Sunday, October 28, 2018

MAKALAH RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN RSUD



BAB I

GAMBARAN UMUM


A. Latar Belakang

Rencana Kerja Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan Rencana Strategis RSUD H. Andi Sulthan daeng Radja Kabupaten Bulukumba 2016-2021 yang dijabarkan dalam Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahun 2019 dan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan pada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, lanjut usia (lansia), dan keluarga miskin.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019 merupakan rencana pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional tercantum dalam Bab II RPJMN, dalam Bidang Pembangunan Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, hal ini didukung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pilar utama pembangunan nasional melalui misi ketiga Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Sejalan dengan itu, Program Strategis Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021 dengan sasaran kinerja adalah peningkatan akses dan layanan pendidikan dan kesehatan menjadi isu strategis terkait dengan keberlangsungan hidup masyarakat dan tuntutan bahwa pembangunan daerah membutuhkan manusia yang sehat dan untuk itu dipandang penting tetap ditingkatkan setiap tahunnya. Maka berdasarkan tugas pokok dan fungsi pada RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba secara langsung mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019, mendukung pencapaian misi ketiga Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Program Strategis Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021 dengan sasaran kinerja adalah peningkatan akses dan layanan pendidikan dan kesehatan. Penjabaran sebagai salah satu pelaku pembangunan kesehatan, maka RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba telah menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahun 2019.

Rencana Kerja RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 adalah dokumen perencanaan pada RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 yang memuat arah kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata, isu strategis dan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Bulukumba.

Rencana Kerja RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 ini disusun melalui perencanaan yang bersifat bottom-up. Unit kegiatan di lingkungan rumah sakit sebagai ujung tombak pelayanan wajib menyusun rencana kegiatan dengan mengembangkan konsep mandiri sehingga kegiatan yang direncanakan disesuaikan dengan prioritas pelayanan dan proyeksi pendapatan yang diperoleh dari masing-masing unit kegiatan tersebut dan disesuaikan dengan program-program prioritas di bidang kesehatan dan dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) tahun yaitu selama tahun 2019.


B.   Maksud dan Tujuan 
1. Maksud

Rencana Kerja RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 disusun dengan maksud:
a.    Sebagai acuan bagi RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kewenangannya;

b.    Sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba yang memuat arah kebijakan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan di rumah sakit yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah;

c.    Memberikan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna jasa rumah sakit.


2.    Tujuan

Tujuan yang diharapkan dalam penyusunan Rencana Kerja RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 adalah:

a.    Menjabarkan rencana strategis RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba tahun 2016-2021 dalam rencana program kegiatan prioritas, pengembangan pelayanan dan pendukung pelayanan kesehatan Rumah Sakit Tahun Anggaran 2019;

b.    Sebagai pedoman bagi RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kewenangannya;

c.    Sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba yang memuat arah kebijakan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan di rumah sakit yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah;

d.    Merupakan komitmen bersama dalam melaksanakan program kegiatan yang telah direncanakan agar efektif, efisien dan akuntabel dengan menitikberatkan pada program - program prioritas;

e.    Tersedianya bahan evaluasi kinerja RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun 2019.
f.     Mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam perencanaan alokasi sumber daya serta produktifitas dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan kesehatan rumah sakit sebagai unit pelayanan publik.


C. Landasan Hukum

Dasar penyusunan Rencana Kerja RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun 2019, merupakan pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam pembangunan nasional. Rencana Kerja Perubahan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 didasarkan pada:

1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

3.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

4.    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

7.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jamlnan Kesehatan Nasional;

8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;

9.    Keputusan Menten Kesehatan RI. Nomor : 129/Menkes/SK/11/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;

10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bulukumba;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain;

12. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 56 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Nomor 56 Tahun 2013);

13. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 78 Tahun 2015 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Nomor 78 Tahun 2015);

14. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 79 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Nomor 79 Tahun 2015);

15. Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: Kpts.1178/XII/2013 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba.








BAB II

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


A. Tugas Pokok

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang penyelenggaraan upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan yang dilaksankan secara serasi, terpadu dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penelitian berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi.


B. Fungsi

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain, Pasal 74 mempunyai fungsi untuk:

a.   Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan medik, pelayanan keperawatan, penunjang medik, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, perencanaan, etika, umum, serta keuangan dan akuntansi;

b.   Penyelenggaraan urusan pelayanan medik, pelayanan keperawatan, penunjang medik, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, perencanaan, etika, umum, serta keuangan dan akuntansi;

c.    Pembinaan dan penyelenggaraan di bidang pelayanan medik, pelayanan keperawatan, penunjang medik, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, perencanaan, etika, umum, serta keuangan dan akuntansi;

d.    Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



BAB III

PEMBANGUNAN TAHUN 2019


A.     Sumber Daya

1.    Aspek Sumber Daya Manusia

Untuk mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi diperlukan personil yang mampu dan cakap melaksanakan tugas dan fungsi organisasi. Kualitas sumber daya aparatur yang tersedia akan mempengaruhi kinerja RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba.

Susunan kepegawaian pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba untuk keadaan sampai dengan Bulan Agustus tahun 2018 dapat dilihat dalam tabel berikut:

Tabel 3.1. Distribusi Pegawai pada BLUD RSUD H. A. Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Bulan Agustus Tahun 2018

No
Pegawai
Jumlah
%




1.
Aparatur Sipil Negara
319
31




2.
Calon Pegawai Negeri Sipil
-





3.
Tenaga Kontrak
547
52




4.
Tenaga Magang
189
18





JUMLAH
1.045
100





Sumber: Sub Bagian Kepegawaian, s/d Bulan Agustus Tahun 2018



Tabel 3.2. Distribusi Pegawai Negeri Sipil pada BLUD RSUD H. A. Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba berdasarkan Kepangkatan s/d Bulan Agustus Tahun 2018

No
Pangkat
Gol. Ruang
Jumlah





PNS
CPNS





1
Pembina Utama
IV/e
2
-





2
Pembina Utama Madya
IV/d
6
-





3
Pembina Utama Muda
IV/c
2
-





4
Pembina Tingkat I
IV/b
8
-





5
Pembina
IV/a
18
-





6
Penata Tingkat I
III/d
41
-





7
Penata
III/c
23
-





8
Penata Muda Tingkat I
III/b
79
-





9
Penata Muda
III/a
64
-





10
Pengatur Tingkat I
II/d
41
-





11
Pengatur
II/c
19
-





12
Pengatur Muda Tingkat I
II/b
5
-





13
Pengatur Muda
II/a
2
-





14
Juru Tingkat I
I/d
2
-





15
Juru
I/c
3
-





16
Juru Muda Tingkat I
I/b
2
-





16
Juru Muda
I/a
2
-






JUMLAH

319
-






Sumber: Sub Bagian Kepegawaian, s/d Bulan Agustus Tahun 2018



  
Tabel 3.3. Distribusi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Eselon pada BLUD RSUD H. A. Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba s/d Bulan Agustus Tahun 2018

No
Eselon
Jabatan
Ideal
Faktual





1.
Eselon II/b
Direktur
1
-





2.
Eselon III/a
Wakil Direktur
3
1





3.
Eselon III/b
Kepala Bagian/Kepala
7
3

Bidang









4.
Eselon IV/a
Kasubag dan Kepala seksi
17
17






Sumber: Sub Bagian Kepegawaian, s/d Bulan Agustus Tahun 2018


Tabel 3.4. Distribusi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Tingkat Pendidikan pada BLUD RSUD H. A. Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba s/d Bulan Agusus Tahun 2018

No
Pendidikan
PNS
CPNS
%





1
Sarjana (S2)
31
-
10





2
Sarjana (S1/D4)
154
-
48





3
D3
111
-
35





4
SLTA
14
-
4





5
SLTP
5
-
2





6
SD
4
-
1






JUMLAH
319
-
100






Sumber: Sub. Bagian Kepegawaian, s/d Bulan Agustus Tahun 2018


2.  Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba s/d Bulan Agustus tahun 2018 adalah sebagai berikut:
  
Tabel 3.5. Distribusi Prasarana pada BLUD RSUD H. A. Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba s/d Bulan Agustus Tahun 2018
 
 
 

Sumber: Sub. Bagian Pelaporan & Aset, s/d Bulan Agustus Tahun 2018


3.  Aspek Keuangan

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun 2019, pembiayaan diharapkan bersumber dari:

1.    Dana pembangunan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU);

2.    Dana sumber lain yang diperoleh sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


B.   Program Kegiatan



                                                                                                                                                                                       Sumber Data: Review Renstra RSUD 2016-2021

Dengan rencana program dan kegiatan tersebut, RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba menetapkan target kinerja pelayanan publik tahun 2019 sebagai berikut:



Kebijakan pengembangan rumah sakit dengan kontrak jamak merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pengembangan infrastruktur rumah sakit yang membutuhkan investasi besar. Kegiatan ini diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk didanai dengan cost-sharing antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



  
BAB IV

PENUTUP



Rencana Kerja Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba pada dasarnya merupakan dokumen perencanaan teknis operasional tahunan RSUD yang memuat program dan kegiatan yang akan dicapai pada tahun anggaran 2019.

Rencana Kerja Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bulukumba yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2019, diharapkan hasil penyusunan ini dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun 2019.
Rencana Kerja RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tujuannya, diharapkan dapat dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan sebagai dasar penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran tahun 2019 yang dapat dianfaatkan oleh jajaran rumah sakit sendiri maupun stakeholder yang berkepentingan.  Semoga Rencana Kerja ini dapat dipedomani sebagai alat kendali mulai perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan sampai dengan evaluasi kinerja RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba.


No comments: