GAMBARAN UMUM
A. Latar Belakang
Rencana
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan daeng Radja Kabupaten Bulukumba
Tahun 2019 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan Rencana Strategis RSUD H.
Andi Sulthan daeng Radja Kabupaten Bulukumba 2016-2021 yang dijabarkan dalam
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahun 2019 dan digunakan sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pembangunan
kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan
berdasarkan pada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan
merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk
rentan, antara lain ibu, bayi, anak, lanjut usia (lansia), dan keluarga miskin.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019 merupakan
rencana pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional
tercantum dalam Bab II RPJMN, dalam Bidang Pembangunan Sosial Budaya dan
Kehidupan Beragama. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, hal ini didukung oleh Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pilar utama pembangunan nasional melalui misi
ketiga Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu meningkatkan akses dan
kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Sejalan
dengan itu, Program Strategis Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang tertuang
dalam RPJMD 2016-2021 dengan sasaran kinerja adalah peningkatan akses dan
layanan pendidikan dan kesehatan menjadi isu strategis terkait dengan
keberlangsungan hidup masyarakat dan tuntutan bahwa
pembangunan daerah membutuhkan manusia yang sehat dan untuk itu dipandang
penting tetap ditingkatkan setiap tahunnya. Maka berdasarkan tugas pokok dan
fungsi pada RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba secara
langsung mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2015 – 2019, mendukung pencapaian misi ketiga Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan dan Program Strategis Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang tertuang
dalam RPJMD 2016-2021 dengan sasaran kinerja adalah peningkatan akses dan layanan
pendidikan dan kesehatan. Penjabaran sebagai salah satu pelaku pembangunan
kesehatan, maka RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba telah
menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahun 2019.
Rencana
Kerja RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 adalah
dokumen perencanaan pada RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba
Tahun 2019 yang memuat arah kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang
didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata, isu strategis
dan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Bulukumba.
Rencana
Kerja RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 ini
disusun melalui perencanaan yang bersifat bottom-up. Unit kegiatan di
lingkungan rumah sakit sebagai ujung tombak pelayanan wajib menyusun rencana
kegiatan dengan mengembangkan konsep mandiri sehingga kegiatan yang
direncanakan disesuaikan dengan prioritas pelayanan dan proyeksi pendapatan
yang diperoleh dari masing-masing unit kegiatan tersebut dan disesuaikan dengan
program-program prioritas di bidang kesehatan dan dilaksanakan dalam waktu 1
(satu) tahun yaitu selama tahun 2019.
B.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Rencana
Kerja RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 disusun
dengan maksud:
a. Sebagai acuan bagi RSUD H.
Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sesuai dengan kewenangannya;
b. Sebagai pedoman dalam
penyusunan dokumen perencanaan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten
Bulukumba yang memuat arah kebijakan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan di
rumah sakit yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah;
c. Memberikan informasi kepada
masyarakat sebagai pengguna jasa rumah sakit.
2.
Tujuan
Tujuan
yang diharapkan dalam penyusunan Rencana Kerja RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 adalah:
a. Menjabarkan rencana
strategis RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba tahun 2016-2021
dalam rencana program kegiatan prioritas, pengembangan pelayanan dan pendukung
pelayanan kesehatan Rumah Sakit Tahun Anggaran 2019;
b. Sebagai pedoman bagi RSUD
H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya sesuai dengan kewenangannya;
c. Sebagai pedoman dalam
penyusunan dokumen perencanaan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten
Bulukumba yang memuat arah kebijakan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan di
rumah sakit yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah;
d. Merupakan komitmen bersama
dalam melaksanakan program kegiatan yang telah direncanakan agar efektif,
efisien dan akuntabel dengan menitikberatkan pada program - program prioritas;
e. Tersedianya bahan evaluasi
kinerja RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun 2019.
f. Mewujudkan efisiensi dan
efektifitas dalam perencanaan alokasi sumber daya serta produktifitas dalam
rangka peningkatan kinerja pelayanan kesehatan rumah sakit sebagai unit
pelayanan publik.
Dasar
penyusunan Rencana Kerja RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba
Tahun 2019, merupakan pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam
pembangunan nasional. Rencana Kerja Perubahan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 didasarkan pada:
1. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5072);
5. Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
7. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jamlnan Kesehatan
Nasional;
8. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
9. Keputusan Menten Kesehatan
RI. Nomor : 129/Menkes/SK/11/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit;
10. Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Bulukumba;
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda,
Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain;
12. Peraturan Bupati Bulukumba
Nomor 56 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba (Berita
Daerah Nomor 56 Tahun 2013);
13. Peraturan Bupati Bulukumba
Nomor 78 Tahun 2015 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi
Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Nomor 78 Tahun 2015);
14. Peraturan Bupati Bulukumba
Nomor 79 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Jabatan Struktural
Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba
(Berita Daerah Nomor 79 Tahun 2015);
15. Keputusan Bupati Bulukumba
Nomor: Kpts.1178/XII/2013 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng
Radja Kabupaten Bulukumba.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A. Tugas Pokok
Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain, mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang penyelenggaraan upaya penyembuhan dan
pemulihan kesehatan yang dilaksankan secara serasi, terpadu dan
berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan serta
melaksanakan upaya rujukan dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan
dan penelitian berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi.
B. Fungsi
Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba sebagaimana
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain, Pasal 74
mempunyai fungsi untuk:
a. Perumusan kebijakan teknis di
bidang pelayanan medik, pelayanan keperawatan, penunjang medik, pendidikan dan
pelatihan, penelitian dan pengembangan, perencanaan, etika, umum, serta
keuangan dan akuntansi;
b. Penyelenggaraan urusan pelayanan
medik, pelayanan keperawatan, penunjang medik, pendidikan dan pelatihan,
penelitian dan pengembangan, perencanaan, etika, umum, serta keuangan dan
akuntansi;
c. Pembinaan dan
penyelenggaraan di bidang pelayanan medik, pelayanan keperawatan, penunjang
medik, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan,
perencanaan, etika, umum, serta keuangan dan akuntansi;
d. Penyelenggaraan tugas lain
yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
PEMBANGUNAN TAHUN 2019
A.
Sumber Daya
1.
Aspek Sumber Daya Manusia
Untuk
mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi diperlukan personil yang mampu dan
cakap melaksanakan tugas dan fungsi organisasi. Kualitas sumber daya aparatur
yang tersedia akan mempengaruhi kinerja RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten
Bulukumba.
Susunan
kepegawaian pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba
untuk keadaan sampai dengan Bulan Agustus tahun 2018 dapat dilihat dalam tabel
berikut:
Tabel 3.1.
Distribusi Pegawai pada BLUD RSUD H. A. Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba
Bulan Agustus Tahun 2018
No
|
Pegawai
|
Jumlah
|
%
|
1.
|
Aparatur Sipil Negara
|
319
|
31
|
2.
|
Calon Pegawai Negeri Sipil
|
-
|
|
3.
|
Tenaga Kontrak
|
547
|
52
|
4.
|
Tenaga Magang
|
189
|
18
|
JUMLAH
|
1.045
|
100
|
|
Sumber: Sub Bagian Kepegawaian, s/d Bulan
Agustus Tahun 2018
Tabel
3.2. Distribusi Pegawai Negeri Sipil pada BLUD RSUD H. A. Sulthan Daeng Radja Kabupaten
Bulukumba berdasarkan Kepangkatan s/d Bulan Agustus Tahun 2018
No
|
Pangkat
|
Gol. Ruang
|
Jumlah
|
|
PNS
|
CPNS
|
|||
1
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
2
|
-
|
2
|
Pembina Utama Madya
|
IV/d
|
6
|
-
|
3
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
2
|
-
|
4
|
Pembina Tingkat I
|
IV/b
|
8
|
-
|
5
|
Pembina
|
IV/a
|
18
|
-
|
6
|
Penata Tingkat I
|
III/d
|
41
|
-
|
7
|
Penata
|
III/c
|
23
|
-
|
8
|
Penata Muda Tingkat I
|
III/b
|
79
|
-
|
9
|
Penata Muda
|
III/a
|
64
|
-
|
10
|
Pengatur Tingkat I
|
II/d
|
41
|
-
|
11
|
Pengatur
|
II/c
|
19
|
-
|
12
|
Pengatur Muda Tingkat I
|
II/b
|
5
|
-
|
13
|
Pengatur Muda
|
II/a
|
2
|
-
|
14
|
Juru Tingkat I
|
I/d
|
2
|
-
|
15
|
Juru
|
I/c
|
3
|
-
|
16
|
Juru Muda Tingkat I
|
I/b
|
2
|
-
|
16
|
Juru Muda
|
I/a
|
2
|
-
|
JUMLAH
|
319
|
-
|
||
Sumber: Sub Bagian Kepegawaian, s/d Bulan Agustus Tahun 2018
Tabel 3.3. Distribusi
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Eselon pada BLUD RSUD H. A. Sulthan Daeng
Radja Kabupaten Bulukumba s/d Bulan Agustus
Tahun 2018
No
|
Eselon
|
Jabatan
|
Ideal
|
Faktual
|
1.
|
Eselon II/b
|
Direktur
|
1
|
-
|
2.
|
Eselon III/a
|
Wakil
Direktur
|
3
|
1
|
3.
|
Eselon III/b
|
Kepala
Bagian/Kepala
|
7
|
3
|
Bidang
|
||||
4.
|
Eselon IV/a
|
Kasubag dan Kepala seksi
|
17
|
17
|
Sumber: Sub Bagian Kepegawaian, s/d Bulan
Agustus Tahun 2018
Tabel
3.4. Distribusi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Tingkat Pendidikan pada BLUD RSUD H.
A. Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba s/d Bulan
Agusus Tahun 2018
No
|
Pendidikan
|
PNS
|
CPNS
|
%
|
1
|
Sarjana (S2)
|
31
|
-
|
10
|
2
|
Sarjana (S1/D4)
|
154
|
-
|
48
|
3
|
D3
|
111
|
-
|
35
|
4
|
SLTA
|
14
|
-
|
4
|
5
|
SLTP
|
5
|
-
|
2
|
6
|
SD
|
4
|
-
|
1
|
JUMLAH
|
319
|
-
|
100
|
|
Sumber: Sub. Bagian Kepegawaian, s/d Bulan
Agustus Tahun 2018
2. Sarana dan Prasarana
Sarana
dan prasarana yang dimiliki oleh Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng
Radja Bulukumba s/d Bulan Agustus tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Tabel 3.5.
Distribusi Prasarana pada BLUD RSUD H. A. Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba s/d
Bulan Agustus Tahun 2018
Sumber: Sub. Bagian Pelaporan & Aset, s/d
Bulan Agustus Tahun 2018
3. Aspek Keuangan
Untuk
mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Rumah Sakit Umum Daerah H.
Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun 2019, pembiayaan diharapkan
bersumber dari:
1. Dana pembangunan melalui
Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU);
2. Dana sumber lain yang
diperoleh sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
B.
Program Kegiatan
Sumber Data: Review Renstra RSUD 2016-2021
Dengan rencana
program dan kegiatan tersebut, RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba
menetapkan target kinerja pelayanan publik tahun 2019 sebagai berikut:
Kebijakan
pengembangan rumah sakit dengan kontrak jamak merupakan komitmen Pemerintah
Daerah dalam rangka percepatan pengembangan infrastruktur rumah sakit yang
membutuhkan investasi besar. Kegiatan ini diusulkan kepada Pemerintah Pusat
untuk didanai dengan cost-sharing antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BAB IV
PENUTUP
Rencana
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba
pada dasarnya merupakan dokumen perencanaan teknis operasional tahunan RSUD
yang memuat program dan kegiatan yang akan dicapai pada tahun anggaran 2019.
Rencana
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba
merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Bulukumba yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2019, diharapkan hasil penyusunan ini dijadikan dasar
dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi
Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun 2019.
Rencana
Kerja RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019
sebagaimana tujuannya, diharapkan dapat dipergunakan sebagai pedoman
pelaksanaan program dan kegiatan sebagai dasar penyusunan Rencana Kegiatan dan
Anggaran tahun 2019 yang dapat dianfaatkan oleh jajaran rumah sakit sendiri
maupun stakeholder yang berkepentingan.
Semoga Rencana Kerja ini dapat dipedomani sebagai alat kendali mulai
perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan sampai dengan evaluasi kinerja RSUD H.
Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba.
No comments:
Post a Comment