Sunday, September 16, 2018

PEMBIAYAAN KESEHATAN DI NEGARA JEPANG




       Sebagian besar pelayanan kesehatan yang ada di Jepang disediakan melalui sistem asuransi kesehatan publik yang mencakup seluruh populasi. Asuransi kesehatan publik di Jepang pertama kali dikenalkasn untuk para pekerja pada sektor swasta dengan dasar hukum yaitu The Health Insurance Law tahun 1992. The Health Insurance Law berlaku untuk perlindungan kepada para pekerja, namun cakupannya hanya sebagian dan manfaatnya tidak komprehensif.
       Setelah perang dunia kedua, Jepang memperkenalkan dan meningkatkan sistem jaminan sosial yang termasuk didalamnya asuransi kesehatan. Pada tahun 1954, pemerintah nasional menetapkan secara sepihak sebesar satu milyar yen untuk subsidi mengatur asuransi kesehatan. Tujuan dari cakupan universal asuransi kesehatan publik ini tecapai pada tahun 1961.
a.         Sejarah Asuransi Kesehatan Publik di Jepang
Tahun
Uraian
1922
The Health Insurance Law yang diimplementasika pada tahun 1927.
1934
Revisi The Health Insurance Law
-          Perluasan untuk mencakup perusahaan-perusahaan yang memiliki lima atau lebih pekerja.
1938
Pembentukan Kementrian Kesehatan dan Kesejahteraan. NationalHealth Insurance Law and Regiion-based Natonal Health Insurance.
1941-1945
Perang dunia kedua
1958
Revisi The National Insurance Law
-          50% penyediaan manfaat bagi yang diasuransikan.
1961
Universal coverage
1962
Pembentukkan the Social Insurance Agency.
1972
Revisi dari The Welfare Law for the elderly yang diimplementasikan tahun 1973.
-          Pelayanan medis gratis bagi penduduk usia lanjut.
1973
Revisi the Health Insurance Law dikenal dengan tahun pertama kesejahteraan nasional:
-          Peningkatan tingkat manfaat bagi keluarga yang terasuransi dari 50% menjadi 70%.
-          Perkenalan batas atas cost sharing pasien.
-          Subsidi nasional sebesar 10% pengeluaran kesehatan bagi pemerintah pengatur asuransi kesehatan.
1982
Law of Health and Medical Services bagi penduduk usia lanjut yang diimplementasikan tahun 1983.
1984
Revisi The Health Insurance Law
-          10% cost sharing bagi terasuransi.
-          Pengenduran regulasi atas teknologi tinggi pemeliharaan kesehatan.
-          Perkenalan program pemeliharaan kesehatan bagi para pensiunan.
1985
Revisi The Medical service  Law
-          Rencana medis oleh prefecture.
1989
Strategi 10 tahun bagi Promosi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk Penduduk Lanjut Usia yang disebut dengan Gold Plan.
1991
Revisi The Law of Health and Medical Services bagi penduduk usia lanjut
-          Visiting nurse care service untuk penduduk usia lanjut.
-          Peningkatan pendanaan publik untuk nursing care dari 30% menjadi 50%.
1992
Revisi The Medical Service Law
-          Klasifikasi rumah sakkit berdasarkan funginya: rumah sakit berteknologi tinggi, perawatan inap jangka panjang.
1994
New Gold Plan
1997
Revisi the Health Insurance Law
-          20% cost sharing oleh terasuransi.
-          Perkenalan pembebanan pasien atas biaya farmasi untuk pelayanan rawat jalan.
(Sumber: Fukawa, 2002 dalam Putri, 2010)
 
b.         Sistem Asuransi Kesehatan
Tidak hanya di Indonesia yang memiliki jaminan kesehatan secara universal, yang dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jepang juga memiliki jaminan kesehatan dari pemerintahnya yang dinamakan Kokuho, Kokumin Kenko Hoken (Hoken) alias kartu kesehatan. Hoken telah ada sejak tahun 1922 seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Hoken tersebut dapat digunakan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi pekerja mandiri (self-employed), pensiunan swasta, dan pegawai negeri beserta anggota keluarganya.
Jepang memiliki sistem asuransi yang dibiayai dari kontribusi individu, kontribusi pemberi kerja, dan subsidi pemerintah. Pemerintah Jepang memiliki tiga kategori dari asuransi kesehatan, yaitu:
a)            Employer-Based Insurance
Kategori ini asuransi kesehatan diatur oleh lembaga, pemerintah, dan mutual aid association. Asuransi kesehatan yang diatur oleh lembaga, dana diperoleh dari pembagian antara pemberi kerja dan pekerja. Dan asuransi ini menawarkan berbagai manfaat. Asuransi kesehatan yang diatur oleh pemerintah mencakup para pekerja sektor swasta yang tidak tertanggung pada asuransi kesehatan oleh lembaga, dan preminya persentase tetap dari daftar gaji dibagi setara antara pemberi kerja dan pekerja. Pemerintah hanya menawarkan satu paketperawatan. Asuransi mutual aid association mencakup pada sektor publik.
b)            National Health Insurance
National Health Insurance adalah asuransi berdasarkan masyarakat yang mencakup orang-orang yang tidak layak untuk employer-based insurance, seperti pekerja di bidang agrikultur, wiraswasta, dan pensiunan beserta tanggungannya. Pelayanan kesehatan yang diberikan secara umum sama dengan employer-based insurance, namun cost sharingnya lebih tinggi dan manfaat tunai biasanya lebih terbatas. Kontribusi beragam dari satu masyarakat dengan masyarakat lainnya berdasarkan atas penghasilan individu dan aset. 
c)             Health Insurance for the Elderly
Health Insurance for the Elderly adalah sistem untuk menyebarkan beban dalam penyediaan perawatan kesehatan untuk penduduk usia lanjut. Kepersertaannya adalah untuk penduduk usia 70 tahun lebih dan juga penyandang cacat. Perlu diketahi bahwa Jepang memilliki penduduk usia lanjut lebih banyak dibandingkan anak-anak, hal ini menuntut pemerintah Jepang untuk mengeluarkan biaya yang besar dalam memberikan pelayanan kesehatan pada usia lanjut. 

Jika disimpulkan kategori pemberian asuransi kesehatan oleh pemerintah Jepang pada tabel berikut ini:
Kategori
Employer-based insurance
National Health Insurance
Health Insurance for the Elderly
Asuransi Kesehatan
Mutual Aid Association
Diatur oleh Pemerintah
Diatur oleh Lembaga

Orang yang terasuransi
Utamanya pekerja pada perusahaan kecil dan menengah
Utamanya pekerja pada perusahaan besar
Pegawai pemerintah daerah, nasional dan lainnya
Para petani, self-employed/ wiraswasta dan lainnya
Penduduk berusia 70 tahun lebih serta penyandang cacat berusia 65-69 tahun.
Penjamin
Pemerintah nasional
Asuransi kesehatan masyarakat
Mutual Aid Association
Pemerintah kota, Asosiasi NHI
Pemerintah kota
Cakupan (persentase dari total popuasi)
30,7%
25,4%
9,2%
34,7%
10,1%
Tingkat manfaat dari pelayanan kesehatan
Orang yan terasuransi: 80%
Tertanggung : 80% untuk rawat inap
70% untuk rawat jalan
Cost sharing pasien jika melebihi tanggungan biaya yang ditanggung oleh asuransi per bulannya.
Orang yang terasuransi: 70%
Cost Sharing pasien jika melabihi tanggungan biaya yang ditanggung oleh asuransi per bulannya.
Orang yang terasuransi: 100%
Cost sharing pasien jika melebihi tanggungan biaya yang ditanggung oleh asuransi per hari untuk rawat inap maupun rawat jalan.
(Sumber: Fukawa, 2002 dalam Putri 2010)

c.          Cakupan Manfaat
Keseluruhan pendanaan mencakup cakupan yang luas dari pelayanan medis termasuk rumah sakit dan perawatan dokter, perawatan gigi, dan obat-obatan serta sarana transportasi. Pendanaan yang diatur lembaga umumnya membayar manfaat tunai yang lebih besar dibanding dengan National Health Insurance. Pengusaha besar menyediakan beberapa pelayanan preventif, tapi health insurance hanya mencakup sedikit pelayanan preventif secara umum dan hanya menyediakan pembayaran tunai untuk kehamilan normal karen di Jepang kehamilan tidak tergolong dalam suatu penyakit.

d.         Mekanisme Aturan Pembayaran
Sistem asuransi di Jepang mengeluarkan aturan untuk pembayaran dokter dan rumah sakit sama di semua asuransi yang ada. Pembayaran fasilitas berprinsip atas dasar fee-for-service, namun pada Health Insurance for the Elderly menggunakan pembayaran paket secara parsial. Harga perawatan medisyang tercakup oleh asuransi terdaftar pada fee schedule yang telah ditentukan pemerintah berdasarkan atas rekomendasi oleh the Central Social Insurance Medical Council dan direvisi setiap dua tahun sekali. Sedangkan standar harga obat-obatan untuk menentukan harga resep obat dapat diklaim oleh fasilitas medis.tiap bula, tagihan disampaika kepada kantor regional dari dua organisasi pusat pemeriksa dan pembayaran yaitu the Social Insurance Medical Fee Payment Fund dan the National Health Insurance Federation. Organisasi tersebut bertugas untuk memeriksa tagihan untuk menemukan kesalahan, utilisasi yang melampaui batas dan kecurangan. Terdapat lampiran review utilisasi yang dibuat oleh dokter untuk kasus-kasus mahal atau yang menggunakan fasilitas yang spesifik. Setelah disetujui, tagihan dikirim ke dana individu. Pemmbayaran ke rumah sakit dan dokter diproses lagi melalui pemeriksaan ini dan organisasi pembayaran.
Penyelenggaraan asuransi di Jepang diserahkan kepada pemerintah daerah. Sementara asuransi kesehatan bagi pekerja aktif di sektor formal diatur dengan UU asuransi sosial kesehatan secara terpisah.

DAFTAR USTAKA

Ali Imran, L. O. (2013). Ekonomi Kesehatan. Kendari.
Harbianto, L. d. (2011). Sumber-sumber pembiayaan kesehatan nasional .
Kompasiana. (2011, Oktober 16). Kesehatan. Dipetik Desember 14, 2014, dari http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2011/10/16/kebijakan-pembiayaan-kesehatan-403770.html
Suparyanto. (2014). Pembiayaan Kesehatan.
tatsachen. (2011). Fakta mengenai Jerman. Dipetik 12 16, 2014, dari www.tatsachen: http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/id/masyarakat/inhaltsseiten/glossary08.html?type=1&no_cache=1
Thabarany, H. (204). Masalah dan Tantangan pendanaan dan Pembiayaan Kesehatan di Indonesia. Depok: Universitas Indonesia.
Trisnantono, R. S. (2014, April 3). Kebijakan Pembiayaan Kesehatan. Dipetik Desember 14, 2014, dari pmmc.or.id: http://pmmc.or.id/news/health-news/72-kebijakan-pembiayaan-kesehatan-.html

No comments: