Sunday, July 1, 2018

PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RADIOLOGI



BAB I
PENDAHULUAN

Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan medik yang lebih baik kepada masyarakat secara lebih merata, pemerintah telah menetapkan kelas-kelas rumah sakit dan telah pula mengusahakan pelayanan medik spesialistik. Rumah Sakit kelas B memiliki empat jenis spesialis yaitu penyakit dalam, kesehatan anak, kebidanan dan kandungan serta bedah. RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja merupakan RSUD kelas B selain memiliki sempat dasar spesialis juga telah memiliki pelayanan spesialis THT, Kulit Kelamin, Jiwa dan Syaraf.

Usaha pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan pelayanan medik tersebut diatas tidak mungkin dapat tercapai dengan baik tanpa adanya pelayanan penunjang medik dan penunjang lainnya yan memadai. Sarana pelayanan medik yang selalu berkaitan dengan ke empat spesialis dasar tersebut adalah : radiodiagnostik (radiologi).

Oleh karena itu Instalasi Radiologi di Rumah Sakit menempati kedudukan sentral. Karena kedudukan yang penting maka tanggung jawab Instalasi Radiologi makin lama makin bertambah besar baik tanggung jawab profesional (profesional responsibilities), tanggung jawab teknis (technikal responsibilities) maupun tanggung jawab pengelolaan (management responsibilities). Instalasi Radiologi yang baik adalah Instalasi Radiologi yang mampu memberikan pelayanan cepat, tepat dan cermat. Hal ini hanya dapat terwujud apabila instalasi didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dan berfungsi dengan baik serta didukung pula oleh petugas yang profesional, pengelola maupun pelaksana yang terdidik (qualified) dan sadar akan tanggung jawab yang dipikulnya.

Tingkat pelayanan Instalasi Radiologi di rumah sakit tentu saja harus sesuai dengan tingkat perkembangan rumah sakit dan harus sesuai pula dengan pelayanan spesialistik dan sub-spesialistik yang ada. Pada umumnya bila rumah sakit makin berkembang, pelayanan spesialistik akan makin meningkat maka tuntutan terhadap pelayanan radiodiagnostik/radiologi akan makin tinggi, sehingga akan makin besar pula kebutuhan akan adanya Key Person yang mampu mendampingi menjadi anggota tim klinik dalam penatalaksanaan penderita. Dalam hali ini kehadiran spesialis radiologi makin dirasakan keperluannya.








BAB II
GAMBARAN UMUM
RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA

Rumah Sakit Umum Bulukumba didirikan pertama kali pada Tahun 1969 yang terletak di Jl. Dr. Soetomo No.1 Bulukumba bergabung dengan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba.

Sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan RSU, kemudian dibangunlah Rumah Sakit Umum baru yang berlokasi di Jl. Serikaya No.17 di Wilayah Kecamatan Ujung Bulu Kelurahan Caile Kabupaten Bulukumba di atas lahan seluas 4 ha, dengan luas bangunan 15.000 M2.

Pada Tanggal 18 Maret 1987 seluruh pelayanan rawat inap dan rawat jalan dipindahkan di lokasi Rumah Sakit Umum baru dan diresmikan penggunaannya oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang saat itu dijabat oleh Bapak Suwarjono Surjaningrat, dengan status Rumah Sakit Tipe "D".

Pada Tahun 1990, Rumah Sakit Umum Bulukumba ditingkatkan lagi kelasnya menjadi Rumah Sakit Tipe "C" berdasarkan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2007, Tanggal 17 Januari 2007 berganti nama menjadi RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja (Pahlawan Nasional Kabupaten Bulukumba) yang diresmikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang saat itu dijabat oleh Bapak H. M. Amin Syam.

Sejak Rumah Sakit Umum Daerah Bulukumba berdiri mulai Tahun 1969 dengan Nama Rumah Sakit Umum Bulukumba hingga Tahun 2012 dengan Nama Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba telah beberapa kali mengalami pergantian Direktur yang dimulai dari:
    1.     Tahun 1969 - 1983 pimpinan dr. H. Mudassir
    2.     Tahun 1983 - 1987 pimpinan dr. MK. Effendi Pulungan
    3.     Tahun 1987 - 1989 pimpinan dr. H. Haeruddin Panggara, Sp.A
    4.     Tahun 1989 - 1993 pimpinan dr. H. AH. Simadiah, MHA
    5.     Tahun 1993 - 1995 pimpinan dr. Hj. Nadia Hamid
    6.     Tahun 1995 - 2006 pimpinan dr. Rusni Sufran, M.Kes
    7.     Tahun 2006 - 2011 pimpinan Hj. Andi Diamarni Gandhis, MARS
    8.     Tahun 2011 - 2013 pimpinan dr. H. Abd. Gaffar, M.Epid
    9.     Tahun 2013 - 2016 pimpinan dr. Hj. wahyuni. AS, MARS

Produk jasa pelayanan yang ditawarkan di rumah sakit pada saat ini antara lain:
A.   Instalasi Pelayanan Medis dan Keperawatan
         1.       Instalasi Rawat Jalan (11 Poli), terdiri :
Polik Penyakit Dalam, Polik Bedah, Polik Kesehatan Anak, Polik Kebidanan dan Penyakit Kandungan, Polik Mata, Polik Penyakit Kulit dan Kelamin, Polik Telinga Hidung dan Tenggorokan, Polik Syaraf, Polik Kesehatan Jiwa, Polik Umum dan Polik Gigi dan Laboratorium Protesa Gigi
         2.       Instalasi Rawat Inap
Ruang rawat inap terdiri dari Kelas III - II - I - Utama - Vip - VVIP dengan ruang perawatan meliputi : Ruang Dahlia, Teratai, Anggrek, Mawar, Melati, Flamboyan, Bougenville, Seruni dan Asoka
         3.       Instalasi Perawatan Kritis
Pelayanan perawatan kritis meliputi perawatan : Intensif Care Unit (ICU), Intensif Cardiologi Care Unit (ICCU), High Care Unit (HCU)
         4.       Instalasi Gawat Darurat
Instalasi Gawat Darurat (Pelayanan 24 jam) yang terdiri dari: Gawat Darurat Trauma, Non Trauma dan Kebidanan
         5.       Instalasi Bedah Sentral
Pelayanan Bedah Sentral melayani pasien operasi elektif dan cito yang meliputi pelayanan Pre Operatif, Intra Operatif (Kamar Operasi) dan Post Operatif (Pasca Anastesia Care Unit/PACU)
         6.       Instalasi Persalinan dan Perinatologi
Pelayanan Instalasi Persalinan dan Perinatologi melayani pasien obstetri, ginekologi dan perinatologi dengan perawatan intensif dan biasa selama 24 jam.

B.   Instalasi Pelayanan
Pelayanan penunjang medis di rumah sakit ini antara lain: Instalasi Laboratorium Klinik, Instalasi Radiologi, Instalasi Farmasi, Instalasi Fisioterapi, dan Instalasi Gizi.

C.   Instalasi Penunjang Sarana Pelayanan
Pelayanan penunjang sarana pelayanan antara lain : Instalasi Pemulasaran Jenazah, Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, Instalasi Rekam Medis, Instalasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, Instalasi Loundry dan Ambulance.


 



BAB III
VISI, MISI, FALSAFAH, NILAI DAN TUJUAN
RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA

A.   VISI
Menjadi Rumah Sakit Rujukan Yang Berkualitas, Profesional dan Sejahtera

B.   MISI
         1.       Memberikan pelayanan cepat, tepat, nyaman dan terjangkau oleh masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM)
         2.       Melayani sesuai dengan standar pelayanan yang dilandasi etika profesi
         3.       Meningkatkan program pembangunan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan
         4.       Meningkatkan kualitas SDM Rumah Sakit melalui pendidikan dan pelatihan
         5.       Mengembangkan sistem informasi berbasis Informasi Telekomunikasi (IT)
         6.       Mewujudkan kesejahteraan karyawan yang lebih baik

C.   FALSAFAH
RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba merupakan Rumah Sakit Rujukan Region Selatan Propensi Sulawesi Selatan yang menganut nilai-nilai Ramah, Amanah, Ahlak yang baik, Profesional dan Ikhlas dengan motto Kepuasan anda tujuan kami yang mengembang misi 6 M untuk mewujudkan RS Rujukan yang Berkualitas, Profesional dan Sejahtera.

D.   NILAI
         1.       Ramah (ringan menyapa, tulus tersenyum, peka pada harapan)
         2.       Amanah (Kepedulian, Jujur, Berdedikasi dan Tanggung Jawab) dan akhlak yang baik (Menjaga Silaturrahmi, saling menghargai dan kebersamaan)
         3.       Profesional (Kompetensi dan Etika)
         4.       Ikhlas (kepada siapapun, dalam kondisi bagaimanapun, tidak menjadi halangan untuk terus melayani dan membela kehidupan pasien sampai Tuhan sendiri mengambil keputusan)

E.    MOTTO
Kepuasaan anda tujuan kami

 




BAB VI
URAIAN JABATAN

A.    Kepala Instalasi Radiologi :
          1.     Fungsi :
Bertindak sebagai kordinator pelaksanaan dan pengembangan pelayanan Radiologi rumah sakit dan pelayanan pendidikan serta menfasilitasi penelitian di Instalasi Radiologi RSUD H.Andi Sulthan Daeng Radja
          2.     Uraian Tugas :
a.      Menyusun falsafah dan tujuan radiologi sesuai dengan falsafah dan tujuan rumah sakit
b.      Menyusun program pengembangan staf radiologi sesuai kebutuhan pelayan radiologi
c.      Menyusun program orientasi bagi tenaga radiografer yang baru yang akan bekerja di radiologi
d.      Menyusun jadwal rapat koordinasi dengan kepala ruangan radiologi
e.      Menyusun rencana kebutuhan peralatan di radiologi sesuai dengan kebutuhan, koordinasi dengan Kepala ruangan radiologi
f.       Menyusun rencana pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan di radiologi
g.      Menyusun Standar, Protap/SOP mutu pelayanan radiologi, koordinasi kepala ruangan radiologi 
          3.     Wewenang :
a.      Memberikan pengarahan dan bimbingan pelaksanaan tugas di radiologi
b.      Melakukan penilaian kinerja tenaga radiologi (sesuai Kebijakan Rumah Sakit)
c.      Mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan dan penggunaan peraltan di radiologi
d.      Menanda tangani surat dan dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang Kepala Instalasi Radiologi
e.      Menanda tangani laporan berkala yang ditetapkan menjadi wewenang Kepala Instalasi Radiologi
          4.     Tanggung jawab :
a.      Kebenaran program pengembangan staf tenaga radiologi
b.      Kebenaran dan ketepatan rencana kebutuhan tenaga radiologi (radiografer)
c.      Keobyektifan dan kebenaran penilaian kinerja tenaga radiografer (DP3 kenaikan gaji berkala)
d.      Kesesuaian rencana kegiatan kursus dan pelatihan penyegaran dan kegiatan ilmiah
e.      Kelancaran kegiatan orientasi tenaga radiografer yang baru
f.       Kebenaran dan ketepatan rancangan standar pelayanan radiologi
g.      Kebenaran dan ketetapan protap (SOP pelayanan radiologi)
h.      Kebenaran dan ketepatan laporan berkala pelaksanaan pelayanan radiologi
i.       Kebenaran dan ketepatan kebutuhan peralatan di radiologi
j.       Kebenaran dan ketepatan penggunaan peralatan radiologi
k.      Bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit atas kelancaran pelaksanaan dan Pengembangan pelayanan laboratorium rumah sakit dan pelayanan pendidikan, pelatihan serta penelitian di laboratorium

B.    Dokter Konsulan
          1.     Fungsi
Bertanggungjawab dalam kewenangan klinis medis radiodiagnostik di instalasi radiologi RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba
          2.     Uraian Tugas
a.      Melaksanakan prosedur pemeriksaan rontgen, meliputi :
1)     Thorax AP/Lat/Obliq
2)     Schedel AP/Lat
3)     Schuller dan Stenver
4)     Water's
5)     TMJ
6)     Cervical AP/Lat/Obliq/STL
7)     Clavicula
8)     Shoulder AP/Lat
9)     Humerus SP/Lat
10)   Elbow Joint AP/Lat
11)   Anthebrahi AP/Lat
12)   Wrist Joint AP/Lat
13)   Manus AP/Lat
14)   Thoracolumbal AP/Lat
15)   Lumbosacral AP/Lat
16)   BNO Polos
17)   Abdomen 3 posisi (AP, ½ duduk, LLD)
18)   Pelpis AP/Lat
19)   Hip Joint AP/Lat
20)   Femur AP/Lat
21)   Genu AP/Lat
22)   Cruris AP/Lat
23)   ANkle Joint AP/Lat
24)   Pedis AP/Lat
b.      Melaksanakan pemeriksaan USG, meliputi :
1)    Kepala (anak yang tonranella masih terbuka)
2)    Cervical, massa, thiroid, parotis
3)    Mammae
4)    Hepar
5)    Gall bladder
6)    Pancreas
7)    Lien
8)    Iliacal
9)    Ren
10) Ureter
11) Vesica urinaria
12) Prostat
13) Appendix
14) Colon/massa intra abdomen
15) Testis/scrotum
16) Hernia inguinalis/femoral
17) Uterus
18) Agnexa
19) Kehamilan
c.      Melakuan prosedur pemeriksaan radiodiagnostik, meiputi :
1)     BNO IVP
2)     Colon in loop
3)     Cystografi
4)     Uretrocystografi
5)     Fistulografi
6)     Maag duodenum
7)     Esofagografi
          3.     Wewenang
Sebagai doter spesialis radiologi (Sp Rad)/konsultan dalam hal interpretasi hasil pemeriksaan radiologi, penatalaksanaan, pemilihan strategi pemeriksaan radiologi serta pemilihan alat radiodiagnostik

C.   Koordinator Pelayanan Radiologi
         1.       Tugas Pokok :
a.      Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan di ruang radiologi
b.      Ikut hadir dalam rapat yang diadakan oleh organisasi Rumah Sakit
c.      Merencanakan jumlah tenaga, Alat-alat, Obat-obatan yang diprlukan sesuai dengan kebutuhan
         2.       Uraian Tugas :
a.      Mendampingi dokter Radiologi pada saat melakukan tindakan pemeriksaan khusus
b.      Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan di ruangan Radiologi
c.      Membantu menganalisa kegiatan administrasi di ruang Radiologi
d.      Mengatur dan memberi tugas kepada pelaksana yang ada
e.      Mengatasi keadaan ruang lingkup di Radiologi
f.       Menjaga hubungan baik dengan bagian-bagian lain yang menunjang
g.      Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik antara petugas, pasien, keluarga pasien sehingga memberi ketenangan
         3.       Tanggung Jawab :
a.      Kebenaran program pengembangan staf tenaga radiologi
b.      Kebenaran dan ketepatan rencana kebutuhan tenaga radiologi (radiografer)
c.      Keobyektifan dan kebenaran penilaian kinerja tenaga radiografer (DP3 kenaikan gaji berkala)
d.      Kesesuaian rencana kegiatan kursus dan pelatihan penyegaran dan kegiatan ilmiah
e.      Kelancaran kegiatan orientasi tenaga radiografer yang baru
f.       Kebenaran dan ketepatan rancangan standar pelayanan radiologi
g.      Kebenaran dan ketetapan protap (SOP pelayanan radiologi)
h.      Kebenaran dan ketetapan laporan berkala pelaksanaan pelayanan radiologi
i.       Kebenaran dan ketetapan kebutuhan peralatan di radiologi
j.       Kebenaran dan ketetapan penggunaan peralatan di radiologi
         4.       Wewenang :
a.      Memberikan pengarahan dan bimbingan pelaksanaan tugas di radiologi
b.      Melakukan penilaian kinerja tenaga radiologi (sesuai Kebijaka Rumah Sakit)
c.      Mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan dan penggunaan peralatan di radiologi
d.      Menanda tangani surat dan dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang Kepala Instalasi Radiologi
e.      Menanda tangani laporan berkala yang ditetapkan menjadi wewenang Kepala Instalasi Radiologi

D.   Bagian Administrasi dan Kamar Gelap
         1.       Tugas Pokok :
a.      Melayani penerimaan pendaftaran dan pembayaran tindakan di radiologi dan membuat resu
b.      Menyetor uang tunai hasil pemeriksaan Radiologi ke Bendahara penerimaan rumah sakit
c.      Membuat pelaporan pembukuan tiap bulan
         2.       Uraian Tugas :
a.      Menerima dan meregistrasi pasien yang akan diperiksa di radiologi
b.      Menerima uang pembayaran pasien (tanda terima)
c.      Menulis dan mengklopkan laporan keuangan dalam buku laporan keuangan setiap harinya
d.      Meminta secara tertulis keperluan di radiologi apabila persediaan barang sudah kurang (Film, cairan developer, cairan fixer dan keperluan lainnya)
e.      Memperhatikan surat-surat yang masuk dan keluar di radiologi dan melaporkan kepada Ka.Instalasi
f.       Membuat laporan bulanan kunjungan radiologi untuk di laporkan ke Rekam Medis
g.      Mencari dan melengkapi data serta membukukan semua pasien tagihan rawat jalan dalam sebulan
h.      Membuat kwitansi semua pasien tagihan rawat jalan
i.       Menghitung dan membuat laporan jumlah pemeriksaan yang dilakukan setiap bulannya
         3.       Tanggung Jawab :
a.      Kebenaran terhadap laporan harian, bulanan dan tahunan di instalasi radiologi
b.      Kelancaran administrasi pelayanan radiologi
         4.       Wewenang :
a.      Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan
b.      Memberikan pelayanan administrasi sesuai kemampuan dan batas kewenangan

E.    Petugas Proteksi Radiasi Medik (PPRM)
         1.       Fungsi :
Bertindak selaku pelaksana proteksi radiasi medik di Instalasi Radiologi RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
         2.       Uraian Tugas :
a.      Memberikan Intruksi teknis dan administrasi secara lisan atau tertulis tentang keselamatan kerja Radiasi yang baik
b.      Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Petugas Radiologi selama bekerja secara periodik
c.      Menyelenggarakan dokumentasi mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan proteksi radiasi
d.      Membuat perizinan dan perpanjangan izin Pesawat Sinar-X dalam Instalasi Radiologi
e.      Menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi yang memadai kepada petugas Radiologi maupun para penunjang
f.       Mengambil tindakan untuk menjamin agar tingkat penyinaran serendah mungkin bagi petugas, pasien dan lingkungan hidup
         3.       Wewenang :
a.      Meminta informasi dan pengarahan kepada atasan
b.      Mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan dan menilai pemanfaatan radiasi pada instalasi radiologi
c.      Menyampaikan laporan besaran dosis radiasi dan permohonan kalibrasi alat-alat Radiologi kepada Instansi yang mempunyai wewenang yang telah ditunjuk oleh BAPETEN
d.      Menyusun program operasional system keselamatan radiasi, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kecelakaan radiasi

