Rumah
Sakit Umum Daerah Bulukumba pertama kali didirikan pada tahun 1969 yang
terletak di Jalan Dr. Sutomo No. 1 Bulukumba bergabung dengan Dinas Kesehatan
Kabupaten Bulukumba.
Dalam
perkembangan RSUD Bulukumba, dibangun Rumah Sakit Baru yang berlokasi di
Jl.Serikaya No.17 pada Lahan Kurang Seluas 5 Ha, dengan luas bangunan 15.000
m2. Pada Tanggal 18 Maret 1987 seluruh pelayanan Rawat Inap dan Rawat Jalan di
pindahkan pada RS Baru yang diresmikan penggunaannya oleh Menteri Kesehatan RI
Tahun 1987 yang saat itu dijabat oleh Bapak Suwarjono Surjaningrat dengan
status Rumah Sakit Tipe C
Pada
tahun 1990 RSUD Bulukumba ditingkatkan Kelasnya menjadi RS Kelas C, berdasarkan
Peraturan Daerah Tahun 2007 berganti Nama Menjadi RSUD H. Andi Sulthan Dg. Radja
(Pahlawan Nasional Kabupaten Bulukumba) yang diresmikan oleh Gubernur Sulawesi
Selatan saat itu dijabat oleh H. A. Amin Syam.
Pola
Pengelolaan Keuangan RSUD H.A.Sulthan Dg Radja ditetapkan menjadi Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) sejak tanggal 27 Desember 2013, dan diimplementasikan sejak
1 Januari 2014.
RSUD
H.A.Sulthan Dg Radja ditingkatkan tipenya berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor: HK.02.03/I/0196/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum
Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja sebagai Rumah Sakit Kelas Tipe B.
Berdasarkan
Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Tanggal 21 Juli 2008,
tentang Regionalisasi Sistem Rujukan Rumah Sakit, dimana RSUD H.A.Sulthan Daeng
Radja Bulukumba merupakan Rumah Sakit Pusat Rujukan untuk Region Selatan
Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kab. Bantaeng, Kab. Bulukumba, Kab. Selayar
dan Kab. Sinjai.
Kepemimpinan
Direktur RSUD H. Andi Sulthan Dg. Radja sejak tahun 1969 dapat diuraikan sebagai
berikut:
a.
Tahun
1969-1983 : dr. H. Mudassir
b.
Tahun
1983-1987 : dr. MK. Effenfi Pulungan
c.
Tahun
1987-1989 : dr. H. Haeruddin Panggara, Sp.A
d.
Tahun 1989-1993 :
dr. H. AH. Simadiah, MHA
e.
Tahun
1993-1995 : dr. Hj. Nadia Hamid
f.
Tahun
1995-2006 : dr. Hj. Rusni Sufran, M.Kes
g.
Tahun
2006-2011 : dr. Hj. Andi Diamarni Gandhis,
MARS
h.
Tahun
2011-2013 : dr. H. Abdul Gaffar, M.Epid
i.
Tahun
2013-2016 : dr. Hj. Wahyuni AS, MARS
Adapun
prestasi yang telah diraih RSUD H. Andi Sulthan Dg. Radja adalah sebagai berikut:
a.
1991 : Rumah Sakit Sayang Ibu Terbaik III
dari Kantor Departemen Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
b.
2001 : Rumah Sakit Sayang Ibu Terbaik
Tingkat Provinsi oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia
c.
2005 : Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit,
dengan Status Akreditasi Penuh Tingkat Dasar (5 Pelayanan)
d.
2008 : Piagam Penghargaan Citra Pelayanan
Prima, atas prestasi dalam peningkatan pelayanan publik di bidang pelayanan dan
pemeliharaan kesehatan masyarakat oleh Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur
Negara
e.
2013 : Piagam Penghargaan Citra Pelayanan
Prima, atas prestasi dalam peningkatan pelayanan publik di bidang pelayanan dan
pemeliharaan kesehatan masyarakat oleh Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur
Negara.
Aspek Legalitas
Landasan hukum berdirinya rumah
sakit adalah:
a.
Surat
Akte Notaris No.972/XII/1996 Tanggal 1996 tentang Kepemilikan Pemda Kabupaten
Bulukumba, sebagai Rumah Sakit Pemerintah Milik Daerah
b.
Surat Keputusan
Dirjen Yanmed Dep. Kesehatan RI No.00.03.2.2.1181 Tanggal 25 September 1995,
Tentang Persyaratan Administrasi peningkatan Rumah Sakit
c.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.03/I/0196/2015 Tanggal 04 Februari 2015 tentang
Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja sebagai
Rumah Sakit Kelas Tipe B
d.
Peraturan
Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Tanggal 21 Juli 2008, tentang
Regionalisasi Sistem Rujukan Rumah Sakit, dimana RSUD H.A.Sulthan Daeng Radja
Bulukumba merupakan Rumah Sakit Pusat Rujukan untuk Region Selatan Provinsi
Sulawesi Selatan meliputi Kab. Bantaeng, Kab. Bulukumba, Kab. Selayar dan Kab.
Sinjai
e.
Surat
Izin Operasional Tetap Rumah Sakit berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor :0003/P2T-BKPMD/6.7.P/VII/2015 Tanggal 30 April 2015 Tentang Izin Operasional
Rumah Sakit Umum H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba sebagai Rumah Sakit Umum
Kelas B.
f.
Keputusan Bupati Bulukumba No. Kpts.1178/XII/2013 Tanggal 27 Desember
2013 tentang perubahan status RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba
dari SKPD menjadi Badan Layanan Umum Daerah.
Disamping itu dalam operasionalnya
juga berdasarkan ketentuan dan peraturan-peraturan yaitu sebagai berikut:
a.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
d.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
e.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
f.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
g.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
h.
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
i.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
j.
Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal;
k.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah;
l.
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Persyaratan
Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi
Pemerintah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
m.
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kewenangan Pengadaan
Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum;
n.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada
Badan Layanan Umum;
o.
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan
Layanan Umum;
p.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Petunjuk Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Bentuk Kepemilikan Entitas Rumah Sakit
RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumbamerupakan
entitas rumah sakit yang bersifat nirlaba karena adanya karakteristik sebagai
berikut:
a.
Sumber daya RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radjaberasal
dari pemerintah yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi
yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diinvestasikan.
b.
Menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk
laba, dan jika RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja menghasilkan
laba maka keuntungan tersebut tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau
pemilik RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja.
c.
Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada entitas
bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan RSUD H. Andi Sulthan
Daeng Radjatidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau
kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas
pada saat likuidasi atau pembubaran entitas.
d.
Sebagai rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten
Bulukumba, RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja mengacu kepada
kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh para stakeholders utamanya Bupati dan
lembaga perwakilan masyarakat daerah lainnya.
Hal ini merupakan keunikan tersendiri karena secara teknis berada di
bawah pemerintah dengan pembinaan urusan ke rumahtanggaan dari Departemen Dalam
Negeri.
Lokasi Bisnis
RSUD H. Andi Sulthan Dg. Radja terletak di Jl. Serikaya No 17 Bulukumba, tepatnya
bagian utara kota Kabupaten Bulukumba.
Sesuai dengan fungsinya sebagai rumah sakit kelas B dan pusat
rujukan penanganan spesialistik dalam wilayah kabupaten Bulukumba dan
sekitarnya, maka RSUD H. Andi
Sulthan Daeng Radja dengan kemampuan sarana dan prasarana serta dukungan sumber
daya manusia yang dimiliki memberikan pelayanan sebagai berikut:
1.
Pelayanan
Rawat Jalan, terdiri dari:
-
Poliklinik Spesialis
Penyakit Dalam
-
Poliklinik Spesialis
Penyakit Anak
-
Poliklinik Spesialis
Kebidanan
dan Kandungan
-
Poliklinik Spesialis
Bedah
-
Poliklinik Spesialis
Penyakit Mata
-
Poliklinik
Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan
-
Poliklinik
Spesialis Kesehatan Jiwa
-
Poliklinik
Spesialis Syaraf
-
Poliklinik
Spesialis Kulit Kelamin
-
Poliklinik
Spesialis Gizi Klinik
-
Poliklinik Gigi dan Mulut
-
Poliklinik
Nyeri
-
Poliklinik
Sub Spesialis Kepala dan Leher
-
Poliklinik Sub
Spesialis Infeksi Paru
2.
Pelayanan
Intensive Care Unit (ICU)
3.
Pelayanan
Gawat Darurat,Yang didukung dengan dokter jaga 24 jam.
4.
Pelayanan
Rawat Inap, yang terdiri dari:
-
Rawat Inap Interna
-
Rawat Inap Bedah
-
Rawat Inap Mata
-
Rawat Inap Anak
-
Rawat
Isolasi
-
Rawat Inap Obstetri dam Ginekologi
-
Intensive Care Unit
-
Perinatologi
-
Post
Anastesi Care Unit (PACU)
-
VIP
dan VVIP
5.
Pelayanan
Kamar Operasi (OKB)
-
Bedah Umum
-
Kebidanan & Perinatologi
-
Telinga, Hidung dan Tenggorokan
-
Mata
6.
Pelayanan
Penunjang Medis
-
Pelayanan Laboratorium Klinik
-
Pelayanan
Bank Darah Rumah Sakit
-
Pelayanan Radiologi
-
Pelayananan Fisioterapi.
-
Pelayanan Farmasi.
-
Pelayanan Gizi.
-
Pelayanan Ambulance / Mobil Jenazah
-
VCT
-
Hemodialisa
(Cuci Darah)
-
CT
Scan
-
USG
4D
-
Laparoscopy
-
Colposcopy
7.
Pelayanan
Kamar Jenazah
-
Pemulasaran
Jenazah
-
Penyimpanan
Jenazah
8.
Pelayanan Penunjang Non Medis
-
Incenerator
-
Laundry
-
CSSD
-
Kantin
9.
Pelayanan
Administrasi dan Keuangan
-
Pendaftaran
Pasien Rawat Inap
-
Pendaftaran
Pasien Rawat Jalan
-
Loket
Pembayaran
Nilai Dasar, Visi dan Misi Rumah Sakit
Dalam rangka mewujudkan
Visi dan Misinya, RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja memiliki nilai dasar
dan keyakinan dasar yang merupakan budaya kerja dan menjadi pijakan, pegangan dan
pedoman bagi direksi, unit kerja manajemen, unit kerja pelayanan/operasional
dan seluruh karyawan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Nilai-nilai dasar (Core Values) terdiri atas:
1. Profesionalisme (Profesionalism)
2. Kepedulian
(Responsiveness)
3. Kepuasan Pelanggan
(Customer Satisfaction)
4. Keterbukaan
(Transparancy)
5. Efisiensi (Efficiency)
dan
6. Keadilan (Equity).
Nilai-nilai dasar
tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:
“Rumusan nilai-nilai dasar adalah: seluruh jajaran RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba tanpa terkecuali, dalam menjalankan tugas pokok dan
fungsinya memiliki budaya kerja kelembagaan yang profesional, efisien dan
efektif, memiliki jiwa dan semangat birokrasi-wirausaha yang berkeadilan dan
terbuka disertai kepedulian yang tinggi terhadap tuntutan kepuasan pelanggan”
Keyakinan Dasar (Core
Beliefs) terdiri atas: Ibadah, Keikhlasan, Kejujuran, Kebersamaan,
Kemandirian, Optimisme, dan Keramahan. Rumusan keyakinan dasar adalah Visi dan
Misi RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba akan dapat
diwujudkan apabila seluruh jajaran tanpa terkecuali mampu bekerja dalam suatu
tim yang senantiasa dilandasi niat beribadah yang mengedepankan dan berpegang
teguh pada nilai tersebut di atas dalam suasana kebersamaan dan saling ingat
mengingatkan.
Visi Rumah
Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba adalah:
“MENJADI RUMAH SAKIT RUJUKAN YANG BERKUALITAS, PROFESIONAL DAN SEJAHTERA”
Penjelasan istilah:
-
Rumah Sakit rujukan yang berkualitas: memberikan pelayanan terbaik secara cepat dan
tepat kepada seluruh stakeholder Rumah Sakit H. Andi Sulthan Dg. Radja.
-
Profesional dan Sejahtera: dilayani oleh tenaga-tenaga profesional baik tenaga medis,
paramedis maupun non medis, serta memiliki standar pelayanan yang jelas
sehingga hasil layanannya pun dapat memuaskan seluruh stakeholder Rumah Sakit.
Untuk mewujudkan VISI di atas RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba menetapkan beberapa MISI, sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan cepat, tepat, nyaman dan terjangkau oleh masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Melayani sesuai dengan standar pelayanan yang dilandasi etika profesi.
- Meningkatkan program peningkatan mutu pelayanan Rumah sakit secara berkesinambungan.
- Meningkatkan kualitas SDM Rumah Sakit melalui pendidikan dan pelatihan.
- Mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi.
- Mewujudkan kesejahteraan karyawan yang lebih baik
No comments:
Post a Comment