1989 - 1993 pimpinan dr. H. AH.
Simadiah, MHA
5. Tahun 1993 - 1995 pimpinan dr. Hj.
Nadia Hamid
6. Tahun 1995 - 2006 pimpinan dr. Rusni
Sufran, M.Kes
7. Tahun 2006 - 2011 pimpinan Hj. Andi
Diamarni Gandhis, MARS
8. Tahun 2011 - 2013 pimpinan dr. H. Abd.
Gaffar, M.Epid
9. Tahun 2013 - 2016 pimpinan dr. Hj. wahyuni. AS, MARS
Produk
jasa pelayanan yang ditawarkan di rumah sakit pada saat ini antara lain:
A. Instalasi
Pelayanan Medis dan Keperawatan
1.
Instalasi
Rawat Jalan (11 Poli), terdiri :
Polik
Penyakit Dalam, Polik Bedah, Polik Kesehatan Anak, Polik Kebidanan dan Penyakit
Kandungan, Polik Mata, Polik Penyakit Kulit dan Kelamin, Polik Telinga Hidung
dan Tenggorokan, Polik Syaraf, Polik Kesehatan Jiwa, Polik Umum dan Polik Gigi
dan Laboratorium Protesa Gigi
2.
Instalasi
Rawat Inap
Ruang rawat
inap terdiri dari Kelas III - II - I - Utama - Vip - VVIP dengan ruang
perawatan meliputi : Ruang Dahlia, Teratai, Anggrek, Mawar, Melati, Flamboyan,
Bougenville, Seruni dan Asoka
3.
Instalasi
Perawatan Kritis
Pelayanan
perawatan kritis meliputi perawatan : Intensif Care Unit (ICU), Intensif
Cardiologi Care Unit (ICCU), High Care Unit (HCU)
4.
Instalasi
Gawat Darurat
Instalasi
Gawat Darurat (Pelayanan 24 jam) yang terdiri dari: Gawat Darurat Trauma, Non
Trauma dan Kebidanan
5.
Instalasi
Bedah Sentral
Pelayanan
Bedah Sentral melayani pasien operasi elektif dan cito yang meliputi pelayanan
Pre Operatif, Intra Operatif (Kamar Operasi) dan Post Operatif (Pasca Anastesia
Care Unit/PACU)
6.
Instalasi
Persalinan dan Perinatologi
Pelayanan
Instalasi Persalinan dan Perinatologi melayani pasien obstetri, ginekologi dan
perinatologi dengan perawatan intensif dan biasa selama 24 jam.
B. Instalasi
Pelayanan
Pelayanan
penunjang medis di rumah sakit ini antara lain: Instalasi Laboratorium Klinik,
Instalasi Radiologi, Instalasi Farmasi, Instalasi Fisioterapi, dan Instalasi
Gizi.
C. Instalasi
Penunjang Sarana Pelayanan
Pelayanan
penunjang sarana pelayanan antara lain : Instalasi Pemulasaran Jenazah,
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, Instalasi Rekam Medis, Instalasi
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, Instalasi Loundry dan Ambulance.
BAB III
VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI DAN TUJUAN
RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA
A. VISI
Menjadi
Rumah Sakit Rujukan Yang Berkualitas, Profesional dan Sejahtera
B. MISI
1.
Memberikan
pelayanan cepat, tepat, nyaman dan terjangkau oleh masyarakat sesuai Standar
Pelayanan Minimal (SPM)
2.
Melayani
sesuai dengan standar pelayanan yang dilandasi etika profesi
3.
Meningkatkan
program pembangunan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan
4.
Meningkatkan
kualitas SDM Rumah Sakit melalui pendidikan dan pelatihan
5.
Mengembangkan
sistem informasi berbasis Informasi Telekomunikasi (IT)
6.
Mewujudkan
kesejahteraan karyawan yang lebih baik
C. FALSAFAH
RSUD H. Andi
Sulthan Daeng Radja Bulukumba merupakan Rumah Sakit Rujukan Region Selatan
Propensi Sulawesi Selatan yang menganut nilai-nilai Ramah, Amanah, Ahlak yang
baik, Profesional dan Ikhlas dengan motto Kepuasan anda tujuan kami yang
mengembang misi 6 M untuk mewujudkan RS Rujukan yang Berkualitas, Profesional
dan Sejahtera.
D. NILAI
1.
Ramah
(ringan menyapa, tulus tersenyum, peka pada harapan)
2.
Amanah
(Kepedulian, Jujur, Berdedikasi dan Tanggung Jawab) dan akhlak yang baik
(Menjaga Silaturrahmi, saling menghargai dan kebersamaan)
3.
Profesional
(Kompetensi dan Etika)
4.
Ikhlas
(kepada siapapun, dalam kondisi bagaimanapun, tidak menjadi halangan untuk
terus melayani dan membela kehidupan pasien sampai Tuhan sendiri mengambil
keputusan)
E. MOTTO
Kepuasaan
anda tujuan kami
BAB VI
URAIAN JABATAN
A.
Kepala
Instalasi Radiologi :
1. Fungsi :
Bertindak
sebagai kordinator pelaksanaan dan pengembangan pelayanan Radiologi rumah sakit
dan pelayanan pendidikan serta menfasilitasi penelitian di Instalasi Radiologi
RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja
2. Uraian Tugas :
a.
Menyusun
falsafah dan tujuan radiologi sesuai dengan falsafah dan tujuan rumah sakit
b.
Menyusun
program pengembangan staf radiologi sesuai kebutuhan pelayan radiologi
c.
Menyusun
program orientasi bagi tenaga radiografer yang baru yang akan bekerja di
radiologi
d.
Menyusun
jadwal rapat koordinasi dengan kepala ruangan radiologi
e.
Menyusun
rencana kebutuhan peralatan di radiologi sesuai dengan kebutuhan, koordinasi
dengan Kepala ruangan radiologi
f.
Menyusun
rencana pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan di radiologi
g.
Menyusun
Standar, Protap/SOP mutu pelayanan radiologi, koordinasi kepala ruangan
radiologi
3. Wewenang :
a.
Memberikan
pengarahan dan bimbingan pelaksanaan tugas di radiologi
b.
Melakukan
penilaian kinerja tenaga radiologi (sesuai Kebijakan Rumah Sakit)
c.
Mengkoordinasikan,
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan dan penggunaan peraltan di radiologi
d.
Menanda
tangani surat dan dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang Kepala Instalasi
Radiologi
e.
Menanda
tangani laporan berkala yang ditetapkan menjadi wewenang Kepala Instalasi
Radiologi
4. Tanggung jawab :
a.
Kebenaran
program pengembangan staf tenaga radiologi
b.
Kebenaran
dan ketepatan rencana kebutuhan tenaga radiologi (radiografer)
c.
Keobyektifan
dan kebenaran penilaian kinerja tenaga radiografer (DP3 kenaikan gaji berkala)
d.
Kesesuaian
rencana kegiatan kursus dan pelatihan penyegaran dan kegiatan ilmiah
e.
Kelancaran
kegiatan orientasi tenaga radiografer yang baru
f.
Kebenaran
dan ketepatan rancangan standar pelayanan radiologi
g.
Kebenaran
dan ketetapan protap (SOP pelayanan radiologi)
h.
Kebenaran
dan ketepatan laporan berkala pelaksanaan pelayanan radiologi
i.
Kebenaran
dan ketepatan kebutuhan peralatan di radiologi
j.
Kebenaran
dan ketepatan penggunaan peralatan radiologi
k.
Bertanggung
jawab kepada direktur rumah sakit atas kelancaran pelaksanaan dan Pengembangan pelayanan
laboratorium rumah sakit dan pelayanan pendidikan, pelatihan serta penelitian
di laboratorium
B.
Dokter
Konsulan
1. Fungsi
Bertanggungjawab
dalam kewenangan klinis medis radiodiagnostik di instalasi radiologi RSUD H.
Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba
2. Uraian Tugas
a.
Melaksanakan
prosedur pemeriksaan rontgen, meliputi :
1)
Thorax
AP/Lat/Obliq
2)
Schedel
AP/Lat
3)
Schuller
dan Stenver
4)
Water's
5)
TMJ
6)
Cervical
AP/Lat/Obliq/STL
7)
Clavicula
8)
Shoulder
AP/Lat
9)
Humerus
SP/Lat
10)
Elbow
Joint AP/Lat
11)
Anthebrahi
AP/Lat
12)
Wrist
Joint AP/Lat
13)
Manus
AP/Lat
14)
Thoracolumbal
AP/Lat
15)
Lumbosacral
AP/Lat
16)
BNO
Polos
17)
Abdomen
3 posisi (AP, ½ duduk, LLD)
18)
Pelpis
AP/Lat
19)
Hip
Joint AP/Lat
20)
Femur
AP/Lat
21)
Genu
AP/Lat
22)
Cruris
AP/Lat
23)
ANkle
Joint AP/Lat
24)
Pedis
AP/Lat
b.
Melaksanakan
pemeriksaan USG, meliputi :
1)
Kepala
(anak yang tonranella masih terbuka)
2)
Cervical,
massa, thiroid, parotis
3)
Mammae
4)
Hepar
5)
Gall
bladder
6)
Pancreas
7)
Lien
8)
Iliacal
9)
Ren
10) Ureter
11) Vesica urinaria
12) Prostat
13) Appendix
14) Colon/massa intra abdomen
15) Testis/scrotum
16) Hernia inguinalis/femoral
17) Uterus
18) Agnexa
19) Kehamilan
c.
Melakuan
prosedur pemeriksaan radiodiagnostik, meiputi :
1)
BNO
IVP
2)
Colon
in loop
3)
Cystografi
4)
Uretrocystografi
5)
Fistulografi
6)
Maag
duodenum
7)
Esofagografi
3. Wewenang
Sebagai
doter spesialis radiologi (Sp Rad)/konsultan dalam hal interpretasi hasil
pemeriksaan radiologi, penatalaksanaan, pemilihan strategi pemeriksaan
radiologi serta pemilihan alat radiodiagnostik
C.
Koordinator
Pelayanan Radiologi
1.
Tugas
Pokok :
a.
Membuat
pencatatan dan pelaporan kegiatan di ruang radiologi
b.
Ikut
hadir dalam rapat yang diadakan oleh organisasi Rumah Sakit
c.
Merencanakan
jumlah tenaga, Alat-alat, Obat-obatan yang diprlukan sesuai dengan kebutuhan
2.
Uraian
Tugas :
a.
Mendampingi
dokter Radiologi pada saat melakukan tindakan pemeriksaan khusus
b.
Membuat
pencatatan dan pelaporan kegiatan di ruangan Radiologi
c.
Membantu
menganalisa kegiatan administrasi di ruang Radiologi
d.
Mengatur
dan memberi tugas kepada pelaksana yang ada
e.
Mengatasi
keadaan ruang lingkup di Radiologi
f.
Menjaga
hubungan baik dengan bagian-bagian lain yang menunjang
g.
Menciptakan
dan memelihara suasana kerja yang baik antara petugas, pasien, keluarga pasien
sehingga memberi ketenangan
3.
Tanggung
Jawab :
a.
Kebenaran
program pengembangan staf tenaga radiologi
b.
Kebenaran
dan ketepatan rencana kebutuhan tenaga radiologi (radiografer)
c.
Keobyektifan
dan kebenaran penilaian kinerja tenaga radiografer (DP3 kenaikan gaji berkala)
d.
Kesesuaian
rencana kegiatan kursus dan pelatihan penyegaran dan kegiatan ilmiah
e.
Kelancaran
kegiatan orientasi tenaga radiografer yang baru
f.
Kebenaran
dan ketepatan rancangan standar pelayanan radiologi
g.
Kebenaran
dan ketetapan protap (SOP pelayanan radiologi)
h.
Kebenaran
dan ketetapan laporan berkala pelaksanaan pelayanan radiologi
i.
Kebenaran
dan ketetapan kebutuhan peralatan di radiologi
j.
Kebenaran
dan ketetapan penggunaan peralatan di radiologi
4.
Wewenang
:
a.
Memberikan
pengarahan dan bimbingan pelaksanaan tugas di radiologi
b.
Melakukan
penilaian kinerja tenaga radiologi (sesuai Kebijaka Rumah Sakit)
c.
Mengkoordinasikan,
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan dan penggunaan peralatan di radiologi
d.
Menanda
tangani surat dan dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang Kepala Instalasi
Radiologi
e.
Menanda
tangani laporan berkala yang ditetapkan menjadi wewenang Kepala Instalasi
Radiologi
D.
Bagian
Administrasi dan Kamar Gelap
1.
Tugas
Pokok :
a.
Melayani
penerimaan pendaftaran dan pembayaran tindakan di radiologi dan membuat resu
b.
Menyetor
uang tunai hasil pemeriksaan Radiologi ke Bendahara penerimaan rumah sakit
c.
Membuat
pelaporan pembukuan tiap bulan
2.
Uraian
Tugas :
a.
Menerima
dan meregistrasi pasien yang akan diperiksa di radiologi
b.
Menerima
uang pembayaran pasien (tanda terima)
c.
Menulis
dan mengklopkan laporan keuangan dalam buku laporan keuangan setiap harinya
d.
Meminta
secara tertulis keperluan di radiologi apabila persediaan barang sudah kurang
(Film, cairan developer, cairan fixer dan keperluan lainnya)
e.
Memperhatikan
surat-surat yang masuk dan keluar di radiologi dan melaporkan kepada
Ka.Instalasi
f.
Membuat
laporan bulanan kunjungan radiologi untuk di laporkan ke Rekam Medis
g.
Mencari
dan melengkapi data serta membukukan semua pasien tagihan rawat jalan dalam
sebulan
h.
Membuat
kwitansi semua pasien tagihan rawat jalan
i.
Menghitung
dan membuat laporan jumlah pemeriksaan yang dilakukan setiap bulannya
3.
Tanggung
Jawab :
a.
Kebenaran
terhadap laporan harian, bulanan dan tahunan di instalasi radiologi
b.
Kelancaran
administrasi pelayanan radiologi
4.
Wewenang
:
a.
Meminta
informasi dan petunjuk kepada atasan
b.
Memberikan
pelayanan administrasi sesuai kemampuan dan batas kewenangan
E.
Petugas
Proteksi Radiasi Medik (PPRM)
1.
Fungsi
:
Bertindak
selaku pelaksana proteksi radiasi medik di Instalasi Radiologi RSUD H. Andi
Sulthan Daeng Radja
2.
Uraian
Tugas :
a.
Memberikan
Intruksi teknis dan administrasi secara lisan atau tertulis tentang keselamatan
kerja Radiasi yang baik
b.
Melaksanakan
Pemeriksaan Kesehatan Petugas Radiologi selama bekerja secara periodik
c.
Menyelenggarakan
dokumentasi mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan proteksi radiasi
d.
Membuat
perizinan dan perpanjangan izin Pesawat Sinar-X dalam Instalasi Radiologi
e.
Menyediakan
perlengkapan Proteksi Radiasi yang memadai kepada petugas Radiologi maupun para
penunjang
f.
Mengambil
tindakan untuk menjamin agar tingkat penyinaran serendah mungkin bagi petugas,
pasien dan lingkungan hidup
3.
Wewenang
:
a.
Meminta
informasi dan pengarahan kepada atasan
b.
Mengkoordinasikan,
mengawasi, mengendalikan dan menilai pemanfaatan radiasi pada instalasi
radiologi
c.
Menyampaikan
laporan besaran dosis radiasi dan permohonan kalibrasi alat-alat Radiologi
kepada Instansi yang mempunyai wewenang yang telah ditunjuk oleh BAPETEN
d.
Menyusun
program operasional system keselamatan radiasi, kesiapsiagaan, dan
penanggulangan kecelakaan radiasi
F.
Radiografer
1.
Tugas
Pokok :
a.
Melaksanakan/melakukan
pemeriksaan Radiologi non kontras rutin serta membantu Radiolog melakukan pemeriksaan
kontras
b.
Meningkatkan
dan mengawasi mutu kegiatan penyelenggaraan pelayanan radiologi
c.
Memelihara
kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan pemberian pelayanan radiologi
2.
Uraian
Tugas :
a.
Mengawasi
kebersihan lingkungan
b.
Mengatur
tata ruang agar memudahkan dan memperlancar pelayanan yang diberikan kepada
pasien
c.
Memeriksa
persiapan peralatan yang diperlukan dalam memberikan pelayanan
d.
Menyiapkan
peralatan dan bahan kontras bagi pasien yang akan melakukan pemeriksaan
khusus/kontras
e.
Melakukan
skin tes kepada pasien mengenai obat yang akan digunakan dalam pemeriksaan
f.
Melarutkan
barium dalam air untuk digunakan pada pasien yang memerlukan kontras barium
pada pemeriksaan
g.
Memberikan
pejelasan kepada pasien tentang persiapan pemeriksaan dan tindakan pemeriksaan
yang akan dilakukan
h.
Menyiapkan
pasien untuk tindakan pemeriksaan dengan cara :
1)
Mengatur
posisi pasien
2)
Menciptakan
rasa aman dan nyaman selama tindakan pemeriksaan berlangsung
i.
Membersikan
dan menyimpan alat-alat yang telah digunakan
j.
Menyiapkan
alat secara lengkap dalam keadaan siap pakai
k.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan dibidang radiologi antara lain melalui pertemuan
ilmiah/pelatihan
3.
Tanggung
Jawab :
a.
Kebenaran
dan ketetapan dalam memberikan pelayanan/pemeriksaan sesuai dengan standar
b.
Kebenaran
dan ketetapan dalam mendokumentasikan pelaksanaan pelayanan/kegiatan lain yang
dilakukan
4.
Wewenang
:
a.
Meminta
informasi dan petunjuk kepada atasan
b.
Memberikan
pelayanan/pemeriksaan sesuai kemampuan dan batas kewenangan
G.
Perawat
Radiologi
1.
Tugas
Pokok :
a.
Melaksanakan/melakukan
persiapan pemeriksaan Radiologi non kontras rutin serta membantu Radiolog
melakukan pemeriksaan kontras
b.
Meningkatkan
dan mengawasi mutu kegiatan penyelenggaraan pelayanan radiologi
c.
Memelihara
kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan pemberian pelayanan radiologi
2.
Uraian
Tugas :
a.
Mengawasi
kebersihan lingkungan
b.
Mengatur
tata ruang agar memudahkan dan memperlancar pelayanan yang diberikan kepada
pasien
c.
Memeriksa
persiapan peralatan yang diperlukan dalam memberikan pelayanan
d.
Menyiapkan
peralatan dan bahan kontras bagi pasien yang akan melakukan pemeriksaan
khusus/kontras
e.
Melakukan
skin tes kepada pasien mengenai obat yang akan digunakan dalam pemeriksaan
f.
Melarutkan
barium dalam air untuk digunakan pada pasien yang memerlukan kontras barium
pada pemeriksaan
g.
Memberikan
penjelasan kepada pasien tentang persiapan pemeriksaan dan tindakan pemeriksaan
yang akan dilakukan
h.
Menyiapkan
pasien untuk tindakan pemeriksaan dengan cara :
1)
Mengatur
posisi pasien
2)
Menciptakan
rasa aman dan nyaman selama tindakan pemeriksaan berlangsung
i.
Membersihkan
dan menyimpan lat-alat yang telah digunakan
j.
Menyiapkan
alat secara lengkap dalam keadaan siap pakai
k.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan dibidang radiologi antara lain melalui pertemuan
ilmiah/pelatihan
3.
Tanggung
Jawab :
a.
Kebenaran
dan ketepatan dalam memberikan pelayanan/pemeriksaan sesuai dengan standar
b.
Kebenaran
dan ketepatan dalam mendokumentasikan pelaksanaan pelayanan/kegiatan lain yang
dilakakukan
4.
Wewenang
:
a.
Meminta
informasi dan petunjuk kepada atasan
b.
Memberikan
pelayanan/pemeriksaan sesuai kemampuan dan batas kewenangan
H.
Fisikiawan
Medik
1.
Tugas
Pokok:
Menjalankan
fungsi pengawasan dan pengujian kinerja peralatan kesehatan sumber radiasi
pengion dan non pengion serta pengukuran keakurasian dosis radiasi yang
ditimbulkan oleh pemanfaatan sumber-sumber radiasi pada bidang Radiodiagnostik
dan Radioterapi.
2.
Uraian
Tugas:
a.
Mengukur
dan menganalisa data Radiasi dan menyusun tabel dat Radiasi untuk penggunaan
klinik
b.
Pelaksanaan
aspek teknis dan perencanaan Radiasi
c.
Melaksanakan
pengadaan prosedur QA (Quality Asurance) dalam Radiologi Diagnostic, meliputi:
1)
Pelaksanaan
diagnose dan terapi, keamanan radiasi dan kendali mutu
2)
Melakukan
perhitungan dosis, terutama untuk menentukan dosis janin pada wanita hamil
3)
Memberikan
jaminan bahwa spesifikasi peralatan Radiologi sesuai dengan keselamatan radiasi
4)
Accetance
test dari unit yang baru
5)
Melakukan
supervise perawatan berkala peralatan radiologi Diagnostik
6)
Berpartisipasi
dalam meninjau ulang secara teru menerus keberadaan SDM, peralatan, prosedur,
dan perlengapan proteksi Radiasi
7)
Berpartisipasi
dalam investigasi dan evaluasi kecelakaan Radiasi
8)
Meningkatkan
kemampuan sesuai perkembangan IPTEK
I.
Tenaga
Tehnik Elektro Medik
1.
Tugas
Pokok:
Menjamin
terselenggaranya pelayanan Radiologi dalam hal kelayakan siap pakai. Peralatan
Radiologi beradasrkan fungsi, keakurasian, keamanan serta mutu yang terstandar
2.
Uraian
Tugas:
a.
Melakukan
perawatan peralatan Radiologi Diagnostik, bekerja sama dengan Fisikiawan Medik
secara rutin
b.
Melakukan
perbaikan ringan
c.
Turut
serta dengan supplier pada tiap pemasangan alat baru atau perbaikan besar
d.
Membuat
laporan keadaan peralatan Radiologi secara berkala menyangkut kelayakan,
keakurasian, keamanan dan mutu
e.
Bekerja
sama dengan Fisikiawan Medik dan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) medic. Dalam
menyusun penjadwalan Kalibrasi, uji fungsi, Perizinan Pengoperasian, Peralatan
Radiologi sumber radiasi pengion
f.
Bekerja
sama dengan Fisikiawan Medik dan PPR dalam hal penataan penempatan peralatan
Radiologi berdasarkan denah Radiologi dan aspek proteksi Radiasi terhadap
pasien, Petugas radiologi, Masyarakat dan Lingkungan
BAB VII
TATA HUBUNGAN KERJA
Instalasi
Radiologi merupakan Instalasi Penunjang Medik yang secara struktural fungsional
berada di bawah direktur Rumah Sakit. Instalasi Radiologi dibentuk melalui
mekanisme yang disepakati, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Direktur
Rumah Sakit menetapkan kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan
untuk menjalankan fungsi dan tugas Instalasi Radiologi. Instalasi Radiologi
dalam memberikan pelayanan pada pasien bekerjasama dengan Instalasi Gawat
Darurat, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Perawatan
Intensif, dan Instalasi Bedah Sentral di lingkup RSUD H. Andi Sulthan Daeng
Radja, dan untuk pengadaan sarana dan prasaran di Instalasi Radiologi
bekerjasama dengan Instalasi Farmasi, Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit
dan Instalasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), untuk pelayanan
administrasi dan keuangan bekerjasama dengan Adiministrasi dan Manajemen,
Instalasi Rekam Medik, Instalasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan
Bendahara Penerima.
BAB
VIII
POLA
KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL
A.
Pola
Ketenagaan
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang Standar
Pelayanan Radiodiagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan. Standar pola
ketenangan Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Kelas B sebagai berikut :
No
|
Jenis Tenaga
|
Jumlah Orang
|
1
|
Dokter Spesialis Radiologi
|
2 Orang
|
2
|
Radiografer
|
2 Orang/Alat
|
3
|
Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik
|
1 Orang
|
4
|
Fisikiawan Medik
|
1 Orang
|
5
|
Tenaga Elektro Medis
|
1 Orang
|
6
|
Perawat
|
2 Orang
|
7
|
Tenaga Administrasi dan Kamar Gelap
|
3 Orang
|
B.
Kualifikasi
Peronil
No
|
Jenis Tenaga/Jabatan
|
Kualifikasi
|
|
1
|
Kepala Instalasi Radiologi
|
a. Pendidikan : Dokter Spesialis
Radiologi
b. Purna Waktu
c. PNS
d. Memiliki STR Dokter Radiologi dan
SIP Dokter di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
|
|
2
|
Dokter Konsulen
|
a.
Pendidikan
: Dokter Spesialis Radiologi
b. Purna Waktu/paruh waktu
c. PNS/Non PNS
d. Memiliki STR Dokter Radiologi dan
SIP Dokter di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
|
|
3
|
Koordinator Pelayanan Radiologi
|
a.
Pendidikan
: Minimal DIII Tehnik Radiologi
b.
Purna
waktu
c.
PNS
d.
Memiliki
STR Tehnik Radiologi dan SIKR di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
|
|
4
|
Bagian Administrasi dan Kamar Gelap
|
a.
Pendidikan
Minimal SMU
b.
Purna
waktu
c.
PNS/Non
PNS
|
|
5
|
Radiografer
|
a.
Pendidikan:
Minimal DIII Tehnik Radiologi
b.
Purna
waktu
c.
PNS/Non
PNS
d.
Memiliki
STR Tehnik Radiologi dan SIKR di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
|
|
6
|
Petugas Proteksi Radiasi Medis (PPR)
|
a.
Pendidikan:
Minimal DIII Tehnik Radiologi
b.
Purna
waktu
c.
PNS/Non
PNS
d.
Memiliki
STR Tehnik Radiologi dan SIKR di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
e.
Memiliki
SIB PPR Tk 1
|
|
7
|
Fisikiawan Medik
|
a.
Pendidikan
: S1 Fisika Medik
b.
Purna
waktu
c.
PNS/Non
PNS
d.
Memiliki
STR Fisika Medik dan SIK Fisika Medik di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
|
|
8
|
Perawat
|
a.
Pendidikan:
Minimal DIII Keperawatan
b.
Purna
waktu
c.
PNS/Non
PNS
d.
Memiliki
STR Perawat dan SIPP di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
|
|
9
|
Tenaga Elektro Medis
|
a.
Pendidikan
: Minimal DIII ATEM
b.
Purna
waktu
c.
PNS/Non
PNS
d.
Memiliki
STR Tehnik Elektro Medik dan SIK Tehnik Elektro Medik di RSUD H. Andi Sulthan
Daeng Radja
|
BAB IX
KEGIATAN ORIENTASI
Pegawai yang
akan bekerja di Instalasi Laboratorium RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja sebelum
melaksanakan tugas wajib mengikuti program orientasi. Program orientasi ini
sebagai wahana transisi bagi pegawai baru untuk masuk kedalam organisasi di
lingkungan kerja dan melalui program ini diharapkan pegawai baru dapat memahami
visi, misi, nilai, falsafah dan tujuan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja pada
umumnya dan Instalasi Laboratorium pada khususnya.
Untuk
memudahkan pemberian materi dan pengalan situasi Instalasi Laboratorium perlu
dilakukan orientasi Instalasi Laboratorium. Agar pelaksanaan orientasi berjalan
lancar maka perlu dibuat program orientasi bagi pegawai baru yang mulai bekerja
di Instalasi Laboratorium RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja.
BAB X
PERTEMUAN/RAPAT
Instalasi
Laboratorium dalam melaksanakan peningkatan mutu dan pemecahan masalah
mengadakan pertemuan/rapat koordinasi di lingkup Instalasi Laboratorium. Rapat
koordinasi berupa pertemuan rutin yang dilaksanakan minimal sekali sebulanyang dihadiri
oleh seluruh staf Instalasi Laboratorium dan dapat mengundang instalasi terkait
atau manajemen rumah sakit, pertemuan rutin dipimpin oleh Kepala Instalasi
Laboratorium. Hasil pertemuan rutin di catat oleh sekretaris dan dibuatkan
notulen untuk ditindaklanjuti untuk perbaikan/peningkatan SDM dan pelayanan
Instalasi Laboratorium
BAB XI
PELAPORAN
A. LAPORAN
HARIAN
Laporan
harian di Instalasi Radiologi berupa:
1.
Laporan
keadaan peralatan/fasilitas pelayanan radiodiagnostik dan USG
2.
Laporan
keadaan kamar gelap/ruang processing film beserta peralatannya
3.
Laporan
rencana kegiatan pelayanan pemeriksaan kontras dan USG
4.
Registrasi
pelayanan pasien: Umum, BPJS, dan Gratis
5.
Registrasi
pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan
B. LAPORAN
BULANAN
Laporan
bulanan di Instalasi Radiologi berupa: adalah rekapitulasi laporan harian di
Instalasi Radiologi
C. LAPORAN
TAHUNAN
Laporan
tahunan di Instalasi Radiologi berupa: adalah rekapitulasi laporan bulan di
Instalasi Radiologi
No comments:
Post a Comment