F.    Radiografer
         1.       Tugas Pokok :
a.      Melaksanakan/melakukan pemeriksaan Radiologi non kontras rutin serta membantu Radiolog melakukan pemeriksaan kontras
b.      Meningkatkan dan mengawasi mutu kegiatan penyelenggaraan pelayanan radiologi
c.      Memelihara kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan pemberian pelayanan radiologi
         2.       Uraian Tugas :
a.      Mengawasi kebersihan lingkungan
b.      Mengatur tata ruang agar memudahkan dan memperlancar pelayanan yang diberikan kepada pasien
c.      Memeriksa persiapan peralatan yang diperlukan dalam memberikan pelayanan
d.      Menyiapkan peralatan dan bahan kontras bagi pasien yang akan melakukan pemeriksaan khusus/kontras
e.      Melakukan skin tes kepada pasien mengenai obat yang akan digunakan dalam pemeriksaan
f.       Melarutkan barium dalam air untuk digunakan pada pasien yang memerlukan kontras barium pada pemeriksaan
g.      Memberikan pejelasan kepada pasien tentang persiapan pemeriksaan dan tindakan pemeriksaan yang akan dilakukan
h.      Menyiapkan pasien untuk tindakan pemeriksaan dengan cara :
1)     Mengatur posisi pasien
2)     Menciptakan rasa aman dan nyaman selama tindakan pemeriksaan berlangsung
i.       Membersikan dan menyimpan alat-alat yang telah digunakan
j.       Menyiapkan alat secara lengkap dalam keadaan siap pakai
k.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dibidang radiologi antara lain melalui pertemuan ilmiah/pelatihan
         3.       Tanggung Jawab :
a.      Kebenaran dan ketetapan dalam memberikan pelayanan/pemeriksaan sesuai dengan standar
b.      Kebenaran dan ketetapan dalam mendokumentasikan pelaksanaan pelayanan/kegiatan lain yang dilakukan
         4.       Wewenang :
a.      Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan
b.      Memberikan pelayanan/pemeriksaan sesuai kemampuan dan batas kewenangan

G.   Perawat Radiologi
         1.       Tugas Pokok :
a.      Melaksanakan/melakukan persiapan pemeriksaan Radiologi non kontras rutin serta membantu Radiolog melakukan pemeriksaan kontras
b.      Meningkatkan dan mengawasi mutu kegiatan penyelenggaraan pelayanan radiologi
c.      Memelihara kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan pemberian pelayanan radiologi
         2.       Uraian Tugas :
a.      Mengawasi kebersihan lingkungan
b.      Mengatur tata ruang agar memudahkan dan memperlancar pelayanan yang diberikan kepada pasien
c.      Memeriksa persiapan peralatan yang diperlukan dalam memberikan pelayanan
d.      Menyiapkan peralatan dan bahan kontras bagi pasien yang akan melakukan pemeriksaan khusus/kontras
e.      Melakukan skin tes kepada pasien mengenai obat yang akan digunakan dalam pemeriksaan
f.       Melarutkan barium dalam air untuk digunakan pada pasien yang memerlukan kontras barium pada pemeriksaan
g.      Memberikan penjelasan kepada pasien tentang persiapan pemeriksaan dan tindakan pemeriksaan yang akan dilakukan
h.      Menyiapkan pasien untuk tindakan pemeriksaan dengan cara :
1)     Mengatur posisi pasien
2)     Menciptakan rasa aman dan nyaman selama tindakan pemeriksaan berlangsung
i.       Membersihkan dan menyimpan lat-alat yang telah digunakan
j.       Menyiapkan alat secara lengkap dalam keadaan siap pakai
k.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dibidang radiologi antara lain melalui pertemuan ilmiah/pelatihan 
         3.       Tanggung Jawab :
a.      Kebenaran dan ketepatan dalam memberikan pelayanan/pemeriksaan sesuai dengan standar
b.      Kebenaran dan ketepatan dalam mendokumentasikan pelaksanaan pelayanan/kegiatan lain yang dilakakukan
         4.       Wewenang :
a.    Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan
b.    Memberikan pelayanan/pemeriksaan sesuai kemampuan dan batas kewenangan

H.   Fisikiawan Medik
         1.       Tugas Pokok:
Menjalankan fungsi pengawasan dan pengujian kinerja peralatan kesehatan sumber radiasi pengion dan non pengion serta pengukuran keakurasian dosis radiasi yang ditimbulkan oleh pemanfaatan sumber-sumber radiasi pada bidang Radiodiagnostik dan Radioterapi.
         2.       Uraian Tugas:
a.      Mengukur dan menganalisa data Radiasi dan menyusun tabel dat Radiasi untuk penggunaan klinik
b.      Pelaksanaan aspek teknis dan perencanaan Radiasi
c.      Melaksanakan pengadaan prosedur QA (Quality Asurance) dalam Radiologi Diagnostic, meliputi:
1)     Pelaksanaan diagnose dan terapi, keamanan radiasi dan kendali mutu
2)     Melakukan perhitungan dosis, terutama untuk menentukan dosis janin pada wanita hamil
3)     Memberikan jaminan bahwa spesifikasi peralatan Radiologi sesuai dengan keselamatan radiasi
4)     Accetance test dari unit yang baru
5)     Melakukan supervise perawatan berkala peralatan radiologi Diagnostik
6)     Berpartisipasi dalam meninjau ulang secara teru menerus keberadaan SDM, peralatan, prosedur, dan perlengapan proteksi Radiasi
7)     Berpartisipasi dalam investigasi dan evaluasi kecelakaan Radiasi
8)     Meningkatkan kemampuan sesuai perkembangan IPTEK


I.      Tenaga Tehnik Elektro Medik
         1.       Tugas Pokok:
Menjamin terselenggaranya pelayanan Radiologi dalam hal kelayakan siap pakai. Peralatan Radiologi beradasrkan fungsi, keakurasian, keamanan serta mutu yang terstandar
         2.       Uraian Tugas:
a.      Melakukan perawatan peralatan Radiologi Diagnostik, bekerja sama dengan Fisikiawan Medik secara rutin
b.      Melakukan perbaikan ringan
c.      Turut serta dengan supplier pada tiap pemasangan alat baru atau perbaikan besar
d.      Membuat laporan keadaan peralatan Radiologi secara berkala menyangkut kelayakan, keakurasian, keamanan dan mutu
e.      Bekerja sama dengan Fisikiawan Medik dan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) medic. Dalam menyusun penjadwalan Kalibrasi, uji fungsi, Perizinan Pengoperasian, Peralatan Radiologi sumber radiasi pengion
f.       Bekerja sama dengan Fisikiawan Medik dan PPR dalam hal penataan penempatan peralatan Radiologi berdasarkan denah Radiologi dan aspek proteksi Radiasi terhadap pasien, Petugas radiologi, Masyarakat dan Lingkungan






BAB VII
TATA HUBUNGAN KERJA

Instalasi Radiologi merupakan Instalasi Penunjang Medik yang secara struktural fungsional berada di bawah direktur Rumah Sakit. Instalasi Radiologi dibentuk melalui mekanisme yang disepakati, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Rumah Sakit menetapkan kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dan tugas Instalasi Radiologi. Instalasi Radiologi dalam memberikan pelayanan pada pasien bekerjasama dengan Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Perawatan Intensif, dan Instalasi Bedah Sentral di lingkup RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja, dan untuk pengadaan sarana dan prasaran di Instalasi Radiologi bekerjasama dengan Instalasi Farmasi, Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit dan Instalasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), untuk pelayanan administrasi dan keuangan bekerjasama dengan Adiministrasi dan Manajemen, Instalasi Rekam Medik, Instalasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Bendahara Penerima.



 
BAB VIII

POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL


A.    Pola Ketenagaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiodiagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan. Standar pola ketenangan Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Kelas B sebagai berikut :

No
Jenis Tenaga
Jumlah Orang
1
Dokter Spesialis Radiologi
2 Orang
2
Radiografer
2 Orang/Alat
3
Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik
1 Orang
4
Fisikiawan Medik
1 Orang
5
Tenaga Elektro Medis
1 Orang
6
Perawat
2 Orang
7
Tenaga Administrasi dan Kamar Gelap
3 Orang

B.    Kualifikasi Peronil

No
Jenis Tenaga/Jabatan
Kualifikasi
1
Kepala Instalasi Radiologi
a.     Pendidikan : Dokter Spesialis Radiologi
b.     Purna Waktu
c.     PNS
d.     Memiliki STR Dokter Radiologi dan SIP Dokter di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja

2
Dokter Konsulen
a.    Pendidikan : Dokter Spesialis Radiologi
b.     Purna Waktu/paruh waktu
c.     PNS/Non PNS
d.     Memiliki STR Dokter Radiologi dan SIP Dokter di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja

3
Koordinator Pelayanan Radiologi
a.    Pendidikan : Minimal DIII Tehnik Radiologi
b.    Purna waktu
c.    PNS
d.    Memiliki STR Tehnik Radiologi dan SIKR di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja

4
Bagian Administrasi dan Kamar Gelap
a.    Pendidikan Minimal SMU
b.    Purna waktu
c.    PNS/Non PNS

5
Radiografer
a.    Pendidikan: Minimal DIII Tehnik Radiologi
b.    Purna waktu
c.    PNS/Non PNS
d.    Memiliki STR Tehnik Radiologi dan SIKR di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja

6
Petugas Proteksi Radiasi Medis (PPR)
a.    Pendidikan: Minimal DIII Tehnik Radiologi
b.    Purna waktu
c.    PNS/Non PNS
d.    Memiliki STR Tehnik Radiologi dan SIKR di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
e.    Memiliki SIB PPR Tk 1

7
Fisikiawan Medik
a.    Pendidikan : S1 Fisika Medik
b.    Purna waktu
c.    PNS/Non PNS
d.    Memiliki STR Fisika Medik dan SIK Fisika Medik di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja

8
Perawat
a.    Pendidikan: Minimal DIII Keperawatan
b.    Purna waktu
c.    PNS/Non PNS
d.    Memiliki STR Perawat dan SIPP di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja

9
Tenaga Elektro Medis
a.    Pendidikan : Minimal DIII ATEM
b.    Purna waktu
c.    PNS/Non PNS
d.    Memiliki STR Tehnik Elektro Medik dan SIK Tehnik Elektro Medik di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja






BAB IX
KEGIATAN ORIENTASI

Pegawai yang akan bekerja di Instalasi Laboratorium RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja sebelum melaksanakan tugas wajib mengikuti program orientasi. Program orientasi ini sebagai wahana transisi bagi pegawai baru untuk masuk kedalam organisasi di lingkungan kerja dan melalui program ini diharapkan pegawai baru dapat memahami visi, misi, nilai, falsafah dan tujuan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja pada umumnya dan Instalasi Laboratorium pada khususnya.
Untuk memudahkan pemberian materi dan pengalan situasi Instalasi Laboratorium perlu dilakukan orientasi Instalasi Laboratorium. Agar pelaksanaan orientasi berjalan lancar maka perlu dibuat program orientasi bagi pegawai baru yang mulai bekerja di Instalasi Laboratorium RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja.




BAB X
PERTEMUAN/RAPAT

Instalasi Laboratorium dalam melaksanakan peningkatan mutu dan pemecahan masalah mengadakan pertemuan/rapat koordinasi di lingkup Instalasi Laboratorium. Rapat koordinasi berupa pertemuan rutin yang dilaksanakan minimal sekali sebulanyang dihadiri oleh seluruh staf Instalasi Laboratorium dan dapat mengundang instalasi terkait atau manajemen rumah sakit, pertemuan rutin dipimpin oleh Kepala Instalasi Laboratorium. Hasil pertemuan rutin di catat oleh sekretaris dan dibuatkan notulen untuk ditindaklanjuti untuk perbaikan/peningkatan SDM dan pelayanan Instalasi Laboratorium




BAB XI
PELAPORAN

A.   LAPORAN HARIAN
Laporan harian di Instalasi Radiologi berupa:
         1.       Laporan keadaan peralatan/fasilitas pelayanan radiodiagnostik dan USG
         2.       Laporan keadaan kamar gelap/ruang processing film beserta peralatannya
         3.       Laporan rencana kegiatan pelayanan pemeriksaan kontras dan USG
         4.       Registrasi pelayanan pasien: Umum, BPJS, dan Gratis
         5.       Registrasi pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan

B.   LAPORAN BULANAN
Laporan bulanan di Instalasi Radiologi berupa: adalah rekapitulasi laporan harian di Instalasi Radiologi

C.   LAPORAN TAHUNAN
Laporan tahunan di Instalasi Radiologi berupa: adalah rekapitulasi laporan bulan di Instalasi Radiologi



No comments: