Sunday, June 10, 2018

RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba

Rumah Sakit Umum Daerah Bulukumba pertama kali didirikan pada tahun 1969 yang terletak di Jalan Dr. Sutomo No. 1 Bulukumba bergabung dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba.
Dalam perkembangan RSUD Bulukumba, dibangun Rumah Sakit Baru yang berlokasi di Jl.Serikaya No.17 pada Lahan Kurang Seluas 5 Ha, dengan luas bangunan 15.000 m2. Pada Tanggal 18 Maret 1987 seluruh pelayanan Rawat Inap dan Rawat Jalan di pindahkan pada RS Baru yang diresmikan penggunaannya oleh Menteri Kesehatan RI Tahun 1987 yang saat itu dijabat oleh Bapak Suwarjono Surjaningrat dengan status Rumah Sakit Tipe C
Pada tahun 1990 RSUD Bulukumba ditingkatkan Kelasnya menjadi RS Kelas C, berdasarkan Peraturan Daerah Tahun 2007 berganti Nama Menjadi RSUD H. Andi Sulthan Dg. Radja (Pahlawan Nasional Kabupaten Bulukumba) yang diresmikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan saat itu dijabat oleh H. A. Amin Syam.
Pola Pengelolaan Keuangan RSUD H.A.Sulthan Dg Radja ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak tanggal 27 Desember 2013, dan diimplementasikan sejak 1 Januari 2014.
RSUD H.A.Sulthan Dg Radja ditingkatkan tipenya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.03/I/0196/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja sebagai Rumah Sakit Kelas Tipe B.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Tanggal 21 Juli 2008, tentang Regionalisasi Sistem Rujukan Rumah Sakit, dimana RSUD H.A.Sulthan Daeng Radja Bulukumba merupakan Rumah Sakit Pusat Rujukan untuk Region Selatan Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kab. Bantaeng, Kab. Bulukumba, Kab. Selayar dan Kab. Sinjai.
Kepemimpinan Direktur RSUD H. Andi Sulthan Dg. Radja sejak tahun 1969 dapat diuraikan sebagai berikut:
a.       Tahun 1969-1983                          : dr. H. Mudassir
b.      Tahun 1983-1987                          : dr. MK. Effenfi Pulungan
c.       Tahun 1987-1989                          : dr. H. Haeruddin Panggara, Sp.A
d.      Tahun 1989-1993                          : dr. H. AH. Simadiah, MHA
e.       Tahun 1993-1995                          : dr. Hj. Nadia Hamid
f.       Tahun 1995-2006                          : dr. Hj. Rusni Sufran, M.Kes
g.      Tahun 2006-2011                          : dr. Hj. Andi Diamarni Gandhis, MARS
h.      Tahun 2011-2013                          : dr. H. Abdul Gaffar,  M.Epid
i.        Tahun 2013-2016                          : dr. Hj. Wahyuni AS, MARS
Adapun prestasi yang telah diraih RSUD H. Andi Sulthan Dg. Radja adalah sebagai berikut:
a.      1991         : Rumah Sakit Sayang Ibu Terbaik III dari Kantor Departemen Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
b.     2001         : Rumah Sakit Sayang Ibu Terbaik Tingkat Provinsi oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia
c.      2005         : Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit, dengan Status Akreditasi Penuh Tingkat Dasar (5 Pelayanan)
d.   2008          : Piagam Penghargaan Citra Pelayanan Prima, atas prestasi dalam peningkatan pelayanan publik di bidang pelayanan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat oleh Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara
e.    2013          : Piagam Penghargaan Citra Pelayanan Prima, atas prestasi dalam peningkatan pelayanan publik di bidang pelayanan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat oleh Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara.
Aspek Legalitas
Landasan hukum berdirinya rumah sakit adalah:
a.      Surat Akte Notaris No.972/XII/1996 Tanggal 1996 tentang Kepemilikan Pemda Kabupaten Bulukumba, sebagai Rumah Sakit Pemerintah Milik Daerah
b.      Surat Keputusan Dirjen Yanmed Dep. Kesehatan RI No.00.03.2.2.1181 Tanggal 25 September 1995, Tentang Persyaratan Administrasi peningkatan Rumah Sakit
c.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.03/I/0196/2015 Tanggal 04 Februari 2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja sebagai Rumah Sakit Kelas Tipe B
d.     Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Tanggal 21 Juli 2008, tentang Regionalisasi Sistem Rujukan Rumah Sakit, dimana RSUD H.A.Sulthan Daeng Radja Bulukumba merupakan Rumah Sakit Pusat Rujukan untuk Region Selatan Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kab. Bantaeng, Kab. Bulukumba, Kab. Selayar dan Kab. Sinjai
e.      Surat Izin Operasional Tetap Rumah Sakit berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor :0003/P2T-BKPMD/6.7.P/VII/2015 Tanggal 30 April 2015 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba sebagai Rumah Sakit Umum Kelas B.
f.     Keputusan Bupati Bulukumba No. Kpts.1178/XII/2013 Tanggal 27 Desember 2013 tentang perubahan status RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba dari SKPD menjadi Badan Layanan Umum Daerah.
Disamping itu dalam operasionalnya juga berdasarkan ketentuan dan peraturan-peraturan yaitu sebagai berikut:
a.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan   Tanggung Jawab Keuangan Negara;
d.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
e.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
f.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
g.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
h.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
i.        Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
j.        Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
k.      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
l.        Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
m.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum;
n.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum;
o.      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum;
p.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Bentuk Kepemilikan Entitas Rumah Sakit
RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumbamerupakan entitas rumah sakit yang bersifat nirlaba karena adanya karakteristik sebagai berikut:
a.       Sumber daya RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radjaberasal dari pemerintah yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diinvestasikan.
b.      Menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan jika RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja menghasilkan laba maka keuntungan tersebut tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja.
c.       Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada entitas bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radjatidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas.
d.      Sebagai rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bulukumba, RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja mengacu kepada kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh para stakeholders utamanya Bupati dan lembaga perwakilan masyarakat daerah lainnya.  Hal ini merupakan keunikan tersendiri karena secara teknis berada di bawah pemerintah dengan pembinaan urusan ke rumahtanggaan dari Departemen Dalam Negeri.
Lokasi Bisnis
RSUD H. Andi Sulthan Dg. Radja terletak di Jl. Serikaya No 17 Bulukumba, tepatnya bagian utara kota Kabupaten Bulukumba. 

Gambaran Produk Layanan Rumah sakit
Sesuai dengan fungsinya sebagai rumah sakit kelas B dan pusat rujukan penanganan spesialistik dalam wilayah kabupaten Bulukumba dan sekitarnya, maka RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja dengan kemampuan sarana dan prasarana serta dukungan sumber daya manusia yang dimiliki memberikan pelayanan sebagai berikut:
1.      Pelayanan Rawat Jalan,  terdiri dari:
-          Poliklinik Spesialis Penyakit Dalam
-          Poliklinik Spesialis Penyakit Anak
-          Poliklinik Spesialis Kebidanan dan Kandungan
-          Poliklinik Spesialis Bedah
-          Poliklinik Spesialis Penyakit Mata
-          Poliklinik Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan
-          Poliklinik Spesialis Kesehatan Jiwa
-          Poliklinik Spesialis Syaraf
-          Poliklinik Spesialis Kulit Kelamin
-          Poliklinik Spesialis Gizi Klinik
-          Poliklinik Gigi dan Mulut
-          Poliklinik Nyeri
-          Poliklinik Sub Spesialis Kepala dan Leher
-          Poliklinik Sub Spesialis Infeksi Paru

2.      Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

3.      Pelayanan Gawat Darurat,Yang didukung dengan dokter jaga 24 jam.

4.      Pelayanan Rawat Inap,  yang terdiri dari:
-          Rawat Inap Interna
-          Rawat Inap Bedah
-          Rawat Inap Mata
-          Rawat Inap Anak
-          Rawat Isolasi
-          Rawat Inap Obstetri dam Ginekologi
-          Intensive Care Unit
-          Perinatologi
-          Post Anastesi Care Unit (PACU)
-          VIP dan VVIP

5.      Pelayanan Kamar Operasi (OKB)
-          Bedah Umum
-          Kebidanan & Perinatologi
-          Telinga, Hidung dan Tenggorokan
-          Mata

6.      Pelayanan Penunjang Medis
-          Pelayanan Laboratorium Klinik
-          Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit
-          Pelayanan Radiologi
-          Pelayananan Fisioterapi.
-          Pelayanan Farmasi.
-          Pelayanan Gizi.
-          Pelayanan Ambulance / Mobil Jenazah
-          VCT
-          Hemodialisa (Cuci Darah)
-          CT Scan
-          USG 4D
-          Laparoscopy
-          Colposcopy

7.      Pelayanan Kamar Jenazah
-          Pemulasaran Jenazah
-          Penyimpanan Jenazah

8.      Pelayanan Penunjang Non Medis
-          Incenerator
-          Laundry
-          CSSD
-          Kantin

9.      Pelayanan Administrasi dan Keuangan
-          Pendaftaran Pasien Rawat Inap
-          Pendaftaran Pasien Rawat Jalan
-          Loket Pembayaran

Nilai Dasar, Visi dan Misi Rumah Sakit
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misinya, RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja memiliki nilai dasar dan keyakinan dasar yang merupakan budaya kerja dan menjadi pijakan, pegangan dan pedoman bagi direksi, unit kerja manajemen, unit kerja pelayanan/operasional dan seluruh karyawan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Nilai-nilai dasar (Core Values) terdiri atas:
1.      Profesionalisme (Profesionalism)
2.      Kepedulian (Responsiveness)
3.      Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction)
4.      Keterbukaan (Transparancy)
5.      Efisiensi (Efficiency) dan
6.      Keadilan (Equity). 

Nilai-nilai dasar tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:
“Rumusan nilai-nilai dasar adalah: seluruh jajaran RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba tanpa terkecuali, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memiliki budaya kerja kelembagaan yang profesional, efisien dan efektif, memiliki jiwa dan semangat birokrasi-wirausaha yang berkeadilan dan terbuka disertai kepedulian yang tinggi terhadap tuntutan kepuasan pelanggan”
Keyakinan Dasar (Core Beliefs) terdiri atas: Ibadah, Keikhlasan, Kejujuran, Kebersamaan, Kemandirian, Optimisme, dan Keramahan. Rumusan keyakinan dasar adalah Visi dan Misi RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba akan dapat diwujudkan apabila seluruh jajaran tanpa terkecuali mampu bekerja dalam suatu tim yang senantiasa dilandasi niat beribadah yang mengedepankan dan berpegang teguh pada nilai tersebut di atas dalam suasana kebersamaan dan saling ingat mengingatkan.

      Visi Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba adalah:
MENJADI RUMAH SAKIT RUJUKAN YANG BERKUALITAS, PROFESIONAL DAN SEJAHTERA
Penjelasan istilah:
-          Rumah Sakit rujukan yang berkualitas:  memberikan pelayanan terbaik secara cepat dan tepat kepada seluruh stakeholder Rumah Sakit  H. Andi Sulthan Dg. Radja.
-          Profesional dan Sejahtera: dilayani oleh  tenaga-tenaga profesional baik tenaga medis, paramedis maupun non medis, serta memiliki standar pelayanan yang jelas sehingga hasil layanannya pun dapat memuaskan seluruh stakeholder Rumah Sakit.

Untuk mewujudkan VISI di atas RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba menetapkan beberapa MISI, sebagai berikut:
  1. Memberikan pelayanan cepat, tepat, nyaman dan terjangkau oleh masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  2. Melayani sesuai dengan standar pelayanan yang dilandasi etika profesi.
  3. Meningkatkan program peningkatan mutu pelayanan Rumah sakit secara berkesinambungan.
  4. Meningkatkan kualitas SDM Rumah Sakit melalui pendidikan dan pelatihan.
  5. Mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi.
  6. Mewujudkan kesejahteraan karyawan yang lebih baik

No comments: