Sebagian
besar pelayanan kesehatan yang ada di Jepang disediakan melalui sistem asuransi
kesehatan publik yang mencakup seluruh populasi. Asuransi kesehatan publik di
Jepang pertama kali dikenalkasn untuk para pekerja pada sektor swasta dengan
dasar hukum yaitu The Health Insurance
Law tahun 1992. The Health Insurance
Law berlaku untuk perlindungan kepada para pekerja, namun cakupannya hanya
sebagian dan manfaatnya tidak komprehensif.
Setelah perang dunia kedua, Jepang
memperkenalkan dan meningkatkan sistem jaminan sosial yang termasuk didalamnya
asuransi kesehatan. Pada tahun 1954, pemerintah nasional menetapkan secara
sepihak sebesar satu milyar yen untuk subsidi mengatur asuransi kesehatan.
Tujuan dari cakupan universal asuransi kesehatan publik ini tecapai pada tahun
1961.
a.
Sejarah
Asuransi Kesehatan Publik di Jepang
Tahun
|
Uraian
|
1922
|
The Health Insurance Law
yang diimplementasika pada tahun 1927.
|
1934
|
Revisi
The Health Insurance Law
-
Perluasan untuk
mencakup perusahaan-perusahaan yang memiliki lima atau lebih pekerja.
|
1938
|
Pembentukan
Kementrian Kesehatan dan Kesejahteraan. NationalHealth
Insurance Law and Regiion-based Natonal Health Insurance.
|
1941-1945
|
Perang
dunia kedua
|
1958
|
Revisi
The National Insurance Law
-
50% penyediaan
manfaat bagi yang diasuransikan.
|
1961
|
Universal coverage
|
1962
|
Pembentukkan
the Social Insurance Agency.
|
1972
|
Revisi
dari The Welfare Law for the elderly
yang diimplementasikan tahun 1973.
-
Pelayanan medis
gratis bagi penduduk usia lanjut.
|
1973
|
Revisi
the Health Insurance Law dikenal
dengan tahun pertama kesejahteraan nasional:
-
Peningkatan tingkat
manfaat bagi keluarga yang terasuransi dari 50% menjadi 70%.
-
Perkenalan batas atas
cost sharing pasien.
-
Subsidi nasional
sebesar 10% pengeluaran kesehatan bagi pemerintah pengatur asuransi
kesehatan.
|
1982
|
Law of Health and Medical Services
bagi penduduk usia lanjut yang diimplementasikan tahun 1983.
|
1984
|
Revisi
The Health Insurance Law
-
10% cost sharing bagi terasuransi.
-
Pengenduran regulasi
atas teknologi tinggi pemeliharaan kesehatan.
-
Perkenalan program
pemeliharaan kesehatan bagi para pensiunan.
|
1985
|
Revisi
The Medical service Law
-
Rencana medis oleh prefecture.
|
1989
|
Strategi
10 tahun bagi Promosi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk Penduduk Lanjut Usia
yang disebut dengan Gold Plan.
|
1991
|
Revisi
The Law of Health and Medical Services bagi
penduduk usia lanjut
-
Visiting
nurse care service untuk penduduk usia
lanjut.
-
Peningkatan pendanaan
publik untuk nursing care dari 30% menjadi 50%.
|
1992
|
Revisi
The Medical Service Law
-
Klasifikasi rumah
sakkit berdasarkan funginya: rumah sakit berteknologi tinggi, perawatan inap
jangka panjang.
|
1994
|
New Gold Plan
|
1997
|
Revisi
the Health Insurance Law
-
20% cost sharing oleh
terasuransi.
-
Perkenalan pembebanan
pasien atas biaya farmasi untuk pelayanan rawat jalan.
|
(Sumber: Fukawa, 2002
dalam Putri, 2010)
b.
Sistem
Asuransi Kesehatan
Tidak hanya di Indonesia yang memiliki
jaminan kesehatan secara universal, yang dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN), Jepang juga memiliki jaminan kesehatan dari pemerintahnya yang dinamakan
Kokuho, Kokumin Kenko Hoken (Hoken) alias kartu kesehatan. Hoken telah ada
sejak tahun 1922 seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Hoken tersebut dapat
digunakan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi pekerja mandiri
(self-employed), pensiunan swasta, dan pegawai negeri beserta anggota
keluarganya.
Jepang memiliki sistem asuransi
yang dibiayai dari kontribusi individu, kontribusi pemberi kerja, dan subsidi
pemerintah. Pemerintah Jepang memiliki tiga kategori dari asuransi kesehatan,
yaitu:
a)
Employer-Based
Insurance
Kategori
ini asuransi kesehatan diatur oleh lembaga, pemerintah, dan mutual aid association. Asuransi
kesehatan yang diatur oleh lembaga, dana diperoleh dari pembagian antara
pemberi kerja dan pekerja. Dan asuransi ini menawarkan berbagai manfaat.
Asuransi kesehatan yang diatur oleh pemerintah mencakup para pekerja sektor
swasta yang tidak tertanggung pada asuransi kesehatan oleh lembaga, dan
preminya persentase tetap dari daftar gaji dibagi setara antara pemberi kerja
dan pekerja. Pemerintah hanya menawarkan satu paketperawatan. Asuransi mutual aid association mencakup pada
sektor publik.
b)
National Health
Insurance
National Health
Insurance adalah asuransi berdasarkan masyarakat
yang mencakup orang-orang yang tidak layak untuk employer-based insurance, seperti pekerja di bidang agrikultur,
wiraswasta, dan pensiunan beserta tanggungannya. Pelayanan kesehatan yang
diberikan secara umum sama dengan employer-based
insurance, namun cost sharingnya
lebih tinggi dan manfaat tunai biasanya lebih terbatas. Kontribusi beragam dari
satu masyarakat dengan masyarakat lainnya berdasarkan atas penghasilan individu
dan aset.
c)
Health Insurance for
the Elderly
Health Insurance for
the Elderly adalah sistem untuk menyebarkan beban
dalam penyediaan perawatan kesehatan untuk penduduk usia lanjut.
Kepersertaannya adalah untuk penduduk usia 70 tahun lebih dan juga penyandang
cacat. Perlu diketahi bahwa Jepang memilliki penduduk usia lanjut lebih banyak
dibandingkan anak-anak, hal ini menuntut pemerintah Jepang untuk mengeluarkan
biaya yang besar dalam memberikan pelayanan kesehatan pada usia lanjut.
Jika disimpulkan kategori pemberian
asuransi kesehatan oleh pemerintah Jepang pada tabel berikut ini:
Kategori
|
Employer-based
insurance
|
National Health
Insurance
|
Health Insurance for
the Elderly
|
||
Asuransi
Kesehatan
|
Mutual Aid Association
|
||||
Diatur
oleh Pemerintah
|
Diatur
oleh Lembaga
|
|
|||
Orang yang terasuransi
|
Utamanya pekerja pada
perusahaan kecil dan menengah
|
Utamanya pekerja pada
perusahaan besar
|
Pegawai pemerintah
daerah, nasional dan lainnya
|
Para petani,
self-employed/ wiraswasta dan lainnya
|
Penduduk berusia 70 tahun lebih
serta penyandang cacat berusia 65-69 tahun.
|
Penjamin
|
Pemerintah nasional
|
Asuransi kesehatan
masyarakat
|
Mutual
Aid Association
|
Pemerintah kota,
Asosiasi NHI
|
Pemerintah kota
|
Cakupan (persentase dari total
popuasi)
|
30,7%
|
25,4%
|
9,2%
|
34,7%
|
10,1%
|
Tingkat manfaat dari pelayanan
kesehatan
|
Orang yan terasuransi:
80%
Tertanggung : 80% untuk
rawat inap
70% untuk rawat jalan
Cost sharing pasien
jika melebihi tanggungan biaya yang ditanggung oleh asuransi per bulannya.
|
Orang yang terasuransi:
70%
Cost Sharing pasien
jika melabihi tanggungan biaya yang ditanggung oleh asuransi per bulannya.
|
Orang yang terasuransi:
100%
Cost sharing pasien jika
melebihi tanggungan biaya yang ditanggung oleh asuransi per hari untuk rawat
inap maupun rawat jalan.
|
(Sumber:
Fukawa, 2002 dalam Putri 2010)
c.
Cakupan
Manfaat
Keseluruhan
pendanaan mencakup cakupan yang luas dari pelayanan medis termasuk rumah sakit
dan perawatan dokter, perawatan gigi, dan obat-obatan serta sarana
transportasi. Pendanaan yang diatur lembaga umumnya membayar manfaat tunai yang
lebih besar dibanding dengan National
Health Insurance. Pengusaha besar menyediakan beberapa pelayanan preventif,
tapi health insurance hanya mencakup sedikit pelayanan preventif secara umum
dan hanya menyediakan pembayaran tunai untuk kehamilan normal karen di Jepang
kehamilan tidak tergolong dalam suatu penyakit.
d.
Mekanisme
Aturan Pembayaran
Sistem
asuransi di Jepang mengeluarkan aturan untuk pembayaran dokter dan rumah sakit
sama di semua asuransi yang ada. Pembayaran fasilitas berprinsip atas dasar fee-for-service, namun pada Health Insurance for the Elderly
menggunakan pembayaran paket secara parsial. Harga perawatan medisyang tercakup
oleh asuransi terdaftar pada fee schedule
yang telah ditentukan pemerintah berdasarkan atas rekomendasi oleh the Central Social Insurance Medical Council
dan direvisi setiap dua tahun sekali. Sedangkan standar harga obat-obatan untuk
menentukan harga resep obat dapat diklaim oleh fasilitas medis.tiap bula,
tagihan disampaika kepada kantor regional dari dua organisasi pusat pemeriksa
dan pembayaran yaitu the Social Insurance
Medical Fee Payment Fund dan the
National Health Insurance Federation. Organisasi tersebut bertugas untuk
memeriksa tagihan untuk menemukan kesalahan, utilisasi yang melampaui batas dan
kecurangan. Terdapat lampiran review
utilisasi yang dibuat oleh dokter untuk kasus-kasus mahal atau yang
menggunakan fasilitas yang spesifik. Setelah disetujui, tagihan dikirim ke dana
individu. Pemmbayaran ke rumah sakit dan dokter diproses lagi melalui
pemeriksaan ini dan organisasi pembayaran.
Penyelenggaraan
asuransi di Jepang diserahkan kepada pemerintah daerah. Sementara asuransi
kesehatan bagi pekerja aktif di sektor formal diatur dengan UU asuransi sosial
kesehatan secara terpisah.
DAFTAR USTAKA
Ali Imran, L. O. (2013). Ekonomi Kesehatan.
Kendari.
Harbianto, L. d. (2011). Sumber-sumber pembiayaan
kesehatan nasional .
Kompasiana. (2011, Oktober 16). Kesehatan. Dipetik
Desember 14, 2014, dari
http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2011/10/16/kebijakan-pembiayaan-kesehatan-403770.html
Suparyanto. (2014). Pembiayaan Kesehatan.
tatsachen. (2011). Fakta mengenai Jerman. Dipetik 12
16, 2014, dari www.tatsachen:
http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/id/masyarakat/inhaltsseiten/glossary08.html?type=1&no_cache=1
Thabarany, H. (204). Masalah dan Tantangan pendanaan dan
Pembiayaan Kesehatan di Indonesia. Depok: Universitas Indonesia.
Trisnantono, R. S. (2014, April 3). Kebijakan Pembiayaan
Kesehatan. Dipetik Desember 14, 2014, dari pmmc.or.id:
http://pmmc.or.id/news/health-news/72-kebijakan-pembiayaan-kesehatan-.html
No comments:
Post a Comment