Sebagian
besar pelayanan kesehatan yang ada di Jepang disediakan melalui sistem asuransi
kesehatan publik yang mencakup seluruh populasi. Asuransi kesehatan publik di
Jepang pertama kali dikenalkasn untuk para pekerja pada sektor swasta dengan
dasar hukum yaitu The Health Insurance
Law tahun 1992. The Health Insurance
Law berlaku untuk perlindungan kepada para pekerja, namun cakupannya hanya
sebagian dan manfaatnya tidak komprehensif. 
       Setelah perang dunia kedua, Jepang
memperkenalkan dan meningkatkan sistem jaminan sosial yang termasuk didalamnya
asuransi kesehatan. Pada tahun 1954, pemerintah nasional menetapkan secara
sepihak sebesar satu milyar yen untuk subsidi mengatur asuransi kesehatan.
Tujuan dari cakupan universal asuransi kesehatan publik ini tecapai pada tahun
1961.
a.        
Sejarah
Asuransi Kesehatan Publik di Jepang
| 
   
Tahun 
 | 
  
   
Uraian 
 | 
 
| 
   
1922 
 | 
  
   
The Health Insurance Law
  yang diimplementasika pada tahun 1927. 
 | 
 
| 
   
1934 
 | 
  
   
Revisi
  The Health Insurance Law 
-         
  Perluasan untuk
  mencakup perusahaan-perusahaan yang memiliki lima atau lebih pekerja. 
 | 
 
| 
   
1938 
 | 
  
   
Pembentukan
  Kementrian Kesehatan dan Kesejahteraan. NationalHealth
  Insurance Law and Regiion-based Natonal Health Insurance. 
 | 
 
| 
   
1941-1945 
 | 
  
   
Perang
  dunia kedua 
 | 
 
| 
   
1958 
 | 
  
   
Revisi
  The National Insurance Law 
-         
  50% penyediaan
  manfaat bagi yang diasuransikan. 
 | 
 
| 
   
1961 
 | 
  
   
Universal coverage 
 | 
 
| 
   
1962 
 | 
  
   
Pembentukkan
  the Social Insurance Agency. 
 | 
 
| 
   
1972 
 | 
  
   
Revisi
  dari The Welfare Law for the elderly
  yang diimplementasikan tahun 1973. 
-         
  Pelayanan medis
  gratis bagi penduduk usia lanjut. 
 | 
 
| 
   
1973 
 | 
  
   
Revisi
  the Health Insurance Law dikenal
  dengan tahun pertama kesejahteraan nasional: 
-         
  Peningkatan tingkat
  manfaat bagi keluarga yang terasuransi dari 50% menjadi 70%.  
-         
  Perkenalan batas atas
  cost sharing pasien. 
-         
  Subsidi nasional
  sebesar 10% pengeluaran kesehatan bagi pemerintah pengatur asuransi
  kesehatan.  
 | 
 
| 
   
1982 
 | 
  
   
Law of Health and Medical Services
  bagi penduduk usia lanjut yang diimplementasikan tahun 1983. 
 | 
 
| 
   
1984 
 | 
  
   
Revisi
  The Health Insurance Law 
-         
  10% cost sharing bagi terasuransi. 
-         
  Pengenduran regulasi
  atas teknologi tinggi pemeliharaan kesehatan. 
-         
  Perkenalan program
  pemeliharaan kesehatan bagi para pensiunan. 
 | 
 
| 
   
1985 
 | 
  
   
Revisi
  The Medical service  Law 
-         
  Rencana medis oleh prefecture. 
 | 
 
| 
   
1989 
 | 
  
   
Strategi
  10 tahun bagi Promosi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk Penduduk Lanjut Usia
  yang disebut dengan Gold Plan.  
 | 
 
| 
   
1991 
 | 
  
   
Revisi
  The Law of Health and Medical Services bagi
  penduduk usia lanjut 
-         
  Visiting
  nurse care service untuk penduduk usia
  lanjut. 
-         
  Peningkatan pendanaan
  publik untuk nursing care dari 30% menjadi 50%. 
 | 
 
| 
   
1992 
 | 
  
   
Revisi
  The Medical Service Law 
-         
  Klasifikasi rumah
  sakkit berdasarkan funginya: rumah sakit berteknologi tinggi, perawatan inap
  jangka panjang. 
 | 
 
| 
   
1994 
 | 
  
   
New Gold Plan 
 | 
 
| 
   
1997 
 | 
  
   
Revisi
  the Health Insurance Law 
-         
  20% cost sharing oleh
  terasuransi. 
-         
  Perkenalan pembebanan
  pasien atas biaya farmasi untuk pelayanan rawat jalan.  
 | 
 
(Sumber: Fukawa, 2002
dalam Putri, 2010)
b.        
Sistem
Asuransi Kesehatan
Tidak hanya di Indonesia yang memiliki
jaminan kesehatan secara universal, yang dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN), Jepang juga memiliki jaminan kesehatan dari pemerintahnya yang dinamakan
Kokuho, Kokumin Kenko Hoken (Hoken) alias kartu kesehatan. Hoken telah ada
sejak tahun 1922 seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Hoken tersebut dapat
digunakan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi pekerja mandiri
(self-employed), pensiunan swasta, dan pegawai negeri beserta anggota
keluarganya. 
Jepang memiliki sistem asuransi
yang dibiayai dari kontribusi individu, kontribusi pemberi kerja, dan subsidi
pemerintah. Pemerintah Jepang memiliki tiga kategori dari asuransi kesehatan,
yaitu:
a)           
Employer-Based
Insurance
Kategori
ini asuransi kesehatan diatur oleh lembaga, pemerintah, dan mutual aid association. Asuransi
kesehatan yang diatur oleh lembaga, dana diperoleh dari pembagian antara
pemberi kerja dan pekerja. Dan asuransi ini menawarkan berbagai manfaat.
Asuransi kesehatan yang diatur oleh pemerintah mencakup para pekerja sektor
swasta yang tidak tertanggung pada asuransi kesehatan oleh lembaga, dan
preminya persentase tetap dari daftar gaji dibagi setara antara pemberi kerja
dan pekerja. Pemerintah hanya menawarkan satu paketperawatan. Asuransi mutual aid association mencakup pada
sektor publik. 
b)           
National Health
Insurance
National Health
Insurance adalah asuransi berdasarkan masyarakat
yang mencakup orang-orang yang tidak layak untuk employer-based insurance, seperti pekerja di bidang agrikultur,
wiraswasta, dan pensiunan beserta tanggungannya. Pelayanan kesehatan yang
diberikan secara umum sama dengan employer-based
insurance, namun cost sharingnya
lebih tinggi dan manfaat tunai biasanya lebih terbatas. Kontribusi beragam dari
satu masyarakat dengan masyarakat lainnya berdasarkan atas penghasilan individu
dan aset.  
c)            
Health Insurance for
the Elderly
Health Insurance for
the Elderly adalah sistem untuk menyebarkan beban
dalam penyediaan perawatan kesehatan untuk penduduk usia lanjut.
Kepersertaannya adalah untuk penduduk usia 70 tahun lebih dan juga penyandang
cacat. Perlu diketahi bahwa Jepang memilliki penduduk usia lanjut lebih banyak
dibandingkan anak-anak, hal ini menuntut pemerintah Jepang untuk mengeluarkan
biaya yang besar dalam memberikan pelayanan kesehatan pada usia lanjut. 
Jika disimpulkan kategori pemberian
asuransi kesehatan oleh pemerintah Jepang pada tabel berikut ini:
| 
   
Kategori 
 | 
  
   
Employer-based
  insurance 
 | 
  
   
National Health
  Insurance 
 | 
  
   
Health Insurance for
  the Elderly 
 | 
 ||
| 
   
Asuransi
  Kesehatan 
 | 
  
   
Mutual Aid Association 
 | 
 ||||
| 
   
Diatur
  oleh Pemerintah 
 | 
  
   
Diatur
  oleh Lembaga 
 | 
  
   | 
 |||
| 
   
Orang yang terasuransi 
 | 
  
   
Utamanya pekerja pada
  perusahaan kecil dan menengah 
 | 
  
   
Utamanya pekerja pada
  perusahaan besar 
 | 
  
   
Pegawai pemerintah
  daerah, nasional dan lainnya 
 | 
  
   
Para petani,
  self-employed/ wiraswasta dan lainnya 
 | 
  
   
Penduduk berusia 70 tahun lebih
  serta penyandang cacat berusia 65-69 tahun. 
 | 
 
| 
   
Penjamin 
 | 
  
   
Pemerintah nasional 
 | 
  
   
Asuransi kesehatan
  masyarakat 
 | 
  
   
Mutual
  Aid Association 
 | 
  
   
Pemerintah kota,
  Asosiasi NHI 
 | 
  
   
Pemerintah kota 
 | 
 
| 
   
Cakupan (persentase dari total
  popuasi) 
 | 
  
   
30,7% 
 | 
  
   
25,4% 
 | 
  
   
9,2% 
 | 
  
   
34,7% 
 | 
  
   
10,1% 
 | 
 
| 
   
Tingkat manfaat dari pelayanan
  kesehatan 
 | 
  
   
Orang yan terasuransi:
  80% 
Tertanggung : 80% untuk
  rawat inap 
70% untuk rawat jalan 
Cost sharing pasien
  jika melebihi tanggungan biaya yang ditanggung oleh asuransi per bulannya. 
 | 
  
   
Orang yang terasuransi:
  70% 
Cost Sharing pasien
  jika melabihi tanggungan biaya yang ditanggung oleh asuransi per bulannya. 
 | 
  
   
Orang yang terasuransi:
  100% 
Cost sharing pasien jika
  melebihi tanggungan biaya yang ditanggung oleh asuransi per hari untuk rawat
  inap maupun rawat jalan.  
 | 
 ||
(Sumber:
Fukawa, 2002 dalam Putri 2010)
c.         
Cakupan
Manfaat
Keseluruhan
pendanaan mencakup cakupan yang luas dari pelayanan medis termasuk rumah sakit
dan perawatan dokter, perawatan gigi, dan obat-obatan serta sarana
transportasi. Pendanaan yang diatur lembaga umumnya membayar manfaat tunai yang
lebih besar dibanding dengan National
Health Insurance. Pengusaha besar menyediakan beberapa pelayanan preventif,
tapi health insurance hanya mencakup sedikit pelayanan preventif secara umum
dan hanya menyediakan pembayaran tunai untuk kehamilan normal karen di Jepang
kehamilan tidak tergolong dalam suatu penyakit. 
d.        
Mekanisme
Aturan Pembayaran
Sistem
asuransi di Jepang mengeluarkan aturan untuk pembayaran dokter dan rumah sakit
sama di semua asuransi yang ada. Pembayaran fasilitas berprinsip atas dasar fee-for-service, namun pada Health Insurance for the Elderly
menggunakan pembayaran paket secara parsial. Harga perawatan medisyang tercakup
oleh asuransi terdaftar pada fee schedule
yang telah ditentukan pemerintah berdasarkan atas rekomendasi oleh the Central Social Insurance Medical Council
dan direvisi setiap dua tahun sekali. Sedangkan standar harga obat-obatan untuk
menentukan harga resep obat dapat diklaim oleh fasilitas medis.tiap bula,
tagihan disampaika kepada kantor regional dari dua organisasi pusat pemeriksa
dan pembayaran yaitu the Social Insurance
Medical Fee Payment Fund dan the
National Health Insurance Federation. Organisasi tersebut bertugas untuk
memeriksa tagihan untuk menemukan kesalahan, utilisasi yang melampaui batas dan
kecurangan. Terdapat lampiran review
utilisasi yang dibuat oleh dokter untuk kasus-kasus mahal atau yang
menggunakan fasilitas yang spesifik. Setelah disetujui, tagihan dikirim ke dana
individu. Pemmbayaran ke rumah sakit dan dokter diproses lagi melalui
pemeriksaan ini dan organisasi pembayaran. 
Penyelenggaraan
asuransi di Jepang diserahkan kepada pemerintah daerah. Sementara asuransi
kesehatan bagi pekerja aktif di sektor formal diatur dengan UU asuransi sosial
kesehatan secara terpisah.
DAFTAR USTAKA
Ali Imran, L. O. (2013). Ekonomi Kesehatan.
  Kendari.
Harbianto, L. d. (2011). Sumber-sumber pembiayaan
  kesehatan nasional .
Kompasiana. (2011, Oktober 16). Kesehatan. Dipetik
  Desember 14, 2014, dari
  http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2011/10/16/kebijakan-pembiayaan-kesehatan-403770.html
Suparyanto. (2014). Pembiayaan Kesehatan.
tatsachen. (2011). Fakta mengenai Jerman. Dipetik 12
  16, 2014, dari www.tatsachen:
  http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/id/masyarakat/inhaltsseiten/glossary08.html?type=1&no_cache=1
Thabarany, H. (204). Masalah dan Tantangan pendanaan dan
  Pembiayaan Kesehatan di Indonesia. Depok: Universitas Indonesia.
Trisnantono, R. S. (2014, April 3). Kebijakan Pembiayaan
  Kesehatan. Dipetik Desember 14, 2014, dari pmmc.or.id:
  http://pmmc.or.id/news/health-news/72-kebijakan-pembiayaan-kesehatan-.html
No comments:
Post a Comment